| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022371165732000 | Rp 1,690,600,000 | - | |
| 0729468397732000 | Rp 1,459,541,131 | Bukti kepemilikan peralatan utama yang mencantumkan UD. Berkat Usaha tidak memenuhi hasil klarifikasi Pokja Pemilihan (sesuai hasil klarifikasi lapangan yang dilaksanakan Pokja Pemilihan pada hari Jumat, 14 Juni 2024 kepada pemilik Toko UD. Berkat Usaha), sehingga bukti kepemilikan yang disampaikan oleh peserta dianggap tidak terklarifikasi Sesuai Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Nomor 28. Evaluasi Penawaran Point 28.12.d dan f | |
| 0614761286732000 | Rp 1,439,526,510 | Sertifikat untuk Petugas Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) | |
| 0713788800733000 | Rp 1,482,598,133 | Sertifikat untuk Petugas Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) | |
| 0021724596732000 | - | - | |
| 0018793802731000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0022159693732000 | - | - | |
| 0028234748731000 | - | - | |
CV Beton Jaya Mandiri | 02*9**0****31**0 | - | - |
| 0022162630732000 | - | - | |
| 0945730992734000 | - | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
| 0825986912732000 | - | - | |
| 0630626505731000 | - | - | |
| 0625456819731000 | - | - | |
| 0024899890731000 | - | - | |
Naumira Hutama Karya | 02*7**6****31**0 | - | - |
| 0621230788732000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0015852205731000 | - | - | |
CV Berkah Utama Jaya Konstruksi | 09*7**1****31**0 | - | - |
| 0033158429732000 | - | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya
Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMPN 4 Sungai Tabuk
Lokasi : Jl.Martapura Lama Desa Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
A. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMKK)
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
C. BANGUNAN 1 ( KELAS 7A,7B DAN 7C ) :
I. PEKERJAAN GALIAN / PANCANGAN
II. PEKERJAAN RANGKA BAWAH KAYU ULIN
III. PEKERJAAN LANTAI / DINDING
IV. PEKERJAAN ATAP / PLAFOND (kelas 7A,7B,7c dan perpus)
V. PEKERJAAN PINTU / JENDELA
VI. PEKERJAAN KUNCI / PENGGANTUNG
VII. PEKERJAAN LISTRIK
VIII. PEKERJAAN PENGECATAN
D. BANGUNAN 2 ( KELAS 8A,8B DAN 8C ) :
I. PEKERJAAN GALIAN / PANCANGAN
II. PEKERJAAN RANGKA BAWAH KAYU ULIN
III. PEKERJAAN LANTAI / DINDING
IV. PEKERJAAN PLAFOND
V. PEKERJAAN LISTRIK
VI. PEKERJAAN PENGECATAN
E. BANGUNAN 3 ( KELAS 8D ) :
I. PEKERJAAN LANTAI
II. PEKERJAAN PLAFOND
III. PEKERJAAN LISTRIK
IV. PEKERJAAN PENGECATAN
F. PEKERJAAN AKSESIBILITAS
G. PENGADAAN PRABOT
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 1
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, pemborong
harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak
terganggu oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang
disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum
pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan
untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang
diperlukan.
Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan disaksikan oleh
Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga
Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila
terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana untuk mendapatkan penyelesaian.
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan,
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 2
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi
dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan
pekerjaan, serta iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan
lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi
dapat tercapai.
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada
(arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini
maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan pengawas
berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat
dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan
dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada
keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor
wajib merundingkan terlebih dahulu dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus
dapat dilihat konsultan pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah
terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan
oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi
jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau
produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan,
dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam
dokumen kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 3
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan dari konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas
dalam dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah
Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan
pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau
yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
konsultan pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam
dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
konsultan pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada
konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta kontraktor menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa
pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab kontraktor sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan, jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis
dari pemberi tugas akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi
minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukan pemenang,
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 4
kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material
yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan bahwa material-
material tersebut telah dipesan (order import)
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan
atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah
disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang
akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan)
maka kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop
drawing dan sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat
mengajukan produk yang berbeda apabila tidak ditemukanya produk yang tercantum
dalam RKS, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana
sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis
nama Negara dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-
data atau yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
persetujuan dari pemilik/ perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh
peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan kontraktor harus melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau
terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak asasi manusia.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 5
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek
ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian
dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/
pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan
terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti
kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya
diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan oara penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-
operasi kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor
hingga dapat diterima oleh pemberi tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan
malam.
Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke
lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan
pemberi tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang
yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja, kontraktor wajib mengadakan perlengkapan
yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 6
f. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu
sebagainya tugas akan menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia
keluarkan.
14. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama
produksi, hak cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
15. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas)
site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas
16. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang
Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari
Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan
dari Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat,
yang bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi
tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 7
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule).
w. Kontrak/Surat Perjanjian.
17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan
design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain
yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi
dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan
konsultan pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan
pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada
konsultan pengawas
18. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
saat Penyerahan Pertama.
19. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
f. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga
Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
g. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 8
h. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan
i. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor /Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
j. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak
banguan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3 pasal
10.
b. Pasir urug.
Pasir untuk pengurungan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir laut
untuk maksud-maksud tersebut tidak dapat digunakan.
c. Pasir Pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-
syarat pelaksanaan yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan
keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran
butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh
digunakan.
d. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong
utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI – 71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan
pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak
menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
e. Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik lumpur
dan sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
f. Koral Beton/Split.
1. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971.
2. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal
diatas ayakan berlubang 20mm.
3. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
g. Beton Non Struktural.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 9
1. Mutu campuran beton Cor Lantai yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ strukur
pendukung menggunakan campuran 1 Pc ; 3Psr: 5 Split. Hingga setara dengan mutu
beton K-175 dan harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
2. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
h. Keramik.
Ukuran 40 x 40 cm untuk lantai, Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimum 900
kg/cm, produk Roman, Diamond, Asia Tile atau yang setara
i. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa, Asahi Glass atau setara
j. Lain-lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini
sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak
atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala
resiko oleh Penyedia jasa.
4. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
k. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
No Minimum merek
Jenis Pekerjaan keterangan
. digunakan
1 Beton non Struktur dan Tiga Roda
pasangan Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
2 Beton Struktur Tiga Roda
Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
3 Keramik (Grade A) Roman
KIA Sesuai SNI ISO
Mulia 13006:2010
Asia Tile
4. Granit (Grade A) Roman
Granite Tiles
Essenza
Sesuai SNI ISO
Garuda
13006:2010
KIA
Indogress
Granito
5. Kaca Polos Sinar Rasa jenis float glass tebal 5
Asahi Glass mm
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 10
6. Alat Penggantung & Solid
Pengunci Unikey
HPP
Paloma
Gomeo
7. Atap Genteng Metal Kenca Atap jenis genteng
Surya Roof metal tebal 0,25mm
Sakura Roof Warna Atap Sesuai
Prima Roof Arahan Direksi/
Konsultan Pengawas
Pandu
8. Rangka Atap Baja Ringan Taso
Kencana
Tata sesuai dengan SNI
Tenzo 8399:2017
Pandu
Kaso
8. Cat-catan Mowilex Penentuan Warna :
Envi a. Cat Exterior : Hijau
Tua dan Hijau
Nippon Paint
Muda
TOA
b. Cat Interior : Cream
Dulux
Muda
c. Kusen, Pintu,
Jendela, Jalusi dan
Lisplank : Coklat
Tua
D. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate)
berdasarkan kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan
:
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
E. PEMBERSIHAN LOKASI
1. Pekerjaan pembersihan meliputi :
a. Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari sisa
bahan bangunan, debu, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-
operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih
setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa selokan samping (sistem drainase) yang ada
terpelihara dan bebas dari kotoran, bahan yang lepas dan berada dalam kondisi
operasional pada setiap saat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 11
3) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh pada
sekitar bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan
dipelihara sedemikian rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
4) Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah) untuk
menampung sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
5) Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan saringan pada
musim hujan.
6) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di
tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah
dan Undang-undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
7) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan
di lokasi proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
8) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan
kimia, minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau tasi yang ada.
9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam
sungai atau saluran air.
10) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa selokan yang ada atau bagian lain dari
sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari
pengaliran air permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka
Penyedia Jasa harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan,
dan segera mengambil tindakansebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
11) Semua pembabatan/penebangan pohon dikawasan perencanaan untuk pembukaan
lahan maupun pelaksanaan pekerjaan harus seijin Direksi Pekerjaan /Pengawas
Lapangan.
b. Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
dan siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-
bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke
kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
F. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
1. Pengukuran Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah,
letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang sebenarnya harus
segera dilaporkan kepada Perencana untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Perencana selama pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 12
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan kontraktor.
2. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar
(waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass
instrument/ theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan
hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada
gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara
kondisi lapangan dan gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
3. Pemasangan Bouplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan
Konsultan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja
yag diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan referensi tertulis dari Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan
Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan
papan bouplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang
datar (waterpass).
Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi
bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan
harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan
tidak dapat digerakkan.
Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank
tidak dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
G. PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara
lain pembersihan tanah, galian tanah ataupun pembuangan tanah. Termasuk dalam pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 13
ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan tenaga, konstruksi penyangga hingga
pemompaan air tanah penggalian (dewaterring).
2. Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur,
pengukuran didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti
yang ditunjukan pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini
dan kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua
fasilitas yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan
mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada
gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi
yang disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang
diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan
tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan
guna pembangunan yang dipersyaratkan disini.
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, penyedia jasa harus yakin bahwa semua
permukaan tanah yang ada maupun garis-garis transisi yang tertera dalam gambar rencana
adalah benar.
Jika penyedia jasa tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengguna jasa, jika tidak maka tuntutan mengenai
ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
3. Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan
penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan
pekerjaan pondasi, pile cap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian
tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar
sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
d. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng
yang cukup.
e. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap
perlu dan atas penunjuk Pengawas.
f. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-
syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 14
lubang-lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan
pasir urugan yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan
maksimum.
g. Pembuangan Material Hasil Galian
Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab kontraktor.
1)
Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan pengawas telah diseleksi
2)
bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan.
Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan konsultan
pengawas.
H. PEKERJAAN PANCANGAN
1. Pekerjaan Pemancangan
a. Pelaksanaan cerucuk kayu galam sesuai pedoman yang diuraikan dalam “Tata Cara
Perencanaan Pondasi di Atas Tanah Lembek, Organik dan Tanah Gambut”.
b. Umum
Keadaan Medan
a. Pada umumnya tanah lembek dan tanah gambut banyak terdapat di daerah
rawa dengan muka air cukup tinggi, sehingg sangat berpengaruh terhadap
pelaksanaan konstruksi.
b. Umununya dipengaruhi pasang surut, yang sangat berpengaruh terhadap
elevasi rencana kepala tiang.
c. Pada permukaan lahan sering dijumpai tunggul-tunggul kayu, yang umumnya
tidak perlu dicabut.
Teknik Pelaksanaan
a. Pemancangan cerucuk kayu dapat menggunakan tenaga manusia atau alat
pancang cerucuk.
b. Lantai kerja, dengan muka air cukup tinggi, maka lokasi pemancangan
cerucuk dapat diurug terlebih dahulu dengan material setempat. Bila
menggunakan alat pancang cerucuk harus diberi landasan dari balok atau
papan kayu.
c. Pelaksanaan cerucuk kayu harus sesuai dengan pedoman yang diuraikan
dalam “Tata Cara Perencanaan Pondasi di Atas Tanah Lembek,Organik dan
Tanah Gambut”
Peralatan
1) Gergaji kayu
2) Kapak
3) Palu 5 kg
4) Linggis
5) Cangkul
6) Alat pengangkut tanah
7) Alat pancang cerucuk
8) Alas pemukul tiang
9) Perancah atau platform dari susunan drum-drum dan papan kayu
Pelaksanaan
1) Pemancangan Cerucuk Kayu dengan Tenaga Manusia
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 15
a. Runcingkan bagian ujung bawah cenrcuk kayu agar mudah
menembus ke dalam tanah.
b. Pasang perancah atau platform sedemikian rupa sehingga orang dapat
dengan mudah memukul kepala tiang pada ketinggian tertentu
c. Ratakan bagian ujung tiang yang akan dipukul dan beri topi tiang.
d. Tegakkan tiang cerurcuk dan masukkan sedikit ke dalarn tanah agar
dapat dipukul dengan stabil dan tetap tegak lurus.
e. Pukul tiang dengan palu pcmukul pada ujung atas cenrcuk yang sudah
diberi topi sampai kedalaman rencana.
