| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0944286426732000 | Rp 896,990,960 | - | |
| 0029410610734000 | Rp 996,031,878 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan | |
| 0025387887711000 | - | - | |
CV Dwi Puteri | 00*0**0****31**0 | - | - |
PT Tjahaya Jaya Abadi | 06*1**6****31**0 | Rp 867,311,926 | Kapasitas pada Drop Hammer melebihi dari yang disyaratkan pada dokmil Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) g. Persyaratan Teknis |
| 0014244776732000 | - | - | |
| 0027141795612000 | Rp 839,157,600 | Salah satu nama Jabatan Dalam Pekerjaan Yang Akan Dilaksanakan pada daftar Personil Manajerial tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Dokmil BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) | |
| 0030184097732000 | Rp 1,006,856,702 | Salah satu nama Jabatan Dalam Pekerjaan Yang Akan Dilaksanakan pada daftar Personil Manajerial tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Dokmil BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) | |
| 0614934362618000 | Rp 897,068,575 | Kapasitas pada Drop Hammer melebihi dari yang disyaratkan pada dokmil Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) g. Persyaratan Teknis | |
| 0942754276732000 | - | - | |
CV Sedayu Jaya Perkasa | 02*8**9****32**0 | Rp 841,309,652 | bukti tangkapan layar laman OSS tidak mencantumkan bahwa sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan |
PT Aksa Mataram Nusantara | 00*5**5****32**0 | - | - |
Pondok Mitra Pembangunan | 09*9**2****33**0 | - | - |
CV Samata Membangun Nusantara | 10*1**1****54**5 | - | - |
| 0033158916732000 | - | - | |
| 0022162630732000 | - | - | |
| 0022156988732000 | - | - | |
CV Rizky Madani | 02*5**3****32**0 | - | - |
| 0614816395732000 | - | - | |
| 0947350740731000 | - | - | |
| 0031693856734000 | - | - | |
| 0805988128733000 | - | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
| 0945730992734000 | - | - | |
Hdr Mega Batulicin | 09*3**0****34**0 | - | - |
CV Langkar Tata Banua | 09*4**9****31**0 | - | - |
CV Berkah Putra Badali | 01*8**7****32**0 | - | - |
CV Dwisa Puji Karya | 10*1**1****65**9 | - | - |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0015031222732000 | - | - | |
| 0024899890731000 | - | - | |
CV Mocca Mitra Amanah | 09*6**2****31**0 | - | - |
Yafi Mitra Pratama | 06*1**9****68**0 | - | - |
| 0902882695732000 | - | - | |
CV Jaya Ardy Persada | 00*8**6****31**0 | - | - |
| 0929899748733000 | - | - | |
CV Adiatma Fortuna Mulia | 06*4**9****34**0 | - | - |
| 0925905218732000 | - | - | |
PT Teknik Konstruksi Perdana | 02*3**0****32**0 | - | - |
| 0817899768732000 | - | - | |
| 0031971468733000 | - | - | |
| 0015852205731000 | - | - | |
| 0025218967732000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P.Hidayatullah No.2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
SPESIFIKASI TEKNIS
Sub Kegiatan
PENYEDIAAN SUB SISTEM PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK
(SPALD) SETEMPAT
Pekerjaan
Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Limbah Kawasan Atas
Lokasi
Desa Banua Anyar DS Kec. Astambul
Tahun Anggaran
2025
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menjawab isu strategis nasional dimana sarana dan prasarana air limbah merupakan
kebutuhan dasar manusia untuk memenuhi aspek kesehatan disamping sebagai faktor
pendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatkan derajat secara nasional sangat tergantung
pada kemampuan dalam pelayanan penyediaan sarana dan prasarana air limbah, maka
Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar berupaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat
akan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana air limbah yang memenuhi standar layak dan
aman. Masih banyak masyarakat Kabupaten Banjar yang tidak mempunyai akses sanitasi yang
layak dan aman, sehingga untuk memenuhi akses sanitasi masyarakat dan menjaga lingkungan,
maka diperlukan pembangunan sarana dan prasarana air limbah. Untuk mencapai tujuan
tersebut maka diperlukan perencanaan yang baik terhadap kegiatan Penyediaan Sarana dan
Prasarana Air Limbah. Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan
pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Limbah Kawasan Atas, sebagai bentuk usaha
Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana air limbah yang
memenuhi standar layak dan aman.
B. Maksud dan Tujuan
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
Spesifikasi Teknis ini.
3. Maksud pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan pelayanan masyarakat yang mengacu
pada hasil yang sudah direncanakan yaitu desain, material dan pembiayaan.
4. Tujuan pekerjaan ini adalah meningkatkan sarana dan prasarana air limbah yang layak dan
aman, meningkatkan kesadaran dan memberdayakan masyarakat tentang pentingnya
penggunaan tidak melakukan aktivitas buang air besar sembarangan dalam kehidupan
sehari-hari.
C. Sasaran
Meningkatnya akses prasarana dan sarana air limbah di Kabupaten Banjar untuk perbaikan
kesehatan masyarakat, terwujudnya pengelolaan air limbah yang layak dan aman, terwujudnya
pembangunan prasarana dan sarana air limbah bagi masyarakat di Kabupaten Banjar dengan
standar teknis kementerian PUPR yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya.
D. Ruang Lingkup, Lokasi Kegiatan dan Sumber Pendanaan
1. Lingkup Sub Kegiatan adalah Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik
(SPALD) Setempat.
Lingkup Pekerjaan adalah Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Limbah Kawasan Atas,
dibiayai dari Dana APBD Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp.
1.050.000.000,00 (Satu Milyar Lima Puluh Juta Rupiah) dan HPS sebesar Rp.
1.048.947.000,00 (Satu Milyar Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh
Tujuh Ribu Rupiah). Kode RUP : 59765791
E. Nama SKPD dan Alamat SKPD
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten
Banjar
b. Alamat SKPD : Jl. Pangeran Hidayatullah No 2 Martapura
II. KEGIATAN PEMBANGUNAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraiakan
sebagai berikut:
A. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing tender, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis yang dipersyaratkan).
C. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
D. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
E. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) Konstruksi.
F. Mekanisme pengadaan barang dan jasa mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
Perpres nomor 12 tahun 2021 dan petunjuk teknis turunannya.
G. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi.
H. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
I. Masa pemeliharaan pekerjaan ini minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan konstruksi.
J. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik;
Surat Perjanjian Kerja Pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi;
Pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/Addendumnya;
Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan;
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
III. KLASIFIKASI BIDANG USAHA
Pada paket pekerjaan ini memerlukan klasifikasi usaha jasa konstruksi (SBU) BG 009 Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya/KBLI 2020 41019.
IV. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
A. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
yang berlaku.
2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui Spesifikasi Teknis ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan.
3. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis konstruksi bangunan yang berlaku.
V. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah 120 (Seratus Dua
Puluh) Hari Kalender.
VI. TENAGA TERAMPIL DAN PERALATAN MINIMAL
Daftar tenaga terampil
Pengalaman Jumlah
No. Daftar Personil Sertifikat Keterampilan
Minimal Orang
SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Pelaksana
1. 2 Tahun 1 Gedung
Lapangan
Petugas
2. Keselamatan 0 Tahun 1 SKK Petugas Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
Daftar peralatan
Kapasitas Jumla Status
No. Nama Peralatan Keterangan
(minimal) h Kepemilikan
Milik Sendiri/
Sewa
1. Pick Up 0,75 m3 1 Unit Peralatan Utama
Beli/Perjanjian
Sewa
Milik Sendiri/
200-300 Sewa
2. Drop Hammer 1 Unit Peralatan Utama
lbs Beli/Perjanjian
Sewa
VII. PROSES PEMBAYARAN
Pembayaran uang muka dapat diberikan sebesar maksimal 30%, dan pembayaran
berikutnya di berikan sesuai dengan kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
VIII. SPESIFIKASI PEMENANG BERKONTRAK
Pada saat Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, pihak calon penyedia yang
dinyatakan sebagai pemenang Tender oleh Pokja harus/wajib memenuhi beberapa ketentuan
sebagai berikut:
1. Menunjukan persyaratan teknis khusus berupa dokumen asli, yaitu Surat pernyataan telah
melakukan peninjauan lokasi dibuktikan dengan dokumentasi lokasi pekerjaan (foto
geotag) yang diketahui oleh pejabat setempat dengan keterangan tanggal surat sebelum
batas akhir upload dokumen penawaran;
2. Klarifikasi persyaratan teknis khusus berupa dokumen asli dan menghadirkan personil
manajerial sesuai dengan dokumen penawaran;
3. Penyedia wajib melampirkan dokumen Penilaian Kinerja Penyedia melalui aplikasi SIKaP
(Sistem Informasi Kinerja Penyedia) dengan nilai minimal “BAIK” dan keterangan
tanggal terakhir penilaian kinerja paling lambat sampai batas akhir upload dokumen
penawaran;
4. Menyerahkan surat dukungan pabrikasi, brosur produk dan sertifikat SNI terkait material
Septictank Pabrikasi sesuai identitas bahan/material yang tercantum pada spesifikasi teknis
sebelum batas akhir upload dokumen penawaran;
5. Calon Penyedia Wajib mengikuti spesifikasi yang dipersyaratkan.
Apabila salah satu atau semua ketentuan tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan oleh
calon penyedia, maka PA berhak untuk menggugurkan calon penyedia secara sepihak dan
memilih cadangan pemenang selanjutnya dan berhak untuk mengenakan sanksi daftar hitam
sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila pihak calon penyedia menyatakan mundur
dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PA.
