Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan Sd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10444039000
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Banggai
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,900,000
Winner (Pemenang): CV Garudatamaconsultant
NPWP: 751954108831000
RUP Code: 58748191
Work Location: TERSEBAR DI BEBERAPA KECAMATAN - Banggai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PENGGUNA ANGGARAN    : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi                    
DAERAH               : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI                     
OPD                  : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN        
                       BANGGAI                                          
PROGRAM              : PROGRAM  PENGELOLAAN PENDIDIKAN                  
KEGIATAN             : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR             
SUB. KEGIATAN        : REHABILITASI SEDANG/BERAT PERPUSTAKAAN           
                       SEKOLAH                                          
PEKERJAAN            : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI         
                       RUANG PERPUSTAKAAN SD                            
SUMBER DANA          : APBD                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  TAHUN    ANGGARAN      2025                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                PEMERINTAH  KABUPATEN   BANGGAI                         
                                                                        
   DINAS     PENDIDIKAN          DAN    KEBUDAYAAN                      
    Alamat : Kompleks Kantor Bupati Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
                                                                        
                    PROVINSI SULAWESI TENGAH                            
                 PEMERINTAH  KABUPATEN BANGGAI                          
         DINAS   PENDIDIKAN       DAN   KEBUDAYAAN                      
  Alamat : Kompleks Kantor Bupati Banggai Kel. Tombang Permai Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai
                     PROVINSI SULAWESI TENGAH                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1   Program                : Program Pengelolaan Pendidikan            
 2   Kegiatan               : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar      
 3   Sub Kegiatan             Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah
                              JASA KONSULTANSI PENGAWASAN               
 4   Pekerjaan              :                                           
                              REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN SD        
 5   Sumber Dana              APBD                                      
 1. NAMA DAN         K/L/DI      :  Pemerintah Kabupaten Banggai        
   ORGANISASI        Satker OPD  :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan     
   PEJABAT PEMBUAT   Nama PA     :  SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi       
   KOMITMEN          Nama PPK    :  Firmansyah Yusuf, S.Agr             
                     PPTK        :  Ichwan Dj Amatahir, S.Pd            
                                                                        
 2. LOKASI KEGIATAN  Lokasi pekerjaan JASA KONSULTANSI PENGAWASAN       
                     REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN  SD tersebar di    
                     beberapa satuan Pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten
                     Banggai, sebagaimana daftar terlampir.             
                                                                        
 3. SUMBER           Kegiatan ini di biayai dari sumber pendanaan Dana APBD Tahun
                                                                        
    PENDANAAN        Anggaran 2025 melalui DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan
                     Kebudayaan Kabupaten Banggai, yaitu dengan Pagu sebesar
                     Rp 60.000.000,00 dan Nilai HPS sebesar Rp 59.900.000,00
                                                                        
 4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan ini adalah meliputi
                     pengawasan sebagai berikut : sebagaimana terlampir 
                                                                        
5. JADWAL TAHAP      Berdasarkan tahapannya, maka lingkup tugas yang harus
   PELAKSANAAN       dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
   KEGIATAN                                                             
                     a. Tahap Evaluasi Hasil Perencanaan                
                       1) Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang     
                          dilaksanakan konsultan perencana.             
                       2) Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi
                          penelitian dan pemeriksaan dari sisi efisiensi biaya dan
                          bahan serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
                       3) Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui evaluasi
                          perencanaan, kemungkinan penyimpangan teknis dan atau
                          persoalan yang berpotensi muncul.             
                       4) Mengusulkan koreksi perencanaan.              
                       5) Melakukan evaluasi dan revisi gambar, Rencana Anggaran
                          Biaya, dan Spesifikasi Teknis.                
                       6) Melakukan koordinasi dengan tim teknis yang ditunjuk oleh
                          Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                          Kabupaten Banggai.                            
                       7) Menyusun laporan pengawasan.                  
                     b. Tahap Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi 
                       1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan
                          pelaksanaan konstruksi.                       
                       2) Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal
                          aanwijzing (rapat penjelasan pekerjaan).      
                     c. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi           
                       1) Membantu PPK memberikan arahan teknis Lapangan
                          gambar b es t ek perencanaan pada saat fisik  
                          dilaksanakan.                                 
                       2) Membantu menyusun justifikasi teknis jika dimungkinkan
                          ada perubahan gambar yang berpengaruh pada    
                          struktur/arsitektur bangunan.                 
                       3) Mengkoordinir persiapan pekerjaan, jadwal mobilisasi-
                          demobolisasi, survey, persiapan lahan.        
                       4) Menyusun semua prosedur-prosedur, antara lain prosedur
                          lapangan, prosedur pengajuan shop drawing dan 
                                                                        
