URAIAN SINGKAT PEKERJAAN REHAB RUANG KELAS SEKOLAH
TK N 1 TOBOALI
1. LATAR BELAKANG
Prasarana gedung sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam
menunjang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Oleh karena itu
ketersediaan dan kelayakan prasarana gedung sekolah menjadi faktor penting dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas baik, dengan
terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar baik di dalam maupun
di luar sekolah, diantaranya melalui penambahan prasarana untuk memenuhi syarat
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Pemerintah Kab. Bangka Selatan melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bangka Selatan menaruh perhatian yang sangat besar
terhadap upaya peningkatan kualitas prasarana gedung sekolah melalui berbagai kegiatan
salah satunya yaitu Pembangunan Ruang Kelas
Di wilayah yang merupakan salah satu sekolah negeri pilihan dan diminati oleh
masyarakat sekitar. Tetapi masih terdapat kekurangan prasarana gedung sekolah
terutama ruang belajar masih kurang, sehingga saat ini kegiatan belajar mengajar
dilaksanakan dalam dua sesi, sehingga tidak sesuai standar, dimana mestinya untuk tiap
rombel tersedia satu Ruang Kelas atau hanya dilakukan satu sesi kegiatan belajar. Oleh
karena itu ketersediaan prasarana merupakan hal yang sangat diharapkan sehingga
kegiatan belajar mengajar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
2. TARGET
Pembangunan prasarana dengan rincian berupa Rehab Ruang Kelas sebanyak 1 ruang.
3. PERKIRAAN BIAYA
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas –
SEKOLAH TK N 1 TOBOALI adalah sebesar Rp. 125.000.000,00,- (Seratus Dua Puluh
Lima Juta Rupiah)
4. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
C. PEKERJAAN PENGECATAN
D. PEKERJAAN DAUN PINTU JENDELA
E. PEKERJAAN ATAP PLAFON
F. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
G. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi di SEKOLAH TK N 1 TOBOALI, Kab. Bangka
Selatan;
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (Gambar dan Spesifikasi
Teknis);
5. PERSYARATAN PERSONIL MANAGERIAL :
Persyaratan Minimal Personil Managerial yang harus dipenuhi adalah:
a. 1 (Satu) Orang personil Pelaksana Lapangan yang memiliki SKT Pelaksana
bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA022) atau SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
b. 1 (Satu) Tenaga k3 kontruksi
6. KUALIFIKASI PENYEDIA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan
berdasarkan Permenpupr no.19 tahun 2014 yaitu Subklasifikasi BG007 atau SBU
berdasarkan Permenpupr 6 tahun 2021 yaitu Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan
(BG006).
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK dengan jangka waktu pemeliharaan: 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
kalender.