| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0011120987904000 | Rp 69,629,634,385 | - | |
| 0020731188008000 | - | - | |
| 0312799018901000 | - | - | |
PT Kansa Karya | 0016720235904000 | Rp 71,218,731,314 | Ketentuan IKP 28.1 Evaluasi Administrasi huruf b. angka 1) huruf a) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya Jaminan Penawaran. PT. Kansa Karya tidak menyampaikan jaminan penawaran sebagai pemenuhan syarat administrasi sebagaimana disyaratkan dalam LDP Adendum Dokumen Pemilihan II paket pekerjaan Pembangunan Pasar Singamandawa Tahap ll (Pembangunan Pasar Tematik Wisata), maka berdasarkan ketentuan IKP tersebut diatas penawaran PT. Kansa Karya dinyatakan gugur. |
| 0024259921903000 | Rp 70,595,296,522 | Ketentuan IKP 28.1 Evaluasi Administrasi huruf b. angka 1) huruf a) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya Jaminan Penawaran. PT. Harta Cipta Perdana tidak menyampaikan jaminan penawaran sebagai pemenuhan syarat administrasi sebagaimana disyaratkan dalam LDP Adendum Dokumen Pemilihan II paket pekerjaan Pembangunan Pasar Singamandawa Tahap ll (Pembangunan Pasar Tematik Wisata), maka berdasarkan ketentuan IKP tersebut diatas penawaran PT. Harta Cipta Perdana dinyatakan gugur. | |
| 0666478276907000 | - | - | |
| 0026017426906000 | - | - | |
| 0533069308903000 | - | - | |
| 0012364824901000 | - | - | |
CV Putra Perdana | 00*7**4****11**0 | - | - |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0941857807907000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0026529842331000 | - | - | |
| 0803519677422000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0022041792429000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0410269989907000 | - | - | |
PT Teknik Jaya Sakti | 04*4**6****01**0 | - | - |
| 0013626437054000 | - | - | |
| 0022524979908000 | - | - | |
| 0312116445543000 | - | - | |
| 0966734436906000 | - | - | |
| 0802186528907000 | - | - | |
| 0028688471026000 | - | - | |
PT Ton Konstruksi Indonesia | 08*7**0****13**0 | - | - |
| 0019142934906000 | - | - | |
| 0010016129093000 | - | - | |
| 0019485440907000 | - | - | |
| 0959933623908000 | - | - | |
| 0935521112903000 | - | - | |
| 0015435266901000 | - | - | |
PT Andalan Intiprima Rekatama | 04*9**6****03**0 | - | - |
| 0817450349907000 | - | - | |
| 0023681786907000 | - | - | |
| 0903794386905000 | - | - | |
| 0015124084907000 | - | - | |
| 0024153033031000 | - | - | |
| 0901895193907000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Satuan/OPD :
Bangli
Program : Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi
Kegiatan :
Perdagangan
Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan
Pembangunan Pasar Singamandawa Tahap II
Pekerjaan :
(Pembangunan Pasar Tematik Wisata)
Lokasi : Kec. Kintamani, Kabupaten Bangli
Tahun Anggaran : 2023
TAHUN ANGGARAN
2023
PEMBANGUNAN PASAR SINGAMANDAWA TAHAP II
(PEMBANGUNAN PASAR TEMATIK WISATA)
A. PENDAHULUAN
Salah satu syarat berkembangnya suatu kota adalah hidupnya pusat pelayanan
perekonomian di Kota tersebut. Pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat
perkotaan adalah hal yang mutlak dan harus tersedia. Lancarnya arus barang dan jasa
serta tempat berkumpulnya penjual dan pembeli dalam suatu tempat yang representatif
harus diupayakan sebagai syarat mutlak menuju masyarakat yang sejahtera. Dalam
usaha mendorong berkembangnya eonomi kerakyatan dan usaha mikro, Pemerintah
telah menerbitkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan
ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 56/M-
DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Perkembangan kebutuhan terhadap pasar rakyat menuntut Pemerintah Daerah terus
melakukan pembenahan, disamping pembenahan manajemen juga melakukan
Pembangunan ataupun peremajaan pasar. Salah satu yang diperhatikan dalam
