| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022371165732000 | Rp 1,099,600,000 | - | |
| 0316955673731000 | - | - | |
| 0833775893732000 | - | - | |
| 0032261950735000 | - | - | |
| 0025387887711000 | - | - | |
| 0030183487732000 | Rp 1,125,250,206 | Personil Lapangan yang diajukan tidak sesuai LDP Pelaksana Lapangan Bangunan Gedung, yang disampaikan Manajer Pelaksana Bangunan Gedung. Karena dalam Dokumen Pemilihan, untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personil manajerial yang disyaratkan adalah jabatan Pelaksana. | |
| 0032690497701000 | Rp 1,046,187,781 | SBU yang disampaikan adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tetapi tidak menyampaikan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan. | |
| 0011107976732000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0020508578731000 | - | - | |
| 0722966868732000 | - | - | |
| 0020900841732000 | - | - | |
| 0025316456731000 | - | - | |
| 0022161384732000 | - | - | |
| 0821725348732000 | - | - | |
| 0729468397732000 | - | - | |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | - | - |
| 0012221131732000 | - | - | |
CV Gajah Mada | 00*5**5****31**0 | - | - |
| 0421471574732000 | - | - | |
| 0022159693732000 | - | - | |
| 0838966588732000 | - | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0027091230732000 | - | - | |
| 0958784183728000 | - | - | |
| 0614597557732000 | - | - | |
| 0751800640711000 | - | - | |
| 0950649137734000 | - | - | |
| 0022157762732000 | - | - | |
| 0803029867732000 | - | - | |
| 0942812017711000 | - | - | |
| 0903939361736000 | - | - | |
| 0614816395732000 | - | - | |
| 0942754276732000 | - | - | |
| 0950657833732000 | - | - | |
| 0015852205731000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0027089762731000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0030630552731000 | - | - | |
| 0914643341735000 | - | - | |
| 0022162630732000 | - | - | |
| 0029104395732000 | - | - | |
| 0022161533732000 | - | - | |
| 0708361761732000 | - | - | |
| 0014349492732000 | - | - | |
| 0021724596732000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
DAFTAR ISI
A. TUGAS DAN KEWAJIBAN / TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
B. SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENDAHULUAN
C. SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTURAL
D. SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN FINISHING
E. SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTURAL
F. SYARAT- SYARAT TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
G. SYARAT- SYARAT TEKNIS PEKERJAAN LANDSCAPE
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
A. TUGAS DAN KEWAJIBAN /
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian
Lainnya
Pekerjaan : Pembangunan Pasar Hewan Lanjutan
Lokasi : Martapura, Kabupaten Banjar
Lingkup pekerjaan pada kegiatan Pembangunan Pasar Hewan Lanjutan di Kabupaten Banjar
tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan sesuai RAB dan gambar terlampir. Uraian/jenis Pekerjaan
Utama antara lain :
a) Pekerjaan Pendahuluan
b) Pekerjaan Halaman
c) Pekerjaan Bangunan Kandang Ke-2
d) Pekerjaan Bangunan Kandang Ke-3
e) Pekerjaan Pengembangan Bangunan Eksisting
f) Pekerjaan IPAL
TUGAS DAN KEWAJIBAN / TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Kontraktor adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum yang telah ditugaskan dan ditunjuk
oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan atau mengadakan peralatan/material, yang mana
tugas dan tanggung jawabnya dapat diuraikan sebagai berikut :
1. UMUM
2. DOKUMEN KONTRAK
3. GAMBAR - GAMBAR DOKUMEN
4. GAMBAR – GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH - CONTOH
5. MATERIAL DAN PERALATAN
6. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG , HARTA BENDA DAN PEKERJA
7. FASILITAS SEMENTARA
8. KEBERSIHAN
9. INSPEKSI / TESTING
10. GAMBAR AS-BUILT, PETUNJUK / PANDUAN , SERTIFIKAT DAN DATA KONTRAK
11. SUB KONTRAK
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
1. UMUM
1.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana dalam dokumen kontrak, kedua belah pihak harus
mentaati segala peraturan yang berlaku, hukum dan peraturan pemerintah atau daerah yang
berlaku dilokasi yang bersangkutan.
1.2. Peraturan teknis pembangunan yang digunakan :
1.2.1. Dalam melaksanakan pekerjaaan , kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
Dan Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Keppres 16 / 1994, Kepres 18/2000 dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor de Uitvoering Bij Aanneming van Openbare Werken (AV)
1941.
c. Keputusan-keputusan dari mejelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari dewan
Teknik Pembangunan Indonesia.
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ( PBI – 1971 ) .
e. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) Th. 1980
f. Peraturan Umum Dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja .
g. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran th. 1980
h. Ketentuan Pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung th.
1985.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan instalasi listrik (PUIL) 1977 dan PLN
setempat .
j. Peraturan Konstruksi kayu indonesia (PPKI – 1961)
k. Peraturan Semen Portland Indonesia NI – 08
l. Peraturan Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
m. Peraturan Muatan Indonesia
n. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/intansi pemerintah
setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
1.2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat
pula :
a. Gambar bestek yang dibuat konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
d. Berita Acara Penunjukkan.
e. Surat Keputusan Pemberi Tugas tentang Penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah kerja (SPK).
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
h. Jadwal pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
i. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
1.3. Kontraktor mengadakan wakilnya/cabangnya di Lokasi yang disebut Site manager yang
memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.4. Kontraktor harus menempatkan personilnya atau tenaga ahlinya yang berpengalaman dan
sesuai.
1.5. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dari surat penunjukan pemenang, kontraktor harus
menyerahkan kepada Direksi hal-hal berikut ini :
1.5.1. Organisasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan, lengkap dengan
- Nama Site Manager
- Nama Personil Tenaga ahli (full time)
- Curriculum vitae personil tenaga ahli.
1.5.2. Jadwal pelaksanaan pekerjaan termasuk kurva S.
1.5.3. Mobilisasi tenaga kontraktor.
1.5.4. Jadwal pengadaan material utama untuk gedung.
1.5.5. Jadwal pengiriman peralatan permanen.
1.5.6. Jadwal penyerahan gambar-gambar kerja, contoh material, dan atau material dan
peralatan (brosur).
1.6. Kontraktor harus berada penuh pada setiap pertemuan pelaksanaan pekerjaan.
1.7. Setiap 1 (satu) minggu kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi rencana pelaksanaan
pekerjaan mendatang dimulai dari 2 (dua) minggu setelah surat penunjukan pemenang sampai
serahterima pekerjaan I.
1.8. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi laporan harian, mingguan dan bulanan dimulai
dari 2 (dua) minggu setelah surat penunjukan pemenang sampai serah terima pekerjaan I.
1.9. Jika dianggap perlu dan atas instruksi dari Direksi kontraktor diminta untuk bekerja selama 24
(dua puluh empat ) jam atau pada hari-hari libur, tanpa biaya tambahan untuk menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
2. DOKUMEN KONTRAK
2.1. Kontraktor harus memeriksa isi dokumen kontrak dan jika terdapat hal-hal yang menyimpang
yang mempengaruhi arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal dan lain-lain (operasi,
pemeliharaan) sebelum pelaksanaan pekerjaan harus dilaporkan kepada Direksi secara tertulis
yang kemudian akan diputuskan pemecahan permasalahannya.
2.2. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
2.4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot
pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan
bangunan dan tenaga kerja.
2.4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, maka Pelaksana Kontraktor
mempunyai kewajiban:
- membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui
oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
- membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang harus
diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
- membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1.
2.4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
2.4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
2.4.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule), sebanyak 4
(empat) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 (satu) lembar harus dipasang
pada dinding bangsal kerja.
2.4.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana
kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi
3. GAMBAR – GAMBAR DOKUMEN
3.1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar – gambar yang ada dalam
buku uraian pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di Tapak,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding
terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untu memperpanjang waktu pelaksanaan.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
3.2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai /
terpasang.
3.3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan dan meneliti terlebih
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran
atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar kontraktor wajib melaporkan hal
tersebut secara tertulis kepada konsultan pengawas/Direksi dan Konsultan pengawas / direksi
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah
berunding terlebih dahulu dengan perencana.
3.4. Kontraktor tidak diperkenankan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan pengawas. Bila hal
tersebut terjadi, segala akibat yang ada akan menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari
segi biaya maupun waktu.
3.5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum berita-berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaannya yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai
dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
4. GAMBAR – GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH – CONTOH
4.1. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub kontraktor, Supplier atau
Produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
4.2. Contoh – contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontaktor yang menunjukkan bahan,
kelengkapann dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai
pekerjaan, setelah terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
4.3. Kontaktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen
Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan oleh Konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan dokumen kontrak jika ada hal-hal demikian.
4.4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan dokumen Kontrak.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
4.5. Konsultan pengawas dan perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam dokumen
kontrak dan syarat-syarat keindahan.
4.6. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh samapai
disetujui.
4.7. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh,
tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen
kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas Dan Perencana.
4.8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh,yang
harus disetujui konsultan pengawas dan perencana, tidak dilaksanakan sebelum ada
persetujuan tertulis dari konsultan pengawas dan perencana.
4.9. Gambar – gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepda konsultan
pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “ telah diperiksa tanpa perubahan”
atau “ telah diperiksa dengan perubahan” atau “ ditolak “. Satu salinan ditahan oleh Konsultan
pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk
dibagikan atau diperlihatkan kepada sub kontraktor atau yang barsangkutan lainnya.
4.10. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan
pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan sudah jelas dan
tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan
diperlukan sama seperti butir diatas.
4.11. Contoh – contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
pengawas dan perencana.
4.12. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada
konsultan pengawas dan perencana menjadi tanggung jawab kontraktor.
5. MATERIAL DAN PERALATAN
5.1. Sebelum memulai pekerjaan/pemasangan dan atau mensuply masing-masing jenis
material/peralatan (impor atau buatan lokal), kontraktor harus mengajukan contoh / brosur dari
matrial kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan dengan kondisi berikut :
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
5.1.1. Material atau peralatan umum seperti kabel listrik, pipa dan lain-lain, kontraktor harus
menyerahkan contoh maupun brosur. Untuk material atau peralatan inpor, kontraktor
diijinkan hanya menyerahkan brosur.
5.1.2. Satu set dari contoh dan atau brosur dan material/peralatan akan dikembalikan kepada
kontraktor setelah direksi memberikan persetujuannya, dimana satu set lainnya
sebagai arsip.
5.1.3. Persetujuan direksi atas contoh dan atau brosur tersebut tidak melepas tanggung jawab
kontraktor untuk melaksankan pekerjaan atau mensuplay material/peralatan sesuai
dengan dokumen kontrak.
5.2. Material / peralatan yang didatangkan ke lokasi oleh kontraktor harus dilaporkan kepada
pengawas lokasi dan selama masa konstruksi / pelaksanaan material/peralatan tersebut
menjadi tanggung jawab kontraktor.
5.3. Material/peralatan yang dibawa keluar dari lokasi harus mendapat ijin dahulu dari pihak
direksi.
5.4. Daftar peralaatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
No Nama Peralatan Kapasitas (minimal) Jumlah Kondisi Keterangan
1 Pick Up Kapasitas minimal 1m3 1 Unit Baik Milik Sendiri/Sewa
2 Scafolding - 3 Unit Baik Milik Sendiri/Sewa
3 Mesin las listrik 900 watt 1 set Baik Milik Sendiri/Sewa
4 Concrete Kapasitas minimal 350 liter 1 unit Baik Milik Sendiri/Sewa
Mixer/Molen
5 Genset Kapasitas minimal 2000 watt 1 unit Baik Milik Sendiri/Sewa
Penggunaan alat
- Pick Up guna pengangkutan material masuk dan termasuk pembersihan material,
penebangan pohon dan sebagainya.
- Scaffolding digunakan saat melakukan pekerjaan yang sulit terjangkau tanpa bantuan
seperti pekerjaan pengecoran kolom, pemasangan struktur baja, dan pemasangan atap.
- Concrete Mixer bergua saat ada pekerjaan cor agar semua material dari pasir, krikil
cor dan semen tercampur rata.
- Mesin las listrik digunakan saat mengerjakan pekerjaan struktur baja profil bangunan
pasar hewan, rangka hollow gerbang dan sculpture.
- Genset digunakan sebagai sumber listrik untuk menghidupkan mesin las listrik saat
digunakan.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
6. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJA
6.1. Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-
bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
6.2. Orang – orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
6.3. Perlindungan Terhadap Bangunan Yang Ada / Disekitar Lokasi
selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-
operasi kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor
hingga dapat diterima pemberi tugas.
6.4. Penjaga Dan Perlindungan Pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor dan sub kontraktor, atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan.
6.5. Kesejahteraan, Keamanan Dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihar fasilitas kesejahteraaan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang kelokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan pemberi tugas
dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan undang-undang yang berlaku pada waktu itu.
Di lokasi pekerjaan. Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Setiap tambahan hendaknya ditiap site di
tempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama.
6.6. Gangguan pada Tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya ganguan
pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan penggantian uang yang
akan diberikan kepada kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
7. KEBERSIHAN
7.1. Kontraktor melakukan pembongkaran bangunan lama yang berada dilokasi dan bertanggung
jawab mengangkut hasil bongkaran keluar lokasi, termasuk mengangkut
bahan/material/perabotan yang sudah diseleksi oleh Direksi dan dibawa ke jalan.
7.2. Seluruh material yang dibawa ke lokasi harus ditempatkan ditempat yang telah ditentukan
sesuai dengan ketentuan yang ada.
