RUANG LINGKUP Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari : 1. Persiapan, Bongkaran dan Pembersihan Lokasi sebelum dimulai pelaksanaan maka kontraktor pelaksana wajib membongkar, merapikan dan membersihkan lokasi dari puing-puing bekas bongkaran dan kotoran yang ada dilokasi untuk memudahkan pengukuran dan elevasi pada bangunan yang di rencanakan. 2. Peralatan dan Pengukuran a. Pemborong diwajibkan mengukur kembali lokasi, batas-batas area dan ruangan, pagar yang akan dikerjakan dengan alat-alat yang dapat dipercaya kebenarannya, bila tidak ada kecocokan yang mungkin terjadi di lapangan dengan gambar rencana, pemborong wajib melaporkan kepada direksi/KPA. b. Peralatan berupa Scafolding disediakan dan dipasang kokoh agar tidak terjadi kecelakaan kerja terutama pada pekerjaan pemasangan plafond dan pengecatan. 3. Pemasangan Papan nama Proyek Papan nama Proyek Dipasang di tempat yg mudah dilihat Oleh Umum 4. Peralatan dan Petugas K3 Kelengkapan peralatan untuk penunjang keselamatan dalam bekerja seperti helm, rumpi, sarung tangan, kaca mata, sepatu septy dan rambu-rambu lainnya, serta disediakannya peralatan/obat-obatan P3K. 5. Pengadaan Listrik Dan Air Kerja a. Air kerja harus bersih, tidak berlumpur dan tidak mengandung bahan kimia yang merusak. b. Pada kantor Direksi/pemborong los-los kerja, gudang dan halaman serta tempat- tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu harus diberi penerangan yang cukup. c. Listrik kerja harus disediakan oleh pemborong dengan genset/ PLN.