RUANG LINGKUP
Pekerjaan : Jasa Konsultan Pengawasan
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dan Peraturan-peraturan lainnya yang dapat
meliputi tugas-tugas pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan pengawasan fisik
yang terdiri dari :
- Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang dimaksud Adalah pekerjaan-
pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama masa pelaksanaan fisik.
Supervisi Team harus bekerjasama secara penuh dengan Dinas Perikanan Kabupaten
Banggai dalam pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya,
konsultan harus membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan
Pengawasan Teknik Pelaksanaan (Supervision Team).
- Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa konsultansi untuk
pengendalian pengawasan konstruksi secara professional sesuai dengan prinsip-prinsip
serta kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk membantu Dinas Perikanan
Kabupaten Banggai, khususnya dalam mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin
terjadi di lapangan sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan membuat rekomendasi
untuk memecahkan persoalan tersebut. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus
membentuk organisasi yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan Tim Pengawasan
Teknis yang disebut Supervision Team.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Kabupaten Banggai.
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
PPK/PPTK menyediakan gambar perencanaan dan kelengkapannya.
Lingkup kewenangan Penyedia Jasa Konsultansi dalam hal ini yaitu melaksanakan pengawasan
berdasarkan data, kaidah teknis dan pembuatan laporan-laporan.