| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0614597557732000 | Rp 257,131,052 | - | |
| 0027091230732000 | Rp 306,378,152 | - | |
| 0030943799732000 | - | - | |
Pondok Mitra Pembangunan | 09*9**2****33**0 | - | - |
| 0903939361736000 | - | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0838966588732000 | - | - | |
| 0621230788732000 | Rp 282,365,441 | Daftar peralatan tidak sesuai dengan yang disyaratkan | |
CV Sultan Borneo Persada | 06*0**1****32**0 | - | - |
| 0747245801732000 | - | - | |
| 0029410610734000 | Rp 307,144,440 | Tidak menghadiri udangan klarifikasi teknis tau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, sehingga nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol) sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB.III Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 28.12 Evaluasi Teknis | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
| 0014244776732000 | Rp 248,132,800 | Daftar peralatan yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) (tidak ada Drop Hammer) | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0033158916732000 | - | - | |
| 0029412970734000 | - | - | |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | - | - |
| 0626761449735000 | - | - | |
| 0805988128733000 | - | - | |
Arjuna Jaya Mulya | 04*5**8****32**0 | - | - |
Rajawali Nusantara Mulyajaya | 04*2**4****32**0 | - | - |
| 0851814277822000 | - | - | |
| 0721688091735000 | - | - | |
PT Kibar Karya Nusantara | 09*4**8****32**0 | - | - |
| 0012221131732000 | - | - | |
| 0940307606732000 | - | - | |
| 0316955673731000 | - | - | |
| 0635335417735000 | - | - | |
| 0804822245733000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0022371165732000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0014349492732000 | - | - | |
CV Multa Instinct Kontraktor | 00*5**4****35**0 | - | - |
| 0022159693732000 | - | - | |
| 0022162630732000 | - | - | |
| 0945730992734000 | - | - | |
| 0660609249954000 | - | - | |
| 0821273794954000 | - | - | |
| 0942812017711000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
CV Tiara Nusa Borneo | 00*0**7****32**0 | - | - |
| 0024898397731000 | - | - | |
PT Bhakti Nusa Borneo | 08*2**6****32**0 | - | - |
Kendal Nusa Borneo | 02*7**3****13**0 | - | - |
| 0021724596732000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0031855976733000 | - | - | |
| 0396624488733000 | - | - | |
PT Medin Saqy Dwijiva | 02*8**9****32**0 | - | - |
Mafaaza Ilayya Bersama | 09*0**1****32**0 | - | - |
PT Aksa Mataram Nusantara | 00*5**5****32**0 | - | - |
| 0024899890731000 | - | - | |
CV Berkah Putra Badali | 01*8**7****32**0 | - | - |
| 0424928042731000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN KABUPATEN
BANJAR
PAKET PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PERENCANAAN
REHABILITASI SEDANG/BERAT
RUANG LABORATORIUM SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Pekerjaan : Jasa Konsultan Perencana Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium
Sekolah Menengah Pertama
Lokasi : Kabupaten Banjar
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a) Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b) Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d) Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
1. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
2. Pekerjaan Persiapan
3. Pekerjaan Pas. Dinding & Penutup Lantai
4. Pekerjaan Atap & Plafond
5. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela & Ventilasi
6. Pekerjaan Kunci & Penggantung
7. Pekerjaan Pengecatan
8. Pekerjaan Elektrikal
9. Pekerjaan Sanitair
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail,
pemborong harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan. Sebelum dan
selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat
menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar
yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk
itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang
bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan
sekitar yang diperlukan.
Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan
disaksikan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. Keselamatan Kerja Dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor
harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai
dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan.
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang
terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor/Pelaksana wajib mempelajari terlebih
dahulu dengan seksama Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis beserta Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan. Kontraktor/Pelaksana diwajibkan melaporkan ke Direksi Teknis ,
setiap ada perbedaan ukuran dari gambar gambar, termasuk antara gambar dan
Spesifikasi untuk mendapatkan persetujuan. Bila tidak, maka akibat dari kelalaian
tersebut dalam hal ini akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Kontraktor.
2. Penyerahan lapangan / Area / Tempat Pekerjaan
a. Lapangan / Area / Tempat Pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor segera
sesudah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dalam keadaan seperti
waktu pemberian penjelasan pekerjaan.
b. Kontraktor harus memahami benar tentang:
c. Letak pekerjaan yang akan dilaksanakan,
d. Batas-batas Persil / Kavling maupun keadaannya pada waktu itu,
e. Keadaan Contour (kontur) tanah terhadap kondisi di lapangan yang ada, Segala
sesuatu yang ada di lokasi pekerjaan,
f. Gambar-gambar Rencana dan Metode Pelaksanaan yang telah disepakati bersama.
g. Kontraktor wajib menyerahkan hasil pekerjaan, sehingga selesai dengan lengkap dan
sesuai dengan kesepakatan Direksi Teknis.
h. Kontraktor wajib mempersiapkan, membuat (menyuruh membuat), memasang, serta
memesan, maupun menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja dan
pengangkutan selama pelaksanaan pekerjaan.
