KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL PADA KEGIATAN REHABAILITASI SOSIAL
DASAR PENYANDANG DISABILITAS TERLANTAR, ANAK TERLANTAR, LANJUT
USIA TERLANTAR, SERTA GELANDANGAN PENGEMIS DI LUAR PANTI SOSIAL
TAHUN ANGGARAN 2025
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) : Dinas Sosial Kabupaten Bandung
Program : Rehabilitasi Sosial
Kegiatan : UEP (Usaha Ekonomi Produktif) Olah Pangan Gorengan bagi
KTK-PM
Sub Kegiatan : 01.06.03.2.01.01 KTK-PM
Volume : 10 kpm
Anggaran : Rp. 34.254.000,00
DINAS SOSIAL KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2025
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kasus perdagangan manusia masih marak terjadi di Indonesia. Data dari
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa
sejak 2017 hingga (Oktober) 2022, tercatat ada 2.356 laporan korban tindak pidana
perdagangan orang atau perdagangan manusia. Sebanyak 50,97% dari korban
perdagangan manusia merupakan anak-anak, 46,14% merupakan korban perempuan,
dan 2,89% merupakan laki-laki.
Tingginya tingkat pengangguran di Indonesia yang mencapai7,56 juta jiwa (BPS
2015), berdampak pada keinginan WNI bekerja ke luar negeri. Berbagai masalah
dialami oleh para WNI Migran yang tidak memiliki keterampilan (unskilled), seperti
penganiayaan oleh majikan, gaji tidak dibayar, hak-hak lainnya tidak sesuai dengan
kontrak kerja, pasport yang ditahan oleh majikan/agen tenaga kerja, pelecehan seksual
hingga kasus pembunuhan. Dari permasalahan yang dialami oleh WNI migran di luar
negeri berdampak pada tindakan pendeportasian (pemulangan secara paksa). Melalui
Per.Pres Nomor 45 tahun 2013 Presiden mengintruksikan pemulangan secara bertahap
dibawah koordinasi Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan
manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan
atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut,
baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan orang tereksploitasi.
Berdasarkan hal tersebut maka Dinas Sosial Kabupaten Bandung wajib melakukan
rehabilitasi sosial bagi KTK-PM dimaksud. Layanan kepada KTK-PM diberikan sesuai
kebutuhan serta dukungan keluarga atau wali/keluarga pengganti. Guna meningkatkan
perhatian dan pelayanan terhadap lansia, maka pemahaman terhadap lansia harus
dipahami secara utuh dari berbagai aspek. Setidaknya ada lima aspek yang saling terkait
yaitu :
a. Aspek fisik
b. Aspek Psikologis
c. Aspek kebutuhan.
d. Aspek mental Spritual.
e. Aspek social budaya berkaitan penerimaan keluarga dan masyarakat.
B. Tujuan
1) Tujuan umum
Meningkatkan kesejahteraan sosial KTK-PM degan demikian mereka dapat
meningkatkan taraf hidup yang wajar
2) Tujuan khusus
- Memberikan pelayanan kepada KTK-PM
- Meningkatkan motivasi kepada KTK-PM agar mempunyai semangat hidup, sehingga
tidak terjadi kepasrahan terhadap dirinya.
- Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga negara yang perlu dihormati
C. Dasar Hukum
1) Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2) UU 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Di Indonesia
3) Permensos RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota
4) Peraturan Bupati Bandung Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pusat Kesejahteraan Sosial
Penanganan Kesmiskinan
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial
D. Sasaran
Adapun yang menjadi sasaran pada kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1) Korban Tindak Kekerasan Dan Perdagangan Manusia (KTK-PM)
2) 10 penerima manfaat hasil seleksi
3) Lokasi kegiatan 5 kecamatan
E. Ruang lingkup pekerjaan
Rung lingkup pekerjaan dibatasi di wilayah Kabupaten Bandung dengan 10 KPM hasil
seleksi 10 orang Anak Terlantar & LUP di 5 kecamatan dengan jenis pelayanan luar panti.
