PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Alamat: Jalan R.O Ulin No. 07 Banjarbaru, Kalimantan Selatan Telp/Fax (0511) 4781455
Website : disperkim.banjarbarukota.go.id E-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Perencanaan Penyediaan PSU Perumahan
Nama Pekerjaan : Pemeliharaan TPU Pemko Banjarbaru
Tahun : APBD Perubahan 2024
Gambaran Umum : Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan
oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis
dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dan dapat berlangsung
secara operasional efektif.
Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan ini adalah
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pemasangan Papan Proyek
2. Pengukuran & Pemasangan Patok
II PEMELIHARAAN TPU KELURAHAN GUNTUNG HARAPAN
1. Pengendalian Tanaman
- Pembabatan Rumput Secara Manual
- Pembabatan Rumput Secara Mekanis
- Penyemprotan dengan Herbisida
2. Pekerjaan Jalan Paving
- Galian Tanah Pengunci Paving
- Urugan Kembali Bekas Galian
- Cor Beton Dibawah Interlock Campuran 1:5:7
- Interlock (P:40cm L:20cm Tbl:10cm)
- Pekerjaan Urugan Abu Paving
- Pemadatan Abu Paving
- Pasang Paving Block K.250 persegi t = 8 cm (natural)
III PEMELIHARAAN TPU KELURAHAN CEMPAKA
1. Pengendalian Tanaman
- Pembabatan Rumput Secara Manual
- Pembabatan Rumput Secara Mekanis
- Penyemprotan dengan Herbisida
2. Pemasangan PJU Area TPU
- Kabel Udara Twisted 2 x 10 mm
- Fixed Dead End Clamp & Tension Bracket
- Suspension Small Angle Assembly
- Tiang Tanam Jaringan 1 Phase (7 Meter)
- Armature LED 40 Watt + 1 Stang Ø 2" - 2 m
3. Pemasangan Daya Baru
- Pemasangan Daya Baru 1 Phase 4.400 VA +
Box PHB 80 x 40 x 25 cm Pintu Gendong +
Pengecatan (Biru) + Aksesoris
- Kabel Udara Twisted 2 x 10 mm
- Fixed Dead End Clamp & Tension Bracket
- Suspension Small Angle Assembly
Lokasi Pekerjaan : TPU Pemko Kelurahan Guntung Harapan
TPU Pemko Kelurahan Cempaka
Waktu Pelaksanaan : Waktu pelaksanaan tidak boleh melebihi jangka waktu pelaksanaan yang
dipersyaratkan dan selaras dengan metode pelaksanaan.