URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU KABUPATEN BANGKALAN
Nomor : 000.3.1 / 2 / KAK PERENCANAAN / I / 433.102.1/2025
Tanggal : 09 Januari 2025
SATKER/SKPD : UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU
NAMA KEGIATAN : Peningkatan Pelayanan BLUD
NAMA PEKERJAAN : Perencanaan Pembangunan Gedung Perawatan dan
Gedung Parkir
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Peningkatan Pelayanan BLUD
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Gedung Perawatan dan
Gedung Parkir
Lokasi : Jalan Pemuda Kaffa No. 09 Bangkalan
A. PENDAHULUAN
1. Nama dan Organisasi a. Unit Org. : Pemerintah Kabupaten Bangkalan
b. Unit Kerja : UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu
Pengadaan
Kabupaten Bangkalan
c. KPA/PPK : dr. FARHAT SURYANINGRAT, Sp.KK
2. Nama Kegiatan dan Judul a. Nama Kegiatan : Peningkatan Pelayanan BLUD
b. Judul Paket : Perencanaan Pembangunan Gedung
Paket
Perawatan dan Gedung Parkir
3. Lokasi Kegiatan UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu , Jl. Pemuda Kaffa No.
09 Bangkalan
4. Penganggaran Biaya a. Sumber Dana : APBD (BLUD) Tahun Anggaran 2025
b. Total Pagu : Rp360.000.000,00 (Tiga Ratus Enam
Pengadaan
Puluh Juta Rupiah).
c. Total HPS : Rp354.547.320,00 (Tiga Ratus Lima
Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh
Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh).
5. Data Dasar Peruntukan Pekerjaan untuk Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Gedung Perawatan dan Gedung Parkir.
SBUJK : Klasifikasi Bidang Usaha : Perencanaan Arsitektur
Sub Klasifikasi : AR102 (Jasa Desain Arsitektural)
atau AR001 (Jasa Arsitektural
Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian)
Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil Memiliki NIB KBLI
71101
Jenis kontrak Berdasarkan : Lumsum
Cara Pembayaran : Termin
Pembebanan Tahun Anggaran : Tahun Tunggal
Sumber Pendanaan : Dana APBD(BLUD) Thn Anggaran 2025
B. RUANG LINGKUP
6. Lingkup Pekerjaan Lingkup Kegiatan yang hams dilaksanakan oleh konsultan
Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
:22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang
terdiri dari:
a. Tahap Persiapan :
1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan
keinginan pemilik pekerjaan (UOBK RSUD SYAMRABU
Bangkalan).
2. Membuat gambar kerja pelaksanaan.
3. Membuat Spesifikasi Teknis dan dafar simak sebagai
pedoman pelaksanaan.
4. Membuat rencana anggaran biaya (RAB) Engineer Estimate
(EE)
5. Memproyeksikan keinginan-keinginan atau ide-ide pemilik
pekerjaan ke dalam desain bangunan.
6. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan.
7. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan
struktur jika terjadi kegagalan konstruksi. Dalam hal
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan hasil karya
perencanaan yang akan melibakan konsultan pengawas,
Maka konsultan pengawas akan berkoordinasi dengan
konsultan perencana manakala terjadi perubahan pekerjaan
di lapangan.
8. Membantu unit layanan pengadaan dalam memberikan
penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan
pekerjaan (Tender/Non Tender konstruksi fisik
berlangsung) .
b. Tahap Perencanaan :
1. Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan
yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi,
yang meliputi program penyediaan dan penggunaan
sumber daya, strategi dan pentahapan penyusunan
dokumen lelang.
2. Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang
meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil perencanaan dari
sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi.
3. Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan
evaluasi program terhadap hasil perencanaan, perubahan-
perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan
koreksi program.
4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat
pada tahap perencanaan.
5. Menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi Perencana
tahap perencanaan, merumuskan evaluasi status dan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
6. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.
7. Membuat laporan perubahan desain (bila ada) pada setiap
tahapan penyusunan rencana teknis sebagai acuan
persetujuan teknis.
8. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
perencanaan.
9. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi
perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan
membuat laporan kemajuan pekerjaan Perencana.
c. Tahap Pelelangan :
1. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan
menyusun program pelaksanaan pelelangan pekerjaan
konstruksi fisik.
2. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan
pengumuman pelelangan, baik melalui papan
pengumuman, media cetak, maupun media elektronik.
3. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau pejabat pengadaan melakukan prakualifikasi calon
peserta pelelangan (apabila pelelangan dilakukan melalui
prakualifikasi).
4. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu
rapat penjelasan pekerjaan.
5. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau pejabat pengadaan dalam menyusun harga
perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE)
pekerjaan konstruksi fisik.
d. Tahap Pelaksanaan :
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang
meliputi program- program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program quality assurance atau quality
control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program
dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
bila terjadi penyimpangan.
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
5. Melakukan kegiatan pengawasan berkala yang terdiri atas:
• memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan berkala pekerjaan di lapangan.
• Memberikan perseujuan pemakaian bahan, peralatan
dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
• mengawasi pelaksanaan pekerjaan secara berkala dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
atau realisasi fisik.
• mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
• menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
• meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
• meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
serah terima I.
• menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan.
• bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
• menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
• menyusun sera melakukan pemeriksaan dan
menyiapkan dokumen rencana bangunan gedung
sebagai persyaratan permohonan Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG).
• membantu pemilik pekerjaan dalam menyusun
dokumen pemilihan .
• membantu pemilik pekerjaan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari
Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
6. menyusun laporan akhir pekerjaan Perencana.
7. Keluaran 1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Antara
3. Laporan Akhir
4. Gambar Teknis A3
5. Laporan Teknis/Khusus
6. Soil Invesigation (Sondir dan Boring)
7. Biaya Penyusunan Dokumen Tender (spesifikasi
teknis,RAB,BQ)
8. Solid State Disk SSD (1 TB)
8. Jangka Waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak
Pelaksanaan Pekerjaan
diterbitkannya SPMK.
9. Lingkup Kewenangan 1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara
Penyedia Jasa professional atas perencanaan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku sampai
dengan Serah terima pekerjaan.
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah
sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya Perencanaan yang dihasilkan harus
telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman
teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus
untuk bangunan gedung negara.
9. Personel Dalam pelaksanaan kegiatan Konsultan Konstruksi ini, penyedia
harus menyediakan tenaga- tenaga (personil) ahli, dan tenaga
pendukung dengan kuaifikasi sebagai berikut :
Posisi Kualifikasi Pengalaman Jumlah
Tenaga Ahli
1. Team Leader (SKA Ahli Teknik S1 Sipil / S1 Arsitek 5 Tahun 1
Bangunan Gedung Madya (201)
atau Ahli Madya Teknik
Bangunan Gedung Jenjang 8 +
SKA Ahli Arsitek Madya (101))
2. Tenaga Ahli Sipil (SKA Ahli S-1 Sipil 5 Tahun 1
Teknik Bangunan Gedung Madya
(201) atau Ahli Madya Teknik
Bangunan Gedung Jenjang 8)
3. Tenaga Ahli Arsitek (SKA Ahli S-1 Arsitek 5 Tahun 1
Arsitek Madya) (101))