2) Pemancangan Cerucuk dengan Alat Pancang
a. Siapkan alat pancang tiang cerucuk dengan kedudukan yang dapat
menjangkau pekerjaan pemancangan seefektip mungkin.
b. Siapkan tiang cerucuk pada kedudukan rencana.
c. Pasang tiang cerucuk berikut topi pemukulnya pada alat pancang, dan
pastikan tiang berdiri tegak lurus.
Pemasangan Kepala Tiang Cerucuk
1) Kepala Tiang dari Balok Kayu atau Papan
a. Sistem Paku
Hubungkan kepala tiang dengan cerucuk menggunakan paku, yang
dipakukan dari atas kepala tiang sampai masuk ke dalam tiang
cerucuk pada barisan arah melintang. Agar tiang cenicuk menjadi satu
kesatuan maka pada arah memanjang dapat dipasang balok kayu atau
papan dengan jarak dari sumbu ke sumbu.
b. Sistim Gapit
Hubungan kepala tiang dengan cerucuk dibuat Sistim gapit.
Diperlukan 2 (dua) balok kayu arah melintang jalan untukmenggapit
1 (satu baris) cerucuk arah melintang dengan cara dipaku. Arah
sejajar memanjang juga diberi kepala tiang dengan jarak sumbu ke
sumbu
2) Kepala Tiang dari Matras
a. Buat lantai kerja untuk hamparan matras, dari bahan timbunan lokal
yang berfungsi untuk meratakan tempat dudukan matras.
b. Hampar matras, yang dapat. terdiri atas stabilisasi tanah dengan
semen atau beton kurus. Usahakan agar bagian ujung atas cerucuk
menyatu dengan matras pada ketebalan rencana
3) Kepala Tiang dari Ikatan Kawat
a. Tipe ikatan kepala
Ikatkan bagian ujung atas tiang cerucuk dengan kawat,yang
dihubungkan satu sama lain.
b. Tipe Silang
pasang topi baja pada ujung atas tiang cerucuk.
Ikatkan pcrkuatan kawat dengan Las titik pada tiap ujung cerucuk.
I. PEKERJAAN RANGKA KAYU ULIN.
A. Pekerjaan konstruksi rangka bawah
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 16
Pekerjaan konstruksi rangka bawah menggunakan kayu ulin sebagai berikut :
Tongkat kayu ulin 10/10 panjang 3 m (bawah dinding - bahan baru)
Tongkat kayu ulin 10/10 panjang 1,5 m (bawah dinding - bahan baru)
Tongkat kayu ulin 5/10, p= 3 m (bawah lantai - bahan baru)
Sepatu/pandel kayu ulin 5/10 panjang 50 cm (bahan baru)
Sunduk kayu kayu ulin 5/10 panjang 50 cm (bahan baru)
Sloof dan malangan kayu ulin 5/10 cm (bahan baru)
Sloof kayu ulin 5/10 cm (bahan lama)
Gelagar kayu ulin 5/7 cm jarak 33 cm as (bahan baru)
Suai kayu ulin 4/8 (bahan baru)
Mour baut + ring suai dan malangan (terpasang)
J. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pemasangan Kembali lantai papan ulin (tambal sulam) , Jaring kawat
baja/wiremesh M4 uk.lobang 150 x150 mm, cor beton dan keramik dengan seluruh detail
seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran K.125.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
d. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40 x 40 cm, sesuai dengan persyaratan bahan Semen
Portland Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Pekerjaan lantai sebagai berikut :
a. Lantai papan ulin (bahan lama) dipaku setiap gelagar dengan paku ulin
b. Jaring kawat baja/wiremesh M4 uk.lobang 150 x150 mm dipasang pada seluruh lantai dan
diikat pada bigian sambungan/overlap wiremesh.
c. Cor lantai beton K.125 tebal 5 cm
d. Keramik lantai ukuran 40 x 40 cm
e. Syarat pemasaangan keramik lantai :
Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi
jenuh air.
Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan wiremesh sesuai
dengan gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 17
Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi,
dikerjakan dengan cukup hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis
lurus dan permukaan yang datar dan bila diuji dengan pengujian gelinding tidak
menunjukkan lompatan pada pertemuan sudutnya.
Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen
putih, atau nut yang serasi.
Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-
rata 4 (empat) cm.
Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu
dengan memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam.
Tidak ada pertemuan Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan
rata-rata lebih dari ± 2mm. Semua sambungan harus rapi dan rapat atau tanpa
adukan atau bahan lain yang menodai atau melumasi permukaan yang telah selesai.
Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin
dan dipotong sesuai kebutuhan.
Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah
owner,konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat,
sehingga benar-benar bersih.
K. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata ringan dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian
dinding ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan (Lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pasangan bata ringan
1) Bata Ringan Yang di gunakan mempunyai Ukuran Panjang 60 cm, lebar 20 cm dan
Tebal 5 cm
2) Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar telah dikorek serta dibersihkan dari aduk yang tersisa.
3) Pasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum tinggi 1 m.
4) Bagian pasangan bata ringan yang berhubungan dengan tiang ulin setiap tiang ulin
harus diberi kawat burung dan penguat stek-stek berupa paku, jarak 40 cm, yang
terlebih dahulu dipaku dengan baik pada bagian tiang ulin, dan
5) Yang berhubungan dengan kolom menggunakan spesi camp 1 pc :4 ps
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 18
6) Spesi Menggunakan Semen Mortar Siap pakai
7) Pasangan bata ringan untuk dinding harus menghasilkan dinding finis setebal 8 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat rapi dan benar-benar tegak lurus.
b. Pekerjaan Plesteran
1) Bersihkan permukaan sampai benar-benar siap menerima adukan plesteran,
singkirkan semua hal yang dapat merusak atau mengganggu pekerjaan.
2) Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus dikerok
sedalam 1 cm untuk memberikan pengangan pada plesteran.
3) Dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis pertama dapat
dikerjakan
4) Plesteran kedua berupa acian semen (PC)
5) Tebal plesteran dinding 1,5cm
6) Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, dan tegak lurus.
7) Jika hasil plesteran menunjukan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak
lurus, bengkok adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus
dibongkar untuk diperbaiki.
8) Kontraktor bertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara perbaikan dan hal-hal
lain yang terjadi selama pelaksanaan, seperti plesteran retak, rusak selama waktu
pelaksanaan.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan Pengiriman dan Penyimpanan Barang.
Selain bata ringan, pasir, batu kali, dan kerikil, bahan bangunan yang dikirim kelokasi (site),
Terutama semen harus dalam keadaan tertutup atau dalam-dalam kantongan yang masih
disegel dan berlabel pabrik, bertuliskan tipe dan tinggkattannya, dalam keadaan tidak cacat.
Bahan harus diletakkan diletakkan ketempat yang kering, berpentilasi baik, terlindung,
bersih, Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik
sebelum dan selama pelaksanaan. Bila ada hal-hal pada tempatnya, bahan rusak Kontraktor
harus mengganti dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan Pengamanan Pekerjaan.
Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan. Apabila terjadi
kerusakan pada ruang/gedung tersebut, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
L. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
termasuk acian lantai beton serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 19
Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton dan
seluruh plesteran sudut/skoning.
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan
tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting
dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat
bekesting atau form tie harus tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
g. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
h. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan pemborong.
i. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
j. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
k. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh
sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
l. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing, pemborong wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain.
Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
m. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
n. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 20
M. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
3. Pemasangan penutup atap
4. Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik, Pekerjaan ini meliputi:
1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan.
2. Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan reng 0,4m
3. Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus
memiliki lapisan anti karat.
4. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu
sekrup berulir tanpa baut
5. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak
mengikat, dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan
software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap
beserta data teknis bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil
perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier atau mengacu pada gambar yaitu
jarak kuda-kuda 1meter.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai
gambar rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti
sebaik-baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat
konstruksi rangka.
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian
dari hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan jadi tanggung jawab
Kontraktor.
2. Penutup Atap
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam,
tidak ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 21
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan ,
Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar
yang berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø
kepala 6 mm panjang 15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada
posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan
benang, setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan
pihak Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada
bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3. Listplank Kalsium silikat
a. Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan
permukaan yang halus dan licin.
N. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon PVC dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 2/2 dan 2/4
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab
kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna
yang telah pudar.
c. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
d. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x4cm
e. List plafond menggunakan bahan PVC
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak
diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 22
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-
langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll,
diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana
Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup
plafond menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow
dengan ketinggian tidak melebihi ring balok.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus
dilakukan satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan
sekrup dengan memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada
list yang telah dipasang.
O. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen jendela, pintu, daun jendela, kaca dan ventilasi seperti
yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Daun pintu dan bingkai jendela menggunakan kayu ulin
b. Raam angin/jalusi menggunakan kayu meranti.
c. Rangka/panel daun pintu dan jendela kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
d. Kaca bening tebal 5 mm
e. Daun pintu dan bingkai jendela difinishing dengan cat menie kayu yang bermutu baik.
f. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
b. Seluruh pekerjaan daun pintu/jendela harus dikerjakan ditempat pembuatan pintu/jendela,
penyimpanan pintu/ jendela ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat
dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya,
dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 23
f. Rangka/bingkai daun pintu dan Jendela menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik
dikerjakan dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen
atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan
perlindungan sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-
benturan benda–benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung. Semua
pekerjaan kayu harus memenuhi syarat, jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka
Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.
P. PEKERJAAN PENGGANTUNG, PENGUNCI DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung
dan Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu,
jendela dan tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Logo atau Solid.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel
dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk
setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan
berat daun pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang tersebut.
b. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh pengawas
lapangan.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah
dicoba, pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara
menyocokkan hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut
kembali dan diganti.
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3
(tiga) dipasangan ditengah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 24
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi
90 cm dari lantai atau sesuai gambar.
Q. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1) Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan
SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak boleh
memakai kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
(i). Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
(ii). Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel
NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada
didalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
2). Spelice/pencabangan.
(i). Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam
feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa
dipakai.
(ii). Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau berkelit
ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
3) Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape
sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan,
lokasi voltage dan lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut
anjuran yang ada.
4) Penyambungan Kabel.
(i). Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah
ditentukan (misalnya junction box).
(ii). Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan
sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
(iii). Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan
kuat.
(iv). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang
khusus untuk listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
a. Lampu dan Armatur.
• Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan
(grounding).
• Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan unsur
teknis komponen lampu itu sendiri.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 25
• Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran
klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
• Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven
warna putih.
• Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast (satu
lampu flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa, ranting
250 volt, 13 ampera.
c. Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan
ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
d. Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10
ampere, single gang, double gan.
e. Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
• Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
• Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
• Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau
ditanamkan dalam dinding.
f. Kabel Instalasi.
• Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
• Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
• Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
(i). Fasa 1 : Merah
(ii). Fasa 2 : Kuning
(iii). Fasa 3 : Hitam
(iv). Netral : Biru
(v). Tanah (ground) : hijau-kuning
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
• Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
• Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu dengan
yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
•Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan
armatur lampu.
h. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut
meliputi
• Test ketehanan isolasi.
• test kekuatan tegngan impuls.
• Test kenaikan temperature.
• Test kontinuitas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 26
R. PEKERJAAN CAT-CATAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, Plafon, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detill yang
disebutkan/ditunjukkan dalam daftar finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk invi atau yang setara
b. Cat kayu menggunakan merk Danalac atau yang setara
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, jalusi, pintu , jendela.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul,
diplummer dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat sejenis Danalux.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan danalux synthetic enamel
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara
Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul,
diplammir dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang
membuat plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan
lain-lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
lapis kedua dengan cat plammur.
lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa
pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga
warna cat sama pada permukaan yang dicat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 27
S. PERABOT/MEUBELAIR DAN PELAKAT
1. Sebelum mendatangkan perabot/meubeler penyedia harus berkoordinasi dengan
konsultan pengawas
2. Penyedia harus memberikan contoh bahan atau bentuk perabot/meubeler yang akan
didatangkan.
3. Perabot/meubeler yang didatangkan harus dalam kondisi dan kualitas baik, apabila
terdapat cacat atau kerusakan maka menjadi tanggungjawab penyedia.
4. Persyaratan bahan dan ukuran-ukuran mengikuti RAB atau gambar rencana
5. Tidak diperkenankan mendatangkan perabot/meubeler bekas pakai
6. Ukuran plakat :
RUANG KELAS INI
DIREHABILITASI MENGGUNAKAN
20cm
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
30 cm
Contoh plakat rehabilitasi
T. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan,
tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan
yang termasuk harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap
ada dan dimuat dalam bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak
diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar
penjelasan (shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing)
yang harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali
kegiatan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 28PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN KABUPATEN
BANJAR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUANG LAB.
KOMPUTER BESERTA PERABOTNYA
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Pekerjaan : Jasa Konsultan PerencanaPembangunan Ruang Laboratorium Komputer
Beserta Perabotnya
Lokasi : Kabupaten Banjar
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a) Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b) Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d) Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
1. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (Smkk)
2. Pekerjaan Persiapan
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Struktur Kayu
5. Pekerjaan Pas. Dinding & Penutup Lantai
6. Pekerjaan Atap & Plafond
7. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela & Ventilasi
8. Pekerjaan Kunci & Penggantung
9. Pekerjaan Pengecatan
10. Pekerjaan Elektrikal
11. Pekerjaan Aksesibilitas
12. Pengadaan Mebel
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail,
pemborong harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan. Sebelum dan
selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat
menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar
yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk
itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang
bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan
sekitar yang diperlukan.
Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan
disaksikan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. Keselamatan Kerja Dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor
harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai
dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan.
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang
terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor/Pelaksana wajib mempelajari terlebih
dahulu dengan seksama Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis beserta Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan. Kontraktor/Pelaksana diwajibkan melaporkan ke Direksi Teknis ,
setiap ada perbedaan ukuran dari gambar gambar, termasuk antara gambar dan
Spesifikasi untuk mendapatkan persetujuan. Bila tidak, maka akibat dari kelalaian
tersebut dalam hal ini akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Kontraktor.
2. Penyerahan lapangan / Area / Tempat Pekerjaan
a. Lapangan / Area / Tempat Pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor segera
sesudah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dalam keadaan seperti
waktu pemberian penjelasan pekerjaan.
b. Kontraktor harus memahami benar tentang:
c. Letak pekerjaan yang akan dilaksanakan,
d. Batas-batas Persil / Kavling maupun keadaannya pada waktu itu,
e. Keadaan Contour (kontur) tanah terhadap kondisi di lapangan yang ada, Segala
sesuatu yang ada di lokasi pekerjaan,
f. Gambar-gambar Rencana dan Metode Pelaksanaan yang telah disepakati bersama.
g. Kontraktor wajib menyerahkan hasil pekerjaan, sehingga selesai dengan lengkap dan
sesuai dengan kesepakatan Direksi Teknis.
h. Kontraktor wajib mempersiapkan, membuat (menyuruh membuat), memasang, serta
memesan, maupun menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja dan
pengangkutan selama pelaksanaan pekerjaan.
i. Atas perintah Direksi Teknis kepada Kontraktor dapat dimintakan membuat gambar-
gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus (detail-detail) dengan semua
biaya atas beban Kontraktor. Setelah gambar-gambar tersebut disetujui oleh Direksi
Teknis , maka akan menjadi kelengkapan gambar-gambar pelaksanaan.
j. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
dilaksanakan Kontraktor wajib berhubungan dengan Direksi Pekerjaan Pekerjaan
untuk mendapatkan pengesahan / persetujuannya dengan mengajukan Request
Pekerjaan.
k. Setiap usul perubahan dari Kontraktor ataupun persetujuan pengesahan dari Direksi
Teknis dianggap berlaku sah, serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
l. Semua bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus
benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran, dan lain-lain yang disesuaikan
dengan standart / peraturan-peraturan yang dipergunakan di dalam Spesifikasi ini.
Semua bahan-bahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
m. Pengawasan terus-menerus terhadap pelaksanaan, penyelesaian, perapihan; harus
dilakukan oleh tenaga-tenaga Pelaksana dari Kontraktor yang benar-benar ahli.
n. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus
dikeluarkan dari lapangan/lokasi pekerjaan.
o. Setiap minggu, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis yaitu Laporan
pekerjaan / tahapan pekerjaan mulai yaitu minggu kedua sejak SPMK dikeluarkan
hingga penyerahan I (Pertama).
3. Jadwal Rencana Kerja
Paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK), Kontraktor diharuskan mengajukan :
a. Jadwal Waktu (time schedule) pelaksanaan secara terperinci yang dilengkapi dengan
curva S.
b. Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja,
c. Jadwal Pengadaan Bahan dan Peralatan Kerja,
d. Jadwal waktu penyerahan Shop Drawing serta contoh bahan / peralatan. Bagan-
bagan yang tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknis, sebagai
dasar / patokan Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya dan wajib
mengikutinya.
4. Penentuan Peil dan Ukuran
a. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi Teknis , sebagian pekerjaan yang
akan dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketentuan peil peil dan ukurannya.
b. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam
tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi Teknis , setiap
terdapat selisih/perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan
pembetulannya. Tidak dibenarkan Kontraktor membetulkan sendiri kekeliruan
tersebut tanpa persetujuan Direksi Teknis.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
peil¬peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja. Kelalaian dalam
hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan
sungguh-sungguh. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir oleh
Direksi Teknis dan Direksi Teknis berhak untuk membongkar pekerjaan atas biaya
Kontraktor.
e. Alat ukur yang dipakai minimal adalah Waterpass dan Theodolit yang sudah
dikalibrasi untuk dipertanggungjawabkan.
f. Peil Dasar mendapatkan ukuran yang dapat Peil dasar adalah + 0,00 yang ditentukan
kemudian sesuai keadaan di lapangan bersama Kontraktor dan Direksi Teknis . Patok
peil tersebut harus dibuat secara permanen, sebagai dasar segala ukuran di lapangan.
Kontraktor harus meneliti dengan seksama batas-batas tanah dan areal pekerjaan.
Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
g. Kontraktor harus menyiapkan dan membuat surat pernyataan serta surat surat lainnya
yang mempunyai kekuatan hukum atas kesediaan masyarakat sekitar untuk tidak
menuntut ganti rugi apapun terhadap tanah dan tanam tumbuh maupun hal lainnya
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
5. Pemakaian Ukuran
a. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menempati semua ketentuan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar berikut tambahan dan
perubahannya.
b. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
begian-bagiannya dan memberitahukan Direksi Teknis tentang setiap perbedaan
yang ditentukan di dalam Spesifikasi dan gambar gambar maupun dalam
pelaksanaan. Kontraktor harus membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Teknis.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya Kontraktor
diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-gambar
yang ada.
6. Penyerahan Skema Organisasi Proyek
a. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Jadwal Rencana Kerja, Kontraktor wajib
pula menyerahkan Skema Organisasi yang akan digunakan dalam Pelaksanaan
Proyek ini, untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan Direksi Teknis.
b. Sebagai lampiran dari Skema Organisasi tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
suatu Daftar Usulan Nama-nama Petugas yang akan ditugaskan di proyek ini,
lengkap dengan jabatannya dalam proyek ini.
7. Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor
a. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil
atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
(untuk selanjutnya disebut Pelaksana).
b. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab
Kontraktor terhadap Pelaksanaan Pekerjaan baik sebagian atau keseluruhan.
8. Tenaga Ahli
a. Kontraktor harus menyediakan dan menempatkan tenaga ahli yang benar benar
menguasai bidang pekerjaan yang dilaksanakan agar diperoleh hasil yang sempurna.
b. Kontraktor harus menyediakan dan menyerahkan tenaga ahli yang telah ditunjuk
oleh Pabrik pembuat bahan, peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa
dan menyetel pemasangan bahan, peralatan hingga bahan/peralatan tersebut bisa
berfungsi dengan sempurna.
c. Kontraktor harus menugaskan minimal seorang tenaga ahli yang harus selalu berada
di proyek.
9. Pemberbentian Pelaksana / Petugas
a. Bila di kemudian hari ternyata Pelaksana dan Petugas yang ditunjuk Kontraktor
dianggap kurang atau tidak mampu menunjukan kecakapannya, maka Direksi Teknis
berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengganti Pelaksana/Petugas tersebut.
b. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah Direksi
Teknis tersebut keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana/Petugas yang
baru yang memenuhi dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
10. Jalan Masuk dan Jalan Keluar
a. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
Kontraktor dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut dan pembuatan jalan
masuk sementara menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Kontraktor diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian,
dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan dan menjadi beban Kontraktor.
c. Perizinan tentang jalan keluar-masuk proyek menjadi tanggung jawab Kontraktor
termasuk biaya yang timbul.
11. Keselamatan Kerja
a. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban
Kontraktor.
b. Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak PPPK (P3K) yang terisi menurut
kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
c. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala
pembiayaannya menjadi beban Kontraktor.
d. Pelaksana diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala
jenis api), pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
e. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
f. Sejauh tidak disebutkan dalam Spesifikasi ini, maka Kontraktor harus mengikuti
semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah
CQ Undang-Undang Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua
perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.
12. Pengamanan
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas keselamatan Direksi Teknis dari segala
macam tindak kekerasan, teror, segala jenis tindak kriminal lainnya dan segala hal yang
dapat membahayakan keselamatan Direksi Teknis selama melaksanakan tugasnya di
lapangan. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di
daerahnya mengenai :
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja
ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru atau salah.
c. Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya.
d. Keamanan para pekerjanya dari segala macam tindakan kekerasan dan kriminal
selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Terhadap sesuatu kejadian sebagaimana disebut di atas, Kontraktor harus
melaporkan kepada Direksi Teknis dalam waktu paling lambat 24 (dua puluh empat)
jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
f. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas, Kontraktor harus mengadakan
pengamanan, antara lain; penjagaan, penerangan sementara, dan sebagainya yang
diaanggap perlu.
g. Setiap pekerja harus memakai pengaman, seperti helm, dan lain-lainnya yang
dianggap perlu.
h. Kontraktor harus bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk menggalang
keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan.
13. Pengawasan
a. Setiap saat Direksi Teknis harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa, dan
menguji setiap bagian pekerjaan, bahan, dan peralatan.
b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Direksi Teknis menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera dibongkar sebagian atau seluruhnya, dan semua biaya yang
diakibatkan tersebut adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga
diperlukan pengawasan oleh Direksi Teknis , maka segala biaya untuk itu menjadi
beban Kontraktor. Permohonan oleh Kontraktor untuk mengadakan pemeriksaan
tersebut harus dengan Surat, disampaikan kepada Direksi Teknis.
d. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas¬petugas
Direksi Teknis adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukkan di
dalam gambar-gambar, Spesifikasi dan Risalah Penjelasan. Penyimpangan selain dari
hal tersebut haruslah seizin Pemilik Proyek.
e. Segala biaya yang ditimbulkan selama Direksi Teknis melakukan pengawasan
sepenuhnya dibebankan kepada pihak kontraktor.
14. Pemeriksaan dan penyediaan Bahan serta Barang
a. Bila di dalam Spesifikasi disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan
dan barang, maka ini dimaksudkan menunjukkan standard minimal mutu/kualitas
bahan dan barang yang digunakan.
b. Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan Pekerjaan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
Waktu penyampaiannya dilaksanakan jauh sebelum pekerjaannya dimulai.
c. Setiap usulan yang tidak sesuai petunjuk Spesifikasi , serta gambar gambar dan
risalah penjelasan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
d. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diajukan dan
diadakan Kontraktor atas biaya Kontraktor, dan setelah disetujui oleh Pengguna Jasa
maka contoh bahan dan barang tersebut dapat dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
nanti.
e. Kontraktor harus mempersiapkan 1 (satu) contoh bahan dan barang yang akan
digunakan dalam pekerjaan. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Direksi
Teknis untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
f. Dalam mengajukan Harga Penawaran, Kontraktor harus memasukkan sejumlah
keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang tanpa mengikat jumlah
tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan dan
barang.
15. Spesifikasi Teknis serta Gambar Kerja
a. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada
Spesifikasi ini yang termasuk dalam Dokumen Kontrak.
b. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan Spesifikasi
,Kontraktor diwajibkan mengajukan pertanyaan tertulis kepada Direksi Teknis dan
diwajibkan pula mentaati dan mengikuti keputusan Direksi Teknis dan yang
mengikat adalah Spesifikasi.
c. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku, dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala
dari gambar, tetapi jika memungkinkan ukuran ini harus mengambil dari pekerjaan
yang sudah selesai.
d. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan
gambar tambahan/ gambar detail untuk membesarkan gambar gambar, atau untuk
memungkinkan Kontraktor melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan, maka Kontraktor harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat
3 (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor.
e. Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, Spesifikasi atau
Dokumen Kontrak lainnya, yang berlainan atau penjelasan-penjelasan bertentangan,
maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi
untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau hal ini yang menyangkut kelainan harus
diinformasikan kepada Direksi Teknis untuk mendapatkan keputusannya.
f. Spesifikasi , Daftar Volume Pekerjaan (BQ), Gambar , serta Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi satu sama lain dan sesuatu yang
termuat di dalamnya bersifat mengikat.
16. Pembuatan Gambar Pelaksanaan / Gambar kerja (Shop Drawing)
a. Kontraktor harus membuat gambar kerja guna pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat berdasarkan gambar-gambar kontrak dan disampaikan kepada Direksi Teknis ,
untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum gambar pelaksanaan tersebut
disetujui Direksi Teknis.
c. Direksi Pekerjaan Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa harus mempunyai
waktu yang cukup untuk mengikuti dan mempelajari gambar pelaksanaan yang
diusulkan oleh Kontraktor.
d. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung
jawab pihak Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Keterlambatan atas
proses ini, tidak berarti Kontraktor mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
17. Penyediaan Peralatan Kerja
a. Kontraktor wajib menyediakan segala peralatan sesuai Spesifikasi yang disyaratkan
dan diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sempurna, termasuk
membongkar/merapikan/membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak
diperlukan lagi.
b. Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas,
dan sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.
18. Penyediaan Bahan
a. Kontraktor wajib menyediakan bahan yang diperlukan sesuai dengan syarat¬ syarat
yang ditentukan dan pedoman-pedoman yang berlaku.
b. Direksi Teknis berwenang meminta keterangan mengenai asal-usul bahan dan
Kontraktor wajib menjelaskannya.
c. Bahan-bahan yang akan digunakan, sebelumnya harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pengguna jasa. Untuk itu, Kontraktor wajib menyerahkan
contoh-contoh bahan yang diusulkan yang disertai brosur-brosur
asli/sertifikat¬sertifikat yang diperlukan.
Material/bahan lokal dan material/bahan import:
- Material lokal untuk keperluan persetujuan harus diserahkan meliputi contoh dan
brosur.
- Material import/yang tidak mungkin diserahkan contohnya, maka untuk keperluan
persetujuan yang diserahkan adalah cukup brosur asli/sertifikat saja.
d. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Direksi Teknis , harus segera disingkirkan dari tempat kerja
selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sesudah penolakan tersebut
dinyatakan dan Kontraktor harus mendatangkan bahan-bahan yang sesuai dengan
persyaratan dan disetujui Direksi Teknis sesegera mungkin.
e. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.
f. Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya pengangkutan bahan/material di
dalam Dokumen Penawaran. Klaim di luar hal ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
19. Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan
a. Setiap pelaksanaan pekerjaan yang bersifat baru, Kontraktor harus meminta kepada
10
Direksi Teknis secara tertulis untuk dapat memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Setiap pengajuan pelaksanaan pekerjaan harus disertai Gambar Pelaksanaan dan
estimasi volume yang akan dilaksanakan sesuai dengan pekerjaan yang akan
dilakukan. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap jenis pekerjaan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi Teknis . Setelah
disetujui barulah pekerjaan selanjutnya dapat dilaksanakan. Untuk itu, jika
diperlukan Kontraktor harus meminta kepada Direksi Teknis secara tertulis untuk
memeriksa bagian pekerjaan tersebut. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. Untuk suatu jenis pekerjaan yang jika dikerjakan akan mengakibatkan jenis
pekerjaan lain tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka
Kontraktor wajib meminta kepada Direksi Teknis secara tertulis untuk memeriksa
bagian pekerjaan yang akan ditutup itu. Setelah pekerjaan yang akan ditutup tersebut
dinyatakan baik, barulah Kontraktor diperkenankan melaksanakan pekerjaan
selanjutnya.
e. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak diwajibkan, maka
Direksi Teknis akan meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor harus
menyetujuinya.
f. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Kontraktor, maka
Direksi Teknis berhak menginstruksikan untuk membongkar bagian bagian yang
sudah dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan
atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan dibebankan
kepada kontraktor.
20. Fasilitas, Alat Kerja, dan Peralatan
a. Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan yang dibuat atau dibawa ke tempat kerja
harus dianggap sebagai subyek untuk melengkapi ketentuan dalam Spesifikasi ini
jika Direksi Teknis secara khusus dan tertulis memberikan cara¬cara lain untuk suatu
bagian pekerjaan atau bagian khusus pekerjaan. Kontraktor/Pelaksana harus
bertanggung jawab sendiri atas kelengkapan, efisiensi, penggunaan, perlindungan,
pemeliharaan , perbaikan, dan pengamanan semua fasilitas, alat kerja dan peralatan
peralatan lainnya. Fasilitas, alat kerja, dan peralatan-peralatan yang termasuk dalam
Spesifikasi ini tidak boleh dibongkar atau dipindahkan dari tempat kerja terutama
yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam kontrak tanpa seizin dari
11
Direksi Teknis.
b. Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan-peralatan dalam tempat kerja juga harus
menjadi subyek sesuai hak Direksi Teknis dan Direksi Teknis berhak mengatur
penggunaannya untuk pekerjaan selama masa kontrak.
21. Pengukuran, Mutual Check, dan Gambar Pelaksanaan
a. Pengukuran detail dari seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ukuran¬ukuran
yang tercantum dalam gambar kontrak. Tidak dibenarkan memperbandingkan
dengan skala. Untuk ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
b. Peil pokok pengukuran dan pengecekan hasil pekerjaan harus menggunakan titik
referensi yang akan ditunjuk Direksi Pekerjaan Lapangan di lapangan. Elevasi-
elevasi rencana harus dibaca sesuai dengan angka yang tertulis dalam gambar
rencana.
c. Pengukuran dilakukan dengan alat ukur Waterpass, Theodolit, dan lain sebagainya
yang dalam keadaan baik dan mempunyai ketelitian tinggi serta disetujui Direksi
Pekerjaan.
d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan pengukuran
kondisi existing lokasi yang akan dikerjakan dan disaksikan Direksi Teknis . Gambar
Pengukuran harus disetujui Direksi.
e. Kontraktor harus membuat Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing yang akan
digunakan sebagai Dasar Pelaksanaan dan Perhitungan Bersama Volume Pekerjaan
(Mutual Chek).
f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing harus sudah
disetujui Pengguna Jasa atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
22. Tata Cara Penilaian Prestasi Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh
Direksi Teknis dapat dihitung prestasinya dengan nilai 100%. Bahan- bahan yang sudah
didatangkan ke lokasi proyek tetapi belum terpasang, tidak dapat dinilai prestasinya.
23. Perlindungan Terhadap Hasil Pekerjaan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan pada hasil pekerjaan
yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan sampai dilakukannya Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO).
b. Apabila dalam masa pemeliharaan ini, Kontraktor tidak melaksanakan perbaikan-
perbaikan seperti yang diminta Direksi Teknis, maka Serah Terima Akhir Pekerjaan
(FHO) tidak dapat dilaksanakan dan Kontraktor dikenakan sanksi sesuai ketentuan
12
yang
berlaku.
24. Gambar Yang Sesuai dengan Kenyataan (As Built Drawing), Buku Manual
a) Kontraktor pada akhir pekerjaannya harus membuat gambar-gambar terakhir sesuai
dengan yang terpasang atau yang telah dilaksanakan (as built drawing). Gambar yang
sesuai dengan kenyataan tersebut harus disetujui Direksi Pekerjaan Pekerjaan.
b) Kerusakan Bagian Pekerjaan oleh Kontraktor.
25. Penyerahan Pertama
a. Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Pertama (PHO) :
b. Semua bangunan sementara dibongkar setelah mendapat izin dari Pengguna Jasa atau
Direksi Teknis.
c. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
d. Membersihkan atau membuang sisa-sisa bahan, sampah, dan lain-lain yang
tidak berguna pada pelaksanaan pekerjaan.
e. Selama dalam Masa Pemeliharaan, apabila terjadi kerusakan pada hasil
pekerjaan maka biaya perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
D. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak
mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain
yang merusak banguan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan daam
PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
b. Pasir Pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi
syarat syarat pelaksanaan yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus
tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi
5%. Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut
tidak boleh digunakan.
c. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih
dalam kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan
dalam PBI –
13
71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus
diadakan pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga
agar tidak menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
d. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organiklumpur dan sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
e. Beton Non Struktural
1. Mutu campuran beton Cor Lantai yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ strukur
pendukung menggunakan campuran 1 Pc ; 3Psr: 5 Split. Hingga setara dengan mutu
beton K-175 dan harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
2. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
f. Keramik
Ukuran 40 x 40 cm untuk lantai, Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimum
900 kg/cm, produk Roman, Diamond, Asia Tile atau yang setara
g. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa, Asahi Glass atau setara
h. Kayu Uin
Untuk struktur utama pada seluruh pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang mana
spesifikasi dan pelaksanaan nya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
i. Lain-lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini
sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan
ditolak atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan
segala resiko oleh Penyedia jasa.
4. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
14
j. Jenis Material yang di gunakan dengan Spek Minimum
Minimum Merek
No Jenis Pekerjaan keterangan
digunakan
● Tiga Roda
Beton non Struktur dan
1 ●Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
pasangan
●Gresik
● Tiga Roda
2 Beton Struktur ●Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
●Gresik
●Roman
●KIA
3 Keramik (Grade A) Sesuai SNI ISO 13006:2010
●Mulia
●Asia Tile
●Roman
●Granite tiles
●Essenza
4 Granit (Grade A) ●Garuda Sesuai SNI ISO 13006:2010
●KIA
●Indogress
●Granito
●Sinar rasa
5 Kaca Polos jenis float glass tebal 5 mm
●Asahi Glass
●Solid
●Unikey
6 Alat Penggantung & Pengunci ●HPP
●Paloma
●Gomeo
●Kenca
Atap jenis genteng metal tebal
●Surya Roof
0,25mm Warna Atap Sesuai
7 Atap Genteng Metal ●Sakura Roof
Arahan Direksi/ Konsultan
●Prima Roof
Pengawas
●Pandu
●Taso
●Kencana
●Tata
8 Rangka Atap Baja Ringan sesuai dengan SNI 8399:2017
●Tenzo
●Pandu
●Kaso
●Mowilex Penentuan Warna : a. Cat
●Envi Exterior : Hijau Tua dan Hijau
●Nippon Paint Muda b. Cat Interior : Cream
9 Cat-catan
●TOA Muda c. Kusen, Pintu, Jendela,
●Dulux Jalusi dan Lisplank : Coklat
Tua
PKKI. 1961 Kekuatan Kayu Berdasarkan kekuatan Absolut.
Kelas Kuat Bj kering udara
I >0.9
II 0.9-0.6
III 0.6-0.4
IV 0.4-0.3
15
E.
TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate)
berdasarkan kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas PrestasiPersyaratan lain yang diperlukan
16
SPESIFIKASI BAHAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a) Pembersihan lokasi (sebelum dan sesudah pekerjaan)
b) Pengukuran/ Pemasangan Bouwplank
c) Papan Nama Proyek
d) Plakat uk. 20x30
2. PEKERJAAN PONDASI
a) Pemasangan Rangka Bawah Kayu Ulin
1. Umum
Pekerjaan ini adalah pekerjaan pemancangan cerucuk kayu ulin sebagai
perkuatan pekerjaan konstruksi pondasi baik untuk keperluan jemabatan maupun
pekerjaan pasangan batu proteksi atau dinding saluran.
2. Material
a) Mutu Kayu
Jika tidak ditentukan lain, maka semua bahan kayu yang digunakan untuk
pekerjaan ini harus dengan mutu A sesuai dengan PKKI. Semua kayu harus bebas
dari geta-getah, cacatkayu seperti ; mata kayu, retak-retak, bengkok dan
sebagainya. Kayu harus sudah mengalami proses pengeringan udara minimal
selama 3 (tiga) bulan dan mengalami proses pengawetan.
b) Kadar Air
Kadar air dari semua kayu yang dipakai untuk pekerjaan adalah harus lebih
kecil atau sama dengan 20%, harus dijaga supaya kadar air tersebut konstan baik
pada saat penyimpanan, pengerja maupun sampai pada penyelesaian pekerjaan.
c) Macam / Jenis kayu
Macam kayu yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah kayu ulin kelas I
d) Ukuran-ukuran
Ukuran-ukuran kayu yang digunakan adalah 4/6, 5/10 dan 10/10 atau kayu
bundar dengan diameter 10 cm – 12 cm dengan panjang 2 s/d 4 meter serta harus
sesuai dengan yang disyaratkan, kecuali penyimpangan sedikit akibat
penggergajian. Ukuran-ukuran yang menyimpang harus disesuaikan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana.
17
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Badan pondasi bangunan yang akan dibangun harus dibersikan dari segala
macam rintangan dan kotoran-kotoran. Pekerjaan pemancangan dilakukan pada
bagian dasar bangunan dengan distribusi / penempatan tiang sesuai gambar
rencana. Pemancangan dilakukan mengunakan mesin pancang hingga cerucuk
kayu ulin yang dipancang mencapai tanah keras. Pekerjaan pemancangan akan
dihentikan setelah kedalaman tercapai dan disetujui Direksi Teknik.
b) Pemancangan Cerucuk Galam Ø10, Panjang 7 m
1. Bahan
- Kayu Galam diameter 10 cm, panjang kayu galam 7 m
- Kulit kayu galam untuk bahan cerucuk tidak perlu dikupas.
- Runcingkan bagian ujung bawah cerucuk kayu agar mudah menembus ke dalam
tanah.
2. Pelakasanaan
- Pemancangan cerucuk kayu galam dapat menggunakan tenaga manusia atau alat
pancang cerucuk.
- Lantai kerja, dengan muka air cukup tinggi, maka lokasi pemancangan cerucuk
galam dapat diurug terlebih dahulu dengan material setempat. Bila
menggunakan alat pancang cerucuk galam harus diberi landasan dari balok atau
papan kayu.
- Pelaksanaan cerucuk kayu harus sesuai dengan pedoman yang berlaku serta
gambar rencana.
3. PEKERJAAN STRUKTUR KAYU
a) Pasangan lantai papan ulin kelas 2
1. Bahan :
- Papan Ulin kelas 2
- Ukuran : Lebar 20 cm , tebal 2 cm, Panjang 2 m
Lantai bangunan untuk lantai atas dipasang sesuai arah gelagar yang sudah
terpasang dan dipaku setiap gelagar, termasuk pada bagian selasar, untuk kedua
bagian lantai tersebut pada bagian bidang atasnya dan samping Kin, Kanan
diketam/diserut rata dan rap serta dalam memasang harus rapat dan rata.
18
b) Pemasangan Kolom Kayu, Ringbalk kayu
1. Bahan :
- Kayu kelas kuat I
- Ukuran : 1. 6/8 untuk kolom sudut bangunan
2. 4/6 untuk rangka badan dan ringbalk
2. Pelaksanaan :
- Pemancangan kolom kayu galam dapat menggunakan tenaga manusia
- Pelaksanaan kolom kayu harus sesuai dengan pedoman yang berlaku serta gambar
rencana.
4. PEKERJAAN BETON
1. Cor Beton K-100 camp 1 : 3 : 5
Adukan Beton yang dipergunakan untuk Lantai Bangunan menggunakan beton
konvensional (site-mixed) yang mix design-nya sebelumnya sudah mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
Persyaratan Bahan Beton
1) Semen
- Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan
dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C- 150 Type
1 atau standard Inggris BS 12.
- Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK atau
setara serta yang memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu merk
semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.
- Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh
cuaca sepanjang waktu dan perietakannya harus terangkat dari lantai untuk
menghindari kelembaban.
2) Bahan Pasir dan Kerikil
i. Bahan Pasir
- Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan pembangunan iniadalah pasir
alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai ataupasir alam lain yang di
dapat dengan persetujuan Pengawas /Direksi.
- Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidakdimaksudkan sebagai
persetujuan dasar (pokok) untuk semuabahan yang diambil dari sumber
tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenis dari
20
semua bahanyang dipakai dalam pekerjaan Kontraktor harus
menyerahkan pada Konsultan Pengawas sebagai bahan
pemeriksaanpendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup, seberat
15kg dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari
sebelum diperlukan.
- Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan
dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki, segalamacam tanah pasir
dan kerikil yang tidak dipakai, harus disingkirkan Timbunan harus diatur
dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan kegunaan
daritimbunan.
- Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalankecil dan
lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi
yang merusak, jumlah prosentasedari segala macam substansi yang
erugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
ii. Bahan Agregat Kasar (Kerikil)
o Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat
berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau
berupa batu yang diperoleh dari pemecahan batu.
o Kebersihan dan Mutu Agregat kasar harus bersih dan bebas dari
bagian-bagian yang halus mudah pecah/tipis atau yang berukuran
panjang bersih dari alkali bahan-bahan organis atau dari substansi yang
merusak dalam jumlah yang merugikan. Besarnya persentase dan semua
substansi yang merusak tidak boleh mencapai tiga persen dari beratnya.
Agregat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak
berpori Apabila kadar Lumpur melampaui 1 %, maka agregat kasar
harus dicuci.
o Gradasi
- Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada
antara 5 mm, sampai 25 mm dan harusmemenuhi syarat-syarat
berikut:
Sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat
Sisa diatas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan
98% berat
21
Selisih antara sisa-sisa- kumulatif di atas dua ayakanyang
berurutan, adalah maksimum 60% danminimum 10% berat harus
menyesuaikan dengansemua ketentuan-ketentuan yang terdapat di
NI-2 PBI1971.
- Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa
oleh Konsultan Pengawas ternyata tidak sesuaidengan ketentuan
gradasi, maka Kontraktor harus menyaring kembali atau mengolah
kembali bahannya atas bebannya sendiri, untuk menghasilkan
agregat yang dapatdisetujui Konsultan Pengawas.
iii. Bahan Air
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan injeksi
harus bebas dari jamur, lumpur, minyak, asam bahan organic basah, garam
dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut
harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas untuk menetapkan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan
yang ada di dalam PBI-1971 untuk bahan campuran beton.
2. Penulangan Wiremes M8-150
Bahan Baja Tulangan:
- Semua baja tulangan beton harus baru, mutu ukuran sesuai dengan standard
Indonesia untuk beton NI-2, PBI-1971 atau ASTM Designation A-15, dan
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak
meminta kepada Kontraktor, surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik
dari semua baja tulangan beton yang disediakan, untuk persetujuan Konstruksi
seperti tercantum didalam gambar rencana.
- Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat,
minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi
daya lekat antara baja tukangan dengan beton.
- Ukuran diameter baja tulangan, harus sesuai dengan gambar rencana, dan tidak
diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran.
Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan
ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
22
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat
memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
5. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan Bata Merah dinding bangunan dan dinding di dalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh
bagian dinding ruang/bangunan
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Batu bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan 1/4 batu bata.
f. Penggunaan adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan
3. Metode Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan
setengah batu bata aduk campuran 1 PC : 4 Pasir pasang.
b. Batu bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan
Pengawas Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
23
d. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata
yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
e. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk
spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
f. Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.
Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
g. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding,
maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding
sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus
ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, yang
dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh dinding.
h. Sesudah pasangan batu bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan
plesteran dimulai.
i. Tera/leveling
j. Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang
sama dan merata di setiap tempat.
6. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
termasuk acian lantai beton serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam
gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton
dan seluruh plesteran sudut/skoning.
24
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Metode Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan
persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekesting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan
plesterannya.
g. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran minimum 1,5 cm.
h. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
pemborong.
i. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut
tumpul.
j. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan
bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
25
k. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai pemborong harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
l. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing,
pemborong wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan
dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
m. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari
bahan PC.
n. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
7. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi penutup lantai keramik, Jalur pemandu guiding
block, warining block dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam
gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar dan RAB.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis bahan yang digunakan adalah keramik Roman atau setara.
b. Tekstur jalur pemandu (guiding block) bermotif garis-garis ukuran 30x30cm
bahan granit.
c. Tekstur jalur peringatan (warning block) bermotif bulat-bulat ukuran 30x30cm
bahan granit.
d. Keramik yang digunakan ukuran 40x40 cm polos pada bagian dalam dan
ukuran 40x40 cm anti slip pada bagian selasar dan tangga rampa, sesuai
dengan persyaratan bahan Semen, Pasir, dan Air.
26
e. Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada Konsultan Pengawas, Pemberi
Tugas, dan Perencana dan semua keramik uang digunakan harus sesuai dengan
sampel yang telah disetujui dan dalam kemasan asli dari pabrik.
f. Warna yang dipakai secara visual harus sama pada semua kondisi.
3. Metode Pelaksanaan
a. Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
b. Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai
kondisi jenuh air.
c. Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan kawat
harmonika sesuai dengan gambar.
d. Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau
spesifikasi, dikerjakan dengan cukup hati-hati sehingga garis siar keramik
Nampak dalam satu garis lurus dan permukaan yang datar dan bila diuji dengan
pengujian gelinding tidak menunjukkan lompatan pada pertemuan sudutnya.
e. Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan
campuran semen putih, atau nut yang serasi.
f. Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan.
g. Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan
tebal rata rata 4 (empat) cm.
h. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika
dianggap perlu dengan memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan
pengaliran air.
i. Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan
seragam. Tidak ada pertemuan Keramik yang menonjol diatas dan dibawah
garis permukaan rata-rata lebih dari ± 2mm. Semua sambungan harus rapi dan
rapat atau tanpa adukan atau bahan lain yang menodai atau melumasi
permukaan yang telah selesai.
j. Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji
mesin dan dipotong sesuai kebutuhan.
k. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil
dalam musyawarah owner,konsultan perencana, konsultan pengawas dan
kontraktor.
l. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
27
m. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang
melekat, sehingga benar-benar bersih.
8. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
1. Pekerjaan Atap
a. Ruang Lingkup
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi
termasuk penggunaan penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan
baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja, yang diantaranya adalah :
- Pekerjaan rangka atap (roof truss)
- Pekerjaan reng (roof butten)
- Pemasangan penutup atap
- Pemasangan kap finishing atap
b. Persyaratan Bahan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik, Pekerjaan ini meliputi:
1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan.
2. Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan
reng 0,4m
3. Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium
yang harus memiliki lapisan anti karat.
4. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self
drilling screw yaitu sekrup berulir tanpa baut
5. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-
syarat teknis bahan.
c. Metode Pelaksanaan
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek
tidak mengikat, dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain
dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil
perhitungan software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan
contoh produk rangka atap beserta data teknis bahan yang akan digunakan
28
untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pemasangan jarak
kuda-kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah
dihitung oleh suplier atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda
1meter.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap
sesuai dengan gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap
yang digunakan sesuai gambar rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa
dan diteliti sebaik-baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan
untuk lebih memperkuat konstruksi rangka.
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya
ketidak sesuaian dari hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan
jadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Penutup Atap
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran
seragam, tidak ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
- Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal
pemasangan , Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi
atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
- Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø
kepala 6 mm panjang 15 – 20 mm
- Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk
pada posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
- Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik
dengan benang, setiap deret atap yang dipasang
- Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan
dengan pihak Direksi
- Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak
ada bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya
kebocoran.
29
3. Listplank GRC
a. Lisplank menggunakan bahan GRC dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan
permukaan yang halus dan licin.
2. Pekerjaan Plafond
a. Ruang Lingkup
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-langit dapat
dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
3. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon PVC dengan seluruh
detail seperti yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
4. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 2/2 dan 2/4
5. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar dan RAB.
6. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan
maupun tambahan tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini
adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
b. Persayaratan Bahan
1. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan
sudut yang lancip
2. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah,
pecah atau warna yang telah pudar.
3. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
4. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x cm
5. List plafond menggunakan bahan PVC
c. Metode Pelaksanaan
1. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan
lain yang terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang secara
sempurna.
30
2. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan
mengadakan pengecekan/ pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang
erat hubungannya dengan pekerjaan langit langit ini antara lain instalasi
kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya
kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
3. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar
pemasangan penutup plafond menjadi rata.
4. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan
rangka hollow dengan ketinggian tidak melebihi ring balok.
5. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
6. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab
pemasangannya harus dilakukan satu per satu atau lembar demi lembar.
Pemasangan plafond PVC menggunakan sekrup dengan memulai
pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list yang
telah dipasang.
9. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
a) Daun jendela kayu ulin
b) Pintu panil kayu ulin
c) Pasangan kaca bening 5 mm
d) Pengadaan dan pemasangan Daun Jendela + Kaca Bening 5 mm
Persyaratan Bahan
- Daun Pintu
Daun pintu kayu ulin.
- Daun Jendela
Daun Jendela kayu ulin.
- Bahan dan Alat bantu
Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SII 0282/80. Bahan
perekat adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL atau yang setara. Semua
pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat, dan Lain-Lain harus
digalvanisasi.
31
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan kaca pintu, jendela dan lubang cahaya (ventilasi atas).
Persyaratan Bahan
Semua kaca yang dipakai dari standard produk dengan SII 0819/78. Semua cermin
harus sesuai dengan NI-3. Produk Asaht Glass atau setara.
a. Tipe Bahan
- Kaca :
Kaca lembaran jernih ("Clear Glass Float Type"), dengan spesifikasi
Tebal 5mm : semua jendeia, lubang cahaya (jendeia ventilasi) dan atau
sesuai Gambar kerja.
Produk : Asahi Glass atau setara untuk bagian exterior.
Produk : Lokal untuk bagian interior.
- Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun
bercak-bercak lain.
- Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dan Direksi
/ Konsultan Pengawas.
b. Toleransi Tebal :
Ketebalan kaca dan cermin iembaran tidak boieh melebihi toleransitebal ± 0.3
mm.
c. Kesikuan
Kaca Iembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta
tepi potongan yang rata dan lurus.Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adaiah 1,5 mm perMeter.
d. Cacat -cacat.
Kaca dan cermin lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dannoda apapun.
Lapisan perak ("Chemical Deposit Silver") pada kacacermin yang dipakai harus
terlihat merata. Apabila terjadi bercakbercakhitam, maka kaca cermin harus
diganti atas biaya Kontraktordan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
10. PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG
1. Kunci pintu tanam 2 slaag (setara SES)
2. Engsel pintu 4"
3. Grendel pintu (terpasang)
32
4. Handle / Pegangan pintu (Terpasang)
5. Engsel jendela 3"
6. Grendel jendela (Terpasang)
7. Pegangan jendela (Terpasang)
8. Kait angin jendela (Terpasang)
9. Besi tralis nako 10 ( Terpasang ) + cat
Persyaratan Bahan
a. Semua bahan alat yang tertulis di bawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik,
buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.
b. Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai
kelembaban lebih dari 70 %.
c. Semua alat penggantung dan pengunci ("hardware") yang digunakan harus
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila
terjadi perubahan atau penggantian, harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas. Kontraktor wajib mengajukan contoh
bahan untuk mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas dan Direksi /
Konsultan Pengawas. Dalam pengajuan tersebut harus dengan komponen yang
lengkap (anak kunci). Pemilihan "hardware" pintu dan jendela disesuaikan
dengan jenis bahan pintu.
Metode Pelaksanaan
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang
tersebut
b. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh
pengawas lapangan.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya
setelah dicoba, pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara
menyocokkan hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang
harus dicabut kembali dan diganti.
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk
engsel ke 3 (tiga) dipasangan ditengah.
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu,
dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai gambar
33
11. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Cat kilap untuk kusen, jendela, pintu, kisi-kisi
2. Cat tembok untuk dinding
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan Cat Tembok
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata merah, beton yang
ditampakan dan langit-langit. Semua permukaan dinding pasangan batu dan
permukaan beton yang tampak/ exposed seperti yang tercantum dalam Gambar
kerja.
b. Pekerjaan Pengecatan Kayu
Cat kayu pada permukaan kayu yang ditampakan, seperti kusen, panel pintu, dan
atau seperti tercantum daiarn Gambar kerja.
Persyaratan Bahan
a. Cat Tembok
- Interior : invi.
- Eksterior : invi
b. Cat Logam dan Kayu Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas
utama. Produk Mowilex atau yang setara.
c. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas
mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa :
- Segel Kaleng.
- Hasil Akhir Pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada
Kontraktor. Hasil tes kemurnian ini harus mendapatkan rekomendasi tertulis
dari produsendan diserahkan ke Direksi / Konsultan Pengawas.
Metode Pelaksanaan
1. Cat Tembok
2. Untuk bidang dinding dan Kolom, sebelum dicat terlebih dahulu harus diplamur
untuk mendapatkan permukaan yang halus dan rata,
3. Pengecetan dinding dan Kolom yang telah diplamur, bilamana dinggap oleh
pihak Direksi belum mendapatkan permukaan yang rata, maka Kontraktor harus
mengadakan plamur ulang pada permukaan yang belum rata untuk kemudian
diamplas kembali baru dilaksanakan pengecetan kembali.
34
4. Pengecetan dinding dan Kolom menggunakan cat tembok yang sama dengan
yang digunakan di dinding dengan merek yang sama.
5. Cat dinding dan Kolom yang digunakan harus berkualitas baik setara dan harus
mendapat persetujuan direksi dan pemilik proyek sebelum dipakai dalam
pekerjaan. Untuk memudahkan pemeliharaan selanjutnya dan dengan pabrik
yang sama, warna cat akan ditentukan kemudian.
6. Pendempulan, pengampelasan, dan pengecatan harus dilaksanakan berulang
ulang sebanyak minimal 3x jalan dengan rata, sehingga memberikan pekerjaan
pengakhiran yang baik. Pekerjaan cat yang ternyata kemudian retak-retak/tidak
rata harus diulang dan diperbaiki oleh pemborong.
12. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Lingkup Pekerjaan Listrik
a. Bahan
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi
peraturan SII dan SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis
kabel, nomor dan jenis pintalannya. Semua kabel dengan penampang 6 mm2
keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak boleh memakai kabel
dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2. Kecuali dipersyaratkan lain,
konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
- Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
- Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan
menggunakan kabel NYFGBY
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton
dll) harus berada didalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan
ukurannya, dan harus diklem.
b. Spelice/pencabangan.
(i). Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-
sambungan baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau
pada kotak-kotak penghubung yang bisa dipakai.
(ii). Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat
lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang
diisolasi dengan porselen atau berkelit ataupun PVC, yang diameternya di
sesuaikan dengan diameter kabel.
35
c. Bahan isolasi
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret,
PVC asbes tape sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari
tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lainnya harus
dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang
ada.
d. Penyambungan Kabel.
(i). Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan yang sudah ditentukan (misalnya junction box).
(ii). Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing,
serta sebelum dan sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan
isolasi.
(iii). Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan
timah putih dan kuat.
(iv). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
e. Penerangan dan Stop Kontak
1. Lampu dan Armatur
- Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai
terminal pentanahan (grounding).
- Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus
cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang
ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan unsur teknis
komponen lampu itu sendiri.
- Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box
harus diberikan saluran klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel
pada balast atau kapasitor.
- Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan
karat, kemudian di cat oven warna putih.
- Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan
single lampu ballast (satu lampu flourentscent).
36
2. Stop Kontak Biasa
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop
kontak satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampera.
3. Stop Kontak Khusu (SKK)
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan
rata dinding dengan ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai
terminal phasa, netral dan pentanahan.
4. Saklar Dinding
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan
rating 250 vollt, 10 ampere, single gang, double gan.
5. Junction Box untuk Saklar dan Stop Kontak
- Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang
dari 35 mm.
- Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
- Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan
menggunakan baut atau ditanamkan dalam dinding.
6. Kabel Instalasi
- Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop
kontak harus dari kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau
lebih (kabel jenis NYM).
- Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
- Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai
berikut :
Fasa 1 : Merah
Fasa 2 : kuning
Fasa 3 : Hitam
Netral : Biru
Tanah (Ground) : hijau-kuning
7. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas
AW atau GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus
sesuai antara satu dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal
¾”.
37
Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak
sambung (junction box) dan armatur lampu.
8. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilakukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang,
pengujian tersebut meliputi :
Test ketehanan isolasi.
test kekuatan tegngan impuls.
Test kenaikan temperature.
Test kontinuitas.
13. PEKERJAAN AKSESBILITAS
1. Pasangan Jalur Pemandu (Guiding Block) 30x30 cm (bahan granit)
2. Pasangan Jalur Pemandu Warning Block) 30x30 cm (bahan granit)
3. Handrail Besi Stainless Steel Ø2" + aksesoris (Terpasang)
Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan
hasil yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik, Jalur pemandu
guiding block, warining block dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam
gambar.
3. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
Persyaratan Bahan
1. Tekstur jalur pemandu (guiding block) bermotif garis-garis ukuran 30x30cm
bahan granit
2. Tekstur jalur peringatan (warning block) bermotif bulat-bulat ukuran 30x30cm
bahan granit
38
14. PEKERJAAN MEUBEL
1. Meja komputer 140x60x75 cm
2. Kursi kerja
3. Kursi putar
4. Meja Rangka besi Hollow fin. HPL alas Multiflex
5. Papan tulis gantung (melamin lapis plywood) muka putih
6. Tempat Sampah 3 in 1
39URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Pembangunan Ruang Tata Usaha Tahun Anggaran 2024
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Tata Usaha SMPN 4 Sungai Tabuk
Lokasi : Kec. Sungai Tabuk - Kab. Banjar
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
1) Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesejahteraan Kerja (Smk3)
2) Pekerjaan Pendahuluan
3) Pekerjaan Pondasi Dan Rangka Bawah
4) Pekerjaan Rangka Badan / Lantai / Dinding
5) Pekerjaan Atap/Plafond
6) Pekerjaan Pintu / Jendela / Gantungan
7) Pekerjaan Titik Lampu
8) Pekerjaan Pengecatan
9) Pekerjaan Pengadaan Perabot
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu
oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan
pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan disaksikan oleh Direksi
dan Pengawas Lapangan.
2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan
pekerja sebagai peserta asuransi sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan Pemerintah yang
berlaku.
b. Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan
keselamatan konstruksi, kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan setiap
tahapan penyelenggaraan konstruksi.
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 1
c. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus menyediakan
sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
d. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila
diperlukan
e. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka
Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
f. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat kesehatan
bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada
dibawah pihak ketiga.
B. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak banguan, memenuhi syarat-
syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
b. Pasir urug.
Pasir untuk pengurungan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau memenuhi
syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir laut untuk maksud-maksud
tersebut tidak dapat digunakan.
c. Pasir Pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-syarat
pelaksanaan yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat
dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran butirannya harus dapat melalui
ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan.
d. Kayu.
1. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari
kekurangan-kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau menguragi
nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
2. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
3. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar dari 1/10 dari tinggi balok.
Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran
Tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
4. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A, tetapi memenuhi
Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
Kadar lengas kayu 30%.
Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi
balok.
Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran
tidak melebihi ¼ tebal kayu.
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 2
Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
e. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh atau
baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI – 71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian
terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi
lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
f. Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik lumpur dan
sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
g. Koral Beton/Split.
1. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971.
2. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal diatas
ayakan berlubang 20mm.
3. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
h. Beton Non Struktural.
1. Mutu campuran beton Cor Lantai yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ strukur pendukung
menggunakan campuran 1 Pc ; 3Psr: 5 Split. Hingga setara dengan mutu beton K-175 dan harus
memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
2. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
i. Keramik.
Ukuran 40 x 40 cm untuk lantai, Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimum 900 kg/cm, produk
Roman, Diamond, Asia Tile atau yang setara
j. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa, Asahi Glass atau setara
k. Lain-lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan
sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus
setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh
Penyedia jasa.
4. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum
bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
C. PEKERJAAN RANGKA KAYU ULIN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan rangka kayu ulin dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk pekerjaan ini yaitu Perkuatan rangka bawah ruang kelas, penambahan suai
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 3
bawah dinding dan kontruksi rangka badan (tiang guntung dan malangan kusen).
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis kayu yang dipakai adalah Kayu kayu kelas kuat I, mutu A digunakan untuk seluruh
pekerjaan kayu yang disebutkan diatas.
b. Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu, pecah-pecah, mata kayu,
melintang, basah dan lapuk.
c. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu kelas II
kering setempat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
d. Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang disebutkan diatas, terkecuali
untuk seluruh jenis kayu lain seperti dinyatakan dalam gambar.
e. Syarat lain yang Termasuk dalam syarat-syarat bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Rangka badan
1) Pekerjaan rangka badan meliputi pasang kembali tiang guntung dan malangan kusen ulin.
2) Tiang guntung dan malangan kusen dipasang kembali sesuai gambar rencana dengan dipaku
tiap sambungan antar kayu, dan diberi kawat burung pada pertemuan dinding.
D. PEKERJAAN PONDASI DAN PEMANCANGAN
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan dapat
dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pondasi dan pemancangan ini meliputi Pancangan galam Ø 8-10 panjang 7 meter dan
seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Pancangan pondasi yang digunakan galam Ø 8-10 panjang 7 meter
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Melakukan pengadaan dan mobilisasi serta penumpukan material tiang pancang galam dengan
diameter yang telah ditentukan yang berhubungan dengan pekerjaan sedekat mungkin dengan
lokasi pemancangan.
b. Pancangan Galam Ø 8-10 panjang 7 dengan jumlah dan jarak sesuai tipe pondasi berdasarkan
Gambar Rencana
c. Peruncingan ujung galam untuk pancangan pondasi tangga dilaksanakan pada saat pekerjaan
persiapan dimulai dan pengadaan material sudah tersedia dilapangan.
d. Ujung kepala galam yang akan dipancang sebelumnya dipotong agar permukaan rata sehingga
memudahkan proses pemancangan.
e. Pendirian pile driver hammer (alat pancang) pada lokasi titik rencana pondasi.
f. Prosedur pelaksanaan pemancangan ini mengacu pada patok-patok atau titik-titik pancang yg
sudah dibuat sebelumnya dan sudah disetujui oleh pengawas pekerjaan
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 4
E. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
d. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai
dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
e. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik, Jalur pemandu guiding block, warining
block dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
f. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
c. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
d. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
e. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40x40cm polos bagian dalam dan ukuran 40x40cm anti slip
bermotif bagian selasar, sesuai dengan persyaratan bahan Semen Portland Pasir dan Air, sesuai
dengan persyaratan bahan.
f. Plint lantai menyesuaikan dengan ukuran keramik lantai sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
g. Tekstur jalur pemandu (guiding block) bermotif garis-garis ukuran 30x30cm
h. Tekstur jalur peringatan (warning block) bermotif bulat-bulat ukuran 30x30cm
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
g. Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
h. Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi jenuh air.
i. Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan kawat harmonika sesuai dengan
gambar.
j. Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi, dikerjakan
dengan cukup hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis lurus dan permukaan
yang datar dan bila diuji dengan pengujian gelinding tidak menunjukkan lompatan pada pertemuan
sudutnya.
k. Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen putih,
atau nut yang serasi.
l. Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
m. Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-rata 4
(empat) cm.
n. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
o. Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam. Tidak ada
pertemuan Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan rata-rata lebih dari ±
2mm. Semua sambungan harus rapi dan rapat atau tanpa adukan atau bahan lain yang
menodai atau melumasi permukaan yang telah selesai.
p. Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan dipotong
sesuai kebutuhan.
q. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah
owner,konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
r. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 5
s. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat, sehingga
benar-benar bersih.
F. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata ringan dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian dinding
ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan (Lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pasangan dinding bata ringan
1) Dinding dari bata ringan dengan ukuran 10x20x60cm, dengan menggunakan adukan mortar.
2) Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar telah dikorek serta dibersihkan dari aduk yang tersisa.
3) Pasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum tinggi 1 m.
4) Bagian pasangan bata ringan yang berhubungan dengan tiang ulin setiap tiang ulin harus diberi
kawat burung dan penguat stek-stek berupa paku, jarak 40 cm, yang terlebih dahulu dipaku
dengan baik pada bagian tiang ulin, dan
b. Yang berhubungan dengan tiang kayu ulin menggunakan spesi camp 1 pc :4 ps
c. Pekerjaan Plesteran
1) Bersihkan permukaan sampai benar-benar siap menerima adukan plesteran, singkirkan semua
hal yang dapat merusak atau mengganggu pekerjaan.
2) Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus dikerok sedalam 1
cm untuk memberikan pengangan pada plesteran.
3) Dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis pertama dapat dikerjakan
4) Plesteran kedua berupa acian semen (PC)
5) Tebal plesteran dinding 1,5cm
6) Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, dan tegak lurus.
7) Jika hasil plesteran menunjukan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak lurus,
bengkok adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar untuk
diperbaiki.
8) Kontraktor bertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara perbaikan dan hal-hal lain yang
terjadi selama pelaksanaan, seperti plesteran retak, rusak selama waktu pelaksanaan.
G. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan penopang
sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja, yang
diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 6
3. Pemasangan penutup atap
4. Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik, Pekerjaan ini meliputi:
1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan.
2. Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan reng 0,4m
3. Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki lapisan
anti karat.
4. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu sekrup berulir
tanpa baut
5. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat
disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan software
structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis
bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah dihitung
oleh suplier atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan gambar
perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-
baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi rangka.
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari hasil
gambar kerja yang telah diajukan, maka akan jadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Penutup Atap
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada
lobang dan cacat-cacat lainnya.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan ,
Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang
berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6 mm
panjang 15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya
dan tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang,
setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak
Direksi
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 7
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian
yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3. Listplank Kalsium silikat
a. Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang
halus dan licin.
H. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-
langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon kalsium silikat dan Plafond PVC dengan seluruh
detail seperti yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond kalsium silikat menggunakan kayu meranti 5/7cm, sedangkan penutup plafond PVC
menggunakan rangka hollow
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah calcuim silcate 3,5 mm. Bahan-bahan yang digunakan harus benar-
benar bebas dari cacat seperti.
b. Ukuran calcuim silcate yang digunakan adalah 120 x 240 cm.
c. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan tentang
kayu.
d. Semua penggunaan kayu (bahan lama) rangka langit-langit ini harus diberi bahan anti rayap.
e. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
f. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna yang telah
pudar.
g. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
h. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x4cm
i. List plafond menggunakan bahan PVC pada penutup plafond PVC dan list plafond kayu profil untuk
penutup plafond kalsium silikat
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas
langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini
antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja
sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Tepi, sudut tiap potongan calcuim silcate setelah pemotongan adalah harus rapi dan halus.
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 8
d. Jarak/ukuran rangka plafond yaitu 60x60cm.
e. Rangka langit-langit yang digunakan adalah (bahan lama) untuk balok pembagi dan balok induk
sebagai balok utama adalah (bahan lama), Dan rangka ini dicat dengan meni kayu sebanyak 2 x
laburan.
f. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup plafond
menjadi rata.
g. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow dengan
ketinggian tidak melebihi ring balok.
h. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
i. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus dilakukan
satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan sekrup dengan
memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list yang telah dipasang.
I. PEKERJAAN PINTU, JENDELA & TRALIS
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pintu, daun jendela, kaca dan ventilasi seperti yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Daun pintu dan bingkai jendela menggunakan kayu ulin
b. Raam angin/jalusi menggunakan kayu meranti.
c. Rangka/panel daun pintu dan jendela kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
d. Kaca bening tebal 5 mm
e. Daun pintu dan bingkai jendela difinishing dengan cat menie kayu yang bermutu baik.
f. Tralis besi nako 10 mm dengan finishing cat meni besi
g. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
b. Seluruh pekerjaan daun pintu/jendela harus dikerjakan ditempat pembuatan pintu/jendela,
penyimpanan pintu/ jendela ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi
yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan
hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di
lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan Jendela menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik dikerjakan
dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–benda
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 9
lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung. Semua pekerjaan kayu harus memenuhi
syarat, jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus mengganti atas tanggung
jawabnya.
j. Tralis dipasang disemua jendela sampai raam angin/jalusi, dan raam angin/jalusi pintu utama
J. PEKERJAAN PENGGANTUNG, PENGUNCI DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci ini dapat
dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu, jendela dan
tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Logo atau Solid.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel dengan
memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun
pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama,
jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel
memikul beban maximum 20 kg.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang tersebut.
b. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh pengawas lapangan.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah dicoba,
pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara menyocokkan hanya
diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3 (tiga)
dipasangan ditengah.
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi 90 cm
dari lantai atau sesuai gambar.
K. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1) Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan SPLN. Semua
kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak boleh memakai
kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 10
(i). Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
(ii). Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada didalam conduit
PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
2). Spelice/pencabangan.
(i). Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder
maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa dipakai.
(ii). Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus mempergunakan
connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau berkelit ataupun PVC, yang
diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
3) Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape sintetis, resin,
splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lainnya
harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.
4) Penyambungan Kabel.
(i). Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah ditentukan
(misalnya junction box).
(ii). Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan sesudah
penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
(iii). Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan kuat.
(iv). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang khusus untuk
listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
a. Lampu dan Armatur.
• Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
• Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa
sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan unsur teknis komponen lampu itu
sendiri.
• Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran klem-klem
tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
• Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven warna putih.
• Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast (satu lampu
flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa, ranting 250 volt,
13 ampera.
c. Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan ketinggian
120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
d. Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10 ampere, single
gang, double gan.
e. Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
• Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
• Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 11
• Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau ditanamkan
dalam dinding.
f. Kabel Instalasi.
• Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti tembaga
dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
• Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
• Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
(i). Fasa 1 : Merah
(ii). Fasa 2 : Kuning
(iii). Fasa 3 : Hitam
(iv). Netral : Biru
(v). Tanah (ground) : hijau-kuning
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
• Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
• Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu dengan yang
lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
•Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan armatur
lampu.
h. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut meliputi
• Test ketehanan isolasi.
• test kekuatan tegngan impuls.
• Test kenaikan temperature.
• Test kontinuitas.
L. PEKERJAAN CAT-CATAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, Plafon, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detill yang disebutkan/ditunjukkan dalam
daftar finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk invi atau yang setara
b. Cat kayu menggunakan merk Danalac atau yang setara
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, jalusi, pintu , jendela.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan diampelas
rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat sejenis Danalux.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 12
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan danalux synthetic enamel
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan diampelas
rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat
plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
lapis kedua dengan cat plammur.
lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya masih
berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat
sama pada permukaan yang dicat.
M. PERABOT/MEUBELAIR
1. Sebelum mendatangkan perabot/meubeler penyedia harus berkoordinasi dengan konsultan
pengawas
2. Penyedia harus memberikan contoh bahan atau bentuk perabot/meubeler yang akan didatangkan.
3. Perabot/meubeler yang didatangkan harus dalam kondisi dan kualitas baik, apabila terdapat cacat
atau kerusakan maka menjadi tanggungjawab penyedia.
4. Persyaratan bahan dan ukuran-ukuran mengikuti RAB atau gambar rencana
5. Tidak diperkenankan mendatangkan perabot/meubeler bekas pakai
6. Ukuran plakat :
30 cm
RUANG ...................... INI
DIREHABILITASI
20cm
MENGGUNAKAN DANA
ALOKASI KHUSUS (DAK)
Contoh plakat rehabilitasi
N. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk
harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam
bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 13
tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar penjelasan
(shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus
mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 14URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Pembangunan Ruang Kelas Baru Tahun Anggaran 2024
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 4 Sungai Tabuk
Lokasi : Kec. Sungai Tabuk - Kab. Banjar
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
1) Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesejahteraan Kerja (Smk3)
2) Pekerjaan Pendahuluan
3) Pekerjaan Pondasi Dan Rangka Bawah
4) Pekerjaan Rangka Badan / Lantai / Dinding
5) Pekerjaan Atap/Plafond
6) Pekerjaan Pintu / Jendela / Gantungan
7) Pekerjaan Titik Lampu
8) Pekerjaan Pengecatan
9) Pekerjaan Pengadaan Perabot
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu
oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan
pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan disaksikan oleh Direksi
dan Pengawas Lapangan.
2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan
pekerja sebagai peserta asuransi sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan Pemerintah yang
berlaku.
b. Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan
keselamatan konstruksi, kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan setiap
tahapan penyelenggaraan konstruksi.
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 1
c. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus menyediakan
sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
d. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila
diperlukan
e. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka
Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
f. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat kesehatan
bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada
dibawah pihak ketiga.
B. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak banguan, memenuhi syarat-
syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
b. Pasir urug.
Pasir untuk pengurungan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau memenuhi
syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir laut untuk maksud-maksud
tersebut tidak dapat digunakan.
c. Pasir Pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-syarat
pelaksanaan yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat
dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran butirannya harus dapat melalui
ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan.
d. Kayu.
1. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari
kekurangan-kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau menguragi
nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
2. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
3. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar dari 1/10 dari tinggi balok.
Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran
Tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
4. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A, tetapi memenuhi
Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
Kadar lengas kayu 30%.
Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi
balok.
Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran
tidak melebihi ¼ tebal kayu.
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 2
Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
e. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh atau
baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI – 71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian
terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi
lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
f. Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik lumpur dan
sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
g. Koral Beton/Split.
1. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971.
2. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal diatas
ayakan berlubang 20mm.
3. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
h. Beton Non Struktural.
1. Mutu campuran beton Cor Lantai yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ strukur pendukung
menggunakan campuran 1 Pc ; 3Psr: 5 Split. Hingga setara dengan mutu beton K-175 dan harus
memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
2. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
i. Keramik.
Ukuran 40 x 40 cm untuk lantai, Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimum 900 kg/cm, produk
Roman, Diamond, Asia Tile atau yang setara
j. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa, Asahi Glass atau setara
k. Lain-lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan
sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus
setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh
Penyedia jasa.
4. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum
bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
C. PEKERJAAN RANGKA KAYU ULIN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan rangka kayu ulin dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk pekerjaan ini yaitu Perkuatan rangka bawah ruang kelas, penambahan suai
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 3
bawah dinding dan kontruksi rangka badan (tiang guntung dan malangan kusen).
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis kayu yang dipakai adalah Kayu kayu kelas kuat I, mutu A digunakan untuk seluruh
pekerjaan kayu yang disebutkan diatas.
b. Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu, pecah-pecah, mata kayu,
melintang, basah dan lapuk.
c. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu kelas II
kering setempat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
d. Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang disebutkan diatas, terkecuali
untuk seluruh jenis kayu lain seperti dinyatakan dalam gambar.
e. Syarat lain yang Termasuk dalam syarat-syarat bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Rangka badan
1) Pekerjaan rangka badan meliputi pasang kembali tiang guntung dan malangan kusen ulin.
2) Tiang guntung dan malangan kusen dipasang kembali sesuai gambar rencana dengan dipaku
tiap sambungan antar kayu, dan diberi kawat burung pada pertemuan dinding.
D. PEKERJAAN PONDASI DAN PEMANCANGAN
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan dapat
dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pondasi dan pemancangan ini meliputi Pancangan galam Ø 8-10 panjang 7 meter dan
seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Pancangan pondasi yang digunakan galam Ø 8-10 panjang 7 meter
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Melakukan pengadaan dan mobilisasi serta penumpukan material tiang pancang galam dengan
diameter yang telah ditentukan yang berhubungan dengan pekerjaan sedekat mungkin dengan
lokasi pemancangan.
b. Pancangan Galam Ø 8-10 panjang 7 dengan jumlah dan jarak sesuai tipe pondasi berdasarkan
Gambar Rencana
c. Peruncingan ujung galam untuk pancangan pondasi tangga dilaksanakan pada saat pekerjaan
persiapan dimulai dan pengadaan material sudah tersedia dilapangan.
d. Ujung kepala galam yang akan dipancang sebelumnya dipotong agar permukaan rata sehingga
memudahkan proses pemancangan.
e. Pendirian pile driver hammer (alat pancang) pada lokasi titik rencana pondasi.
f. Prosedur pelaksanaan pemancangan ini mengacu pada patok-patok atau titik-titik pancang yg
sudah dibuat sebelumnya dan sudah disetujui oleh pengawas pekerjaan
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 4
E. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
d. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai
dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
e. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik, Jalur pemandu guiding block, warining
block dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
f. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
c. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
d. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
e. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40x40cm polos bagian dalam dan ukuran 40x40cm anti slip
bermotif bagian selasar, sesuai dengan persyaratan bahan Semen Portland Pasir dan Air, sesuai
dengan persyaratan bahan.
f. Plint lantai menyesuaikan dengan ukuran keramik lantai sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
g. Tekstur jalur pemandu (guiding block) bermotif garis-garis ukuran 30x30cm
h. Tekstur jalur peringatan (warning block) bermotif bulat-bulat ukuran 30x30cm
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
g. Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
h. Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi jenuh air.
i. Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan kawat harmonika sesuai dengan
gambar.
j. Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi, dikerjakan
dengan cukup hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis lurus dan permukaan
yang datar dan bila diuji dengan pengujian gelinding tidak menunjukkan lompatan pada pertemuan
sudutnya.
k. Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen putih,
atau nut yang serasi.
l. Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
m. Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-rata 4
(empat) cm.
n. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
o. Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam. Tidak ada
pertemuan Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan rata-rata lebih dari ±
2mm. Semua sambungan harus rapi dan rapat atau tanpa adukan atau bahan lain yang
menodai atau melumasi permukaan yang telah selesai.
p. Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan dipotong
sesuai kebutuhan.
q. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah
owner,konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
r. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 5
s. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat, sehingga
benar-benar bersih.
F. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata ringan dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian dinding
ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan (Lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pasangan dinding bata ringan
1) Dinding dari bata ringan dengan ukuran 10x20x60cm, dengan menggunakan adukan mortar.
2) Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar telah dikorek serta dibersihkan dari aduk yang tersisa.
3) Pasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum tinggi 1 m.
4) Bagian pasangan bata ringan yang berhubungan dengan tiang ulin setiap tiang ulin harus diberi
kawat burung dan penguat stek-stek berupa paku, jarak 40 cm, yang terlebih dahulu dipaku
dengan baik pada bagian tiang ulin, dan
b. Yang berhubungan dengan tiang kayu ulin menggunakan spesi camp 1 pc :4 ps
c. Pekerjaan Plesteran
1) Bersihkan permukaan sampai benar-benar siap menerima adukan plesteran, singkirkan semua
hal yang dapat merusak atau mengganggu pekerjaan.
2) Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus dikerok sedalam 1
cm untuk memberikan pengangan pada plesteran.
3) Dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis pertama dapat dikerjakan
4) Plesteran kedua berupa acian semen (PC)
5) Tebal plesteran dinding 1,5cm
6) Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, dan tegak lurus.
7) Jika hasil plesteran menunjukan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak lurus,
bengkok adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar untuk
diperbaiki.
8) Kontraktor bertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara perbaikan dan hal-hal lain yang
terjadi selama pelaksanaan, seperti plesteran retak, rusak selama waktu pelaksanaan.
G. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan penopang
sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja, yang
diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 6
3. Pemasangan penutup atap
4. Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik, Pekerjaan ini meliputi:
1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan.
2. Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan reng 0,4m
3. Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki lapisan
anti karat.
4. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu sekrup berulir
tanpa baut
5. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat
disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan software
structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis
bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah dihitung
oleh suplier atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan gambar
perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-
baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi rangka.
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari hasil
gambar kerja yang telah diajukan, maka akan jadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Penutup Atap
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada
lobang dan cacat-cacat lainnya.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan ,
Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang
berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6 mm
panjang 15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya
dan tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang,
setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak
Direksi
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 7
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian
yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3. Listplank Kalsium silikat
a. Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang
halus dan licin.
H. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-
langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon kalsium silikat dan Plafond PVC dengan seluruh
detail seperti yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond kalsium silikat menggunakan kayu meranti 5/7cm, sedangkan penutup plafond PVC
menggunakan rangka hollow
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah calcuim silcate 3,5 mm. Bahan-bahan yang digunakan harus benar-
benar bebas dari cacat seperti.
b. Ukuran calcuim silcate yang digunakan adalah 120 x 240 cm.
c. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan tentang
kayu.
d. Semua penggunaan kayu (bahan lama) rangka langit-langit ini harus diberi bahan anti rayap.
e. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
f. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna yang telah
pudar.
g. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
h. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x4cm
i. List plafond menggunakan bahan PVC pada penutup plafond PVC dan list plafond kayu profil untuk
penutup plafond kalsium silikat
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas
langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini
antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja
sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Tepi, sudut tiap potongan calcuim silcate setelah pemotongan adalah harus rapi dan halus.
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 8
d. Jarak/ukuran rangka plafond yaitu 60x60cm.
e. Rangka langit-langit yang digunakan adalah (bahan lama) untuk balok pembagi dan balok induk
sebagai balok utama adalah (bahan lama), Dan rangka ini dicat dengan meni kayu sebanyak 2 x
laburan.
f. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup plafond
menjadi rata.
g. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow dengan
ketinggian tidak melebihi ring balok.
h. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
i. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus dilakukan
satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan sekrup dengan
memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list yang telah dipasang.
I. PEKERJAAN PINTU, JENDELA & TRALIS
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pintu, daun jendela, kaca dan ventilasi seperti yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Daun pintu dan bingkai jendela menggunakan kayu ulin
b. Raam angin/jalusi menggunakan kayu meranti.
c. Rangka/panel daun pintu dan jendela kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
d. Kaca bening tebal 5 mm
e. Daun pintu dan bingkai jendela difinishing dengan cat menie kayu yang bermutu baik.
f. Tralis besi nako 10 mm dengan finishing cat meni besi
g. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
b. Seluruh pekerjaan daun pintu/jendela harus dikerjakan ditempat pembuatan pintu/jendela,
penyimpanan pintu/ jendela ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi
yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan
hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di
lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan Jendela menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik dikerjakan
dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–benda
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 9
lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung. Semua pekerjaan kayu harus memenuhi
syarat, jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus mengganti atas tanggung
jawabnya.
j. Tralis dipasang disemua jendela sampai raam angin/jalusi, dan raam angin/jalusi pintu utama
J. PEKERJAAN PENGGANTUNG, PENGUNCI DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci ini dapat
dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu, jendela dan
tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Logo atau Solid.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel dengan
memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun
pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama,
jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel
memikul beban maximum 20 kg.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang tersebut.
b. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh pengawas lapangan.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah dicoba,
pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara menyocokkan hanya
diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3 (tiga)
dipasangan ditengah.
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi 90 cm
dari lantai atau sesuai gambar.
K. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1) Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan SPLN. Semua
kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak boleh memakai
kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 10
(i). Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
(ii). Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada didalam conduit
PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
2). Spelice/pencabangan.
(i). Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder
maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa dipakai.
(ii). Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus mempergunakan
connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau berkelit ataupun PVC, yang
diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
3) Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape sintetis, resin,
splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lainnya
harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.
4) Penyambungan Kabel.
(i). Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah ditentukan
(misalnya junction box).
(ii). Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan sesudah
penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
(iii). Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan kuat.
(iv). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang khusus untuk
listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
a. Lampu dan Armatur.
• Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
• Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa
sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan unsur teknis komponen lampu itu
sendiri.
• Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran klem-klem
tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
• Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven warna putih.
• Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast (satu lampu
flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa, ranting 250 volt,
13 ampera.
c. Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan ketinggian
120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
d. Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10 ampere, single
gang, double gan.
e. Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
• Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
• Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 11
• Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau ditanamkan
dalam dinding.
f. Kabel Instalasi.
• Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti tembaga
dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
• Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
• Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
(i). Fasa 1 : Merah
(ii). Fasa 2 : Kuning
(iii). Fasa 3 : Hitam
(iv). Netral : Biru
(v). Tanah (ground) : hijau-kuning
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
• Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
• Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu dengan yang
lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
•Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan armatur
lampu.
h. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut meliputi
• Test ketehanan isolasi.
• test kekuatan tegngan impuls.
• Test kenaikan temperature.
• Test kontinuitas.
L. PEKERJAAN CAT-CATAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, Plafon, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detill yang disebutkan/ditunjukkan dalam
daftar finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk invi atau yang setara
b. Cat kayu menggunakan merk Danalac atau yang setara
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, jalusi, pintu , jendela.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan diampelas
rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat sejenis Danalux.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 12
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan danalux synthetic enamel
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan diampelas
rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat
plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
lapis kedua dengan cat plammur.
lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya masih
berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat
sama pada permukaan yang dicat.
M. PERABOT/MEUBELAIR
1. Sebelum mendatangkan perabot/meubeler penyedia harus berkoordinasi dengan konsultan
pengawas
2. Penyedia harus memberikan contoh bahan atau bentuk perabot/meubeler yang akan didatangkan.
3. Perabot/meubeler yang didatangkan harus dalam kondisi dan kualitas baik, apabila terdapat cacat
atau kerusakan maka menjadi tanggungjawab penyedia.
4. Persyaratan bahan dan ukuran-ukuran mengikuti RAB atau gambar rencana
5. Tidak diperkenankan mendatangkan perabot/meubeler bekas pakai
6. Ukuran plakat :
30 cm
RUANG ...................... INI
DIREHABILITASI
20cm
MENGGUNAKAN DANA
ALOKASI KHUSUS (DAK)
Contoh plakat rehabilitasi
N. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk
harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam
bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 13
tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar penjelasan
(shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus
mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.
Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya | 14