PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pekerjaan
PENINGKATAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN
DESA SUNGAI BESAR KEC. KARANG INTAN
Lokasi
DESA SUNGAI BESAR KEC. KARANG INTAN
Tahun Anggaran
2023
I. LATAR BELAKANG
Menjawab isu strategis nasional dimana air minum merupakan kebutuhan dasar manusia
untuk memenuhi aspek kesehatan disamping sebagai faktor pendorong pertumbuhan ekonomi
dan peningkatkan derajat secara nasional sangat tergantung pada kemampuan dalam pelayanan
penyediaan air minum, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar berupaya meningkatkan
pelayanan pada masyarakat akan pemenuhan kebutuhan air minum yang memenuhi baku mutu
syarat kualitas air minum di Perdesaan. Dengan semakin berkembangnya Kabupaten Banjar yang
tentunya memicu pertambahan jumlah penduduk mengakibatkan meningkatnya pula kebutuhan
air bersih, sehingga untuk memenuhi dan demi menjaga kelangsungan pelayanan air,
pembangunan sarana produksi dengan menambah unit produksi, pengolahan, dan pengembangan
jaringan pipa distribusi di Perdesaan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan
perencanaan yang baik terhadap kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Pengolahan
Air Minum. Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan
Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Di Kawasan Perdesaan, sebagai bentuk usaha
Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan air minum yang memenuhi baku mutu syarat
kualitas air minum di Perdesaan dan percepatan pemenuhan akses 100% kebutuhan air minum
yang layak, yang ditujukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum layak melalui
penambahan jumlah Sambungan Rumah (SR) kepada rumah tangga diutamakan kelompok
masyarakat berpenghasilan rendah melalui Jaringan Perpipaan tersistem yang akan dikelola oleh
Kelompok Pengelola Sarana Air Minum (KP SPAM).
Dengan mekanisme DAK ini diharapkan terjadi percepatan pelaksanaan pembangunan,
peningkatan perekonomian daerah, serta mendukung kesejahteraan masyarakat. DAK
diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya percepatan pencapaian target 100% akses aman air
minum layak. Penyelenggaraan DAK harus mendukung agenda prioritas nasional, yaitu
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), mendukung kegiatan strategis yang merupakan
program prioritas nasional di antaranya untuk mendukung penanganan kawasan
kumuh, mendukung pemanfaatan SPAM regional, serta pemenuhan tugas dan tanggung jawab
negara dalam pemenuhan SPAM.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
ini.
3. Maksud pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan pelayanan masyarakat yang mengacu
pada hasil yang sudah direncanakan yaitu desain, material dan pembiayaan.
4. Tujuan pekerjaan ini adalah meningkatkan pelayanan infrastruktur air bersih di wilayah
perdesaan dengan meningkatnya jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap air
bersih, meningkatkan akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana air bersih yang
layak, meningkatkan kesadaran dan memberdayakan masyarakat tentang pentingnya
penggunaan air bersih dalam kehidupan sehari-hari.
III. SASARAN
Meningkatnya akses prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Banjar untuk perbaikan
kesehatan masyarakat, terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas
dengan peningkatan cakupan pelayanan melalui sistem perpipaan yang memadai, terwujudnya
pembangunan prasarana dan sarana air bersih bagimasyarakat di Kabupaten Banjar dengan
standar teknis kementerian PUPR yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya.
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
1. Lingkup Sub Kegiatan adalah Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Di Kawasan
Perdesaan.
2. Lingkup Pekerjaan adalah Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Sungai Besar Kec.
Karang Intan, dibiayai dari Dana APBN Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran sebesar
Rp. 810.250.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan HPS
sebesar Rp. 810.244.350,- (Delapan Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu
Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah.).
V. NAMA SKPD DAN ALAMAT SKPD
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar
b. Alamat SKPD : Jl. Pangeran Hidayatullah No 2 Martapura
VI. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah 150 (Seratus Lima
Puluh) Hari Kalender.