IX. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi:
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/Prosedur/Time Schedule pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Detail rencana kerja dan syarat terlampir.
X. PROGRAM KERJA
Pelaksana konstruksi harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
1. Jadwal kegiatan secara terperinci.
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
3. Konsep penanganan pekerjaan pembangunan.
XI. IDENTIFIKASI RISIKO
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Pancangan galam Tertimpa Alat dan Material
XII. PENUTUP
1. Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi proses pemilihan
penyedia dan pelaksanaan konstruksi.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa
dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang
telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah ditetapkan.
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca dan dimengerti bersama-sama dengan
gambar rencana, yang keduanya menguraikan tentang pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
Kontraktor. Identitas pekerjaan seperti peta lokasi, tempat pelaksanaan pekerjaan dijelaskan pada
gambar rencana. Lingkup dan item pekerjaan selengkapnya akan diuraikan dalam Rencana
Anggaran Biaya
1. RUANG LINGKUP PROYEK
Sub Kegiatan : Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD)
Setempat
Pekerjaan : Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Limbah Kawasan Atas
Lokasi : Desa Banua Anyar DS Kec. Astambul
Tahun Anggaran : 2025
2. LINGKUP PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
B. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
C. PEKERJAAN INSTALASI DAN PEMASANGAN
D. PEKERJAAN RESAPAN
E. PENGADAAN TANGKI SEPTIK
F. PEMBANGUNAN BILIK WC
3. PERATURAN-PERATURAN TEKNIS
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini, maka akan
berlaku dan mengikat peraturan-peraturan di bawah ini, termasuk segala perubahan dan
tambahannya, yaitu :
1. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
2. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat,
yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.
3. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI) Mei 1983.
4. American Institute of Steel Construction (AISC) "Manual of Steel Construction-7th
Edition".
5. American National Standards Institute (ANSI) : B27.265 Plain Washers".
6. American Society for Testing and Materials (ASTM)
"A 36 - 70a Structural Steel"
"A 53 - 72a Welded and Seamless Steel Pipe"
"A153 – 71 Zink Coating (hot dip) on Iron and Steel Hardware".
"A307 - 68 Carbon Steel Externally Threaded Standard Fasteners.
"A325 - 71a High Strength Bolts for/structural Steel Joint, Including Sutiable Nuts and
Palin Hardener Washers".
7. A490 - 71 Quenched and Tempered Alloy Steel Bolts for Structural Steel Joints
8. SNI 07-0070-1987, Mutu dan cara uji baja siku sama kaki bertepi bulat canai panas
hasil reroling
9. SNI 07-0071-1989, Mutu dan cara uji pipa baja las spiral
10. SNI 07-2295-1988, Sambungan profil dengan profil menggunakan system las atau
baut
11. SNI 2547: 2008, Spesifikasi Meter Air
12. SNI 07-0070-1987, Mutu dan cara uji baja siku sama kaki bertepi bulat canai panas
hasil reroling
13. SNI 07-2225-1991, Pipa baja saluran air
14. SNI 06-0084-2002, Pipa PVC untuk saluran air minum
15. SNI 19-6774-2002, Tata cara perencanaan paket unit instalasi pengolahan air
16. SNI 7829:2012, Standar Pengambilan Air Baku Untuk Instalasi Pengelohan Air
Minum
17. SNI 1729:2015, Spesifikasi untuk bangunan Gedung baja structural
18. SNI 6880:2016, Spesifikasi Beton Struktural
19. INMEN PUPR No. 02/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Penyelenggaraan jasa Konstruksi.
20. Standar-standar lainnya yang telah mendapat persetujuan dari Direksi.
21. PERMEN PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Penyerahan Lapangan
Sebelum memulai kegiatan, kontraktor harus sudah menerima surat/berita acara penyerahan
lapangan dari Pemberi Tugas.
b. Perizinan
Bila ada sebagian atau seluruhnya pekerjaan yang harus memerlukan perizinan dari instansi
yang berwenang, maka Kontraktor harus sudah memiliki perijinan yang dimaksud sebelum
memulai pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor tidak diperkenankan memulai kegiatan sebelum
memegang perizinan yang dimaksud. Segala biaya yang dikeluarkan untuk mengurus
perizinan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Penyediaan Fasilitas Penunjang Pekerjaan
Semua keperluan fasilitas penunjang pekerjaan seperti listrik, air bersih dan lainnya yang
dibutuhkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Mobilisasi Peralatan dan Material
Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah dipersiapkan oleh
Kontraktor. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan laik pakai. Jika dalam masa
pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan atau tidak bisa dipergunakan, maka
Kontraktor harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang baru dan laik pakai.
Penempatan material di areal site harus dikonsultasikan dengan Direksi Teknis, agar tidak
mengganggu proses pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor harus sudah menghitung biaya
mobilisasi material sampai ke tempat lokasi pekerjaan sesuai dengan tingkat kesulitannya.
Mobilisasi material yaitu : mobilisasi tangki septik pabrikasi dari distributor ke lokasi
pekerjaan termasuk pengeceran.
e. Contoh-Contoh Material
Contoh-contoh material yang akan dipakai harus diajukan lebih awal oleh Kontraktor,
mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Contoh-contoh material yang telah
disetujui oleh Direksi Teknis, dituangkan dalam lembaran persetujuan material.
f. Pengukuran
Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali dengan
teliti berdasarkan gambar awal yaitu pemeriksaan kondisi eksisting dengan hasil
perencanaan. Semua pengukuran kembali harus dikaitkan terhadap titik awal dan akhir lokasi
pekerjaan. Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan
sebelum pekerjaan dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat
persetujuan Direksi Teknis, baik dari jenisnya maupun kondisinya. Alat-alat yang
dipergunakan adalah meteran pendek 5 m atau 7 m dan meteran panjang minimal 50 m. Cara
pengukuran, ketepatan hasil pengukuran, toleransi, dan pembuatan serta pemasangan
patok bantu akan ditentukan oleh Direksi Teknis. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan
adalah sesuai dengan yang tercantum dalam gambar. Ukuran-ukuran yang tidak
tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera dilaporkan kepada Pengawas
Lapangan. Apabila dianggap perlu, Direksi Teknis berhak memerintahkan kepada
Kontraktor untuk merubah ukuran suatu bagian pekerjaan (MC 0 atau CCO/Addendum).
Apabila timbul keraguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasi angka-angka dalam
gambar, maka hal ini harus dilaporkan kepada Direksi Teknis untuk dimintakan
penjelasannya. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran
ulang menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil–peil dan ukuran dalam gambar. Semua
ketetapan pekerjaan pengukuran harus terjamin kebenarannya. Pengukuran sudut siku-siku
dengan prisma atau benang hanya dibenarkan untuk bagian-bagian kecil dari pekerjaan
dan mendapat persetujuan Direksi Teknis. Kekeliruan dari hasil pengukuran, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
g. Gambar Kerja
Sebelum mengerjakan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat gambar kerja (shop drawing)
yang acuannya dari Gambar Rencana. Jika terdapat perbedaan antara gambar rencana
dengan keadaan sebenarnya di lapangan, maka yang dilaksanakan adalah keputusan yang
diberikan oleh Direksi Teknis.
h. Papan Nama Proyek
Papan nama proyek dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam tanah dengan
ketinggian 1,5 meter. Ukuran Papan Nama Proyek adalah 80 x 120 cm, terbuat dari bahan
spanduk/banner, tulisan warna hitam, besar huruf disesuaikan. Letak pemasangan Papan
Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan Nama akan ditentukan kemudian dengan
Direksi Teknis.
i. Administrasi dan Dokumentasi
Kontraktor harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara lain : laporan
mingguan dan bulanan, jadwal pekerjaan dan foto-foto kemajuan pekerjaan dibuat sesuai
dengan laporan prestasi pekerjaan, sekurang-kurangnya pada saat dilakukan opname
kemajuan pekerjaan. Untuk laporan akhir : laporan mingguan dan bulanan, final quantity,
back up data, CCO/Addendum (bila ada) dan asbuilt drawing.
j. Biaya SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Kontraktor harus menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja diantaranya dengan
menyiapkan : spanduk (banner) K3, masker, sarung tangan, sepatu, rompi, asuransi, peralatan
P3K dan rambu-rambu terdiri atas : rambu peringatan, petunjuk dan arah evakuasi, garis
pengaman.
1. PEKERJAAN INSTALASI DAN PEMASANGAN SEPTICTANK
a) Pembersihan Lokasi
•
Pembersihan Selama Pelaksanaan
Pihak Kontraktor harus melaksanakan pembersihan rutin di lokasi dari
tumpukan-tumpukan bahan sisa, sampah dan kotoran lainnya.
Menjamin bahwa lokasi yang akan dikerjakan terbebas dari kotoran yang
mengganggu selama pekerjaan.
Menjaga kebersihan secara teratur dan menyiapkan tempat sampah di daerah
kerja untuk pengumpulan bahan-bahan-sisa, kotoran dan sampah sebelum
dibuang.
•
Pengukuran Situasi
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih
dahulu oleh Direksi bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana dan Pengawas
Lapangan, untuk mengetahui dan memastikan kondisi lapangan. Apabila tidak ada
kesamaan antara keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar, maka Kontraktor segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi
untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
b) Pekerjaan Galian tanah
•
Umum
Galian tanah dilaksanakan pada :
Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah.
Semua bagian dari tanah yang harus dibuang
Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar rencana, baik
mengenai lebar,panjang,dalam, kemiringan, dan sebaginya, dan benar-benar
waterpass. Kalau ternyata akan menimbulkan kesulitan-kesulitan pelaksanaan
kalau dilaksanakan menurut gambar, Kontraktor boleh mengajukan usul kepada
Direksi mengenai cara pelaksanaannya. Tinggi Galian rata-rata antara 50 Cm s/d
100 Cm, sesuai dengan kondisi di lapangan
•
Klasifikasi Galian
Galian akan diklasifikasikan sesuai dengan kondisi tempat yang akan dikerjakan,
antara lain;
Galian tanah biasa
Galian tanah sedang, misalnya : pasir, lempung, codas muda, dan sebagainya.
Galian batu terdiri dari galian material yang umumnya menurut Direksi perlu
menggunakan bor dan atau bahan peledak atau alat-alat khusus lainnya.
Galian Tanah Lumpur
•
Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Pihak Kontraktor/Pelaksana harus memberitahukan kepada Direksi atau
Konsultan Pengawas sebelum mulai mengerjakan pekerjaan galian, sehingga
penampang, peil, dan pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah yang
belum diganggu.
Pihak Kontraktor/Pelaksana harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk
inspeksi pekerjaan galian, termasuk inspeksi untuk semua pekerjaan dalam air.
Penumpukan bekas tanah galian tidak dibenarkan berdekatan dengan konstruksi
ini agar tidakmengganggu proses pekerjaan selanjutnya serta harus seijin dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
Galian dari pondasi pada batas-batas kemiringan dan peil yang dicantumkan
pada gambar rencana atau atas petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan, galian
tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup, agar penempatan konstruksi atau
lantai pondasi dengan dimensi yang sesuai dengan gambar rencana mudah
dilaksanakan.
Peil dasar lantai pandasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, tidak
boleh dianggap bersifat pasti.
Direksi dapat menentukan perubahan dimensi peil dari lantai pondasi jika
dipandang perlu, agar pondasi tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya.
Jika terdapat batu-batu besar, kayu, serta rintangan-rintangan lain yang mungkin
ditemui dalam galian, harus dibuang.
Sesudah galian selesai, Pihak Kontraktor/Pelaksana harus memberitahukan
Direksi akan hal ini, dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan perbaikan
tanah dasar pondasi dan melaksanakan lantai pandasi sebelum Direksi/Pengawas
Lapangan setuju dengan ukuran dan kedalaman galian material-material pondasi
serta konstruksi-konstruksi yang akan dipasang pada lubang galian tersebut.
Semua retakan atau celah-celah yang ada harus dibersihkan dan diisi dengan
spesi (injeksi), serta semua material lepas, batu-batuan lapuk, lapisan-lapisan
yang tipis harus dibuang.
c) Pekerjaan Pemancangan Galam
•
Pelaksanaan
Kontraktor wajib mempersiapkan tenaga kerja, peralatan dan bahan dalam hal
pekerjaan pemancangan kayu galam.
Pemancangan cerucuk kayu dapat menggunakan tenaga manusia maupun alat
pancang cerucuk sesuai dengan kondisi/medan pekerjaan.
Lantai kerja, dengan muka air cukup tinggi, maka lokasi pemancangan cerucuk
dapat diurug terlebih dahulu dengan material setempat. Bila menggunakan alat
pancang cerucuk harus diberi landasan dari balok atau papan kayu.
Diatas pondasi cerucuk kayu yang diberi kepala tiang. Pelaksanaan cerucuk kayu
harus sesuai dengan pedoman yang diuraikan dalam “Tata Cara Perencanaan
Pondasi di Atas Tanah Lembek, Organik dan Tanah Gambut”.
Tempat kedudukan tiang-tiang cerucuk yang akan dipancang ditentukan terlebih
dahulu dan diberi tanda dengan menggunakan patok-patok.
Runcingkan bagian ujung bawah cerucuk kayu agar mudah rnenembus ke dalam
tanah.
Perancah atau platform dipersiapkan dan dipasang sedemikian rupa jika
diperlukan sehingga orang dapat dengan mudah memukul kepala tiang pada
ketinggian tertentu.
Bagian ujung tiang yang akan dipukul diratakan terlebih dahulu dan beri topi
tiang. Tegakkan tiang cerurcuk dan masukkan sedikit ke dalarn tanah agar dapat
dipukul dengan stabil dan tetap tegak lurus. Pukul tiang dengan palu pcmukul
pada ujung atas cenrcuk yang sudah diberi topi sampai kedalaman rencana.
d) Pekerjaan Beton
•
Pelaksanaan
Pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai persyaratan-persyaratan yang
tercantum dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI-1971). Kontraktor
harus melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan dan ketelitian yang tinggi
menurut Spesifikasi, Gambar Kerja dan intruksi Direksi.
Direksi berhak untuk memberikan / mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan
oleh Kontraktor. Konsultan Pengawas / Direksi tidak membebaskan Kontraktor
dari tanggu jawab atas kemungkinan terjadinya kesalahan / penyimpangan
dalam pelaksanaan.
Semua pekerjaan yang tidak baik atau tidak sesuai spesifikasi harus dibongkar
dan diganti / diperbaiki atas biaya kontraktor.
Semua material untuk beton harus mempunyai kualitas yang baik dan memenuhi
syarat-syarat PBI 1971.
Semen
a. Semen yang digunakan adalah jenis portland yang harus memenuhi syarat-
syarat dalam PBI 1971. Semen harus diperoleh dari satu pabrik yang telah
disetujui oleh Direksi dan dikirim ketempat pekerjaan dengan kantong
tersegel dan utuh, bila karena sesuatu dan lain hal terpaksa harus
menggunakan semen dari pabrik lain harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari direksi.
b. Bila Direksi menganggap perlu Kontraktor harus mengirimkan surat
pernyataan dari pabrik yang menyatakan type dan kualitas dari semen beseta
Manufactures Test Certificate yang menyatakan memenuhi semua syarat
yang ditentukan. Semen yang menggumpal, sweeping atau kantong robek /
rusak ditolak untuk tidak digunakan.
c. Tempat penyimpanan semen harus cukup baik, tidak bocor dan bersih
sehigga penimbunan semen dapat diatur dengan baik, semen didalam
kantong tidak boleh disusun lebih dari 2 meter tingginya dan bagian bawah
berada 30 cm diatas lantai. Penempatan harus sedemikian rupa sehingga
semen lama dapat dipergunakan terlebih dahulu.
Air
a. Air untuk pengadukan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam, alkali, garam, bahan-bahan organic dan bahan-bahan lain
yang dapat merusak beton atau bajatulangan. Dalam hal ini sebaiknya air
bersih yang dapat dikonsumsi. Bahan pencampur / Admixture.
b. Penggunaan admixture pada campuran beton tidak dizinkan kecuali
persetujuan Direksi. Untuk itu Kontraktor harus telah berbuat pencobaan
perbandingan berat dan WC ratio dengan penambahan admixture tersebut.
Bekisting dan Plastik Cor
a. Bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku untuk mencengah pengeseran.
Permukaan bekisting harus halus dan rata, tidak boleh melendut, sambungan
pada bekisting harus diusahakan agar lurus dan rata dalam arah horizontal
dan vertical.
b. Sebelum dipergunakan kembali semua bekisting harus dibersihkan dahulu
untuk menghindari kemungkinan terjadi keropos atau cacat pada beton.
Sebelum pengecoran bagian dalam bekisting dibersikan dari semua material
lain termasuk air.
c. Setiap bagian dari bekisting harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi
sebelum dilaksanakan pengecoran.
Pencampuran/Pengadukan Beton Secara Manual
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan kelengkapan yang memiliki
ketelitian yang tinggi untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran
masing – masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara
pengadukan harus mendapatkan persetujuan pengawas.
