KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Banjarbaru
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru
Nama Pekerjaan : Perencanaan Teknis Pembangunan SPALD-T Kawasan Komersial
Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
Pekerjaan:
Perencanaan Teknis Pembangunan SPALD-T Kawasan Komersial Kelurahan Loktabat Utara
Kecamatan Banjarbaru Utara
1. LATAR : a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
BELAKANG Tahun 2025-2029 di bidang sanitasi terdapat perubahan
paradigma, dari target sanitasi layak dan aman menjadi aman dan
berkelanjutan sebesar 30%;
b. Standar pelayanan minimal (SPM) Pekerjaan Umum bahwa setiap
warga negara yang berdomisili pada Kota Banjarbaru berhak
mendapatkan pelayanan pengolahan air limbah domestik;
c. Standar Pelayanan Minimal (SPM) PUPR bahwa setiap warga
negara yang berdomisili pada Kota Banjarbaru berhak
mendapatkan pelayanan pengolahan air limbah domestik;
d. Berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya Pembangunan
SPALD-T Kawasan Komersial Kelurahan Loktabat Utara
Kecamatan Banjarbaru Utara sebagai upaya meningkatkan
pelayanan air limbah Kota Banjarbaru;
e. Pekerjaan Perencanaan Teknis Air Limbah ini dilaksanakan oleh
Konsultan Perencana, dan dilakukan secara penuh tanggung
jawab dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli perencanaan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan;
f. Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan SPALD-T Kawasan
Komersial Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara
yang akan dilaksanakan merupakan bagian lingkup Kegiatan
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
dalam Daerah Kabupaten/Kota Subkegiatan Penyediaan Sub
Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) Setempat pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru
Tahun Anggaran 2025; dan
g. Berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tentang Penetapan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Nomor: 01/Set-Perc/SK/DPU&PR/2025
tanggal 06 Januari 2025 dan tentang Penetapan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor : 02/Set-
Perc/SK/DPU&PR/2025 tanggal 02 Juli 2025.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Maksud dari pekerjaan Perencanaan Teknis ini adalah membantu
Dinas PUPR dalam kegiatan perencanaan teknis Pembangunan
SPALD-T Kawasan Komersial Kelurahan Loktabat Utara
Kecamatan Banjarbaru Utara sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat sebagai teladan
bagi lingkungannya, serta dapat berkontribusi positif bagi
perkembangan pembangunan di Kota Banjarbaru.
b. Tujuan
Tujuan Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan SPALD-T
Kawasan Komersial Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan
Banjarbaru Utara ini adalah tersedianya desain teknis dan
konstruksi yang sesuai dengan lokasi, tersedianya gambar
rencana dan perkiraan anggaran biaya secara umum beserta
spesifikasi teknis.
3. TARGET/ : a. Konsultan perencana bertanggung jawab secara profesional atas
SASARAN jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku;
b. Secara umum tanggung jawab konsultan perencana minimal
sebagai berikut:
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar perencanaan yang berlaku;
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan
kegiatan, termasuk melalui kerangka acuan kerja (KAK) ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
dan mutu pekerjaan yang akan diwujudkan;
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis pekerjaan yang
berlaku pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan
pelengkap.
4. NAMA DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pengadaan konsultansi:
PEJABAT a. Nama PPK : NINA APRODITA, ST, MT
PEMBUAT b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
KOMITMEN Kota Banjarbaru
5. SUMBER : a. Sumber Dana: APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2025
PENDANAAN b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
- Pagu : Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)
- HPS : Rp. 98.930,00 (Sembilan puluh delapan juta Sembilan
ratus tiga puluh ribu rupiah)
6. RUANG : a. Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan
LINGKUP, SPALD-T Kawasan Komersial Kelurahan Loktabat Utara
Kecamatan Banjarbaru Utara adalah:
LOKASI
1. Melakukan survey lapangan dan mengumpulkan data/
PEKERJAAN,
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
FASILITAS
terhadap kerangka acuan kerja dan konsultasi dengan
PENUNJANG
pemberi tugas dalam hal ini Pemerintah Kota Banjarbaru
melalui Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang;
2. Mengumpulkan rencana detail gambar perencanaan;
3. Menyusun perhitungan rencana anggaran biaya (RAB); dan
4. Menyusun laporan pendahuluan dan laporan akhir tentang
kegiatan-kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
Ruang lingkup pekerjaan ialah pekerjaan konsultansi dengan
kualifikasi usaha (Kecil/Menengah/Besar) dan Badan usaha
memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Bidang Usaha
Perencanaan dengan subklasifikasi (RE102) Jasa Desain
Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan.
