| 0020199428821000 | Rp 694,218,048 | |
| 0015369853821000 | - | |
| 0416667376832000 | - | |
| 0665993705831000 | - | |
| 0768238321832000 | - | |
CV Marina Sinta Roy | 04*3**9****32**0 | - |
| 0627078439833000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMELIHARAAN RUAS JALAN DALAM PULAU LABOBO
KABUPATEN BANGGAI LAUT
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR Program penyelengaraan Jalan Kabupaten/Kota merupakan salah
BELAKANG satu upaya pemerintah dalam menunjang sasaran
Pembangunan Nasional yang terkait dengan usaha-usaha
pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya melalui
pengembangan prasarana jalan dan jembatan, pembangunan jalan
dan jembatan baru dan Pemeliharaan Ruas jalan dan jembatan
yang ada, sesuai dengan tuntunan laju pertumbuhan lalu lintas yang
diakibatkan oleh perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu
wilayah.
Pembangunan sarana dan prasarana transportasi ini sangatlah
menunjang dalam pembangunan dan pengembangan wilayah.
Diharapkan setelah Ruas Jalan ini dipelihara dapat
memperlancar arus lalu lintas kendaraan dan lalu lintas perdagangan
terutama mempercepat sebagian akses jalur lalu lintas lingkar Jalan
diwilayah pulau Labobo.
Namun secara khusus Pemeliharaan Ruas jalan sangatlah besar
manfaatnya bagi masyarakat, baik dari segi kelancaran sarana
transportasi maupun dari sisi kenyamanan bagi pemanfaat jalan dan juga
perkembangan perekonomian masyarakat sekitarnya keberadaan
jalan yang akan di pelihara ini turut menstimulasi perkembangan
ekonomi untuk lebih meningkat.
Pada tahap pelaksanaan pemeliharaan fisik di lapangan diserahkan
kepada pihak Penyedia, yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan.
Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik
yang menyangkut aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping
Pemeliharaan Ruas Jalan Dalam Pulau Labobo KAK - Halaman 1
itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung.
Secara Kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Selaku
Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala
Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Banggai Laut Namun, dalam kegiatan operasional,
Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik Dari Konsultan
Pengawas, Direksi Lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan
Pendampingan Instansi Vertikal (jika ada).
2. MAKSUD DAN Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Ruas jalan dalam
TUJUAN
Pulau Labobo ini adalah untuk meningkatkan fasilitas Sarana dan
prasarana transportasi diwilayah Kabupaten Banggai Laut sebagai
salah satu upaya pemerintah dalam menunjang sasaran Pembangunan
dikecamatan Labobo yang sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir Pemeliharaan
Ruas jalan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
kelengkapan Pemeliharaan Ruas jalan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan
Dalam Pulau Labobo ini adalah untuk memanfaatkan dan
meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana transportasi
diKecamatan Labobo Kabupaten Banggai Laut.
3. SASARAN Kegiatan yang dilaksanakan adalah Peme l i har aan Ruas J al an
Dal a m Pul au Lab obo.
Pemeliharaan Ruas Jalan Dalam Pulau Labobo KAK - Halaman 2
4. NAMA DAN Nama Program : PENYELENGGARAAN JALAN
ORGANISASI
PENGGUNA JASA NamaKegiatan : PENYELENGGARAAN JALAN
KABUPATEN/KOTA
Nama Pekerjaan : PEMELIHARAAN RUAS JALAN DALAM
PULAU LABOBO
Tahun Anggaran : 2023
Lokasi : KEC. LABOBO
Pemberi Tugas : Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Banggai Laut yang
beralamat di Jl. Jogugu Zakaria Desa
Lampa Kecamatan Banggai Kabupaten
Banggai Laut.
Pengelola Kegiatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Banggai
Laut Selaku Pengguna Anggaran, Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), beserta
unsur teknis dan administrasi yang
ditunjuk.
Kontraktor Pelaksana pekerjaan yang telah
ditetapkan sebagai pemenang dan
menandatangani Surat
Perjanjian/Kontrak dengan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
5. BIAYA BIAYA PEKERJAAN
Biaya Pekerjaan dibebankan pada Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas
Pemeliharaan Ruas Jalan Dalam Pulau Labobo KAK - Halaman 3
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2023.
Satuan biaya pekerjaan adalah gabungan Lump sump dan Unit Price.
Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp. 697.094.000 ( Enam
Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).
Pembayaran biaya Pelaksanaan Pekerjaan adalah berdasarkan
prestasi kemajuan pekerjaan(Monthly Cerificated).