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penangkaran yang dilakukan harus
mendapatkan persetujuan pengawas seluruh operasional harus diperiksa
secara kontinyu oleh pengawas.
c. Pekerjaan mencampur beton dengan manual diijinkan karena situasi tidak
memungkinkan untuk menggunakan mesin pencampur setelah mendapat
persetujuan Direksi Pekerjaan.
d. Dalam keadaan seperti itu, beton harus diaduk, sedekat mungkin ke lokasi
dimana beton akan ditempatkan. Harus dilakukan dibak pengaduk yang
bersih dan kedap air. Jika bak dibuat dari kayu, maka sela–sela kayu harus
ditutup agar tidak ada kehilangan air dari adukan.
e. Semua agregat dan semen harus diaduk–aduk dalam keadaan kering
sekurang–kurangnya 3 kali. Kemudian air ditambahkan berangsur-angsur
dipuncak adukan, selanjutnya agregat kembali diaduk dalam keadaan basah,
sekurang–kurangnya 3 (tiga) kali sebelum adukan diangkat ketempat
pengecoran.
Pelaksanaan Pengecoran
a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ketempat penyimpanan akhir
(sebelum dituang) harus dicegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau
kehilangan material.
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan baton ditempat
penyimpanan akhir dengan lancer tanpa mengakibatkan pemisahan bahan
yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan
plastisitas beton berbeda antar pengangkutan yang berurutan.
c. Beton yang dituang harus diletakkan sedekat mungkin ke cetakan akhir
untuk mencegah terjadinya segresi karena penangan kembali atau
pengaliran adukan.
d. Pelaksanaan penuangan beton harus dilakukan secepat mungkin untuk
mempertahankan kondisi agar selalu plastis dan dapat mengalir dengan
mudah kedalam rongga diantara tulangan.
e. Beton yang telah kering sebagian atau telah dikotori oleh material lain, tidak
boleh dituangkan kedalam cetakan.
f. Beton yang telah mengeras kemudian ditambah dengan air untuk diaduk
kembali tidak boleh dipergunakan kembali.
g. Beton yang dituang harus dipadatkan secepat mungkin dengan alat yang
tepat secara maksimal agar dapat mengisi sempurna dan barang yang
tertanam hingga kedaerah pojok acuan.
Perawatan Beton
a. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton
harus dipertahankan dalam kondisi lembab minimal 72 jam kecuali jika
dilakukan perawatan yang tercepat.
Pemadatan
a. Diatur sedemikian mungkin agar agregat kasar tidak menusuk bagian luar
septic tank.
b. Bagian sisi lubang yang telah terisi septic tank bertujuan mencegah
memperbaiki penurunan pasir urug.
e) Pekerjaan Urugan
•
Pelaksanaan
Pasir yang di gunakan merupakan pasir yang bersih bebas dari campuran benda
asing
Pasir yang di gunakan halus dan tidak membahayakan lapisan luar biofil
Pemadatan diperlukan dengan cara menyiram air setiap layer ±25cm hal ini
untuk mencegah penurunan pasir pasca konstruksi
Pemadatan dan penggunaan bahan dilaporkan kepada direksi pengawas.
f) Pekerjaan Rangka Kayu Kuat Kelas 1
Kekuatan kayu yang digunakan Minimum kelas kuat sesuai standar PKKI 1973, Semua
kayu harus bebas dari getah-getah, cacat kayu seperti : mata kayu, retak retak, bengkok
dan sebagainya.
•
Pelaksanaan
Kayu Kuat Kelas I digunakan untuk struktur rangka pengunci septic tank,
diantaranya kolom/tiang kayu dan ring balk pengunci.
Semua jenis kayu yang dipergunakan harus kering benar serta tidak mengandung
cacat yang merugikan.
Selanjutnya kayu-kayu yang didatangkan di tempat pekerjaan harus
ditimbun/disimpan dengan cara yang tepat (diskunding) dalam los-los yang
terlindung.
Balok gelagar dan tiang kayu menggunakan balok kayu dengan ukuran yang
telah ditentukan dengan gambar rencana dan gambar detail.
Pemasangan balok gelagar kayu ditempelkan diatas pancangan kayu galam,
menggunakan waterpass untuk mengecek kerataan dasar septic tank.
Pemasangan balok gelagar dengan posisi memanjang dan melintang disesuaikan
dengan gambar rencana dan gambar detail.
Ulin 5/10 – Panjang 200-250 Cm
Pihak Kontraktor menyediakan balok ulin ukuran 5/10- Panjang 200-250 Cm
yang diperlukan untuk Tiang Sudut/utama pekerjaan case pada pemasangan
biotankyang dipasang sebagai cerucuk penyangga dan penahan biotank dari
tekanan. Jarak antar tiang disesuaikan dengan ukuran Biotank yang akan
digunakan
Ulin 4/8 – 125 Cm
Pihak Kontraktor menyediakan balok ulin dengan dimensi 4/8 – 125 Cm yang
diperlukan untuk Rangka Dinding, lantai dan Penutup pekerjaan case yang
dipasang sebagai pengunci untuk pancangan cerucuk galam di bawah dan
sebagai rangka alas untuk biotank yang dipasang 3 batang sejajar dan 2 pasang
dipasang untuk pengunci/pengikat antara balok ulin 5/10- Panjang 200 - 250 Cm
agar case semakin kokoh dan kuat.
Semua hubungan/sambungan kayu dilaksanakan dengan syarat-syarat pekerjaan
yang baik (PUBB). Hubungan-hubungan kayu baik yang tampak maupun yang
tidak tampak harus dikerjakan dengan rapi.
Proses pekerjaan sambungan kayu harus memperhatikan terhadap gambar
kerja/gambar rencana agar tidak mempengaruhi/tidak menembus bagian septic
tank
Ukuran kayu yang tertera pada gambar ialah ukuran jadi setelah digergaji dan
diserut, apabila ada ukuran yang tidak tertera pada gambar atau sukar diperoleh
dipasaran, Kontraktor diwajibkan membicarakan dengan direksi atau Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam hal penyambungan antar Kayu Paku/baut wajib dilakukan dengan bor dan
kepala/ujung baut mesti tidak muncul yang mana akan membahayakan
permukaan Septiktank FRP.
g) Pekerjaan Pasangan Dinding Papan Kayu Kuat Kelas 2 dengan ukuran
•
Pelaksanaan
Pasangan Papan Kayu Kuat Kelas 2 dengan ukuran sebagai diding pengunci
dikerjakan sesuai gambar pelaksanaan yaitu menggunakan papan Kayu Kuat
Kelas 2 dengan ukuran sesuai dengan keterangan pada gambar
Sebelum pelaksanaan pasangan papan Kayu Kuat Kelas 1 dengan ukuran agar
diperhatikan sudut-sudut yang dibatasi oleh dua bidang vertical maupun dengan
bidang sloof dan ringbalk untuk menjaga kesikuannya
Permukaan dari dinding papan ulin yang akan diplester, harus pasangi kawat
harmonika sesuai dengan keterangan pada gambar
Untuk menghindari retak-retak pada dinding plesteran, maka harus dilaksanakan
perawatan dengan jalan menyiram permukaan plesteran dengan air, sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas Lapangan.
h) Pekerjaan Plesteran Dan Acian
•
Pelaksanaan
Untuk dapat menghasilkan plesteran yang kuat, maka setelah pasangan dinding
bata seluruh pekerjaan selesai dan sebelum dilakukan pekerjaan plesteran,
terlebih dahulu seluruh permukaan dinding tersebut agar disemprot dengan air
semen + Pasir.
Plesteran kedap air dengan adukan 1 Pc : 2 Ps, dilaksanakan untuk plesteran
dinding pasangan trasram dan pada pekerjaan yang dipersyaratkan harus
menggunakan adukan ini.
Plesteran dilakukan pada seluruh permukaan dinding bata atau permukaan
lainnya yang akan diplester sesuai dengan Gambar Rencana.
Pekerjaan plesteran boleh dilakukan pada pasangan dinding yang sudah
keras/kuat. Dengan terlebih dahulu harus membuat plesteran kepala yang mana
macam dan ketebalan dari plesteran sesuai dengan ketentuan dalam Gambar
Rencana dan Konsultan Pengawas.
Yang selanjutnya plesteran kepala akan digunakan untuk pedoman agar didapat
permukaan plesteran yang rata. Oleh sebab itu dalam membuat plesteran kepala
harus diatur sedemikian rupa, sehingga didapat plesteran kepala yang rata dan
jarak antara plesteran kepala tidak boleh terlalu jauh.
Plesteran yang telah selesai dikerjakan agar terus menerus dibasahi selama
paling sedikit 7 (tujuh) hari, sehingga tidak mengalami retak-retak yang berarti
sebelum dilakukan pengacian dengan pasta semen.
Setelah dinding diplester dilanjutkan dengan acian dan menggunakan semen
yang berkualitas baik dan mendapat persetujuan dari direksi dengan ketebalan
1,5 mm dengan daya sebesar + 20 m2/40 kg, atau pelaksanaan sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuat.
i) Pekerjaan Perpipaan
•
Pipa Ø 2” , Tee 2” dan Knee 2”
Pihak Kontraktor menyediakan Pipa Hawa dengan ukuran Ø 2” setinggi ± 400 Cm
serta Tee 2” dan Knee 2” untuk penambahan aksesoris dalam kelengkapan pipa hawa.