b. Lokasi Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan SPALD-T
Kawasan Komersial Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan
Banjarbaru Utara adalah di Kota Banjarbaru.
c. PA/KPA/PPK tidak menyediakan fasilitas penunjang.
7. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan perencanaan ini adalah 2
PELAKSANAAN bulan atau 60 (Enam puluh) hari kalender.
YANG
DIPERLUKAN
8. TENAGA YANG : Struktur Organisasi serta daftar tenaga beserta kualifikasinya,
DIBUTUHKAN minimal sebagai berikut:
Pengala
Kelengkapan
Jumlah Pendidikan man
Dokumen
Jabatan
(org) (minimal) Minimal
(tahun)
SKA (Ahli
MudaTeknik
Team Leader- S-1
Bangunan
Ahli Bangunan 1 Teknik Sipil/ 1
Gedung/Arsitek
Gedung/Arsitek Arsitektur
-Muda)
+Ijazah
D-III
Surveyor 1 Teknik 1
Ijazah
Sipil/Arsitektur
D-III
Estimator 1 Teknik 1
Ijazah
Sipil/Arsitektur
D-III
Teknik
Petugas K3 1 1
Sipil/Arsitektur Sertifikat+
Ijazah
D-III
Teknik Ijazah
Drafter 1 Sipil/Arsitektur/ 0
SMK/
STM
9. PRODUK YANG : H asil yang diharapkan dari pekerjaan Perencanaan Teknis
DIHASILKAN Pembangunan SPALD-T Kawasan Komersial Kelurahan Loktabat
Utara Kecamatan Banjarbaru Utara adalah:
a. Dokumen gambar-gambar perencanaan;
b. Dokumen perkiraan biaya pembangunan/RAB; dan
c. Spesifikasi teknis.
10. PENDEKATAN : Pendekatan masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultansi dan
DAN metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pekerjaan
METODOLOGI jasa Konsultansi:
a. Pengumpulan data dan fakta berdasarkan keterangan
masyarakat;
b. Dokumentasi pekerjaan yang disusun secara kronologis
berdasarkan peristiwa yang ada di lapangan;dan
c. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail, detail struktur, detail utilitas yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui;
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);dan
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya pekerjaan.
d. Hasil kegiatan yang dilakukan akan dieksposkan.
11. LAPORAN : a. Laporan Pendahuluan memuat:
KEMAJUAN Laporan Pendahuluan berisi tentang uraian pekerjaan berdasarkan
PEKERJAAN sebagian dari data primer dan sekunder yang sudah diperoleh
sesuai dengan metodologi pelaksanaan pekerjaan dan harus
diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku laporan.
b. Laporan Akhir memuat:
Laporan Akhir tentang keseluruhan proses dan pelaksanaan
kegiatan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 2 (dua)
bulan sejak SPMK diterbitkan dengan jumlah laporan yang
disampaikan kepada Pengguna Jasa sebanyak 3 (tiga)
rangkap/buku laporan.
c. Dokumentasi Data & Kegiatan memuat:
Laporan Akhir yang telah diperbaiki dalam bentuk soft copy dan
dokumentasi kegiatan serta foto–foto pelaksanaan kegiatan
lainnya yang terkait. Dokumentasi data & kegiatan harus
diserahkan selambat–lambatnya: 3 (tiga) bulan sejak SPMK
diterbitkan dengan jumlah laporan yang disampaikan kepada
Pengguna Jasa sebanyak 1 (satu) set.
Banjarbaru, 06 Oktober 2025
PPK Bidang Cipta Karya,
Ir. NINA APRODITA, ST, MT
NIP. 19780410 200701 2 014