URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SARANA PRASARANA
SEKOLAH
1. LATAR BELAKANG
Prasarana gedung sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam
menunjang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Oleh karena itu
ketersediaan dan kelayakan prasarana gedung sekolah menjadi faktor penting dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas baik, dengan
terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar baik di dalam maupun
di luar sekolah, diantaranya melalui penambahan prasarana untuk memenuhi syarat
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Pemerintah Kab. Bangka Selatan melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bangka Selatan menaruh perhatian yang sangat besar
terhadap upaya peningkatan kualitas prasarana gedung sekolah melalui berbagai
kegiatan salah satunya yaitu Pembangunan Area Bermain
Di wilayah yang merupakan salah satu sekolah negeri pilihan dan diminati
oleh masyarakat sekitar. Tetapi masih terdapat kekurangan prasarana gedung sekolah
terutama ruang belajar masih kurang, sehingga saat ini kegiatan belajar mengajar
dilaksanakan dalam dua sesi, sehingga tidak sesuai standar, dimana mestinya untuk tiap
rombel tersedia satu ruang kelas atau hanya dilakukan satu sesi kegiatan belajar. Oleh
karena itu ketersediaan prasarana merupakan hal yang sangat diharapkan sehingga
kegiatan belajar mengajar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
2. TARGET
Pembangunan prasarana dengan rincian berupa Area Beermain sebanyak 1 ruang
3. PERKIRAAN BIAYA
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pembangunan Sarana Prasarana Paud
Amanah adalah sebesar Rp. 125.000.000,00,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
4. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN TANAH
3. PEKERJAAN PASANGAN
4. PEKERJAAN PENGECATAN
5. PEKERJAAN TAMAN
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi di Paud/TK Amanah Toboali, Kab. Bangka
Selatan;
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (Gambar dan Spesifikasi
Teknis);
5. PERSYARATAN PERSONIL MANAGERIAL :
Persyaratan Minimal Personil Managerial yang harus dipenuhi adalah:
a. 1 (Satu) Orang personil Pelaksana Lapangan yang memiliki SKT Pelaksana
bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA022) atau SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
b. 1 (Satu) Tenaga k3 kontruksi
6. KUALIFIKASI PENYEDIA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan
berdasarkan Permenpupr no.19 tahun 2014 yaitu Subklasifikasi BG007 atau SBU
berdasarkan Permenpupr 6 tahun 2021 yaitu Subklasifikasi Konstruksi Gedung
Pendidikan (BG006).
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
90(Sembilan Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK dengan jangka waktu pemeliharaan: 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
kalender.