•
Pipa Ø 4”
Pihak Kontraktor menyediakan pipa Ø 4” untuk penambahan saluran kotoran dari
bilik WC ke tangki septick maupun ke Resapan. Pemasangan pipa sesuai prosedur
standar biofilm pabrikasi.dengan kemiringan ± 2%
•
Elbow 4” lekukan 45°
•
Pihak Kontraktor menyediakan aksesoris elbow 4” lekukan 45° untuk penambahan
saluran pembuangan inlet dari kloset jongkok ke Bio Septictank
•
Elbow 4” lekukan 90°
•
Pihak Kontraktor menyediakan aksesoris elbow 4” untuk penambahan saluran
pembuangan outlet dari Bio Septictank ke sumur resapan, elbow memiliki lekukan
90° sebagai pembelok saluran pembuangan terakhir.
•
Instalasi dan aksesoris Perpipaan septicktank
Pihak Kontraktor menyediakan tenaga kerja/upah untuk penambahan pekerjaan
instalasi dan aksesoris perpipaan pada septicktank.
j) Pekerjaan Pemasangan Biotank
•
Pemilihan produk septictank
Pemilihan produk ditentukan oleh stok/ketersediaan produk yang mencukupi untuk area
pekerjaan, serta proses pengolahan septictank yang digunakan memiliki tahapan
minimal 3 proses penguraian agar hasil sisa kotoran tidak mencemari lingkungan.
Produk juga harus memiliki sertifikat oleh Balai Teknologi Sanitasi Direktorat
Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, agar
produk yang digunakan terjamin kualitasnya.
•
Jenis dan Tipe Bio Septictank
Adapun jenis dan tipe yang akan digunakan pada program kegiatan ini adalah
spesifikasi sebagai berikut:
KAPASITAS MIN. 800 LITER
MAMPU DIPASANG PADA LAHAN 1,3 M X 1,3 M
DESAIN MEDIA : Min. 2 KOMPARTEMEN
Inlet Pipe Min. 3
Outlet Pipe Min. 3
DIAMETER PIPA
Ventilation Pipe Min. 1,5
(inchi)
Cleaning Pipe Min. 3
Disinfektan Tube Min. 1
Body FRP/PE
MATERIAL
Manhole Cover FRP/PE/PP
Pipe PVC/PE
•
Parameter Baku Mutu Limbah Cair :
Hasil Analisa laboratorium output tangki septik individual pabrikasi yang memenuhi
parameter baku mutu limbah cair yang dikeluarkan oleh laboratorium yang sudah
terakreditasi KAN. Parameter yang tercantum dalam Permen LHK RI Nomor
P.68/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 Lampiran 1 : Parameter Pengujian
- pH : 6 – 9
- BOD : ≤ 30 mg/L
5
- COD : ≤ 100 mg/L
- TSS : ≤ 30 mg/L
- Minyak/lemak : ≤ 5 mg/L
- Amoniak : ≤ 10
- Total Coliform : 3000 MPN/100mL;
•
Proses atau cara kerja bio septic tank
Proses atau cara kerja bio septic tank mengolah limbah kotor yang padat menjadi
cairan yang bebas bakteri e-coli dan ramah lingkungan. Proses awal hingga akhir
sesuai dengan nomor urut berikut
a) Masuknya limbah padat dari WC melalui pipa inlet ke bio sepitank.
b) Proses penghancuran limbah padat oleh media pengancur dalam alat ini.
c) Limbah padat yang telah hancur diproses oleh bakteri pengurai yang telah
disediakan dan hidup dalam tanki septik bio.
d) Proses penyaringan limbah padat yang telah menjadi cair dengan alat biofilter
sebelum dibuang ke saluran pipa outlet ke selokan.
e) Limbah padat tadi telah berubah menjadi cairan yang berwarna bening dan
keluar melalui pipa outlet.
f) Sebelum keluar ke selokan, cairan ini juga melalui pipa tablet disinfektan yang
membunuh kuman dan bakteri berbahaya sehingga setelah keluar cairan telah
ramah lingkungan.
g) Cairan yang telah keluar ramah lingkungan dan tidak berbau.
•
Cara pasang septic tank
Berikut cara instalasi bio septic secara ringkas:
a) Tahap Awal
Menentukan lokasi penggalian untuk menanam tanki septic. Dianjurkan
meletakkan tanki bio septic berdekatan dengan parit pembuangan air
kotor.
Periksan kondisi tank biofilm, pipa instalasi dan perlengkapan lainnya
sebelum dipasang apabila terdapat cacat, rusak maupun lubang harus
segera diganti baru.
Sesuaikan tipe septictank yang akan dipasang dengan Daftar Penerima
Manfaat (DPM)
Material/bahan yang akan dipasang/digunakan harus disiapkan sesuai
kebutuhan.
b) Tahap Persiapan
Lakukan penggalian tanah dengan ukuran lebih besar dari ukuran tanki.
Hal ini berguna untuk memudahkan kita saat memasukkan tanki ke dalam
lubang. Kedalaman galian disesuaikan dengan saluran pipa WC/kloset.
Jika pemasangan tanki dan kloset termasuk pekerjaan baru (bersamaan),
maka usahakan posisi kloset harus lebih tinggi dari septic tank sehingga
kotoran dapat mengalir lancar ke tanki. Dasar penggalian harus rata dan
padat, jika mengandung air, usahakan buang terlebih dahulu sebelum
memasang pondasi.
Pasang pondasi pada dasar galian sebagai penopang tanki bio. Sesuai
gambar teknis, setelah pemancangan galam panjang 200 Cm, letakan balok
Kayu Kuat Kelas 1 dengan ukuran di atas kepala pancangan galam,
selanjutnya cor beton dengan tebal 10 Cm sebagai lantai kerja dan pondasi.
Setelah pondasi kering, turunkan tanki ke dalam lubang galian secara
perlahan dan atur posisi pipa inlet mengarah ke kloset/WC, sedangkan pipa
outlet mengarah ke sumur resapan.
Sebelum melakukan pengisian pasir urug pada sekeliling dinding tanki, isi
dahulu tanki bio septic dengan air hingga (1/2) separuh Tanki dahulu.
Lakukan penimbunan pada bagian samping tanki dengan pasir urug dan di
padatkan.
Proses pengisian air juga sekaligus untuk menguji dan memastikan bahwa
kondisi tangki dalam keadaan/kualitas baik (tidak cacat maupun tidak
bocor) dengan cara memberi tanda pada ambang atas permukaan air yang
telah di isi, diamkan hingga minimal 45 Menit, apabila terjadi
pengurangan/penurunan air dari tanda batas air pengisian maka kondisi
tank dalam keadaan bocor. Sebaliknya apabila level air tetap pada posisi
tanda maka proses pekerjaan dapat dilanjutkan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
Tank yang kualitasnya tidak baik cacat, rusak, bocor setelah dilakukan
pengujian dan pemeriksaan oleh Pengawas Lapangan tidak boleh dipasang
dan harus diganti yang baru. Selanjutnya lakukan proses seperti pada poin
e dan f.
Segala biaya yang timbul/dikeluarkan dalam hal pengujian tangk agar
layak guna menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor.
c) Tahap Instalasi
Setelah tank diletakan dalam posisi yang baik dan benar lakukan instalasi
pipa inlet, outlet dan pipa hawa, maupun elbow sesuai ukuran yang
ditentukan oleh pabrik.
Ukur panjang dan kemiringan pipa inlet dari klosed ke tank dan pipa outlet
ke sumur resapan.
Selanjutnya Isi lagi tanki dengan air hingga penuh dan lakukan
penimbunan hingga batas tutup tanki, dengan syarat pipa inlet dan outlet
telah disambungkan dengan pipa sesuai bagiannya.
Lakukan pengecekan pada setiap sambungan pipa inlet, outlet maupun
pipa hawa, usahakan batang pipa maupun sambungan benar-benar
sempurna dan tidak bocor setelah terpasang.
Apabila terjadi cacat mutu sesudah pemasangan maka pihak kontraktor
harus segera memperbaiki dan atau mengganti dengan kualitas yang baik.
Tutup tanki dengan penutupnya, putar dengan kencang sehingga tidak
bocor.
Jika bagian atas tanki hendak dibebani dengan beban yang berat, maka
lakukan pengecoran dengan beton bertulang dengan ketebalan 8 s/d 10 cm.
Lakukan pengetesan dengan menyiram air dari kloset/WC, dan bio septic
tank siap digunakan.
Setiap tahapan dari awal sampai instalasi harus diperiksa dan diteliti oleh
Pengawas lapangan agar mendapatkan hasil yang baik sesuai Instruksi
Pemasangan dari pabrik hingga siap digunakan oleh Penerima Manfaat.
METODE PELAKSANAAN
1. Lakukan Pembersihan Lapangan .
2. Ikuti petunjuk pabrik dan arahan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Lakukan Pekerjaan Galian tanah Dimensi Sesuai Gambar Kerja.
4. Lakukan pemasangan Rangka Case Kayu Kuat Kelas 1 dengan ukuran;
Bagian Sudut menggunakan Kayu Kuat Kelas 1 dengan ukuran 4/8 – 200 – 2.50 Cm
sebanyak 4 btg.
Bagian sisi 4/8 – 125 Cm sesuai keperluan.
5. Lakukan Pemasangan Septictank Yang Sebelumnya Dilakukan Pengecoran Lantai Sebagai
Tumpuan Pemerataan Beban Isi Bio Septictank Dengan Air Sebanyak 25%).
6. Setelah 1 Hari Lakukan Pengurugan Dengan Menggunakan Pasir Urug, Siram Lalu Padatkan.
7. Melakukan Pekerjaan Konstruksi Rangka Akhir.
8. Melakukan Pekerjaan Dinding Pasangan Papan Kayu, diplester dan diaci
9. Melakukan Pekerjaan Urugan Tanah Hingga Tutup
10. Lakukan Pekerjaan Plesteran pada tutup case atas papan ulin dengan kawat harmonika camp
1:2 Tebal 1.5 Cm sebagai Tutup dengan pemasangan plat tutup septicktank (rakit plat).
11. Isi Bio Septictank dengan menggunakan air hingga penuh
12. Peralatan dan Bahan dalam setiap unit Bio Septic
2. PEKERJAAN PEMBANGUNAN BILIK WC
k) Pembersihan Lokasi
•
Pembersihan Selama Pelaksanaan
Pihak Kontraktor harus melaksanakan pembersihan rutin di lokasi dari
tumpukan-tumpukan bahan sisa, sampah dan kotoran lainnya.
Menjamin bahwa lokasi yang akan dikerjakan terbebas dari kotoran yang
mengganggu selama pekerjaan.
Menjaga kebersihan secara teratur dan menyiapkan tempat sampah di daerah
kerja untuk pengumpulan bahan-bahan-sisa, kotoran dan sampah sebelum
dibuang.
•
Pengukuran Situasi
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih
dahulu oleh Direksi bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana dan Pengawas
Lapangan, untuk mengetahui dan memastikan kondisi lapangan. Apabila tidak ada
kesamaan antara keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar, maka Kontraktor segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi
untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
l) Pekerjaan Galian tanah
•
Umum
Galian tanah dilaksanakan pada :
Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah.
Semua bagian dari tanah yang harus dibuang
Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar rencana, baik
mengenai lebar,panjang,dalam, kemiringan, dan sebaginya, dan benar-benar
waterpass. Kalau ternyata akan menimbulkan kesulitan-kesulitan pelaksanaan
kalau dilaksanakan menurut gambar, Kontraktor boleh mengajukan usul kepada
Direksi mengenai cara pelaksanaannya. Tinggi Galian rata-rata antara 50 Cm s/d
100 Cm, sesuai dengan kondisi di lapangan
•
Klasifikasi Galian
Galian akan diklasifikasikan sesuai dengan kondisi tempat yang akan dikerjakan,
antara lain;
Galian tanah biasa
Galian tanah sedang, misalnya : pasir, lempung, codas muda, dan sebagainya.
Galian batu terdiri dari galian material yang umumnya menurut Direksi perlu
menggunakan bor dan atau bahan peledak atau alat-alat khusus lainnya.
Galian Tanah Lumpur
•
Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Pihak Kontraktor/Pelaksana harus memberitahukan kepada Direksi atau
Konsultan Pengawas sebelum mulai mengerjakan pekerjaan galian, sehingga
penampang, peil, dan pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah yang
belum diganggu.
Pihak Kontraktor/Pelaksana harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk
inspeksi pekerjaan galian, termasuk inspeksi untuk semua pekerjaan dalam air.
Penumpukan bekas tanah galian tidak dibenarkan berdekatan dengan konstruksi
ini agar tidakmengganggu proses pekerjaan selanjutnya serta harus seijin dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
Galian dari pondasi pada batas-batas kemiringan dan peil yang dicantumkan
pada gambar rencana atau atas petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan, galian
tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup, agar penempatan konstruksi atau
lantai pondasi dengan dimensi yang sesuai dengan gambar rencana mudah
dilaksanakan.
Peil dasar lantai pandasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, tidak
boleh dianggap bersifat pasti.
Direksi dapat menentukan perubahan dimensi peil dari lantai pondasi jika
dipandang perlu, agar pondasi tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya.
Jika terdapat batu-batu besar, kayu, serta rintangan-rintangan lain yang mungkin
ditemui dalam galian, harus dibuang.
Sesudah galian selesai, Pihak Kontraktor/Pelaksana harus memberitahukan
Direksi akan hal ini, dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan perbaikan
tanah dasar pondasi dan melaksanakan lantai pandasi sebelum Direksi/Pengawas
Lapangan setuju dengan ukuran dan kedalaman galian material-material pondasi
serta konstruksi-konstruksi yang akan dipasang pada lubang galian tersebut.
Semua retakan atau celah-celah yang ada harus dibersihkan dan diisi dengan
spesi (injeksi), serta semua material lepas, batu-batuan lapuk, lapisan-lapisan
yang tipis harus dibuang.
m) Pekerjaan Pemancangan Galam
•
Pelaksanaan
Kontraktor wajib mempersiapkan tenaga kerja, peralatan dan bahan dalam hal
pekerjaan pemancangan kayu galam.
Pemancangan cerucuk kayu dapat menggunakan tenaga manusia maupun alat
pancang cerucuk sesuai dengan kondisi/medan pekerjaan.
Lantai kerja, dengan muka air cukup tinggi, maka lokasi pemancangan cerucuk
dapat diurug terlebih dahulu dengan material setempat. Bila menggunakan alat
pancang cerucuk harus diberi landasan dari balok atau papan kayu.
Diatas pondasi cerucuk kayu yang diberi kepala tiang. Pelaksanaan cerucuk kayu
harus sesuai dengan pedoman yang diuraikan dalam “Tata Cara Perencanaan
Pondasi di Atas Tanah Lembek, Organik dan Tanah Gambut”.
Tempat kedudukan tiang-tiang cerucuk yang akan dipancang ditentukan terlebih
dahulu dan diberi tanda dengan menggunakan patok-patok.
Runcingkan bagian ujung bawah cerucuk kayu agar mudah rnenembus ke dalam
tanah.
Perancah atau platform dipersiapkan dan dipasang sedemikian rupa jika
diperlukan sehingga orang dapat dengan mudah memukul kepala tiang pada
ketinggian tertentu.
Bagian ujung tiang yang akan dipukul diratakan terlebih dahulu dan beri topi
tiang. Tegakkan tiang cerurcuk dan masukkan sedikit ke dalarn tanah agar dapat
dipukul dengan stabil dan tetap tegak lurus. Pukul tiang dengan palu pcmukul
pada ujung atas cenrcuk yang sudah diberi topi sampai kedalaman rencana.
n) Pekerjaan Rangka Kayu kuat kelas 1
Kekuatan kayu yang digunakan Minimum kelas kuat sesuai standar PKKI 1973, Semua
kayu harus bebas dari getah-getah, cacat kayu seperti : mata kayu, retak retak, bengkok
dan sebagainya.
•
Pelaksanaan
Kayu Kelas I digunakan untuk struktur rangka pengunci septic tank, diantaranya
kolom/tiang kayu dan ring balk pengunci.
Semua jenis kayu yang dipergunakan harus kering benar serta tidak mengandung
cacat yang merugikan.
Selanjutnya kayu-kayu yang didatangkan di tempat pekerjaan harus
ditimbun/disimpan dengan cara yang tepat (diskunding) dalam los-los yang
terlindung.
Balok gelagar dan tiang kayu menggunakan balok kayu dengan ukuran yang
telah ditentukan dengan gambar rencana dan gambar detail.
Pemasangan balok gelagar kayu ditempelkan diatas pancangan kayu galam,
menggunakan waterpass untuk mengecek kerataan dasar septic tank.
Pemasangan balok gelagar dengan posisi memanjang dan melintang disesuaikan
dengan gambar rencana dan gambar detail.
Kayu Kuat Kelas 1 uk 5/10 untuk lapak pondasi, uk. 4/8 untuk sunduk dan 5/10
untuk tiang bangunan bilik,
Untuk suai bangunan menggunakan kayu kuat kelas 1 uk. 4/6
Pihak Kontraktor menyediakan balok kayu kuat kelas 1 dengan dimensi 4/6 yang
diperlukan untuk mengikat Rangka bawah.
Semua hubungan/sambungan kayu dilaksanakan dengan syarat-syarat pekerjaan
yang baik (PUBB). Hubungan-hubungan kayu baik yang tampak maupun yang
tidak tampak harus dikerjakan dengan rapi.
Proses pekerjaan sambungan kayu harus memperhatikan terhadap gambar
kerja/gambar rencana agar tidak mempengaruhi/tidak menembus bagian septic
tank
Ukuran kayu yang tertera pada gambar ialah ukuran jadi setelah digergaji dan
diserut, apabila ada ukuran yang tidak tertera pada gambar atau sukar diperoleh
dipasaran, Kontraktor diwajibkan membicarakan dengan direksi atau Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam hal penyambungan antar Kayu Paku/baut wajib dilakukan dengan bor dan
kepala/ujung baut mesti tidak muncul yang mana akan membahayakan
permukaan Septiktank FRP.
o) Pekerjaan Pasangan Dinding Bata Ringan
•
Pengerjaan Dan Penyimpanan
Bahan-bahan untuk pekerjaan pasangan harus disimpan dengan cara-cara yang
disetujui Konsultan Pengawas, untuk menghindarkan dari segala hal yang dapat
mengakibatkan kerusakan terhadap bahan tersebut.
•
Pelaksanaan
Pemasangan bata ringan yang dilaksanakan harus dipasang rata, tegak dan
lajur dan penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, dan kecuali bilamana tidak
diperlihatkan dalam gambar-gambar maka setiap lajur naik, bata ringan harus
putus sambungan dengan lajur bawahnya.
Pemasangan bata ringan dengan mortal khusus sesuai standar pabrikan bata
ringan yang digunakan. Beton untuk sloof, kolom praktis dan ringbalk
dipasang untuk setiap luas dinding maksimum 12 m2.
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan bata ringan yang belum selesai, harus
ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
p) Plester Dan Adukan
•
Lingkup Pekerjaan
Dalam hal ini meliputi seluruh pekerjaan plester dan adukan seperti yang dijelaskan
dalam gambar-gambar pelaksanaan.
•
Bahan-Bahan
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjan ini terdiri dari :
P a s i r
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur
atau campuran-campuran lain.
Portland cement
Portland cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang
membantu dan dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan.
Hanya sebuah merk dari satu jenis semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan.
2. A i r
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti, minyak,
asam, dan unsur organik kecuali ditunjukkan lain, Pemborong harus
menyediakan air kerja atas biaya sendiri.
q) Pekerjaan Plesteran Dan Acian
•
Pelaksanaan
Untuk dapat menghasilkan plesteran yang kuat, maka setelah pasangan dinding
bata seluruh pekerjaan selesai dan sebelum dilakukan pekerjaan plesteran,
terlebih dahulu seluruh permukaan dinding tersebut agar disemprot dengan air
semen + Pasir.
Plesteran kedap air dengan adukan 1 Pc : 2 Ps, dilaksanakan untuk plesteran
dinding pasangan trasram dan pada pekerjaan yang dipersyaratkan harus
menggunakan adukan ini.
Plesteran dilakukan pada seluruh permukaan dinding bata atau permukaan
lainnya yang akan diplester sesuai dengan Gambar Rencana.
Pekerjaan plesteran boleh dilakukan pada pasangan dinding yang sudah
keras/kuat. Dengan terlebih dahulu harus membuat plesteran kepala yang mana
macam dan ketebalan dari plesteran sesuai dengan ketentuan dalam Gambar
Rencana dan Konsultan Pengawas.
Yang selanjutnya plesteran kepala akan digunakan untuk pedoman agar didapat
permukaan plesteran yang rata. Oleh sebab itu dalam membuat plesteran kepala
harus diatur sedemikian rupa, sehingga didapat plesteran kepala yang rata dan
jarak antara plesteran kepala tidak boleh terlalu jauh.
Plesteran yang telah selesai dikerjakan agar terus menerus dibasahi selama
paling sedikit 7 (tujuh) hari, sehingga tidak mengalami retak-retak yang berarti
sebelum dilakukan pengacian dengan pasta semen.
Setelah dinding diplester dilanjutkan dengan acian dan menggunakan semen
yang berkualitas baik dan mendapat persetujuan dari direksi dengan ketebalan
1,5 mm dengan daya sebesar + 20 m2/40 kg, atau pelaksanaan sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuat.
r) Pekerjaan Beton
•
Pelaksanaan
Pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai persyaratan-persyaratan yang
tercantum dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI-1971). Kontraktor
harus melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan dan ketelitian yang tinggi
menurut Spesifikasi, Gambar Kerja dan intruksi Direksi.
Direksi berhak untuk memberikan / mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan
oleh Kontraktor. Konsultan Pengawas / Direksi tidak membebaskan Kontraktor
dari tanggu jawab atas kemungkinan terjadinya kesalahan / penyimpangan
dalam pelaksanaan.
Semua pekerjaan yang tidak baik atau tidak sesuai spesifikasi harus dibongkar
dan diganti / diperbaiki atas biaya kontraktor.
Semua material untuk beton harus mempunyai kualitas yang baik dan memenuhi
syarat-syarat PBI 1971.
Semen
a. Semen yang digunakan adalah jenis portland yang harus memenuhi syarat-
syarat dalam PBI 1971. Semen harus diperoleh dari satu pabrik yang telah
disetujui oleh Direksi dan dikirim ketempat pekerjaan dengan kantong
tersegel dan utuh, bila karena sesuatu dan lain hal terpaksa harus
menggunakan semen dari pabrik lain harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari direksi.
b. Bila Direksi menganggap perlu Kontraktor harus mengirimkan surat
pernyataan dari pabrik yang menyatakan type dan kualitas dari semen beseta
Manufactures Test Certificate yang menyatakan memenuhi semua syarat
yang ditentukan. Semen yang menggumpal, sweeping atau kantong robek /
rusak ditolak untuk tidak digunakan.
c. Tempat penyimpanan semen harus cukup baik, tidak bocor dan bersih
sehigga penimbunan semen dapat diatur dengan baik, semen didalam
kantong tidak boleh disusun lebih dari 2 meter tingginya dan bagian bawah
berada 30 cm diatas lantai. Penempatan harus sedemikian rupa sehingga
semen lama dapat dipergunakan terlebih dahulu.
Air
a. Air untuk pengadukan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam, alkali, garam, bahan-bahan organic dan bahan-bahan lain
yang dapat merusak beton atau bajatulangan. Dalam hal ini sebaiknya air
bersih yang dapat dikonsumsi. Bahan pencampur / Admixture.
b. Penggunaan admixture pada campuran beton tidak dizinkan kecuali
persetujuan Direksi. Untuk itu Kontraktor harus telah berbuat pencobaan
perbandingan berat dan WC ratio dengan penambahan admixture tersebut.
Bekisting dan Plastik Cor
d. Bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku untuk mencengah pengeseran.
Permukaan bekisting harus halus dan rata, tidak boleh melendut, sambungan
pada bekisting harus diusahakan agar lurus dan rata dalam arah horizontal
dan vertical.
e. Sebelum dipergunakan kembali semua bekisting harus dibersihkan dahulu
untuk menghindari kemungkinan terjadi keropos atau cacat pada beton.
Sebelum pengecoran bagian dalam bekisting dibersikan dari semua material
lain termasuk air.
f. Setiap bagian dari bekisting harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi
sebelum dilaksanakan pengecoran.
Pencampuran/Pengadukan Beton Secara Manual
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan kelengkapan yang memiliki
ketelitian yang tinggi untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran
masing – masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara
pengadukan harus mendapatkan persetujuan pengawas.
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penangkaran yang dilakukan harus
mendapatkan persetujuan pengawas seluruh operasional harus diperiksa
secara kontinyu oleh pengawas.
c. Pekerjaan mencampur beton dengan manual diijinkan karena situasi tidak
memungkinkan untuk menggunakan mesin pencampur setelah mendapat
persetujuan Direksi Pekerjaan.
d. Dalam keadaan seperti itu, beton harus diaduk, sedekat mungkin ke lokasi
dimana beton akan ditempatkan. Harus dilakukan dibak pengaduk yang
bersih dan kedap air. Jika bak dibuat dari kayu, maka sela–sela kayu harus
ditutup agar tidak ada kehilangan air dari adukan.
e. Semua agregat dan semen harus diaduk–aduk dalam keadaan kering
sekurang–kurangnya 3 kali. Kemudian air ditambahkan berangsur-angsur
dipuncak adukan, selanjutnya agregat kembali diaduk dalam keadaan basah,
sekurang–kurangnya 3 (tiga) kali sebelum adukan diangkat ketempat
pengecoran.
Pelaksanaan Pengecoran
a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ketempat penyimpanan akhir
(sebelum dituang) harus dicegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau
kehilangan material.
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan baton ditempat
penyimpanan akhir dengan lancer tanpa mengakibatkan pemisahan bahan
yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan
plastisitas beton berbeda antar pengangkutan yang berurutan.
c. Beton yang dituang harus diletakkan sedekat mungkin ke cetakan akhir
untuk mencegah terjadinya segresi karena penangan kembali atau
pengaliran adukan.
d. Pelaksanaan penuangan beton harus dilakukan secepat mungkin untuk
mempertahankan kondisi agar selalu plastis dan dapat mengalir dengan
mudah kedalam rongga diantara tulangan.
e. Beton yang telah kering sebagian atau telah dikotori oleh material lain, tidak
boleh dituangkan kedalam cetakan.
f. Beton yang telah mengeras kemudian ditambah dengan air untuk diaduk
kembali tidak boleh dipergunakan kembali.
g. Beton yang dituang harus dipadatkan secepat mungkin dengan alat yang
tepat secara maksimal agar dapat mengisi sempurna dan barang yang
tertanam hingga kedaerah pojok acuan.
Perawatan Beton
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton
harus dipertahankan dalam kondisi lembab minimal 72 jam kecuali jika
dilakukan perawatan yang tercepat.
Pemadatan
c. Diatur sedemikian mungkin agar agregat kasar tidak menusuk bagian luar
septic tank.
d. Bagian sisi lubang yang telah terisi septic tank bertujuan mencegah
memperbaiki penurunan pasir urug.
s) Pekerjaan Pelapis Lantai
•
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
Pasangan lantai keramik ini dipasang pada lantai bilik yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sesuai dengan volume pekerjaan
•
Persyaratan Bahan
1. Lantai keramik yang digunakan :
- Jenis : Keramik : 20X20 cm
( Asia tile dll/Matte/kasar
- Bahan Pengisi : Grout semen berwarna/IGI grout.
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 pc : 3 pasir pasang.
- W a r n a : Ditentukan kemudian.
2. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas.
Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
bernoda.
Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 pc : 3 pasir pasang dan
ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan
acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
Bahan Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
Hasil pemasangan lantai Granite harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan
didaerah basah dan teras.
Pola, arah dan awal pemasangan lantai Keramik harus sesuai gambar detail
atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Perhatikan lubang instalasi dan
drainage/Floor Drain sebelum pekerjaan dimulai.
Jarak antara unit-unit pemasangan Keramik satu sama lain (siar-siar), harus
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti
yang telah disyaratkan diatas.Warna sama dengan keramik yang dipasang.
Pemotongan unit-unit Keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
Keramik yang terpasang harus dibersihkan dari sentuhan/beban selama 3x24
jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain
t) Pekerjaan Rangka Atap Dan Penutup Atap
Rangka atap menggunakan kayu kuat kelas 2 dengan ukuran 5/7 untuk kasau
dan 3/5 untuk reeng. Paku yang digunakan adalah paku kayu dipasang sesuai
gambar rencana atau menurut petunjuk direksi teknis.
Penutup atap menggunakan seng gelombang warna (merah Merapi) atau
menurut petunjuk direksi. Dengan ketebalan 0.25 mm
Warna atap seng gelombang adalah merah Merapi atau atas petunjuk dari direksi
kegiatan.
Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan dari Pengawas,
baik mengenai kualitas maupun pabrik asalnya. Bahan-bahan yang didatangkan
ketempat pekerjaan harus diberikan kepada Pengawas Lapangan
u) Pekerjaan Sanitasi
Klosed yang digunakan adalah klosed jongkok setara emerald dipasang sesuai
standar pabrikan
Untuk kran air dan floor drain dipasang sesuai dengan jumlah yang ada dalam
rincian anggaran biaya
Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan dari Pengawas,
baik mengenai kualitas maupun pabrik asalnya. Bahan-bahan yang didatangkan
ketempat pekerjaan harus diberikan kepada Pengawas Lapangan untuk contoh
v) Pekerjaan Pintu
Pintu bangunan bilik menggunakan pintu PVC (setara GML. Dll)
Yang dipasang sesuai standar dari pabrikan
Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan dari Pengawas,
baik mengenai kualitas maupun pabrik asalnya. Bahan-bahan yang didatangkan
ketempat pekerjaan harus diberikan kepada Pengawas Lapangan untuk
contoh/pengujian
w) Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak
oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan,
ditengah-tengah dan akhir.
Yang dicat adalah semua permukaan plesteran tembok dan beton, dan permukaan-
permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS. Pekerjaan ini meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
Untuk semua bahan pelaksanaannya harus mentaati PUBB 1973 NI-3.
Bahan-Bahan
Umum
Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan dari Pengawas,
baik mengenai kualitas maupun pabrik asalnya. Bahan-bahan yang didatangkan
ketempat pekerjaan harus diberikan kepada Pengawas Lapangan untuk
contoh/pengujian. Contoh tersebut akan diambil secara acak dengan disaksikan
oleh Pengawas Lapangan. Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan-bahan
lainnya tanpa persetujuan Pengawas tidak diperbolehkan. Tempat-tempat/ kaleng-
kaleng cat yang dimasukkan harus lengkap dengan merk, nomor spesifikasi dan
sebagainya. Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan
dimulai, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan
dipakai untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan berhak
menguji contoh-contoh sebelum memberikan persetujuan. Warna-warna cat yang
digunaan akan kemudian ditentukan oleh Konsultan Perencana.
Cat dinding tembok
Cat yang digunakan adalah emulsion paint (Jotun/ Mowilex/Dulux) warna dinding
bilik putih atau atas petunjuk dari direksi kegiatan dan konsultan pengawas. Bahan
penutup (dempul) yang digunakan merupakan campuran dari bahan cat yang
sama. Untuk cat dasar harus digunakan bahan cat dasar yang dikeluarkan dari
pabrik yang sama. Untuk dinding luar sebelum dicat, dilapisi dulu dengan syntetis
anti lumut.
•
Pelaksanaan
Sebelum pengecatan dilaksanakan, lantai harus dicuci dan dijaga agar debu tidak
beterbangan. Alat pembersih seperti lap harus disediakan dalam jumlah cukup.
Sewaktu pelaksanaan pengecatan lantai harus ditutupi sedemikian sehingga
terhindar dari cipratan-cipratan cat. Cipratan yang masih mengenai lantai dan
bagian-bagian lain harus langsung dibersihkan segera begitu pekerjaan cat pada
bagian tertentu selesai.
Pengecatan dinding tembok
Semua bidang plesteran yang tidak ditutup dengan lapisan lain harus dicat
dengan cat tembok. Kontraktor tidak diperkenankan untuk mengecat
sampai
permukaan plesteran dinding benar-benar kering. Permukaan plesteran yang
belum rata tidak boleh dicat. Bidang plesteran yang dicat harus diperbaiki
dengan pendempulan/ plesteran yang sama. Retak-retak harus ditambal dengan
bahan penutup. Retak-retak yang lebar harus dipotong bersama-sama dengan
pinggirannya dan ditambal dengan plesteran yang baru. Sebelum diratakan
dengan bahan penutup, tembok harus digosok dengan batu kambang sampai rata
dan halus. Pengecatan harus dilakukan dengan baik sesuai dengan petunjuk dari
pabrik cat yang bersangkutan, sampai terdapat warna yang rata.
x) Pekerjaan Penyelesaian
Meskipun dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini pada uraian pekerjaan dan
uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh
kontraktor tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini,
perkataan tersebut diatas tetap di anggap ada dan termuat didalam bestek ini.
Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini,
tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam bestek ini, tetapi diselenggarakan dan
diselesaikan oleh Kontraktor harus dianggap seakan-akan pekerjaan itu diuraikan
dan dimuat dalam bestek ini untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan
sempurna, sesuai menurut pertimbangan direksi.
Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan- pekerjaan
perbaikan sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan bersama dari
Pengelola Kegiatan Proyek, Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan
Kontraktor, dengan hasil yang memuaskan.
Setelah konstruksi selesai maka bila dalam masa pemeliharaan terdapat
perangkat yang rusak, miring, atau tercabut, maka kontraktor wajib
memperbaiki/menggantinya dengan yang baru.
RENCANA ANGGARAN BIAYA
1. U M U M
Besarnya biaya investasi yang akan ditanamkan untuk membiaya proyek ini meliputi
pembiayaan pengadaan sarana fisik sistim dan biaya untuk operasional serta biaya taktis.
Sebelum didapatakan besaran biaya investasi perlu ditinjau terlebih dahulu harga satuan
barang dan pekerjaannya. Selain itu diperhitungkan juga biaya – biaya yang tidak terduga,
biaya perencanaan sistim baik detail desain dan pengawasannya. Biaya lainnya adalah biaya
operasional meliputi biaya belanja pegawai, tenaga listrik/BBM, sewa dan biaya lainnya.
2. HARGA SATUAN DAN UPAH
Harga satuan bahan dan upah tenaga kerja diperoleh dan dikembangkan dari beberapa sumber
diantaranya dari harga /price list pabrikan yang ada di Kalimantan Selatan maupun diluar
Pulau, Supplier dan agen bahan/barang, harga pasar dan lain-lainnya yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Daftar harga yang dipergunakan harga berlaku antara bulan waktu pelaksanaan, serta harga
satuan yang diajukan untuk keperluan biaya peralatan, bahan, upah buruh, demobilisasi dan
transportasi barang dan keuntungan – keutungan yang wajar.
3. KONTINGENSI FISIK
Biaya tidak terduga yang mungkin ditimbulkan akibat adanya pembiayaan penyediaan atau
penyimpanan untuk pelaksanaan pekerjaan ini baik teknis maupun non teknis. Hal ini akibat
dari kondisi lapangan yang mungkin luput dari perkiraan konsultan perencana yang dapat
mengakibatkan penambahan biaya.
Biaya-biaya yang tidak terduga ini pada umumnya Kontingensi biaya mobilisasi demobilisasi
menjadi tanggung jawab pihka Kontraktor
4. KOMPONEN PEMBIAYAAN
Harga satuan meliputi harga unit serta harga konstruksi pendukung, perpipaan dan
acceesories pendukung lainnya pada pekerjaan ini yang menjadi satu kesatuan.