pengelolaan pasar adalah penyempurnaan bangunan atau bentuk kios dan Los yang
menarik, nyaman, dan aman, serta fasilitas pendukung yang memenuhi persyaratan serta
ramah terhadap lingkungan. Begitu pentingnya fungsi pasar terhadap perkembangan
suatu daerah terutama di bidang perekonomian, maka Pemerintah Daerah sebagai
pengambil kebijakan harus melakukan kajian mendalam bagaimana potensi pasar yang
ada dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peningkatan ekonomi kerakyatan menjadi salah satu fokus pemerintah daerah saat ini,
begitu pula dengan Kabupaten Bangli. Untuk mendukung hal tersebut perlu dilakukan
percepatan terhadap pemenuhan sarana prasarana perekonomian. Salah satu upaya
nyata yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli pada Tahun 2022 ini
adalah dengan kegiatan Pembangunan Pasar Tematik Wisata Singamandawa. Pada Tahun
2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli berencana membenahi serta meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dengan membangun pasar sebagai pusat pelayanan
perekonomian di Kabupaten Bangli. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tersebut
mesti didukung oleh sarana prasarana pendukung pasar yang bersih, aman, nyaman
dan berwawasan budaya serta memenuhi standar SNI Pasar Rakyat. Pembangunan pasar
Tematik Wisata Singamandawa merupakan salah satu sarana ekonomi untuk
memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli barang
baik barang-barang yang bersifat konsumtif maupun produktif. Selain itu
Pembangunan Pasar Rakyat Tematik Singamandawa juga memberikan peluang
kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat sehingga
pembangunannya akan memberikan kontribusi bagi dinamika ekonomi masyarakat dan
peningkatan pendapatan Pemerintah Daerah.
Melihat dan memperhatikan keberadaan dan kompleksitas Pekerjaan Pembangunan Pasar
Tematik Wisata Singamandawa diperlukan penyedia jasa sesuai dengan klasifikasi dan
kualifikasi yang ditentukan baik dalam tahap Perencanaan, Pelaksanaan Fisik/
Konstruksi maupun dalam Pengawasan. Sebagai tindaklanjut dari pekerjaan perencanaan
Pembangunan Pasar Tematik Wisata Singamandawa yang sudah dilaksanakan, maka
Pemerintah Kabupaten Bangli akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Tematik
Wisata Singamandawa yang bertugas melakukan pekerjaan konstruksi secara
menyeluruh.Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Bangli
akan merealisasikan perencanaan dalam pekerjaan Pembangunan Pasar Singamandawa
Tahap II (Pembangunan Pasar Tematik Wisata).
Pekerjaan Pembangunan Pasar Singamandawa Tahap II (Pembangunan Pasar Tematik
Wisata) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kemampuan keuangan daerah dan
karakteristik tapak, ini membutuhkan penyedia jasa yang memiliki perijinan berusaha di
bidang jasa Konstruksi sesuai dengan persyaratab yang berlaku. Tingkat resiko Keselamatan
Konstruksi (K2) pada pekerjaan ini adalah Tingkat Resiko Sedang. Setiap pekerja dan
pelaksanaan Pekerjaan harus selalu menggunakan metode kerja dan menggunakan
Keselamatan Konstruksi (K2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis
sehingga diharapkan sepanjang pelaksanaan pekerjaan tidak terjadi kecelakaan kerja.
Dalam melakukan pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan harus memenuhi Kriteria
Dasar Perencanaan Teknis berikut ini :
a. Kekuatan Unsur Struktural dan Stabilitas Keseluruhan
Setiap unsur harus mempunyai kekuatan memadai untuk menahan beban batas
ultimate dan struktur sebagai kesatuan dari setiap unsur harus stabil pada
pembebanan tersebut.
b. Kelayanan Struktur
Struktur harus berada dalam keadaaan layanan pada beban batasan kelayanan. Hal
ini berarti bahwa struktur tidak boleh mengalami retakan, lendutan atau getaran
sedikitpun rupa sehingga masyarakat menjadi khawatir atau menjadi tidak layak
untuk digunakan.
