URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSTRUKSI
Belanja Modal Bangunan Kesehatan Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan PKM (Farmalkes)
➢ Latar Belakang
Upaya pemenuhan mutu standar pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Kota
Banjarbaru dipersiapkan secara bertahap dimana jenis layanan kesehatan di tingkat
Kecamatan berupa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya masih perlu
dilakukan peningkatan baik dari sisi kualitas ataupun kuantitas layanannya. Untuk
memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru akan melakukan Belanja
Modal Bangunan Kesehatan Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan PKM (Farmalkes) .
Agar Kelancaran pekerjaan konstruksi mengacu kepada perencanaan teknis yang telah
dibuat karena terdapat standar khusus yang harus dipenuhi oleh pelaksana pekerjaan
konstruksi tersebut, sehingga pekerjaan konstruksi menghasilkan karya teknis yang sesuai
standar dan dapat diterima menurut kaidah, norma, dan tata laku profesional. Spesifikasi
Teknis ini disusun untuk mendorong terwujudnya karya yang sesuai standar, berkualitas, dan
bermanfaat.
➢ Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah memberikan pengarahan penugasan (spesifikasi
teknis) yang merupakan pedoman bagi pelaksana pekerjaan konstruksi yang memuat
masukan, asas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan diinterpretasikan
dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan menghasilkan keluaran yang dimaksud.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah terlaksananya Belanja Modal Bangunan
Kesehatan Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan PKM (Farmalkes) Tahun Anggaran 2025
sesuai dengan perencanaan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
➢ Lokasi Pekerjaan
Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan
➢ Masa Pelaksanaan
Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender
atau 1.5 (satu koma Lima) bulan.
➢ Sumber Pendanaan
Pelaksanaan kegiatan ini dibiayai melalui APBD TA 2025 dengan nilai pagu anggaran
Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) termasuk PPN dan nilai HPS Rp. 99.800.000, - (
Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sudah termasuk PPN dengan jenis
Surat Perjanjian kerja/kontrak: Harga Satuan.
➢ Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi:
Pengguna Jasa :Pemerintah Kota Banjarbaru.
SKPD :Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru.
PPK / NIP :dr. Budi Simanungkalit., M.Kes. / 19791217200904 1 002.
➢ Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah :
• Pekerjaan Pendahuluan
• Pekerjaan Beton/Pasangan
• Pekerjaan Atap/Plafond
• Pekerjaan Cat-catan/lain-lainnya
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pelaksana pekerjaan konstruksi melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of
Quantity (BoQ) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
/ Spesifikasi Teknis. Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini
adalah sebagai berikut:
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Membuat MC 0 pekerjaan Gedung maksimal 14 hari setelah kontrak;
4. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
5. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang:
a) Tenaga kerja (men power);
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan per komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
6. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
7. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
8. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
11. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
12. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing).
➢ KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
bangunan PKM lebih baik dan nyaman digunakan sesuai dengan dokumen spesifikasi teknis.