| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Alfajaga Sejagat | 06*3**0****08**0 | - | 1. NPWP yang disampaikan sudah memiliki status Valid tetapi untuk KSWP belum bisa menunjukan status Valid sampai batas waktu verifikasi kualifikasi tender cepat selesai. 2. Pengalaman perusahaan yang disampaikan pada aplikasi SIKaP masih belum meyakinkan pokja pemilihan untuk menjadikan pengalaman tersebut berkesesuaian dengan subklasifikasi KBLI 41015 sesuai persyaratan kualifikasi tender cepat, sampai batas waktu verifikasi kualifikasi tender cepat selesai. |
| 0936726827732000 | - | - | |
| 0747675114001000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
Biru Jaya Energi | 04*1**7****29**0 | - | - |
PT Rapha Falita Mora | 05*2**3****31**0 | - | - |
| 0312630932443000 | - | - |
BAB. I
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pasal 1
1. Uraian Pekerjaan
1.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
a. Perencanaan Teknis Relokasi UPTD Puskesmas Karang Intan 2 dengan
bentuk dan ukuran seperti yang ditunjukan pada gambar kerja dan dokumen
lainnya.
b. Selain pekerjaan utama yang disebut diatas, maka Kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan lain yang merupakan pekerjaan yang harus
dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya pekerjaan tersebut atas biaya
kontraktor, misalnya :
1. Membuat Papan Nama Pekerjaan.
2. Pagar Pengaman Proyek
3. Mobilisasi Material
4. Mobilisasi Alat
5. Quality Control
6. Shop drawing
7. Foto dokumentasi
8. Pengurusan Ijin dan keselamatan kerja
c. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak disebutkan satu persatu, tetapi merupakan
suatu kesatuan sistem yang tak bisa dipisahkan.
1.2. Sarana Bekerja dan Tata Cara Pelaksanaan
a. Kelancaran pekerjaan Kontraktor harus menyediakan pelaksana yang
dianggap memadai sebagai penanggung jawab penuh dan dengan wewenang
penuh dilapangan. Pelaksana harus memenuhi kualifikasi minimal sebagai
Tenaga Ahli yang berpengalaman dalam Pembangunan Gedung Bertingkat
yang ditunjukkan dalam Curiculum Vitae yang bersangkutan. Kontraktor harus
mengajukan Curriculum Vitae Site Manager yang bersangkutan untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi. Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas berhak untuk menolak/meminta agar personil Site Manager dan
Personil Kontraktor lainnya diganti jika ternyata dianggap tidak memenuhi
kualifikasi atau tidak bisa bekerja sama membentuk team work demi
suksesnya proyek ini.
b. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Kontraktor untuk
mengadakan peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk
menjamin kecepatan, mutu dan ketepatan pekerjaan. Semua biaya mobilisasi
dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan dalam penawaran
Kontraktor. Sebagai gambaran, peralatan minimal yang harus digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1) Alat Berat
2) Dump Truck
3) Concrette Vibrator
4) Mesin Listrik (Gen-set)
5) Mesin Pemadat (Stamper Compaction Equipment)
6) Pompa Air
7) Alat-alat ukur lengkap
8) Bor Listrik
9) Alat-alat pertukangan sederhana wajib dimiliki oleh setiap tukang
10) Dan alat-alat lainnya yang diperlukan
Semua peralatan yang telah diusulkan oleh pihak Kontraktor harus berada
dilokasi selama pekerjaan berjalan.
c. Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak-Job Site dan hal lain yang dapat
mempengaruhi penawaran itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
wajib melakukan survey ulang guna (MC-0) memperoleh akurasi data yang
up to date. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
diajukan sebagai alasan untuk mengajukan claim. Pekerjaan harus
dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan- ketentuan
dalam Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan, Berita
Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk dari Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis Pengelola Proyek.
d. Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor wajib melakukan pendekatan
dengan Masyarakat dan Pegawai dilingkungan setempat untuk memperoleh
dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Pasal 2
Persyaratan Khusus
2.1. Standar-standar yang berlaku.
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan-persyaratan teknis Gedung Negara dan peraturan-
peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang
bersangkutan yaitu :
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung, tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan
Lingkungan, tentang Ketentuan Teknis Pengaman terhadap Bahaya Kebakaran
pada BangunanGedung dan Lingkungan.
b. Peraturan Daerah Setempat tentang Bangunan Gedung.
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
d. Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan lndonesla (PUBB).
e. Petunjuk-petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan Untuk pekerjaan-pekerjaan
yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut diatas, maupun
standar-standar Nasional lainnya maka diberlakukan standar Internasional yang
berlaku atas pekerjaan- pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
standar-standar persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan pekerjaan
yang bersangkutan.
f. Dokumen Lelang berupa gambar-gambar rencana kerja dan Spesifikasi Teknis.
g. Berita Acara Rapat Lapangan
h. Perintah tertulis Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas yang disampaikan
pada Buku Harian Lapangan atau surat resmi.
i. Pada prinsipnya semua material yang akan digunakan harus mendapat
izin/persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas yang diaplikasikan
dalam bentuk “Surat Persetujuan Bahan”. Material yang masuk tanpa
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab Kontraktor dan
Direksi berhak untuk menolak atau memerintahkan pembongkaran dan tidak
diprogres.
j. Semua material yang masuk kedalam area proyek (digudang dan dilapangan
terbuka) tidak bisa dikeluarkan dari area proyek tanpa izin dari Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas.
k. Semua pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas izin dari Direksi
/ Konsultan Pengawas yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”.
Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa izin Direksi/Konsultan Pengawas adalah
tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diprogres.
2.2. Ukuran dan Patokan.
Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil + 0,00
(datum line) dari pekerjaan ini mengikuti peil pada pekerjaan yang telah ditentukan.
Apabila Beanc Mark (BM) yang dipasang berubah letak atau rusak maka dibawah
pengawasan Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib membuat BM yang baru,
dimana BM yang dibuat harus kokoh/kuat dan tidak bergerak selama masa
pelaksanaan. Selama pelaksanaan pekerjaan, surveyor/juru ukur Kontraktor harus
selalu standby di Job Site lengkap dengan peralatannya. Semua pekerjaan yang
akan dimulai harus diukur bidik ulang sebelum diizinkan secara tertulis oleh Direksi
untuk dilaksanakan.
Pasal 3
Pagar Pengaman dan Papan Nama Proyek
3.1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor lebih dulu membuat pagar untuk pengaman,
atas biaya kontraktor dan telah diperhitungkan dalam penawaran kontraktor.
3.2. Papan Nama Proyek dipasang sesuai dengan petunjuk Direksi dan menjadi beban
Kontraktor dan telah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor.
Pasal 4
Pekerjaan Persiapan
4.1. Sebelum Pekerjaan Dimulai.
Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai pekerjaan
sehingga semua kotoran, puing-puing, sampah, rumput, batang kayu dan lain-lain
tidak ada lagi di Job Site. Dengan demikian seluruh Job Site terlihat denga jelas.
4.2. Setelah Pekerjaan Selesai.
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari segala
macam kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang digunakan selama masa
konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
sehingga bila hal ini belum diselesaikan secara tuntas, maka pekerjaan tidak akan
dianggap selesai 100 (seratus) %.
4.3. Selama Pekerjaan Berlangsung.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian job site selama
pekerjaan berlangsung.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan jalan lingkungan yang dilalui
oleh kendaraan yang mengangkut material dari dan ke job site.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas kelancaran jalan lingkungan di sekitar job
site.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan jalan lingkungan di sekitar job
site yang diakibatkan oleh kegiatan Kontraktor.
e. Kontraktor harus berupaya sedemikian rupa, sehingga selama masa
pelaksanaan, bangunan-bangunan disekitar pekerjaan tidak mengalami
kerusakan. Kontraktor harus menangani hingga tuntas semua claim dari
lingkungan sekitar akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
f. Kebersihan yang dimaksud dalam pasal ini meliputi :
1. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa
pembuangan berbagai jenis sampah.
2. Kebersihan terhadap jenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah
sisa-sisa bahan bangunan, pecahan-pecahan batu bata dan serpihan kayu,
dll.
3. Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan
sehingga menunjang mobilisasi pelaksanaan di job site.
4.4. Gudang Material.
Kontraktor wajib membuat gudang material dan peralatan, Gudang tersebut
terutama dimaksudkan untuk penyimpanan material dan peralatan yang
memerlukan perlindungan dari alam ataupun terhadap pencurian.
4.5. Generator Set & Penyediaan Air Sementara.
a. Genset.
Untuk keperluan perlengkapan pada malam hari dan untuk keperluan bekerja,
Kontraktor wajib menyediakan dan mengoperasikan satu set Generator
dengan kapasitas sesuai keperluan
b. Untuk keperluan pekerja dan Direksi, Kontraktor wajib menyediakan tempat
penampungan air yang bersih. Kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan
sesuai standar. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan akibat yang
timbul dari pemakaian air yang tidak memenuhi syarat tersebut.
4.6. Jalan Masuk Sementara.
Jika dianggap perlu, direksi berhak memerintahkan Kontraktor untuk membuat jalan
masuk sementara yang memungkinkan kelancaran pemasukan material dan
sebagainya. Sejauh mungkin jalan masuk sementara tersebut, dapat ditingkatkan
sebagai jalan yang memang menjadi bagian dari lingkup pekerjaan Kontraktor.
Pasal 5
Metode Pelaksanaan dan Gambar Kerja
5.1. Metode Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor yang diwakili oleh Site
Manager harus memberikan rencana tertulis mengenai Metode Pelaksanaan.
Metode pelaksanaan harus dipresentasikan dihadapan Direksi, Konsultan Perencana
dan konsultan pengawas. Hasil dari presentasi metode pelaksanaan setelah
disetujui bersama oleh Direksi, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas
merupakan keputusan yang mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini.
5.2. Gambar Kerja.
a. Kontraktor wajib membuat gambar kerja/shop drawing atas rencana pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
b. Direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas, berhak untuk memerintahkan
Kontraktor untuk membuat gambar kerja (shop drawing) atas bagian-bagian
pekerjaan yang memerlukan penjelasan lebih detail.
c. Pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop
drawing telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, yang
ditandai dengan “tanda tangan” diatas gambar tersebut.
BAB II
PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
Pekerjaan Pendahuluan
1.1. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
a. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site,
agar pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan
perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.
b. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib
dilaksanakan dengan menggunakan waterpass dan atau theodolite.
c. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
d. Patok-patok utama hendaknya ditanam/ditancapkan sedalam/sekuat mungkin
agar tidak terjadi pergeseran. Dan pada saat semua patok sudah terpasang
titik yang telak ditentukan, dianggap perlu untuk dicek kembali terhadap orientasi
sudut rencana.
Pasal 2
Pekerjaan Galian Tanah, Timbunan Dan Pemadatan
2.1. Umum
a. Uraian.
1. Pekerjaan ini mencakup penggalian, penimbunan pengambilan,
pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir
yang disetujui untuk konstruksi timbunan.
2. Segala perubahan dan spesifikasi ini harus dikonsultasikan secara tertulis
kepada Konsultan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan untuk memulai pekerjaan.
3. Pekerjaan Galian Pondasi Batu Kali dan Pondasi Tapak Poor.
4. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam pasal ini adalah timbunan dari
tanah. Adapun tanah hasil galian pondasi sebagian digunakan untuk
timbunan bangunan yang harus memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh
Direksi/Konsultan dan sebagian pula dibuang. Timbunan tanah bekas galian
dibuang ketempat yang sudah ditentukan.
b. Survei.
1. Sebelum pekerjaan galian dan timbunan dimulai, harus dilakukan survei
topografi. Level yang disepakati harus dicatat dan ditandatangani oleh
Direksi/Konsultan dan Kontraktor.
