| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029100211831000 | Rp 200,632,500 | 65.97 | 72.78 | - | |
| 0012184255831000 | Rp 203,784,900 | 73.29 | 78.32 | - | |
| 0754981702831000 | Rp 205,350,000 | 82.6 | 85.62 | - | |
| 0026431015805000 | Rp 212,429,691 | 81.31 | 83.93 | - | |
| 0030796809805000 | Rp 212,454,000 | 76.27 | 79.9 | - | |
| 0749353199831000 | - | - | - | tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir | |
CV Intan Prakasa Karya | 09*4**0****31**0 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan |
| 0025734435831000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0014609390831000 | - | - | - | Pengalaman pekerjaan sejenis dalam waktu 10 tahun tertakhir tidak memenuhi ambang batas | |
CV Siga Engineering Consultant | 08*7**9****31**0 | - | - | - | pengalaman sejenis 10 tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas |
| 0852551399831000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas setelah dilakukan pembuktian kualifikasi | |
| 0316679810831000 | - | - | - | - | |
| 0746741867831000 | - | - | - | - | |
CV Tonakodi Perkasa | 0025734211831000 | - | - | - | - |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - | - |
| 0750360463831000 | - | - | - | - | |
| 0769851932831000 | - | - | - | - | |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | - | - | - | - |
CV Meta Konsultan | 09*0**6****02**0 | - | - | - | - |
| 0031950884801000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Pembangunan Labkesda
A. LATAR BELAKANG
1. Pengawasan Pembangunan Labkesda yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Pasangkayu adalah dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana
fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu
meningkatkan pelayanan Kesehatan dan menunjang Peningkatan Pendapatan
asli Daerah khususnya di Kabupaten Pasangkayu
2. Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi standar secara optimal fungsi ruang/
bangunannya, sehingga dapat memenuhi standar dan kwalitas sesuai yang
dibutuhkan di Labkesda dan bisa dijadikan contoh atau teladan di
lingkungannya.
3. Setiap bangunan Negara harus diawasi oleh tenaga teknis yang professional agar
supaya bisa menghasilkan bangunan sesuai dengan Fungsi bangunan tersebut,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan criteria administrasi bagi bangunan tersebut.
4. Pemberi jasa Pengawasan untuk bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tatalaku profesional.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Labkesda perlu disiapkan secara matang sehingga hasil pelaksanaan kegiatan
tersebut mampu mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang sesuai
dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Konsultansi Pengawasan ini merupakan
petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, kriteria, proses dan
keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam
pelaksanaan tugas
Memastikan pekerjaan Konstruksi Sesuai dengan rencana, tepat waktu dan tepat
mutu seperti :
a. Menjaga tertibnya penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi;
b. Memastikan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan secara efektif dan efisien;
c. Meminimalisir kesalahan atau pelanggaran yang mungkin terjadi;
d. Menjaga tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi;
e. Mendukung penyelesaian pekerjaan Konstruksi sesuai Kontrak;
f. Memantau Proses realisasi Proyek agar sesuai harapan dan tujuan utama.
2. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal
sesuai KAK ini.
C. DATA DASAR
Data-data primer maupun sekunder yang diperlukan dalam pekerjaan ini antara lain:
a. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh kepala satuan kerja
melalui kerangka acuan kerja ini;
b. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja,
maupun yang dicari sendiri.
c. Konsultan Pengawas harus berkoordinasi dan memeriksa kebenaran informasi
yang diberikan pihak pelaksana yang akan digunakan dalam pembangunan.
d. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh diantaranya
mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Informasi tentang lahan, meliputi :
a. kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batasan-batasan, dan topografi;
b. menetapkan batasan lahan dan bangunan secara bersama sama
dengan pihak pelaksana dan direksi
2. Informasi tentang struktur bangunan:
a. Pengawas wajib memeriksa kesesuaian struktur bangunan antara
gambar rencana dan pekerjaan pihak pelaksana
b. Memastikan material yang digunakan sesuai dengan perencanaan
3.. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
e. Menganalisa dan memberikan masukan mengenai K3 yang digunakan
oleh pihak pelaksana
f. Memberikan teguran kepada pihak pelaksana apabila faktor K3
diabaikan
3. Staf/tim teknis pelaksanaan pekerjaan. Pejabat pembuat komitmen akan
mengangkat petugas sebagai wakilnya yang bertindak sebagai Tim Teknis
untuk pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
D. STANDAR TEKNIS MELIPUTI :
1. Standar SNI yang terdapat dalam ”Daftar Standar Bidang Konstruksi Bangunan
Gedung” yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen
Pekerjaan Umum;
2. Standar Pengawasan bangunan Gedung;
3. Ketentuan keandalan bangunan;
4. Ketentuan bangunan Gedung di atas/atau didalam tanah, dan/atau air dan/atau
prasarana atau sarana umum, dilaksanakan sesuai standar, perencanaan dan
perancangan serta mempertimbangkan Lokasi penempatan, arsitektur, sarana
keselamatan, struktur dan sanitasi;
5. Ketentuan desain Prototipe/Purwarupa, ketentuan produk tahan gempa, ketentuan
desain sesuai dengan kebutuhan kondisi geologis dan geografis, ketersediaan
bahan bangunan serta kemudahan pelaksanaan konstruksi;
6. Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan Gedung.
E. STUDI STUDI TERDAHULU
Pekerjaan ini harus dilakukan dengan mempelajari hasil studi terdahulu yang telah
dilakukan dan studi-studi yang terkait dengan pekerjaan ini, yang dilakukan oleh berbagai
Instansi.
F. REFERENSI HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentan Kesehatan;
c. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang
Laboratorium Kesehatan;
d. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1267/Menkes/SK/XII/2004 tentang
Standar pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 Tentang
Persyaratan teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi;
j. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025, tentang
Besaran Remunerasi minimal tenaga Konstruksi pada jenjang Kualifikasi Ahli
untuk layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
G. TARGET
Target yang ingin dicapai dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Labkesda adalah semakin meningkatnya serta terlaksananya Pengawasan yang lebih
terarah sesuai dengan Kontrak pelaksanaan Fisik;
H. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Dihasilkannya pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas
dan kualitas), dan tertib administrasi mulai dari hasil konsultan perencana dan
tahap pelaksanaan pemeliharaan sampai dengan selesainya pekerjaan
pemeliharaan yang dilaksanakan oleh penyedia Pembangunan LABKESDA secara
keseluruhan.
2. Terciptanya pedoman atau arahan teknis sebagai acuan yang jelas dalam
melaksanakan/implementasi jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Labkesda di Kabupaten Pasangkayu;
3. Terselenggaranya Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Labkesda sesuai
dengan standar (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sehingga dapat
dipertanggungjawabkan khususnya dari segi kualitas.
I. TUGAS KONSULTAN PENGAWAS ADALAH :
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
pemborong yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas :
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh pelaksanan konstruksi.
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh Kontraktor.
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima .
- Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
- Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
- Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
J. KRITERIA :
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Pengawas harus
memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Manajemen Konstruksi harus dilaksanakan secara
benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik yang
menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan,
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
K. PROGRAM KERJA
Konsultan pengawas harus segera Menyusun program kerja yang meliputi :
1. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang diusulkan
konsultan pengawas harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas atas
rekomendasi Tim Teknis.
3. Uraian konsepsi konsultan pengawasan atas pekerjaan pengawasan proyek
tersebut.
4. Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat persetujuan/kesepakatan dari
Pejabat Pembuat Komitmen, maka akan menjadi pedoman penugasan dalam
pelaksanaan tugas pengawasan bagi konsultan pengawas dalam melaksanakan
tugasnya.
L. TANGGUNG JAWAB
1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa
pengawasan pemeliharaan Gedung yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode
etik, tata laku profesi yang berlaku
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah menjaga agar proyek memiliki
kinerja sebagai berikut :
Ketepatan waktu Pemeliharaan sesuai batas waktu berlakunya anggaran /
waktu yang telah ditetapkan.
Ketetapan biaya pemeliharaan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau
yang telah ditetapkan.
Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standard dan peraturan yang
berlaku.
Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pemeliharaan.
M. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan pengawas dalam pelaksanaan kegiatan
ini terdiri dari :
1. Laporan Pendahuluan:
- Laporan persiapan pekerjaan;
- Laporan lingkup pekerjaan;
- Laporan alat, material dan jumlah tenaga kerja yang dipergunakan.
2. Laporan Mingguan dan Bulanan yang mencakup:
- Laporan umum dan permasalahan yang terjadi;
- Laporan kemajuan pekerjaan;
- Laporan progres pelaksanaan dan rencana tindak lanjud;Laporan
pemakaian bahan/material danperalatan.
3. Laporan Akhir
Membuat laporan akhir kegiatan yang merupakan laporan secara
keseluruhan terhadap pelaksanaan pekerjaan secara lengkap disertai gambar
realisasi di lapangan (as built drawing) yang dibuat oleh Kontraktor.
N. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PPK :
PPK menugaskan Tenaga pendukung sebagai pendamping pelaksanaan pengawasan
dan hal-hal lain setelah mendapatkan persetujuan dari PPK.
O. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Peralatan utama disediakan :
- Total Station/Tedolit;
- Komputer/Laptop (1 unit);
- Printer color A4 (1 Unit);
- Printer color A3 (1unit);
- Kendaraan roda 2;
- Sigma;
- Meter roll;
- Kamera digitalk.
P. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Konsultan bertugas dan berkewajiban menyediakan tenaga ahli dan pelaksana,
sarana/prasarana pekerjaan serta melaksanakan pekerjaan sesuai lingkup
tanggung jawab perencana pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan ketentuan lain
yang berlaku. Konsultan harus secara pro aktif melaksanakan konsultansi dengan
Pengguna Jasa agar dicapai hasil yang maksimal.
b. Konsultan harus memperhatikan dan melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) saat melaksanakan survey, penyelidikan, dan pengukuran. Biaya K3
sudah termasuk dalam harga satuan survey, penyelidikan, dan pengukuran yang
ada dalam lingkup pekerjaan.
Q. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PERSONIL
1. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender.
2. Kebutuhan Personel Minimal
a. Tenaga Ahli :
Ketua tim 1 (satu) orang disyaratkan serjana strata 1 (S-1) tehknik
sipil/tehknik arsitektur berpengalaman dalam jasa Konsultansi,
professional dibidangnya minimal 2 tahun, sebagai ketua tim memiliki
SKA Ahli Muda Tehnik bangunan Gedung, dalam proses pengawasan
sampai pekerjaan dinyatakan selesai;
Ahli K3 1 orang Pendidikan S1/D3, Pengalaman minimal 2 tahun.
b. Tenaga Pendukung :
R. HAL – HAL LAIN
1. Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia serta menggunakan sumber daya Dalam
Negeri.
2. Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel proyek/satuan kerja PPK bila ada.
3. Pekerjaan ini diperuntukan untuk Kualifikasi Usaha kecil dengan Klasifikasi
usaha Jasa Rekayasa Konstruksi Gedung hunian dan non hunian RK001.
Pasangkayu, 29 April 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ABD. RAHIM TAGARU, SE
Nip: 197102042003121008