| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023948540822000 | Rp 449,900,000 | - | |
PT Maharani Persada Konstruksi | 04*7**1****22**0 | - | - |
| 0715900981823000 | Rp 448,132,097 | Peserta tidak melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja personel Pelaksana Lapangan, sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor 03/Pokja/BPBJ-KK/18/VII/2025 Tanggal: 25 Juli 2025 BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI; angka 28.12.b.2)c) (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja; (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman, maka penawaran dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis. | |
| 0821179439824000 | - | - | |
CV Artha Mahardika Utama | 09*8**0****24**0 | - | - |
Setia Berkarya | 05*3**5****22**0 | - | - |
CV Baris Sejahtera Konstruksi | 04*1**7****22**0 | - | - |
| 0439480138824000 | - | - | |
| 0902541028824000 | - | - | |
| 0028018349824000 | - | - | |
| 0941555401823000 | - | - | |
Metch Construction | 05*5**7****22**0 | - | - |
| 0412164733822000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Yang
Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan
Pekerjaan : Pembangunan Drainase Jalan S. Parman
TAHUN ANGGARAN 2025
I . BAGIAN UMUM
Pasal 1
PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis ini merupakan Pedoman dalam pelaksaan pekerjaan – pekerjaan
(yang disebut kegiatan) termasuk seluruh konstruksi dan pekerjaan - pekerjaan
lainnya sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku
untukseluruh konstruksi yang termasuk dalam pekerjaan kegiatan ini, disesuaikan
dengan gambar -gambar, keterangan - keterangan tambahan tertulis dan perintah –
peritah Direksi/Pengawas.
3. Semua pekerjaan yang ditentukan dalam dukumen ini mengacu dan harus mengikuti
persyaratan StandardNasional Indonesia (SNI), StandarKonsep Standard Nasional
Indonesia (SK SNI), serta peraturan – peraturanNasionalInternasional lainyang ada
hubungannya dangan pekerjaan ini.
4. Standard-standard utama yang dipakai adalah standard-standard yang dibuat
danberlaku resmi dinegara ini, apabila tidak terdapat standard yang dapat
diberlakukanterhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakanstandard
internasional yangberlaku atas pekerjaan-pekerjaantersebut atau setidak-tidaknya
standard dari Negaraprodusen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebuat yang
dibelakukan.
5. Gambar denah, potongan-potongan dinyatakan dalam gambar rencana dan
dijelaskanpula dalam gambar detail lengakap dengan ukurannya. Dan apabila terdapat
ketidakjelasan dalam ukuran pada gambar, makaPelaksanawajib meminta penjelasan
danpetunjuk kepada Direksi/Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dikerjakan.
Pasal 2
LOKASIPEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan ini tersebar di Kelurahan Kotamobagu Jalan S. Parman sebagaimana
yang ditunjukan pada gambar situasi.
Pasal 3
PEKERJAAN PENUNJANG KEGIATAN
1. Kantor Lapangan dan Gedung
a. Pelaksana harus menyediakan kantor lapangan sebagai Kantor direksi dan Kantor
Pelaksana termasuk perlengkapannya yang cukup memadai sebagai ruang
kerja/ruang rapat lapangan (site meeting).
b. Pelaksana harus pula menyediakan gudang penyimpanan material di lokasi Kegiatan
yang ditempatkan pada posisi yang aman dan strategi ssehingga tidak mengganggu
kelancaran pekerjaan.
c. Biaya pembuatan bagunan sederhana atau biaya sewa bangunan dan perlengkapan
untuk maksud tersebut pada poin a dan b diatas, menjadi beban Pelaksana
2. Izin-izin
Pengurusan izin-izin yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
sampai selesai biaya-biaya yang timbul karenanya jadi beban Pelaksanaan dan harus
sudah diperhitungkan sebelumnya.
3. Mobilisasi/Penyediaan Peralatan
Apabila untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan kendaraan/alat-alat berat atau
peralatan-peralatan lain yang dipandang perlu untuk menunjang
pelaksanaanPekerjaan, maka hal ini menjadi kewajiban Pelaksana untuk
menyediakannya, danseluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Pelaksana.