2. Kontraktor harus memuat hasil survei dalam bentuk gambar tampak dan
penampang dengan skala yang disetujui oleh Konsultan. Konsultan akan
memverifikasi dan memeriksa gambar tampak dan penampang untuk
dijadikan acuan pekerjaan.
c. Peralatan.
Kontraktor harus mengajukan metode kerja termasuk output kerja harian,
jumlah, type dan kapasitas peralatan yang akan dioperasikan kepada
Direksi/Konsultan. Semua peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang
harus berada di lokasi dan dapat beroperasi pada saat-saat yang diperlukan.
Pemilihan peralatan harus mempertimbangkan kondisi lapangan dan
lingkungan.
Pasal 3
Pekerjaan Beton Bertulang
3.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan beton bertulang yang akan dilaksanakan dengan mutu beton yang
akan dipersyaratkan dalam gambar kerja.
Sebelum melakukan pengecoran beton Kontraktor Pelaksana harus melakukan Mix
Design, untuk menguji material yang digunakan dalam pelaksanaan pembuatan
beton.
3.2. Persyaratan Material.
a. Persyaratan Material.
Persyaratan Material harus sesuai dengan yang tertulis pada dokumen spesifikasi
teknis pekerjaan, HPS dan Gambar Design Bangunan.
3.3. Syarat dan Pengecoran.
Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standar yang berlaku
di Indonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan pengawasan
yang ketat dari Direksi/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan pelaksanaan
pekerjaan yang sesuai dengan standar pelaksanaan akan mendapatkan hasil yang
sempurna.
Pasal 4
Pekerjaan Struktur Atap
4.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan struktur atap yang akan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan
spesifikasi nya sesuai dengan gambar kerja.
BAB III
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
Pekerjaan Adukan Dan Campuran
1.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan Adukan Pasangan Batu Gunung/Batu Kali.
b. Pekerjaan Adukan Pasangan Batu Bata.
c. Pekerjaan Adukan Lain Seperti Tercantum Dalam Gambar Kerja.
1.2. Persyaratan Bahan.
Sesuai dengan yang tercantum pada Gambar kerja dan dokumen spesifikasi
teknis pekerjaan.
Pasal 2
Pekerjaan Pasangan Batu Gunung/Batu Kali
2.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan Pondasi Pasangan Batu gunung.
b. Pekerjaan pasangan batu gunung lainnya seperti tercantum dalam
gambar kerja.
2.2. Persyaratan Bahan.
Sesuai dengan yang tercantum pada Gambar kerja dan dokumen spesifikasi teknis
pekerjaan
2.3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Profil atau Bentuk Pondasi.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil/bentuk pondasi
dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya sesuai
dengan gambar kerja dan telah mendapat persetujuan dari Direksi/Konsultan
Pengawas.
b. Galian Pondasi.
Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Direksi/Konsultan
Pengawas yang dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Pasangan Batu gunung.
Pasangan batu gunung untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran
seperti tercantum dalam gambar kerja.
d. Adukan.
Adukan harus membungkus batu gunung sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian dan pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian
tengah
.
Pasal 3
Pekerjaan Pasangan Batu Bata
3.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan pasangan batu lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
3.2. Persyaratan Bahan.
Sesuai dengan yang tercantum pada Gambar kerja dan dokumen spesifikasi teknis
pekerjaan
3.3. Persyaratan Pelaksanaan Pasangan Batu Bata.
Sesuai dengan yang tercantum pada Gambar kerja dan dokumen spesifikasi teknis
pekerjaan.
Pasal 4
Pekerjaan Beton Non Struktural
4.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekejaan Beton Bertulang. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pembuatan pondasi Tapak Poor
2. Pembuatan Sloof
3. Pembuatan kolom utama
4. Pembuatan kolom praktis
5. Pembuatan plat lantai
6. Pembuatan ring balok
7. Pembuatan talang beton
b. Pekerjaan Beton Tumbuk. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pembuatan lantai kerja Rabat beton tumbuk sekeliling bangunan.
