| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024801177907000 | Rp 283,605,000 | - | |
| 0022121396629000 | - | - | |
| 0210644696907000 | Rp 285,000,000 | Berdasarkan Dokuman Pemilihan Nomor : 027/9.19.02/pokjaV/BPBJ/2024 ketentuan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 28.12. Evaluasi Teknis: d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. Berdasarkan tahapan tender Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Pembangunan ruang kelas baru ( RKB) SMP Negeri 7 Kintamani beserta perabotnya), Pokja Pemilihan V melakukan klarifikasi Teknis dan Harga penawaran CV. MIKATARA dengan mengundang peserta melalui SPSE untuk hadir pada tanggal 20 Juni 2024 pukul 09:00 Wita s.d. 20 Juni 2024 13:59 Wita bertempat di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pihak peserta (CV. MIKATARA) tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi tanpa adanya konfirmasi kepada pihak Pokja Pemilihan V. Oleh karena itu CV. MIKATARA dinyatakan GUGUR | |
CV Wahyu Alam | 04*6**3****07**0 | Rp 235,494,885 | Berdasarkan Dokuman Pemilihan Nomor : 027/9.19.02/pokjaV/BPBJ/2024 Sesuai dengan ketentuan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP. Penawaran CV. Wahyu Alam pada Daftar Peralatan tidak mencantumkan kapasitas alat Dump Truck dan Molen/Concrete Mixer, sehingga tidak sesuai dengan LDP maka Penawaran CV. Wahyu Alam tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan gugur. |
| 0015789795907000 | - | - | |
| 0838600625907000 | - | - | |
| 0724609516902000 | - | - | |
| 0022181358901000 | - | - | |
| 0018855171907000 | - | - | |
| 0017284043904000 | - | - | |
| 0023528227907000 | - | - | |
| 0024264525907000 | - | - | |
CV Barakarsa Ekatama Jaya | 02*7**3****07**0 | - | - |
CV Yudha Karya | 00*3**4****07**0 | - | - |
| 0019948173907000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan
(Pembangunan ruang kelas baru ( RKB)
SMP Negeri 7 Kintamani beserta perabotnya)
LOKASI :
Kabupaten Bangli
TAHUN ANGGARAN 2024
D
P
K
I
J
NEl
P
n
E
AR.
E
L
R
SUe
M
t
A
PMt
u
N
E
E
S
A
o
R
K
Hb
G
a
I
E
A
t
K
N
R
N
No
A
T
J
.
A
D
1
A
A
AA
T
H
l
C
p
NN
.
B
K
U
K
( 0
A
U
3
A
A
MA6
6
N
N
B
UW)
9
G
U
M
1
K
A
0
P
,S
4
L
E
9
A
PA,
I
R
T
EN
9 1
J
N
6
E
P3
A
A
0
N
E,
T
F
(
B
A
R M
a x
K
A
A
. (
A
U0
N
K
N
3
K6
G
R
6
)
I)
UM
L
9 1
A
I
A6
N
3
N0
G
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan
(Pembangunan ruang kelas baru ( RKB) SMP Negeri 7
Kintamani beserta perabotnya)
I. GAMBARAN UMUM
A. Pendahuluan
Bangunan sekolah adalah salah satu fasilitas umum yang harus memiliki tingkat
keamanan yang tinggi dan memiliki usia pemakaian minimum 20 tahun
Pembangunan Gedung Sekolah merupakan salah satu program Pemerintah
Pusat yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus yang dikelola Pemerintah
Kabupaten
Dengan adanya program Pembangunan ruang belajar diharapkan akan dapat
meningkatkan mutu dan kualitas bangunan, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi sebagai penunjang aktivitas siswa, guru, staf dan masyarakat
pendukung yang ada disekitar sekolah, yaitu kombinasi antara adanya ruang
terbuka dan area teduh dan dapat menambah dan mendukung nilai kualitas
lingkungan dan budaya suatu kawasan serta dapat memberi kontribusi positif bagi
perkembangan daerah.
Prasarana yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 42
ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana
yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang
pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat
berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
Bangunan sekolah adalah salah satu fasilitas umum yang harus memiliki tingkat
keamanan yang tinggi dan memiliki usia pemakaian minimum 20 tahun
Pembangunan Gedung Sekolah merupakan salah satu program Pemerintah
Pusat yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus yang dikelola Pemerintah
Kabupaten
Dengan adanya program Pembangunan gedung sekolah diharapkan akan dapat
meningkatkan mutu dan kualitas bangunan, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi sebagai penunjang aktivitas siswa, guru, staf dan masyarakat
pendukung yang ada disekitar sekolah, yaitu kombinasi antara adanya ruang
terbuka dan area teduh dan dapat menambah dan mendukung nilai kualitas
lingkungan dan budaya suatu kawasan serta dapat memberi kontribusi positif bagi
perkembangan daerah.
Prasarana yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 42
ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana
yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang
pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat
berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
Untuk Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan
(Pembangunan ruang kelas baru ( RKB) SMP Negeri 7 Kintamani beserta
perabotnya) membutuhkan penyedia jasa yang memiliki perijinan berusaha di
bidang jasa Konstruksi yang masih berlaku. Memiliki SBU dengan Kualifikasi
Kecil, Subklasifikasi BG007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung
Pendidikan sesuai KBLI 2015/2017 atau BG006 Konstruksi Gedung
Pendidikan sesuai KBLI 2020.
B. Peraturan-peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini,
maka akan berlaku dan mengikat peraturan- peraturan di bawah ini, termasuk
segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1. Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional
Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
10. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 73/SE/Dk/2023 Tentang
Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03/-M/HK/2023 tentang Upah minimum
Provinsi Bali Tahun 2024;
13. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847-2019;
14. Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1727-
2002;
15. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SNI
1727:2020.
C. Penjelasan Gambar Kerja Dan Spesifikasi Teknis.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu:
a. Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis.
b. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas,
Pengawas Lapangan
c. Pengawas Lapangan diharuskan meneliti rencana gambar kerja dan Spesifikasi
Teknis, termasuk penambahan/pengurangan atau perubahan yang tercantum
dalam berita acara Aanwijzing.
d. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar kerja dengan Spesifikasi
Teknis, maka yang mengikat adalah Spesifikasi Teknis.
e. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar kerja yang satu dengan
rencana gambar kerja yang lainnya, maka diambil rencana gambar kerja yang
ukuran skalanya lebih besar.
Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan, sehingga
menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera
dikonsultasikan kepada Pengawas Lapangan Teknis dan keputusan-
keputusannya harus dilaksanakan
D. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan
(Pembangunan ruang kelas baru ( RKB) SMP Negeri 7 Kintamani beserta
perabotnya)adalah adalah Meningkatkan mutu dan kualitas bangunan, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi sebagai sarana dan prasarana gedung
Pendidikan untuk memberikan pelayanan Pendidikan secara maksimal kepada
masyarakat terutama anak Pendidikan Dasar serta dapat memberi kontribusi positif
dunia Pendidikan di Kabupaten Bangli.
.
SASARAN
Sasaran pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
Memberikan Pelayanan Pendidikan yang maksimal kepada masyarakat di Kabupaten
Bangli.
E. Sumber Dana
F. Paket Pekerjaan ini sesuai dengan DPA-SKPD Pendidikan Pemudan dan
Olahraga Kabupaten Tahun Anggaran 2024 Nomor :
DPPA/A.1/1.01.2.19.0.00.03.0000/001/2024 dengan No. Rekening .
1.01.02.2.02.0012.5.2.03.01.01.0010.Pekerjaan Belanja Modal Bangunan
Gedung Tempat Pendidikan (Pembangunan ruang kelas baru ( RKB) SMP
Negeri 7 Kintamani beserta perabotnya) dengan Pagu Dana sebesar Rp. .
287.773.350,00 ( Dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh
tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan nilai total HPS sebesar
287.765.000,00 ( Dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh
lima ribu rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) yang
dituangkan ke dalam APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024.
G. Pengguna Jasa
Pengguna Jasa untuk Paket Pekerjaan ini adalah Pengguna Jasa Dinas
Pendidikan Pemudan dan Olahraga Kabupaten Bangli Tahun 2024 :
Nama :Komang Pariartha,SH., MM
NIP : 197002121997031007
Satuan Kerja : Kepala Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga
Kabupaten Bangli
H. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan
(Pembangunan ruang kelas baru ( RKB) SMP Negeri 7 Kintamani beserta
perabotnya)di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Mulai Kegiatan
1. Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Pembangunan
ruang kelas baru ( RKB) SMP Negeri 7 Kintamani beserta perabotnya)harus
segera dilaksanakan Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani
oleh oleh kedua belah pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa
2. Penyedia Jasa diharuskan membuat papan nama proyek sesuai dengan
persyaratan yang berlaku dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai
pekerjaan.
3. Penyedia Jasa harus membuat Direksikeet dan perlengkapannya, harus sudah
siap di lokasi bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah SPMK
diterima.
Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
1. Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Pembangunan ruang
kelas baru ( RKB) SMP Negeri 7 Kintamani beserta perabotnya) di laksanakan
dalam waktu 120 (Seratus dua puluh) hari kalender dengan tahapan pekerjaan
terlampir dalam Time Schedule Kurve S.
2. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Penyedia Jasa wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu
pekerjaan,
bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal
penggunaan bahan/material dan tenaga kerja.
3. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, maka Pelaksana Penyedia Jasa
mempunyai kewajiban:
a. membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui
oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
b. membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang
harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
c. membuat daftar yang memuat pemasukan bahan/material yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan Pekerjaan .
4. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
5. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Penyedia Jasa,
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
6. Penyedia Jasa harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule) kepada
Konsultan Pengawas dan/atau kepada Pengawas Teknis serta harus dipasang
pada dinding bangsal kerja.
7. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa berdasarkan
rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi
pekerjaan.
Ruang Lingkup Pekerjaan
Biaya Penerapan SMKK
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pengukuran dan pemasangan 1 m’ Bouwplank
1 Buah papan nama pekerjaan menggunakan multiplex 9 mm, tiang kayu 5/7,
printing banner plastik
PEKERJAAN TANAH
Penggalian 1 m3 tanah biasa sedalam s.d. 1 m'
Pengurugan kembali 1 m3 galian tanah
Pengurugan 1 m3 dengan pasir urug
Pengurugan 1 m3 dengan sirtu padat
PEKERJAAN PONDASI
Pemasangan 1 m3 pondasi batu belah campuran 1SP : 5 PP
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
Memasang 1M² dinding Batako, campuran spesi 1PC : 4PP
Pemasangan 1 m2 plesteran 1SP : 6PP tebal 15mm
Pemasangan 1 m2 acian
PEKERJAAN BETON
Pekerjaan beton Sloof
Membuat 1 m3 Beton Mutu fc' 21 MPa, slump (100±25) mm, agregat
maksimal 19 mm secara Manual
Pembesian dengan besi polos atau besi ulir
Memasang bekisting 2xpakai
Pekerjaan beton kolom
Membuat 1 m3 Beton Mutu fc' 21 MPa, slump (100±25) mm, agregat
maksimal 19 mm secara Manual
Pembesian dengan besi polos atau besi ulir
Memasang bekisting 2xpakai
Pekerjaan beton ring balok
Membuat 1 m3 Beton Mutu fc' 21 MPa, slump (100±25) mm, agregat
maksimal 19 mm secara Manual
Pembesian dengan besi polos atau besi ulir
Memasang bekisting 2xpakai
PEKERJAAN KAYU
Pembuatan dan pemasangan 1 m3 kusen pintu/jendela, kayu keruing mekanis
Pembuatan dan pemasangan 1 m2 daun pintu panel, kayu kamper
Pembuatan dan pemasangan 1 m2 pintu dan jendela kaca, kayu
kamper
Pemasangan 1 m’ lisplank Conwood 23.5x300x2cm, List kayu 2x7cm kayu
kamper
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
Memasang Lantai Keramik Platinum 50X50cm
Memasang plin keramik 10X50 cm
PEKERJAAN LANGIT - LANGIT
Memasang langit-langit kalsiboard ukuran (1200x2400x4) mm
Pemasangan 1 m2 rangka langit-langit besi hollow 40x40x2 mm, modul 60x60 cm
Memasang list langit-langit kayu profil ukuran 1x6cm kayu kamper
PEKERJAAN BESI DAN ALUMINIUM
Pekerjaan rangka atap baja ringan Kencana profil C80x0.75mm
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Pemasangan 1 m2 atap genteng Kodok
Pemasangan 1 m' bubungan genteng plentong
Pekerjaan Ikut teledu paras
Pekerjaan murda paras
PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
Pekerjaan Kunci Tanam Biasa Kunci Pintu Paori Body Besar
Pekerjaan Ensel Pintu Paori
Pekerjaan Grendel Pintu Paori
Pekerjaan Engsel Jendela Paori
Pekerjaaan Grendel Jendela Paori
Pekerjaan Kait Angin Paori
Pekerjaan Kaca bening 5mm
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pek. Instalasi Lampu
Pek. Instalasi Stop Kontak
Pemasangan 1 buah stop kontak
Pemasangan 1 buah saklar tunggal
Pemasangan Fiting Lampu tempel + Lampu LED 12 Watt Philips
PEKERJAAN STIL BALI
Pek stil bali bata merah expose ornamen pintu
Pemasangan 1 m2 Tempelan batu andesit
PEKERJAAN PENGECATAN
Pelaburan 1 m2 bidang kayu dengan MOWILEX Woodstain 2.0 (1liter)
Pengecatan 1 m2 tembok baru dengan Cat Tembok Nippon Vinilex (1 lapis
plamuur, 1 lapis cat dasar, 2 lapis cat penutup)
PEKERJAAN PAPAN NAMA
Pek pelakat informasi ukuran 30x50 bahan akrilik
Demikian Spesifikasi Teknis dan Metode Kerja ini disusun dan ditetapkan untuk dapat
digunakan sebagai acuan dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal
Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Pembangunan ruang kelas baru ( RKB) SMP
Negeri 7 Kintamani beserta perabotnya) Dibiayai dari Dana DAK Tahun Anggaran
2024.
Bangli, 27 Mei 2024
PENGGUNA ANGGARAN (PA)
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN BANGLI
KOMANG PARIARTHA,SH.,MM
NIP. 197002121997031007