| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030630552731000 | Rp 293,416,068 | - | |
| 0967277146731000 | Rp 303,742,168 | - | |
| 0029410610734000 | Rp 336,035,928 | Peralatan utama dan personil yang disyaratkan dalam tender di alihkan ke paket Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Handil Bujur 2 Kec. Aluh-aluh | |
| 0722966868732000 | - | - | |
| 0016477283732000 | - | - | |
| 0012221131732000 | - | - | |
CV Khansa Construction Banjarindo | 06*2**0****32**0 | - | - |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | - | - |
| 0021724596732000 | - | - | |
| 0707731790731000 | - | - | |
| 0747245801732000 | - | - | |
| 0020507232732000 | - | - | |
| 0022375612732000 | - | - | |
| 0020898342732000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Menengah Pertama
- Pekerjaan : Pembangunan Laboratorium IPA SMPN 4 Aranio
- Lokasi : Rantau Bujur Kec. Aranio
- Anggaran Dana : APBD
- Tahun Aggaran : 2023
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Bangunan :
• Pekerjaan Tanah/Galian
• Pekerjaan Pondasi
• Pekerjaan Struktur Beton Bertulang
• Pekerjaan Lantai/Dinding
• Pekerjaan Atap / Plafond
• Pekerjaan Pintu/Jendela/Teralis
• Pekerjaan Kunci/Penggantung
• Pekerjaan Listrik
• Pekerjaan Pengecatan
• Pekerjaan Sanitary dan Meja Laboratorium
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan gambar
rencana dan RKS ini.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh
jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan
pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan
atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencana untuk mendapatkan penyelesaian
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat
selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta iventarisasi
peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-
hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran
dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada (arsitektur,
struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang
terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana
yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu dengan
perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan
yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan
pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima
kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi jadwal,
brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau produsen yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan, dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen kontrak
atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi
tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal
demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap
Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen
Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh tidak
membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus
disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari konsultan
pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas dalam
dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan
pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas
dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada konsultan,
Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor
menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir-
butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah
dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis bahan/komponen,
maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan, jadi tidak ada alasan
bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi
dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas
akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy
dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan
bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import)
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi
tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi pengujian
dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan) maka
kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan sample
yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, kontraktor
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat mengajukan produk
yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana sebelum
memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama Negara
dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-data atau yang
menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik/
perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan
yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus
melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi
teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap
hak-hak asasi manusia.
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir
terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/ pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan
atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari tanggung
jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau instruksi
tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk
itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-
bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan oara penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya
ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi kontraktor, dalam arti
kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima oleh pemberi tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
• Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
• Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan
tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan pemberi tugas dan juga harus
menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja,
kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah
dicapai.
f. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan
pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya tugas akan
menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia keluarkan.
14. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau
kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta
ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
15. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas) site atau
ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas
16. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden
Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan dari
Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat, yang
bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi tugas
termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
w. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan..
17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan design yang
ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang
diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi dan
ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan konsultan
pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu memberikan
kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh
kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai dengan pekerjaan
yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan dikemudian
hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
18. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
Penyerahan Pertama.
19. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus menjamin
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai
peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus menyediakan
sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus menyediakan
sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka
Kontraktor /Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat kesehatan
bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada
dibawah pihak ketiga.
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Seratus Delapan Puluh (180) Hari
Kalender.
WAKTU PELAKSANAAN
100%
99%
97%
94%
91%
87%
83%
79%
75%
70%
64%
55%
50%
45%
37%
32%
28%
23%
19%
15%
12%
9%
7%
5%
3%
2%
0%
0 7 14 21 28 35 42 49 56 63 70 77 84 91 98 105 112 119 126 133 140 147 154 161 168 175 180
HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK
Bobot Rencana
D. PERSYARATAN PERALATAN UTAMA
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan
pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang
ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen, Penyediaan peralatan konstruksi harus
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2020.