7.3. Seluruh sampah/limbah/buangan dari kontraktor harus ditempatkan ditempat yang telah
ditentukan dilokasi. Pengambilan sampah di lakukan dibawah kordinasi dari direksi, sehingga
lokasi terjaga kebersihannya.
7.4. Dalam memelihara fasilitas jalan umum bebas dari kotoran dan tanah, kontraktor bertanggung
jawab untuk membersihkan kendaraan yang digunakan sebelum meninggalkan lokasi.
7.5. Jika kontraktor tidak mentaati kondisi tersebut diatas maka direksi berhak menginstruksikan
atau menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan atas biaya kontraktor.
7.6. Sebagai tambahan atas tenaga kerja pembersih kontraktor, kontraktor harus menyediakan
tenaga pembersih dibawah koordinasi direksi selama berlangsungnya proyek.
8. INSPEKSI / TESTING
8.1. Jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai atas bagian pekerjaan atau menurut pemikiran direksi
atas bagian dari pekerjaan yang harus ditest, maka direksi akan mengeluarkan instruksi kepada
kontraktor untuk melaksankan test atas biaya kontraktor.
8.2. Jika hasil test menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan dokumen kontrak
maka bagian pekerjaan tersebut harus diperbaiki atas biaya kontraktor.
9. GAMBAR AS-BUILT, PETUNJUK/PANDUAN, SERTIFIKAT DAN DATA KONTRAK
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah serah terima pekerjaan I,
kontraktor harus menyerahkan kepada direksi gambar As-built, petunjuk, sertifikat dan data kontrak
biaya kontraktor, dengan kondisi berikut :
9.1. 3 (tiga) set gambar As-built yang telah disetujui oleh direksi sebelum penggandaan.
9.2. Petunjuk penggunaan dan pemeliharaan bangunan atau peralatan, yang terdiri dari data-data
umum, data-data teknis dan penggunaan peralatan. Petunjuk ini harus diserahkan dalam
rangkap 3 (tiga), dimana 1 (satu) set asli 2 (dua (dua) set fotocopy dan mendapat persetujuan
dari direksi sebelum dilakukan penggandaan.
9.3. Garansi atas peralatan dan sertifikat dari badan/departemen yang bersangkutan atas :
- Listrik dari PLN
- Telpon dari PERUMTEL
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
- Lain-lain
Diserahkan dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu) set asli dan 2 (dua) fotocopy.
9.4. Data kontrak (kontrak asli dan kontrak akhir) menyangkut jadwal pelaksanaan dan jumlah
harga kontrak, semuanya dalam rangkap 3 (tiga) dan setelah mendapatkan persetujuan dari
direksi sebelum dilakukan penggandaan.
9.5. Penyerahan seluruh dokumen-dokumen yang termasuk dalam pasal 9.1. sampai 9.4 tersebut
diatas, adalah kondisi dalam proses 100% sertifikat kemajuan pembayaran oleh direksi.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
B. SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PENDAHULUAN
PASAL 1 PENDAHULUAN
1.1. Pembersihan Tapak Proyek
1.1.1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak dan akar pohon.
1.1.2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
1.2. Pengukuran Bangunan Kembali
1.2.1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil. Peil lantai
dasar/lantai 1 selevel dengan bangunan yang ada.
1.2.2. Kontraktor diwajibkan membuat penanda ketinggian peil masing-masing komponen
pekerjaan tersebut untuk keperluan kontrol dan cek ketinggian oleh Konsultan
pengawas, unsur Pengelola Kegiatan Proyek dan Pengelola Teknis Proyek yang
ditempatkan pada posisi yang aman dan tidak terganggu hingga pekerjaan selesai.
1.2.3. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antar gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada perencana/ konsultan pengawas
dimintakan keputusannya.
1.2.4. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolit yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
1.2.5. Kontraktor harus menyediakan Theodolit/ waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan perencanaan selama pelaksanaan
proyek.
1.2.6. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
perencana/konsultan pengawas.
1.2.7. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan kontraktor.
1.2.8. Peil ± 0,00 diambil disesuaikan dengan gambar detail/tinggi daerah setempat
1.2.9. Semua ukuran-ukuran tinggi dan ukuran dalam akan ditetapkan terhadap peil tersebut
diatas.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
1.2.10. Pekerjaan uitzet harus dilakukan dengan cermat dan teliti dengan menggunakan alat
ukur waterpass/slang plastik. Dalam hal ini agar menghubungi Direksi Pengawas.
1.2.11. Satu dan lain hal yang menyimpang dari hal-hal tersebut diatas akan ditentukan oleh
direksi.
1.3. Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)
1.3.1. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kelas II, tertancap ditanah sehingga
tidak bisa digerak-gerakan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 meter satu sama
lain.
1.3.2. Papan patok ukur dibuat dari kayu, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya
(waterpass).
1.3.3. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki
lain oleh perencana/pengawas.
1.3.4. Papan dasar pelaksanaan dipasang disekitar site dan aman dar gangguan aktivitas luar.
1.3.5. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan,kontraktor harus melaporkan
kepada perencana/pengawas.
1.3.6. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
1.4. Pekerjaan Penyediaan Air & Daya Listrik Untuk Bekerja
1.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur,
minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan konsultan pengawas.
1.4.2. Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan utnuk penggunaan sementara atas
persetujuan konsultan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai kantor
konsultan pengawas.
1.5. Pekerjaan Penyediaan alat Pemadam Kebakaran
1.5.1. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (fire extinguisher) lengkap dengan isinya.
1.5.2. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran
tersebut menjadi hak milik Pemberi tugas.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
1.6. Drainase Tapak
1.6.1 Dengan mempertimbangkan keadaan topographi/kontur tanah yang ada di tapak,
kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuanggan air
yang ada.
1.6.2 Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke
saluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembuangan.
1.6.3 Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan pengawas.
1.7. Gudang Logistik
1.7.1. Ukuran luas gudang disesuaikan dengan kebutuhan, disesuaikan dengan kebutuhan
kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi
dengan pemadam kebakaran.
1.7.2. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan
kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing
bahan tidak tercampur.
1.8. Papan Nama Proyek
1.8.1. Kontraktor harus menyediakan papan nama proyek yang informatif.
1.8.2. Ukuran lay-out dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan
konsultan pengawas/Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
C. SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN STRUKTURAL
PASAL 2 PEKERJAAN TANAH
2 . 1 . UMUM
2.1.1. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan tanah sebagaimana dituntut oleh gambar dan
dokumen kontrak yang berhubungan.
2.1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor berkewajiban untuk meneliti semua dokumen
kontrak yang berhubungan, pemeriksaan kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau
pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian
dan kelengkapan kegiatan.
2.1.3. Kontraktor harus mempertimbangkan hambatan yang mungkin terjadi pada kondisi
lapisan bawah tanah, walaupun telah dilakukan penyelidikan tanah oleh konsultan
perencana bilamana perlu, berdasarkan pertimbangan dan tanggung jawabnya,
Kontraktor diperkenankan untuk melaksanakan penyelidikan tanah tambahan atas
biaya sendiri dan melalui persetujuan tertulis dari direksi teknik.
2.1.4. Tanah atau site diserahkan kepada Kontraktor dalam rangka pelaksanaan
pembangunan ini seperti apa adanya seluruh pekerjaan pembersihan dan penyesuaian
ketinggian-ketinggian halaman/lantai, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
kontraktor.
2 . 2 . URAIAN
Galian Tanah Pondasi
Urugan Tanah Kembali
Urugan Tanah Pilihan
Pondasi Pasangan Batu
2.2.1. Bahan Bahan
a. Batu Gunung
b. Tanah Urug
c. Pasir Urug
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
d. Semen
e. Pasir Cor
f. Semua bahan urugan yang akan digunakan berupa tana, pasir, batu gunung dan
semen. Sebelum digunakan harus seijin Direksi
PASAL 3 PEKERJAAN BETON
3 . 1. Umum
3.1.1. Lingkup pekerjaan
a. Kayu untuk bekisting beton cor di tempat, lengkap dengan perkuatan dan angkur-
angkur yang diperlukan.
b. Penyediaan angkur-angkur untuk hubungan dengan pekerjaan lain.
c. Bekisting kolom/balok dan lantai dipakai multipleks tebal 9 mm dengan perkuatan
dari kayu lanan.
3.1.2. Pekerjaan yang berhubungan dengan .
a. Pondasi beton bertulang,
b. Kolom dan balok beton,
c. Lantai plat beton,
d. Pasangan Bata,
e. Elektrikal,
f. Plafond.
3.1.4. Shop Drawing
a. Dimana diperlukan, menurut Direksi Lapangan atau perencana/pengawas,
pemborong harus membuat Shop Drawing.
b. Siapkan shop drawing tipikal unuk tiap rancangan bekisting yang berbeda, yang
memperhatikan :
- Dimensi.
- Metode kanstruksi.
- Bahan.
- Hubungan dan ikatan-ikatan (ties).
3.2. BAHAN/MATERIAL
3.2.1. Bekisting Beton Biasa (Non Ekspose)
a. Plywood dengan perkuatan kayu balok-balok usuk bekisting.
b. Paku, angkur dan sekrup-sekrup, ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat
untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
3.2.2. Syarat-syarat umum bekisting
a. tidak mengalami deformasi, Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat.
b. Kedap air : dengan menutup semua celah dengan tape.
c. Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting
3.3. PELAKSANAAN
3.3.1. Bekisting-bekisting tidak boleh bocor dan cukup kuat untuk mencegah perpindahan
tempat atau kelongsoran dari penyangga.
Permukaan bekisting harus halus dan rata, tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang
atau tidak boleh melendut.
Sambungan-sambungan pada bekisting harus diusahakan lurus dan rata dalam arah
horisontal dan vertikal bila digunakan untuk permukaan yang tidak diplester lagi
(ekspose concrete).
3.3.2. Tiang penyangga dan anti lendutan (Cumbera).
Tiang-tiang penyangga harus digunakan tiang-tiang besi/baja ataupun kayu dolken
galam/sejenis, tidak diperkenankan menggunakan bambu.
Tiang-tiang penyangga yang vertical untuk semua bekisting harus dibuat untuk
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya kerusakan atau
overstress atau pepindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
Struktur dari tiang-tiang penyangga harus ditempatkan pada posisi demikian sehingga
konstruksi ini benar-bnar kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-
beban yang berada di atasnya selama pelaksanaan, kecuali detail-detail yang
berlainan, pada gambar-gambar, bekisting-bekisting untuk semua balok dan pelat
lantai dilaksanakan dengan mengikuti anti lendut.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan
harus berada 4 cm dari permukaan beton.
Kawat pengikat tidak diizinkan pada beton “expose’ yang akan berhubungan langsung
dengan keadaan alam dimana dapat menimbulkan perubahan warna yang tidak
merata. Semua bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menggunakan
paku tanpa merusak beton.
3.3.3. Semua bekisting dibersihkan sebelum dipergunakan kembali. Pekerjaan harus
sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kemungkinan adanya beton yang keropos
dan lain-lain kerusakan pada beton.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
3.3.4. Segera sebelum beton dicor pada beberapa bagian dari bekisting bagian dalam dari
bagian itu harus dibersihkan dari semua material lain, termasuk air.
3.3.5. Tiap-tiap bagian dari bekisting, bagian-bagian yang strukturil harus diperiksa oleh
Direksi segera sebelum beton dicor pada bagian itu.
3.3.6. Pelapisan (coating)/konsultan.
Sebelum pemasangan besi beton bertulang, bekisting yang dipergunakan untuk beton
yang tidak perlu dipelester lagi (expose concrete) harus dilapisi dengan minyak yang
tidak meninggalkan bekas pada beton.
3.3.7. Khusus untuk bekisting-bekisting kolom maka pada tepi bawah kolom harus
dibuatkan pembukaan pada 2 tepi sisi untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang
terdapat pada dasar kolom. Pembukaan ini boleh ditutup setelah diperiksa kebersihan
dasar kolom dan disetujui oleh Direksi Proyek. Hal yang sama harus dikerjakan pada
balok-balok yang tinggi atau dinding beton. Bekisting beton yang biasa (yang perlu
dipelester permukaannya) harus dibasahi dengan seksama sebagai pengganti minyak
sebelum beton dicor.
3.3.8. Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 m harus diberi pintu untuk
memasukkan spesi beton sehingga terhindar terjadinya sarang kerikil.
3.3.9. Bangunan tidak boleh mengalami perubahan bentuk, kerusakan atau pembebanan
yang melebihi beban rencana dengan adanya pembongkaran bekisting pada beton.
Pertanggungan jawab atas keselamatan pada waktu pembongkaran tiap bagian
bekisting atau penyangga berada di Pihak Pemborong.
Waktu minimum untuk pembongkaran bekisting.
Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan pembongkaran
bekisting dari bagian-bagian struktur harus ditentukan dari percobaan kubus benda uji yang
memberikan kuat desak minimum seperti tercantum pada daftar atau sebagai berikut:
Bagian-bagian struktur Waktu minimum pembongkaran bekisting (hari)
- Sisi balok dinding 3 hari
- Penyanggah pelat lantai 21 hari
- Penyanggah balok 21 hari
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
PASAL 4 BETON BERTULANG
4.1 UMUM
4.1.1. Lingkup pekerjaan
a. Pembesian
Tulangan besi, lengkap dengan kawat pengikatnya.
Beton decking (support chairs), bolster, spaceer for reinforcing.
b. Pengecoran Beton
Beton cor ditempat untuk rangka bangunan, lantai, dinding pondasi dan slabs
pendukung.