c. Kesesuaian
Tipe struktur yang dipilih harus sesuai dengan lingkungan, kondisi alam dan lokasi
kegiatan, terutama Dinding Penahan Tanah (DPT) sebagai bangunan pelengkap jalan
harus diperhatikan kondisi lahan yang akan diamankan.
d. Kemudahan Pelaksanaan
Konstruksi harus mudah dilaksanakan sesuai dengan metode konstruksi yang tersedia,
sehingga metode yang sulit dilaksanakan dapat menyebabkan keterlambatan dan
peningkatan biaya.
e. Ekonomis
Rencana termurah yang sesuai dengan pendanaan dan faktor – faktor utama lainnya
adalah yang umumnya terpilih. Penekanan harus diberikan pada biaya umur total
struktur yang mencakup biaya, pemeliharaan dan pembangunan.
f. Bentuk Estetika
Tampilan bangunan harus menyatu dengan alam sekitarnya dan menyenangkan
untuk dilihat. Biasanya semakin tinggi nilai estetika semakin tinggi biaya yang akan
dipergunakan.
Dalam pembahasan ini yang akan dikembangkan adalah Pekerjaan Pembangunan
Pasar Singamandawa Tahap II (Pembangunan Pasar Tematik Wisata).
B. Peraturan-peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini, maka akan
berlaku dan mengikat peraturan- peraturan di bawah ini, termasuk segala perubahan dan
tambahannya, yaitu:
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022
Tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perindustrian;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah pada peraturan presiden republic indnesia
nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No.
16 Tahun 2018.
8. Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
9. Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
11. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
12. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
13. Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
14. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perindustrian;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016
tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
18. Instruksi Menteri PUPR Nomor: 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
19. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tanggal
14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
23. Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Jasa
Konstruksi di Bali;
24. Keputusan Gubernur Bali No. 790/03-M/HK/2022, Tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota Tahun 2022;
25. Perda Kabupaten Bangli Nomor 7 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung;
26. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang terkait;
27. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
28. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2019;
29. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2020;
30. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SKBI-1.3.53.1987;
31. Persyaratan Beton Struktural untuk bangunan Gedung (SNI 2847:2019) SNI-SNI tentang
Bangunan Gedung serta standar teknis terkait;
32. SNI Pasar Rakyat Nomor 8152:2021
33. Persyaratan Beton Struktural untuk bangunan Gedung (SNI2847:2013) SNI-SNI tentang
Bangunan Gedung serta standar teknis terkait.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari pembuatan Pembangunan Pasar Singamandawa Tahap II (Pembangunan
Pasar Tematik Wisata) ini adalah terwujudnya kegiatan konstruksi yang taat administrasi
serta memenuhi kualitas dari segi mutu, waktu dan biaya.
2. Sedangkan tujuannya adalah mencapai hasil pelaksanaan konstruksi fisik Pembangunan
Pasar Singamandawa Tahap II (Pembangunan Pasar Tematik Wisata) yang sesuai dengan
dokumen kontrak baik segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan
biaya yang telah ditentukan. .
D. SASARAN
Sasaran umum Pembangunan Pasar Singamandawa Tahap II (Pembangunan Pasar Tematik
Wisata) ini adalah Mengoptimalkan Pekerjaan Pembangunan Pasar Singamandawa KiTahap II
(Pembangunan Pasar Tematik Wisata) baik secara kualitas maupun kuantitas, sehingga mampu
memberikan kualitas konstruksi secara tepat dan aman untuk semua pengguna gedung.
