PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jl. RAYA SOREANG BANJARAN KM. 3 TELP. (022) 5892773 FAX. (022) 5892580 Kode Pos 40911
WEBSITE : wwww. bandungkab.go.id Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Terampil VI
1. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil
konstruksi, dalam hal ini bimbingan teknis dan sertifikasi
tenaga terampil VI yang diselenggarakan oleh
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung
tahun 2025 ini, meliputi:
a. Persiapan
1) Pemetaan kebutuhan pelatihan (training need analysis/
TNA)
2) Rapat persiapan untuk menentukan dan
mempersiapkan tim panitia pelaksana, narasumber,
tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan;
3) Rekrutmen dan seleksi peserta;
4) Penyusunan jadwal penyelenggaraan kegiatan (time
schedule);
5) Mempersiapkan administrasi kegiatan;
6) Mempersiapkan fasilitas tempat pelaksanaan tempat
uji kompetensi (TUK); dan
7) Mempersiapkan kebutuhan peralatan dan
perlengkapan kegiatan.
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pelatihan tenaga
terampil konstruksi, dalam hal ini bimbingan teknis dan
sertifikasi tenaga terampil VI, dilaksanakan selama 3
(tiga) hari kerja, meliputi:
1) Kegiatan pelatihan dengan program pelatihan tukang
bangunan gedung yang dilaksanakan sekurang-
kurangnya selama 16 (enam belas) jam pelajaran dan
60 menit per jam pelajaran;
2) Kegiatan pembekalan peserta yang dilaksanakan
sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) jam pelajaran
dan 60 menit per jam pelajaran, adapun materi
pembekalan terkait sertifikasi kompetensi kerja
konstruksi.
3) Metode pelaksanaan pelatihan dan pembekalan
dilakukan secara luring atau tatap muka langsung.
4) Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
meliputi:
a) Permohonan sertifikasi kompetensi kerja
konstruksi dengan kualifikasi/ kompetensi pada
jabatan kerja pelaksana lapangan pekerjaan
saluran irigasi.
b) Metode pelaksanaan uji kompetensi/ asesmen
dilakukan secara luring atau tatap muka langsung;
c) Penyampaian rekomendasi hasil penilaian/
asesmen peserta sertifikasi;
5) Penutupan acara kegiatan.
2. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia berdasarkan KAK
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam SPK, yang minimal
meliputi:
a. Terselenggaranya kegiatan penyelenggaraan pelatihan
tenaga terampil konstruksi, dalam hal ini bimbingan
teknis dan sertifikasi tenaga terampil VI yang diikuti oleh
50 (lima puluh) orang peserta berlokasi diwilayah
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;
b. Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi bidang jasa
konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dan
Pelatihan Kerja (LPPK) bidang Jasa Konstruksi yang
teregistrasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi,
dengan target 80% (delapan puluh persen) peserta
pelatihan dinyatakan “Kompeten”;
c. Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, yang diterbitkan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Jasa Konstruksi
yang telah terlisensi, dengan target 80% (delapan puluh
persen) peserta sertifikasi dinyatakan “Kompeten”;
d. Laporan Kegiatan, sebanyak 3 (tiga) buku dan laporan
lainnya.
3. Peralatan dan Material Penyedia wajib menyediakan alat dan perlengkapan peserta
dari Penyedia pelatihan, serta sarana dan prasarana kegiatan sebagaimana
Konsultansi disyaratkan oleh PPK, sesuai yang tercantum di dalam
dokumen Bill of Quantity (BoQ).
4. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan kegiatan selama 15 (lima belas) hari
Penyelesaian Pekerjaan kalender, dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
5. Kualifikasi dan Metode a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat
Pemilihan Penyedia Jasa Standar Terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki
Lainnya, Jenis Kontrak KBLI 2020);
b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada
huruf a, yaitu KBLI 78421 Pelatihan Kerja Teknik
Swasta.
c. Metode pemilihan penyedia adalah pengadaan langsung
dan jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak harga
satuan dan tahun tunggal.
6. Kebutuhan Personil Kebutuhan personil untuk melaksanakan pekerjaan ini,
meliputi :
Posisi & Jumlah
No. Kualifikasi
Personil
1 Narasumber Narasumber Profesional
(pakar/ praktisi/ pembicara
2 (dua) orang
khusus) dengan Pendidikan
minimal S1 program studi
konstruksi, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Memiliki sertifikat
kompetensi kerja
konstruksi, pada
klasifikasi sipil yang
diterbitkan Lembaga
Pengembangan Jasa
Konstruksi atau Instansi
Teknis/ Lembaga
Independen yang
melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja atau
pelatihan sesuai dengan
ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan;
Memiliki pengalaman
profesional dibidangnya
minimal selama 5 (lima)
tahun, dengan
melampirkan KTP,
NPWP, CV (curiculum
vitae) dan surat penugasan
dari instansi yang
bersangkutan
2 Asesor Pendidikan minimal D3
Kompetensi program studi teknik sipil,
2 (dua) orang dengan ketentuan sebagai
berikut:
Telah mengikuti pelatihan
asesor kompetensi BNSP;
Memiliki sertifikat
kompetensi teknis atau
sertifikat kompetensi kerja
klasifikasi manajemen
pelaksanaan yang
diterbitkan Lembaga
Pengembangan Jasa
Konstruksi atau Instansi
Teknis/ Lembaga
Independen yang
melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja atau
pelatihan sesuai dengan
ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan;
Memiliki pengalaman
profesional dibidangnya
minimal selama 5 (lima)
tahun, dengan
melampirkan KTP,
NPWP, CV (Curiculum
Vitae) dan surat
penugasan dari instansi
yang bersangkutan
LAPORAN
7. Laporan Kegiatan Penyedia jasa harus membuat laporan kegiatan yang berisi
uraian seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai
dengan yang disyaratkan dalam KAK ini, beserta
dokumentasi kegiatan. Laporan kegiatan harus dicetak dan
dijilid dalam bentuk softcover sebanyak 3 (tiga) buku laporan
dan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal selesai pekerjaan yang tercantum dalam SPMK.
8. Laporan Lainnya Laporan lainnya yang harus diserahkan, yaitu:
Flash Disk Usb 3.0 dengan kapasitas minimal 32GB
sebanyak 1 (satu) unit yang berisikan keseluruhan isi laporan
kegiatan dalam bentuk Microsoft Word/PDF, dokumentasi
foto dalam bentuk JPEG, serta dokumen lain yang diperlukan
dalam bentuk Microsoft Word/Excel dan PDF. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal selesai pekerjaan yang tercantum dalam SPMK,
bersamaan dengan diserahkannya Laporan Kegiatan.
Soreang, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Kabupaten Bandung
Ttd.
Dr. NUR HAZANAH, S.STP., M.Tr.Ip.
NIP. 19840307 200312 2 001