Finishing permukaan beton pada dinding, pelat, beton dan kolom.
4.1.2. Produk beton alternatif
Pemakaian/usulan pemakaian produk beton alternatif berupa beton siap pakdapat
diusulkan kepada Konsultan pengawas
4.1.3. Pekerjaan yang behubungan dengan pekerjaan ini antara lain :
a. Bekisting Beton.
b. Finishing Beton.
c. Pondasi Beton Bertulang.
d. Lantai Beton Bertulang.
e. Pasangan Bata.
f. Struktur Baja.
g. Waterproofing.
h. Bagian-bagian pekerjaan Mekanikal yang harus dicor dalam beton.
i. Bagian-bagian pekerjaan elektrikal yang harus dicor dalam beton.
4.2. BAHAN/MATERIAL
4.2.1. Portland Cement
a. Portland cement yang dipakai type I
b. Untuk permukaan beton expose, harus dipakai semerk dengan semen yang
dipakai.
4.2.2. Aggregates
a. Aggregate kasar harus berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan
gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous).
Kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi dari 5% berat kering.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
b. Dimensi maksimum dari aggregates kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak lebih
dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
c. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
4.2.3. Pasir dan kerikil:
Pasir dan kerikil harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organic.Agregar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %, apabila lebih dari 1
% harus dicuci, dan harus memenuhi komposisi butiran serta kekerasan
Besar butiran agregat kerikil yang digunakan untuk bahan beton harus berada diantara
ayakan 4mm-31,5mm.
4.2.4. Air :
a. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali, dan bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
mengurangi mutu pekerjaan.
b. Apabila dipandang perlu, Konsultan pengawas dapat minta kepada Pemborong
supaya air yang dipakai diperiksa laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi
dan sah atas biya Pemborong.
4.2.5. Besi Beton
a. Mutu baja tulangan : BjTP 280 besi polos, BjTS 420 besi ulir
b. Semua baja tulangan yang digunakan sesuai dengan SNI
c. Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang dapat
mengurangi lekatnya pada beton.
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi mutu TP 12mm dan
TD 13mm.
d. Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang diperlukan untuk
mengatur jarak tulangan/besi beton dan mengikat tulangn - tulangan pada
tempatnya.
e. Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping
adanya sertifikat dari pabrik,juga harus ada/dimintakan sertifikat dari
laboratorium baik pada saat pemesanan maupun pada saat periodik minimum
masing-masing 2 contoh percobaan (stresstrain) dan pelengkungan untuk setiap
20 ton besi. Pengetesan dilakukan pada laboratorium yang disetujui oleh
Konsultan pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
4.2.6. Admixture :
a. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur
dan mengaduk yang baik dan cara pengecuran yang cermat tidak diperlukan
penggunaan sesuatu admixture.
b. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Pemborong diminta terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Konsultan pengawas mengenai hal tersebut.
Untuk itu Pemborong diharapkan memberitahukan nama perdagangan admixture
tersebut dengan keterangn mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik
produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko
dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
4.2.7. Syarat Penyimpanan Bahan dan Pengiriman
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh-contoh
material misalnya : besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan persetujuan dari
perencana/Konsultan pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana/Konsultan pengawas, akan
dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang
dikirim oleh Pemborong ke site.
c. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjan dalam keadaan utuh dan tidak
bercacat. Beberapa barang tertentu harus masih didalam kotak/kemasan aslinya
yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.
d. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab
dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
e. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindung sesuai
dengan jenisnya.
Pemborong bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan bahan dan apabilan, Pemborong wajib mengganti atas biaya
Pemborong.
4.3.PELAKSANAAN
4.3.1. Kualitas Beton
a. Untuk pekerjaan struktur beton baik struktur bawah maupun struktur atas mutu
beton K225.
b. Untuk beton lantai kerja digunakan jenis beton mutu K100.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
c. Beton lantai kerja dilaksanakan untuk pekerjaan dibawah pondasi. Tebal lapisan
lantai kerja adalah 5 cm dan permukaan lantai kerja harus sama dengan
permukaan pangkal atas tiang pancang.
d. Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas
beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan dilain tempat atau dengan
mengadakan trial-mixes dilaboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan
pengawas/membuat mix design.
e. Test selama pekerjaan :
Buat 3 kubus 15cm x 15cm x 15cm dari setiap 15 m3 atau sebagian dari itu, atau
dari pengecoran setiap hari, pilih yang paling menentukan dari setiap mutu beton
yang berbeda dan dari setiap perencanaan campuran yang dicor.
Buat dan simpan kubus-kubus menurut ASTM C 31.
Test satu kubus pada hari ke-7 dan satu kubus pada hari ke-28 menurut ASTM C
39. Simpan satu kubus sebagai cadangan untuk test pada hari ke-56 jika test pada
hari ke-28 gagal.
Jika test pada hari ke-28 berhasil, test kubus cadangan untuk menghasilkan
kekuatan rata-rata dari kedua kubus pada hari ke-28.
Sediakan fasilitas pada lokasi proyek untuk menyinpan contoh-contoh yang
diperlukan oleh badan penguji.
f. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh Konsultan pengawas dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai
sertifikat dari laboratorium. Penunjukan laboratorium harus dengan persetujuan
Konsultan pengawas.
4.3.2. Pengecoran dan pemadatan
a. Selama pengecoran berlangsung orang lain dilarang berjalan dan berdiri diatas
penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai, harus
dipergunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani penulangan.
b. Pengecoran dari satu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan satu
operasi continous. Bilamana pengecoran dari salah satu bagian harus diputuskan,
tempatnya harus terletak pada construction joint/siar pelaksanaan yang ditentukan
oleh Pengawas Ahli, sebelum pekerjaan yang diputuskan itu dilanjutkan, maka
permukaan yang mengeras itu harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi
saus semen.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
c. Untuk pengecoran kolom dan dinding, beton tidak boleh dicurahkan dari
ketinggian lebih dari 1,5m yang mana dimaksudkan untuk menghindari terjadinya
pemisahan bahan (segregasi), sarang kerikil/keropos. Untuk ini harus dibuat
lubang-lubang untuk memasukkan adukan beton yang mana lubang ini dapat
ditutup kembali setelah adukan beton mencapai ketinggian tempat lubang
tersebut.
d. Untuk menghindari rusaknya penulangan plat dan menghindari kotornya bekisting
plat tersebut maka untuk pengecoran balok dan plat lantai harus dilakukan secara
bertahap sbb:
1. Bekisting balok diselesaikan lebih dahulu kemudian setelah pengesahan
pembesian maka pengecoran balok segera dilaksanakan sampai setinggi batas
tepi bawah plat lantai.
2. Kemudian bekisting plat lantai dilaksanakan/diselesaikan dan setelah
pengesahan pembesian plat lantai maka pengecoran dapatdilaksanakan
dimulai dari bidang terjauh dari lokasi beton molen/mesin pengaduk berada.
3. Untuk menghindari rusaknya penbesian plat lantai tersebut harus digunakan
jembatan berkaki.
e. Sebelum pengecoran balok dan pelat, semua kolom struktural harus dicor terlebih
dahulu, tidak boleh ada kolom struktural yang dicor kemudian setelah balok dan
pelatnya.
f. Khusus pada pengecoran kolom beton bertulang yang langsung bertemu dinding
batu bata atau kusen pintu/jendela/ventilasi/penerangan, maka sebelum
pengecoran dimulai, Pelaksana Kontraktor harus mempersiapkan:
- angker untuk pasangan batu bata dari baja tulangan 10 mm, panjang yang
keluar dari kolom sama dengan 20 cm, dengan jarak satu sama lain 50 cm.
- angker untuk kosun pintu/jendela/ventilasi/penerangan sesuai gambar detail.
h. Tebal Penutup Beton
Tebal penutup beton harus sesuai dengan gambar perencanaan, apabila tidak
terdapat dalam perencanaan, maka penutup beton dapat diambil sesuai tabel 1
dengan persetujuan Konsultan Perencana.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
Tabel 1. Tebal Penutup Beton Minimum
Bagian Tabel penutup beton minimum (cm)
konstruksi Didalam Diluar Tidak Terlihat (dalam tanah)
Pelat dan selaput 1,0 1,5 2,0
Dinding & Keping 1,5 2,0 2,5
Balok 2,0 2,5 3,0
Kolom 2,5 3,0 3,5
Didalam tabel 1 diatas, yang diartikan dengan “di dalam” adalah bila bidang luar
beton terlindung dari pengaruh-pengaruh cuaca (hujan, terik matahari langsung, dan
lain-lain) dan tidak berhubungan dengan air, yang diartikan “di luar” adalah bila
bidang luar beton mengalami pengaruh-pengaruh cuaca (hujan, terik matahari
langsung, dan lain-lain) dan berhubungan air, sedangkan yang diartikan “tidak
terlihat” adalah bila bidang luar beton setelah beton selesai dicor tidak dapat
diperiksa lagi.
i. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus diaduk dengan mesin pengaduk
Mollen sampai bahan beton menyatu menjadi satu warna (untuk pekerjaan beton
struktur K-225).
j. Untuk pengecoran pelat beton diusahakan setiap pengecoran per lantai tidak boleh
sampai putus dan harus sekaligus.
k. Penahapan pengecoran harus dihentikan ditempat-tempat yang diperhitungkan aman.
Untuk menyambung suatu pengecoran, permukaan yang akan disambung harus
ditambah bonding agent (apabila terpaksa harus dengan persetujuan konsultan
pengawas).
l. Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari pengeringan langsung akibat
sinar matahari dan melindunginya dengan penyiraman air/ pembasahan terus-
menerus selama 7 hari setelah pengecoran, terutama untuk pengecoran atap daak
beton, lantai km/wc, talang beton dan bagian-bagian lain yang kedap air.
m. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah memenuhi
syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas serta mendapat izin pengecoran.
o. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari
2 meter.
p. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan yang masih
kena pekerjaan pengecoran lanjutan, maka permukaan beton tersebut harus
dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau disambung harus disiram air semen.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
q. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat selama masa
pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan jalan mengalirkan air terus
menerus pada permukaan beton atau menutup permukaan beton dengan karung goni
atau bahan yang lain yang dapat basah terus menerus sampai selesai waktu
pengikatan. Apabila ingin mempercepat waktu pengikatan boleh mempergunakan
obat (cement additif) setelah mendapat ijin dari konsultan pengawas.
r. Lamanya perawatan khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu dan selama
perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang berat dan harus dibasahi terus
menerus selama 1 minggu.
s. Apabila cuaca berawan tebal, sedangkan Konsultan Pengawas tetap menghendaki
agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak Kontraktor harus menyediakan
alat pelindung yang cukup unuk melindungi tempat yang sudah atau akan dicor.
t. Bila terjadi pengecoran yang tidak sempurna (berongga/keropos), maka bagian
tersebut harus diperbaiki dengan cara dibongkar dan dicor ulang.
u. Perbaikan beton yang tidak sempurna (berongga) dapat dengan cara grouting. Jenis
material grout yang digunakan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
v. Pada setiap pengiriman atau campuran beton harus dilakukan slump test. Pencatatan
data dari test tersebut harus menyebutkan dengan jelas nomor-nomor, bagian,
tanggal, dan jam pengecoran. Sebuah copy dari data tersebut harus langsung
diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
w. Kontraktor diwajibkan menggunakan beton molen untuk pencampuran segala macam
campuran beton dan spesi (untuk beton struktur mutu K225).
4.3.3. Siar-siar Konstruksi dan Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran acuan dan penetapan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan
lain dalam gambar, harus mengikuti persyaratan. Siar-siar tersebut harus dibasahi
lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Leak siar-
siar tersebut harus disetujui oleh Konsultan pengawas.
4.3.4. Penggantian Besi
a. Pemborong harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah seesuai
dengan apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Pemborong atau pendapatnya
terhadap kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang
ada, maka:
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
1. Pemborong dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian
yang tertera dalam gambar; Secepatnya hal ini diberitahukan pada Perencana
Konstruksi untuk sekedar informasi.
2. Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh Pemborong sebagai pekerjaan
lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
3. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut
hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
Mengajukan usul dalam rangka tersebut diatas adalah merupakan juga
keharusan dari Pemborong.
c. Jika Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
1. Harus ada persetujuan dari Direksi dan Perencana.
2. Jumlah besi pesatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah
jumlah luas).
3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan kemampuan penampang
berkurang.
4. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkankeruwetan pembesian di
tempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
4.3.5. Perawatan Beton
a. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
b. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
c. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran.
d. Khusus elemen vertikal harus dipakai curing compound.
Tanggung Jawab Pemborong
Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai ketentuan-
ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan.
Adanya atau kehadiran Konsultan pengawas selaku wakil Pemberi Tugas atau
Perencana yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasihat
tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
4.3.6. Contoh yang harus disediakan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material :
split, pasir, besi beton, PC untuk mendapat persetujuan Konsultan pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan pengawas akan dipakai
sebagai standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh
Kontrakor ke lapangan.
c. Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang
telah disetujui di bangsal Konsultan pengawas.
4.3.7. Sparing Conduit dan Pipa-pipa
a. Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
b. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan
bila tidak ada dalam gambar, maka pemborong harus mengusulkan dan minta
persetujuan dari Konsultan pengawas.
c. Bilamana sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan
diperkuat sehingga tidak akan dipindahkan tanpa persetujuan dari Konsultan
pengawas.
d. Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan
diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
e. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
pengecoran.