6. LINGKUP a. Lingkup pekerjaan tersebut antara lain penyediaan tenaga kerja,
PEKERJAAN
bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi
dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna dan tepat waktu yang
ditentukan dalam kontrak.
b. Penggunaan Alat di luar paket pekerjaan harus mendapat izin
direksi.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pemakaian Bahan
Bakar Minyak harus menggunakan standar harga Non Subsidi.
d. Material (batu pecah, pasir, abu batu) yang digunakan untuk
pekerjaan Pemeliharaan Ruas jalan bersumber dari Quarry
Setempat diwilayah Labobo yang memiliki kualitas sesuai
disyaratkan.
e. Dalam pelaksanaan pihak rekanan dapat membeli material pada
Pihak leveransir setempat wilayah Labobo atau mendatangkan
sendiri dengan kualitas yang sama dari sesuai diisyaratkan.
Pemeliharaan Ruas Jalan Dalam Pulau Labobo KAK - Halaman 4
f. Material sebagaimana point (d) diatas, sudah melalui uji
laboratorium dan sudah digunakan di beberapa titik lokasi
wilayah Labobo daerah yang melaksanakan pekerjaan
Pemeliharaan Ruas Jalan.
g. Penggunaan material tersebut dalam rangka pemenuhan
Spesifikasi Pemeliharaan Ruas Jalan dan beberapa Struktur
Beton, terhadap kelekatan material dengan aspal dan
kemampuan material menahan beban lalu lintas yang ada
sehingga dapat digunakan pada Lapis Penetrasi yang sesuai
dengan Spesifikasi.
h. Material Lapis Pondasi Agregat Kelas B menggunakan Material
yang telah lolos melalui hasil uji laboratorium diantaranya
Quary Kansim dan Quarry Desa Paisulamo yang telah memenuhi
persyaratan spesifikasi sesuai SNI 8158;2015 tentang standar
Lapis Pondasi Agregat dan Campuran Beraspal panas
menggunakan Batu Karang Kristalin, dan atau Quary di luar
Quary Kansim dan Quarry Desa Paisulamo diperbolehkan apabila
memenuhi syarat teknis sesuai SNI 8158;2015 didukung dengan
hasil uji Laboratorium yang dikeluarkan oleh lembaga
laboratorium resmi atas permintaan penyedia.
j. Material aspal yang digunakan adalah aspal yang sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia (SNI).
7. JANGKA Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan
WAKTU
Dalam Pulau Labobo adalah selama 120 (Seratus Dua Puluh)
PELAKSANAAN
hari kalender atau 4 (Empat) bulan, terhitung sejak
diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
Pemeliharaan Ruas Jalan Dalam Pulau Labobo KAK - Halaman 5
8. PENYEDIA JASA A. PERSYARATAN KUALIFIKASI
KONSTRUKSI
Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki:
1. Serifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi Jalan dan
Jembatan, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya
(Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu
Bandara (SI003) atau Serifikat Badan Usaha (SBU) dengan
klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001).
2. Surat Dukungan Kapal Landing Craft Tank (LCT) dengan Bukti
Kepemilikan (Grosse Akta Kapal, Surat Ukur Internasional Kapal,
dan Pas Besar Kapal).
3. Terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
(BPJamsostek) sektor jasa konstruksi.
B. PERSONIL
STRUKTUR DALAM PROYEK
Kualifikasi Pengalaman
Jabatan dan Jumlah Bukti
No. Personil / No. Kerja
Pekerjaan Orang
Kode (Tahun)
1. SKA Ahli
Teknik
Jalan/Ahli
Muda Bidang
Keahlian
1. Pelaksana 1 Orang S1 Sipil 2 Tahun
Teknik Jalan
2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
1. SKA/Ahli
Muda Sistem
Manajemen
Mutu
Pengawas Mutu 1 Orang S1 semua 3 Tahun
2. Konstruksi
Jurusan program
Bidang Konstruksi 2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
Pemeliharaan Ruas Jalan Dalam Pulau Labobo KAK - Halaman 6
1. Sertifikat
Ahli K3
Konstruksi
3. K3 Konstruksi 1 Orang S1 Sipil 0 Tahun
2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
C. PERALATAN
Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki:
NO. JENIS PERALATAN JUMLAH
KETERANGAN
1. Concrete Mixer 0,3 – 0,6 M3 1 Unit
Milik/Sewa
2.. Excavator 80 - 140 HP 1 Unit
Milik/ sewa
3. Dump Truck 3-4 m3 2 Unit
1 Milik / 1 Sewa
Milik/sewa
4. Motor Grader >100 HP 1 Unit
5. Wheel Loader 1.0-1.6 M3 1 Unit
Milik/Sewa
6. Tandem Roller 6-8 T 1 Unit Milik/Sewa
7. Vibratory Roller 5-8 T 1 Unit Milik/Sewa
Milik/Sewa
8. Water Tanker 3000 – 4500 L 1 Unit
Milik/Sewa
9. Generator Set 1 Unit
Milik/Sewa
10. Flat Bad Truck 3 – 4 Ton 1 Unit
Milik/Sewa
11. Asphalt Distributor 1 Unit
Pemeliharaan Ruas Jalan Dalam Pulau Labobo KAK - Halaman 7
a. Untuk mendapatkan mutu/kualitas pekerjaan dan waktu
pelaksanaan tepat waktu maka daftar alat yang tertuang
dalam Kerangka Acuan kerja mutlak dipenuhi di lokasi
pekerjaan.
b. Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel
Peralatan diatas adalah peralatan/fasilitas minimal yang wajib
ditawarkan/diajukan/disediakan oleh peserta lelang dalam
melakukan penawaran untuk pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
9. SPESIFIKASI a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TEKNIS
Nomor 28 Tahun 2016 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
b. Spesifikasi Teknis mengacu pada aturan teknis sesuai
spesifikasi umum 2018 Revisi 2.
c. Spesifikasi lapis pondasi agregat mengacu pada SNI 8158:2015
Spesifikasi lapis pondasi agregat dan campuran beraspal panas
menggunakan batu karang kristaling sesuai SNI 8158:2015.
d. Penerapan Menejemen K3 Konstruksi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
10. DOKUMEN a. Kelengkapan dokumen penawaran sebagai berikut:
PENDUKUNG
- Surat Penawaran
LAINNYA
- Daftar Kuantitas dan Harga
- Jadwal dan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
- Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan
- Spesifikasi teknis
- Daftar personil inti
- Data kualifikasi
Pemeliharaan Ruas Jalan Dalam Pulau Labobo KAK - Halaman 8
11. PERSYARATAN a. Surat pernyataan berkinerja baik yakni Tidak
TEKNIS
memiliki/bebas/sudah menyelesaikan tunggakan pajak
LAINNYA
maupun retribusi daerah pada pemerintah kabupaten banggai
laut.
12. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan
ini adalah:
a. Melaksanakan pekerjaan rekonstruksi jalan yang menyangkut
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir rekonstruksi dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian kelengkapan konstruksi jalan;
b. Dokumen yang harus dilengkapi selama proses pelaksanaan
yang terdiri dari:
1) Penarikan uang muka dapat dilakukan setelah melaksanakan
mobilisasi dan muthual chek (MC 0) serta uraian data
pendukung.
2) Metode pelaksanaan program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pelaksanaan pekerjaan (Schedule).
3) Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan
(Mutual Check).
4) Membuat laporan harian yang berisi:
1) Tenaga kerja;
2) Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
3) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan;
4) Kegiatan per komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
5) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
6) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan.
Pemeliharaan Ruas Jalan Dalam Pulau Labobo KAK - Halaman 9
7) Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan
harian (kemajuan pekerjaan dan tenaga);
8) Laporan bulanan dan Backup;
9) Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran berdasarkan Monthly Certificate (MC);
10) Surat Permohonan Perubahan Pekerjaan dan Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada
tambahan atau perubahan pekerjaan)
11) Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan
(as built drawing);
12) Peralatan dan personil wajib didatangkan pada lokasi
pekerjaan sebagaimana persyaratan dalam penawaran;
13) Membuat kantor direksi dan menyediakan papan
informasi serta kelengkapan direksi lainnya;
14) Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000 tidak
menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut
maupun pihak-pihak terkait, apabila terjadi pemotongan
anggaran pada peket pekerjaan tersebut akibat adanya
kebijakan dari pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah yang berdampak pada nilai kontrak
dengan konsekuensi berkurangnya nilai kontrak atau
dibayarkan pekerjaan tersebut pada tahun anggaran
berikutnya;
15) Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000
sanggup/bersedia mengembalikan hasil temuan
pemeriksaan dari auditor, BPK RI, Inspektorat atau
auditor lainnya paling lama 60 (enam puluh) hari
Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia diterbitkan.
Pemeliharaan Ruas Jalan Dalam Pulau Labobo KAK - Halaman 10
13 PENUTUP a. Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini agar
Pelaksana Pekerjaan dapat memahami yang selanjutnya
menginterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil
pekerjaan yang sesuai.
b. Jika dalam Kerangka Acuan Kerja ini masih ada yang belum
dimasukkan terkait dengan kelengkapan kontrak, maka akan
diatur selanjutnya pada dokumen lain yang tidak terpisahkan
dari Kerangka Acuan Kerja ini.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi
Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan dan
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Banggai, Juli 2023
Pemeliharaan Ruas Jalan Dalam Pulau Labobo KAK - Halaman 11