DESKRIPSI SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan :
Pemutakhiran KLHS RDTR Bunta
Perangkat Daerah : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Program : 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kegiatan : 1.03.12.2.01 - Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata
Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.12.2.01.0006 - Pelaksanaan Persetujuan Substansi RDTR Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pemutakhiran KLHS RDTR Bunta
Lokasi : Kec. Luwuk Selatan dan Kec. Bunta
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Uraian Singkat : Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Bunta, kini telah memasuki tahapan
Pekerjaan
Proses Persetujuan Substansi, yaitu tahapan dimana Rancangan Perkada RDTR Kawasan
Perkotaan Bunta beserta seluruh dokumen kelengkapannya, termasuk Dokumen Materi
Teknis, Rancangan Batang Tubuh Perda, Naskah Akademik, serta Kajian Lingkungan Hidup
Strategis, akan diajukan ke Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN untuk dinilai dan diteliti
sebelum mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN sebelum diajukan ke
proses penetapan peraturan kepala daerah.
Sebagaimana disebut sebelumnya bahwa salah satu syarat kelengkapan dokumen
Persetujuan Substansi adalah Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian
Lingkungan Hidup Strategis merupakan upaya untuk meyakinkan bahwa rencana atau
kegiatan pembangunan tersebut tidak merusak lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan
pembangunan itu sendiri, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah wajib menyusun Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah
dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Hasil dari penilaian tersebut akan menjadi
dasar dalam perumusan kebijakan untuk mendorong pencapaian tujuan penataan ruang
sebagaimana tertuang dalam rencana tata ruang.
Lingkup Kegiatan : Lingkup materi kegiatan adalah melakukan penyusunan KLHS dengan metode dan
pendekatan yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap kebijakan, rencana dan program
yang tertuang dalam RDTR Kawasan Perkotaan Bunta. Adapun lingkup materi sebagai berikut:
1. Pengkajian pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup di wilayah RDTR Bunta,
meliputi :
a. Identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan
b. Identifikasi isu pembangunan berkelanjutan
c. Identifikasi RDTR
d. Telaahan pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah
2. Perumusan alternatif penyempurnaan RDTR Kawasan Perkotaan Bunta.
3. Rekomendasi perbaikan RDTR KP Bunta dan pengintegrasian hasil KLHS.
Output Kegiatan : Kajian Lingkungan Hidup Strategis RDTR Kawasan Perkotaan Bunta dituangkan dalam
Laporan dengan sistematika, sebagai berikut :
1. Bab 1, berupa Pendahuluan
2. Bab 2, berupa Pengkajian Pengaruh KRP terhadap kondisi lingkungan hidup
3. Bab 3, berupa Rumusan Alternatif dan Penyempurnaan KRP
4. Bab 4, berupa Rekomendasi dan Kesimpulan