PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
DINAS PENDIDIKAN
Alamat Kantor : Jl. Pendidikan Nasional R.O Ulin No.1 Loktabat Selatan Telp. (0511) 4772570
Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
SUB KEGIATAN
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas
PEKERJAAN
Pembangunan Pagar SDN 3 Palam
TAHUN ANGGARAN
2025
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Setiap bangunan Gedung Pendidikan harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
handal serta bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,
aman, dan nyaman bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Setiap bangunan
harus direncanakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak baik dari segi mutu, biaya dan administrasi
bagi gedung Pendidikan sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya
investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Salah satu keberhasilan
Pembangunan adalah tersedianya sarana dan prasarana yang baik di
daerah tersebut.
Lingkungan pendidikan yang nyaman, bersih dan representatif merupakan
salah satu penunjang keberhasilan penyelenggara negara dalam
menyelenggarakan Pendidikan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pembangunan Pagar SDN 3 Palam diharapkan dapat membantu Pemerintah
Kota Banjarbaru dalam meningkatkan kinerja dan mutu Pendidikan di tingkat Kota
Banjarbaru.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas
Pendidikan merencanakan Pembangunan Pagar SDN 3 Palam melalui sub
kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Di Tahun Anggaran 2025.
1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai
berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
2. Permendikbud No.24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana
pendidikan
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
1
Spesifikasi Teknis
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 593);
1.3. Refrensi Teknis
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai
berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 22 tahun
2018 tentang Pembangunan Gedung Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
5. Permendikbud No.24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana
Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 30/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksebilitas Bangunan Gedung dan Lingkungan;
7. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor: 6 tahun 2022 tentang Bangunan
Gedung.
1.4. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Pembangunan
Pagar SDN 3 Palam adalah agar terciptanya lingkungan belajar yang kondusif,
aman, dan nyaman bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
BAB II
2
Spesifikasi Teknis
PENJELASAN UMUM
1. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
2. Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas
3. Pekerjaan : Pembangunan Pagar SDN 3 Palam
4. Lokasi : Kota Banjarbaru
Kegiatan atau pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan sesuai dengan :
Gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
Uraian kerja dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
Petunjuk dari Direksi/ Direksi Lapangan.
Akhir pekerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
Halaman bangunan serta seluruh isi bangunan harus bersih dari sisa-sisa
kotran, sisa-sisa bahan bangunan dan sampah pada saat serah terima
pekerjaan.
Kontraktor harus mengambil dokumentasi foto baik sebelum pekerjaan
dimulai (kondisi nol persen), pada saat pelaksaan pekerjaan sampai akhir
pelaksanaan selesai (kondisi serratus persen).
Kontraktor harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan berikut
progress kemajuan pekerjaan dan dilampiri dengan foto pelaksaan.
Hasil pekerjaan segera diserah terimakan dengan memuaskan Direksi.
BAB III
3
Spesifikasi Teknis
RUANG LINGKUP
3.1. Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/ Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompeksitas pekerjaannya, maka
pekerjaan konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
3.2. Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a) Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1) PEKERJAAN PERSIAPAN, meliputi pekerjaan :
- Papan nama proyek
- Pembersihan Lokasi PEkerjaan
- Pemasangan Bowplank
2) PEKERJAAN PONDASI DAN BETON BERTULANG, meliputi pekerjaan :
- Galian Tanah Pondasi
- Cor Beton Lantai Kerja Pondasi
- Kolom beton 20/20 cm (K-250)
- Sloof Beton 13/20 cm (K-250)
- Pondasi Batu Gunung camp 1:4
- Ringbalk 10/15 cam (K-175)
3) PEKERJAAN ARSITEKTURAL, meliputi pekerjaan :
- Pasangan dinding batako camp 1:4
- Plesteran dinding camp 1:4
- Acian dinding
4) PEKERJAAN PENGECATAN & LAINNYA, meliputi pekerjaan :
- Cat Eksterior Pagar Baru
- Pencucian Bidang Permukaan Tembok
- Cat Dinding Lama Pagar Depan
- Cor Beton Landasan Rel Pintu Pagar
- Pintu Pagar Besi Hollo 4/8 & 4/4 Fin. Deco + Rell
4
Spesifikasi Teknis
BAB IV
SPESIFIKASI MATERIAL BANGUNAN KONSTRUKSI
4.1. Material
Sebelum memulai pekerjaan/ pemasangan dan atau mensuplai masin-masin
jenis material/ peralatan, kontraktor harus menhajukan contoh atau brosur dari
material kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan dengan kondisi berikut :
4.1.1 Material atau peralatan umum seperti Atap,Plafon, keramik dan lain-lain,
kontraktor harus menyerahkan contoh maupun brosur.
