PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN UMUM
Alamat : Jln. Pangeran Hidayatullah No. 2 Telp/Fax. (0511) 4721002/4721538 Martapura
Kalimantan Selatan 70611 email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung kantor dan Bangunan
Lainnya
Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung - Rehab Lobby Setda
Lingkup pekerjaan ini merupakan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung kantor dan
Bangunan Lainnya di Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar khususnya Pembangunan
Rehab Lobby Setda di Sekretariat Daerah Pekerjaan yang dilakukan meliputi tahapan
sebagai berikut:
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
diuraikan sebagai berikut :
A. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan sudah termasuk pemeliharaan
konstruksi.
B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan).
C. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
D. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
E. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan
pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
G. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Perpres 54 tahun 2010 dan petunjuk teknis
pelaksanaannya.
H. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
I. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
J. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN UMUM
Alamat : Jln. Pangeran Hidayatullah No. 2 Telp/Fax. (0511) 4721002/4721538 Martapura
Kalimantan Selatan 70611 email : [email protected]
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
- Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
- Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik.
- Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta
segala perubahan/addendumnya.
- Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir
pengawasan.
- Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
- Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
L. Dalam pekerjaan ini yang termasuk pekerjaan utama adalah :
- Pekerjaan Interior
1. Pekerjaan Backdrop
2. Pekerjaan Backdrop Lapis Ulang
3. Pekerjaan Meja Resepsionis (Dua Muka)
4. Pekerjaan Meja Satpam
5. Pekerjaan Pengecatan Plafon
6. Pembuatan Logo Kabupaten Banjar
7. Pembuatan Tulisan " KANTOR BUPATI BANJAR " beserta huruf
arab
Martapura,25 Mei 2023
KEPALA BAGIAN UMUM
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
KHAIRULLAH ANSHARI, Ph.D
NIP. 198709062007011002