DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN BANDUNG
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
NAMA PEKERJAAN : BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG
KANTOR
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG
TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KABUPATEN BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya,sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya,andal,ramah lingkungan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan,dirancang dan
dibangun dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu,biaya dan kriteria administrasi bagi
bangunan gedung Negara.
3. Pemberi jasa untuk bangunan gedung Negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh,sehingga mampu menghasilkan karya yang memadai serta
layak diterima menurut kaidah,norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pembangunan perlu disiapkan
secara matang, sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan yang ingin dicapai.
B. LATAR BELAKANG
1. Tingkat perkembangan penduduk semakin pesat dan membutuhkan
pelayanan dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah dalam menjalankan
tugasnya dibantu oleh beberapa SKPD dan instansi-instansi
lainnya.Koordinasi dalam mengatur pemerintahan merupakan hal penting
yang harus dilakukan.
2. Untuk mempermudah koordinasi dan mempercepat kinerja pemerintah kota
bandung khususnya Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten
Bandung diperlukan sarana dan prasarana utama dalam hal ini Gedung
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas,maka Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Bandung merasa perlu untuk melakukan kegiatan
Pemeliharaan Gedung Kantor,dimana sebelum tahap pembangunannya
perlu direncanakan terlebih dahulu berupa pekerjaan Interior berdasarkan
kebutuhan ruangan
4. Pekerjaaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor.
5. Pemegang mata anggaran adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Bandung.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan adalah rehab ruang kantor pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang Kabupaten Bandung.
Tujuannya adalah kontraktor pelaksana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini.
II. RUANG LINGKUP, LOKASI FASILITAS PENUNJANG
A. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Pembangunan ini
adalah rehab ruang kantor
B. LOKASI
Jl. Raya Soreang-Banjaran Km.3, Kabupaten Bandung
III. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. MASA PELAKSANAAN
21 (Dua Puluh Satu) hari kalender, terhitung sejak tanggal di terbitkannya
surat perintah mulai kerja (SPK). Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan rencana yang telah di tetapkan, berisi lampiran jadwal terperinci yang
berisi kegiatan-kegiatan yang harus di lakukan dari masa persiapan
pelaksanaan sampai dengan selesainya kegiatan tersebut yang di lengkapi
dengan Jadwal Waktu Kegiatan
B. MASA PEMELIHARAAN
30 (tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal berita acara serah terima
pekerjaan pertama (PHO)
IV. KELUARAN /PRODUK YANG DI HASILKAN
Keluaran : Terlaksananya Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung yang bersumber dari anggaran APBD
Pemerintah Kabupaten Bandung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025.
V. NAMA ORGANISASI PENGADAAN PEKERJAAN
a. Organisasi : Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Bandung
b. Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
c. Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor
d. Kuasa Pengguna : Deni Gunawan, S.T, MM.
Anggaran
e. Pejabat Pembuat : Deni Gunawan, S.T, MM.
Komitmen
f. PPTK : Tresna Kusumawardi, S.T, MM.
g. Alamat : Jl. Raya Soreang-Banjaran KM.3 – Kabupaten Bandung
VI. PERSYARATAN KUALIFIKASI, TENAGA AHLI DAN PERALATAN:
Kontraktor pelaksana wajib Memiliki memenuhi persyaratan kualifikasi,
kemampuan menyediakan kebutuhan minimum personil Inti Tenaga Teknis/Tenaga
Ahli dan Peralatan dengan uraian sebagai berikut:
A. PERSYARATAN KUALIFIKASI :
Peserta kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki sebagai berikut :
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Kelas Kecil Bidang Jasa Pelaksana Untuk
Konstrukai Bangunan Gedung Lainnya (BG009).
- Nomor Induk Berusha (NIB) : (KBLI 41019);
- Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan yang sejenis.
-
PERSYARATAN TEKNIS
B.1. DAFTAR PERSONIL INTI TENAGA TEKNIS/AHLI :
1. Pelaksana Lapangan 1 Orang,
a. Kualifikasi min SMK/SMU
b. Pengalaman > 5 tahun, dilengkapi dengan pengalaman kerja
c. Kualifikasi Bangunan Gedung yang masih berlaku
d. fotocopi ijazah, KTP dan NPWP
e. Pernyataan kesanggupan dan bekerja penuh (full time) pada
perusahaan
B.2. DAFTAR PERALATAN
Kontraktor pelaksana wajib Memiliki kemampuan menyediakan peralatan
minimal, sebagai berikut :
NO NAMA ALAT KAPASITAS JUMLAH STATUS
1. Mobil Pick Up 1 Unit Milik/Sewa
Setiap peralatan dibuktikan dengan bukti kepemilikan/surat dukungan
/ sewa yang harus disebutkan jenis peralatan dan jumlah alat dan lokasi
peralatan sesuai disyaratkan di dokumen, apabila diperlukan Pokja ULP
akan melakukan klarifikasi keabsahan bukti peralatan tsb.
B.3. METODA PELAKSANAAN :
NO BAB URAIAN ISI
1. Pendahuluan Latar belakang, Maksud dan tujuan, Lokasi
dan lingkup pekerjaan
2. Metode Tahapan urutan pekerjaan dan Tata Cara
Penyelesaian Pelaksanaan yang menggambarkan
Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai
dengan akhir yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis, dan sesuai dengan
persyaratan yang ada di dokumen
pengadaan.
3. Uraian pekerjaan Metode kerja pelaksanaan pekerjaan yang
utama menggambarkan metode kerja alat,
penggunaan bahan dan kebutuhan personil
(sesuai dengan jenis pekerjaan dalam
Rencana Anggaran Biaya)
4. Uraian pekerjaan Metode kerja pekerjaan-pekerjaan
penunjang penunjang dan atau pekerjaan sementara
yang mempengaruhi kelancaran/
keberhasilan Penyelesaian pekejaan sistim
seperti pengeringan tempat kerja, antisipasi
cuaca dll.
5. Penutup
Metoda pelaksanaan pekerjaan [diyakini menggambarkan penguasaan
dalam penyelesaian pekerjaan];
a. Sub unsur metode pelaksanaan pekerjaan persiapan
b. Sub unsur metode pelaksanaan pekerjaan Struktur
c. Sub unsur metode pelaksanaan pekerjaan Lain-lain
VII. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sesuai acuan untuk pelaksanaan
rehab ruang kantor Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung.
Bandung, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
AKHMAD RIFA’I, S.SOS., MM.
NIP. 19680101 199603 1 005