4.1.2 Satu set dari contoh dan atau brosur dan material/ peralatan akan
dikembalikan kepada kontraktor setelah direksi memberikan
persetujuannya, Dimana satu set lainnya sebagai arsip.
4.1.3 Persetujuan direksi atas contoh dan atau brosur tersebut tidak melepas
tanggung jawab kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan atau
mensuplai material/ peralatan sesuai dengan dokumen kontrak.
4.2. Ketentuan Bahan/ Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunanaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagai berikut :
Penyebutan merek/ tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam
negeri;
Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional
Indonesia;
Bahan/ material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggung jawabkan;
Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
diatur dalam pasal 26 Syarat-Syarat umum Kontrak (SSUK).
Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM,
BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya cara
pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
perundangan yang berlaku;
Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
5
Spesifikasi Teknis
4.3. Syarat-syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/ atau pengujian terhadap hasil pekerjaan/
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis
pada Pasal 1.3 Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana
Pengendalian Mutu Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya
pada Pasal 21 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
6
Spesifikasi Teknis
BAB V
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/
METODE PELAKSANAAN/ METODE KERJA
5.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
PASAL 1 PEKERJAAN PERSIAPAN/ PENDAHULUAN
1.1. Pengukuran
1.1.1 Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan
penggambaran Kembali Lokasi pekerjaan dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengeai peil. Penentuan peil akan
ditentukan Bersama-sama dilokasi.
1.1.2 Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
perencana/ Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
1.1.3 Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggunan
kontraktor.
1.2. Papan Nama Proyek
1.2.1 Kontraktor harus menyediakan papan nama proyek yang
mencantumkan nama-nama Pemberi tugas, Konsultan Pengawas,
kontraktor
1.2.2 Ukuran lay-out dan perletakan papan nama harus dipasang sesuai
dengan pengarahan Konsultan Pengawas/ Direksi.
1.3 Pekerjaan Pembongkaran
1.3.1 Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, kontraktor wajib
menyampaikan kepada Konsultan Pengawas/ Direksi.
1.3.2 Pelaksanaan Pembongkaran harus memperhatikan kondisi
eksisting bangunan disekitarnya.
1.3.3 Kontraktor wajib mengamankan area pekerjaan yang akan
dibongkar.
1.4 Pekerjaan Penebangan Pohon
1.4.1 Penebangan pohon dilakukan dengan menggunakan alat
(chainsaw).
1.4.2 Sebelum melakukan penebangan pohon, kontraktor wajib
berkoordinasi dengan Direksi/ Konsultan Pengawas serta Dinas
Lingkungan Hidup.
1.4.3 Bekas tebangan harus segera dibersihkan dari Lokasi agar tidak
menggangu aktifitas kerja serta kenyamanan warga sekitar.
7
Spesifikasi Teknis
PASAL 2 PEKERJAAN TANAH, PONDASI & BETON
2.1. Pekerjaan Galian dan Urugan
2.1.1 Pekerjaan galian untuk semua lubang, baru boleh dilaksanakan
setelah papan patok (bowplank) dengan penanda sumbu ke sumbu
selesai diperiksa dan disetujui oleh Direksi/ Pengawas Lapangan/
Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
2.1.2 Dalamnya galian untuk lubang pondasi harus sesuai dengan
gambar kerja. Untuk hal tersebut diadakan pemeriksaan setempat
oleh Direksi/ Pengawas Lapangan/ Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
2.1.3 Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan ukuran
gambar kerja dan dibersihkan dari segala kotoran.
