Section 1.01METODE PELAKSANAAN
METODE PELAKSANAAN
Kegiatan : Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan
Pemerintahan Daerah
Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya- Rehabilitasi
Gedung Kantor
PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Pekerjaan pembersihan area pelaksanaan pekerjaan dilakukan untuk
menjamin tidak terdapat sampah berupa tanaman, semak-semak dan
semua kotoran dan sampah baik sampah organik maupun anorganik
yang nantinya akan mengganggu pekerjaan dan menurunkan kualitas
pekerjaan.
b. Pekerjaan pengukuran sepenuhnya dilakukan pemborong disaksikan oleh
Direksi atau Pengawas.
c. Pengukuran yang dilakukan tanpa disaksikan/ sepengetahuan
Pengawas/direksi dianggap tidak sah dan diulang kembali.
d. Pekerjaan pengukuran harus dilakukan dengan cermat /teliti dengan
mempergunakan alat ukur, agar sudut-sudut betul-betul benar sesuai
yang diminta.
PEKERJAAN PLAFOND DAN PENUTUP ATAP
1. Pekerjaan Rangka Atap
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi :
- Pengadaan bahan baja ringan untuk atap gording, baja, ikatan
angin vertikal beserta kelengkapannya seperti
baut/mur/besi/strip
- Pembuatan batang untuk kuda-kuda, gording dan ikatan angin
vertikal
- Melapisi seluruh permukaan baja dengan (Ccb) Chrom Copper
Borron untuk anti rayap dan lapisan pelindung (coating)
sebelum penyetelan
- Penyetelan dan pemasangan rangka baja, gording dan ikatan
vertikal
b. Pelaksanaan Pekerjaan
- Semua bahan - bahan terlebih dahulu harus diperiksa dan
diterima baik oleh direksi/pengawas.
- Pembuatan yang dikerjakan ditempat :
a. Sambungan-sambungan bagian struktur yang mendapat gaya tekan yang
tergantung pada luas bidang kontrak
b. Semua lubang-lubang baja harus dibor, dengan penyimpangan tidak boleh
melebihi 0,5 mm. Semua lubang dan permukaan baja sebelum
pemasangan harus dibersihkan dari karat dan diberi lapisan cat antikarat
dan harus menutupi seluruh permukaan baja,
c. Bagian bagian konstruksi yang telah selesai harus bebas dari gaya puntir,
bengkok dan sambungan sambungan terbuka,
c. Penumpukan
- Pemborong menjaga supaya lapangan untuk menumpuk barang-barang yang telah
tiba disetiap lokasi
- Bilamana menurut pertimbangan direksi / pengawas dianggap terlalu lama
mengangkut bagian-bagian konstruksi dengan memasangnya, maka bagian yang
bertumpuk tersebut harus dijaga dari pengaruh luar / cuaca dengan cara yang
tepat supaya jangan rusak, cacat, yaitu dengan menyokong bagian-bagian yang
harus diangkut tersebut dengan memberi sandar-sandar dan pembagian, serta
tidak berhubungan langsung dengan tanah.
- Baut-baut (dynabolt), plat-plat dan pembagiannya harus disimpan dalam tempat
yang tertutup.
d. Pemasangan
Pemasangan bagan-bagian konstruksi harus sesuai dengan gambar, dan petunjuk yang
ada (dilengkapi dengan rincian perhitungan dan gambar menggunakan software
komputer). Pelaksanaan pemasangan tersebut tidak berhubungan langsung dengan
permukaan tanah.
a. Jika terjadi kerusakan konstruksi harus sesuai dengan gambar dan petunjuk yang
ada. Pelaksanaan pemasangan tersebut tidak berhubungan langsung dengan
tanah.
b. Pemasangan bagian-bagian konstruksi harus lurus, kokoh, bebas dari puntiran-
puntiran, bengkok-bengkok dan sambungan yang menganggu.
c. Cara pemasangan
- Sebelum pekerjaan pemasangan dimulai, lebih dahulu diteliti komponen-
komponennya, apakah sudah lengkap, kondisi baik, tanpa cacat. Seluruh
permukaan harus dibersihkan dan dicat anti rayap dan lapisan pelindung
sebelumnya.
- Penyambungan dilakukan di bawah (sesuai gambar pelaksanaan) dan
sebelumnya harus dikontrol sekali-sekali agar letak sambungan betul-betul
tepat, ke sikunya maupun permukaan harus rata waterpass untuk
mencegah kesulitan pada kegiatan selanjutnya.
