PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Jl. KM 7 Adean 94791
SULAWESI TENGAH
e.mail: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN REHABILITASI PUSTU TOROPOT
A. Latar Belakang
Puskesmas Pembantu sebagai bagian dari Bangunan Gedung Pelayanan Kesehatan yang
dikelompokkan ke dalam Bangunan Gedung Negara Sederhana, dalam pembangunannya
harus diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan
pengawasan serta memenuhi persyaratan teknis yang meliputi tata bangunan dan keandalan
bangunan serta ketentuan spesifikasi komponen bangunan gedung berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
B. Maksud dan Tujuan
Melaksanakan perencanaan teknis Rehabilitasi Pustu Toropot berdasarkan kriteria
perencanaan teknis yang berlaku oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang ditunjuk,
mendapatkan dokumen perencanaan teknis yang menggambarkan produk Rehabilitasi Pustu
Toropot yang ingin diwujudkan dan melaksanakan Rehabilitasi Pustu Toropot yang
memenuhi standar dan kriteria teknis yang berlaku.
C. Lingkup Pekerjaan
Perencanaan Rehabilitasi Pustu Toropot merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana
teknis terperinci yang berisi gambaran konstruksi Rehabilitasi Pustu Toropot yang ingin
diwujudkan, dengan lingkup kegiatan :
a. Persiapan Perencanaan
b. Perencanaan Arsitektur.
c. Perencanaan Sipil/Struktur.
d. Perencanaan Utilitas.
Adapun tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan meliputi :
a. Konsepsi perancangan
c. Pra rancangan
d. Pengembangan rancangan
e. Rancangan detail
Banggai, 20 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
NURDIN MUSA, S.Sos
Pembina Tkt I, IV/b
Nip: 19680301 198911 1 005