URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru PAUD
Tahun Anggaran : 2025
Lingkup kegiatan adalah Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan
Ruang Kelas Baru PAUD berjumlah 10 (Sepuluh) Satuan Pendidikan. Lingkup tugas
yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung
yang terdiri dari:
a. Tahap Konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
- Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan.
- Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan.
- Konsultasi dengan instansi terkait.
b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
- Membuat rencana tapak.
- Membuat pra rencana teknis.
- Membuat perkiraan rencana anggaran biaya.
c. Tahap pengembangan rancangan/penyusunan rencana teknis pelaksanaan, meliputi
antara lain:
- Membuat konsepsi perencanaan/perancangan teknis secara keseluruhan ditinjau
dari keselarasan sistem yang terkandung didalamnya.
- Menyiapkan sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan dan instalasi teknis
(mekanikal, elektrikal, dan utilitas lainnya).
- Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan bangunan yang akan dipakai.
- Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan.
d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan/Rancangan detail, meliputi antara lain:
- Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur, rencana struktural, rencana
utilitas lengkap dengan perhitungan-perhitungannya.
- Membuat dokumen persyaratan administrasi.
- Membuat dokumen persyaratan umum.
- Membuat dokumen spesifikasi teknis.
- Membuat dokumen spesifikasi khusus.
- Membuat gambar detail pelaksanaan.
- Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya.
- Membuat BoQ.
- Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan konstruksi.
- Membuat laporan TKDN.
- Membuat rincian Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko
(IBPRP).
- Membuat uraian Lingkup Pekerjaan.
- Membantu Pengguna Jasa didalam menyusun dokumen pemilihan dan pelaksanaan
pemilihan.
e. Tahap pemilihan penyedia barang/jasa, meliputi antara lain:
- Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan ditender dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
- Membantu Pokja UKPBJ dalam melakukan evaluasi penawaran.
- Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan ulang.
f. Tahap pengawasan berkala meliputi antara lain:
- Melaksanakan rapat PCM dan MC nol.
- Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
- Melaksanakan dan memberikan pertimbangan teknis dalam hal terjadi addendum
teknis pekerjaan serta saran-saran.