- Struktur rangka atap baja ringan dilengkapi dengan batang pengaku/bracing
yang cukup.
- Setelah pemasangan gording selesai, dilanjutkan dengan pemasangan
ikatan angin vertikal.
2. Pekerjaan Atap
a. Lingkup pekerjaan, meliputi
1. Pengadaan bahan untuk penutup atap dan bubungan dari Metalroof
2. Pemasangan penutup bubungan.
b. Bahan dan peralatan
1. Gording, menggunakan rangka atap baja ringan.
2. Untuk bahan atap genteng agar memakai yang baik, produksi lokasi lokal dalam
negeri disahkan oleh Balai Penelitian Bahan Industri.
3. Berukuran homogen tidak cacat-cacat, kelembaban udara baik, serta mempunyai
kerapatan air yang baik.
4. Mudah dipotong ataupun dibor tanpa menimbulkan pecah-pecah dan retak
c. Pelaksanaan
1. Untuk penutup atap harus sesuai dengan gambar dan petunjuk direksi/pengawas
dilapangan,
2. Untuk penutup atap dari pabrik yang bersangkutan.
3. Pekerjaan Plafond
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi :
- Tenaga, peralatan, bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan rangka plafond
- Pengadaan bahan hollow beserta kelengkapannya seperti
baut/mur/besi/strip
- Pembuatan ukuran-ukuran yang dibutuhkan.
- Pemasangan dilakukan dengan baik, permukaan harus rata,
garis vertikal dan horizontal saling tegak lurus dengan ukuran
90 (sembilan puluh) derajat atau sesuai dengan desain.
- Pengadaan bahan plafond beserta kelengkapannya sesuai
dengan yang terdapat didalam gambar atau petunjuk dari
direksi/wakil direksi
- Penyetelan dan pemasangan rangka hollow sesuai dengan
ukuran luas bangunan dengan kerapatan 60 cm
- Jika terjadi lendutan atau kekurangan-kekurangan lain,
penyedia wajib memperbaiki.
- Pekerjaan langit-langit meliputi pekerjaan rangka plafond dan
pemasangan plafond Gypsum board.
b. Bahan-Bahan
- Rangka hollow Dilapisan pelindung agar tahan dari korosi,
amonia dan kondisi basa/air semen.
- Mudah dibentuk sesuai kebutuhan tanpa merusak ikatan/adhesif
lapisan pelindung.
- Plafond Gypsum board, tidak mudah patah/pecah dan tahan
lama
c. Pelaksanaan Pekerjaan
- Semua bahan - bahan terlebih dahulu harus diperiksa dan
diterima baik oleh direksi/pengawas.
- Rencana penggantung langit-langit harus sesuai dengan pola,
gambar denah serta agar dapat diperhatikan benar-benar
pengikat (fitting) dan peilnya.
- Hubungan rangka utama dengan baja-baja struktural dilakukan
dengan baut dan mur.
- Sebelum memasang plafond penyedia wajib memeriksa
bahwa kerangka untuk tumpuan pemasangan telah sesuai
dengan gambar baik letak, bentuk dan ukuran.
- Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada
dinding/pelat beton atau rangka atap dan dibuat sedemikian
rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan baik
dan kuat pada dinding/pelat beton atau rangka atap dan
tidak berubah-ubah bentuk.
- Setelah rangka terpasang seluruh permukaan harus diukur
dan rata sehingga tidak ada bagian yang bergelombang.
- Langit-langit harus dilengkapi dengan manhole dengan
ukuran 60x60 cm atau menyesuaikan keadaan dengan
persetujuan direksi/wakil direksi
- Pada pekerjaan langit-kangit perlu diperhatikan akan adanya
pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya sangat erat
hubungannya dengan pekerjaan langit-langit, seperti peletakan
lampu, diffuser dan lain-lain.
PEKERJAAN PAS.KUSEN, KACA DAN JALUSI
a. Lingkup pekerjaan meliputi :
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
rapi. Pekerjaan ini meliputi antara lain :
1. Kusen
2. pintu
3. Jendela
b. Bahan-bahan
Bahan untuk pintu dan jendela adalah aluminium dengan accecoris. Kaca
c. Pelaksanaan Pekerjaaan
- Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sudah diketam halus dan
siap di-finish). Pelaksana wajib menyerahkan shop drawing dan contoh jadi untuk
bagian detail tertentu pada Pengawas & Pengelola Proyek untuk mendapatkan
persetujuan.
- Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum memulai pekerjaan untuk
mendapatkan ketetapan pemasangan di lapangan
- Permukaan dinding yang akan dipasang kusen sudah diplester rapi dan lurus sehingga
kusen dapat melekat sempurna.
- Pembuatan lubang pengikat dengan menggunakan bor , kemudian dipasang dengan
sekrup fischer dan diberi kelonggaran sekitar 5-10mm untuk memperudah memasukan
kusen ke dinding.
- Pemasangan kaca pada jendela atau pintu menggunakan karet U sehingga lebih kuat
dan tidak mudah bergetar, retak atau pecah.
- Pada sisi-sisi pasangan dilakukan finishing dengan menggunakan bahan
mortar/semen atau sealent untuk menutupi celah, memperkuat kedudukan dan
mengurangi resiko kerusakan.
- Pemasangan engsel, handle pintu, rel, dan roda dilakukan sesuai dengan ukuran
setelah disetujui oleh direksi/wakil direksi.
PEKERJAAN PENGECATAN
a. Lingkup pekerjaan pengecatan:
1. Persiapan permukaan yang akan dicat.
2. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi
b. Bahan-bahan
Sebelum pengecatan dimulai pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh
pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai
sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi.Jika masing-masing bidang tersebut telah
disetujui oleh Direksi, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-
bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan
dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan dari cat dasar s/d lapisan
akhir.
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi. Jika contoh-contoh
tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi, barulah pemborong melanjutkan dengan
pembuatan mock up.
Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi, untuk kemudian akan diteruskan kepada
Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat
tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di
dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja,
peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik.
c. Pelaksanaan
1. Pengecatan bidang pengecatandan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar, atau menurut petunjuk Direksi.
2. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang dan
pecah-pecah).
3. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
bidang pengecatan.
4. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang
dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
5. Seluruh bidang pengecatan diplamir dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar, bahan
plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan.
6. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi serta pekerjaan
instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.
7. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan/mengirimkan
contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada Direksi, selanjutnya akan
diputuskan jenis bahan dan warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan
diserahkan.
8. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
9. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk
pemeriksaan/penerimaan bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.
10. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
mendapatkan persetujuan Direksi sebelum pekerjaan dimulai/dilakukan, serta
pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang
bersangkutan.
11. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola tekstur merata, tidak terdapat noda-noda
pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari
pekerjaan-pekerjaan lain.
12. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan dan diatur sebagai
aplikator yang dijamin oleh pabrikan atau suplier.
13. Bila terjadi ketidaksempurnaan dalam pengerjaan atau kerusakan, Kontraktor harus
memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan
biaya.
14. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu
pekerjaan yang baik dan sempurna.
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan instalasi listrik meliputi pengadaan dan pemasangan
pipa-pipa, kabel, stop kontak, saklar-saklar, fitting, lampu dan panel
pembagi untuk penerangan.
2. Sumber Daya Listrik
Sumber daya listrik diambil dari PLN kemudian disalurkan dengan kabel
feeder ke MDP untuk didistribusikan ke masing-masing Sub Panel.
3. Bahan dan Peralatan
Pipa-pipa dipakai jenis paralon
Kabel-kabel dipakai sesuai petunjuk dengan tegangan yang ada 220 Volt
atau 110 Volt digunakan kabel, NYM, penampang minimal 2,5 mm dan
Ex dalam negeri. Stop kontak, saklar, fitting dan armature dipakai Ex
dalam negeri.
4. Pelaksanaan
Penyedia barang/jasa di wajibkan membuat skema listrik untuk diperiksa
dan disetujui oleh Direksi / Pengawas.
Penyedia barang/jasa harus memberi contoh alat – alat listrik untuk
diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas.
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR PEKERJAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
Setelah pekerjaan finishing, maka lokasi pekerjaan dibersihkan dari sisa – sisa material dan
sampah. Dokumentasi (Foto) dan administrasi (Laporan, As Built Drawing, Back Up Data) pekerjaan dilengkapi.
Selanjutnya bangunan dalam masa pemeliharaan Penyedia Barang/Jasa sampai masa yang telah
ditentukan. Selama masa pemeliharaan jika ditemukan atau terjadi kerusakan yang dikategorikan tanggung
jawab penyedia barang/jasa berdasarkan kontrak yang telah disepakati maka penyedia barang / jasa siap
bertanggungjawab memperbaiki atau mengganti kerusakan tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen,
ROZALI, S.H, M.Si
NIP. 19650415 198603 1006