| 0018500439073000 | Rp 670,000,000 | |
| 0315692772418000 | - | |
| 0408467025832000 | - | |
CV Pangeran Putra Perkasa | 09*2**9****31**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
Kawasan Perkantoran Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan
1.1. Latar Belakang
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang menyangkut nama baik
serta martabat bangsa Indonesia sehingga pelaksanaannya diatur berdasarkan Undang-
Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penyelenggaraan
ibadah haji bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-
baiknya bagi jemaah haji sehingga mereka dapat menunaikan ibadah sesuai dengan
ketentuan ajaran agama Islam (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji).
Berbagai kelemahan, kekurangan dan kasus seputar penyelenggaraan ibadah haji masih
menjadi issue tiap tahun sampai saat ini. Mengingat jumlah jemaah haji Indonesia sangat
besar dengan latar belakang yang sangat beragam serta pelaksanaan penyelenggaraan
ibadah haji yang melibatkan berbagai instansi dan lembaga terkait, baik di dalam negeri
maupun di luar negeri, maka perlu dilakukan upaya meningkatkan mutu pelayanan
penyelenggaraan ibadah haji secara konsisten dan terus menerus.
Selain itu didalam Undang-undang No. 13 Tahun 2008 pada pasal 35 ayat 1 menyatakan
Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke daerah
asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Dalam konteks pemerintah daerah
pelayanan ini dilakukan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tugas pokok
dan fungsi masing-masing. Berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 54 Tahun 2019
tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai,
mengatur bahwa Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu
Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah dan Lembaga Lain. Berdasarkan tugas tersebut tentunya Sekretariat
Daerah memiliki peran strategis, mendukung program Nasional Pemerintah Pusat yaitu
Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan bersinergi bersama Kementerian Agama
Kabupaten Banggai memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melaksanakan
Ibadah Haji. Kaitannya dengan hal tersebut diatas, sebagai dukungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Banggai terhadap pelaksanaan Ibadah Haji adalah menyediakan
Transportasi bagi Jemaah Haji yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten
Banggai.
1.2. Dasar Hukum
Secara umum, persyaratan Penyelenggaraan Ibadah Haji ketentuan yang diatur dalam:
- Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji Reguler.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 1 Tahun 2013 tentang Standar
Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Haji.
1.3. Pelaksanaan
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab
pemerintah. Tugas penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Dalam melaksanakan tugas
penyelenggaraan ibadah haji, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat
pusat, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.
Dalam mendukung pelaksanaan Ibadah Haji perlunya koordinasi penyelenggaraan
ibadah haji meliputi tiga hal, yaitu pertama, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan
transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;
kedua, pembinaan; dan ketiga, pelindungan.
Adapun perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi haji paling sedikit
meliputi penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara;
penyediaan transportasi; dan kapasitas kebutuhan transportasi.
“Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud wajib
memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan dalam peraturan.
Penyediaan transportasi ini meliputi penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab
Saudi, penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi, dan penyediaan transportasi
dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah.
Jumlah Calon Jamaah Haji Kabupaten Banggai sesuai Surat Kementrian Agama Republik
Indonesia Kantor Kementerian Kabupaten Banggai Nomor :
B.07/KK.22.04/4/Hj.00/01/2025 tanggal 07 Januari 2025 Perihal Daftar Nama Jamaaj
Calon Haji Haji Kabupaten Banggai Tahun 1446 H/2025 M dengan jumlah 196 Jamaah
Calon Haji dan Pendamping 12 orang terdiri Tenaga Kesehatan, kemenag dan kesra.
Dimana untuk berkaitan dengan penggunaan transportasi udara/darat dalam
pemberangkatan menjadi tugas dan fungsi Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA)
Sekretariat Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Luwuk, 08 April 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 April 2023 | Embarkasi Haji Antara - Belanja Sewa Kapal Terbang | Provinsi Riau | Rp 39,150,000,000 |
| 8 May 2024 | Belanja Sewa Kapal Terbang - Sewa Pesawat Domestik Haji | Provinsi Jambi | Rp 29,500,000,000 |
| 15 April 2025 | Belanja Sewa Pesawat Domestik Haji (Pemberangkatan Dan Pemulangan) | Provinsi Jambi | Rp 29,500,000,000 |
| 10 May 2023 | Belanja Sewa Kapal Terbang | Provinsi Jambi | Rp 26,000,000,000 |
| 24 May 2019 | Belanja Sewa Sarana Mobilitas Jemaah Haji Domestik | Provinsi Riau | Rp 22,581,540,000 |
| 27 May 2022 | Belanja Sewa Kapal Terbang | Provinsi Jambi | Rp 17,203,134,029 |
| 18 April 2024 | Belanja Sewa Alat Angkutan Bermotor Udara Lainnya | Provinsi Bengkulu | Rp 15,000,000,000 |
| 24 March 2025 | Belanja Sewa Alat Angkutan Bermotor Udara Lainnya | Provinsi Bengkulu | Rp 14,232,473,000 |
| 30 May 2022 | -] 03. Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji Dari Dan Ke Embarkasi-Belanja Sewa Kapal Terbang | Provinsi Riau | Rp 11,200,000,000 |
| 11 May 2022 | Belanja Sewa Kapal Terbang | Provinsi Bengkulu | Rp 6,782,000,000 |