| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022819189952000 | Rp 292,884,600 | 90.7 | 92.56 | - | |
| 0032807505801000 | Rp 294,867,060 | 84.9 | 87.79 | - | |
| 0014761548831000 | - | 76.37 | - | Nilai Teknis unsur kualifikasi Tenaga Ahli 41,00 - tidak memenuhi ambang batas 45,00 | |
Bumi Wahana Planner Consultant | 05*0**3****31**0 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 09*8**4****01**0 | - | - | - | - |
PT Arina Adicipta Konsultan | 0031421134805000 | - | - | - | - |
| 0942201740805000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | 75.93 | - | Nilai Teknis unsur kualifikasi Tenaga Ahli 41,00 - tidak memenuhi ambang batas 45,00 |
| 0030515597801000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019367994805000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0712546910831000 | - | - | - | - | |
| 0969294149942000 | - | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis Tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan | |
| 0623146073941000 | - | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis Tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan | |
| 0759232929831000 | - | - | - | - | |
| 0316246909215000 | - | - | - | - | |
| 0014612634831000 | - | - | - | - | |
| 0032447963832000 | - | - | - | - | |
| 0033004136831000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN
KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2PKPK)
KABUPATEN BANGGAI LAUT TAHUN 2024
Lingkup Kegiatan, Lokasi Kegiatan, Data Dan Fasilitas Penunjang, Serta Alih
Pengetahuan
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan yang ditetapkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini dibagi
menjadi 8 tahap, yaitu:
a. Tahap Persiapan
Tahap persiapan merupakan kegiatan sebelum tim turun ke lapangan, meliputi :
1) Melakukan Sosialisasi dan konsolidasi untuk mendapatkan data sekunder serta
pemahaman terhadap maksud penyusunan RP2KPKPK;
2) Menyusun rencana kerja tim, termasuk pembagian peran tiap tenaga ahli dalam
melibatkan partisipasi aktif kelompok swadaya masyarakat;
3) Menyiapkan data profil Permukiman Kumuh dan dokumen pendukung lainnya
yang mengacu kepada SK Penetapan Kawasan Kumuh disertai detil data
statistik yang diperlukan pada masing-masing indikator;
4) Overview kebijakan Daerah, yang berkaitan dengan penanganan Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh dan melakukan Identifikasi Kesesuaian
permukiman eksisting terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah, Status Tanah
Permukiman, Peta Rawan Bencana, Pembangunan sektoral permukiman, serta
dokumen-dokumen lain yang mendukung atau berkaitan dengan penanganan
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
b. Tahap Survei
Tahap survei merupakan kegiatan mengumpulkan data, meliputi :
1) Menyusun desain survey awal kegiatan yang mencakup kebutuhan-kebutuhan
data dan informasi awal yang dibutuhkan, serta penyiapan format untuk
kebutuhan baik di lapangan maupun pengolahan data dan informasi terkait
kondisi kawasan;
2) Mengumpulkan data-data primer maupun sekunder terkait isu strategis,
3) potensi, dan permasalahan mengenai penanganan perumahan kumuh dan
permukiman kumuh.
4) Melakukan wawancara semi-terstruktur dengan beberapa narasumber utama yang
memiliki kompetensi yang terkait dengan penanganan permukiman kumuh.
5) Melibatkan partisipasi aktif Kelompok Swadaya Masyarakat dalam melakukan
survei/pemetaan swadaya/survey kampung sendiri di permukiman kumuh.
6) Verifikasi lokasi permukiman kumuh sesuai SK Penetapan Kawasan Kumuh,
7) deliniasi kawasan dan cakupan pelayanan infrastruktur pada lokasi permukiman
kumuh.
8) Melakukan pemutakhiran dan penajaman profil kawasan kumuh melalui survey
kebutuhan yang detail (by name, by address) dengan pemetaan sebaran kebutuhan
pelayanan infrastruktur menurut indikator kekumuhan.
9) Melakukan koordinasi dengan kelembagaan masyarakat setempat yang terlibat
dalam proses penyelenggaraan pembangunan kawasan permukiman.
10) Melakukan pengukuran lapangan lengkap atas kondisi batas lahan
pembangunan, kondisi landsekap, kondisi topografi dan keteknikan lainnya yang
berpengaruh terhadap penyusunan desain kawasan dan DED untuk pelaksanaan
fisik
c. Tahap Kajian
Tahap kajian merupakan kegiatan telaahan data primer dan sekunder, meliputi :
1) Melakukan analisis dan pemetaan terhadap isu strategis kawasan, potensi,
permasalahan dan tantangan dalam kaitannya dengan pembangunan Perumahan
dan Kawasan permukiman.
2) Melakukan overview terhadap dokumen-dokumen perencanaan dan
pengaturan/studi yang terkait seperti Rencana Tata Ruang, SPPIP dan RPKPP
(RP2KPKPK yang saat ini berjalan), Perencanaan Teknis Sektoral dalam lingkup
kegiatan ke-Cipta Karya-an, kebijakan daerah dalam penanganan kumuh serta SK
Bupati tentang Kawasan Kumuh Kabupaten.
3) Melakukan kajian terhadap konsep, strategi penanganan permukiman kumuh di
kawasan terpilih, keterkaitan antar kawasan, serta penetapan sasaran output dan
outcome.
4) Melakukan analisis yang melibatkan partisipasi aktif Kelompok Swadaya
Masyarakat dalam merumuskan metode penanganan permukiman kumuh yang
paling tepat dan implementatif sesuai dengan kebutuhan sektor keterpaduan
pelaksanaan program, serta dampak yang ditimbulkan dari dilaksanakannya /
indikasi implementasi program penanganan kumuh.
5) Melakukan penetapan kawasan kumuh prioritas berdasarkan kriteria, indikator,
parameter serta pembobotan sesuai dengan buku panduan.
d. Tahap Focus Group Discussion (FGD)/Seminar
Tahap FGD dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan perkuatan Kelompok Swadaya
Masyarakat dan Tim Teknis Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan kegiatan
Perencanaan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh Perkotaan meliputi:
1) Pelaksanaan FGD/Seminar dilakukan minimal 2 (dua) kali selama masa
pelaksanaan kegiatan ini.
2) Pelaksanaan FGD dilakukan pelaksanaan kegiatan ini untuk mencapai
kesepakatan lintas pemangku kepentingan terhadap strategi dan indikasi program/
kegiatan penanganan kumuh di kawasan-kawasan prioritas.
3) FGD diadakan untuk memberikan pemahaman yang berkaitan dengan kebijakan,
penetapan kawasan prioritas kumuh, kesadaran terhadap lingkungan kumuh,
dukungan infrastruktur ke-Cipta Karya-an, strategi dan pola penanganan
permukiman kumuh, penyusunan kertas kerja kelompok swadaya masyarakat,
dan metode dokumentasi kegiatan.
e. Tahap Perumusan
Tahapan perumusan merupakan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan, meliputi:
1) Menyusun Rencana Kegiatan Pembangunan sektor ke-Cipta Karyaan berupa:
a) Strategi operasional penanganan kumuh hingga 0% (melalui pola
pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman)
b) Kajian konsep dan merumuskan strategi teknis penanganan kumuh dari
aspek sosial, ekonomi dan analisa pembiayaan melalui analisa potensi
peningkatan kualitas kawasan.
c) Konsep penanganan permukiman kumuh secara tematik berdasarkan kondisi
kawasan, analisis keterkaitan antar kawasan, dan pola penanganan pemukiman
kumuh.
2) Menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh Tingkat Masyarakat (Perencanaan Partisipatif), berupa:
a) Susunan kelembagaan masyarakat sesuai kesepakatan pembentukan
kelembagaan.
b) Rumusan prioritas kebutuhan berdasarkan pemberdayaan masyarakat
dengan metode yang paling tepat dan implementatif bagi masyarakat. c)
Rencana Kerja Masyarakat dalam skala lingkungan.
f. Tahap Penyusunan Desain Teknis
Tahap penyusunan detail desain dilaksanakan melalui :
1) Penyusunan peta rinci kawasan/site plandengan tingkat kedetailan peta yang
cukup untuk menjelaskan detil konsep penanganan dan perencanaan infrastruktur
kawasan.
2) Pengambilan dokumentasi foto udara/film visual (air view) yang dapat
menggambarkan kondisi kawasan serta foto kondisi eksisting yang
disandingkan/digabungkan dengan desain rencana penanganan (visualisasi).
3) Rencana rinci pola penanganan kawasan pemukiman kumuh
(pencegahan/pemugaran/ peremajaan/ pemukiman kembali) beserta strategi
keterpaduan sektor ke-Cipta Karya-an.
4) Daftar rencana komponen infrastruktur yang dibutuhkan untuk penanganan
permukiman kumuh untuk jangka waktu tahun 2024-2029.
5) Tata cara pengendalian tahapan pelaksanaan dan pembiayaan tiap tahun.
6) Peta Perencanaan Penanganan Permukiman kumuh skala 1:5000 dan 1:1000
untuk jangka waktu tahun 2024-2029.
7) Pengukuran dan survey investigasi terhadap kondisi lapangan dan perencanaan
komponen infrastruktur dalam upaya meningkatkan kualitas kawasan permukiman
g. Tahap Penyusunan Laporan
Tahap penyusunan laporan merupakan kegiatan penyusunan laporan mulai dari laporan
pendahuluan, antara, dan akhir, meliputi :
1) Laporan hasil diskusi pembahasan dalam tahapan kegiatan penyusunan
Laporan Pendahuluan, Laporan Draft Akhir dan Laporan Akhir dengan
melibatkan berbagai instansi terkait dan (Pokja PKP).
2) Masing-masing tahapan dalam penyusunan laporan dengan gambaran hasil
rumusan dan analisis data/informasi yang diperoleh dari pelaksanan survey
FGD, dan masukan serta saran dalam pembahasan laporan bersama Tim Teknis
dan pihak terkait lainnya.
3) Merumuskan kesimpulan sebagai landasan dari finalisasi Dokumen Profil
Perencanaan Kawasan Kumuh Perkotaan dan DED permukiman kumuh.
4) Menyusun dokumen perencanaan siap lelang dan DED masing-masing
komponen infrastruktur yang akan dilaksanakan di tahun selanjutnya
5) Profil update terkait hasil survey dan investigasi terhadap kondisi eksisting
permukiman kumuh (by name by address) beserta dokumentasi dan analisa isu
strategis, potensi, permasalahan dan tantangan dalam penanganan permukiman
kumuh.
2. Lokasi kegiatan kajian
penyusunan dan pembahasan laporan dilaksanakan di Perkotaan Banggai Kabupaten
Banggai Laut.
3. Data dan Fasilitas Penunjang
a. Penyediaan oleh Pemberi Tugas Data dan informasi yang terkait dengan
pekerjaan yang dimiliki Pemberi Tugas dapat digunakan dan dipelihara oleh
penyedia jasa sebagai referensi atau masukan awal dalam penyiapan pelaksanaan
pekerjaan, atas seizin Pemberi Tugas. Data tersebut harus dipelihara oleh
penyedia jasa dan harus dikembalikan.
b. Penyediaan oleh Penyedia Jasa Data dan informasi yang disediakan oleh
penyedia jasa mencakup materi yang dapat dimanfaatkan dalam penyusunan
pekerjaan ini termasuk data dan peta yang sama dan sesuai standar bagi seluruh
rangkaian kegiatan.