| 0020199428821000 | Rp 4,984,984,292 | |
| 0025733833831000 | - | |
CV Bombardir Matra | 00*5**3****14**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REHABILITAS RUAS JALAN ALASAN - BONTOSI (DAU)
KABUPATEN BANGGAI LAUT
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR Program Rehabilitasi Jalan dan Jembatan merupakan salah satu upaya
BELAKANG pemerintah dalam menunjang sasaran Pembangunan Nasional yang
terkait dengan usaha-usaha pemerataan pembangunan beserta hasil-
hasilnya melalui pengembangan prasarana jalan dan jembatan,
pembangunan jalan dan jembatan baru dan Rekonstruksi kondisi
jalan dan jembatan yang ada, sesuai dengan tuntunan laju
pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh perkembangan dan
pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
Rehabilitasi sarana dan prasarana transportasi ini sangatlah
menunjang dalam pembangunan dan pengembangan wilayah.
Diharapkan setelah proyek ini dibangun dapat memperlancar arus
lalu lintas kendaraan dan lalu lintas perdagangan terutama
mempercepat akses jalur lalu lintas pada Jalan Ruas Alasan – Bontosi
baik lalu lintas koleksi maupun distribusi.
Namun secara khusus Rehabilitasi jalan sangatlah besar manfaatnya
bagi masyarakat, baik dari segi kelancaran sarana transportasi
maupun dari sisi perkembangan perekonomian masyarakat
sekitarnya. Keberadaan jalan yang akan direhabilitasi ini turut
menstimulasi perkembangan ekonomi untuk lebih meningkat.
Pada tahap pelaksanaan Rehabilitasi Jalan fisik di lapangan
diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu kontraktor pelaksana
pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan
pekerjaan fisik yang menyangkut aspek mutu, volume, waktu dan
Rehabilitasi Jalan Ruas Alasan – Bontosi (DAU) KAK - Halaman 1
biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
selama pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Selaku Pengguna
Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang
Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Banggai Laut. Namun, dalam kegiatan operasional, Kontraktor
Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk menentukan
arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik Dari Konsultan Pengawas, Direksi
Lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pendampingan
Instansi Vertikal (jika ada).
2. MAKSUD DAN Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Alasan –
TUJUAN
Bontosi (DAU) ini adalah untuk meningkatkan fasilitas Sarana dan
prasarana transportasi di wilayah Kabupaten Banggai Laut sebagai
salah satu upaya pemerintah dalam menunjang sasaran
Pembangunan di kecamatan Labobo yang sesuai dengan apa yang
telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga di capai wujud akhir
Rehabilitasi jalan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
kelengkapan Rehabilitasi jalan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Alasan -
Bontosi (DAU) ini adalah untuk memanfaatkan dan meningkatkan
fasilitas sarana dan prasarana transportasi di Kecamatan Labobo
Kabupaten Banggai Laut.
Rehabilitasi Jalan Ruas Alasan – Bontosi (DAU) KAK - Halaman 2
3. SASARAN Kegiatan yang dilaksanakan adalah Rehabilitasi Jalan Ruas Alasan –
Bontosi (DAU).
4. NAMA DAN Nama Program : PENYELENGGARAAN JALAN
ORGANISASI
PENGGUNA JASA
NamaKegiatan :
PENYELENGGARAAN JALAN
KABUPATEN/KOTA
Nama Pekerjaan : REHABILITASI JALAN RUAS ALASAN –
BONTOSI (DAU).
Tahun Anggaran : 2024
Lokasi : KEC. LABOBO
Pemberi Tugas : Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Banggai Laut yang
beralamat di Jl. Jogugu Zakaria Desa
Lampa Kecamatan Banggai Kabupaten
Banggai Laut.
Pengelola Kegiatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Banggai
Laut Selaku Pengguna Anggaran,
Kepala Bidang Bina Marga Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), beserta
unsur teknis dan administrasi yang
ditunjuk.
Kontraktor : Pelaksana pekerjaan yang telah
ditetapkan sebagai pemenang dan
menandatangani Surat Perjanjian/
Kontrak dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
Rehabilitasi Jalan Ruas Alasan – Bontosi (DAU) KAK - Halaman 3
5. BIAYA BIAYA PEKERJAAN
Biaya Pekerjaan dibebankan pada Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2024.
Satuan biaya pekerjaan adalah gabungan Lump sump dan Unit Price.
Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp. 5.000.000.000,-
(Lima Milyar Rupiah).
Pembayaran biaya Pelaksanaan Pekerjaan adalah berdasarkan
prestasi kemajuan pekerjaan (Monthly Cerificated).
6. LINGKUP a. Lingkup pekerjaan tersebut antara lain penyediaan tenaga kerja,
PEKERJAAN
bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan
memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna dan tepat waktu yang
ditentukan dalam kontrak.
b. Penggunaan Alat di luar paket pekerjaan harus mendapat izin
direksi.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pemakaian Bahan
Bakar Minyak harus menggunakan standar harga Non Subsidi
atau menggunakan BBM Industri.
d. Material (batu pecah,) yang digunakan untuk pekerjaan
Rehabilitasi jalan bersumber dari Quary yang ada di Kecamatan
Labobo yang memiliki kualitas sesuai disyaratkan.
e. Material sebagaimana point (d) diatas, sudah melalui uji
laboratorium dan sudah digunakan di beberapa daerah yang
melaksanakan pekerjaan konstruksi jalan.
f. Penggunaan material tersebut dalam rangka pemenuhan
spesifikasi rekonstruksi Jalan dan terhadap kelekatan material
Rehabilitasi Jalan Ruas Alasan – Bontosi (DAU) KAK - Halaman 4
dengan aspal dan kemampuan material menahan beban lalu lintas
yang ada sehingga dapat digunakan Aspal Lapis Penetrasi
Macadam (Lapen) yang sesuai dengan Spesifikasi.
g. Material Lapis Pondasi Agregat Kelas B menggunakan Material
yang telah lolos melalui hasil uji laboratorium diantaranya Quary
Desa Lalong yang telah memenuhi persyaratan spesifikasi sesuai
Spesifikasi Bina Marga 2018 Revisi II dan atau Quary di luar
Quary desa Lalong diperbolehkan apabila memenuhi syarat
teknis didukung dengan hasil uji Laboratorium yang di keluarkan
oleh lembaga laboratorium resmi atas permintaan penyedia.
h. Produk material Lapis Pondasi Agregat Kelas B (Komposisi
Agregat batu Pecah diproduksi melalui Stone Crusher).
i. Material aspal yang digunakan adalah aspal Penetrasi 60/70 yang
sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
7. JANGKA Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Alasan
WAKTU
- Bontodi adalah selama 180 (Seratus Delapan Puluh Hari) hari
PELAKSANAAN
kalender atau 6 (Enam) bulan, terhitung sejak diterbitkan SPMK
(Surat Perintah Mulai Kerja).
8. PENYEDIA JASA A. PERSYARATAN KUALIFIKASI
KONSTRUKSI
Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki:
1. Serifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi Jalan dan
Jembatan, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya
(Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu
Bandara (SI003).
2. Terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
(BPJamsostek) sektor jasa konstruksi.
Rehabilitasi Jalan Ruas Alasan – Bontosi (DAU) KAK - Halaman 5
B. PERSONIL
STRUKTUR DALAM PROYEK
Kualifikasi Pengalaman
Jabatan dan Jumlah Bukti
No. Personil / Kerja
Pekerjaan Orang
No. Kode (Tahun)
1. Ijazah+SKA
Madya (Ahli
Teknik Jalan)
Manager
1. 1 Orang S1 Sipil/202 5 Tahun
proyek 2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
1. Ijazah+SKT
(Pelaksana
Lapangan
STM/SMA/
Pekerjaan
2. Pelaksana 1 Orang Sederajat/ 2 Tahun Jalan)
TS 028 2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
1. Ijazah+SKT
(TS)
3. Juru Gambar 1 Orang STM/TS 003 3 Tahun 2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
1. Ijazah+SKT
(TS)
4. Juru Ukur 1 Orang STM/TS 025 3 Tahun 2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
1. Ijazah+SKA
(Ahli Sistem
Manajemen
Mutu)
5. Pengawas Mutu 1 Orang S1 Sipil/604 3 Tahun
2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
1. Ijazah
Administrasi/ SMU/Sederaj
6. 1 Orang 3 Tahun
2. KTP
Logistik at
3. Curricullum
Rehabilitasi Jalan Ruas Alasan – Bontosi (DAU) KAK - Halaman 6
Vitae (CV)
1. Ijazah+SKA
(Ahli K3
Konstruksi)
7. K3 Konstruksi 1 Orang S1 Sipil/603 3 Tahun
2. KTP+NPWP
3. Curricullum
Vitae (CV)
C. PERALATAN
Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki:
NO. JENIS PERALATAN JUMLAH KETERA NGAN
1. Stone Crusher 1 Unit Milik/Sewa
2. Compressor 4000 – 6500 L/M 1 Unit Milik/Sewa
3. Asphalt Sprayer 1 Unit Milik/ Sewa
4. Concrete Mixer 0,3 – 0,6 M3 1 Unit Milik/ Sewa
5. Dump Truck 3-4 M3 3 Unit 2 Milik, 1 Sewa
6. Dump Truk 6-8 M3 2 Milik/Sewa
7. Excavator 80 - 140 HP 2 Unit Milik/ Sewa
8. Motor Grader >100 HP 1 Unit Mil ik
9. Wheel Loader 1.0-1.6 M3 1 Unit Mi lik
10. Tandem Roller 6-8 T 1 Unit Milik/ Sewa
11. Vibratory Roller 5-8 T 1 Unit Mi lik
Milik
12. Water Tanker 3000 – 4500 L 1 Unit
Milik/Sewa
13. Generator Set 1 Unit
Milik/Sewa
14. Landing Craft Tank 1 Unit
Milik/Sewa
15. Tronton 15 Ton 1 Unit
Rehabilitasi Jalan Ruas Alasan – Bontosi (DAU) KAK - Halaman 7
a. Dalam punggunaan Stone Chrusher harus memiliki izin
lingkungan sesuai rekomendasi dari Forum Penataan Ruang
(FPR) Kab. Banggai Laut.
b. Untuk mendapatkan mutu/kualitas pekerjaan dan waktu
pelaksanaan tepat waktu maka daftar alat yang tertuang dalam
Kerangka Acuan kerja mutlak dipenuhi di lokasi pekerjaan.
c. Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel
Peralatan diatas adalah peralatan/fasilitas minimal yang wajib
ditawarkan/diajukan/disediakan oleh peserta lelang dalam
melakukan penawaran untuk pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
9. SPESIFIKASI a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TEKNIS
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
b. Spesifikasi Teknis mengacu pada aturan teknis sesuai spesifikasi
Bina Marga 2018 Revisi II.
c. Spesifikasi lapis pondasi agregat mengacu pada Spesifikasi Bina
Marga 2018 Revisi II.
d. Penerapan Menejemen K3 Konstruksi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Rehabilitasi Jalan Ruas Alasan – Bontosi (DAU) KAK - Halaman 8
10. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini
adalah:
a. Melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi jalan yang menyangkut
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir Rehabilitasi dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian kelengkapan Rehabilitasi jalan;
b. Dokumen yang harus dilengkapi selama proses pelaksanaan yang
terdiri dari:
1) Penarikan uang muka dapat dilakukan setelah melaksanakan
mobilisasi dan muthual chek (MC 0) serta uraian data
pendukung.
2) Metode pelaksanaan program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pelaksanaan pekerjaan (Schedule).
3) Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan
(Mutual Check).
4) Membuat laporan harian yang berisi:
Tenaga kerja;
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan;
Kegiatan per komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan.
5) Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan dan tenaga);
6) Laporan bulanan dan Backup;
7) Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran berdasarkan Monthly Certificate (MC);
Rehabilitasi Jalan Ruas Alasan – Bontosi (DAU) KAK - Halaman 9
8) Surat Permohonan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan
atau perubahan pekerjaan);
9) Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as
built drawing);
10) Peralatan dan personil wajib didatangkan pada lokasi
pekerjaan sebagaimana persyaratan dalam penawaran;
11) Membuat kantor direksi dan menyediakan papan informasi
serta kelengkapan direksi lainnya;
12) Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000 tidak
menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut
maupun pihak-pihak terkait, apabila terjadi pemotongan
anggaran pada peket pekerjaan tersebut akibat adanya
kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
yang berdampak pada nialai kontrak dengan konsekuensi
berkurangnya nilai kontrak atau dibayarkan pekerjaan
tersebut pada tahun anggaran berikutnya;
13) Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000
sanggup/bersedia mengembalikan hasil temuan pemeriksaan
dari auditor, BPK RI, Inspektorat atau auditor lainnya paling
lama 60 (enam puluh) hari Laporan Hasil Pemeriksaan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diterbitkan.
11. PENUTUP a. Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini agar
Pelaksana Pekerjaan dapat memahami yang selanjutnya
menginterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan
yang sesuai.
b. Jika dalam Kerangka Acuan Kerja ini masih ada yang belum
dimasukkan terkait dengan kelengkapan kontrak, maka akan
Rehabilitasi Jalan Ruas Alasan – Bontosi (DAU) KAK - Halaman 10
diatur selanjutnya pada dokumen lain yang tidak terpisahkan
dari Kerangka Acuan Kerja ini.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi
Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan dan
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Banggai, Maret 2024
Rehabilitasi Jalan Ruas Alasan – Bontosi (DAU) KAK - Halaman 11