i. Atas perintah Direksi Teknis kepada Kontraktor dapat dimintakan membuat gambar-
gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus (detail-detail) dengan semua
biaya atas beban Kontraktor. Setelah gambar-gambar tersebut disetujui oleh Direksi
Teknis , maka akan menjadi kelengkapan gambar-gambar pelaksanaan.
j. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
dilaksanakan Kontraktor wajib berhubungan dengan Direksi Pekerjaan Pekerjaan
untuk mendapatkan pengesahan / persetujuannya dengan mengajukan Request
Pekerjaan.
k. Setiap usul perubahan dari Kontraktor ataupun persetujuan pengesahan dari Direksi
Teknis dianggap berlaku sah, serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
l. Semua bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus
benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran, dan lain-lain yang disesuaikan
dengan standart / peraturan-peraturan yang dipergunakan di dalam Spesifikasi ini.
Semua bahan-bahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
m. Pengawasan terus-menerus terhadap pelaksanaan, penyelesaian, perapihan; harus
dilakukan oleh tenaga-tenaga Pelaksana dari Kontraktor yang benar-benar ahli.
n. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus
dikeluarkan dari lapangan/lokasi pekerjaan.
o. Setiap minggu, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis yaitu Laporan
pekerjaan / tahapan pekerjaan mulai yaitu minggu kedua sejak SPMK dikeluarkan
hingga penyerahan I (Pertama).
3. Jadwal Rencana Kerja
Paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK), Kontraktor diharuskan mengajukan :
a. Jadwal Waktu (time schedule) pelaksanaan secara terperinci yang dilengkapi dengan
curva S.
b. Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja,
c. Jadwal Pengadaan Bahan dan Peralatan Kerja,
d. Jadwal waktu penyerahan Shop Drawing serta contoh bahan / peralatan. Bagan-
bagan yang tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknis, sebagai
dasar / patokan Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya dan wajib
mengikutinya.
4. Penentuan Peil dan Ukuran
a. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi Teknis , sebagian pekerjaan yang
akan dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketentuan peil peil dan ukurannya.
b. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam
tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi Teknis , setiap
terdapat selisih/perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan
pembetulannya. Tidak dibenarkan Kontraktor membetulkan sendiri kekeliruan
tersebut tanpa persetujuan Direksi Teknis.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
peil¬peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja. Kelalaian dalam
hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan
sungguh-sungguh. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir oleh
Direksi Teknis dan Direksi Teknis berhak untuk membongkar pekerjaan atas biaya
Kontraktor.
e. Alat ukur yang dipakai minimal adalah Waterpass dan Theodolit yang sudah
dikalibrasi untuk dipertanggungjawabkan.
f. Peil Dasar mendapatkan ukuran yang dapat Peil dasar adalah + 0,00 yang ditentukan
kemudian sesuai keadaan di lapangan bersama Kontraktor dan Direksi Teknis . Patok
peil tersebut harus dibuat secara permanen, sebagai dasar segala ukuran di lapangan.
Kontraktor harus meneliti dengan seksama batas-batas tanah dan areal pekerjaan.
Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
g. Kontraktor harus menyiapkan dan membuat surat pernyataan serta surat surat lainnya
yang mempunyai kekuatan hukum atas kesediaan masyarakat sekitar untuk tidak
menuntut ganti rugi apapun terhadap tanah dan tanam tumbuh maupun hal lainnya
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
5. Pemakaian Ukuran
a. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menempati semua ketentuan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar berikut tambahan dan
perubahannya.
b. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
begian-bagiannya dan memberitahukan Direksi Teknis tentang setiap perbedaan
yang ditentukan di dalam Spesifikasi dan gambar gambar maupun dalam
pelaksanaan. Kontraktor harus membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Teknis.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya Kontraktor
diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-gambar
yang ada.
6. Penyerahan Skema Organisasi Proyek
a. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Jadwal Rencana Kerja, Kontraktor wajib
pula menyerahkan Skema Organisasi yang akan digunakan dalam Pelaksanaan
Proyek ini, untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan Direksi Teknis.
b. Sebagai lampiran dari Skema Organisasi tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
suatu Daftar Usulan Nama-nama Petugas yang akan ditugaskan di proyek ini,
lengkap dengan jabatannya dalam proyek ini.
7. Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor
a. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil
atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
(untuk selanjutnya disebut Pelaksana).
b. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab
Kontraktor terhadap Pelaksanaan Pekerjaan baik sebagian atau keseluruhan.
8. Tenaga Ahli
a. Kontraktor harus menyediakan dan menempatkan tenaga ahli yang benar benar
menguasai bidang pekerjaan yang dilaksanakan agar diperoleh hasil yang sempurna.
b. Kontraktor harus menyediakan dan menyerahkan tenaga ahli yang telah ditunjuk
oleh Pabrik pembuat bahan, peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa
dan menyetel pemasangan bahan, peralatan hingga bahan/peralatan tersebut bisa
berfungsi dengan sempurna.
c. Kontraktor harus menugaskan minimal seorang tenaga ahli yang harus selalu berada
di proyek.