Adapun kecamatan yang menjadi lokasi penerima bantuan yaitu :
No Kecamatan Jumlah
1. Solokanjeruk 2 Orang
2. Pameungpeuk 2 Orang
3. Banjaran 2 Orang
4. Baleendah 2 Orang
5. Katapang 2 Orang
TOTAL 10 Orang
F. Sumber Dana
1. sumber dana untuk pembiayaan pengadaan bantuan bagi KTK-PM ini bersumber dari
alokasi APBD Kabupaten Bandung anggaran 2025.
2. Total biaya dalam pagu anggaran adalah sebesar Rp 34.254.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta
Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)
G. Fasilitas
Fasilitas yang harus disediakan oleh penyedia jasa yaitu kendaraan roda empat/roda enam
untuk menjangkau ke lokasi sasaran penerima manfaat 10 orang hasil seleksi tersebar di 5
kecamatan
H. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan barang bantuan sosial barang yang
diserahkan kepada masyarakat bagi KTK-PM adalah 30 hari kalender.
I. Persyaratan Kualifikasi
1) kualifikasi usaha kecil, siup kode KBLI 46491 perdagangan besar peralatan dan
perlengkapan rumah tangga yang masih berlaku
2) pengaaman pekerjaan memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyediaan
dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
sub kontrak dan memiliki pengalaman sejenis di buktikan dengan scan dokumen kontrak
sesuai dengan SDP.
3) NIB atau TDP, SPT tahunan 2023 dan KWSP valid
J. Cara Pembayaran
Dibayarkan 100% setelah barang diserahkan kepada penerima manfaat dengan melampirkan
berita acara serah terima barang
K. Jenis Kontrak : Lumpsum (Ls)
L. Pendistribusian
Pendistribusian bantuan barang dilaksanakan oleh penyedia jasa dan didampingi oleh PPTK
serta pelaksana seksi yang bersangkutan.
M. Spesifikasi barang
BARANG YANG DIKENAKAN PPN 11%
NO NAMA BARANG SPEC
1 Kompor Gas 2 Tungku 2 tungku api biru berkualitas, stainless 522e, rinai
2 Tabung Gas Lpg 3 Kg Melon 3 kg isi SNI
3 Regulator Kompor Gas Regulator Gas LPG bahan Zinc Alloy yang anti korosi, Memiliki
meteran sebagai penunjuk isi tekanan
4 Selang Gas Selang dengan panjang 1.8 meter yang dilengkapi fleksibel metal
5 Wajan Ukuran Sedang Kuali 20 inci, 50cm, bahan aluminium tebal
6 Mixer Duduk / Stand Mixer 5 kecepatan, turbo, 190 watt hc 1559
7 Susuk Penggorengan Bahan stainless, pegangan plastik hitam lebar 9,5 cm, Panjang
32cm
8 Serokan Penggorengan Bahan stainless, pegangan kayu, Panjang 30cm
9 Timbangan Kue berat 1000gr, kapasitas 5kg, bahan plastik berkualitas, dapat
disetel dengan mudah tahan lama, setara lion star
10 Gula Pasir Kemasan 1 kg, SNI
11 Tepung Terigu Kemasan 1 kg, SNI
12 Minyak Goreng Kemasan 1 Liter, SNI, Bersih (bukan minyak subsidi)
13 Mentega Mentega bahan pembuat kue
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RAHMATTULAH MUKTI PRABOWO,SIP.,MM.
NIP. 198806062007011101
Gambar barang :
Gas LPG 3 Kg Gula Pasir
Timbangan kue Kompor gas 2 tungku
Mixer stand Tepung terigu
Wajan susuk penggorengan
mentega Minyak Goreng, Kemasan 1 Liter
Serokan penggorengan Selang gas
Regulator gas