2.1.4 Pekerjaan untuk urugan mencapai titik peil yang dikehendaki
digunakan pasir uruk pilihan, lapis demi lapis. Pekerjaan
pengurugan ini dilakukan setelah pondasi baik batu kali maupun
footplat selesai dikerjakan.
2.1.5 Urugan kembali lubang pondasi dilakukan setelah dilakukan
pemeriksaan pondasi.
2.2 Pekerjaan Pondasi
a. Pondasi Batu Kali/ Batu Belah
2.2.1 Batu kali yang dipakai harus merupakan batu kali belah yang keras,
padat dan memiliki struktur yang kompak dengan warna yang cerah
dan bebas dari cacat, serta harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum di dalam Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
1982 dan SII.0079-79. Batu kali bulat tidak boleh dipakai.
2.2.2 Sebelum pemasangan pondasi batu belah, kontraktor harus
melakukan pemancangan galam sesuai petunjuk gambar rencana.
2.2.3 Pemasangan pondasi batu belah menggunakan campuran 1PC :
4PS.
2.2.4 Semen portland yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus
memenuhi ketentuan yang tercantum pada RKS ini.
2.2.5 Pasir pasang yang dipakai harus bersih dan keras, serta memenuhi
persyaratan yang dicantumkan dalam Peraturan Umum Bahan
Bangunan Indonesia 1982
2.2.6 Air yang akan dipakai untuk pasangan batu kali harus memenuhi
ketentuan yang tercantum pada RKS ini
2.2.7 Pondasi batu kali harus dilaksanakan dengan menggunakan
adukan 1 bagian Semen Portland : 4 bagian Pasir Pasang dan harus
dipasang dan dibentuk sampai diperoleh dimensi dan ketinggian
yang dibutuhkan, sebagaimana yang tertera dalam Gambar. Untuk
bagian pondasi yang bersinggunan dengan lahan berair
8
Spesifikasi Teknis
menggunakan adukan 1 bagian semen Portland : 2 bagian pasir
pasang.
2.3 Pekerjaan Beton
2.3.1 Seluruh beton polos (tidak bertulang) non-struktural seperti lantai
kerja dan lantai digunakan mutu beton K-100. Untuk Kolom, serta
sloof struktural menggunakan mutu beton Setara K-250 (terkecuali
ringbalk praktis mutu beton K-175).
2.3.2 Kontraktor wajib mengikuti acuan gambar untuk dimensi serta
pemakaian tulangan besi pada beton bertulang.
2.3.3 Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang
dapat mengurangi lekatnya pada beton.
2.3.4 Sebelum memulai pekerjaan kontraktor harus memberikan sampel
bahan seperti besi kepada Direksi/ Konsultan Pengawas.
2.3.5 Toleransi diameter penampang baja tulangan adalah : 0,2 mm
2.3.6 Pembuatan campuran beton rencana ini hendaknya mengikuti PBI
standar acuan antara lain :
- PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
- SKSNI T-15-1991-03 : Standar dan peraturan beton bertulang
Indonesia
- Peraturan Portland Cemen Indonesia 1973, NI-8
- PBN : Peraturan Bangunan Indonesia 1978.
PASAL 4 PEKERJAAN ARSITEKTURAL
4.1.1 Pekerjaan Pasangan Dinding dan Lantai meliputi :
- Pasangan dinding batako camp 1PC:4PS
- Plesteran dinding camp 1PC:4PS
- Acian Dinding
4.1.2 Batako yang digunakan adalah batako dengan mutu yang baik
(bebas dari cacat), berukuran standar lokal dengan permukaan yang
rata dan sesuai dengan persyaratan material (memenuhi standar NI-
10) yang disetujui oleh konsultan pengawas.
4.1.3 Semen yang digunakan harus bermutu baik, terdiri dari satu jenis
merk atau tipe (eks. Gresik atau Tiga Roda) atau yang setara dan
harus atas persetujuan Konsultan Pengawas.
4.1.4 Pasir yang dipakai adalah jenis yang digunakan untuk pemasangan
bata dengan permukaan tajam, keras, bebas dari tanah dan lumpur,
kandungan organic dan sesuai dengan syarat-syarat pasir (standar
untuk pasir NI-3)
4.1.5 Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak asam, alkali, dan bahan-bahan lain yang
dapat menurunkan mutu pekerjaan.
9
Spesifikasi Teknis
4.1.6 Untuk pekerjaan plesteran dinding, kontraktor wajib memastikan
permukaan batako dan beton harus bersih dari bekas bekisting.
Seluruh lubang-lubang bekas bekisting harus ditutup dengan
campuran plesteran.
4.1.7 Plesteran yang halus untuk seluruh permukaan batako dan beton
harus di cat.
4.1.8 Kelembaban plesteran harus dihaga, agar kekeringan terjadi secara
alami, tidak mendadak/ tiba-tiba. Hal tersebut harus dilakukan
dengan cara mengairi permukaan plesteran jika terlihat kering dan
melindung dari sinar matahari dengan bahan perlindungan untuk
mencegah cepatnya penguapan.
4.1.9 Jika terjadi keretakan, kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki hingga dapat diterima oleh pengawas lapangan.
4.1.10 Tidak diijinkan untuk melakukan finishing sebelum plesteran
mencapai umur lebih dari 2 minggu.
4.1.11 Kontraktor sedapat mungkin mengikuti acuan gambar rencana
untuk pekerjaan ornament seperti plesteran ciprat dan benangan tali
air.
4.1.12 Jika terdapat perubahan pada lapangan maupun selisih ukuran
pada gambar rencana yang mengakibatkan perubahan pada fasad
pagar, kontraktor wajib menyampaikan kepada Direksi/ Konsultan
pengawas mapun perencana terlebih dahulu untuk diputuskan.
PASAL 5 PEKERJAAN PENGECATAN DAN LAINNYA
5.1 Pekerjaan Pengecatan dan lainnya Meliputi
- Cat Eksterior Pagar Baru
- Pencucian Bidang Permukaan Tembok
- Cat Dinding Lama Pagar Depan
- Cor Beton Landasan Rel Pintu Pagar
- Pintu pagar besi hollo 4/8 & 4/4 Fin. Deco + Rell
5.1.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan kontraktor harus memberikan
brosur/ katalog warna cat yang akan dipakai untuk mendapat
persetujuan dari Dinas/ Pengawas pekerjaan.
5.1.1 Cat emulsi acrylic setara Jotun Jotashield Extreme, atau Dulux
Weathershield untuk bangunan yang bersinggunan langsung denan
cuaca/ udara luar (Cat tembok eksterior).
5.1.2 Pada pekerjaan pengecatan ulang dinding pagar depan. Kontraktor
wajib mencuci permukaan dinding lama menggunakan cairan sabun
guna menghilangkan lumut dan debu
5.1.3 Pada pekerjaan besi hollo menggunakan besi hollo 4/4, 2/4 & 4/8
dengan ketebalan minimal 1,2 mm
5.1.4 Untuk pintu pagar dengan rell sudah termasuk dengan pengecoran
landasan rell pagar dengan mutu beton K-250
10
Spesifikasi Teknis
5.1.5 Seluruh pekerjaan besi hollo yang terpasang dilapangan adalah
pagar besi yang sudah di finishing deco.
5.1.6 Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab
terhadap semua ukuran ukuran yang tercantum dalam gambar
Kerja.
5.1.7 Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke
Konsultan Pengawas dan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
5.1.8 Seluruh pemasangan struktur rangka besi harus tepat sesuai
dengan gambar rencana.
5.1.9 Apabila ada kekeliruan pemotongan, merupakan tanggung jawab
kontraktor.
PASAL 6 PERATURAN PENUTUP
Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan
tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh pemborong, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini, perkataan tersebut
tetap dianggap dan dimuat dalam RKS. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi
bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak diuraikan dan tidak dimuat
dalam RKS ini tetapi harus diselesaikan oleh pemborong, harus dianggap seakan-
akan pekerjaan itu diuraikan dimuat dalam RKS ini.
Banjarmasin, Oktober 2025
Dibuat Oleh
CV. RUPADA KARYA
LARAS WIRASAN, S.ARS
Direktur
11
Spesifikasi Teknis