| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019181288643000 | Rp 170,000,940 | 95.41 | 96.79 | - | |
| 0754720423617000 | Rp 184,596,497 | 95.36 | 94.38 | - | |
| 0840542179609000 | Rp 184,826,389 | 96.25 | 94.97 | - | |
| 0314142746603000 | Rp 202,021,654 | 96.17 | 92.56 | - | |
| 0029690328609000 | - | - | - | sbu tidak sesuai yang dipersyaratkan | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | nilai kualifikasi teknis dibawah ambang batas |
| 0032360463009000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | nilai kualifikasi teknis dibawah ambang batas |
| 0031259435609000 | - | - | - | Nilai Teknis sesudah pembuktian dibawah ambang batas | |
PT Tata Matra Indonesia | 07*0**0****19**0 | - | - | - | nilai kualifikasi teknis dibawah ambang batas |
PT Lima Angka Arsitektur | 09*9**3****06**0 | - | - | - | nilai kualifikasi teknis dibawah ambang batas |
| 0022400436623000 | - | - | - | hasil pembuktian dibawah ambang batas | |
| 0840448211643000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0314763400602000 | - | - | - | nilai kualifikasi teknis dibawah ambang batas | |
| 0922490198642000 | - | 56 | - | Nilai Teknis dibawah ambang batas dan tidak menghadiri klarifikasi teknis | |
CV Nata Nusa Raya | 02*9**7****55**0 | - | - | - | nilai kualifikasi teknis dibawah ambang batas |
CV Tata Duta Asri | 09*1**4****29**0 | - | - | - | - |
CV Kankana | 08*8**4****18**0 | - | - | - | - |
| 0738018795614000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0027771385619000 | - | - | - | - | |
| 0015448335619000 | - | - | - | - | |
PT Cahya Adi Duta | 04*0**8****15**0 | - | - | - | - |
CV Sekalian | 08*2**9****43**0 | - | - | - | - |
CV Erva Maduri Cemerlang | 09*2**8****44**0 | - | - | - | - |
CV Azkar Consultant | 07*3**5****44**0 | - | - | - | - |
| 0019763697615000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang PedomanTeknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:
a. Tahap Persiapan :
1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik pekerjaan
(Dinas Kesehatan Kab. Bangkalan).
2. Membuat gambar kerja pelaksanaan.
3. Membuat Rencana kerja dan syarat - sayarat pelaksanaan bangunan (RKS) serta
Spesifikasi Teknis dan dafar simak sebagai pedoman pelaksanaan.
4. Membuat rencana anggaran biaya (RAB) Engineer Estimate (EE)
5. Memproyeksikan keinginan-keinginan atau ide-ide pemilik pekerjaan ke dalam
desain bangunan.
6. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
7. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
konstruksi. Dalam hal pelaksanaan pekerjaan berdasarkan hasil karya perencanaan
yang akan melibakan konsultan pengawas, Maka konsultan pengawas akan
berkoordinasi dengan konsultan perencana manakala terjadi perubahan pekerjaan
di lapangan.
8. Membantu unit layanan pengadaan dalam memberikan penjelasan pekerjaan pada
waktu rapat penjelasan pekerjaan (Tender/Non Tender konstruksi fisik berlangsung)
.
b. Tahap Perencanaan :
1. Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi, yang meliputi program penyediaan dan
penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan penyusunan dokumen lelang.
2. Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
3. Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program terhadap
hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program.
4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan.
5. Menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi Perencana tahap perencanaan,
merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
6. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.
7. Membuat laporan perubahan desain (bila ada) pada setiap tahapan penyusunan
rencana teknis sebagai acuan persetujuan teknis.
8. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan.
9. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan
Perencana.
c. Tahap Pelelangan :
1. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik.
2. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan
pengumuman pelelangan, baik melalui papan pengumuman, media cetak, maupun
media elektronik.
3. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan melakukan
prakualifikasi calon peserta pelelangan (apabila pelelangan dilakukan melalui
prakualifikasi).
4. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan
pekerjaan.
5. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun harga
perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik.
d. Tahap Pelaksanaan :
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program- program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program quality assurance atau
quality control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
5. Melakukan kegiatan pengawasan berkala yang terdiri atas:
• memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan berkala pekerjaan di lapangan.
• Memberikan perseujuan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
• mengawasi pelaksanaan pekerjaan secara berkala dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
• mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
• menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
• meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
• meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I.
• menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
• bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
• menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
• menyusun sera melakukan pemeriksaan dan menyiapkan dokumen rencana
bangunan gedung sebagai persyaratan permohonan Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG).
• membantu pemilik pekerjaan dalam menyusun dokumen pemilihan .
• membantu pemilik pekerjaan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
6. menyusun laporan akhir pekerjaan Perencana.
PENGGUNA ANGGARAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANGKALAN
Hj. NUR HOTIBAH,S.ST,Bd, MM.Kes
NIP. 19700709 199102 2 001