| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0944286426732000 | Rp 1,281,572,519 | - | |
| 0020899118732000 | Rp 1,268,200,681 | Kapasitas salah satu peralatan yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan pada dokumen pemilihan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) | |
CV Rekayasa Jaish Technic | 00*0**9****32**0 | - | - |
CV Virakha Jaya Konstruksi | 04*6**2****31**0 | - | - |
Pondok Mitra Pembangunan | 09*9**2****33**0 | - | - |
CV Cahaya Utama Batola | 10*0**0****73**9 | - | - |
CV Putra Satui Raya | 02*1**5****32**0 | - | - |
| 0803369602733000 | - | - | |
| 0969305135732000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
REKONSTRUKSI RUAS JALAN PASAR KAMIS - TAMBAK SIRANG (LANJUTAN)
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Banjar
merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan. Salah satu fungsi
dari DPUPRP ini adalah perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber
daya air, air minum, persampahan, air llimbah, drainase, permukiman, bangunan gedung,
penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi, penataan ruang, izin lokasi,
sengketa tanah garapan, ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, subyek
dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah
absentee, tanah ulayat, tanah kosong, izin membuka tanah dan penggunaan tanah.
Ruas Jalan yang kewenangannya dimiliki Kabupaten yang tercatat pada SK adalah sekitar
1.730,40 kilometer yang tersebar pada 20 Kecamatan dan 277 Desa dan 13 Kelurahan.
Dengan luas sekitar 4.668 km² dan dengan topografi yang bervariasi sebagai dasar
pembentuk elevasi permukaan jalan. Hal tersebut menjadikan kesulitan dan tantangan
tersendiri untuk Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memenuhi kriteria “Jalan Mantap”
bagi pengguna ruas jalan kabupaten.
Dalam perjalanan menuju pemerataan kemantapan jalan di Kabupaten Banjar, diperlukan
kreatifitas dalam penggunaan anggaran, salah satunya adalah penanganan bertahap dan
berkelanjutan.
Ruas Jalan Pasar Kamis – Tambak Sirang merupakan ruas penting yang menghubungkan
antara ruas jalan Provinsi yaitu Jalan Gubernur Soebardjo dengan ruas jalan Nasional A. Yani
km. 9. Ruas jalan ini memiliki peran sangat penting dalam distribusi barang dan jasa yang
menghidupkan sektor perekonomian masyarakat. Namun, dikarenakan oleh banyaknya
angkutan yang melebihi tonase yang diperbolehkan dan pengaruh banjir pada tahun-tahun
sebelumnya, ruas jalan ini mempunyai tingkat kerusakan tinggi dan berpengaruh negatif
bagi masyarakat pengguna jalannya.
Pada APBD TA 2025, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten
Banjar telah melaksanakan rekonstruksi sebagian besar dari ruas jalan ini, yang kemudian
untuk mencapai status tuntas dengan kondisi mantap, maka kembali dianggarkan pada
APBD Perubahan TA 2025. Penganggaran tersebut diharapkan dapat menjadi titik tolak
usaha pemerintah untuk melakukan penuntasan perbaikan ruas jalan Kabupaten menjadi
berkondisi “Mantap”.
Output yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi ini
penanganan jalan berupa: Pekerjaan Umum berupa SMKK dan Mobilisasi; Pekerjaan Tanah
dan Geosintetik; Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen; Perkerasan Aspal dan
Pekerjaan Struktur. Adapun spesifikasi hasil pekerjaan dan prosedur pelaksanaan
disesuaikan dengan Spesifikasi Umum untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan Bina Marga
tahun 2018 (Revisi 2) yang diterbitkan dan disusun oleh Direktorat Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan besar Pagu Anggaran ini
adalah Rp.1.350.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar