PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Jl. Ahmad Yani Km. 40 Telp.(0511) 4721279 Fax. (0511) 4723160
Martapura 70611 Kalimantan Selatan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
dijelaskan bahwa :
1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas
perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana
Olahraga.
2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, mengelola, dan
memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta ruang terbuka sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemerintah Kabupaten Banjar mendukung penuh terlaksananya Undang-
Undang tersebut diatas, salah satunya dengan cara memelihara Prasarana Olahraga
yang ada di Kabupaten Banjar, khususnya Lapangan Bola Voli RTH Demang Lehman
Martapura besar harapan lapangan tersebut termanfaatkan dengan baik dan dapat
memfasilitasi para atlet Bola Voli untuk latihan/pembinaan yang kelak dapat membawa
nama harum Kabupaten Banjar di tingkat Provinsi, Nasional maupun Internasional.
Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan,
Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Banjar terus berupaya meningkatkan sarana dan
prasarana olahraga dalam hal Perbaikan/Rehab Lapangan Bola Voli RTH Demang
Lehman Martapura pengawasan pekerjaan. Oleh karena itu Dinas Kebudayaan,
Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Banjar merupakan salah satu
bagian dari instansi yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas penanganan
sarana dan prasarana olahraga yang ada di Kabupaten Banjar.
Sebagai langkah nyata dalam menjalankan tugas tersebut, maka Dinas
Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Banjar akan
melaksanakan kegiatan Belanja modal Jaringan Listrik Pada Lapangan Panjat Dinding
RTH Demang Lehman Martapura dengan anggaran sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua
Puluh Juta Rupiah).
Agar dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dapat
berjalan dengan baik, maka Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata Kabupaten Banjar memandang perlu berkomunikasi dengan pihak-pihak
terkait sehingga pekerjaan perbaikan/rehab Lapangan Panjat Dinding RTH Demang
Lehman Martapuradapat terlaksana secara efektif dan efisein.