| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0809792476831000 | Rp 1,140,008,603 | - | |
| 0028603777832000 | Rp 1,178,647,791 | 1. Data Kualifikasi Peserta pada form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya TIDAK LENGKAP (Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kode F41019 Subklasifikasi Konstruksi Gedung lainnya, Tenaga Ahli dan Peralatan) | |
| 0748996188832000 | - | - | |
Three Putra Konstruksi | 09*7**0****32**0 | - | - |
CV Babasal Teknik Consultant | 05*9**0****32**0 | - | - |
| 0015597826831000 | - | - | |
| 0025348335822000 | - | - | |
| 0752270785822000 | - | - | |
PT Banggai Anugerah Sejahtera | 03*6**4****32**0 | - | - |
| 0724525845832000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0021203344832000 | - | - |
DINAS PUPR
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
: PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
: PENYELENGARAAN BANGUNAN GEDUNG
DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMBERIAN
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT
LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
: PENGUBAHSUAIAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN /
KOTA
: LANJUTAN SARANA DAN PRASARANA TAMAN
KETAHANAN KELUARGA / RAMAH ANAK
: SALAKAN, KECAMATAN TINANGKUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
LANJUTAN SARANA DAN PRASARANA
TAMAN KETAHANAN KELUARGA / RAMAH ANAK
TAHUN ANGGARAN 2024
I. LATAR BELAKANG
Pembangunan ruang publik merupakan salah satu tujuan pembangunan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Upaya penyediaan ruang publik bertujuan
untuk mendukung segala kegiatan dan aktifitas masyarakat sehingga terbentuk
interaksi-interaksi sosial didalamnya. Pembangunan ruang publik yang berada
di Kota Salakan, Kecamatan Tinangkung saat ini bertujuan untuk mnyediakan
taman terbuka dalam bentuk Taman terpadu yang nyaman dan dapat dinikmati
oleh berbagai kalangan masyarakat dipusat Kota Salakan pada Area Rumah
Jabatan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pembangunan ruang terbuka terus digaungkan, salah satu konsep penataan
ruang terbuka dan ruang publik yakni berlandaskan atas konsep Ruang Publik
Terpadu Ramah Anak. Aktivitas di ruang terbuka publik paling sering dilakukan
oleh anak-anak. Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan sarana bermain
yang memenuhi standar baik dari segi keamanan dan juga kesehatan.
Berdasarkan Undang-undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
antara lain telah mengamanatkan secara tegas bahwa 30% dari wilayah
kota/kawasan perkotaan harus berwujud Ruang Terbuka Hijau (RTH), dalam
hal ini diwujudkan dalam bentuk sarana Taman Kota / Taman Lingkungan di
Kota Salakan.
Penerapan ruang publik dengan konsep Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
juga sejalan dengan adanya rencana pemerintah terhadap penerapan kota layak
anak di seluruh indonesia. Menurut Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2011
tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, yakni pasal 5 ayat 2 yang berisi
a) mengenai penguatan kelembagaan pada keterlibatan lembaga masyarakat
dalam pemenuhan hak anak dan keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak
anak b) mengenai klaster hak anak meliputi masalah kesehatan dasar dan
kesejahteraan serta pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dengan kegiatan
kebudayaan. Beberapa jenis ruang publik yang harus memenuhi konsep RPTRA
adalah penyediaan ruang terbuka hijau berupa taman kota maupun taman
lingkungan. Pembangunan ruang terbuka hijau selain berkontribusi terhadap
wajah kota juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan sekitar
serta keberlanjutan lingkungan.
1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM PENATAAN GEDUNG TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada tahun anggaran 2024 ini, Bidang
Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( Dinas PU )
Kabupaten Banggai Kepulauan mengadakan kegiatan Penyusunan Kegiatan
Penyelenggaraan Infrastruktur dan Permukiman Di Kawasan Strategis Daerah
dengan Pembangunan Taman Ketahanan Keluarga / Ramah Anak di Kawasan
Kota Salakan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung perwujudan
ruang kota yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan khususnya untuk
Kawasan Perkotaan Kelurahan Salakan, serta diharapkan dapat dijadikan
contoh untuk kawasan yang lain di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya mendorong terwujudnya Ruang
Terbuka Hijau (RTH) Ramah Anak Dalam Hal ini diwujudkan dalam bentuk
Sarana dan Prasarana Taman Bermain Anak, Perkotaan yang meliputi
penyusunan Perencanaan Pengembangan Taman Kota dalam rangka
mewujudkan Ruang Kota yang nyaman, produktif.
Pekerjaan Pembangunan Taman ini sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir pembangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari Penyusunan Perencanaan Pengembangan Sarana dan Prasarana
Taman Bermain Anak di Salakan ini adalah :
a. Tersedianya data Produk Perencanaan tentang Sarana dan Prasarana Taman
Bermain Anak di Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai acuan
pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
III. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DAU ( Dana Alokasi umum )
Tahun Anggaran 2024 yang dialokasikan melalui Dokumen
Perencanaan/Pelaksanaan Program Pengembangan Permukiman Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
2
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM PENATAAN GEDUNG TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
IV. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Lanjutan Sarana dan Prasarana Taman Ketahanan Keluarga / Ramah
Anak ini berada di Salakan Jln. Bukit Trikora Kabupaten Banggai Kepulauan.
4
V. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah Selama 150 ( Seratus Lima Puluh )
Hari Kalender sejak SPMK diterbitkan.
3
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM PENATAAN GEDUNG TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
VI. BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA
Besar Total perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri Pelaksanaan
Pekerjaan Sarana dan Prasarana Taman Bermain Anak Salakan ini Yaitu
sebesar, Rp. 1.200.000.000,00 ( Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah ).
VII. PENUTUP
Dengan disampaikannya Uraian Singkat Pekerjaan ini, agar Pelaksana
Pekerjaan dapat memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan
mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar, sehingga dapat
menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai. Demikian Kerangka Acuan
Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk
melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Salakan, ..................................... 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK )
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
SAINUDIN, ST
Nip. 19760106 200804 1 001
4
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM PENATAAN GEDUNG TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN