KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi
DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN
BANGGAI
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB. KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN
SEKOLAH
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI
RUANG PERPUSTAKAAN SD
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
PROVINSI SULAWESI TENGAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Program : Program Pengelolaan Pendidikan
2 Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
3 Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
4 Pekerjaan :
REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN SD
5 Sumber Dana APBD
1. NAMA DAN K/L/DI : Pemerintah Kabupaten Banggai
ORGANISASI Satker OPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
PEJABAT PEMBUAT Nama PA : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi
KOMITMEN Nama PPK : Firmansyah Yusuf, S.Agr
PPTK : Ichwan Dj Amatahir, S.Pd
2. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN SD tersebar di
beberapa satuan Pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten
Banggai, sebagaimana daftar terlampir.
3. SUMBER Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBD Tahun
PENDANAAN Anggaran 2025 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu sebesar
Rp 60.000.000,00 dan Nilai HPS sebesar Rp 59.900.000,00
4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan ini adalah meliputi
pengawasan sebagai berikut : sebagaimana terlampir
5. JADWAL TAHAP Berdasarkan tahapannya, maka lingkup tugas yang harus
PELAKSANAAN dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
KEGIATAN
a. Tahap Evaluasi Hasil Perencanaan
1) Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang
dilaksanakan konsultan perencana.
2) Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi
penelitian dan pemeriksaan dari sisi efisiensi biaya dan
bahan serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
3) Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui evaluasi
perencanaan, kemungkinan penyimpangan teknis dan atau
persoalan yang berpotensi muncul.
4) Mengusulkan koreksi perencanaan.
5) Melakukan evaluasi dan revisi gambar, Rencana Anggaran
Biaya, dan Spesifikasi Teknis.
6) Melakukan koordinasi dengan tim teknis yang ditunjuk oleh
Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai.
7) Menyusun laporan pengawasan.
b. Tahap Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan
pelaksanaan konstruksi.
2) Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal
aanwijzing (rapat penjelasan pekerjaan).
c. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
1) Membantu PPK memberikan arahan teknis Lapangan
gambar b es t ek perencanaan pada saat fisik
dilaksanakan.
2) Membantu menyusun justifikasi teknis jika dimungkinkan
ada perubahan gambar yang berpengaruh pada
struktur/arsitektur bangunan.
3) Mengkoordinir persiapan pekerjaan, jadwal mobilisasi-
demobolisasi, survey, persiapan lahan.
4) Menyusun semua prosedur-prosedur, antara lain prosedur
lapangan, prosedur pengajuan shop drawing dan
pengajuan material yang akan digunakan.
5) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol
pelaksanaan pekerjaan kontraktor dalam aspek biaya,
waktu dan mutu.
6) Membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan tugas
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan
dapat diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen
kontrak serta jangka waktu/schedule yang telah ditetapkan.
7) Mengendalikan jadwal pelaksanaan kegiatan secara
keseluruhan terutama lintasan kritis (critical path) dalam
rencana kerja terinci (network planning/based line
programme).
8) Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar kerja
dan gambar terlaksana (shop drawing & as built drawing)
termasuk metode pelaksanaan.
9) Menyusun dan menetapkan hasil perubahan pekerjaan
(change order) setelah memperoleh persetujuan dari
Pemberi Tugas.
10) Memeriksa dan merekomendasikan material/peralatan
yang diajukan oleh kontraktor untuk mendapat persetujuan
dari Pemberi Tugas.
11) Menyusun dan mengawasi sistem keamanan keselamatan
(security dan safety) yang diberlakukan dalam lingkungan
proyek
12) Menyelenggarakan rapat permulaan pekerjaan (kick off
meeting) serta rapat-rapat lainnya yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
13) Mengadakan rapat koordinasi lapangan, baik yang rutin
(harian, mingguan, bulanan) maupun yang khusus.
14) Melakukan pemeriksaan rutin atas laporan harian,
mingguan dan bulanan dari kontraktor.
15) Membuat dan menyusun laporan mingguan dan laporan
bulanan tentang Kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
16) Membantu penyusunan laporan tentang kegiatan
pelaksanaan pekerjaan sesuai yang diminta oleh Pemberi
Tugas.
17) Membuat laporan-laporan sebagaimana yang tertuang
dalam dokumen kontrak
18) Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-
menerus terhadap segala kegiatan yang berhubungan
dengan pengendalian mutu dan volume kerja.
19) Melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap semua
pengukuran dan perhitungan volume kemajuan pekerjaan
yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran sebagaimana
persyaratan dalam perjanjian kontrak.
20) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan baik teknis,
administratif termasuk keterlambatan pencapalan target
fisik, serta usaha penanggulangan dan tindakan yang
diperlukan.
21) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk
keterlambatan pencapaian target fisik serta usaha-usaha
penanggulangan dan tindakan yang diperlukan.
22) Mengevaluasi dan menganalisa klaim yang diajukan oleh
kontraktor.
23) Menyusun dan menetapkan harga satuan pekerjaan yang
belum tertampung dalam dokumen kontrak dengan
persetujuan Pemberi Tugas.
24) Memberikan laporan secara periodik kepada Pemberi Tugas
tentang mutual check.
25) Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan pekerjaan
tambah kurang sehingga perubahan-perubahan kontrak
dapat dibuat secara optimal dengan mempertimbangkan
seluruh aspek biaya, mutu dan waktu.
26) Membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
27) Memeriksa dan menyusun Standar Operational Prosedur
(SOP), peralatan yang dibuat kontraktor berikut gambarnya
guna memudahkan pengoperasian dan pemeliharaan.
28) Memberi saran/rekomendasi kepada Pemberi Tugas
bilamana terjadi perselisihan di lapangan dengan
memperhatikan aspek biaya, mutu, waktu.
d. Tahap Pemeliharaan Konstruksi
1) Inspeksi pekerjaan kontraktor pada saat dikerjakan.
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen
kontrak yang berlaku.
3) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan
pekerjaan kontraktor sesuai dengan defect list.
4) Mengkoordinir agar kegiatan pelaksanaan untuk kesiapan
operasional dapat berjalan dengan baik.
5) Mengarahkan dan memeriksa as built drawing yang dibuat
oleh kontraktor.
6) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan
menyerahkan kepada Pemberi Tugas semua manual
(pedoman pemakaian pemeliharaan bangunan serta
peralatan) yang disiapkan dan dibuat oleh kontraktor.
7) Menyiapkan, memeriksa Berita Acara penyerahan kedua
(terakhir) pekerjaan kontraktor kepada Pemberi Tugas.
8) Review terhadap program/ rencana kerja Kontraktor.
9) Melakukan sertifikasi terhadap pelaksanaan pembayaran
kepada kontraktor.
6. LAPORAN a. Laporan Pendahuluan memuat:
PENDAHULUAN 1) Program Mutu.
2) Hasil kegiatan pendahuluan
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan
dijilid Hard Cover (Lux).
7. LAPORAN BULANAN a. Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan
kegiatan.
1) Kemajuan fisik pekerjaan jasa pengawasan dan rencana
jadwal kerja.
2) Data-data kendala atau permasalahan di lapangan jika ada
dan tindak lanjutnya.
Selain dari laporan kegiatan fisik tersebut, Konsultan Pengawas
juga wajib melaporkan:
1) Daftar personil
2) Status penggunaan waktu personil pengawas
3) Daftar peralatan dan perlengkapan
a. b. Laporan Bulanan yang harus diserahkan selambat-
lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan, khusus bulan
pertama laporan MC nol di buat dan di serahkan 5 (lima) hari
kerja setelah MC Nol di di laksanakan dibuat 2 buku laporan
dijilid Hard Cover (Lux).
8. LAPORAN AKHIR a. Pada masa akhir layanan, konsultan harus menyerahkan
laporan akhir untuk seluruh Produk Pengawasan. Isi laporan
Akhir ini adalah Usulan Teknis Jasa Konsultansi Pengawasan
mendeskripsikan secara lengkap mengenai seluruh produk
Pengawasan.
b. Laporan Akhir yang memuat produk pengawasan tersebut
sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan telah dikoreksi oleh Tim Teknis yang
berwenang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Banggai dengan ketentuan-ketentuan telah diadakan
penjelasan teknis dan pemaparan dengan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Komposisi Bab Laporan Akhir adalah sebagai berikut:
1) Pendahuluan
2) Gambaran umum Lokasi Pekerjaan
3) Kondisi Prasarana dan Sarana
4) Rencana Kerja dan Metode Pelaksanaan
5) Draft Rencana
6) Penutup.
Untuk memudahkan penjilidan dan penggunaannya, Laporan
Akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah,
yang dilampiri dengan semua produk pengawasan, antara Lain:
1) Laporan Mingguan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
microsoft word
2) Laporan Bulanan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
microsoft word
3) Laporan Akhir, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
microsoft word yakni :
a. Asbuilt Drawing, 2 (Dua) rangkap dicetak di kertas HVS
ukuran A3, dijilid spiral. Disertai dengan Soft file dalam
bentuk dwg dan pdf
b. Final Quantity/Final Quantity, dijilid Hard Cover (Lux)
masing-masing sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file
dalam bentuk microsoft excel
4). Dokumentasi dari 0-100 %, dijilid Hard Cover (Lux) masing-
masing sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam
bentuk microsoft word
5). Hasil output dari konsultan pengawas lainnya sesuai
kebutuhan
6). Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya ketika
masa Kontrak sudah berakhir sebanyak 2 (dua) buku
laporan dan dijilid Hard Cover (Lux).
7). Seluruh dokumen di atas, disampaikan pula dalam bentuk soft
file ke Hardisdk/SSD sesuai besaran data.
Luwuk, 29 September 2025
Di susun dan Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang SD dan Bagian Kesekretariatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banggai
FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr
NIP. 19830427 200902 1 003
Lampiran :
DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI RUANG
PERPUSTAKAAN SD ANGGARAN 2025
NAMA LOKASI Nilai Kontrak
NO PEKERJAAN
SEKOLAH (KECAMATAN) (Rp)
Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD NEGERI Kec. Pagimana
1
SD NEGERI TINTINGAN TINTINGAN Desa Tintingan
Kec. Nambo
Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD NEGERI 2
2 Desa Nambo
SD NEGERI 2 NAMBO NAMBO
Lempek
Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD NEGERI 6 Kec. Toili Desa
3
SD NEGERI 6 TOILI TOILI Sentral Timur
Kec. Luwuk
Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD NEGERI
4 Selatan Kel.
SD NEGERI HANGA HANGA HANGA HANGA
Hanga-hanga
Jumlah