| 0314018292543000 | Rp 668,473,080 | 79 | |
| 0029690328609000 | Rp 669,409,920 | 80 | |
| 0744675075541000 | Rp 669,674,000 | 78 | |
| 0022400436623000 | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | |
| 0019389816045000 | - | - |
Uraian Singkat Perencanaan Gedung Igd Rumkit Tk II dr. Soedjono Kota
Magelang Tahun 2023
1. Pembuatan Dokumen Perencanaan Gedung IGD Rumkit Tk II dr.
Soedjono Kota Magelang Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah meliputi :
a) Membuat Dokumen Perencanaan yang akan dijadikan acuan untuk
pekerjaan Konstruksi
b) Mengumpulkan data dan informasi lapangan
c) Konsep, Sketsa, gagasan perencanaan ruang IGD Rumkit Tk II dr.
Soedjono
d) Membantu dalam hal pelelangan konstruksi untuk kegiatan
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
e) Membuat rencana Tapak pra rencana bangunan, perkiraan biaya
dan laporan hasil perencanaan
f) Perkiraan biaya dan lain sebagainya
g) Konsep arsitektur beserta uraian konsep alur layanan dan
visualisasi yang mudah di mengerti pemberi tugas
h) Melakukan Pengawasan Berkala pada waktu pekerjaan kostruksi
sedang berjalan.
3. Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti
yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum
bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan,
yaitu :
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian terhadap lingkungannya.
b. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan
dengan baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
3. Persyaratan Struktur Bangunan :
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan
atau luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan,
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
benda yang disebabkan oleh perilaku struktur,
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik
yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
4. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
sedemikian rupa, secara struktur stabil selama kebakaran
sehingga :
i. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara
aman.
ii. Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki
lokasi untuk memadamkan api.
iii. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara :
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan
dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
ruang udara secara baik.
6. Persyaratan Pencahayaan :
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup,
baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinnya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
ruang udara secara baik.