4. Sarana/Kelengkapan Penunjang Lain-lain
a. Pelaksana harus memperitungkan adanya fasilitas penerangan dan penyediaan air
bersih yang cukup pada saat penyediaan pekerjaan.
b. Pelaksana harus menyediakan lampu-lampu penerangan apabila pekerjaan tersebut
dilaksanakan pada malam hari, termasuk pula kabel-kabel serta alat yang diperlukan
lampu-lampu penerangan yang akan menjamin lancarnya pekerjaan.
c. Pelaksana harus menyediakan rambu-rambu untuk keperluan lalulintas melewati
jalan dan rambu tersebut cukup jelas untuk menjamin lancarnya pekerjaan.
d. Kotak obat-obatan lengkap dengan isinya pertolongan pertama pada kecelakaan
harus selalau tersedia selama masa pelaksanaan pekerjaan.
e. Pelaksana harus mengusahakan atas tanggungannya sendiri, langkah-langkah dan
peralatan yang perlu untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan yang digunakan
agar tidak rusak dan berkurangnya mutu karena pengaruh cuaca.
Pasal 4
GAMBAR – GAMBAR
1. Gambar-gambar rencana untuk pekerjaan ini akan diberikan kepada Pelaksana dan
gambar tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak.
Gambar-gambar tersebut adalah gambar-gambar yang paling akhir setelah diadakan
perubahan – perubahan dan merupakan patokan bagi pelaksana pekerjaan.
2. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi-
spesifikasi yang berhubungan dengan hal itu. Tidak dibenarkan menarik keuntungan dari
kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan
antara gambar dan isi spesifikasi-spesifikasi.
3. Apabila ternyata terdapat kekurangan dan hal lain yang meragukan, Pelaksana harus
mengajukan kepada Direksi secara tertulis, dan Direksi akan mengoreksi dan
menjelaskan gambar–gambar rencana tersebut untuk kelengkapan yang telah
disebutkan dalam spesifikasi.
4. Penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan
selanjutnya oleh Direksi, dan akan disampaikan kepada Pelaksana secara tertulis.
Pelaksana harus menyiapkan gambar-gambar yang mengajukan perbedaan antara
gambar-gambar kontak
dan gambar-gambar pelaksanaan, semua biaya untuk menyiapkan dan mencetak
akan ditanggung oleh Pelaksana.
5. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan, Pelaksana harus membuat gambar lengkap
sesuai pelaksaan dilapangan atau As Built drawing termasuk gambar –gambar setelah
terjadi perubahan dan harus diserahkan kepada pihak Pekerjaan sebelum megajukan
termin terakhir.
Pasal 5
RENCANA KERJA
Pelaksana harus menyiapkan suatu rencana kerja dan harus disampaikan kepada
Direksi. Rencana kerja tersebut harus mencakup :
1. Tanggal mulai, serta selesainya pekerjaan konstruksi dan atau pemasangan. Instruksi
dari berbagai bagian termasuk pengujiannya.
2. Jam kerja bagi tenaga –tanaga yang disediakan oleh Pelaksana.
3. Jumlah dari tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahap pekerjaan disertai dengan
latar belakang pendidikan serta pengalamannya.
4. Macam serta jumlah mesin-mesin serta alat-alat yang dipakai pada pelaksanaan
pekerjaan.
5. Cara pelaksanaan pekerjaan
Pasal 6
PENGADAAN MATERIAL
1. Pengadaan bahan/material harus berpedoman pada Sysrat-Syarat Teknis dan
Gambar Rencana, baik ditinjau dari segi kualitas, kualitas atau pun ukuran-ukuran
sebagaimana yang disyaratkan, dimana Direksi/Pengawas Teknik berhak menolak
bahan bagunan yang tidak sesuai dan Pelaksana berkewajiban segera menyingkirkan
bahan yang tidak sesuai tersebut dari lokasi pekerjaan.
2. Cara penyimpanan/penimbunan/penumpukan bahan bangunan harus memenuhi
persyaratan yang sesuai dengan masing -masing jenis bahan atau sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas Teknik.
3. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, maka dapat diganti
dengan bahan lain yang sejenis dan setara, dimana sebelumnya Pelaksana harus
mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi/Pangawas Teknik.
Pasal 7
JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Semua bahan yang dipakai harus berkualitas baik.
2. Semen yang digunakan adalah Portland Cemen (PC) type 1 yang berkualitas baik
dalam artian belum mengeras/membatu.
3. Bahan batu dipakai batu kali atau batu gunung pecah ukuran 10-30 cm, terdiri dari
batuan keras dengan permukaan keras tanpa cacat dan retak dan bebas dari kotoran
lumpur.
4. Bahan pasir harus dari butiran alami yang keras dan kandungan lempung atau bahan
lolos saringan No. 200 tidak boleh melebihi 6% dari berat pasir.
5. Agregat keras (kerikil) adalah kerikil alam dengan butiran yang keras dan bergradasi
menerus dengan diameter maksimum 3 cm. Butirannya harus bersih dengan
kandungan lumpur maksimim 1%.
6. Bahan air harus bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti lumpur, miyak, asam,
garam dan unsur organik.
Pasal 8
PENYEDIAAN PERALATAN DAN TENAGA
1. Peralatan dan Tenaga Kerja yang diperlukan bagi pelaksaan pekerjaan harus
disediakan/disiapkan sendiri oleh Pelaksana dengan jumlah dan kapasitas/kemampuan
yang memadai sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus disetujui oleh
Direksi/Pengawas Teknik.
2. Pelaksana harus mengajukan daftar peralatan secara terperinci, yang akan digunakan
untuk melaksanakan pekerjaan. Daftar tersebut harus disetujui oleh Direksi dalam hal
pembuatanya, nomor pengenal, kondisi dan rencana waktu tiba dilokasi pekerjaan.
3. Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruan alat-alat tersebut yamg akan
menggagu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti, sehingga Direksi
menganggap pekerjaan segera dimula
Pasal 9
PENJELASAN UMUM
1. Semua uraian yang tercantum dalam persyaratan ini termasuk gambar kerja adalah
mengikat dan akan dinyatakan lebih lanjut dalam masing -masing bagian pada pasal-
pasal berikut dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
2. Apabila ada bagian yang tidak disebutkan dalam uraiyan ini, pelaksanaannya disesuaikan
dengan gambar.
3. Jika terdapat perbedaan gambar dengan uraian ini, Pelaksana diwajibkan menghubungi
Direksi guna mendapatkan pemecahanya.
4. Jika terdapat kekurangan pada gambar kerja dan penjelasan, Pelaksana dapat
melengkapinya dengan petunjuk Direksi.
Pasal 10
PEMBERSIHAN LOKASI
1. Lapangan harus dibersihkan dari semak-semak, dan sisa -sisa bongkaran/sampah
dan lain- lain.
2. Pohon-pohon kayu yang menggangu kelancaran harus ditebang, dan hasil
penebangannya dibuang sesuai tempat yang ditentukan Direksi.
Pasal 11
PENGUKURAN, PEMOTONGAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Semua pekerjaan pengukuran dan pematokan yang berkaitan dengan pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab Pelaksana dilaksanakan dengan alat ukur yang baik atau
sesuai kebutuhan seperti : Water Pas dan Roll Meter.
2. Pelaksana harus mengerjakan pengukuran dan pematokan untuk menentukan
kedudukan dasar konstruksi sesuai dangan gambar rencana. Pelaksanaan ini harus
seluruhnya telah di setujui oleh Direksi sebelum memulai pekerjaan sebelumnya
3. Pelaksana harus menaati dan meneliti ukuran-ukuran yang tertera pada gambar, dan
apabila ada perbedaan pada gambar harus dilaporkan dan dibicarakan dengan
Direksi/Pengawas untuk pemecahanya.
4. Direksi harus melaksanakan revisi pemasangan patok tersebut apabila dipandang perlu
dan Pelaksanaharus mengerjakan revisi tersebut dengan petunjuk Direksi.
5. Sebelum melalui pekerjaan pemasangan patok tersebut, Pelaksana harus
memberikan informasi pada Direksidalam waktu tidak kurang dari 2 x 24 jam
sebelumnya, sehingga direksi dapat menyiapkan peralatan yang perlu untuk
melakukan pengawasan.
6. Pekerjaan mematok yang sudah sesuai diukur oleh Pelaksana untuk kemudian disetujui
oleh Direksi. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui oleh Direksi dapat digunakan
sebagai dasar pembayaran.
7. Seluruh biaya yang diperlukan pekerjaan yang dimaksud dalam pasal ini manjadi
beban pihak Pelaksana
Pasal 12
PAPAN NAMA KEGIATAN
Pelaksana harus memasang papan nama kegiatan pada lokasi kegiatan dengan ukuran 80
x 120 cm sebagai papan nama pemberitahuan yang berisikan informasi pekerjaan yang akan
dilaksanakan, pembiayaan, jangka waktu pelaksanaan, nama Konsultan pengawas (apabila
ada) dan Kontaktor pelaksana. Papan nama kegiatan ini dipasang sebelum pelaksanaan
pekerjaan dimulai dan seluruh biaya yang timbul manjadi beban dan kewajiban Pelaksana.
Pasal 13
ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASi
1. Administrasi
a. Pelaksana wajib menyediakan buku Direksi dan buku tamu yang ditemukan pada
kantor Direksi.
b. Membuat Reques Sheet untuk meminta persetujuan Direksi/Pemngawas tantang
kesiapan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
c. Membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan
d. Bila pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditemui hal-hal yang mengakibatkan
terjadinya perubahan kontrak(Addendum)dalam vriasi volume pekerjaan, maka
Pelaksanawajib membuata perhitungan tambah/kurang dengan memperoleh
persetujuan dari pihak pemilik kegiatan dan hasil perhitungan terlebih dahulu harus
diperiksa oleh konsultan pengawas.
2. Dokumentasi
Pelaksana wajib mengambil rekaman/dokumentasi pekerjaan pada kondisi awal 0 %
(nol persen), 50 % (lima puluh persen), dan 100 % (seratus persen) dan selama
pelaksanaan
II. PEKERJAAN SIPIL
II.1. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI 1 PC : 4 PP
Sebelum Pekerjaan Pasangan Batu dilaksanakan maka perlu diadakan
pemeriksanan pekerjaan sebelumnya, apakah galian tanah sudah sesuai dengan
gambar bestek / Spesifikasi teknis dan pekerjaan urugan pasir dibawah Pasangan
batu serta timbrisan batu kosong sudah selesai dikerjakan dengan baik dan benar.
Kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan pasangan batu kali. Untuk mendapatkan
Dimensi yang sesuai dengan perencanaan maka material yang akan digunakan
haruslah material yang sesuai dengan spesifikasi teknis. Tata cara pencampuran dan
perbandingan material pengikat juga sangat berpengaruh dalam hasil akhir nanti.
Mortar/campuran harus dengan komposisi adukan adalah 1 Semen Portland : 4
Pasir Pasang dengan adukan yang homogen menggunakan batu kali/belah sesuai
dengan spesifikasi material diatas serta menggunakan air yang bersih.
II.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
a. Pekerjaan Plesteran SP. 1:4
Plesteran berfungsi sebagai pelindung tembok/lantai dan beton akibat
pengaruh oksidasi dari luar, disamping itu juga berfungsi sebagai penutup
untuk menampilkan keidahan, kerapihan dan estetika bangunan. Sebagian
besar fungsi dari plesteran itu ditentukan oleh campuran antara semen, pasir
dan air. Sebagai contoh : untuk daerah yang lembab dan basah disyaratkan
untuk menggunakan plesteran dengan perbandingan campuran material antara
1Pc :4Psr. Sampai 1Pc:3Psr (syarat-syarat dan mutu material dilampirkan).
b. Pekerjaan Acian
Pengacian ditujukan untuk lebih memperhalus atau menutup pori - pori
permukaan tembok/pasangan batu yang teleh diplester. Untuk
pekerjaan
pengacian ini dilakukan ketika plesteran tembok/pasangan batu masih dalam
keadaan basah atau belum kering agar mempermudah proses pengacian.
Dalam pekerjaan pengacian tidak dianjurkan menggunakan kuas.
II.3. PEKERJAAN FINISHING( PENUTUP)
Pekerjaan ini dilaksanakan sebagai tahap akhir dalam proses pembangunan, biasanya
pekerjaan ini mencakup tentang Pekerjaan Pembersihan Akhir (dilaksanakan setelah
semua pekerjaan selesai dikerjakan).
III. PERSONIL MANAJERIAL, PERALATAN DAN KOMPETENSI PENYEDIA
1. PERSONIL MANAJERIAL
a. Pelaksana Lapangan, 1 (satu) Orang memiliki Sertifikat SKT Pelaksana Saluran
Irigasi (TS 031) atau SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Drainase Perkotaan
minimal Jenjang 4
atau SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi m i n i m a l Jenjang
4 dengan Pengalaman minimal 2 (dua) Tahun
b. Petugas Keselamatan Konstruksi, 1 (satu) Orang memiliki Sertifikat
Kompetensi
Petugas Keselamatan Konstruksi atau SKA Ahli K3 Konstruksi.
2. PERALATAN UTAMA
Syarat Pemilihan :
a. Dump Truck, 2 Unit Kapasitas 3-4 M3 (Milik/Sewa)
b. Excavator Mini, 1 Unit Kapasitas Maximal 80 HP (Milik/Sewa)
c. Beton Molen, 1 Unit Kapasitas Minimal 0,35 m3 (350 liter) (Milik/Sewa)
d. Theodolite, 1 Unit Kapasitas Akurasi 5 detik (Milik/Sewa)
Syarat Berkontrak :
a. Dump Truck, 2 Unit Kapasitas 3-4 M3 (Milik/Sewa)
b. Excavator Mini, 1 Unit Kapasitas Maximal 80 HP (Milik/Sewa)
c. Beton Molen, 1 Unit Kapasitas Minimal 0,35 m3 (350 liter) (Milik/Sewa)
d. Theodolite, 1 Unit Kapasitas Akurasi ± 9 detik (Milik/Sewa)
e. Alat Ukur/Meter Roll, 2 Unit Kapasitas Minimal 50 m.
f. Argo/Gerobak Dorong, 1 Unit (Sewa/Milik)
g. Alat Pertukangan (batu beton), 3 Set (Sewa Milik)
3. KOMPETENSI/KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Kualifikasi Penyedia : Kualifikasi Usaha Kecil
Klasifikasi Bidang Usaha : Klasifikasi Bangunan Sipil/KBLI 42201 Konstruksi
SBU/Klasifikasi KBLI 2021 Jaringan Irigasi dan Drainase
Sub Bidang Usaha/Sub : Konstruksi Bangunan Sipil/Kode Sub Klasifikasi BS004
Klasifikasi SBU KBLI 2021
Pengalaman kerja : Penyedia Jasa harus memiliki pengalaman kerja
dibidang konstruksi pada pemerintah atau swasta
LAMPIRAN TENTANG SYARAT DAN KUALITAS BAHAN BANGUNAN
1. BAHAN PEMBUAT BETON DAN TULANGAN BETON.
a. Air.
Syarat umum air :
Menurut SK SNI S-04-1989 F, Spesifikasi bahan bangunan bagian A. Air yang
sebaiknya digunakan sebagai campuran beton adalah sebagai berikut :
4. Air harus bersih
5. Tidak mengandung Lumpur, minyak, dan benda melayang lainnya, yang dapat
dilihat secara visual. Benda-benda tersuspensi ini tidak boleh lebih dari 2 gram
per liter.
6. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak
beton (Asam, zat organik dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter.
7. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter. Khusus untuk beton
prategang kandungan khlorida tidak boleh lebih dari 0,05 gram per liter.
8. Tidak mengandung senyawa sulfat (sebagai SO3) lebih dari 1 gram/liter.
Menurut SK SNI 03-2847-2002, Air yang dapat digunakan dalam proses
pencampuran beton adalah sebagai berikut :
1. Air yang digunakan pada campuran beton harus bersih dan bebas dari bahan-
bahan merusak yang mengandung oli, asam, alkali, garam, bahan organik, atau
bahan-bahan lainnya yang merugikan terhadap beton atau tulangan.
2. Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada beton yang
didalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung
dalam agregat, tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang
membahayakan.
3. Air yang tidak dapat diminum tidak boleh digunakan pada beton, kecuali
ketentuan berikut terpenuhi:
a) Pemilihan proporsi campuran beton harus didasarkan pada campuran beton
yang menggunakan air dari sumber yang sama.
b) Hasil pengujian pada umur 7 dan 28 hari pada kubus uji mortar yang
dibuat dari adukan dengan air yang tidak dapat diminum harus
mempunyai kekuatan sekurang-kurangnya sama dengan 90% dari
kekuatan benda uji yang dibuat dengan air yang dapat diminum.
Perbandingan uji kekuatan tersebut harus dilakukan pada adukan serupa,
terkecuali pada air pencampur, yang dibuat dan diuji sesuai dengan
“Metode uji kuat tekan untuk mortar semen hidrolis (Menggunakan
spesimen kubus dengan ukuran sisi 50 mm)” (ASTM C 109 ).
b. Semen
Semen harus memenuni ketentuan SNI 15-2049-1994, semen Portland.
Semen dipakai sebagai petunjuk sekelompok bahan ikat hidrolik untuk
semua pembuatan beton. Hidrolik berarti:
- Semen dapat bereaksi dengan air dan membentuk suatu batuan massa.
- Semen produksi keras (batuan semen) yang
kedap air Semen dapat dibedakan dalam 2 kelompok
utama yakni :
1. Semen dari bahan Klinker (semen Portland)
- semen Portland
- semen Portland abu terbang
- semen Portland berkadar besi
- semen tanur tinggi (Hoogoven cement)
- semen Portlandtras / puzzolan
- semen Portland putih
2. Semen–semen lain
- Aluminium semen
- semen bersulfat.
Perbedaan kedua diatas berdasarkan karakter dari reaksi pengerasan kimiawi.
c. Pasir ( Agregat Halus )
Pasir adalah butiran-butiran mineral yang harus dapat melalui ayakan
berlubang persegi 5mm dan tertinggal diayakan berlubang persegi 0,075
mm. Syarat–syarat
pasir yang dapat digunakan dalam campuran adukan pasangan, plesteran dan
beton adalah sebagai berikut:
➢ Butiran-butiran pasir harus tajam da nkeras, tidak dapat dihancurkan
dengan jari.
➢ Kadar Lumpur tidak boleh lebih dari 5%, apabila kadar Lumpur
melebih 5% maka pasir harus dicuci.
➢ Pasir laut atau pasir yang mengadung garam tidak boleh digunakan.
d. Tras
Tras adalah lapukan batu-batuan berasal dari gunung berapi yang banyak
mengandung silica, dalam keadaan halus bila dicampur dengan kapur dan
air, setelah beberapa waktu dapat mengeras pada suhu kamar, membentuk
massa yang padat dan sukar laur dalam air
e. Kerikil dan batu pecah(Agregat Kasar)
Kerikil adalah butiran mineral yang dapat melalui ayakan berlubang 76 mm dan
tertahan pada ayakan 5 mm. sedangkan batu pecah adalah butiran-butiran
mineral, dipecah dari batu alam, yang dapat melalui ayakan berlubang 76 mm
dan tertinggal pada ayakan berlubang persegi 2 mm. Agregat harus terdiri dari
butiran – butiran keras, tidak berpori. Agregat kasar tidak boleh mengandung
Lumpur melebihi 1 % (ditentukanterhadap berat kering). Dan apabila
kadarlumpur melampaui 1% maka agregat harus dicuci bersih. Agregat tidak
boleh mengandung Zat-zat yang dapat merusak beton, seperti zat – zat yang
relative alkali dan lain-lain.
f. Batu
Batu harus Cukup keras, bersih, sesuai besarnya, dan tidak boleh memperlihatkan
tanda –tanda lapuk. Batu Belah harus kuat dan padat dan bergantung pada
peruntukannya, harus cukup bersih dan sesuai bentuk dan besarnya.
g. Besi
Acuan normative untuk besi adalah SNI S-05-1989-F, Standar spesifikasi bahan
bangunan bagian B (bahan bangunan dari besi/baja). Besi yang di gunakan pada
pekerjaan pengecoran beton bertulang dimensinya harus sesuai dengan gambar
atau sesuai petunjuk direksi pekerjaan.
Kotamobagu, 17 Juli 2025
KPA Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
WINAWIRAWAN MALAH, ST
NIP.19810606 200902 1 009