Peralatan utama yang disyaratkan pada pekerjaan ini meliputi :
Kapasitas
No Nama Peralatan Jumlah Keterangan
(minimal)
1 Pick Up Milik Sendiri/ Sewa
0,75 m3 1 Unit
Beli/Perjanjian Sewa
2 Perancah/Schapolding (main frame, Milik Sendiri/ Sewa
- 12 Set
ladder frame, cross brace, join pin) Beli/Perjanjian Sewa
3 Concrete Mixer/Molen Pencampur Milik Sendiri/ Sewa
0,3 – 0,6 M3 1 Unit
Beton Beli/Perjanjian Sewa
4 Alat pertukangan - - Milik Sendiri/Beli
5 Concrete Vibrator Milik Sendiri/ Sewa
- 1 unit
Beli/Perjanjian Sewa
Peralatan konstruksi harus laik fungsi dan laik operasi.
E. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
SNI 2847-2019 dan PKKI-05-2002.
3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu Peraturan
Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman kepada
Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan
dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan dengan mutu
bahan yang akan digunakan.
6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban memeriksakan
bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi tanggungan
Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan waktu pelaksanaan.
7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya tentang
bahan tersebut.
8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai (dimaksud).
9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada dilapangan/
Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar
kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/dipasang.
10. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
11. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat organik tanah
lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia jasa harus
mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau mengadakan sumber air
sendiri yang memenuhi syarat
12. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan harus sesuai dengan SNI 2049:2015 tentang Semen
Portland
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada waktu
menentukan campuran beton .
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjaga stok
semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air hujan dan tidak terpengaruh
cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
13. Split (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari bahan organis
atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
b. Split yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus Split yang keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan Split dari kwarsa keras.
14. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak tercampur tanah
atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung .
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau tanah (yang
berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya, tidak
diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
15. Besi
a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik yang telah disetujui
Pengawas Kegiatan.
c. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, Baja
tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2 untuk besi
beton Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk besi beton Ø > 12 mm, untuk tulangan
dengan Ø > 16 mm digunakan baja diprofilkan, yang dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
kelentuan SNI 2847-2019.
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara terbuka
untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi tulangan harus menurut SNI 2847-2019.
e. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama pengecoran. Selimut beton dibuat
dengan beton decking (tahu beton) dari semen pasir campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk
elemen struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen pelat. Besi tulangan harus disatukan satu
sama lain dengan kawat bendrat.
f. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat atau bahan lain yang
merusak hubungan besi dan beton.
g. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
16. Kayu
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari kekurangan-
kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau menguragi nilai konstruksi,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak
melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi memenuhi Syarat-
syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
• menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
17. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass
18. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan
sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus
setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia
jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan
tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
19. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
Minimum merek
No. Jenis Pekerjaan Keterangan
digunakan
1 Beton non Struktur dan • Tiga Roda
pasangan • Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
• Conch
2 Beton Struktur • Tiga Roda
Sesuai SNI 2049:2015
• Tonasa
3 Keramik • Roman
• KIA Sesuai SNI ISO
• Mulia 13006:2010
• Asia Tile
4. Kaca • Sinar Rasa jenis float glass tebal 5
• Asahi Glass mm
5. Alat Penggantung & Pengunci • Solid
• Unikey
• HPP
• Paloma
• Gomeo
6. Atap • Multi Roof
• Surya Roof Atap jenis genteng
• Sakura Roof metal tebal 0,25mm
• Prima Roof
7. Cat-catan • Envi
• Dulux Catylac
• Nippon Paint
• Avitex
DIsesuaikan dengan
• Solitex
peruntukannya
• Aquaproof
• TOWA
• Danalac
• Danabrite
F. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate) berdasarkan kemajuan
progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
G. PENETAPAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tingkat Risiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Keselamatan Konstruksi
1 ➢ Pekerjaan Pembersihan
√ Terluka karena peralatan kerja
➢ Pekerjaan Atap
√ Tertimpa bahan pembersihan
➢ Pekerjaan Listrik
➢ Pekerjaan Plafond
√ Tertusuk paku Kecil
√ Terjatuh dari ketinggian
√ Tersengat arus listrik
H. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam keadaan
bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja dan
gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak gelap dan
tidak bocor.
e. Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari, meja kursi kerja,
white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
f. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi
lapangan adalah:
• 1 (satu) buah alat ukur ukur.
• 1 (satu) buah alat ukur optic (teodolit/waterpass).
• 1 (satu) unit computer dan printer.
• satu set kelengkapan PPPK (P3K)
3. Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan pekerjaan
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Penyedia Jasa di
bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua pengujian sehubungan
dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa
bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium sebagaimana
disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian. Penyedia
Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan
diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas
Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan memenuhi
semua ketentuan dalam kontrak.
4. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m atau disesuaikan dengan keperluan, dan dipasang
dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu kayu kualitas I (dibuat sesuai petunjuk
Pengawas Kegiatan)
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia jasa boleh
memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
5. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk memudahkan dalam
pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan diminta untuk mengawasi penurunan
bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya Settlement yang disyaratkan didalam perencanaan
dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
6. Pekerjaan Persiapan
a. Pembersihan Lokasi
1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
2. Areal lokasi harus dibersihkan dari dalam batas lokasi lebih kurang 10 meter dari rencana
pembangunan.
3. Pekerjaan ini mencakup pembersihan areal lokasi setelah selesai pekerjaan baik berupa sisa
material proyek maupun sisa pembongkaran
4. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari Direksi atau
Konsultan Pengawas Lapangan.
b. Pelaksanaan Pengukuran, Penentuan Peil dan Bouwplank
i. Pekerjaan pengukuran
1) Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
2) Untuk menentukan ketepatan titik sumbu kolom konstruksi dan lain – lain, dipergunakan alat ukur
waterpass/ alat ukur lainnya.
3) Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah, harus diberi tanda.
4) Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan disetujui
Pemimpin Kegiatan, Pengelola Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
ii. Penentuan Peil / Elevasi.
1) Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan situasi.
2) Untuk pedoman menentukan ketinggian peil, mengikuti Kondisi tanah.
iii. Konstruksi Bowplank.
1) Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar & situasi.
2) Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom konstruksi, maka
harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
3) Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan meranti berkwalitet baik dengan ukuran 2/20
cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm
dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
4) Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas diketam sehingga lurus.
5) Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan Pengawas
Lapangan.
6) Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai 0,00.
7. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam kompleks
pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan dalam
gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus segera
mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat pekerjaan, alat-
alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada ditempat
pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam pelaksanaan
pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa.
8. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire
extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya dengan jumlah sekurang-kurangnya minimal 4 (empat)
tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15kg.
9. Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbang keadaan topografi/kontur tanah yang ada ditapak, kontraktor wajib membuat
saluran sementara yang berfungsi untuk membuang air yang ada.
b. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada ditapak atau kesaluran yang sudah
ada dilingkungan daerah pembangunan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan konsultan pengawas.
10. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung dengan
pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan dan Pemimpin
Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan.
11. Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan
keluarganya.
c. Setiap pekerja harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
d. Memasang safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
e. Persyaratan minimum untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja :
1) Topi Pelindung (Safety Helmet);
2) Sarung Tangan (Safety Gloves);
3) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
4) Rompi Keselamatan (SafetyVest);
5) Spanduk (banner) K3;
f. Peralatan P3K( Kotak P3K, Obat Luka, Perban);
12. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti
(key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut
cakupan pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan /kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan
yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan
Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan
digunakan menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan tidak
mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu diambil
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau diuji
keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk
diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum
pekerjaan dimulai.
13. Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan dari PDAM atau disuplai
dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-kurangnya (minimum) 1.300 KVA.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi Keet.
e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.
14. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum disyaratkan
dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas biaya Penyedia jasa.
I. PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain
pembersihan tanah, galian tanah ataupun pembuangan tanah. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah
mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan tenaga, konstruksi penyangga hingga pemompaan air tanah
penggalian (dewaterring).
2. Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur, pengukuran
didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan pada
gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini dan
kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua fasilitas yang
ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan mendapatkan
ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar-gambar dan
persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi yang
disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang diperolehnya.
Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan tambahan bilamana
dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna pembangunan yang
dipersyaratkan disini.
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, penyedia jasa harus yakin bahwa semua permukaan tanah
yang ada maupun garis-garis transisi yang tertera dalam gambar rencana adalah benar.
Jika penyedia jasa tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengguna jasa, jika tidak maka tuntutan mengenai
ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
3. Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan harus
hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang galian
yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, pile cap, atau
konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari
Pengawas.
c. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-
akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi
diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang
waterpass.
d. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor
dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
e. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus
segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas penunjuk
Pengawas.
f. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-syarat
sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang
galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan yang diratakan
dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum.
g. Pembuangan Material Hasil Galian
Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab kontraktor.
1)
Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan pengawas telah diseleksi bagian-
2)
bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus dibuang
ke luar site atau tempat lain atas persetujuan konsultan pengawas.
J. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan Tanah
• Untuk pekerjaan ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek
• Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian tanah untuk pondasi, dan lain – lain.
• Pekerjaan urugan tanah bekas lubang galian dilaksanakan disekitar pondasi, ketinggian
yang ditentukan pada rencana gambar bestek.
• Pengurugan kembali lubang yang dibuat dengan tanah bekas galian harus
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas Lapangan. Dan bila ternyata baik untuk
tanah urug, artinya tidak bercampur dengan humus atau bahan – bahan lain yang
mengganggu pemadatan tanah, maka dapat dipakai sebagai bahan urugan tersebut.
• Pengurugan kembali harus dengan pemadatan yang dilaksanakan lapis demi lapis,
masing-masing setebal 20 cm dipadatkan sampai padat.
• Pengurugan tanah urug dibawah lantai dilaksanakan sesuai gambar rencana dan
dipadatkan dengan alat Hand Stamper
b. Pekerjaan Pondasi
• Untuk pekerjaan pondasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek .
• sebelumnya terlebih dahulu dipasang hamparan lantai kerja/pasir urug dipasang dengan
ketebalan sesuai gambar.
• Setelah adanya urugan pasir yang telah di hampar sesuai gambar rencana pekerjaan
aanstanping di kerjakan dengan ketebalan 15 cm atau dengan sesuai arahan konsultan
dan gambar rencana dan keperluan bangunan
• Pekerjaan Pondasi Batu
• Pondasi batu gunung /batu belah dipasang sistem jalur yang mendukung kolom – kolom
utama, dinding dengan ukuran dan bentuk sesuai gambar
• Ketebalan lebar dan tinggi pasangan batu gunung seperti yang ditunjukkan pada gambar
rencana sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dan ditentukan,terkecuali dinyatakan
lain secara tertulis,
• Permukaan masing-masing pasangan batu gunung pada setiap pasangan harus
rata,lurus dan siku tidak boleh berbeda dari permukaan normal.
• Adonan untuk pasangan batu gunung terdiri dari semen Portland (PC) dicampur dengan
agregat halus atau pasir halus dalam satu perbandingan 1 semen dan 4 agregat
/pasir,terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Teknis.
K. PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG
• Untuk pekerjaan beton bertulang ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek .
• Spesifikasi ini meliputi semua pekerjaan beton bertulang dan beton tidak bertulang semua pekerjaan ini
harus mengikuti peraturan beton bertulang ( PBI’ 71 ) atau standar beton yang berlaku, sepanjang tidak
diatur lain dalam spesifikasi ini.
• Kecuali tidak disebutkan khusus maka semua beton bertulang memakai mutu beton dengan mutu Beton
K-175
• Untuk pekerjaan beton bertulang harus dipakai baja tulangan sesuai dengan spesifikasi mutu U 24.
sedang sebagai kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm
• Sloof 15 x 20 cm dipasang dengan tulangan 4D12mm dan sengkang 8mm–15cm
Kolom - kolom ukuran 15 x 15 pada sudut dan teras dengan tulangan 4D.12mm dan sengkang D.8mm–
15cm
• Kolom - kolom ukuran 11 x 11 pada dinding pasangan batu bata ½ batu dan kolom dengan tulangan
4D.10mm dan sengkang D.8mm–15cm
• Ringbalk ukuran 10x15 cm sebagai pengikat kolom – kolom bagian atas dan penguat pasangan bata
dengan tulangan 4D.12mm dan sengkang D8mm– 15cm
• Semua bahan – bahan tersebut di atas ,sebelum didatangkan ke lokasi pekerjaan harus diperlihatkan
contoh untuk mendapatkan persetujuan direksi
Uraian Ukuran
Sloof 15 x 20 cm
10 x 15 cm
Kolom Bangunan 15 x 15 cm
Kolom Praktis dan Gewel 11 x 11 cm
Ringbalk 10 x 15 cm
Balok Gantung 15 x 20 cm
L. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai
dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pengurugan, cor beton dan keramik dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran K.125.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
d. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40 x 40 cm, sesuai dengan persyaratan bahan Semen Portland
Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Pekerjaan lantai sebagai berikut :
a. Urugan pasir menggunakan pasir yang di peruntukan khusus lantai tidak boleh tergabung dengan
material lain ataupun sampah
b. Cor lantai beton K.125 tebal 5 cm
c. Keramik lantai ukuran 40 x 40 cm
d. Syarat pemasaangan keramik lantai :
• Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
• Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi jenuh air.
• Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan wiremesh sesuai dengan
gambar.
• Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi, dikerjakan
dengan cukup hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis lurus dan permukaan
yang datar dan bila diuji dengan pengujian gelinding tidak menunjukkan lompatan pada pertemuan
sudutnya.
• Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen putih,
atau nut yang serasi.
• Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
• Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-rata 4
(empat) cm.
• Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
• Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam. Tidak ada
pertemuan Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan rata-rata lebih dari ±
2mm. Semua sambungan harus rapi dan rapat atau tanpa adukan atau bahan lain yang
menodai atau melumasi permukaan yang telah selesai.
• Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan dipotong
sesuai kebutuhan.
• Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah
owner,konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
• Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
• Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat, sehingga
benar-benar bersih.
M. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata merah dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian dinding
ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan
a. Bata merah Yang di gunakan mempunyai Ukuran standar bata merah yang memiliki kualitas
bagus
b. Spesi untuk perekatan bata meraj harus memenuhi standar SNI atau sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuat bata merah.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pasangan bata merah
1) Pastikan lokasi pemasangan bata sudah sesuai shopdrawing/gambar rencana yang telah
disetujui.
2) Sebelum pemasangan, bersihkan terlebih dahulu permukaan bata merah yang akan dipasang.
3) Bata merah dipasang dengan pasangan ½ bata.
4) Pasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum tinggi 1,5 m.
5) Pemasangan bata tersebut harus lurus dan rata, dengan spesi dasar 3 cm/disesuaikan.
6) Pemasangan bata boleh dilanjutkan setelah mengering dari ketinggian yang syaratkan.
7) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan kolom setiap kolom harus diberi stek-stek
berupa besi setiap 3-5 baris terpasang.
8) Pembuatan lubang pada pasangan bata untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.
9) Yang berhubungan dengan kolom menggunakan spesi camp 1 pc :4 ps
10) Spesi Menggunakan Semen cor Siap pakai
11) Pelaksanaan pasangan harus cermat rapi dan benar-benar tegak lurus.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan Pengiriman dan Penyimpanan Barang.
Selain bata merah, pasir, batu kali, dan Split, bahan bangunan yang dikirim kelokasi (site), Terutama
semen harus dalam keadaan tertutup atau dalam-dalam kantongan yang masih disegel dan berlabel
pabrik, bertuliskan tipe dan tinggkattannya, dalam keadaan tidak cacat. Bahan harus diletakkan
diletakkan ketempat yang kering, berpentilasi baik, terlindung, bersih, Kontraktor bertanggung jawab
atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik sebelum dan selama pelaksanaan. Bila ada hal-hal
pada tempatnya, bahan rusak Kontraktor harus mengganti dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan Pengamanan Pekerjaan.
Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan. Apabila terjadi kerusakan pada
ruang/gedung tersebut, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan.
N. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar termasuk acian lantai
beton serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi SNI 2049:2015.
b. Pemakaian semen portland yang diperbolehkan sesuai dengan tabel pada persyaratan bahan
c. Pasir harus memenuhi SNI 2008.
d. Air harus memenuhi SNI 2008.
e. Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton dan seluruh plesteran
sudut/skoning.
• Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
• Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk
dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat
pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu
tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam
buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama
pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan
plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan kemudian
dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus
tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai
plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
g. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi alur-alur garis horizontal
atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang
menerima cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi
5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya
atas tanggungan pemborong.
j. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba,
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar
matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
l. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali
dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya
atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai pemborong harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
m. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing, pemborong wajib memelihara
dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang
terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
n. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
o. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua)
minggu.
O. PEKERJAAN KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan
alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan keramik ini meliputi lantai keramik, dinding keramik dan seluruh detail yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik :
- Jenis : Lantai ukuran 40 x 40 cm menggunakan Keramik,
Keramik dinding uk. 30 x 30 cm pada meja laboratorium
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir Pasang
- Warna : Akan ditentukan kemudian
- Merek : Sesuai pada tabel persyaratan bahan
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohnya untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
b. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
c. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali)
sampai jenuh.
d. Pola, arah dan awal pemasangan keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan
yang akan terpasang di dinding : panel listrik, stop kontak, saklar dan lain-lain yang tertera didalam
gambar.
e. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
f. Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
g. Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus. Siar
arah horizontal maupun vertikal pada dinding dan lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
merupakan satu garis lurus.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya, maksimum
3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
i. Setelah spesi psgan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC dan dikeruk halus
hingga meghasilkan permukaan nat yg sama dgn garis tepian tegel
j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik,
hingga betul-betul bersih.
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
l. Keramik dinding terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku
dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
P. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN RAAM ANGIN/JALUSI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis kayu yang dipakai adalah Kayu ulin, mutu A digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu yang
disebutkan diatas.
b. Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu, pecah-pecah, mata kayu, melintang,
basah dan lapuk.
c. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI.
d. Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang disebutkan diatas, terkecuali untuk
seluruh jenis kayu lain seperti dinyatakan dalam gambar.
e. Bahan perekat :
• Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
• Semua permukaan rangka kayu harus disebut halus, rata lurus dan siku.
f. Bahan Finishing, untuk permukaan kayu dari cat kayu yang bermutu baik.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan kusen,
pintu/ jendela di workshop atau ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan
hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di
lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka / bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik dikerjakan
dengan rapi.
g. Pekerjaan kusen-kusen, rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi. Bagian bawah tiang
kusen pintu harus sampai tertanam pada lantai.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–benda
lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, Kontraktor
wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh Perencana atau
Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
Q. PEKERJAAN KACA
1. Pekerjaan Kaca
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai ketebalan sama,
mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan
(float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan
lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gelembung gas yang
terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh tebal
kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh
pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
e. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca kaca bening tebal 5 mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122 Kg/m2
atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang ditunjukkan dalam detail
gambar rencana.
f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
g. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/dihaluskan.
a. Syarat-syarat Pelaksanaan
b. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam
buku ini.
c. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
d. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
e. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk
mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat dari potongan
kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
f. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus.
g. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada kosen.
h. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan
pembersih kaca.
i. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen, harus diisi dengan
lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
j. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
R. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/jendela dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu
dan jendela serta ventilasi seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Produksi pabrik kualitas baik dengan merek yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel dengan
memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun
pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama,
jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel
memikul beban maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal.
3. Perlengkapan Pintu dan Jendela
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan handel pintu.
Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada masing-masing daun pintu.
2). Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci
3). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari
lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 4”
dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
2). Untuk jendela menggunakan engsel type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 3” dipasang sekurang-
kurangnya 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
c. Pekerjaan Hak Angin/Kait Angin
1). Setiap daun jendela ungkit diberi 2 buah hak angin/kait angin, dipasang pada bagian kanan dan kiri
atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2). Hak angin/kait angin yang dipergunakan adalah hak angin/kait angin biasa merk dalam negeri.
d. Pekerjaan grendel
3). Setiap daun jendela diberi masing-masing 2 buah grendel.
4). Untuk daun pintu menggunakan grendel besar, sedang daun jendela menggunakan grendel
kecil/pengunci jendela.
S. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan penopang
sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja, yang
diantaranya adalah :
1). Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2). Pekerjaan reng (roof butten)
3). Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
1). Pemasangan penutup atap
2). Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
1). Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki
lapisan anti karat.
• Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550Mpa
• Modulus elastisitas 21 x 105 Mpa
• Modulus geser 8 x 104 MPa
2). Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan aluminium tangguh ex PT. BlueScope Steel Indonesia dengan
komposisi sebagai berikut :
• 55% Aluminium (Al)
• 43,5 % Seng (Zinc)
• 1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan: 100 gr/m2 AZ 100
3). Profil Material:
• Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.65 (tinggi profil 75 mm dan
ketebalan dasar baja 0,65 mm), panjang material perbatang adalah 6m
4). Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga dipergunakan untuk
ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan dasar baja 0,4 mm), panjang material perbatang
adalah 6m
5). Screw
Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi sebagai berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-kuda) dengan
ketentuan sebagai berikut:
▪ Diameter kepala : 12 mm
▪ Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
▪ Panjang : 20 mm
▪ Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
▪ Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 Kn
▪ Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
▪ Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan ketentuan
sebagai berikut:
▪ Diameter kepala : 10 mm
▪ Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
▪ Panjang : 16 mm
▪ Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
▪ Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
▪ Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
▪ Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
6). Penutup Atap
▪ Atap Genteng Metal t. 0,25 mm dengan merk yang ditentukan pada persyaratan bahan
▪ Diproduksi, diperlakukan/digudangkan dengan cara khusus sesuai ketentuan pabrik.
▪ Pemasangan harus dengan petunjuk dan rekomendasi dari pabrik.
▪ Pemasangan atap metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai dengan petunjuk dan rekomendasi
dari pabrik.
▪ Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
7). Lisplank
Bahan lisplank terbuat dari kalsium silikat dengan ukuran 0,8/20cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Rangka Atap
▪ Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu sekrup
berulir tanpa baut.
▪ Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat
disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
▪ Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan software
structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis
bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Ahli. Pemasangan jarak kuda-kuda
harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier dan telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
▪ Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan gambar
perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar rencana.
▪ Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-
baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi
rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
▪ Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari hasil
gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya ditanggung oleh
Pemborong.
▪ Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada pemborong untuk
menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk resmi selama max.10 tahun.
2). Penutup Atap
▪ Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan
beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
▪ Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada
lobang dan cacat-cacat lainnya.
▪ Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
▪ Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk pemasangan
dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan.
▪ Pemasangan atap genteng metal :
➢ Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan , Diteruskan
pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
➢ Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6 mm panjang
15 – 20 mm
➢ Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya dan
tersusun sejajar satu sama lainnya
➢ Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang, setiap
deret atap yang dipasang
➢ Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak Direksi
➢ Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian yang
bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3). Listplank Kalsium silikat
▪ Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
▪ Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
▪ Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang halus
dan licin serta mengkilap.
T. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon PVC dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 2/2 dan 2/4
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip dengn
ketebalan minimum 7mm
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna yang
telah pudar.
c. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
d. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x4cm
e. List plafond menggunakan bahan PVC
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas
langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini
antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja
sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup plafond
menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow dengan
ketinggian tidak melebihi ring balok.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus dilakukan
satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan sekrup dengan
memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list yang telah
dipasang.
U. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1). Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan SPLN.
Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak boleh
memakai kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
▪ Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
▪ Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel
NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada
didalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
2). Spelice/pencabangan.
▪ Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam
feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa
dipakai.
▪ Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau
berkelit ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
3). Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape
sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan,
lokasi voltage dan lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut
anjuran yang ada.
4). Penyambungan Kabel.
▪ Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah
ditentukan (misalnya junction box).
▪ Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan
sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
▪ Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan kuat.
▪ Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang
khusus untuk listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
1). Lampu dan Armatur.
▪ Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan
(grounding).
▪ Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan
unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
▪ Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran
klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
▪ Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven
warna putih.
▪ Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast (satu
lampu flourentscent).
2). Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa, ranting
250 volt, 13 ampera.
3). Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan
ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
4). Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10
ampere, single gang, double gan.
5). Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
▪ Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
▪ Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
▪ Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau
ditanamkan dalam dinding.
6). Kabel Instalasi.
▪ Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
▪ Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
▪ Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
➢ Fasa 1 : Merah
➢ Fasa 2 : Kuning
➢ Fasa 3 : Hitam
➢ Netral : Biru
➢ Tanah (ground) : hijau-kuning
7). Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
▪ Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
▪ Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu dengan
yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
▪ Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan
armatur lampu.
8). Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut
meliputi :
▪ Test ketehanan isolasi.
▪ Test kekuatan tegngan impuls.
▪ Test kenaikan temperature.
▪ Test kontinuitas.
V. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan discrat/digosok lalu
dibersihkan dari sisa-sisa kotoran.
c. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
d. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
e. Pekerjaan cat tembok meliputi : cat dinding, plafond, kolom selasar & lisplank
f. Pekerjaan cat kilap meliputi : kusen, daun pintu, bingkai jendela dan raam angin.
g. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan
2. Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap
warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan
ditentukan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dan
perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
3. Contoh dan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang transparan
ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/ Pengawas Lapangan. Jika
contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi dan Pengawas Lapangan, barulah
kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up.
c. Cat tembok menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
d. Cat kayu menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan
e. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik.
f. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk kemudian
diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-
kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada
didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
4. Pekerjaan Cat Dinding & Plafond.
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan plesteran bangunan
dan/atau bagian-bagian yang lain ditentukan gambar.
b. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok dengan merk yang telah
ditentukan pada persyaratan bahan.
c. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan diampelas
rata/licin.
d. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
e. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat plafond
usak.
f. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
g. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
• lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
• lapis kedua dengan cat plammur.
• lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
h. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya masih
berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
i. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat sama
pada permukaan yang dicat.
j. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor
pencampuran (batch number) yang sama.
k. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
5. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, daun pintu, bingkai jendela & raam angin.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan diampelas
rata/ licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat sejenis Danalux.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap.
W. MEJA LABORAORIUM DAN SANITARY
1. Meja laboratorium :
a. Pekerjaan meja laboratorium meliputi pekerjaan struktur beton bertulang, pasangan dinding,
dinding keramik, wastafel dan sanitary pembuangan air kotor dari wastafel
b. Pekerjaan dimulai dengan pembuatan struktur beton bertulang sloof dan kolom
c. Pada sisi pembatas atau pembagi ruas meja bagian bawah dibangun dinding bata merah 1/2
bata
d. Finishing dinding meja laboratorium dilapisi keramiik dinding yang sesuai dengan gambar
rencana atau arahan oleh konsultan pengawas yang telah di kordinasikan dengan pihak terkait
e. Pokok utama meja dibuat dengan beton structural plat beton dengan tebal sesuai gambar
rencana
f. Menggunakan pembesian dan bekisting yang kuat serta dibuat rapi
g. Pada beberapa bagian di buat dengan tambahan wastafel serta struktur sanitasinya
h. Wastafel menggunakan wasrafel yang disetujui oleh kosnultan pengawas dan sesuai gambar
rencana
i. Meja laboratorium difinishing dengan keramik 30 x 30 cm atau sesuai dengan gambar rencana
j. Keramik dibuat pada bagian dinding dan lantai meja
k. Ketinggian disesuaikan dengan gambar rencana.
l. Setiap nat keramik harus rapi dan tidak ada permukaan yang tidak rata
m. Pembuangan dan pengetesan saluran air dikerjakan setelah meja laboratorium dinyatakan
selesai dan berfungsi normal
2. Sanitary :
a. Sanitary yang dibuat merupakan tempat pembuangan air oleh meja laboratorium
b. Pembuangan yang dibuat merupakan sumur resapan dinding bata dengan finishing
c. Ukuran dan bentuk disesuaikan dengan gambar rencana serta disetujui oleh konsultan
pengawas yang telah berkodinasi dengan pihak terkait
d. Peletakan sumur resapan berada jalur rabat beton belakang sisi sudut bangunan.
e. Sumur resapan diberi penutup sumur berupa plat beton bertulang
f. Jalur sanitasi yang dibuat di Meja laboratorium harus benar-benar tersalur dan tidak ada
kebocoran pada pipa pembuangan
g. Sumur resapan dibuat rapi dan tidak mengganggu kenyamanan pengguna lahan setempat
X. PENUTUP
3. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk
harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam
bestek ini.
4. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau
tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
5. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar penjelasan
(shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
6. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus
mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.