Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Stadion Gor Kilongan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10308210000
Date: 6 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,998,000
Winner (Pemenang): CV Nayla Konsultan
NPWP: 717723621834000
RUP Code: 60071417
Work Location: Kec. Luwuk Utara - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
                Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi
                                                                        
                Bangunan Gedung                                         
2. Nama Pekerjaan : Jasa Konsultasi Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Lampu
                                                                        
                Stadion Gor Kilongan                                    
3. Lingkup Kegiatan :                                                   
                                                                        
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
                                                                        
   a. Pengawasan kelancaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, yang
      meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
                                                                        
      wujud akhir pembangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen
      pelaksanaan, dan dapat diterima dengan baik oleh para pihak dalam kegiatan dan
                                                                        
      kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan
      serta penyelesaiaan kelengkapan dokumen pelaksanaan.              
                                                                        
   b. Catatan-catatan penting, yang dapat dilakukan selama proses pengawasan yang
      meliputi:                                                         
                                                                        
        1) Program dan alokasi tenaga kerja dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
        2) Catatan harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang
                                                                        
           penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat mempengaruhi
                                                                        
           pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
           penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.           
                                                                        
        3) Laporan harian, yang berisikan keterangan tentang:           
     -  Tenaga kerja yang dialokasikan oleh pihak kontraktor pelaksana. 
                                                                        
     -  Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.                 
     -  Peralatan kerja yang disediakan oleh kontraktor pelaksana.      
                                                                        
     -  Pekerjaan yang diselenggarakan, berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi di
        lapangan.                                                       
                                                                        
     -  Waktu pelaksanaan pekerjaan.                                    
                                                                        
        4) Laporan mingguan, sebagai rangkuman dari laporan harian (prestasi/kemajuan
           pekerjaan berdasarkan persentase/bobot pekerjaan dibandingkan dengan waktu
                                                                        
           pelaksanaan pekerjaan).                                      
   c. Bersama Tim Teknis melakukan pemeriksaan terhadap laporan pencapaian pekerjaan
      oleh Kontraktor dan menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
                                                                        
      angsuran.                                                         
   d. Perhitungan perubahan pekerjaan, gambar-gambar pendukungnya dan Berita Acara
                                                                        
      Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang (Contract Change Order, CCo) jika terjadi hal-hal
      mendesak yang mengakibatkan perubahan terhadap Kontrak, dengan tetap mengacu
                                                                        
      kepada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
                                                                        
      tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                         
   e. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal (0%) sampai dengan akhir (100%), jika
                                                                        
      kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan.               
   f. Laporan terinci dan rekomendasi kepada PPK dan para pihak di lapangan apabila terjadi
                                                                        
      hal-hal khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti laporan tentang
      keterlambatan pekerjaan dan penilaian umum terhadap Kontrak serta rekomendasi atas
                                                                        
      hal-hal tersebut.                                                 
   g. Melakukan perhitungan secara teliti dan detail terhadap prestasi dan pencapaian
                                                                        
      volume pekerjaan terakhir oleh Kontraktor, apabila terjadi kemungkinan Pemutusan
                                                                        
      Kontrak kepada Kontraktor.                                        
   h. Dokumentasi dan hasil pekerjaan yang diserahkan oleh konsultan pengawas pada
                                                                        
      kegiatan.