4. Tenaga Ahli Mekanikal (SKA Ahli S1 Mesin 5 Tahun 1
Teknik Mekanikal Muda (301)
atau Ahli Muda Bidang Keahlian
Teknik Mekanikal jenjang 7)
5. Tenaga Ahli Elektrikal (SKA Ahli S-1 Elektro 5 Tahun 1
Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
Madya (401) atau Ahli Madya
Elektrikal Konstruksi Bangunan
Gedung Jenjang 8)
6. Tenaga Ahli K-3 Konstruksi (SKA S-1 Teknik 3 Tahun 1
Ahli K3 Konstruksi Muda (603)
atau Ahli Muda K3 Konstruksi
Jenjang 7 )
7. Tenaga Ahli Kuantitas dan Biaya S-1 Sipil 3 Tahun 1
(SKA Ahli Teknik Bangunan
Gedung Muda(201) atau Ahli
Muda Teknik Bangunan Gedung
Jenjang 8)
Tenaga Sub Profesional
1. Asisten Tenaga Ahli Sipil D3/S1 Sipil 3 Tahun 1
2. Asisten Tenaga Ahli Arsitektur D3/S1 Arsitek 3 Tahun 1
3. Asisten Tenaga Ahli Mekanikal D3/S1 Mesin 3 Tahun 1
4. Asisten Tenaga Ahli Elektrikal D3/S1 Elektro 3 Tahun 1
5. Asisten Tenaga Ahli Kuantitas D3/S1 Arsitek/Sipil 3 Tahun 1
dan Biaya
6. Drafter CAD Operator D3/S1Arsitek / Sipil 3 Tahun 1
7. Surveyor / Juru Ukur SMK/D3/S1Arsitek 3 Tahun 1
/ Sipil
Tenaga Pendukung
1. Tenaga Operator Komputer / SMK/SMA atau 1 Tahun 1
Administrasi sederajat
R incian Tugas Personil
Tenaga Ahli
1. Team Leader
- Memelihara kemajuan pekerjaan menurut Time Schedule
- Melakukan kontrol dan koordinasi terhadap seluruh staf pelaksana dalam teknis
pelaksanaan, khususnya pekerjaan audit di lapangan
- Mengkoordinir staf tenaga ahli dan staf teknik/ administrasi lainnya dalam pelaksanaan
penyelesaian pekerjaan audit konstruksi ini
- Memeriksa kemajuan hasil pekerjaan dan memberikan pengarahan terhadap anggota
team dalam kegiatan operasional sehari-hari
- Memeriksa pengumpulan informasi lapangan yang diperlukan untuk kelancaran
kegiatan pekerjaan
- Memeriksa isi laporan
- Menyusun buku Strategi Pelaksanaan Fisik
2. Tenaga Ahli Sipil
- Menjamin kehandalan bangunan dan kesesuaian spesifikasi teknis pembangunan
bangunan.
- Pembinaan dan pengendalian terhadap perencanaan.
- Memantau peyampaian pelaporan kepada team leader
- Melakukan konsolidasi laporan penanggung jawab kegiatan dan perencanaan bangunan
dalam setiap bulannya.
- Memberikan saran penanganan apabila ada permasalahan, serta alternatif tindak lanjut
penangananya kepada penyelenggara kegiatan di lapangan
3. Tenaga Ahli Arsitektur
- Menjamin kehandalan bangunan dan kesesuaian spesifikasi teknis pembangunan
bangunan.
- Pembinaan dan pengendalian terhadap perencanaan.
- Memantau peyampaian pelaporan kepada team leader
- Melakukan konsolidasi laporan penanggung jawab kegiatan dan perencanaan bangunan
dalam setiap bulannya.
- Memberikan saran penanganan apabila ada permasalahan, serta alternatif tindak lanjut
penangananya kepada penyelenggara kegiatan di lapangan.
4. Tenaga Ahli Elektrikal
- Bertanggung jawab dalam hasil perencanaan elektrikal bangunan Gedung
- Bertanggung jawab terhadap perhitungan kebutuhan elektrikal bangunan gedung
- Melaksanakan analisis aspek-aspek yang berkaitan dengan sistem elektrikal
4a. Tenaga Ahli Mekanikal
- Bertanggungjawab terhadap Mekanikal Bangunan gedung.
- Bertanggung jawab Terhadap keabsahan hasil pengukuran topografi sebagai dasar
perencanaan gedung.
5. Tenaga Kuantitas dan Biaya
- Bertanggung jawab terhadap ke Absahan Hasil Perhitungan Volume dan Biaya .
- Bertanggung jawab terhadap Back Up Data dan Volume Bangunan Gedung.
- Bertanggung jawab terhadap perhitungan kebutuhan Rencana Anggaran Biaya.
- Melakukan perhitungan kebutuhan rencana anggaran biaya
- Membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan serta membuat rencana kerja perencanaan yang
memuat:
1. Jadwal kegiatan;
2. Prosedur pelaksanaan
3. Peraturan perundang-undangan dan atau standar teknis
Tenaga Sub Profesional
1. Asisten Tenaga Ahli Sipil
- Bertanggung jawab perencanaan lapangan, inspeksi bidang Sipil.
