| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0942812017711000 | Rp 967,535,709 | - | |
CV Banua Water Solution | 02*4**0****32**0 | Rp 981,688,625 | - |
CV Dwisa Puji Karya | 10*1**1****65**9 | Rp 1,020,000,000 | - |
| 0925064834732000 | - | - | |
| 0014741052731000 | Rp 1,044,879,965 | - | |
| 0012221131732000 | - | - | |
CV Sepakat Usaha Bersama | 10*0**0****21**6 | Rp 1,053,000,000 | - |
| 0031677552807000 | Rp 872,826,400 | Setelah dilakukan Klarifikasi Kualifikasi pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025, Dokumen Lain yang disyaratkan yaitu Penilaian Kinerja pada SIKAP yang disampaikan tidak dapat diklarifikasi. | |
| 0024754137731000 | - | - | |
CV Jaya Kalimantan | 10*0**0****30**6 | - | - |
CV Harnindo Jaya Barokah | 00*6**5****32**0 | - | - |
PT Tjahaya Jaya Abadi | 06*1**6****31**0 | - | - |
CV Alvin Putra Utama | 09*7**5****32**0 | - | - |
| 0022156988732000 | - | - | |
| 0024899890731000 | - | - | |
CV Berkat Makmur Banua | 01*4**2****33**0 | - | - |
CV Putra Satui Raya | 02*1**5****32**0 | - | - |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0942754276732000 | - | - | |
| 0947350740731000 | - | - | |
| 0761526722807000 | - | - | |
| 0944286426732000 | - | - | |
| 0018793802731000 | - | - | |
| 0028095065711000 | - | - | |
| 0614934362618000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pekerjaan
Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Artain Kec. Aranio
Lokasi
Desa Artain Kec. Aranio
Tahun Anggaran
2025
I. LATAR BELAKANG
Menjawab isu strategis nasional dimana air minum merupakan kebutuhan dasar
manusia untuk memenuhi aspek kesehatan disamping sebagai faktor pendorong pertumbuhan
ekonomi dan peningkatkan derajat secara nasional sangat tergantung pada kemampuan dalam
pelayanan penyediaan air minum, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar berupaya
meningkatkan pelayanan pada masyarakat akan pemenuhan kebutuhan air minum yang
memenuhi baku mutu syarat kualitas air minum di Perdesaan. Dengan semakin
berkembangnya Kabupaten Banjar yang tentunya memicu pertambahan jumlah penduduk
mengakibatkan meningkatnya pula kebutuhan air bersih, sehingga untuk memenuhi dan demi
menjaga kelangsungan pelayanan air, pembangunan sarana produksi dengan menambah unit
produksi, pengolahan, dan pengembangan jaringan pipa distribusi di Perdesaan. Untuk
mencapai tujuan tersebut maka diperlukan perencanaan yang baik terhadap kegiatan
Pembangunan dan Pengembangan Sarana Pengolahan Air Minum. Kerangka Acuan Kerja
ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan
Perpipaan Di Kawasan Perdesaan, sebagai bentuk usaha Pemerintah Daerah dalam
pemenuhan kebutuhan air minum yang memenuhi baku mutu syarat kualitas air minum di
Perdesaan dan percepatan pemenuhan akses 100% kebutuhan air minum yang layak, yang
ditujukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum layak melalui penambahan
jumlah Sambungan Rumah (SR) kepada rumah tangga diutamakan kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah melalui Jaringan Perpipaan tersistem yang akan dikelola oleh
Kelompok Pengelola Sarana Air Minum (KP SPAM).
Dengan mekanisme anggaran APBD ini diharapkan terjadi percepatan pelaksanaan
pembangunan, peningkatan perekonomian daerah, serta mendukung kesejahteraan
masyarakat. APBD diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya percepatan pencapaian
target 100% akses aman air minum layak. Penyelenggaraan APBD harus mendukung agenda
prioritas nasional, yaitu pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), mendukung
kegiatan strategis yang merupakan program prioritas nasional di antaranya untuk mendukung
penanganan kawasan kumuh, mendukung pemanfaatan SPAM regional, serta pemenuhan
tugas dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan SPAM.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
Spesifikasi Teknis ini.
3. Maksud pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan pelayanan masyarakat yang
mengacu pada hasil yang sudah direncanakan yaitu desain, material dan pembiayaan.
4. Tujuan pekerjaan ini adalah meningkatkan pelayanan infrastruktur air bersih di wilayah
perdesaan dengan meningkatnya jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap air
bersih, meningkatkan akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana air bersih yang
layak, meningkatkan kesadaran dan memberdayakan masyarakat tentang pentingnya
penggunaan air bersih dalam kehidupan sehari-hari.
III. SASARAN
Meningkatnya akses prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Banjar untuk perbaikan
kesehatan masyarakat, terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas
dengan peningkatan cakupan pelayanan melalui sistem perpipaan yang memadai, terwujudnya
pembangunan prasarana dan sarana air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Banjar dengan
standar teknis kementerian PUPR yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya.
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lingkup Sub Kegiatan adalah Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Jaringan Perpipaan.
Lingkup Pekerjaan adalah Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Artain
Kec.Aranio, dibiayai dari Dana APBD Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran
sebesar Rp. 1.091.033,000,00 (Satu Milyar Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Puluh Tiga Ribu
Rupiah.) dan HPS sebesar Rp. 1.091.033,000,00 (Satu Milyar Sembilan Puluh Satu Juta
Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah). Kode RUP : 58997107
V. NAMA SKPD DAN ALAMAT SKPD
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar
b. Alamat SKPD : Jl. Pangeran Hidayatullah No 2 Martapura
VI. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah 150 (Seratus Lima
Puluh) Hari Kalender.