                          pengajuan material yang akan digunakan.       
                       5) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol   
                          pelaksanaan pekerjaan kontraktor dalam aspek biaya,
                          waktu dan mutu.                               
                       6) Membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan tugas
                          mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan
                          dapat diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan
                          ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen
                          kontrak serta jangka waktu/schedule yang telah ditetapkan.
                       7) Mengendalikan jadwal pelaksanaan kegiatan secara
                          keseluruhan terutama lintasan kritis (critical path) dalam
                          rencana kerja terinci (network planning/based line
                          programme).                                   
                       8) Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar kerja
                          dan gambar terlaksana (shop drawing & as built drawing)
                          termasuk metode pelaksanaan.                  
                       9) Menyusun dan menetapkan hasil perubahan pekerjaan
                          (change order) setelah memperoleh persetujuan dari
                          Pemberi Tugas.                                
                       10) Memeriksa dan merekomendasikan material/peralatan
                          yang diajukan oleh kontraktor untuk mendapat persetujuan
                          dari Pemberi Tugas.                           
                       11) Menyusun dan mengawasi sistem keamanan keselamatan
                          (security dan safety) yang diberlakukan dalam lingkungan
                          proyek                                        
                       12) Menyelenggarakan rapat permulaan pekerjaan (kick off
                          meeting) serta rapat-rapat lainnya yang terkait dengan
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi.             
                       13) Mengadakan rapat koordinasi lapangan, baik yang rutin
                          (harian, mingguan, bulanan) maupun yang khusus.
                       14) Melakukan pemeriksaan rutin atas laporan harian,
                          mingguan dan bulanan dari kontraktor.         
                       15) Membuat dan menyusun laporan mingguan dan laporan
                          bulanan tentang Kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
                       16) Membantu penyusunan laporan tentang kegiatan 
                          pelaksanaan pekerjaan sesuai yang diminta oleh Pemberi
                          Tugas.                                        
                       17) Membuat laporan-laporan sebagaimana yang tertuang
                          dalam dokumen kontrak                         
                       18) Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-
                          menerus terhadap segala kegiatan yang berhubungan
                          dengan pengendalian mutu dan volume kerja.    
                       19) Melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap semua
                          pengukuran dan perhitungan volume kemajuan pekerjaan
                          yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran sebagaimana
                          persyaratan dalam perjanjian kontrak.         
                       20) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah yang
                          berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan baik teknis,
                          administratif termasuk keterlambatan pencapalan target
                          fisik, serta usaha penanggulangan dan tindakan yang
                          diperlukan.                                   
                       21) Melaporkan kepada Pemberi Tugas semua masalah
                          sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk
                          keterlambatan pencapaian target fisik serta usaha-usaha
                          penanggulangan dan tindakan yang diperlukan.  
                       22) Mengevaluasi dan menganalisa klaim yang diajukan oleh
                          kontraktor.                                   
                       23) Menyusun dan menetapkan harga satuan pekerjaan yang
                          belum tertampung dalam dokumen kontrak dengan 
                          persetujuan Pemberi Tugas.                    
                       24) Memberikan laporan secara periodik kepada Pemberi Tugas
                          tentang mutual check.                         
                       25) Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan pekerjaan
                          tambah kurang sehingga perubahan-perubahan kontrak
                          dapat dibuat secara optimal dengan mempertimbangkan
                          seluruh aspek biaya, mutu dan waktu.          
                       26) Membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
                       27) Memeriksa dan menyusun Standar Operational Prosedur
                          (SOP), peralatan yang dibuat kontraktor berikut gambarnya
                          guna memudahkan pengoperasian dan pemeliharaan.
                       28) Memberi saran/rekomendasi kepada Pemberi Tugas
                          bilamana terjadi perselisihan di lapangan dengan
                          memperhatikan aspek biaya, mutu, waktu.       
                                                                        
                     d. Tahap Pemeliharaan Konstruksi                   
                       1) Inspeksi pekerjaan kontraktor pada saat dikerjakan.
                       2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen
                          kontrak yang berlaku.                         
                       3) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan
                                                                        
                          pekerjaan kontraktor sesuai dengan defect list.
                       4) Mengkoordinir agar kegiatan pelaksanaan untuk kesiapan
                          operasional dapat berjalan dengan baik.       
                       5) Mengarahkan dan memeriksa as built drawing yang dibuat
                          oleh kontraktor.                              
                       6) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan 
                          menyerahkan kepada Pemberi Tugas semua manual 
                          (pedoman pemakaian pemeliharaan bangunan serta
                          peralatan) yang disiapkan dan dibuat oleh kontraktor.
                       7) Menyiapkan, memeriksa Berita Acara penyerahan kedua
                          (terakhir) pekerjaan kontraktor kepada Pemberi Tugas.
                       8) Review terhadap program/ rencana kerja Kontraktor.
                       9) Melakukan sertifikasi terhadap pelaksanaan pembayaran
                          kepada kontraktor.                            
                                                                        
                                                                        
 6. LAPORAN          a. Laporan Pendahuluan memuat:                     
   PENDAHULUAN         1) Program Mutu.                                 
                       2) Hasil kegiatan pendahuluan                    
                     b.  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
                     hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan
                     dijilid Hard Cover (Lux).                          
 7. LAPORAN BULANAN  a. Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan
                       kegiatan.                                        
                       1) Kemajuan fisik pekerjaan jasa pengawasan dan rencana
                         jadwal kerja.                                  
                       2) Data-data kendala atau permasalahan di lapangan jika ada
                         dan tindak lanjutnya.                          
                       Selain dari laporan kegiatan fisik tersebut, Konsultan Pengawas
                       juga wajib melaporkan:                           
                       1) Daftar personil                               
                       2) Status penggunaan waktu personil pengawas     
                       3) Daftar peralatan dan perlengkapan             
                     a. b. Laporan Bulanan yang harus diserahkan selambat-
                       lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan, khusus bulan
                       pertama laporan MC nol di buat dan di serahkan 5 (lima) hari
                       kerja setelah MC Nol di di laksanakan dibuat 2 buku laporan
                       dijilid Hard Cover (Lux).                        
                                                                        
 8. LAPORAN AKHIR    a. Pada masa akhir layanan, konsultan harus menyerahkan
                       laporan akhir untuk seluruh Produk Pengawasan. Isi laporan
                       Akhir ini adalah Usulan Teknis Jasa Konsultansi Pengawasan
                       mendeskripsikan secara lengkap mengenai seluruh produk
                       Pengawasan.                                      
                     b. Laporan Akhir yang memuat produk pengawasan tersebut
                       sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
                       Komitmen (PPK) dan telah dikoreksi oleh Tim Teknis yang
                       berwenang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
                       Banggai dengan ketentuan-ketentuan telah diadakan
                       penjelasan teknis dan pemaparan dengan Pejabat Pelaksana
                       Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen.    
                       Komposisi Bab Laporan Akhir adalah sebagai berikut:
                                                                        
                       1) Pendahuluan                                   
                       2) Gambaran umum Lokasi Pekerjaan                
                       3) Kondisi Prasarana dan Sarana                  
                       4) Rencana Kerja dan Metode Pelaksanaan          
                       5) Draft Rencana                                 
                       6) Penutup.                                      
                       Untuk memudahkan penjilidan dan penggunaannya, Laporan
                       Akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah,
                       yang dilampiri dengan semua produk pengawasan, antara Lain:
                                                                        