9. Pemberbentian Pelaksana / Petugas
a. Bila di kemudian hari ternyata Pelaksana dan Petugas yang ditunjuk Kontraktor
dianggap kurang atau tidak mampu menunjukan kecakapannya, maka Direksi Teknis
berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengganti Pelaksana/Petugas tersebut.
b. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah Direksi
Teknis tersebut keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana/Petugas yang
baru yang memenuhi dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
10. Jalan Masuk dan Jalan Keluar
a. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
Kontraktor dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut dan pembuatan jalan
masuk sementara menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Kontraktor diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian,
dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan dan menjadi beban Kontraktor.
c. Perizinan tentang jalan keluar-masuk proyek menjadi tanggung jawab Kontraktor
termasuk biaya yang timbul.
11. Keselamatan Kerja
a. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban
Kontraktor.
b. Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak PPPK (P3K) yang terisi menurut
kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
c. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala
pembiayaannya menjadi beban Kontraktor.
d. Pelaksana diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala
jenis api), pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
e. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
f. Sejauh tidak disebutkan dalam Spesifikasi ini, maka Kontraktor harus mengikuti
semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah
CQ Undang-Undang Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua
perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.
12. Pengamanan
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas keselamatan Direksi Teknis dari segala
macam tindak kekerasan, teror, segala jenis tindak kriminal lainnya dan segala hal yang
dapat membahayakan keselamatan Direksi Teknis selama melaksanakan tugasnya di
lapangan. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di
daerahnya mengenai :
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja
ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru atau salah.
c. Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya.
d. Keamanan para pekerjanya dari segala macam tindakan kekerasan dan kriminal
selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Terhadap sesuatu kejadian sebagaimana disebut di atas, Kontraktor harus
melaporkan kepada Direksi Teknis dalam waktu paling lambat 24 (dua puluh empat)
jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
f. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas, Kontraktor harus mengadakan
pengamanan, antara lain; penjagaan, penerangan sementara, dan sebagainya yang
diaanggap perlu.
g. Setiap pekerja harus memakai pengaman, seperti helm, dan lain-lainnya yang
dianggap perlu.
h. Kontraktor harus bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk menggalang
keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan.
13. Pengawasan
a. Setiap saat Direksi Teknis harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa, dan
menguji setiap bagian pekerjaan, bahan, dan peralatan.
b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Direksi Teknis menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera dibongkar sebagian atau seluruhnya, dan semua biaya yang
diakibatkan tersebut adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga
diperlukan pengawasan oleh Direksi Teknis , maka segala biaya untuk itu menjadi
beban Kontraktor. Permohonan oleh Kontraktor untuk mengadakan pemeriksaan
tersebut harus dengan Surat, disampaikan kepada Direksi Teknis.
d. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas¬petugas
Direksi Teknis adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukkan di
dalam gambar-gambar, Spesifikasi dan Risalah Penjelasan. Penyimpangan selain dari
hal tersebut haruslah seizin Pemilik Proyek.
e. Segala biaya yang ditimbulkan selama Direksi Teknis melakukan pengawasan
sepenuhnya dibebankan kepada pihak kontraktor.
14. Pemeriksaan dan penyediaan Bahan serta Barang
a. Bila di dalam Spesifikasi disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan
dan barang, maka ini dimaksudkan menunjukkan standard minimal mutu/kualitas
bahan dan barang yang digunakan.
b. Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan Pekerjaan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
Waktu penyampaiannya dilaksanakan jauh sebelum pekerjaannya dimulai.
c. Setiap usulan yang tidak sesuai petunjuk Spesifikasi , serta gambar gambar dan
risalah penjelasan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
d. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diajukan dan
diadakan Kontraktor atas biaya Kontraktor, dan setelah disetujui oleh Pengguna Jasa
maka contoh bahan dan barang tersebut dapat dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
nanti.
e. Kontraktor harus mempersiapkan 1 (satu) contoh bahan dan barang yang akan
digunakan dalam pekerjaan. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Direksi
Teknis untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
f. Dalam mengajukan Harga Penawaran, Kontraktor harus memasukkan sejumlah
keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang tanpa mengikat jumlah
tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan dan
barang.
15. Spesifikasi Teknis serta Gambar Kerja
a. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada
Spesifikasi ini yang termasuk dalam Dokumen Kontrak.
b. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan Spesifikasi
,Kontraktor diwajibkan mengajukan pertanyaan tertulis kepada Direksi Teknis dan
diwajibkan pula mentaati dan mengikuti keputusan Direksi Teknis dan yang
mengikat adalah Spesifikasi.
c. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku, dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala
dari gambar, tetapi jika memungkinkan ukuran ini harus mengambil dari pekerjaan
yang sudah selesai.
d. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan
gambar tambahan/ gambar detail untuk membesarkan gambar gambar, atau untuk
memungkinkan Kontraktor melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan, maka Kontraktor harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat
3 (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor.
e. Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, Spesifikasi atau
Dokumen Kontrak lainnya, yang berlainan atau penjelasan-penjelasan bertentangan,
maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi
untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau hal ini yang menyangkut kelainan harus
diinformasikan kepada Direksi Teknis untuk mendapatkan keputusannya.
f. Spesifikasi , Daftar Volume Pekerjaan (BQ), Gambar , serta Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi satu sama lain dan sesuatu yang
termuat di dalamnya bersifat mengikat.
16. Pembuatan Gambar Pelaksanaan / Gambar kerja (Shop Drawing)
a. Kontraktor harus membuat gambar kerja guna pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat berdasarkan gambar-gambar kontrak dan disampaikan kepada Direksi Teknis ,
untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum gambar pelaksanaan tersebut
disetujui Direksi Teknis.
c. Direksi Pekerjaan Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa harus mempunyai
waktu yang cukup untuk mengikuti dan mempelajari gambar pelaksanaan yang
diusulkan oleh Kontraktor.
d. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung
jawab pihak Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Keterlambatan atas
proses ini, tidak berarti Kontraktor mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
17. Penyediaan Peralatan Kerja
a. Kontraktor wajib menyediakan segala peralatan sesuai Spesifikasi yang disyaratkan
dan diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sempurna, termasuk
membongkar/merapikan/membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak
diperlukan lagi.
b. Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas,
dan sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.
18. Penyediaan Bahan
a. Kontraktor wajib menyediakan bahan yang diperlukan sesuai dengan syarat¬ syarat
yang ditentukan dan pedoman-pedoman yang berlaku.
b. Direksi Teknis berwenang meminta keterangan mengenai asal-usul bahan dan
Kontraktor wajib menjelaskannya.
c. Bahan-bahan yang akan digunakan, sebelumnya harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pengguna jasa. Untuk itu, Kontraktor wajib menyerahkan
contoh-contoh bahan yang diusulkan yang disertai brosur-brosur
asli/sertifikat¬sertifikat yang diperlukan.
Material/bahan lokal dan material/bahan import:
- Material lokal untuk keperluan persetujuan harus diserahkan meliputi contoh dan
brosur.
- Material import/yang tidak mungkin diserahkan contohnya, maka untuk keperluan
persetujuan yang diserahkan adalah cukup brosur asli/sertifikat saja.
d. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Direksi Teknis , harus segera disingkirkan dari tempat kerja
selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sesudah penolakan tersebut
dinyatakan dan Kontraktor harus mendatangkan bahan-bahan yang sesuai dengan
persyaratan dan disetujui Direksi Teknis sesegera mungkin.
e. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.
f. Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya pengangkutan bahan/material di
dalam Dokumen Penawaran. Klaim di luar hal ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
19. Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan
a. Setiap pelaksanaan pekerjaan yang bersifat baru, Kontraktor harus meminta kepada
Direksi Teknis secara tertulis untuk dapat memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Setiap pengajuan pelaksanaan pekerjaan harus disertai Gambar Pelaksanaan dan
estimasi volume yang akan dilaksanakan sesuai dengan pekerjaan yang akan
dilakukan. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap jenis pekerjaan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi Teknis . Setelah
disetujui barulah pekerjaan selanjutnya dapat dilaksanakan. Untuk itu, jika
diperlukan Kontraktor harus meminta kepada Direksi Teknis secara tertulis untuk
memeriksa bagian pekerjaan tersebut. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. Untuk suatu jenis pekerjaan yang jika dikerjakan akan mengakibatkan jenis
pekerjaan lain tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka
Kontraktor wajib meminta kepada Direksi Teknis secara tertulis untuk memeriksa
bagian pekerjaan yang akan ditutup itu. Setelah pekerjaan yang akan ditutup tersebut
dinyatakan baik, barulah Kontraktor diperkenankan melaksanakan pekerjaan
selanjutnya.
e. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak diwajibkan, maka
Direksi Teknis akan meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor harus
menyetujuinya.
f. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Kontraktor, maka
Direksi Teknis berhak menginstruksikan untuk membongkar bagian bagian yang
sudah dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan
atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan dibebankan
kepada kontraktor.
20. Fasilitas, Alat Kerja, dan Peralatan
a. Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan yang dibuat atau dibawa ke tempat kerja
harus dianggap sebagai subyek untuk melengkapi ketentuan dalam Spesifikasi ini
jika Direksi Teknis secara khusus dan tertulis memberikan cara¬cara lain untuk suatu
bagian pekerjaan atau bagian khusus pekerjaan. Kontraktor/Pelaksana harus
bertanggung jawab sendiri atas kelengkapan, efisiensi, penggunaan, perlindungan,
pemeliharaan , perbaikan, dan pengamanan semua fasilitas, alat kerja dan peralatan
peralatan lainnya. Fasilitas, alat kerja, dan peralatan-peralatan yang termasuk dalam
Spesifikasi ini tidak boleh dibongkar atau dipindahkan dari tempat kerja terutama
yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam kontrak tanpa seizin dari
Direksi Teknis.
b. Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan-peralatan dalam tempat kerja juga harus
menjadi subyek sesuai hak Direksi Teknis dan Direksi Teknis berhak mengatur
penggunaannya untuk pekerjaan selama masa kontrak.
21. Pengukuran, Mutual Check, dan Gambar Pelaksanaan
a. Pengukuran detail dari seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ukuran¬ukuran
yang tercantum dalam gambar kontrak. Tidak dibenarkan memperbandingkan
dengan skala. Untuk ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
b. Peil pokok pengukuran dan pengecekan hasil pekerjaan harus menggunakan titik
referensi yang akan ditunjuk Direksi Pekerjaan Lapangan di lapangan. Elevasi-
elevasi rencana harus dibaca sesuai dengan angka yang tertulis dalam gambar
rencana.
c. Pengukuran dilakukan dengan alat ukur Waterpass, Theodolit, dan lain sebagainya
yang dalam keadaan baik dan mempunyai ketelitian tinggi serta disetujui Direksi
Pekerjaan.
d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan pengukuran
kondisi existing lokasi yang akan dikerjakan dan disaksikan Direksi Teknis . Gambar
Pengukuran harus disetujui Direksi.
e. Kontraktor harus membuat Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing yang akan
digunakan sebagai Dasar Pelaksanaan dan Perhitungan Bersama Volume Pekerjaan
(Mutual Chek).
f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing harus sudah
disetujui Pengguna Jasa atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
22. Tata Cara Penilaian Prestasi Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh
Direksi Teknis dapat dihitung prestasinya dengan nilai 100%. Bahan- bahan yang sudah
didatangkan ke lokasi proyek tetapi belum terpasang, tidak dapat dinilai prestasinya.
23. Perlindungan Terhadap Hasil Pekerjaan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan pada hasil pekerjaan
yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan sampai dilakukannya Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO).
b. Apabila dalam masa pemeliharaan ini, Kontraktor tidak melaksanakan perbaikan-
perbaikan seperti yang diminta Direksi Teknis, maka Serah Terima Akhir Pekerjaan
(FHO) tidak dapat dilaksanakan dan Kontraktor dikenakan sanksi sesuai ketentuan
yang berlaku.
24. Gambar Yang Sesuai dengan Kenyataan (As Built Drawing), Buku Manual
a) Kontraktor pada akhir pekerjaannya harus membuat gambar-gambar terakhir sesuai
dengan yang terpasang atau yang telah dilaksanakan (as built drawing). Gambar yang
sesuai dengan kenyataan tersebut harus disetujui Direksi Pekerjaan Pekerjaan.
b) Kerusakan Bagian Pekerjaan oleh Kontraktor.
25. Penyerahan Pertama
a. Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Pertama (PHO) :
b. Semua bangunan sementara dibongkar setelah mendapat izin dari Pengguna Jasa atau
Direksi Teknis.
c. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
d. Membersihkan atau membuang sisa-sisa bahan, sampah, dan lain-lain yang tidak
berguna pada pelaksanaan pekerjaan.
e. Selama dalam Masa Pemeliharaan, apabila terjadi kerusakan pada hasil pekerjaan
maka biaya perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
C. PERSYARATAN PERALATAN UTAMA
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan
untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas,
komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang
tercantum dalam Dokumen, Penyediaan peralatan konstruksi harus memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2020.
Peralatan utama yang disyaratkan pada pekerjaan ini meliputi :
Peralatan utama yang disyaratkan pada pekerjaan ini meliputi :
Kapasitas
No Nama Peralatan Jumlah keterengan
(Minimal)
Milik Sendiri/ Sewa
1 Pick Up 0,75 - 1 m3 1 unit
Beli/Perjanjian Sewa
Perancah/Schapolding
Milik Sendiri/ Sewa
2 (main frame, ladder frame, - 3 set
Beli/Perjanjian Sewa
cross brace, join pin)
- - -
3 -
*Peralatan konstruksi harus laik fungsi dan laik operasi.
D. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak
banguan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3
pasal 10.
b. Pasir Pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat
syarat pelaksanaan yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan
keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran
butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh
digunakan.
c. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam
kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI –
71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan
pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar
tidak menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
d. Beton Non Struktural
1. Mutu campuran beton Cor Lantai yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ strukur
pendukung menggunakan campuran 1 Pc ; 3Psr: 5 Split. Hingga setara dengan mutu
beton K-175 dan harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
2. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
e. Keramik
Ukuran 40 x 40 cm untuk lantai, Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimum
900 kg/cm. Warna putih polos untuk ruangan dalam, motif natural untuk selasar atau
teras.
f. Rangka Atap
Rangka atap zincalum atau baja truss 75/65. Produk Taso, Incatto, Q Trass.
g. Atap
Ketebalan 0,25 mm. Warna merah atau biru menyesuaikan bangunan eksisting
sekitar. Produk Sakura Jazz, Prima Roof, Raja Roof.
h. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm.
i. Cat-catan
Pengecatan dibedakan antara interior dengan eksterior. Produk interior menggunakan
cat matte berwarna putih atau cream muda, Mowilex Cendana, Catylac, Envi Interior,
Dana Paint, Dulux. Produk eksterior menggunakan cat glossy berwarna hijau,
Mowilex Cendana, Catylac, Envi Eksterior, Top Seal, Dana Paint, Dulux.
j. Lain-lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini
sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan
ditolak atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan
segala resiko oleh Penyedia jasa.
4. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
E.
TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Termin berdasarkan kemajuan
progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas PrestasiPersyaratan lain yang diperlukan
F. SYARAT BERKONTRAK
1. Menyampaikan Surat Kerjasama penyediaan material Atap dari
Toko/Distributor/Pabrikan, sesuai spesifikasi yang disyaratkan dalam Spesifikasi
Teknis/RKS, bertandatangan basah kedua belah pihak dan bermaterai dengan
menyebutkan nama paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
2. Menyampaikan Surat Kerjasama Penyediaan material Rangka Baja Ringan dari
Toko/Distributor/Pabrikan, sesuai spesifikasi yang disyaratkan dalam Spesifikasi
Teknis/RKS, bertandatangan basah kedua belah pihak dan bermaterai dengan
menyebutkan nama paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
3. Menyampaikan Surat Kerjasama Penyediaan material Plafond PVC dari
Toko/Distributor, sesuai spesifikasi yang disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis/RKS,
bertandatangan basah kedua belah pihak dan bermaterai dengan menyebutkan nama
paket pekerjaan yang akan dilaksanakan.
SPESIFIKASI BAHAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a) Pembersihan lokasi (sebelum dan sesudah pekerjaan)
b) Pengukuran/ Pemasangan Bouwplank
c) Pembongkaran lokasi
d) Papan Nama Proyek
2. PEKERJAAN PAS. DINDING & PENUTUP LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
termasuk acian lantai beton serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam
gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton
dan seluruh plesteran sudut/skoning.
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Metode Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan
persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan
sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekesting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan
plesterannya.
g. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran minimum 1,5 cm.
h. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
pemborong.
i. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut
tumpul.
j. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan
bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
k. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai pemborong harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
l. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing,
pemborong wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan
dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
m. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari
bahan PC.
n. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
3. PEKERJAAN ATAP
1. Pekerjaan Atap
a. Ruang Lingkup
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi
termasuk penggunaan penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan
baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja, yang diantaranya adalah :
- Pekerjaan rangka atap (roof truss)
- Pekerjaan reng (roof butten)
- Pemasangan penutup atap
- Pemasangan kap finishing atap
b. Persyaratan Bahan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik, Pekerjaan ini meliputi:
1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan.
2. Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan
reng 0,4m
3. Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium
yang harus memiliki lapisan anti karat.
4. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self
drilling screw yaitu sekrup berulir tanpa baut.
5. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-
syarat teknis bahan.
c. Metode Pelaksanaan
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek
tidak mengikat, dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain
dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil
perhitungan software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan
contoh produk rangka atap beserta data teknis bahan yang akan digunakan
untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pemasangan jarak
kuda-kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah
dihitung oleh suplier atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda
1meter.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap
sesuai dengan gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap
yang digunakan sesuai gambar rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa
dan diteliti sebaik-baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan
untuk lebih memperkuat konstruksi rangka.
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya
ketidak sesuaian dari hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan
jadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Penutup Atap
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran
seragam, tidak ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
- Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal
pemasangan , Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi
atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
- Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø
kepala 6 mm panjang 15 – 20 mm
- Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk
pada posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
- Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik
dengan benang, setiap deret atap yang dipasang
- Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan
dengan pihak Direksi
- Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak
ada bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya
kebocoran.
3. Listplank GRC
a. Lisplank menggunakan bahan GRC dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan
permukaan yang halus dan licin.
6. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
a) Daun jendela kayu ulin
b) Pintu panil kayu ulin
c) Pasangan kaca bening 5 mm
d) Pengadaan dan Pemasangan Daun Jendela + Kaca Bening 5 mm
Persyaratan Bahan
- Daun Pintu
Daun pintu kayu ulin.
- Daun Jendela
Daun Jendela kayu ulin.
- Bahan dan Alat bantu
Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SII 0282/80. Bahan
perekat adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL atau yang setara. Semua
pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat, dan Lain-Lain harus
digalvanisasi.
Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan kaca pintu, jendela dan lubang cahaya (ventilasi atas).
Persyaratan Bahan
Semua kaca yang dipakai dari standard produk dengan SII 0819/78. Semua cermin
harus sesuai dengan NI-3. Produk Asaht Glass atau setara.
a. Tipe Bahan
- Kaca :
Kaca lembaran jernih ("Clear Glass Float Type"), dengan spesifikasi
Tebal 5mm : semua jendeia, lubang cahaya (jendeia ventilasi) dan atau
sesuai Gambar kerja.
- Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun
bercak-bercak lain.
- Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dan Direksi
/ Konsultan Pengawas.
b. Toleransi Tebal :
Ketebalan kaca dan cermin iembaran tidak boieh melebihi toleransitebal ± 0.3
mm.
c. Kesikuan
Kaca Iembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta
tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adaiah 1,5 mm per meter.
d. Cacat -cacat.
Kaca dan cermin lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dannoda apapun.
Lapisan perak ("Chemical Deposit Silver") pada kacacermin yang dipakai harus
terlihat merata. Apabila terjadi bercak-bercak hitam, maka kaca cermin harus
diganti atas biaya Kontraktordan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
7. PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG
1. Kunci pintu tanam 2 slaag (setara SES)
2. Engsel pintu 4"
3. Grendel pintu (terpasang)
4. Handle / Pegangan pintu (Terpasang)
5. Engsel jendela 3"
6. Grendel jendela (Terpasang)
7. Pegangan jendela (Terpasang)
8. Kait angin jendela (Terpasang)
Persyaratan Bahan
a. Semua bahan alat yang tertulis di bawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik,
buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.
b. Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembaban
lebih dari 70 %.
c. Semua alat penggantung dan pengunci ("hardware") yang digunakan harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi
perubahan atau penggantian, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu secara
tertulis dari Pemberi Tugas. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas dan Direksi / Konsultan Pengawas.
Dalam pengajuan tersebut harus dengan komponen yang lengkap (anak kunci).
Pemilihan "hardware" pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis bahan pintu.
Metode Pelaksanaan
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang
tersebut
b. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh
pengawas lapangan.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya
setelah dicoba, pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara
menyocokkan hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus
dicabut kembali dan diganti.
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk
engsel ke 3 (tiga) dipasangan ditengah.
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang
setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai gambar.
8. PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
1. Cat kilap untuk kusen, jendela, pintu, kisi-kisi
2. Cat tembok untuk dinding
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan Cat Tembok
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata ringan, beton yang
ditampakan dan langit-langit. Semua permukaan dinding pasangan batu dan
permukaan beton yang tampak/ exposed seperti yang tercantum dalam Gambar
kerja. Untuk cat dinding interior dan eksterior dibedakan spesifikasi cat dan
warnanya.
b. Pekerjaan Pengecatan Kayu
Cat kayu pada permukaan kayu yang ditampakan, seperti kusen, panel pintu, dan
atau seperti tercantum daiarn Gambar kerja.
Persyaratan Bahan
a. Cat Tembok
- Interior : Mowilex Cendana, Catylac, Envi Interior, Dana Paint, Dulux
- Eksterior : Mowilex Cendana, Catylac, Envi Eksterior, Top Seal, Dana Paint,
Dulux
b. Cat Logam dan Kayu Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas
utama.
c. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas
mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa :
- Segel Kaleng.
- Hasil Akhir Pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada
Kontraktor. Hasil tes kemurnian ini harus mendapatkan rekomendasi tertulis
dari produsendan diserahkan ke Direksi / Konsultan Pengawas.
Metode Pelaksanaan
1. Cat Tembok
2. Untuk bidang dinding dan Kolom, sebelum dicat terlebih dahulu harus diplamur
untuk mendapatkan permukaan yang halus dan rata,
3. Pengecetan dinding dan Kolom yang telah diplamur, bilamana dinggap oleh
pihak Direksi belum mendapatkan permukaan yang rata, maka Kontraktor harus
mengadakan plamur ulang pada permukaan yang belum rata untuk kemudian
diamplas kembali baru dilaksanakan pengecetan kembali.
4. Pengecetan dinding dan Kolom menggunakan cat tembok yang sama dengan
yang digunakan di dinding dengan merek yang sama.
5. Cat dinding dan Kolom yang digunakan harus berkualitas baik setara dan harus
mendapat persetujuan direksi dan pemilik proyek sebelum dipakai dalam
pekerjaan. Untuk memudahkan pemeliharaan selanjutnya dan dengan pabrik
yang sama, warna cat akan ditentukan kemudian.
6. Pendempulan, pengampelasan, dan pengecatan harus dilaksanakan berulang
ulang sebanyak minimal 3x jalan dengan rata, sehingga memberikan pekerjaan
pengakhiran yang baik. Pekerjaan cat yang ternyata kemudian retak-retak/tidak
rata harus diulang dan diperbaiki oleh pemborong.
9. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Lingkup Pekerjaan Listrik
a. Bahan
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan
SII dan SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan
jenis pintalannya. Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin
(standed) dan instalasi tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih keecil dari
2,5 mm2. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
- Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
- Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan
kabel NYFGBY
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus
berada didalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan
harus diklem.
b. Spelice/pencabangan.
(i). Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-
sambungan baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada
kotak-kotak penghubung yang bisa dipakai.
(ii). Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat
lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi
dengan porselen atau berkelit ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan
diameter kabel.
c. Bahan isolasi. Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain
seperti kret, PVC asbes tape sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus
dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lainnya harus dipasang
memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.
d. Penyambungan Kabel.
(i). Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan
yang sudah ditentukan (misalnya junction box).
(ii). Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta
sebelum dan sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
(iii). Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah
putih dan kuat.
(iv). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
b. Penerangan dan Stop Kontak
1. Lampu dan Armatur
- Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
pentanahan (grounding).
- Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar
dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu
kelangsung kerja dan unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
- Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus
diberikan saluran klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau
kapasitor.
- Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat,
kemudian di cat oven warna putih.
- Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single
lampu ballast (satu lampu flourentscent).
2. Stop Kontak Biasa
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak
satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampera.
3. Stop Kontak Khusu (SKK)
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata
dinding dengan ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal
phasa, netral dan pentanahan.
4. Saklar Dinding
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt,
10 ampere, single gang, double gan.
5. Junction Box untuk Saklar dan Stop Kontak
- Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35
mm.
- Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
- Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan
menggunakan baut atau ditanamkan dalam dinding.
6. Kabel Instalasi
- Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak
harus dari kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel
jenis NYM).
- Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
- Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
Fasa 1 : Merah
Fasa 2 : kuning
Fasa 3 : Hitam
Netral : Biru
Tanah (Ground) : hijau-kuning
7. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas
AW atau GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai
antara satu dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung
(junction box) dan armatur lampu.
8. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilakukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang,
pengujian tersebut meliputi :
Test ketehanan isolasi.
test kekuatan tegngan impuls.
Test kenaikan temperature.
Test kontinuitas.
10. PEKERJAAN SANITAIR
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan instalasi sistem plimbing yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air
dan perlengkapannya yang meliputi penyediaan dan pemasangan :
a) Instalasi air bersih
Penyediaan air diperoleh tandon air, kemudian didistribusikan kesaluran air
bersih/kran air yang ad didalam bangunan.
Seluruh pemipaan sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini dilengkapi
dengan valve (control, gate, check valve dan lain-lain) sesuai dengan standar yang
disyaratkan.
b) Instalasi air bekas dan air kotor:
Air kotor, dan air bekas dari wastafel disalurkan ke Sumur limbah.
Jaringan pembuangan air di dalam Sumur limbah dilengkapi dengan tutup beton
dan pipa udara (vent).
Seluruh instalasi plumbing harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan per
syaratan/peraturan yang berlaku baik secara teknis, perijinan maupun
administrasi.
2. Metode Pelaksanaan.
a. Pekerjaan Instalasi Penyediaan Air Bersih
a). Sambungan pipa digunakan cara sambungan ulir, flange atau victaulic sesuai
dengan ukuran masing-masing. Penyambungan dengan ulir harus terlebih
dahulu dilapisi dengan red lead cement.
b). Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan
doop/plug atau blind-flanged
c). Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak di dalam Shaft harus diklem
pada jarak setiap 2 m juga pada setiap percabangan dan belokan. Pengurugan
pipa-pipa ini dilakukan setelah hasil test baik dan disetujui pengawas.
d). Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi
pelindung dengan Lead Meni, untuk yang ditanam di tanah ditambah lapisan
pelindung Water Proofing kwalitas baik. Pekerjaan Water Proofing harus
dilakukan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada bagian permukaan pipa dan fitting
yang tidak terkena Water Proofing.
e). Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures harus ditest terlebih
dahulu dengan tekanan uji Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan
kerjanya (Working Pressure) dimana dalam waktu minimum 1 x 24 jam
(disesuaikan dengan instruksi pengawas) tidak boleh mengalami penurunan
takanan/mengalami kebocoran.
f). Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan,
alat-alat yang diperlukan dan biaya perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.
g). Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/
sparing dari pipa PVC dan diberi perapat. h). Pipa-pipa yang ada di atas langit-
langit, shaft dan pada tempat-tempat yang terlihat harus dicat (pipa air kotor
dicat hitam, pipa udara dicat abu-abu, pipa air bersih dicat biru, pipa talang air
hujan dicat sesuai warna dinding (tak ada pipa udara) dengan bahan cat yang
baik dan tepat.
i). Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu,
kemudian sistim pemipaan diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/1
chlor dan didiamkan selama 24 jam. Setelah 24 jam sistim dibilas dengan air
bersih.
b) Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor Dalam Bangunan
a). Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari
kwalitas baik yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
b). Bila terjadi pertemuan antara pipa PVC atau fitting logam, maka
menggunakan sambungan ulir atau flend dengan fitting antara lain faucet
elbow, valve socket, faucet socket dan lain-lain dan sambungan tersebut diberi
lem khusus.
c). Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi
harus ditutup dengan doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
d). Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal
ini dilakukan sebelum pekerjaan finishing dilaksanakan.
e). Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam ditanah,pada
setiap jarak 3 m harus diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl,
pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan pipa percabangan dan
belokan.
f). Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian
pertemuan antara pipa tegak dan datar dilantai dasar.
g). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian
dengan panjang pipa maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu
diperhatikan.
h). Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan
Instalasi Pipa untuk Air Kotor, Air Bekas harus sesuai dengan ketentuan seperti
di bawah ini:
Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing
sesuai gambar.
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk
yang keluar, dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk
pipa mendatar harus dibuat kemiringan minimal 1% (satu persen).
Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) tari dan
dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain
dalam gambar.
Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan
diperlukan adanya lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent
(pelepas udara), yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada
tempat-tempat tertentu (lihat gambar).
Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi satu
pipa vent menuju atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama
pemasangan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya
kotoran/serangga ke dalam pipa.
Pipa-pipa PVC yang tertanam di tanah yang melintasi jalan harus dilindungi
dengan pipa besi BSP medium class, pada setiap jarak 3 m dan pada kedua
ujung pipa besi diberikan bantalan beton.