E. RUANG LINGKUP PEKERJAN
Satuan/OPD : Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Bangli
Program : Program Peningkatan Sarana Distribusi
Perdagangan
Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi
Perdagangan
Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan
Pekerjaan : Pembangunan Pasar Singamandawa Tahap II
(Pembangunan Pasar Tematik Wisata)
Lokasi : Kec. Kintamani, Kabupaten Bangli
Tahun Anggaran : 2023
Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari pekerjaan Biaya
Penerapan SMKK, Pekerjaan Bangunan Gedung, Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
serta Pekerjaan Penataan Kawasan. Penyedia jasa juga wajib berkoordinasi dengan pihak
pengelola daerah untuk melakukan rekayasa lalulintas agar pekerjaan dapat berlangsung
dengan nyaman tanpa mengganggu aktifitas publik dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan
seperti yang ditentukan, mencakup :
1. Biaya Penerapan Smkk
2. Pekerjaan Bangunan Gedung
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Tanah Dan Pondasi
• Pekerjaan Pasangan Dinding
• Pekerjaan Pintu Dan Jendela
• Pekerjaan Plafond
• Pekerjaan Lapisan Lantai Dan Dinding
• Pekerjaan Finnishing Dan Waterproofing
• Pekerjaan Sanitair
• Pekerjaan Atap Genteng
• Pekerjaan Saluran Drainase
• Pekerjaan Hardscape
• Pekerjaan Softscape
• Pekerjaan Cut And Fill
• Pekerjaan Dinding Penahan Tanah
• Pekerjaan Beton
• Pekerjaan Atap
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan Elektronika
• Pekerjaan Plumbing
F. SUMBER DANA
Sesuai dengan DPA-SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli Tahun
Anggaran 2023, pekerjaan Pembangunan Pasar Singamandawa Tahap II (Pembangunan Pasar
Tematik Wisata) ini dialokasikan dana sebesar Rp 72.912.000.000,00 (Tujuh Puluh Dua Milyar
Sembilan Ratus Dua Belas Juta Rupiah) yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bangli
(DAK Kementerian Perdagangan R.I Tahun Anggaran 2023) Sebagai Berikut :
Nomer DPA SKPD : DPA/A.1/3.31.3.30.0.00.02.0000/001/2023
No. Rekening : 3.30.03.2.01.01.5.2.03.01.01.0012
Nilai Total Pagu Anggaran : Rp 72.912.000.000,00 (Tujuh Puluh Dua Milyar Sembilan
Ratus Dua Belas Juta Rupiah)
G. PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa untuk Paket Pekerjaan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun
2023 yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli :
Nama PPK : I Wayan Gunawan, SE., SIP., MM.
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli
Nomor: Nomor : 900/3212/Disperindag tanggal 26
Desember 2022.
NIP : 19641231 199303 1 143
Jabatan : Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Bangli
Alamat : Gedung Kantor Bersama Loka Carana, Jalan Merdeka
Nomor 1, Bangli.
H. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa pelaksanaan untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Singamandawa Tahap II
(Pembangunan Pasar Tematik Wisata) selama 300 (tiga ratus) hari Kalender dimulai dari
dilakukannya penyerahan lapangan (time schedule terlampir).
Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan Lingkup tugasnya
harus dilaporkan kepada Pengguna Jasa/ Tim Teknis (Pengawas Teknis) dalam bentuk laporan
Kemajuan Pekerjaan
I. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan Paket Pekerjaan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kintamani, Kabupaten
Bangli.
J. MULAI KEGIATAN
1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani dan dikeluarkan, kegiatan
pekerjaan Pembangunan Pasar Singamandawa Tahap II (Pembangunan Pasar Tematik
Wisata) harus sudah dimulai,
2. Kontraktor diharuskan membuat papan nama proyek sesuai dengan persyaratan yang
berlaku dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan
3. Kontraktor harus membuat Direksi keet dan perlengkapannya, harus sudah siap di lokasi
bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah SPMK diterima.
K. JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULLE)
1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot
pekerjaan dan grafik pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan
bahan/material dan tenaga kerja.
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, maka Pelaksana Kontraktor mempunyai
kewajiban:
a. membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui oleh
Konsultan Pengawas Lapangan.
b. membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang harus
diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
c. membuat daftar yang memuat pemasukan bahan/material yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan Pekerjaan.
3. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
dan Pemberi Tugas.
4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule) kepada Konsultan
Pengawas dan/atau kepada Pengawas Teknis serta harus dipasang pada dinding bangsal
kerja.
6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana
kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Bangli
I Wayan Gunawan, SE, SIP, MM
NIP. 19641231199301143