| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0026591073833000 | Rp 893,039,400 | 91.28 | - | |
| 0754981702831000 | Rp 947,477,574 | 98.35 | - | |
| 0746741867831000 | Rp 959,860,512 | 95.71 | - | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | Rp 960,151,554 | 95 | - |
| 0425735651831000 | Rp 964,231,470 | 96.06 | - | |
| 0033052440811000 | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0824705081801000 | - | - | jumlah nilai kualifikasi di bawah ambang batas yang telah ditentukan dalam dokumen kualifikasi | |
CV Intan Prakasa Karya | 09*4**0****31**0 | - | - | - |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - | - | - |
CV Ga Nett Engineering Consultant | 03*7**8****33**0 | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi |
| 0012184255831000 | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0026785972831000 | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0749353199831000 | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0314755570833000 | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - |
| 0927819268801000 | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Rumbea Tri Putra | 06*5**9****31**0 | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi |
| 0763398377831000 | - | - | jumlah nilai kualifikasi di bawah ambang batas yang telah ditentukan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
CV Beta Metrik Konsultan | 04*8**7****32**0 | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi |
| 0700310238831000 | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0764291928831000 | - | - | - | |
| 0317149441831000 | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0025734435831000 | - | 38.94 | Nilai Skor teknis di bawah ambang batas yang telh ditetapkan dalam dokumen seleksi | |
| 0014609390831000 | - | - | Jumlah Nilai Kualifikasi dan Nilai Sub Unsur di Bawah Ambang Batas Yang Telah Di Tentukan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0030515597801000 | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Husodo Karya | 03*6**1****31**0 | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0029741055801000 | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0316679810831000 | - | - | Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Sampai Dengan Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0033004136831000 | - | - | - | |
| 0313575284423000 | - | - | - | |
| 0017688912952000 | - | - | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | |
CV Tiga Dimensi | 0022187983831000 | - | - | - |
CV Cnd Group Konsultan | 02*6**9****32**0 | - | - | - |
| 0017344151831000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
2. Nama Pekerjaan : Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Mess Pemda di Palu
3. Lingkup Kegiatan :
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
a. Pengawasan kelancaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, yang
meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
wujud akhir pembangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen
pelaksanaan, dan dapat diterima dengan baik oleh para pihak dalam kegiatan dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan
serta penyelesaiaan kelengkapan dokumen pelaksanaan.
b. Catatan-catatan penting, yang dapat dilakukan selama proses pengawasan yang meliputi:
1) Program dan alokasi tenaga kerja dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
2) Catatan harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang
penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan
tidak terpenuhinya syarat teknis.
3) Laporan harian, yang berisikan keterangan tentang:
- Tenaga kerja yang dialokasikan oleh pihak kontraktor pelaksana.
- Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
- Peralatan kerja yang disediakan oleh kontraktor pelaksana.
- Pekerjaan yang diselenggarakan, berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi di
lapangan.
- Waktu pelaksanaan pekerjaan.
4) Laporan mingguan, sebagai rangkuman dari laporan harian (prestasi/kemajuan
pekerjaan berdasarkan persentase/bobot pekerjaan dibandingkan dengan waktu
pelaksanaan pekerjaan).
c. Bersama Tim Teknis melakukan pemeriksaan terhadap laporan pencapaian pekerjaan oleh
Kontraktor dan menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
d. Perhitungan perubahan pekerjaan, gambar-gambar pendukungnya dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang (Contract Change Order, CCo) jika terjadi hal-hal
mendesak yang mengakibatkan perubahan terhadap Kontrak, dengan tetap mengacu
kepada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
e. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal (0%) sampai dengan akhir (100%), jika
kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan.
f. Laporan terinci dan rekomendasi kepada PPK dan para pihak di lapangan apabila terjadi
hal-hal khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti laporan tentang
keterlambatan pekerjaan dan penilaian umum terhadap Kontrak serta rekomendasi atas
hal-hal tersebut.
g. Melakukan perhitungan secara teliti dan detail terhadap prestasi dan pencapaian volume
pekerjaan terakhir oleh Kontraktor, apabila terjadi kemungkinan Pemutusan Kontrak
kepada Kontraktor.
h. Dokumentasi dan hasil pekerjaan yang diserahkan oleh konsultan pengawas pada
kegiatan.