Transportasi Dan Akomodasi Kegiatan Haji

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10023595000
Date: 11 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 675,000,000
Winner (Pemenang): PT Lion Mentari Airlines
NPWP: 018500439073000
RUP Code: 58894292
Work Location: Kec Luwuk Selatan - Banggai (Kab.)
Participants: 4
Applicants
0018500439073000Rp 670,000,000
0315692772418000-
0408467025832000-
CV Pangeran Putra Perkasa
09*2**9****31**0-
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN  BANGGAI                         
       Kawasan Perkantoran Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.1. Latar Belakang                                                   
                                                                      
     Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang menyangkut nama baik
     serta martabat bangsa Indonesia sehingga pelaksanaannya diatur berdasarkan Undang-
                                                                      
     Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penyelenggaraan
     ibadah haji bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-
                                                                      
     baiknya bagi jemaah haji sehingga mereka dapat menunaikan ibadah sesuai dengan
     ketentuan ajaran agama Islam (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
                                                                      
     Penyelenggaraan Ibadah Haji).                                    
     Berbagai kelemahan, kekurangan dan kasus seputar penyelenggaraan ibadah haji masih
                                                                      
     menjadi issue tiap tahun sampai saat ini. Mengingat jumlah jemaah haji Indonesia sangat
     besar dengan latar belakang yang sangat beragam serta pelaksanaan penyelenggaraan
                                                                      
     ibadah haji yang melibatkan berbagai instansi dan lembaga terkait, baik di dalam negeri
                                                                      
     maupun di luar negeri, maka perlu dilakukan upaya meningkatkan mutu pelayanan
     penyelenggaraan ibadah haji secara konsisten dan terus menerus.  
                                                                      
     Selain itu didalam Undang-undang No. 13 Tahun 2008 pada pasal 35 ayat 1 menyatakan
     Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke daerah
                                                                      
     asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Dalam konteks pemerintah daerah
     pelayanan ini dilakukan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tugas pokok
                                                                      
     dan fungsi masing-masing. Berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 54 Tahun 2019
     tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai,
                                                                      
     mengatur bahwa Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu
                                                                      
     Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga
     Teknis Daerah dan Lembaga Lain. Berdasarkan tugas tersebut tentunya Sekretariat
                                                                      
     Daerah memiliki peran strategis, mendukung program Nasional Pemerintah Pusat yaitu
     Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan bersinergi bersama Kementerian Agama
                                                                      
     Kabupaten Banggai memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melaksanakan
     Ibadah Haji. Kaitannya dengan hal tersebut diatas, sebagai dukungan Pemerintah
     Daerah Kabupaten Banggai terhadap pelaksanaan Ibadah Haji adalah menyediakan
                                                                      
     Transportasi bagi Jemaah Haji yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten
     Banggai.                                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.2. Dasar Hukum                                                      
                                                                      
     Secara umum, persyaratan Penyelenggaraan Ibadah Haji ketentuan yang diatur dalam:
                                                                      
     - Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
     - Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanan Undang-undang
                                                                      
       Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.       
     - Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah
                                                                      
       Haji Reguler.                                                  
                                                                      
     - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 1 Tahun 2013 tentang Standar
       Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Haji.                       
                                                                      
                                                                      
1.3. Pelaksanaan                                                      
                                                                      
     Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab
                                                                      
     pemerintah. Tugas penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh menteri yang
     menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Dalam melaksanakan tugas
                                                                      
     penyelenggaraan ibadah haji, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
     bidang agama mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat
                                                                      
     pusat, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
     Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.  
                                                                      
     Dalam mendukung pelaksanaan Ibadah Haji perlunya koordinasi penyelenggaraan
                                                                      
     ibadah haji meliputi tiga hal, yaitu pertama, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan
     transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;
                                                                      
     kedua, pembinaan; dan ketiga, pelindungan.                       
     Adapun perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi haji paling sedikit
                                                                      
     meliputi penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara;
     penyediaan transportasi; dan kapasitas kebutuhan transportasi.   
                                                                      
     “Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud wajib
     memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai
                                                                      
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan dalam peraturan.
     Penyediaan transportasi ini meliputi penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab
     Saudi, penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi, dan penyediaan transportasi
                                                                      
     dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi
     tanggung jawab pemerintah daerah.                                
                                                                      
     Jumlah Calon Jamaah Haji Kabupaten Banggai sesuai Surat Kementrian Agama Republik
     Indonesia Kantor Kementerian Kabupaten Banggai Nomor   :         
                                                                      
     B.07/KK.22.04/4/Hj.00/01/2025 tanggal 07 Januari 2025 Perihal Daftar Nama Jamaaj
     Calon Haji Haji Kabupaten Banggai Tahun 1446 H/2025 M dengan jumlah 196 Jamaah
                                                                      
     Calon Haji dan Pendamping 12 orang terdiri Tenaga Kesehatan, kemenag dan kesra.
                                                                      
     Dimana untuk berkaitan dengan penggunaan transportasi udara/darat dalam
     pemberangkatan menjadi tugas dan fungsi Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA)
                                                                      
     Sekretariat Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                     Luwuk, 08 April 2025
Tenders also won by PT Lion Mentari Airlines
Authority
27 April 2023Embarkasi Haji Antara - Belanja Sewa Kapal TerbangProvinsi RiauRp 39,150,000,000
8 May 2024Belanja Sewa Kapal Terbang - Sewa Pesawat Domestik HajiProvinsi JambiRp 29,500,000,000
15 April 2025Belanja Sewa Pesawat Domestik Haji (Pemberangkatan Dan Pemulangan)Provinsi JambiRp 29,500,000,000
10 May 2023Belanja Sewa Kapal TerbangProvinsi JambiRp 26,000,000,000
24 May 2019Belanja Sewa Sarana Mobilitas Jemaah Haji DomestikProvinsi RiauRp 22,581,540,000
27 May 2022Belanja Sewa Kapal TerbangProvinsi JambiRp 17,203,134,029
18 April 2024Belanja Sewa Alat Angkutan Bermotor Udara LainnyaProvinsi BengkuluRp 15,000,000,000
24 March 2025Belanja Sewa Alat Angkutan Bermotor Udara LainnyaProvinsi BengkuluRp 14,232,473,000
30 May 2022-] 03. Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji Dari Dan Ke Embarkasi-Belanja Sewa Kapal TerbangProvinsi RiauRp 11,200,000,000
11 May 2022Belanja Sewa Kapal TerbangProvinsi BengkuluRp 6,782,000,000