URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SARANA PRASARANA
SEKOLAH
1. LATAR BELAKANG
Prasarana gedung sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam
menunjang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Oleh karena itu
ketersediaan dan kelayakan prasarana gedung sekolah menjadi faktor penting dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas baik, dengan
terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar baik di dalam maupun
di luar sekolah. Salah satu hal yang tidak boleh diabaikan dalam membangun sekolah
adalah pagar sekolah.
Di wilayah yang merupakan salah satu sekolah negeri pilihan dan diminatioleh
masyarakat sekitar. Tetapi masih terdapat kekurangan prasarana gedung sekolah
terutama pagar sekolah. Pagar sekolah memiliki berbagai fungsi yang sangat penting.
Fungsi utama dari pagar sekolah adalah sebagai pengaman dan pembatas fisik antara
sekolah dengan lingkungan luar. Dengan adanya pagar, masuknya orang asing yang tidak
berkepentingan ke dalam lingkungan sekolah dapat dicegah. Pagar bukan hanya berfungsi
sebagai batas fisik antara ancaman dari luar dengan keamanan di dalam sekolah, tetapi
juga menjadi simbol dari keamanan dan perlindungan bagi siswa dan staf sekolah. Pagar
yang baik juga menjadi salah satu faktor penunjang dalam menciptakan lingkungan belajar
yang nyaman dan kondusif.
2. TARGET
Pembangunan prasarana dengan rincian berupa Pagar Sekolah sebanyak 1 unit.
3. PERKIRAAN BIAYA
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pembangunan PAGAR SDN 30 Toboali adalah
sebesar Rp. 95.000.000,00,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
4. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
C. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
D. PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG
E. PEKERJAAN CAT
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi di SDN 30 Toboali, Kab. Bangka Selatan;
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (Gambar dan Spesifikasi
Teknis);
5. PERSYARATAN PERSONIL MANAGERIAL :
Persyaratan Minimal Personil Managerial yang harus dipenuhi adalah:
a. 1 (Satu) Orang personil Pelaksana Lapangan yang memiliki SKT Pelaksana
bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA022) atau SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
b. 1 (Satu) Tenaga k3 kontruksi
6. KUALIFIKASI PENYEDIA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan
berdasarkan Permenpupr no.19 tahun 2014 yaitu Subklasifikasi BG007 atau SBU
berdasarkan Permenpupr 6 tahun 2021 yaitu Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan
(BG006).
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK dengan jangka waktu pemeliharaan: 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
kalender.