4.3.8. Lain-lain
a. Untuk kemudahan maintenance/perawatan gedung pada lisplang atap dipasang
angkur ukuran 7cm x 15cm 19 mm,angkur tersebut diikat menggunakan dyna
bolt 12mm diletakkan setinggi 20cm dari atas lisplang tersebut.
b. Pada tepi bawah lisplang harus diberi tali air, agar air hujan tidak meranbat dan
merusak plafond didekatnya.
PASAL 5 PEKERJAAN KUDA-KUDA BAJA RINGAN MULTI TRUSS
5.1. UMUM
5.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja untuk melaksanakan
pekerjaan kuda-kuda baja ringan seperti yang ditunjukkan dalam gambar-gambar
rencana.
c. Meliputi semua penyambungan
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
5.1.2. Peraturan-peraturan yang berlaku :
Untuk bahan, design dan pelaksanaan dari pekerjaan ini harus mengikuti peraturan
yang berlaku
5.2. BAHAN/MATERIAL
5.2.1 Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib mengajukan contoh material yang akan
digunakan.
5.2.2 Semua bahan yang digunakan harus bahan yang belum pernah digunakan.
5.2.3 Pengadaan bahan atap kuda-kuda baja ringan zincalume multi truss.
5.3. PELAKSANAAN
5.3.1 Pelaksanaan kuda-kuda menggunakan baja ringan zincalum multitruss menggunakan
profile kanal C 75.100 tebal 1 mm. Reng diprofil tebal 0.60mm
5.3.2 Bentuk kuda-kuda atap bisa dirubah menyesuaikan perhitungan dari supplier, dan
menyesuaikan perhitungan kekuatan saat pelaksanaan
5.3.3 Pemasangan kuda-kuda dan rangka menggunakan sambungan baut skrup dengan 2
atau 3 baut dalam 1 titik dan di pasang membentuk2 sudut diagonal atau 3 sudut
segitiga (tidak segaris vertikal/horizontal)
5.3.4 Barang yang cacat atau tidak layak tidak boleh dipasang
5.3.5 Persyaratan Pengujian
Kontraktor wajib menyediakan contoh material (baja ringan, baut, dan lain-lain) serta
perhitungan struktur atap baja ringan untuk diuji pada laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Segala biaya pengujian harus termasuk di dalam
penawaran yang diajukan.
PASAL 6. PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
6.1. UMUM
6.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi baja ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi baja termasuk
kelengkapannya
b. Meliputi semua penyambungan
6.1.2 Peraturan-peraturan yang berlaku :
Untuk bahan, design dan pelaksanaan dari pekerjaan ini harus mengikuti peraturan
yang berlaku
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
6.2. BAHAN/MATERIAL
6.2.1 Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib mengajukan contoh material yang akan
digunakan.
6.2.2 Semua bahan yang digunakan harus bahan yang belum pernah digunakan.
6.2.3 Pengadaan bahan struktur atap kuda-kuda baja WF 200.100.5.8, WF 150.75.5.7 dan
WF 100.50.5.7. sesuai gambar perencanaan.
6.2.4 Rangka kolom menggunakan WF 200.100.5.8. sesuai gambar perencanaan.
6.2.5 Batang-batang baja yang dipergunakan harus lurus dengan maksimum bengkok
1/4000 panjang batang, bebas dari puntiran dan lubang-lubang serta cacat-cacat
lainnya.
6.2.6 Plat baja yang dipergunakan sebagai plat simpul harus benar-benar datar, bebas dari
tekukan-tekukan, puntiran dan lubang-lubang serta cacat lainnya.
6.2.7 Baut-baut untuk konstruksi tumpuan harus menggunakan baut hitam dengan jenis
HTB.
6.2.8 Elektroda-elektroda las harus diambil dari gradea best heavy coated type. Batang-
batang elektroda harus berdiameter minimal 6 mm.
PASAL 7. PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN
7.1. Lingkup Pekerjaan
7.1.1 Pondasi batu gunung, pondasi poer, dan sloof
7.1.2 Pekerjaan galian tanah /urugan pasir pondasi
7.2 Pelaksanaan
7.2.1. Untuk pekerjaan tanah/pasir ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian tanah untuk pondasi dan kelengkapannya.
7.2.2. Pekerjaan galian tanah pondasi digali sesuai dengan gambar kerja dengan bantuan
benangan atau gawangan kayu, untuk mencapai kedalaman pondasi dimaksud dengan
membuat tebing siring galian berbentuk trapesium dengan ukuran sesuai gambar.
7.2.3. Pekerjaan urugan tanah bekas lubang galian dilaksanakan disekitar pondasi, sampai
ketinggian yang ditentukan pada rencana gambar bestek.
7.2.4. Pengurugan kembali lubang yang dibuat pada ayat 3.4 dengan tanah bekas galian
harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas Lapangan. Dan bila ternyata baik
untuk tanah urug, artinya tidak bercampur dengan humus atau bahan-bahan lain yang
mengganggu pemadatan tanah, maka dapat digunakan sebagai bahan urugan tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
7.2.5. Pengurugan kembali pada ayat 3.4., harus dengan pemadatan yang dilaksanakan lapis
demi lapis, masing-masing setebal 20 cm ditumbuk sampai padat (dengan
menggunakan stamper).
7.2.6. Pengurugan pasir urug dibawah pondasi terasan samping, pagar samping, perkerasan
halaman dan rabat beton keliling bangunan, harus dilaksanakan sesuai gambar rencana
dan dipadatkan dengan ketebalan urugan pasir 10 cm atau sesuai ketentuan dalam
gambar.
7.2.7. Urukan sirtu dibawah lantai harus dipadatkan lapis demi lapis tiap 20 cm dengan
menggunakan stamper.
PASAL 8. PEKERJAAN KAYU
8.1. Lingkup Pekerjaan
7.1.1 Pekerjaan tambat dari kayu ulin
8.2 Pelaksanaan
8.2.1 Untuk pekerjaan kayu ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek. Pekerjaan
ini meliputi pekerjaan tambat dan kelengkapannya.
8.2.2 Pekerjaan tambat dari kayu ulin menggunakan ukuran kayu ulin 8/8 sebagai tiang, 5/7
sebagai balok bagian atas.
8.2.3 Antara tiang ulin dan balok disambungkan menggunakan mur baut M8-150 dengan
jenis sambungan takikan lurus.
8.2.4 Bahan kayu ulin yang dipasang harus utuh dan tidak diperkenankan ada sambungan
atau kayu pecah atau cacat.
8.2.5 Sebelum dilaksanakan pemasagan bahan, kontraktor mengajukan contoh terlebih
dahulu untuk mendapatkan persetujuan Konsultan pengawas, dan bahan tersebut harus
disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering dan bersih.
8.2.6 Semua pekerjaan kayu yang tampak harus diserut rata dan licin hingga memberikan
penyelesaian yang baik dan sedikir penghalusan, untuk bagian sudut yang tajam perlu
diserut untuk membentuk sudut yang tumpul sehingga tidak membahayakan.
PASAL 9. PEKERJAAN REHAB BANGUNAN EKSISTING
9.1 Rehab Bangunan Eksisting
9.1.1 Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan rehab bangunan esisting sebagaimana dituntut
oleh RAB dan dokumen kontrak yang berhubungan.
9.1.2 Pekerjaan rehab bagunan eksisting ini mencakup,
- Pembersihan bangunan eksisting
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
- Penggantian dan pemasangan daun pintu panel uli
- Engsel pintu 3mm x 4" - 3 buah per pintu
- Kunci tanam 2 slaag
- Cat dinding lama eksterior waterproofing
- Pengecatan kusen dan pintu
9.1.3 Pekerjaan rehab opada bagunan eksisting hendaknya berkoordinasi dengan pihak
pengguna jasa guna mendapatkan hasil yang sesuai dan maksimal.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
D. SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN FINISHING
DAFTAR ISI
PASAL 1 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
PASAL 2 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
PASAL 3 PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
PASAL 4 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
PASAL 5 PEKERJAAN BAHAN PENGGANTUNG DAN KUNCI
PASAL 6 PEKERJAAN KACA
PASAL 7 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT / PLAFOND
PASAL 8 PEKERJAAN PENGECATAN
PASAL 9 PEKERJAAN WATER PROOFING
PASAL 10 PEKERJAAN PIPA
PASAL 11 PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
PASAL 1 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1.1. PEKERJAAN PASANGAN BATU GUNUNG
1.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan tersebut meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak terbatas pada pemasangan
pondasi batu gunung dan atau seperti disebutkan dalam gambar rencana.
1.1.2. Bahan / Material :
a. Batu gunung
Batu gunung yang dipakai harus batu pecah jenis keras bersudut tajam dan tidak
poreus serta mempunyai kekerasan sesuai syarat yang berlaku
b. Semen
Semen yang digunakan harus bermutu baik terdiri dari satu jenis merk atas
persetujuan pengawas. Semen yang telah mengeras sebagian atau keseluruhan
tidak dibenarkan untuk digunakan.
c. Pasir
Pasir yang dipakai adalah jenis yang digunakan untuk pemasangan bata dengan
permukaan tajam, keras, bebas dari tanah dan lumpur, kandungan organik dan
sesuai dengan syarat-syarat pasir .
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali,dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
Apabila dipandang perlu kontraktor dapat memeriksakan air yang dipakai di
Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor
1.1.3. Pelaksanaan / Persyaratan Pekerjaan .
a. Sebelum pekerjaan pondasi dilaksanakan harus dibuat/dipasang patok yang
terbuat dari kayu pada beberapa titik .
b. Penggalian untuk pondasi harus sesuai dengan persyaratan penggalian dan
penggalian didasarkan sesuai gambar kerja.
c. Batu gunung diletakkan diatas lapisan pasir tersebut, pemasangan sesuai dengan
gambar kerja.
d. Persyaratan batu gunung untuk pondasi menggunakan campuran 1 PC : 4 PSR,
kecuali persyaratan untuk pekerjaan kedap air disebutkan dalam gambar kerja.
e. Campuran harus menutupi semua lubang-lubang batu gunung, khususnya bagian
utama.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
f. Tiap jarak 100 cm dari as ke as harus dipasang angker dengan diameter 10 mm
untuk pemasangan sloof dan dinding-dinding yang tersebut dalam gambar kerja.
1.2. PEKERJAAN PEMASANGAN DINDING BATA
1.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan tenaga kerja, material-material, peralatan
dan peralatan pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
pelaksanaan pekerjaan untuk memperoleh hasil yang memuaskan.
b. Pekerjaan tersebut meliputi :
1) Pemasangan dinding bata.
2) Pemasangan pondasi bata / rolag bata.
3) Pekerjaan lain yang disebutkan dalam gambar kerja.
1.2.2. Bahan / Material
g. Batu bata
Batu bata yang digunakan adalah batu bata dengan mutu yang baik, berukuran
standart lokal, dengan permukaan yang rata dan sesuai dengan persyaratan
material.
Batu bata harus bebas dari cacat, retak-retak, cat-cat atau campuran, sudutnya
siku.
h. Semen
Semen yang digunakan harus bermutu baik terdiri dari satu jenis merk atas
persetujuan pengawas. Semen yang telah mengeras asebagian atau keseluruhan
tidak dibenarkan untuk digunakan.
i. Pasir
Pasir yang dipakai adalah jenis yang digunakan untuk pemasangan bata dengan
permukaan tajam, keras, bebas dari tanah dan lumpur, kandungan organik dan
sesuai dengan syarat-syarat pasir.
j. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali,dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
Apabila dipandang perlu kontraktor dapat memeriksakan air yang dipakai di
Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
1.2.3. Pelaksanaan / Persyaratan Pekerjaan
a. Untuk pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan secara detail sesuai aturan,
ikatan-ikatan dan hubungan batu bata dengan material lain dan pelaksanaan
pekerjaan harus dengan gembar kerja.
b. Saat memulai pemasangan pekerja wajib memasang patok atau benangan agar
dinding terpasang dengan tegak dan rapi.
c. Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih sampai jenuh.
Pada saat pemasangan tidak boleh ada air dipermukaan batu bata.
d. Spesi atau campuran perekat :
1) Untuk seluruh pemasangan batu bata campuran 1 ; 4 persyaratan terdapat
dalam gambar kerja.
2) Pemasangan harus benar-benar diperhatikan, ketebalan spesi kira-kira 1 cm
s/d 1,5 cm seluruh kotak horisontal maupun vertikal harus sempurna dan terisi
sepenuhnya.
d. Pemasangan batu bata harus rapi, sama ketebalannya, lurus dan tegak.
Perencanaan pengikat harus benar-benar diperhatikan selama pelaksanaan seluruh
pekerjaan.
k. Untuk pelaksanaan / pemasangan kolom praktis / kolom-kolom dengan tulangan :
1) Masing-masing untuk menghubungkan pasangan dinding ½ batu.
2) Pemasangan dengan batu ½ batu untuk bagian dalam dan bagian luar
bangunan.
3) Ukuran kolom praktis beton bertulang harus sesuai dengan gambar kerja.
l. Di atas setiap lubang pintu dan jendela atau lubang-lubang lain harus dipasang
ring balok, walaupun tidak terdapat dalam gambar kerja, begitu pula untuk bidang
dinding yang lebih dari 12 m2 ditambahkan kolom maupun balok penguat beton
bertulang.
m. Pada setiap kotak dinding bata dengan kolom praktis, ring balk maupun pekerjaan
beton lain seperti terdapat dalam gambar kerja harus dilaksanakan dengan angker
yang sesuai dengan gambar kerja.
n. Seluruh batu bata yang dipasang pada bagian dasar harus diplester kasar.
o. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm
jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan
beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm
kecuali ditentukan lain.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
p. Selama pemasangan dinding belum selesai kontraktor diharuskan untuk menjaga
dan menghindari kerusakan-kerusakan atau bekas-bekas yang disebabkan oleh
material-material lain .
q. Jika pada saat akhir terjadi kerusakan dan lain-lain, kontraktor harus memperbaiki
sampai diterima . disetujui oleh pengawas lapangan.
r. Biaya-biaya untuk perbaikan dan lain-lain harus ditanggung kontraktor dan tidak
boleh dituntut sebagai pekerjaan tambahan.
1.3. PEKERJAAN PLESTERAN
1.3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, material-material, peralatan-
peralatan dan peralatan pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
untuk memperoleh hasil yang memuaskan.
b. Pekerjaan meliputi :
1) Plesteran.
2) Pasta semen sesuai syarat dalam gambar kerja.
1.3.2. Persyaratan Material
a. Semen
Semen yang digunakan harus bermutu baik terdiri dari satu jenis merk atas
persetujuan pengawas. Semen yang telah mengeras asebagian atau keseluruhan
tidak dibenarkan untuk digunakan.
Pasir
Pasir yang dipakai adalah jenis yang digunakan untuk pemasangan bata dengan
permukaan tajam, keras, bebas dari tanah dan lumpur, kandungan organik dan
sesuai dengan syarat-syarat pasir
b. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali,dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
Apabila dipandang perlu kontraktor dapat memeriksakan air yang dipakai di
Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
1.3.3. Pelaksanaan / Persyaratan Pekerjaan
a. Campuran plesteran adalah campuran dalam sebuah volume.
b. Plesteran
Plesteran adalah campuran antara PC dan pasir yang harus sesuai dengan
campuran spesi dari batu bata. Jika campuran spesi batu bata adalah 1 PC : 2 PSR
maka campuran plester juga harus 1 PC : 2 PSR, begitu juga untuk campuran 1 : 4
c. Plesteran kedap air
Plesteran kedap air menggunakan campuran 1:2.
Plesteran tersebut untuk menutupi seluruh permukaan dinding batu bata di bagian
luar atau seperti terdapat dalam gambar kerja.
d. Pasta semen adalah campuran antara portland cement dan air, yang dibuat untuk
mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran tersebut adalah dilaksanakan setelah pemelesteran lapisan dasar.
e. Semen jenis spesi/plsteran yang disebutkan di atas harus dijaga agar selalu segar
dan tidak kering selama pelaksanaan.
f. Kecuali plesteran kasar, permukaan untuk plesteran harus rata/halu, tidak
berombak, penuh dan padat, tidak berlubang bebas dari kerikil atau material lain
yang menyebabkan kerusakan.
g. Sebelum pekerjaan plesteran untuk permukaan batu bata dan beton, permukaan
beton harus bersih dari bekas bekisting.
Seluruh lubang-lubang bekas bekisting harus ditutup dengan campuran plesteran.
h. Plesteran yang halus untuk seluruh permukaan batu bata dan beton harus dicat.
i. Seluruh permukaan yang diselesaikan dengan finishing material untuk lantai
keramik dan lain-lain, permukaan plesteran harus dilengkapi dengan groves
horisontal untuk mendapatkan penggabungan yang sempurna dengan bahan
finishing.
Hal tersebut tidak boleh dilakukan jika finishing akan dilaksanakan dengan cat.
j. Ketebalan plesteran untuk dinding/kolom/permukaan lantai harus sesuai dengan
gambar kerja dan atau sesuai dengan peil yang dikehendaki dalam gambar kerja.
Ketebalan plesteran rata-rata adalah 5 mm untuk struktur batu bata, dan 10 mm
untuk struktur beton .
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
k. 1) Kelembaban plesteran harus dijaga, agar kekeringan terjadi secara
alami, tidak mendadak/tiba-tiba .
Hal tersebut harus dilakukan dengan jalan mengairi permukaan plsteran jika
terlihat kering dan melindungi dari sinar matahari dengan bahan perlindungan
untuk mencegah cepatnya penguapan.
Penyiraman harus dilaksanakan dalam waktu 7 hari setelah plesteran selesai.
Kontraktor harus menyemprot dengan air secara kontinu, 2 kali sehari sampai
jenuh.
Jika terjadi keretakan, kontraktor harus membongkar dan memperbaiki hingga
dapat diterima oleh pengawas lapangan.
2) Beberapa kerusakan harus diperbaiki oleh kontraktor dan tidak dapat dituntut
sebagai pekerjaan tambahan.
3) Tidak diijinkan untuk melakukan pekerjaan finishing sebelum plesteran
mencapai umur lebih dari 2 minggu.
PASAL 2 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
2.1. Lingkup Pekerjaan
2.1.1 Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil
yang baik dan sempurna.
2.1.2 Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, beton ring balok
untuk bengunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan
pekerjaan bekisting / acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan struktur,
sesuai yang ditunjukkan didalam gambar.
2.2. Bahan / Material
2.2.1 Persyaratan Bahan
a. Semen Portland :
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merek dan atas
persetujuan Perencana dan harus memenuhi standart Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan Semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumbuk sesuai
dengan syarat penumbukan semen.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
b. Pasir Beton :
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan.
c. Koral Beton / Split :
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan yang sesuai.
Penyimpanan / penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain,
hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mandapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air :
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton. Apabila
dipandang perlu perencana dapat minta kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor .
e. Besi Beton :
Digunakan mutu BjTP 280, besi harus bersih dari lapisan minyak / lemak dan bebas
dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi bulat serta memenuhi persyaratan.
Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh-contoh material
misalnya : besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan persetujuan dari perencana.
Contoh – contoh yang telah disetujui oleh perencana, akan dipakai sebagai
standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh kontraktor.
2.2.2 Syarat – syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat.
Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak/kemasan aslinya yang masih
tersegel dan berlabel pabriknya.
b. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan
bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan.
Bila ada kerusakan, kontraktor wajib mengganti atas beban kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
2.3 Pelaksanaan
2.3.1 Mutu Beton :
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah beton dengan
campuran 1SP : 1,6Pb : 2,5Kr: 0,7Ar dan harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
Pembesian
a. Pembuatan tulang-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus disesuaikan dengan gambar
konstruksi.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau lantai
kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari perencana.
2.3.2 Cara Pengadukan
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
b. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
perencana.
c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
memeriksa slump pada setiap campuran baru.
2.3.3 Pengecoran Beton :
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan
ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan perencana.
c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat
memperlemah konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh perencana.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
2.3.4 Pekerjaan Acuan / Bekisting
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan / yang diperlukan dalam gambar.
b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama
pengecoran dilakukan.
c. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran
(tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran
dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
d. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral/split, pasir dan
semen portland) kepada perencana, untuk mendapatkan persetujuan sebelum
pekerjaan dilakukan.
e. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang
aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai persyaratan.
f. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0.40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat
g. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
h. Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran.
2.3.5 Pekerjaan Pembongkaran Acuan / Bekisting :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari perencana.
Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada
permukaan beton tanpa persetujuan dari perencana.
2.3.6 Syarat-syarat Pengamanan pekerjaan
a. Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam
setelah pengecoran.
b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaa-pekerjaan
lain.
c. Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan .
Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air
terus menerus selama 1 minggu atau lebih
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
PASAL 3 PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
3.1 Lingkup Pekerjaan
3.1.1 Meliputi penyediaan bahan-bahan lantai, peralatan pembantu, persiapan pembersihan
lantai untuk dibangun dan memasang lantai sesuai rencana kerja, gambar kerja dan
perintah-perintah pengawas lapangan.
3.1.2 Plesteran kasar untuk dasar pemasangan lantai, dinding, pemasangan batu alam baik
pada lantai dan dinding.
3.1.3 Pasangan lantai keramik pasangan batu alam, batu sikat, sebagai finishing dari
pekerjaan tersebut.
3.2 Bahan / Material
3.2.1. Lantai keramik ukuran 40 x 40 cm dipasang pada semua lantai ruangan harus
berkualitas baik (kw 1) dengan permukaan rata tidak cacat. Dan plin keramik 10 x 40
cm.
3.2.2. Keramik antislip ukuran 40 x 40 antislip dipasang pada lantai teras atau tangga.
Keramik harus berkualitas baik dengan permukaan rata / tidak bercacat selanjutnya
perhatikan gambar.
3.2.3. Untuk pengisi antar keramik/nat digunakan semen warna.
3.2.4. Semua bahan material dan material pengisi, baik pewarna semen dan lain-lain
disesuaikan dengan bahan yang dipasang dan atas persetujuan konsultan pengawas.
3.2.5. Semua bahan dan material memenuhi standart
3.3. Persyaratan
3.3.1 Contoh – Contoh Dan Sertifikat Dan Brosur-Brosur :
a. Sebelum pelaksanaan keramik / porselen, kontraktor harus menyerahkan contoh-
contoh keramik/ porselen yang akan digunakan lengkap dengan sertifikat/surat
penegas dengan kualitas yang benar-benar sesuai dengan persyaratan diatas.
b. Contoh-contoh diatas harus disetujui oleh pengawas lapangan jika dikehendaki
oleh pengawas lapangan untuk mengadakan test laboratorium, kontraktor
diharuskan untuk melaksanakannya dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab
kontraktor.
c. Material yang ditotal harus diganti tanpa biaya ekstra. Pemilihan keramik ( warna,
bentuk dan merk) akan dilakukan oleh pengawas lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
3.3.2. Peralatan Dan Kekuatan Pekerjaan.
a. Pemasangan keramik atau porselen harus dilaksanakan oleh tenaga terampil.
b. Kontraktor diharuskan untuk mengadakan peralatan-peralatan dan elemen-elemen
pendukung untuk pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan mutu yang baik.
3.3.3. Persiapan – Persiapan
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilaksanakan, kontraktor harus melakukan hal-hal
yang utama sebagai berikut :
a. Kontraktor melakukan pemeriksaan berkaitan dengan pekerjaan lantai sesuai
dengan rencana gambar/perintah-perintah dari pengawas lapangan
b. Pembuatan lapisan kedap air haus diselesaikan untuk semua permukaan lantai (
toilet, pada lantai pertama, lantai atas berikutnya ).
c. Pekerjaan finishing lantai tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum seluruh
plafond dan dinding diselesaikan.
d. Tenaga dan bahan-bahan untuk pekerjaan tersebut harus disetujui oleh pengawas
lapangan sebelum pelaksanaan dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor
diminta melihat gambar kerja.
e. Kontraktor harus memeriksa semua pekerjaan yang akan dilaksanakan seperti:
i. Pemasangan instalasi dalam dinding seperti pipa-pipa, stop kontak
ii. Dinding kedap air jika diperlukan.
iii. Dan lain-lain yang dirasa perlu.
f. Peil lantai yang ditentukan harus diperiksa secara tepat dan andaikata ada
masalah-masalah yang timbul, pengawas lapangan harus diberikan laporan
secepatnya.
g. Permukaan lantai untuk pemasangan bahan lantai harus bersih dari kotoran dan
sejenisnya.
h. Keramik yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga jenuh
i. Selama pelaksanaan, garis hubungan antar tegel harus lurus pada kedua arah dan
saling horisontal (merata) satu dan lainnya.
j. Permukaan lantai yang akan dipasang bahan lantai harus betul-betul rata dan
diperiksa dengan waterpass.
k. Bahan-bahan lantai yang cacat tidak boleh dipasang.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
3.4. Pelaksanaan
3.4.1. Campuran pengikat 1:2 dengan air yang secukupnya. Ketebalan rata campuran adalah
15 mm, untuk pekerjaan lantai dan dinding kedap air . Campuran pengikat 1:3 untuk
pekerjaan lantai dan dinding lainnya.
3.4.2. Pemasangan keramik harus sempurna, tidak rusak/ kotor.
3.4.3. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan alat pemotong khusus (sesuai dengan
instruksi pabrik yang bersangkutan).
3.4.4. Nat keramik maksimal 3 mm. Setiap hubungan harus membentuk sudut siku-siku dan
harus dipotong sama. Setiap hubungan keramik harus diisi dengan material pengisi
(grouting) warna biasanya sama dengan granit tile, sebelum pengisian nat harus bersih
dan granit tile harus mencapai kondisi kering
3.4.5. Pinggiran keramik harus dilaksanakan dengan peralatan pengarah untuk mendapatkan
hasil yang rapi, siku-siku dan finishing yang sempurna atau bahan yang sudah ada
pada ketentuan pabrik.
3.4.6. Pada saat pemasangan keramik harus bersih dari semua noda. Untuk mendapatkan
permukaan yang bersih dan tidak rusak.
3.5. Pemeliharaan
3.5.1. Perbaikan
b. Kontraktor diharuskan untuk memperbaiki pekerjaan keramik yang rusak.
c. Kerusakan yang tidak disebabkan oleh pemilik, kontraktor diharuskan untuk
memperbaiki kerusakan sampai diterima oleh pengawas lapangan . Biaya-biaya
yang ditimbulkan karena perbaikan ditanggung oleh kontraktor.
3.5.2. Keamanan
a. Kontraktor diharuskan untuk melindungi pekerjaan dari kerusakan dalam waktu 7
x 24 jam setelah finishing dinding keramik. Permukaan harus dijaga dari pengaruh
pekerjaan lain dan permukaan harus dilindungi dari kerusakan.
