Pengawasan Pembuatan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Dan Jalan Produksi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10361425000
Date: 30 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura Dan Perkebunan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,900
Winner (Pemenang): CV Nayla Konsultan
NPWP: 717723621834000
RUP Code: 60004496
Work Location: Tersebar Di Wilayah Kabupaten Banggai - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH       DAERAH     KABUPATEN      BANGGAI           
           DINAS   TANAMAN      PANGAN,    HORTIKULTURA        DAN       
                                                                         
                               PERKEBUNAN                                
                                                                         
 Kawasan Perkantoran Bupati Banggai Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan
                                                                         
                       URAIAN    PEKERJAAN                               
                                                                         
                                                                         
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga
ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.  
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan
waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional Pekerjaan atas
                                                                         
jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.