DESKRIPSI SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan :
Pemutakhiran KLHS Revisi RTRW
Perangkat Daerah : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Program : 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kegiatan : 1.03.12.2.01 - Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata
Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.12.2.01.0006 - Pelaksanaan Persetujuan Substansi RDTR Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pemutakhiran KLHS Revisi RTRW
Lokasi : Kec. Luwuk Selatan
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Uraian Singkat : Revisi RTRW Kabupaten Banggai, kini telah memasuki tahapan Proses Persetujuan
Pekerjaan
Substansi, yaitu tahapan dimana Rancangan Perda Revisi RTRW beserta seluruh dokumen
kelengkapannya, termasuk Dokumen Materi Teknis, Rancangan Batang Tubuh Perda, Naskah
Akademik, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta Penilaian Perwujudan Rencana Tata
Ruang, akan diajukan ke Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN untuk dinilai dan diteliti
sebelum mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN sebelum diajukan ke
DPRD untuk pembahasan penetapan Perda RTRW Kabupaten.
Sebagaimana disebut sebelumnya bahwa salah satu syarat kelengkapan dokumen
Persetujuan Substansi adalah Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian
Lingkungan Hidup Strategis merupakan upaya untuk meyakinkan bahwa rencana atau
kegiatan pembangunan tersebut tidak merusak lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan
pembangunan itu sendiri, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah wajib menyusun Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah
dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Hasil dari penilaian tersebut akan menjadi
dasar dalam perumusan kebijakan untuk mendorong pencapaian tujuan penataan ruang
sebagaimana tertuang dalam rencana tata ruang.
Lingkup Kegiatan : Lingkup materi kegiatan adalah melakukan penyusunan KLHS dengan metode dan
pendekatan yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap kebijakan, rencana dan program
yang tertuang dalam Revisi RTRW Kabupaten Banggai. Adapun lingkup materi sebagai
berikut:
1. Pengkajian pengaruh RTRW terhadap kondisi lingkungan hidup di wilayah RTRW
Kabupaten Banggai meliputi :
a. Identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan
b. Identifikasi isu pembangunan berkelanjutan
c. Identifikasi RTRW
d. Telaahan pengaruh RTRW terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah
2. Perumusan alternatif penyempurnaan Revisi RTRW Kabupaten Banggai.
3. Rekomendasi perbaikan RTRW dan pengintegrasian hasil KLHS.
Output Kegiatan : Kajian Lingkungan Hidup Strategis Revisi RTRW Kabupaten Banggai dituangkan dalam
Laporan dengan sistematika, sebagai berikut :
1. Bab 1, berupa Pendahuluan
2. Bab 2, berupa Pengkajian Pengaruh KRP terhadap kondisi lingkungan hidup
3. Bab 3, berupa Rumusan Alternatif dan Penyempurnaan KRP
4. Bab 4, berupa Rekomendasi dan Kesimpulan