4.2. Persyaratan Bahan.
4.3. Sesuai dengan yang tercantum pada Gambar kerja dan dokumen spesifikasi teknis
pekerjaan
4.4. Persyaratan Pelaksanaan.
Sesuai dengan yang tercantum pada Gambar kerja dan dokumen spesifikasi teknis
Pekerjaan.
Pasal 5
Pekerjaan Plesteran
5.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Plesteran aci halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton.
b. Plesteran kedap air.
c. Plesteran biasa.
d. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah dan
untuk dinding batas dengan tetangga yang terlihat.
e. Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam gambar kerja.
5.2. Persyaratan Pelaksanaan.
Persyaratan pelaksanaan plesteran harus sesuai dengan gambar kerja.
Pasal 6
Pekerjaan Pasangan Keramik
6.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan Urugan Pasir di Bawah Pasangan Lantai.
b. Pekerjaan Lantai Kerja di Bawah Pasangan Keramik.
c. Pekerjaan Keramik Pada Dinding Km/Wc.
d. Pekerjaan Keramik Lainnya Seperti Tercantum Dalam Gambar Kerja.
Pasal 7
Pekerjaan Pengecatan
7.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding.
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton yang
ditampakkan.
b. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Baja dan Besi (Poxy), bukan meni.
Pekerjaan pengecatan permukaan Baja dan Besi seperti tercantum dalam
gambar kerja.
c. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding.
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton yang
ditampakkan dan langit-langit. Semua permukaan dinding pasangan batu dan
permukaan beton yang tampak/exposed seperti yang tercantum dalam gambar
kerja.
d. Pekerjaan Pengecatan Baja dan Besi.
Semua pekerjaan logam yang terpasang seperti yang tercantum dalam gambar
kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai
dengan cat finish.
2. Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/unexposed dicat
hanya sampai dengan cat dasar.
Pasal 8
Pekerjaan Kusen Dan Pintu Aluminium
8.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan kusen aluminium untuk pintu dan jendela.
b. Pekerjaan rangka daun pintu dan daun jendela aluminium.
c. Pekerjaan pintu kaca tempered pada pintu utama dan yg lainnya sesuai
petunuk pada gambar kerja
d. Pekerjaan kusen, rangka daun pintu dan jendela lengkap lainnya sesuai
tercantum dalam gambar kerja.
Pasal 9
Pekerjaan Plafon
10.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan langit-langit untuk luar ruangan maupun dalam ruangan sesuai gambar
kerja.
Pasal 10
Pekarjaan Sanitair
12.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pernasangan :
a. Pekerjaan Kloset Jongkok
b. Pekerjaan Kran Air Stainless Stell
c. Pekerjaan Bak Air
d. Floor Drain
12.2. Persyaratan Bahan.
Jenis, ukuran, warna sesuai dengan petunjuk gambar serta Spesifikasi Teknis ini
dan telah disetujui oleh Pemberi Tugas. SegaIa contoh yang telah disetujui oleh
Pemberi Tugas harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas. Semua bahan
yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah disetujui. Pemasangan semua unit
sanitair harus lengkap dengan Gambar kerja.
BAB 4
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
Pasal 1
Sistem Elektrikal
4.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Umum.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini maupun yang tertera dalam gambar, dimana bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi
ini. Bila ternyata terdapat perbedaan-perbedaan antara spesifikasi bahan atau
peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal
dibawah ini, maka merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan
atau peralatan tersebut sehinggai sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
disetujui Direksi/Pengawas Lapangan.
b. Uraian Lingkup (Scope) Pekerjaan Mekanikal Electrikal.
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan ME ini
harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam
keadaan baik dan siap dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan yang
dimaksud adalah sebagai betikut (Pengadaan dan Pemasangan) :
1. Instalasi Tata Lampu
a) Pengadaan dan pemasangan Panel Distribusi PUTR
b) Instalasi pengkabelan.
c) Instalasi penerangan dan kotak kontak.
d) Armature lampu dan lampu-lampu lainnya seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rencana.
e) Instalasi penerangan luar.
f) Instalasi grounding.
g) Melakukan testing dan commissioning.
Pasal 2
Sistem Penangkal Petir
2.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Umum.
Penangkal petir Konvensional adalah sistem instalasi penangkal petir yang sangat
lama dikenal oleh masyarakat. Kelebihan dari sistem ini karena merupakan sistem
yang sangat murah dibandingkan dengan sistem modern dan materialnya mudah
didapatkan. Instalasi ini terdiri atas dua sistem yaitu :
1. Instalasi penangkal petir franklyn system yang ditemukan oleh Benyamin
Franklyn pada tahun 1755 dengan penelitian bahwa petir mengandung listrik.
2. Instalasi penangkal petir faraday merupakan pengembangan dari penangkal
petir franklyn yang mana dikembangkan pada tahun 1843
b. Uraian Pekerjaan Instalasi Penakal Petir.
Sistem Penangkal Petir yang digunakan yaitu jenis penangkal petir Konvensional
dengan menggunakan 2 tombak splitzen sesuai dengan yang tertera dalam
gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan instalasi penangkal petir ini harus
melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik
dan siap dipergunakan.
Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai betikut : Pengadaan
dan Pemasangan :
1. Pengadaan
2. Instalasi kabel konduktor tembaga.
4. Pembumian (grounding).
5. Pemasangan Tongkat Kepala Tembaga.
Pasal 3
Instalasi Mesin Pompa Air
4.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Umum.
Mesin Pompa Air adalah adalah bagian-bagian dasar yang sangat berfungsi
untuk menghisap dan sekaligus mendorong air dengan bantuan sumber daya
listrik. Fungsi motor listrik atau dinamo untuk menggerakan pompa air, merubah
energi listrik menjadi energi putar untuk menggerakan.
b. Uraian Pekerjaan Mesin Pompa Air
1) Pembuatan 1 Menara + Tandon Air Kapasitas 1100 2 buah
4.2. Uraian.
1. Tiang menara toren menggunakan besi siku minimal 50 X 50 mm
2. Tebal Tiang besi siku 5 mm
3. Jaro palang tiang bisa menggunakan besi siku 40 X 40 mm
Menara tandon air atau toren air ini banyak yang menggunakan bahan besi dengan
dirancang khusus supaya mampu menahan beban banyak air. Semakin besar tandon
air yang anda miliki maka semakin besar pula ukuran dari menara tersebut.
Pasal 4
Instalasi Gas Medik
Lingkup Pekerjaan
a. Umum.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini sesuai dengan yang tertera dalam gambar, dimana bahan
dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
spesifikasiini.
b. Uraian Pekerjaan Instalasi Gas Medik.
Instalasi Gas Medik yang digunakan yaitu harus sesuai dengan Spesifikasi Bahan
yang tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan instalasi Gas
Medik ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan
dalam keadaan baik dan siap dipergunakan.
Dan dalam pelalaksanaan/pengerjaan instalasi gas medik ini, Kontraktor harus
mendapatkan dukungan dari perusahaan Gas Medik yang terdaftar dalam
Asosiasi Instalasi Gas Medik Indonesia (AIGMI).
BAB 7
PENUTUP
a. Semua sisa-sisa bahan bangunan dan sampah lainnya serta alat-alat bantu harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan, segera setelah pekerjaan selesai atas biaya
Kontraktor. Untuk itu Kontraktor harus memperhitungkannya dalam penawaran
khusus mengenai mobilisasi/demobilisasi peralatan serta pembersihan seluruh lokasi
sebelum dan setelah pekerjaan selesai.
b. Bila terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam spesifikasi teknis ini dan
memerlukan penyelesaian di lapangan, maka akan diatur/dibicarakan kemudian
dalam rapat-rapat koordinasi lapangan oleh Direksi, Konsultan Pengawas, Kontraktor
Pelaksana, Konsultan Perencana dan atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen
atau pihak Penyedia Jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen