| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015791635907000 | Rp 248,155,493 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga (5). Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. SE LKPP No 4 Tahun 2022: Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. Berdasarkan hasil klarifikasi ke UD. DARMA yang beralamat di Br. Lebah Susut, Bangli, dengan hasil klarifikasi harga Pasir beton, Pasir pasang dan batu belah 15-20 cm tidak dapat dibuktikan/lebih tinggi dari yang disampaikan dalam penawaran harga CV. OKANE. Ketentuan Bab XIII: 10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn. 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. SE LKPP Nomor 4 Tahun 2022: 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan di atas setelah kami hitung total harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran CV. OKANE dinyatakan gugur. | |
| 0828685867903000 | Rp 260,165,678 | - | |
| 0817450349907000 | Rp 278,317,304 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga (5). Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. SE LKPP No 4 Tahun 2022: Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. Berdasarkan hasil klarifikasi ke CV. HARUM JAYA yang beralamat di JL. CIUNG WANARA NO. 28 C GIANYAR, dengan hasil klarifikasi harga Batu Belah, Kayu Kelas III, balok Kayu Kelas II,Plywood tebal 9 mm, Bambu Ø 8-10 cm, panjang 4 m tidak dapat dibuktikan/lebih tinggi dari yang disampaikan dalam penawaran harga CV. WIRA PRATAMA TEKNIK. Ketentuan Bab XIII: 10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn. 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. 12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. SE LKPP Nomor 4 Tahun 2022: 11) Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga a) Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5% (lima persen) dari nilai HPS. b) Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan di atas setelah kami hitung total harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran CV. WIRA PRATAMA TEKNIK dinyatakan gugur. | |
| 0210644696907000 | Rp 270,000,000 | Sesuai persyaratan kualifikasi pada Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) IKP 29.11 angka 2 Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi, berupa : a) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); b) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; dan pada Dokumen Pemilihan BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf B angka 2 Persyaratan Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan: a. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Jasa Konstruksi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; Dokumen kualifikasi CV. MIKATARA memiliki dan melampirkan SBU BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran sesuai KBLI 2020 tetapi tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi, melampirkan tangkapan layar laman OSS namun tidak tercantum bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi tersebut untuk KBLI 41012 KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN. Berdasarkan hal tersebut, CV. MIKATARA tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan dinyatakan GUGUR. | |
CV Nurjaya Karya | 0017996729904000 | Rp 247,800,000 | Sesuai persyaratan kualifikasi pada Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) IKP 29.11 angka 2 Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi, berupa : a) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); b) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; dan pada Dokumen Pemilihan BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf B angka 2 Persyaratan Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan: a. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Jasa Konstruksi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; Dokumen kualifikasi CV. NURJAYA KARYA memiliki dan melampirkan SBU BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran sesuai KBLI 2020 tetapi tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi atau Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. Berdasarkan hal tersebut, CV. NURJAYA KARYA tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan dinyatakan GUGUR. |
| 0312447253907000 | Rp 269,794,521 | Sesuai persyaratan kualifikasi pada Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) IKP 29.11 angka 2 Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi, berupa : a) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); b) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; dan pada Dokumen Pemilihan BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf B angka 2 Persyaratan Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan: a. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Jasa Konstruksi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; Dokumen kualifikasi CV. AMERTA KARYA memiliki dan melampirkan SBU BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran sesuai KBLI 2020 tetapi tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi atau Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. Berdasarkan hal tersebut, CV. AMERTA KARYA tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan dinyatakan GUGUR. | |
| 0022173561903000 | - | - | |
| 0837997469907000 | - | - | |
| 0020966016908000 | - | - | |
| 0015124084907000 | - | - | |
| 0015125925907000 | - | - | |
| 0023681679907000 | - | - | |
CV Karya Wirawan | 00*0**6****07**0 | - | - |
| 0936110808901000 | - | - | |
| 0026124107907000 | - | - |