- Menuangkan hasil pegngukuran dilapangan meliputi kualitas, kuantitas dan waktu
testing
- Mengajukan hasil perencanaan pekerjaan dibidangnya sesuai spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan kepada team leader.
2. Asisten Tenaga Ahli Arsitek
- Bertanggung jawab perencanaan lapangan, inspeksi bidang Arsitektur.
- Menuangkan hasil pegngukuran dilapangan meliputi kualitas, kuantitas dan waktu
testing
- Mengajukan hasil perencanaan pekerjaan dibidangnya sesuai spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan kepada team leader.
3. Asisten Tenaga Ahli Mekanikal
- Bertanggung jawab perencanaan lapangan, inspeksi bidang Mekanikal
- Menuangkan hasil pegngukuran dilapangan meliputi kualitas, kuantitas dan waktu
testing
- Mengajukan hasil perencanaan pekerjaan dibidangnya sesuai spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan kepada team leader
4. Asisten Tenaga Ahli Elektrikal
- Bertanggung jawab perencanaan lapangan, inspeksi bidang Elektrikal.
- Menuangkan hasil pegngukuran dilapangan meliputi kualitas, kuantitas dan waktu
testing
- Mengajukan hasil perencanaan pekerjaan dibidangnya sesuai spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan kepada team leader.
5. Asisten Tenaga Ahli Kuantitas dan Biaya
- Membantu terhadap ke Absahan Hasil Perhitungan Volume dan Biaya .
- Membantu terhadap Back Up Data dan Volume Bangunan Gedung.
- Membantu terhadap perhitungan kebutuhan Rencana Anggaran Biaya.
- Melakukan perhitungan kebutuhan rencana anggaran biaya
6. Operator CAD
- Bertanggung jawab terhadap gambar sketsa bangunan.
- Bertanggung jawab Membuat gambar autocad, gambar 3 dimensi.
- Mengetahui ilmu teknik gambar bangnan
- Mengetahui jenis-jenis material bangunan
- mengoperasikan software arsitektur sebagai pendukung pekejaan menggambar
bangunan lainnya.
7. Surveyor / Juru Ukur
- Bertanggung jawab terhadap pengkuran exising lapangan.
- Bertanggung jawab menuangkan hasil pengukuran terhadap sketsa awal.
- Mengetahui ilmu teknik pengukuran lapangan
- Mengoperasikan alat ukur manual dan digital.
8. Tenaga Operator Komputer / Administrasi
- Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya
keuangan dalam kegiatan entitas secara efisien dan efektif
- Membuat Rencana Keuangan Perusahaan
- Membantu Penyusunan Laporan Hasil Karya Perencanaan
- Membuat, mencetak tagihan dan surat tagihan untuk memastikan tagihan terkirim
kepada Pemberi Tugas dengan benar dan tepat waktu.
- Memberikan laporan kepada Team Leader berkaitan dengan kemajuan
pembayaran/termijn perencanaan
- Bertanggung jawab pada arsip-arsip dokumen dan surat-menyurat selama proyek
berlangsung
1 0. Jadwal Tahapan Tahapan Pelaksanaan Kegiatan konsultan Konstruksi ini adalah:
Pelaksanaan 1) Terlampir
C. LAPORAN-LAPORAN
11. LAPORAN / KELUARAN
− Laporan Pendahuluan
− Laporan Antara
− Laporan Akhir
− Gambar Teknis A3
− Laporan Teknis/Khusus
− Soil Invesigation (Sondir dan Boring)
− Biaya Penyusunan Dokumen Tender (spesifikasi
teknis,RAB,BQ)
− Solid State Disk SSD (1 TB).
D. HAL-HAL LAIN
12. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan didalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri. Konsultan Perencana diwajibkan untuk
melakukan perhitungan TKDN atas kegiatan tersebut.
13. Penutup a. Calon Konsultan Perencanaan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan
lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pengelola
Kegiatan.
Bangkalan, 09 Januari 2025
DIREKTUR UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU
KABUPATEN BANGKALAN
selaku Kuasa Pengguna Anggaran
dr. FARHAT SURYA NINGRAT
Pembina Tingkat I
NIP. 198209022009031006