                       1) Laporan Mingguan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
                         sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
                         microsoft word                                 
                       2) Laporan Bulanan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
                         sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
                         microsoft word                                 
                       3) Laporan Akhir, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing
                         sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam bentuk
                         microsoft word yakni :                         
                         a. Asbuilt Drawing, 2 (Dua) rangkap dicetak di kertas HVS
                          ukuran A3, dijilid spiral. Disertai dengan Soft file dalam
                          bentuk dwg dan pdf                            
                         b. Final Quantity/Final Quantity, dijilid Hard Cover (Lux)
                          masing-masing sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file
                          dalam bentuk microsoft excel                  
                                                                        
                      4). Dokumentasi dari 0-100 %, dijilid Hard Cover (Lux) masing-
                         masing sebanyak 2 (Dua) rangkap dan soft file dalam
                         bentuk microsoft word                          
                      5). Hasil output dari konsultan pengawas lainnya sesuai
                                                                        
                         kebutuhan                                      
                      6). Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya ketika
                         masa Kontrak sudah berakhir sebanyak 2 (dua) buku
                         laporan dan dijilid Hard Cover (Lux).          
                                                                        
                     7). Seluruh dokumen di atas, disampaikan pula dalam bentuk soft
                       file ke Hardisdk/SSD sesuai besaran data.        
                                                                        
                                                                        
                                        Luwuk, 29 September 2025        
                                                                        
                                       Di susun dan Ditetapkan Oleh :   
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)    
                                    Bidang SD dan Bagian Kesekretariatan
                                      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan   
                                           Kabupaten Banggai            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       FIRMANSYAH YUSUF, S.Agr          
                                       NIP. 19830427 200902 1 003       
Lampiran :                                                              
           DAFTAR LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR                
     PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI RUANG           
                  PERPUSTAKAAN SD ANGGARAN 2025                         
                                                                        
                                 NAMA        LOKASI    Nilai Kontrak    
NO         PEKERJAAN                                                    
                               SEKOLAH     (KECAMATAN)    (Rp)          
    Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD NEGERI Kec. Pagimana             
 1                                                                      
    SD NEGERI TINTINGAN      TINTINGAN     Desa Tintingan               
                                           Kec. Nambo                   
    Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD NEGERI 2                         
 2                                         Desa Nambo                   
    SD NEGERI 2 NAMBO        NAMBO                                      
                                           Lempek                       
    Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD NEGERI 6 Kec. Toili Desa         
 3                                                                      
    SD NEGERI 6 TOILI        TOILI         Sentral Timur                
                                           Kec. Luwuk                   
    Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD NEGERI                           
 4                                         Selatan Kel.                 
    SD NEGERI HANGA HANGA    HANGA HANGA                                
                                           Hanga-hanga                  
    Jumlah
Tenders also won by CV Garudatamaconsultant
Authority
11 June 2021Belanja Jasa Konsultansi ArsitekturKab. BuolRp 518,805,000
8 June 2021Dokumen Perencanaan Rp2kpkpkPemerintah Daerah Kabupaten Toli-ToliRp 375,000,000
8 August 2025Pengawasan Pekerjaan Rehab Toilet 11 FakultasKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 328,350,000
2 March 2022Pengawasan Gedung Dewan Kesenian Kota PaluKota PaluRp 300,000,000
8 April 2021Pengadaan Jasa Konsultant Pengawas Kegiatan Renovasi Gedung Dan BangunanKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 300,000,000
23 January 2019Supervisi Penataan Bangunan Kspn Pulau Togean Kws. Pulau Togean Kab. Tojo Una-UnaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 291,000,000
2 March 2021Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan Landscape Dan Bangunan Penunjang Rumah Jabatan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi TengahProvinsi Sulawesi TengahRp 250,000,000
14 May 2024Penyusunan Dokumen Lingkungan/Standar Teknis Mutu Ait Limbah, Rincian Teknis Limbah B3 Dan Ukl - Upl Rsud Kelas CKab. PasangkayuRp 250,000,000
31 December 2016Pendampingan Penataan Kawasan Gerbangjero Kab. Poso Ex.Pasar Central PosoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 200,000,000
24 December 2016Pengawasan/Supervisi Psd Kws Perikanan SalubombaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 200,000,000