3.6. Syarat Penyerahan
3.6.1. Kontraktor harus memenuhi semua kondisi dan syarat-syarat kualitas dan pelaksanaan
sesuai dengan perintah maupun persetujuan dari pengawas lapangan.
3.6.2. Pelaksanaan harus rata untuk semua permukaan lantai dan dinding tidak berubah
warnanya serupa dan bebas dari kerusakan-kerusakan dari noda.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
PASAL 4 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
4.1. Lingkup Pekerjaan
4.1.1 Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
4.1.2 Pekerjaan kusen
Kusen, daun pintu, daun jendela ulin.
4.2. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela
4.2.1. Standard
a. ASTM
b. C509 – Cellular Elastomeric Preformed gasked and selain Material.
c. C 2000 – Clasification System for Rubber Prodects in AutomaticApplications.
d. C 2287 – Nonrigid Vynil Chloride Polymer and Copolymer Molding and
Extinasional Compoinds.
e. ASTM : E – 330.
f. SII : Standart Industri Indonesia.
4.3. Persyaratan Bahan / Material
4.2.1. Kayu
4.3.2.1. Bahan kayu dipakai untuk semua kosen pintu, jendela dan daun pintu, jendela
pada bagian WC/Toilet.
a. Kusen
- Bahan : kayu ulin
- Warna : asli
b. Daun pintu panel
- Bahan : kayu ulin
- Warna : asli
- Aksesoris :
> engsel 3mm x 4”, 4 bearing untuk pintu utama masing-masing 3 bh untuk
setiap daun pintu.
> kunci pintu 2 kali putar + handle lengkap.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
c. Daun pintu wc/toilet
- Bahan : Ulin
- Warna : ditentukan kemudian
- Merk/jenis : panil
- Aksesoris :
> engsel disesuaikan dengan pintu, harus tahan terhadap korosi.
> kunci pintu 2 kali putar + handle lengkap.
PASAL 5 PEKERJAAN BAHAN PENGGANTUNG DAN KUNCI
5.I. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk pengadaan personil / tenaga kerja, material/bahan dan peralatan
pendukung lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik. Pengadaan
barang, pemasangan dan pemeliharaan dari komponen yang terpasang pada daun pintu dan
detailnya harus sesuai dengan gambar.
5.2. Bahan / Material
5.2.1 Perangkat pekerjaan ini harus berkualitas baik, seragam dalam hal warna dan material
yang telah disetujui oleh pengawas pekerjaan.
5.2.2 Seluruh kunci-kunci diberi tanda terbuat dari pelat aluminium dan bernomor.
Hubungan antara pelat tersebut dan kunci-kunci, dengan menggunakan ring
nikle/baut.
5.2.3 Perlengkapan-perlengkapan:
a. Daun pintu panel ulin dilengkapi:
- engsel 3 bh 3mmx4” (4 bearing untuk pintu utama dan 2 bearing untuk pintu
lainnya) / sesuaikan dengan gambar kerja dan RAB
- handle dan kunci.
5.3. Pelaksanaan
5.3.1. Sebelum pemasangan seluruh komponen, kontraktor harus menyerahkan contoh
komponen tersebut kepada pengawas pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
Pengiriman barang harus disertai brosur/sfesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
5.3.2. Jika dianggap perlu oleh konsultan pengawas lapangan, dapat diadakan tes dari
contoh yang ada.
5.3.3. Engsel atas, bawah dan pegangan pintu harus dipasang sebagaimana tercantum
dalam gambar detail.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
5.3.4. Posisi membuka dan menutup diserahkan oleh kontraktor kepada pengawas
pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan / penjelasan
PASAL 6 PEKERJAAN KACA
6.1. Lingkup Pekerjaan
6.1.1 Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
6.1.2 Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan dalam detail
gambar dan berhubungan dengan pekerjaan kusen dan daun pintu .
6.1.3 Kaca :
Kaca rayben 5 mm, dan jendela dan pintu aluminium
Kaca buram 5 mm, ventelasi WC
Tempered glass tebal 12 mm ( pintu kaca tempered untuk Pintu Utama)
6.2. Persyaratan bahan
6.2.1 Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-
proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan
pengembangan (float glass).
6.2.2 Toleransi lebar dan panjang.
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan
oleh pabrik.
6.2.3 Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan
yang rata dan lurus.
6.2.4 Cacat-cacat.
Cacat – cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
pabrik.
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca).
Kaca yang harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian
atau seluruh tebal kaca)
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah
luar/masuk).
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis
timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah
dan mengganggu pandangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik.
6.2.5 Bahan kaca harus sesuai SNI
6.2.6 Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
pengawas.
6.2.7 Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda / dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
PASAL 7 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT / PLAFOND
7.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan material untuk plafond, rangka plafond, dan pemasangan rangka plafond.
Penempatan plafond harus sesuai dengan gambar rancana dan meterial yang digunakan harus
sesuai dengan daftar .
Sebelum pelaksanaan pekerjaan kontraktor harus mengirimkan shop drawing (jika diminta
oleh pengawas lapangan), contoh material dan mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.
7.2. Persyaratan Umum
7.2.1. Pekerjaan finishing plafond hanya diijinkan setelah semua pekerjaan instalasi.
Sebelum pemasangan, seluruh gambar M & E harus dipelajari terlebih dahulu.
7.2.2. Seluruh pekerjaan plafond harus rata, rapi dan tidak berkerut.
Seluruh material yang dipasang harus baru, sempurna dan tanpa cacat, membentuk
siku dan lurus.
7.2.3. Peil ketinggian plafond harus sesuai dengan gambar rencana.
7.3. Persyaratan Kerja Secara Umum
7.3.1. Material langit-langit/plafond, dipasang jika seluruh instalasi diatas plafond telah
dilaksanakan dan diuji.
7.3.2. Pemasangan plafond harus lurus, dan membentuk siku.
7.3.3. Konstruksi dari penggantung plafond harus diperhatikan benar-benar, untuk kekuatan
lampu dan yang lainnya yang dipasang pada plafond.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
7.3.4. Plafond harus dipasang pada langit-langit atau rangka dengan baut-baut.
7.3.5. Kepala paku, sekrup/baut, harus benar-benar tertanam dalam langit-langit, kepala
paku harus dirapatkan dengan tambalan dan kemudiaan dicat dengan warna yang
sama dengan plafond.
7.3.6. Hubungan langit-langit/plafond dengan dinding harus diperhatikan sesuai dengan
gambar rencana.
7.4. Bahan / Material
7.4.1. Rangka plafond dari rangka metalfuring lengkap dengan penggantung.
7.4.2. Penggantung plafond terikat pada rangka baja ringan.
7.4.3. Plafond Plafond Calcium Silicate Board 6mm ukuran 60 x 120 dipasang setelah
rangka terpasang.
7.5. Pelaksanaan
7.5.1. Sebelum pemasangan, kelurusan rangka langit-langit / plafond harus diperiksa terlebih
dahulu dengan water pass.
7.5.2. Pemasangan penutup plafond ke langit-langit rangka plafond dilaksanakan dengan
baut disesuaikan dengan peraturan pemeriksaan bahan.
7.5.3. Kepala baut harus benar-benar menancap dalam penutup plafond . Lubang kepala baut
ditutup dengan plamur dan cat.
7.5.4. Hubungan masing-masing kalsiboard dilaksanakan dengan tidak bernat atau rapat
sebelumnya sambungan didempul terlebih dahulu.
7.5.5. Sebelum pemasangan atau pelaksanaan langit-langit/rangka plafond dan penutup
plafond, kontraktor harus membuat shop drawing, gambar rencana yang sesuai dengan
plafond, hubungan dengan pekerjaan mekanikal/elektrikal (yaitu posisi lampu, stop
kontak dll ) dan disetujui pengawas lapangan.
PASAL 8 PEKERJAAN PENGECATAN
8.1. Lingkup Pekerjaan
8.1.1. Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini
hingga menghasilkan hasil yang sempurna / baik.
8.1.2. Pekerjaan pengecatan :
Pekerjaan langit-langit
Pekerjaan dinding bata (interior dan exterior)
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
Pekerjaan kayu (cat kilap)
Pekerjaan finishing batu-batu alam (tahan cuaca luar).
8.2. Persyaratan umum
8.2.1. Standart Pengerjaan (Mock Up)
Sebelum pengecatan yang dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, meterial dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture,
meterial dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up
ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi lapangan dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai stnadart minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan
8.2.2. Contoh dan Bahan untuk Perawatan.
Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut
harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan dari (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi lapangan dan
perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan
pembuatan mock up seperti tersebut diatas.
Pemborong harus menyerahkan Direksi Lapangan untuk kemudian akan
diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang
dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan
dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai
cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
8.3. Bahan / Material
8.3.1. Untuk pengecatan langit-langit/plafond bangunan menggunakan cat interior.
8.3.2. Untuk pengecatan dinding bagian dalam bangunan menggunakan cat interior.
8.3.3. Untuk pengecatan dinding bagian luar bangunan menggunakan produk sama tahan
cuaca khusus cat eksterior.
8.3.4. Untuk cat kayu menggunakan cat kilap.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
8.3.5. Semua bahan cat, cat dasar dan cat lapis harus satu merk dan merupakan satu kesatuan
bahan, dan penentuan semua warna atas persetujuan Direksi.
8.3.6. Untuk finishing batu alam digunakan bahan anti lumut, tahan cuaca dan di coating.
8.4. Pelaksanaan
8.4.1. Pekerjaan Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan dinding partisi atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah 3 (tiga) lapis dengan kekentalan
sama setiap lapisnya.
c. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance
sealer / wall sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan
kekentalan cat sebagai berikut :
Lapis I encer (tambahan 20 % air).
Lapis II kental.
Lapis III encer.
d. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
8.4.2. Pekerjaan Cat Langit-langit
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit pelat beton,
kalsiboard, gypsum atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan cat interior warna ditentukan direksi setelah melakukan
percobaan pengecatan.
c. Plamur yang digunakan adalah plamur dinding.
d. Sambungan-sambungan harus diberi flexible sealant agar tidak terlihat sebagai
retakan sesudah dicat.
8.4.3. Pekerjaan Cat Besi
a. Cat yang dipakai adalah jenis Synthetic enamel. Termasuk untuk cat
Zinkchromate sebagai dasar cat.
b. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus
dan bebas debu, oli dan lain-lain.
c. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali.
d. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh mengkilap, tidak ada
gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
PASAL 9 PEKERJAAN WATER PROOFING
9.1. Lingkup Pekerjaan
9.1.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan
dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar,
memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan .
9.1.2. Bagian pekerjaan yang harus kedap air :
Lantai WC / toilet.
Untuk penyambungan dan pengecoran antara plat beton dan dinding harus diberi
PVC water stop untuk mencegah kebocoran.
9.1.3. Bahan .
Untuk pekerjaan atap dak beton talang menggunakan jenis SIKA TOP Seal dengan
dilapis plesteran campuran 1:2.
Untuk pekerjaan lantai WC / Toilet, wet area menggunakan jenis water proofing
setara Sika Top .
Siar pelaksanaan tidak dianjurkan dan bila terpaksa ( misal karena keadaan
lingkungan dekat permukiman sehingga berisik ), maka penghentian pengecoran harus
diberi PVC water stop 15 cm dan pada pengecoran selanjutnya, perbatasan antara
beton lama dan baru harus diberi saus semen dahulu .
9.2. Pelaksanaan
Pemakaian Water proofing untuk :
9.2.1. Lantai WC/ Toilet
Bersihkan permukaan beton dengan sikat kawat dan sapu dari kotoran/bekas-
bekas adukan yang tercecer, bila permukaan betonnya basah harus dikeringkan
dengan pembakar / brander.
a. Ulaskan cairan khusus sebagai bahan dasar/ primer coating.
b. Lapisan coating water proofing merk setara sika jenis Top 107 Seal .
c. Semua cara pelaksanaan harus sesuai peraturan pabrik dan merek yang dipakai .
9.2.3. Semua Bagian Pekerjaan.
a. Kalau terdapat pipa-pipa conduite dan macam-macam benda yang menembus
bidang yang diwater proofing seperti drain yang keluar dari bidang membran,
maka waterproofing harus dipasangan setelah flashing sekeliling benda-benda
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
yang sudah dipasang itu. Sedemikian rupa, sehingga sambungan-sambungan
tersebut betul-betul kedap air.
b. Tonjolan-tonjolan harus diratakan/digurinda, sebelum dipasang water froofing,
permukaan harus dicuci dengan baik.
9.3. Pengujian
9.3.1. Water proofing yang telah terpasang akan diuji dengan perendaman air selama 24 jam
menerus (untuk lantai atap dibasahi terus menerus dan untuk bak WC / Toilet
perendaman dilakukan dari luar pada keadaan kosong .
9.3.2. Pengujian pada lantai atap ini harus dilakukan sebelum pemasangan plafond lantai
dibawahnya .
9.3.3. Pengujian harus disaksikan oleh tenaga ahli / pengawas / direksi.
PASAL 10 PEKERJAAN PIPA
10.1.Lingkup Pekerjaan
10.1.1 Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang
diperlukan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan pengangkutan yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan yang bermutu baik.
10.2.Persyaratan Bahan
Bahan : Pipa PVC
Jenis Bahan : Pipa-pipa PVC tipe AW
10.3.Syarat-syarat Pelaksanaan
10.3.1 Bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari perencana / pengawas.
10.3.2 Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan di atas teknis operatif sebagai
informasi bagi perencana .
10.3.3 Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan supaya disesuaikan supaya
disediakan kontraktor di site .
10.3.4 Bila dianggap perlu, kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan tersebut
pada laboratorium yang ditunjuk perencana / pengawas baik mengenai komposisi,
Konsentrasi dan aspek-aspek lain yang ditimbulkannya biaya atas beban kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
10.3.5 Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh perencana/MK atas tanggungan
kontraktor tanpa biay tambahan .
10.3.6 Bila perencana / pengawas memandang perlu pengujian dengan fasilitas yang
dibutuhkan, untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah menjadi tanggung jawab
kontraktor .
PASAL 11 PEKERJAAN PENUTUP ATAP
11.1. Lingkup Pekerjaan
11.1.1 Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan
peralatan lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini agar tercapai hasil
pemasangan yang sempurna (tidak terjadi kebocoran).
11.1.2 Pekerjaan ini meliputi :
Penutup atap genteng Zinkalum Spandex.
Penutup atap genteng metal bergelombang
Rangka kuda-kuda baja
11.2. Bahan / Material
11.2.1 Penutup atap genteng Zinkalum Spandex.
11.2.2 Penutup atap genteng metal bergelombang.
11.2.3 Aksesories Nok genteng metal tipe C
11.2.4 Semua warna bahan / material di tentukan dan atas persetujuan Direksi.
11.2.5 Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada pengawas/Direksi untuk
mendapatlan persetujuan sebagai bahan dasar pelaksanaan pemasangan atap
11.3 Pelaksanaan
11.3.1 Sebelum pekerjaan atap dilaksanakan, kontraktor harus mengadakan instruksi atas
penempatan atap atau pengecekan terhadap leveling gording / konstruksi atap
sedemikian rupa hingga atap siap untuk dipasang.
11.3.2 Semua bahan-bahan atap, nok, baut-baut dan lain-lain yang berhubungan dengan
pekerjaan pemasangan atap ini harus sesuai dengan standart / persyaratan masing-
masing produk atap yang digunakan atau pabrik atap tersebut.
11.3.3 Cara-cara pemasangan juga harus sesuai dengan petunjuk / brosur produk atap
tersebut.
E. SYARAT-SYARAT TEKNIS
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
PEKERJAAN ARSITEKTURAL
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan pada proyek ini adalah : Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan
Prasarana Pertanian Lainnya tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan sesuai gambar terlampir.
2. PENJELASAN UMUM :
21. Lokasi /letak pekerjaan :
Martapura, Kabupaten Banjar
2.2. Uraian/Jenis pekerjaan :
Pekerjaan Finishing Eksterior
3. JENIS DAN MUTU BAHAN :
3.1. Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perindustrian dan Menteri
Penertiban Aparatur Negara Tgl. 23 Desember 1980, Keppres 16/1994 dan Keppres
no. 24/1995.
3.2. Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja lokal/setempat yang memenuhi syarat
sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dianjurkan untuk dipergunakan dengan
mendapatkan ijin tertulis dari Pemimpin Pelaksana Kegiatan/Konsultan Pengawas.
3.3. Bila bahan-bahan bangunan yang memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam-macam jenis/merk diharuskan untuk memakai jenis dan mutu
bahan dipilh satu jenis.
3.4. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, apabila bahan bangunan
tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk
dilaksanakan dipergunakan yang mutu/kwalitas kelas I (KWI).
3.5. Bila Rekanan/Kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis dan
mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang
ditetapkan, harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi proyek paling lambat 24 jam
setelah ditolak atas biaya/tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
3.6. Contoh/sample yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas/Kontraktor harus segera
disediakan tanpa kelambatan atas biaya Kontraktor dan harus sesuai dengan ketetapan
(RKS).
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
3.7. Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik/produk dari suatu barang,
maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kwalitas dan tipe dari barang-
barang yang dikehendaki Pemberi Tugas/Pemimpin Pelaksana Kegiatan.
3.8. Kontraktor Pelaksana harus menawarkan harga-harga barang/bahan tersebut sesuai
RKS dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dan Bahan yang ditawarkan dalam
harga satuan Pekerjaan dan atau harga satuan/upah adalah mengikat.
4. URAIAN PEKERJAAN
4.1. Kontraktor/Rekanan harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara baik, sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk
alat -alat pembantu yang dipergunakan untuk pekerjaan tersebut.
4.2. Kuantitas dan Kwalitas Pekerjaan :
a. Kuantitas pekerjaan yang berkwalitas baik yang termasuk dalam harga kontrak
harus dianggap seperti apa yang tertera dalam Gambar-gambar Bestek atau
diuraikan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan, kecuali yang disebut di atas, apa yang tertera dalam uraian
dan syarat-syarat dalam kontrak itu. Bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah
atau mempengaruhi penerapan atau interprestasi dari apa yang tercantum dalam
syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan/perbedaan dalam uraian pekerjaan dan kuantitas baik pengurangan
maupun penambahan bagian-bagian dari gambar dan uraian syarat-syarat tidak
boleh merusak (membatalkan) Perjanjian/Kontrak ini, tetapi hendaknya
diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh Pemberi
Tugas/Pemimpin Pelaksana Kegiatan.
4.3. Gambar-gambar Pekerjaan :
a. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail
konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang dilaksanakan oleh perencana
telah disampaikan kepada rekanan/kontraktor beserta dokumen dokumen lain.
Rekanan/Kontraktor tidak boleh mengubah atau menambah tanpa persetujuan
tertulis dari Pemimpin Pelaksana Kegiatan. Gambar-gambar tersebut tidak boleh
diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
pemborongan ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
b. Bila Direksi menggangap perlu maka Konsultan Perencana harus membuat
tambahan gambar detail (gambar penjelasan) yang diperiksa dan disahkan oleh
Direksi dan gambar-gambar tersebut menjadi milik Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
c. Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar bestek baik
penyimpangan atau perubahan atas perintah Pemberi Tugas atau tidak,
Rekanan/Kontraktor harus membuat gambar kerja atau gambar penjelasan (Shop
Drawing) untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/Pemimpin
Pelaksana Kegiatan.
d. Rekanan/Kontraktor Pelaksanan harus menyediakan di lokasi pekerjaan 1
(satu) Dokumen Kontrak lengkap termasuk gambar bestek, Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS), Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan, Time Schedule
yang telah disetujui oleh Pemimpin Pelaksana Kegiatan/BPP/Konsultan Pengawas
dalam masa pelaksanaan pekerjaan.
e. Rekanan/Kontraktor Pelaksana dianggap sudah mempelajari/memahami maksud
dan tujuan perencana.
f. Rekanan/Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar yang sesuai dengan apa
yang dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas, memperhatikan perbedaan atau
perubahan antara gambar-gambar dalam Dokumen Kontrak dan Pekerjaan yang
dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima)
sebelum Serah Terima tahap I (STTI).
6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar
detail yang dipakai.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka ukuran
dengan angka dalam gambar yang dipakai/diikuti.
c. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan/barang yang dipakai
dalam RKS tidak sesuai dengan gambar, maka Gambar yang diikuti/dipakai yang
disesuaikan dengan detail item RAB nya.
d. Rekanan/Kontraktor berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal
tersebut di atas akan dibahas dalam rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan Rekanan/kontraktor diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan.
7. PERSIAPAN DI LAPANGAN
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
7.1.1. Rekanan/Kontraktor Pelaksana disarankan membuat bouwkeet/ bangunan sementara
untuk kantor pegawai-nya dan gudang untuk bahan-bahan yang diperlukan
agar terhindar dari kerusakan atau hujan.
7.1.2. Bila dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan,
Rekanan/Kontraktor Pelaksana harus membuat los kerja untuk tempat Pekerja,
sehingga terhindar dari hujan, matahari dan angin.
7.1.3. Jalan masuk ketempat pekerjaan yang telah ditetapkan harus diadakan oleh
Rekanan/Kontraktor Pelaksana bilamana diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan
dan kepentingan proyek tanpa dimasukkan di dalam anggaran biaya/kontrak.
7.1.4. Direksi Keet atau Kantor Direksi Rekanan/Kontraktor Pelaksana harus
menyediakan ruangan yang cukup untuk disewa guna kantor Direksi dengan
perlengkapannya meja, kursi, papan tulis.
7.1.5. Rekanan/kontraktor Pelaksana setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) segera membuat Time Schedule berupa Bar Chart yang terinci untuk
dapat diikuti lebih awal perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dan
apabila diperlukan koordinasi atau langkah-langkah untuk menanggulangi
hambatan/keterlambatan yang akan terjadi.
8. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
8.1. Selama pelaksanaan pekerjaan rekanan /kontraktor diwajibkan mengadakan segala
keperluan untuk keamanan dan kesejahteraan para pekerja dan tamu, seperti PPPK,
sanitasi, air minum dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi
segala peraturan, tata tertib, ordonansi pemerintah atau Pemerintah Daerah Setempat.
8.2. Rekanan/Kontraktor diharuskan membatasi daerah operasinya di sekitar lokasi
pekerjaan dan harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain.
8.3. Rekanan/Kontraktor harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan hak pemakai
jalan bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran
lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kali selama pekerjaan berlangsung.
8.4. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Rekanan/Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan yang ada di sekitarnya, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya di lokasi dan kerusakan sejenis yang disebabkan
karena pelaksanaan pekerjaan kontraktor dalam arti yang luas. Itu semua diperbaiki
kontraktor hingga dapat diterima oleh Pemberi tugas.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
8.5. Kontraktor bertanggung jawab atas kemanan dan kerusakan seluruh Pekerjaan
termasuk bahan- bahan bangunan dan perlengkapan instansi, hingga kontrak selesai
dan diterima baik oleh Direksi.
9. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
9.1. Air minum dan air Kerja
a. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih di tempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Kontraktor harus mengadakan air kerja untuk keperluan pekerjaan selama
pelaksanaan dapat mempergunakan atau menyambung pipa yang telah ada dengan
meteran air sendiri (guna memperhitungkan pembayaran nya) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar, bila hal ini meragukan harus diperiksa di laboratorium.
9.2. Kecelakaan Kerja
a. Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakan pekerjaan,
kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban.
Biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus
segera melaporkan kepada instansi yang berwenang dan Direksi.
b. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk PPPK yang selalu
tersedia dalam setiap saat dan berada di tempat Direksi Keet/Bouwkeet.
10. ALAT-ALAT PELAKSANAAN DAN PENGUKURAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan/ menyiapkan alat-alat
baik untuk sarana/peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang
diperlukan untuk memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : mesin penggaduk
beton, mesin penggetar beton, mesin pemadatan tanah, pompa air dan alat-alat
lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
b. Penentuan atau batasan pekerjaan sesuai gambar atau menurut intruksi pemimpin
Pelaksana Kegiatan/Konsultan Pengawas.
c. Pengukuran dimensi ruangan wajib dilakukan agar dala, penyetelan mebel tidak
terjadi banyak kekurangan atau kelebihan bahan.
11. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSA BAHAN
a. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik
antara pekerjaannya dan tidak akan mengerjakan tidak sesuai atau tidak mempunyai
keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
b. Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut dokumen kontrak dalam keadaan baru dan semua pekerjaan akan
berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart
ini dapat dianggap defecktif (rusak).
c. Dalam pengajuan penawaran harga kontrak harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian/pemeriksaan berbagai bahan yang dipergunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan. Di luar jumlah tersebut kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-
biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
12. PEKERJAAN YANG TIDAK BAIK
a. Pemberi tugas/ Pemimpin Pelaksana Kegiatan berhak mengeluarkan instruksi agar
kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup atau diperiksa atau
mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang
sudah maupun belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban kontraktor untuk
disempurnakan sesuai dengan dokumen kontrak.
b. Pemberi tugas/pemimpin pelaksana kegiatan berhak mengeluarkan instruksi untuk
menyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang
apa saja yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
c. Pemberi tugas berhak mengeluarkan perintah yang dikehendaki pemecatan siapa saja
dari pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
F. SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
& MEKANIKAL
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pekerjaan yang temasuk dalam proyek ini meliputi :
1.1. Pengadaan dan pemasangan instalasi didalam maupun diluar gedung / bangunan .
1.2. Pengadaan dan pemasangan unit panel hubung bagi ( PHB ).
Untuk penerangan , stop kontak , pompa dan lain – lain .
1.3. Pengadaan dan pemasangan saluran kabel tegangan rendah dari panel utama kesemua panel
pembagi dan seterusnya .
1.4. Pengadaan dan pemasangan semua armature penerangan dan semua perlengkapan
pendukungnya .
1.5. Pengujian semua instalasi listrik yang sudah terpasang termasuk pengurusan ijin penggunaan
listrik ( Sertifikat Keur ) dari PLN setempat.
PASAL 2 GAMBAR - GAMBAR LISTRIK
2.1. Gambar – gambar kerja listrik menunjukkan secara teknis pekerjaan listrik yang harus
dilaksanakan, dimana dicantumkan besaran listrik serta keterangan lain yang diperlukan .
2.2. Pelaksana diwajibkan memeriksa gambar terhadap kemungkinan adanya kesalahan dalam hal-
hal yang berhubung dengan pelaksanaan pemasangannya . Sebaiknya hal tersebut diajukan
sebelum memasukkan penawaran atau pada waktu Aanwizing , apabila tersebut tidak
dilakukan maka instalatur / kontraktor dianggap sudah memahami secara keseluruhan . Bila
kemudian hari diadakan penyesuaian oleh pemberi tugas yang mengakibatkan perubahan
dalam pelaksanaan , maka menjadi kewajiban kontraktor untuk melaksanakannya tanpa
adanya biaya tambahan .
