| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023948540822000 | Rp 957,145,605 | - | |
| 0954214144736000 | - | - | |
| 0030258891731000 | Rp 892,678,561 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi teknis yang disampaikan sampai dengaa batas waktu yang telah diberikan, dan tidak ada pemberitahuan/permohonan untuk dijadwal ulang (Tidak memenuhi Dokpil IKP 28.12 Evaluasi Teknis) | |
| 0804181006732000 | - | - | |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | - | - |
| 0316989243732000 | - | - | |
| 0029185808734000 | - | - | |
| 0022374805732000 | - | - | |
| 0413476342732000 | - | - | |
| 0945730992734000 | - | - | |
| 0927391334736000 | - | - | |
| 0014244917731000 | - | - | |
| 0410429559732000 | - | - | |
| 0018793331731000 | - | - | |
| 0014349492732000 | - | - | |
| 0719398208406000 | - | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
| 0708903810731000 | - | - | |
| 0032905481731000 | - | - | |
| 0021724596732000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JEMBATAN PADA JALAN KABUPATEN –
REHABILITASI JEMBATAN ULIN MENJADI PERMANEN
KABUPATEN - REHABILITASI JEMBATAN TPS JL. A. YANI
KM.16 KECAMATAN GAMBUT
Program : Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jembatan
Pekerjaan : Jembatan Pada Jalan Kabupaten - Rehabilitasi Jembatan
Ulin Menjadi Permanen Kabupaten - Rehabilitasi
Jembatan TPS Jl. A. Yani Km.16 Kecamatan Gambut
1. LATAR BELAKANG
Jembatan sebagai sarana transportasi mempunyai peranan yang sangat penting bagi
kelancaran pergerakan lalu lintas. Dimana fungsi jembatan adalah menghubungkan
rute/lintasan transportasi yang terpisah baik oleh sungai, rawa, saluran, jalan raya dan
perlintasan lainnya. Dari segi perkonomian, jembatan dapat mengurangi biaya transportasi
dan dari segi efisiensi waktu, dengan adanya jembatan dapat mempersingkat waktu
tempuh pada perjalanan darat yang saling terpisah. Jembatan juga dapat meningkatkan
daerah tertinggal untuk dapat lebih berhubungan dengan daerah lain dengan mudah.
Mengingat pentingnya peranan jembatan bagi kehidupan masyarakat, maka harus ditinjau
kelayakan konstruksi jembatan tersebut, dalam hubungannya dengan klasifikasi jembatan
sesuai dengan tingkat pelayanan dan kemampuannya dalam menerima beban. Dalam
kaitannya dengan keselamatan, maka perlu diperhatikan juga tingkat keamanan dan
kenyamanan dalam pemakaian jembatan tersebut. Apakah masih layak untuk digunakan
atau harus mengadakan perbaikan hingga penggantian.
Jembatan TPS Jl. A. Yani Km.16 adalah salah jembatan yang berada di TPS Jl. A. Yani
Km.16 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar yang membutuhkan rehabilitasi jembatan
untuk jalan alternatif yang menghubungkan angkutan sampah dari dan ke TPS Km. 16
Kecamatan Gambut. Jembatan yang dilakukan rehabilitasi berjumlah 1 buah dengan
menggunakan konstruksi baja WF dan beton.
.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
Pembangunan Jembatan TPS Jl. A. Yani Km.16 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar
dimaksudkan untuk mewujudkan infrastruktur jembatan dalam kondisi mantap guna
mendorong Jembatan sebagai penghubung rute/lintasan transportasi yang terpisah baik
oleh sungai atau saluran yang ada di Kabupaten Banjar.
Tujuan :
a. Mewujudkan suatu jaringan jalan raya pada tingkat pelayanan yang mantap, khususnya
untuk mewujudkan konstruksi jembatan yang kuat, kokoh dan stabil.
b. Sebagai sarana penghubung antara desa.
c. Memberi tingkat pelayanan dan jembatan yang lebih baik.
d. Mengantisipasi kebutuhan dan perkembangan suatu daerah atas sarana transportasi
untuk saat sekarang dan masa yang akan dating
3. TARGET/SASARAN
Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran pokok dari kegiatan
Pembangunan Jembatan TPS Jl. A. Yani Km.16 di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar,
adalah :
a. Tersedianya kondisi Jembatan TPS Jl. A. Yani Km.16 di Kecamatan Gambut Kabupaten
Banjar yang mantap untuk mendukung kegiatan masyarakat.
b. Tersedianya Jembatan TPS Jl. A. Yani Km.16 di Gambut Kabupaten Banjar yang layak
dan andal
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
a. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
b. Bidang : Bina Marga
c. PPK : Sub Kegiatan Rehabilitasi Jembatan
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan terletak di Jl. A.Yani Km.16 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar
Titik Koordinat: -3,419994, 114,679848
6. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2023. Total Pagu
Anggaran fisik pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Ulin Menjadi Permanen Kabupaten adalah
sebesar Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan HPS Rehabilitasi
Jembatan TPS Jl. A. Yani Km.16, yaitu Rp 975.316.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh
lima juta tiga ratus enam belas ribu rupiah).
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Bidang pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil;
b. Subklasifikasi SI004 - Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang,
Terowongan, dan Subways atau BS002
c. KBKI 2015: 54221 - Jasa konstruksi umum jembatan dan jalan layang
d. KBLI 2020: 42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan
Underpass
e. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Tidak Ada (apabila diperlukan);
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan, yaitu 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
ditandatanganinya Surat Perintah Memulai Pekerjaan (termasuk waktu yang diperlukan
untuk perbaikan pekerjaan konstruksi)