2.3. Pelaksanaan dilapangan selain yang tertera pada gambar disesuaikan dengan kondisi lapangan
atas petunjuk direksi / pengawas lapangan secara tertulis / lisan .
2.4. Segala perubahan yang sengaja dilakukan kontraktor tanpa ijin direksi / pengawas lapangan
adalah resiko kontraktor .
Bila nantinya tidak disetujui direksi / pengawas lapangan dan harus terpaksa dibongkar ,
kontraktor dalam hal ini tidak diperkenankan menuntut ganti rugi .
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
2.5. Kontraktor diwajibkan membuat gambar kerja untuk gambar yang perlu detail fabrikasi atau
konstruksi, serta gambar pelaksanaan ( as built drawing ) yang sesuai dengan keadaan yang
dilaksanakan dilapangan . Gambar – gambar tersebut harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi .
2.6. Seluruh pola pemasangan lampu disesuaikan dengan gambar arsitektur.
PASAL 3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli yang
berpengalaman. Pelaksana yang dianggap tidak cukup ahli / berpengalaman oleh direksi /
pengawas lapangan , harus segera diganti dengan orang lain setelah mendapatkan persetujuan
Direksi / pengawas lapanngan .
3.2. Kontraktor diwajibkan menugaskan seorang tenaga tetap yang ahli dalam bidang pekerjaan
untuk mengawasi jalannya pekerjaan dan mempunyai wewenang untuk memutuskan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan atas nama kontraktor .
3.3. Untuk penyelenggaraan pelaksanaan pekerjaan lapangan, kontraktor harus menyediakan
Direksi Keat, yang berfungsi sebagai site office dan gudang peralatan / material.
PASAL 4 BAHAN / MATERIAL
4.1 Bahan material yang digunakan pada pekerjaan ini harus disediakan oleh kontraktor dan harus
dalam keadaan baru .
4.2 Semua bahan / material yang akan dipasang diutamakan produk dalam negeri, sejauh mana
bahan / meterial tersebut masih memenuhi persyaratan teknis.
4.3 Kontraktor diwajibkan mengajukan brosur-brosur barang / komponen yang akan dipasang,
spesifikasi dan cara – cara pemasangan yang disyaratkan oleh pembuat untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi dan Pengawas Proyek .
PASAL 5 SISTEM KOORDINASI
5.1. Kontraktor listrik harus mengkoordinasikan pekerjaanya dengan pekerjaan kontraktor lain
untuk menghindari pekerjaan pembongkaran / ulang yang dapat memperlambat jalannya
pekerjaan .
5.2. Kontraktor diwajibkan mebuat laporan berkala ( Harian / Mingguan ) yang memberikan
gambaran tentang kegiatan proyek misalnya :
Jadwal waktu pelaksanaan .
Kegiatan pelaksanaan .
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
Prestasi kegiatan fisik .
Catatan perintah / petunjuk Direksi / Pengawas lapangan yang disampaikan secara lisan
atau tertulis .
PASAL 6 PENGUJIAN / TESTING
6.1. Semua bahan yang kurang baik , pemasangan yang kurang sempurna yang diketahui pada saat
pemeriksaan / pengujian harus segera diganti dengan yang baru / disempurnakan sampai dapat
berfungsi dengan baik dan sesuai standart uji yang ada .
6.2. Pengujian ini antara lain berupa :
Pemeriksaaan visual .
Pemeriksaan pekerjaan sambungan ; mekanis listrik .
Pengukuran tahanan isolasi dan pentanahan .
Pengujian dengan beban dalam keadaan bertegangan.
Semua hasil pengujian harus dicatat dan ditanda tangani bersama .
6.3. Semua biaya yang diperlukan untuk pengujian ini menjadi tanggung jawab pihak kontraktor .
PASAL 7 GARANSI
7.1. Semua pekerjaan , pemasangan, perlengkapan dan bahan yang telah dipasang oleh kontraktor
harus digaransi selama 3 (tiga) bulan sejak masa penyerahan pertama .
7.2. Selama masa geransi ini semua perlengkapan bahan dan pekerjaanya yang kurang baik / rusak
( yang bukan disebabkan oleh salah pakai dan salah operasi ) harus secepatya diganti atau
diperbaiki atas tanggungan kontraktor .
PASAL 8 LAPORAN
8.1. Kontraktor diwajibkan membuat laporan pada lembar blanko laporan untuk memonitor
perkembangan pekerjaan secara berkala .
8.2. Bentuk laporan :
Laporan harian .
Laporan mingguan / bulanan .
PASAL 9 LAIN – LAIN
9.1. Bagian – bagian yang termasuk dalam pekerjaan ini yang secara teknis tidak dapat dipisahkan
/ diabaikan tetapi belum disebutkan dalam bestek / gambar, tetapi harus dilaksanakan
kontraktor tanpa biaya tambahan .
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
9.2. Hal – hal lain yang meyangkut pelaksanaan lapangan tetapi belum disebutkan dalam peraturan
ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi/Pengawas lapangan .
PASAL 10 ARMATURE LAMPU, STOP KONTAK DAN SAKLAR .
10.1. Armature lampu :
Lampu LED 50W.
Lampu SL LED 18W.
10.2. Stop kontak dan saklar.
10.3. Conduit pipe PVC ¾ .
10.4. Kabel untuk instalasi penerangan / stop kontak memakai jenis kabel NYM 3x2,5 mm2.
PASAL 11 PEKERJAAN LISTRIK .
11.1 Untuk semua pekerjaan pemasangan listrik disesuaikan dengan gambar/ keperluan, semua
harus berkualitas baik dan dapat persetujuan dari Direksi.
11.2 Yang diartikan dalam lingkup pekerjaan ini adalah dalam arti yang luas dari
pengadaan, pemasangan, pengujian, percobaan dan pemeliharaan, seluruh sistem
instalasi yang tertulis di dalam spesifikasi teknis dan gambar dokumen lelang.
11.3 Masuk pula dalam lingkup pekerjaan ini adalah, pengadaan dan pemasangan seluruh
peralatan, serta accessories yang mungkin secara detail tidak tergambarkan /tidak
terspesifikasikan dengan sempurna, namun merupakan komponen dari instalasi ini
sebagai sesuatu sistem, untuk bekerja/ beroperasinya dengan sempurna dan baik
Pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalator yang telah disahkan oleh PLN
setempat terdiri dari instalasi listrik dalam lengkap dan instalasi listrik menyambung antar
bangunan.
11.4 Setelah pekerjaan instalasi listrik, tidak boleh meninggalkan bekas-bekas bobokan atau cacat
pada plafond, dinding dll. Setelah pekerjaan instalasi tersebut harus dirapikan kembali.
G. SYARAT-SYARAT TEKNIS
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
PEKERJAAN HALAMAN
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada pekerjaan landscape pasar hewan yang dilaksanakan sesuai gambar
terlampir. Uraian / jenis Pekerjaan Utama antara lain :
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
PEKERJAAN LAPIS PONDASI AGREGAT KELAS B
URAIAN PERSYARATAN PEKERJAAN YANG BELUM TERURAIKAN
1.2 PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN
Uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum ditentukan pada
patokan dan kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya dan lain-lain petunjuk yang
berhubungan dengan peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama
pelaksanaan kontrak ini, harus betul-betul ditaati dan dilaksanakan sebagai tambahan
persyaratan dari semua pasal-pasal yang diuraikan. Pada khususnya peraturan-peraturan
berikut berkenaan dengan hal tersebut diatas :
a) pedoman pelaksanaan APBN/PERPRES No. 59 Tahun 2010
b) pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan Bangunan Negara yang dikeluarkan
oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dit. Jen. CIPTA KARYA)
c) Pemeriksaan umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan : H.I 3 PUBB—1996
; NI 33 ; PUBB—1996
d) Peraturan beton Indonesia ; PBI. NI—2/1955 ; PBI. NI—2/1971.
e) Peraturan Semen Portland Indonesia NI—8.
f) Peraturan perburuhan di Indonesia (tentang pengerahan tenaga Kerja) antara lain
tentang larangan mempekerjakan anak-anak dibawah umur.
g) Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas tetapi berkaitan dengan
pekerjaan ini.
Bilamana tidak ada lagi sumber dari standar dan ketentuan-ketentuan lain yang sah berlaku di
Republik Indonesia, maka standar internasional lainnya yang biasa diperbandingkan dapat
dipergunakan sebagai pengganti standar yang telah diperinci di atas dan harus dengan
persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
a) Semua bahan-bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini harus didatangkan dalam
keadaan baru sama sekali dan tanpa cacat sesuai spesifikasi terkecuali ditentukan lain
dalam persyaratan kontrak ini.
b) Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk pekerjaan struktur dan di uraikan
secara terperinci terpisah dalam spesifikasi terpisah.
1.3.RENCANA KERJA
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang, kontraktor harus
menunjukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar
pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti yang disebutkan
dalam dokumen tender, menjelaskan secara rinci urusan pekerjaan dan tata cara melaksanakan
pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus yang diperlukan, persiapan-persiapannya,
perawatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal tersebut mencakup lingkup dari
pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Pengawas Lapangan, dan pihak-pihak atau instansi yang terkait dengan kelangsungan proyek
tersebut diatas.
1.4. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor wajib memeriksa kekuatan/kualitas konstruksi
yang akan dilaksanakan dan harus berkonsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
atau Konsultan Pengawas. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian kontraktor
tidak melaksanakan pemeriksaan kekuatan konstruksi akan menjadi tanggung jawab
kontraktor. Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan tidak berarti
membebaskan kontraktor atas tanggungjawab pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.
1.5. TENAGA KERJA
Tenaga kerja yang digunakan hendaknya tenaga yang sudah terlatih dan berpengalaman pada
bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai ketentuan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan.
1.6. LAPORAN
a) Kontraktor harus membuat laporan berkala kemajuan pekerjaan untuk setiap satu minggu
kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan sesuai dengan petunjuk
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
b) Laporan kemajuan fisik pekerjaan harus diserahkan oleh kontraktor pada setiap akhir pekan
untuk dievaluasi berupa laporan mingguan dan harian.
1.7. GAMBAR-GAMBAR DAN UKURAN
Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah :
a) Gambar yang termasuk dalam dokumen tender.
b) Gambar perubahan yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan.
Gambar lain yang disediakan dan disetujui PPK, Pengawas Lapangan.
PASAL 2 PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
1.1.UMUM
Bagian ini mencakup sebagai sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Mengadakan pengamanan lokasi dari segala gangguan.
Mengadaan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna menjamin
kelancaran pekerjaan.
Melaksanakan pengukuran guna menentukan duga lapangan dan ukuran-ukuran
lainnya yang berhubungan dengan.
Menyediakan kotak P3K dan perlengkapannya
1.2.PENGUKURAN ULANG LOKASI
Dasar untuk pengukuran dan layout Pekerjaan adalah Gambar Rencana.
Hasil pengukuran ulang harus dibuat berita acara pengukuran yang disetujui oleh
direksi.
PASAL 3 PEKERJAAN LAPIS PONDASI AGREGAT KELAS B
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
3.1.1 Lingkup pekerjaan ini mencakupi Pekerjaan Halaman Pasar Hewan dan Parkir
yang sesuai dalam gambar perencanaan.
3.1.2 Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan termasuk
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan
sempurna.
Pekerjaan meliputi :
Persiapan area, sub grade, sub base dan base coarse.
Urugan pasir / abu batu paving dan pemadatannya.
Pasangan paving block dan type akan ditentukan kernudian.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan halaman
Pekerjaan parlir
Pekerjaan sirkulasi jalan
3.2 PERSYARATAN BAHAN
Agregat :
Penggunaan agregat halus ataupun kasar harus dapat memenuhi unsur-unsur yang ada
dalam standard spesifikasi ASTM C 33.
Semen :
Penggunaan semen sebagai binder material harus memenuhi persyaratan ASTM C
979.
Agregat 20-30 mm 18%, agregat 5-20 mm 22% dan lolos 0-5mm 60%
3.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.3.1 Lapisan Subgrade
Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu, sehingga
mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan untuk
kemiringan Drainage (Water run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau lapisan
tanah dasar tersebut harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 90 % MDD
(Modified Max Dry Density) sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang kita butuhkan. Ini sangat penting untuk kekuatan landasan area
paving nantinya.
3.3.2 Lapisan Subbase
Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis
yang kita butuhkan. Profil lapisan permukaan dario subbase juga harus mempunyai
minimal kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan. Kemiringan ini
sangat penting untuk jangka panjang kestabilan paving kita.
PASAL 3 URAIAN PERSYARATAN PEKERJAAN YANG BELUM TERURAIKAN
Jika terdapat jenis pekerjaan yang belum teruraikan / terlewatkan didalam Rencana Kerja dan
persyaratan ini, maka pekerjaan tersebut akan dibuatkan RKS nya / menyusul, yang sama
mengikatnya dalam kontrak.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
H. PENUTUP
1.1 Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan,
pekerjaan-pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh
pemborong " maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
1.2 Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk
didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini,
haruslah diselenggarakan oleh pemborong dan diterima sebagai " hal " yang disebutkan dan
segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.3 Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain-lain
sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai dengan
dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya kendaraan-
kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
1.4 Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
Direksi/ Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
1.5 Metode yang di uraikan pada dokumen ini bersifat tidak mengikat, kontraktor dapat
menawarkan metode lain yang dinilai lebih efektif dan efisien dengan berkonsultasi kepada
pihak konsultan pengawas serta pihak dinas.
Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan, Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya