| 0942133786736000 | Rp 1,210,130,000 | |
| 0030183487732000 | Rp 1,255,677,054 | |
| 0028234748731000 | - | |
| 0022162630732000 | - | |
| 0538078049711000 | - | |
| 0020507232732000 | - | |
| 0539964254732000 | - | |
| 0024899890731000 | - | |
Naumira Hutama Karya | 02*7**6****31**0 | - |
| 0621230788732000 | - | |
| 0015852205731000 | - | |
| 0033158429732000 | - | |
| 0959218728732000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BANJAR
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUANG LAB.
KOMPUTER BESERTA PERABOTNYA
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
A. UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Pekerjaan : Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya
Lokasi : Kabupaten Banjar
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a) Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b) Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d) Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
1. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (Smkk)
2. Pekerjaan Persiapan
3. Pekerjaan Tanah
4. Pekerjaan Pondasi
5. Pekerjaan Beton
6. Pekerjaan Pas. Dinding & Penutup Lantai
7. Pekerjaan Atap & Plafond
8. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela & Ventilasi
9. Pekerjaan Kunci & Penggantung
10. Pekerjaan Pengecatan
11. Pekerjaan Elektrikal
12. Pekerjaan Aksesibilitas
13. Pekerjaan Sanitair
14. Pengadaan Mebel
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia
jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan. Selama berlangsungnya pekerjaan,
Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan
Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi
pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan disaksikan oleh Direksi
dan Pengawas Lapangan.
2. Keselamatan Kerja Dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus menjamin
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai
peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus menyediakan
sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila
diperlukan.
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka
Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat kesehatan
bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada
dibawah pihak ketiga.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor/Pelaksana wajib mempelajari terlebih dahulu dengan
seksama Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis beserta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Kontraktor/Pelaksana diwajibkan melaporkan ke Direksi Teknis , setiap ada perbedaan ukuran dari gambar
gambar, termasuk antara gambar dan Spesifikasi untuk mendapatkan persetujuan. Bila tidak, maka akibat
dari kelalaian tersebut dalam hal ini akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Kontraktor.
2. Penyerahan lapangan / Area / Tempat Pekerjaan
a. Lapangan / Area / Tempat Pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor segera sesudah
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dalam keadaan seperti waktu pemberian
penjelasan pekerjaan.
b. Kontraktor harus memahami benar tentang:
c. Letak pekerjaan yang akan dilaksanakan,
d. Batas-batas Persil / Kavling maupun keadaannya pada waktu itu,
e. Keadaan Contour (kontur) tanah terhadap kondisi di lapangan yang ada, Segala sesuatu yang ada di
lokasi pekerjaan,
f. Gambar-gambar Rencana dan Metode Pelaksanaan yang telah disepakati bersama.
g. Kontraktor wajib menyerahkan hasil pekerjaan, sehingga selesai dengan lengkap dan sesuai dengan
kesepakatan Direksi Teknis.
h. Kontraktor wajib mempersiapkan, membuat (menyuruh membuat), memasang, serta memesan,
maupun menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja dan pengangkutan selama pelaksanaan
pekerjaan.
i. Atas perintah Direksi Teknis kepada Kontraktor dapat dimintakan membuat gambar-gambar
penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus (detail-detail) dengan semua biaya atas beban
Kontraktor. Setelah gambar-gambar tersebut disetujui oleh Direksi Teknis , maka akan menjadi
kelengkapan gambar-gambar pelaksanaan.
j. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang dilaksanakan Kontraktor
wajib berhubungan dengan Direksi Pekerjaan Pekerjaan untuk mendapatkan pengesahan /
persetujuannya dengan mengajukan Request Pekerjaan.
k. Setiap usul perubahan dari Kontraktor ataupun persetujuan pengesahan dari Direksi Teknis dianggap
berlaku sah, serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
l. Semua bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus benar-benar baru dan
diteliti mengenai mutu, ukuran, dan lain-lain yang disesuaikan dengan standart / peraturan-peraturan
yang dipergunakan di dalam Spesifikasi ini. Semua bahan-bahan tersebut harus mendapatkan
persetujuan dan pengesahan dari Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas sebelum akan dimulai
pelaksanaannya.
m. Pengawasan terus-menerus terhadap pelaksanaan, penyelesaian, perapihan; harus dilakukan oleh
tenaga-tenaga Pelaksana dari Kontraktor yang benar-benar ahli.
n. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus dikeluarkan dari
lapangan/lokasi pekerjaan.
o. Setiap minggu, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis yaitu Laporan pekerjaan /
tahapan pekerjaan mulai yaitu minggu kedua sejak SPMK dikeluarkan hingga penyerahan I (Pertama).
3. Jadwal Rencana Kerja
Paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Kontraktor
diharuskan mengajukan :
a. Jadwal Waktu (time schedule) pelaksanaan secara terperinci yang dilengkapi dengan curva S.
b. Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja,
c. Jadwal Pengadaan Bahan dan Peralatan Kerja,
d. Jadwal waktu penyerahan Shop Drawing serta contoh bahan / peralatan. Bagan-bagan yang tersebut di
atas harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknis, sebagai dasar / patokan Kontraktor dalam
melaksanakan pekerjaannya dan wajib mengikutinya.
4. Penentuan Peil dan Ukuran
a. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi Teknis , sebagian pekerjaan yang akan dimulai
untuk dicek terlebih dahulu ketentuan peil peil dan ukurannya.
b. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap pekerjaan
dan segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi Teknis , setiap terdapat selisih/perbedaan-
perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan Kontraktor
membetulkan sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Direksi Teknis.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil¬peil dan ukuran-
ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab kontraktor.
d. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya, maka
ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian Kontraktor
dalam hal ini tidak akan ditolerir oleh Direksi Teknis dan Direksi Teknis berhak untuk membongkar
pekerjaan atas biaya Kontraktor.
e. Alat ukur yang dipakai minimal adalah Waterpass dan Theodolit yang sudah dikalibrasi untuk
dipertanggungjawabkan.
f. Peil Dasar mendapatkan ukuran yang dapat Peil dasar adalah + 0,00 yang ditentukan kemudian sesuai
keadaan di lapangan bersama Kontraktor dan Direksi Teknis . Patok peil tersebut harus dibuat secara
permanen, sebagai dasar segala ukuran di lapangan. Kontraktor harus meneliti dengan seksama batas-
batas tanah dan areal pekerjaan. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
kontraktor.
g. Kontraktor harus menyiapkan dan membuat surat pernyataan serta surat surat lainnya yang mempunyai
kekuatan hukum atas kesediaan masyarakat sekitar untuk tidak menuntut ganti rugi apapun terhadap
tanah dan tanam tumbuh maupun hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Kelalaian
dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
5. Pemakaian Ukuran
a. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menempati semua ketentuan yang tercantum dalam
Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar berikut tambahan dan perubahannya.
b. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun begian-bagiannya dan
memberitahukan Direksi Teknis tentang setiap perbedaan yang ditentukan di dalam Spesifikasi dan
gambar gambar maupun dalam pelaksanaan. Kontraktor harus membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Teknis.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya Kontraktor diwajibkan mengadakan pemeriksaan
menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang ada.
6. Penyerahan Skema Organisasi Proyek
a. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Jadwal Rencana Kerja, Kontraktor wajib pula menyerahkan
Skema Organisasi yang akan digunakan dalam Pelaksanaan Proyek ini, untuk diperiksa dan
mendapatkan persetujuan Direksi Teknis.
b. Sebagai lampiran dari Skema Organisasi tersebut, Kontraktor harus menyerahkan suatu Daftar Usulan
Nama-nama Petugas yang akan ditugaskan di proyek ini, lengkap dengan jabatannya dalam proyek ini.
7. Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor
a. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil atau kuasanya untuk
mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan (untuk selanjutnya disebut Pelaksana).
b. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap
Pelaksanaan Pekerjaan baik sebagian atau keseluruhan.
8. Tenaga Ahli
a. Kontraktor harus menyediakan dan menempatkan tenaga ahli yang benar benar menguasai bidang
pekerjaan yang dilaksanakan agar diperoleh hasil yang sempurna.
b. Kontraktor harus menyediakan dan menyerahkan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh Pabrik pembuat
bahan, peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa dan menyetel pemasangan bahan,
peralatan hingga bahan/peralatan tersebut bisa berfungsi dengan sempurna.
c. Kontraktor harus menugaskan minimal seorang tenaga ahli yang harus selalu berada di proyek.
9. Pemberbentian Pelaksana / Petugas
a. Bila di kemudian hari ternyata Pelaksana dan Petugas yang ditunjuk Kontraktor dianggap kurang atau
tidak mampu menunjukan kecakapannya, maka Direksi Teknis berhak memerintahkan Kontraktor
untuk mengganti Pelaksana/Petugas tersebut.
b. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah Direksi Teknis tersebut keluar,
Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana/Petugas yang baru yang memenuhi dan sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan.
10. Jalan Masuk dan Jalan Keluar
a. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor dan
disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut dan pembuatan jalan masuk sementara menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
b. Kontraktor diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian, dan
memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan dan menjadi beban Kontraktor.
c. Perizinan tentang jalan keluar-masuk proyek menjadi tanggung jawab Kontraktor termasuk biaya yang
timbul.
11. Keselamatan Kerja
a. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban Kontraktor.
b. Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak PPPK (P3K) yang terisi menurut kebutuhan, lengkap
dengan seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
c. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala pembiayaannya menjadi
beban Kontraktor.
d. Pelaksana diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala jenis api), pasir
dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
e. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
f. Sejauh tidak disebutkan dalam Spesifikasi ini, maka Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan
umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah CQ Undang-Undang Kesehatan
Kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.
12. Pengamanan
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas keselamatan Direksi Teknis dari segala macam tindak
kekerasan, teror, segala jenis tindak kriminal lainnya dan segala hal yang dapat membahayakan
keselamatan Direksi Teknis selama melaksanakan tugasnya di lapangan. Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala sesuatu yang ada di daerahnya mengenai :
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru atau salah.
c. Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya.
d. Keamanan para pekerjanya dari segala macam tindakan kekerasan dan kriminal selama pelaksanaan
pekerjaan.
e. Terhadap sesuatu kejadian sebagaimana disebut di atas, Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi
Teknis dalam waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam untuk diusut dan diselesaikan
persoalannya lebih lanjut.
f. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas, Kontraktor harus mengadakan pengamanan, antara
lain; penjagaan, penerangan sementara, dan sebagainya yang diaanggap perlu.
g. Setiap pekerja harus memakai pengaman, seperti helm, dan lain-lainnya yang dianggap perlu.
h. Kontraktor harus bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk menggalang keamanan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
13. Pengawasan
a. Setiap saat Direksi Teknis harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa, dan menguji setiap
bagian pekerjaan, bahan, dan peralatan.
b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan Direksi Teknis menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibongkar sebagian atau
seluruhnya, dan semua biaya yang diakibatkan tersebut adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga diperlukan
pengawasan oleh Direksi Teknis , maka segala biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor. Permohonan
oleh Kontraktor untuk mengadakan pemeriksaan tersebut harus dengan Surat, disampaikan kepada
Direksi Teknis.
d. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas¬petugas Direksi Teknis
adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukkan di dalam gambar-gambar, Spesifikasi
dan Risalah Penjelasan. Penyimpangan selain dari hal tersebut haruslah seizin Pemilik Proyek.
e. Segala biaya yang ditimbulkan selama Direksi Teknis melakukan pengawasan sepenuhnya dibebankan
kepada pihak kontraktor.
14. Pemeriksaan dan penyediaan Bahan serta Barang
a. Bila di dalam Spesifikasi disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang, maka
ini dimaksudkan menunjukkan standard minimal mutu/kualitas bahan dan barang yang digunakan.
b. Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan kepada Direksi Pekerjaan Pekerjaan
oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa. Waktu penyampaiannya dilaksanakan
jauh sebelum pekerjaannya dimulai.
c. Setiap usulan yang tidak sesuai petunjuk Spesifikasi , serta gambar gambar dan risalah penjelasan
harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
d. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diajukan dan diadakan
Kontraktor atas biaya Kontraktor, dan setelah disetujui oleh Pengguna Jasa maka contoh bahan dan
barang tersebut dapat dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
e. Kontraktor harus mempersiapkan 1 (satu) contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam
pekerjaan. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Direksi Teknis untuk dijadikan dasar
penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
f. Dalam mengajukan Harga Penawaran, Kontraktor harus memasukkan sejumlah keperluan biaya untuk
pengujian berbagai bahan dan barang tanpa mengikat jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertanggung
jawab pula atas biaya pengujian bahan dan barang.
15. Spesifikasi Teknis serta Gambar Kerja
a. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada Spesifikasi ini yang
termasuk dalam Dokumen Kontrak.
b. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan Spesifikasi ,Kontraktor diwajibkan
mengajukan pertanyaan tertulis kepada Direksi Teknis dan diwajibkan pula mentaati dan mengikuti
keputusan Direksi Teknis dan yang mengikat adalah Spesifikasi.
c. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku, dan ukuran
dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala dari gambar, tetapi jika memungkinkan
ukuran ini harus mengambil dari pekerjaan yang sudah selesai.
d. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan gambar tambahan/
gambar detail untuk membesarkan gambar gambar, atau untuk memungkinkan Kontraktor
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Kontraktor harus dapat
membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor.
e. Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, Spesifikasi atau Dokumen
Kontrak lainnya, yang berlainan atau penjelasan-penjelasan bertentangan, maka ini harus diartikan
bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi untuk lebih menegaskan masalahnya.
Kalau hal ini yang menyangkut kelainan harus diinformasikan kepada Direksi Teknis untuk
mendapatkan keputusannya.
f. Spesifikasi , Daftar Volume Pekerjaan (BQ), Gambar , serta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah
bagian yang saling melengkapi satu sama lain dan sesuatu yang termuat di dalamnya bersifat mengikat.
16. Pembuatan Gambar Pelaksanaan / Gambar kerja (Shop Drawing)
a. Kontraktor harus membuat gambar kerja guna pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat berdasarkan
gambar-gambar kontrak dan disampaikan kepada Direksi Teknis , untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum gambar pelaksanaan tersebut disetujui Direksi
Teknis.
c. Direksi Pekerjaan Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa harus mempunyai waktu yang cukup
untuk mengikuti dan mempelajari gambar pelaksanaan yang diusulkan oleh Kontraktor.
d. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pihak
Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Keterlambatan atas proses ini, tidak berarti
Kontraktor mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
17. Penyediaan Peralatan Kerja
a. Kontraktor wajib menyediakan segala peralatan sesuai Spesifikasi yang disyaratkan dan diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sempurna, termasuk
membongkar/merapikan/membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak diperlukan lagi.
b. Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas, dan sebagainya
untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.
18. Penyediaan Bahan
a. Kontraktor wajib menyediakan bahan yang diperlukan sesuai dengan syarat¬ syarat yang ditentukan
dan pedoman-pedoman yang berlaku.
b. Direksi Teknis berwenang meminta keterangan mengenai asal-usul bahan dan Kontraktor wajib
menjelaskannya.
c. Bahan-bahan yang akan digunakan, sebelumnya harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pengguna jasa. Untuk itu, Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan yang diusulkan yang
disertai brosur-brosur asli/sertifikat¬sertifikat yang diperlukan.
Material/bahan lokal dan material/bahan import:
- Material lokal untuk keperluan persetujuan harus diserahkan meliputi contoh dan brosur.
- Material import/yang tidak mungkin diserahkan contohnya, maka untuk keperluan persetujuan yang
diserahkan adalah cukup brosur asli/sertifikat saja.
d. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Direksi
Teknis , harus segera disingkirkan dari tempat kerja selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam
sesudah penolakan tersebut dinyatakan dan Kontraktor harus mendatangkan bahan-bahan yang sesuai
dengan persyaratan dan disetujui Direksi Teknis sesegera mungkin.
e. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.
f. Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya pengangkutan bahan/material di dalam Dokumen
Penawaran. Klaim di luar hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
19. Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan
a. Setiap pelaksanaan pekerjaan yang bersifat baru, Kontraktor harus meminta kepada Direksi Teknis
secara tertulis untuk dapat memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kelalaian dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Setiap pengajuan pelaksanaan pekerjaan harus disertai Gambar Pelaksanaan dan estimasi volume yang
akan dilaksanakan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap jenis pekerjaan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi Teknis . Setelah disetujui barulah
pekerjaan selanjutnya dapat dilaksanakan. Untuk itu, jika diperlukan Kontraktor harus meminta kepada
Direksi Teknis secara tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan tersebut. Kelalaian dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Untuk suatu jenis pekerjaan yang jika dikerjakan akan mengakibatkan jenis pekerjaan lain tidak dapat
diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Kontraktor wajib meminta kepada Direksi
Teknis secara tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan ditutup itu. Setelah pekerjaan yang
akan ditutup tersebut dinyatakan baik, barulah Kontraktor diperkenankan melaksanakan pekerjaan
selanjutnya.
e. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak diwajibkan, maka Direksi Teknis akan
meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor harus menyetujuinya.
f. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Kontraktor, maka Direksi Teknis berhak
menginstruksikan untuk membongkar bagian bagian yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun
seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan
kembali akan dibebankan kepada kontraktor.
20. Fasilitas, Alat Kerja, dan Peralatan
a. Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan yang dibuat atau dibawa ke tempat kerja harus dianggap
sebagai subyek untuk melengkapi ketentuan dalam Spesifikasi ini jika Direksi Teknis secara khusus
dan tertulis memberikan cara¬cara lain untuk suatu bagian pekerjaan atau bagian khusus pekerjaan.
Kontraktor/Pelaksana harus bertanggung jawab sendiri atas kelengkapan, efisiensi, penggunaan,
perlindungan, pemeliharaan , perbaikan, dan pengamanan semua fasilitas, alat kerja dan peralatan
peralatan lainnya. Fasilitas, alat kerja, dan peralatan-peralatan yang termasuk dalam Spesifikasi ini
tidak boleh dibongkar atau dipindahkan dari tempat kerja terutama yang digunakan untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam kontrak tanpa seizin dari Direksi Teknis.
b. Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan-peralatan dalam tempat kerja juga harus menjadi subyek
sesuai hak Direksi Teknis dan Direksi Teknis berhak mengatur penggunaannya untuk pekerjaan selama
masa kontrak.
21. Pengukuran, Mutual Check, dan Gambar Pelaksanaan
a. Pengukuran detail dari seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ukuran¬ukuran yang tercantum
dalam gambar kontrak. Tidak dibenarkan memperbandingkan dengan skala. Untuk ini harus mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
b. Peil pokok pengukuran dan pengecekan hasil pekerjaan harus menggunakan titik referensi yang akan
ditunjuk Direksi Pekerjaan Lapangan di lapangan. Elevasi-elevasi rencana harus dibaca sesuai dengan
angka yang tertulis dalam gambar rencana.
c. Pengukuran dilakukan dengan alat ukur Waterpass, Theodolit, dan lain sebagainya yang dalam
keadaan baik dan mempunyai ketelitian tinggi serta disetujui Direksi Pekerjaan.
d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan pengukuran kondisi existing
lokasi yang akan dikerjakan dan disaksikan Direksi Teknis . Gambar Pengukuran harus disetujui
Direksi.
e. Kontraktor harus membuat Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing yang akan digunakan sebagai Dasar
Pelaksanaan dan Perhitungan Bersama Volume Pekerjaan (Mutual Chek).
f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing harus sudah disetujui Pengguna
Jasa atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
22. Tata Cara Penilaian Prestasi Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh Direksi Teknis dapat
dihitung prestasinya dengan nilai 100%. Bahan- bahan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek tetapi
belum terpasang, tidak dapat dinilai prestasinya.
23. Perlindungan Terhadap Hasil Pekerjaan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan pada hasil pekerjaan yang sedang dan
sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan sampai dilakukannya
Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO).
b. Apabila dalam masa pemeliharaan ini, Kontraktor tidak melaksanakan perbaikan-perbaikan seperti
yang diminta Direksi Teknis, maka Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) tidak dapat dilaksanakan dan
Kontraktor dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
24. Gambar Yang Sesuai dengan Kenyataan (As Built Drawing), Buku Manual
a) Kontraktor pada akhir pekerjaannya harus membuat gambar-gambar terakhir sesuai dengan yang
terpasang atau yang telah dilaksanakan (as built drawing). Gambar yang sesuai dengan kenyataan
tersebut harus disetujui Direksi Pekerjaan Pekerjaan.
b) Kerusakan Bagian Pekerjaan oleh Kontraktor.
25. Penyerahan Pertama
a. Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Pertama (PHO) :
b. Semua bangunan sementara dibongkar setelah mendapat izin dari Pengguna Jasa atau Direksi Teknis.
c. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
d. Membersihkan atau membuang sisa-sisa bahan, sampah, dan lain-lain yang tidak berguna pada
pelaksanaan pekerjaan.
e. Selama dalam Masa Pemeliharaan, apabila terjadi kerusakan pada hasil pekerjaan maka biaya
perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak banguan, memenuhi syarat-
syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
b. Pasir Urug
Pasir untuk pegurugan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau memenuhi syarat-
syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
c. Pasir Pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat syarat pelaksanaan
yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan
jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm
persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan.
d. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh atau
baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI – 71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian
terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi
lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
e. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik lumpur dan
sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
f. Beton Non Struktural
1. Mutu campuran beton Cor Lantai yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ strukur pendukung
menggunakan campuran 1 Pc ; 3Psr: 5 Split. Hingga setara dengan mutu beton K-175 dan harus
memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
2. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
g. Keramik
Ukuran 40 x 40 cm untuk lantai, Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimum 900 kg/cm, produk
Roman, Diamond, Asia Tile atau yang setara
h. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa, Asahi Glass atau setara
i. Lain-lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan sesuai
gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus
setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau dikeluarkan
atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia jasa.
4. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan
tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
j. Jenis Material yang di gunakan dengan Spek Minimum
Minimum Merek
No Jenis Pekerjaan keterangan
digunakan
● Tiga Roda
Beton non Struktur dan
1 ●Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
pasangan
●Gresik
● Tiga Roda
2 Beton Struktur ●Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
●Gresik
●Roman
●KIA
3 Keramik (Grade A) Sesuai SNI ISO 13006:2010
●Mulia
●Asia Tile
●Roman
●Granite tiles
●Essenza
4 Granit (Grade A) ●Garuda Sesuai SNI ISO 13006:2010
●KIA
●Indogress
●Granito
●Sinar rasa
5 Kaca Polos jenis float glass tebal 5 mm
●Asahi Glass
●Solid
●Unikey
6 Alat Penggantung & Pengunci ●HPP
●Paloma
●Gomeo
●Kenca
Atap jenis genteng metal tebal
●Surya Roof
0,25mm Warna Atap Sesuai
7 Atap Genteng Metal ●Sakura Roof
Arahan Direksi/ Konsultan
●Prima Roof
Pengawas
●Pandu
●Taso
●Kencana
●Tata
8 Rangka Atap Baja Ringan sesuai dengan SNI 8399:2017
●Tenzo
●Pandu
●Kaso
●Mowilex Penentuan Warna : a. Cat
●Envi Exterior : Hijau Tua dan Hijau
●Nippon Paint Muda b. Cat Interior : Cream
9 Cat-catan
●TOA Muda c. Kusen, Pintu, Jendela,
●Dulux Jalusi dan Lisplank : Coklat
Tua
PKKI. 1961 Kekuatan Kayu Berdasarkan kekuatan Absolut.
Kelas Kuat Bj kering udara
I >0.9
II 0.9-0.6
III 0.6-0.4
IV 0.4-0.3
E.
TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate) berdasarkan
kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas PrestasiPersyaratan lain yang diperlukan
SPESIFIKASI BAHAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Pembersihan Lokasi (sebelum dan sesudah pekerjaan)
b. Pengukuran/Pemasangan Bowplank
c. Papan Nama Proyek
d. Plakat ukuran 20x30 cm
2. PEKERJAAN TANAH
Lingkup Pekerjaan
a. Galian Tanah Pondasi
b. Urugan Tanah Kembali
c. Urugan Tanah bawah Lantai
d. Urugan Pasir bawah Lantai
e. Urugan pasir bawah pondasi
Persyaratan Bahan
a. Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu diurug dengan tanah
urug/padas yang didatangkan dari luar lokasi.
b. Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan organik, kadar lumpur tidak boleh
terlalu tinggi dan bahan urugan mudah untuk dipadatkan.
c. Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana ditunjukkan dalam gambar
pelaksanaan.
d. Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan atau dalam gambar
pelaksanaan.
e. Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata (waterpass), ketebalan
disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam gambar kerja. Pasir urug yang digunakan harus
bersih dari kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan urugan pasir untuk
semua jenis pekerjaan dilakukan dengan alat pemadat mekanis (stamper).
f. Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-potongan bahan kertas
yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
Metode Pelaksanaan
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang direncanakan, perataan pada
bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke tempat
lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Perataan tanah dilakukan perlayer agar kepadatan dapat
terjaga, selain itu untuk antisipasi terhadap penurunan tidak merata ketika ada pergerakan beban
dinamis/sirkulasi kendaraan, mengingat perkerasan jalan direncanakan memakai paving blok, yang di
maksudkan agar dapat menyerap air ke lapisan tanah dan menjaga ekosistem.
3. PEKERJAAN PONDASI
Lingkup Pekerjaan
a. Pasangan DPT (Dinding Penahan Tanah) batu belah
b. Pasangan Pondasi Batu Belah
c. Pasangan aanstamping
d. Kolom Pedestal
e. Plat Poer
Persyaratan Bahan
a. Pasangan DPT (Dinding Penahan Tanah) batu belah dan Pasangan pondasi batu belah
1. Batu kali/belah harus keras, tidak mudah pecah, tidak lapuk dan minimal memiliki 3 sisi
bidang pecah serta tidak bulat.
2. Persyaratan bahan lainnya sesuai dengan persyaratan bahan pekerjaan beton bertulang.
3. Adukan yang dipergunakan menggunakan campuran 1 PC : 4 Pasir (1:4) atau sesuai dengan
gambar rencana.
b. Kolom Pedestal
Kolom Pedestal dengan ukuran 20/20 cm dengan pembesian polos/ulir pokok Ø10 mm, beugel Ø8
mm jarak 15 cm, dirakit dengan kawat beton menggunakan bekesting kayu kelas III serta dicor
dengan Beton mutu K-175.
c. Plat Poer
Menggunakan besi polos Ø10 dan dirakit dengan kawat beton dengan jumlah tulangan 8 buah,
menggunakan beton Mutu k-175.
Metode Pelaksanaan
a. Pasangan Dinding Penahan Tanah dan Pasangan batu belah
1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan yang menggunakan pasangan
batu kali/belah termasuk pasangan batu kosong/aanstamping.
2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan pengukuran
pengukuran untuk As-as pondasi seperti pada gambar dan harus dimintakan persetujuan dari
Direksi dan Pengawas Lapangan.
3. Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan bila ada perbedaan
gambar-gambar dari konstruksi dengan gambar-gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang
kurang jelas.
4. Pasangan batu kali tidak boleh berongga dalam pemasangannya. Batu kali disusun satu persatu
dengan penyangga mortal.
5. Pelaksanaan pasangan batu kali juga harus memperhatian gambar rencana yang terkait dan jika
ada kelainan/ketidak cocokan harus dikonsultasikan dengan Direksi/ Pengawas Lapangan.
6. Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan gambar rencana.
7. Penggunaan campuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana.
b. Kolom Pedestal
Kolom Pedestel dirakit bersamaan dengan pondasi plat poer sehingga sudah terpasang saat
pengecoran plat poer, tetapi tidak dicor. Setelah pondasi kering dibuat bekesting dan dilakukan
pengecoran dengan mutu K-175
c. Plat Poer
1. Lantai Kerja Pondasi Platpoer Dilakukan pengecoran dengan mutu K-100 dan tebal cor 5cm
dan dilakukan pembersihan pada sekitar area cor beton.
2. Pondasi Platpoer Jarak antar besi pada rakitan Platpoer yaitu ± 15cm, dengan tinggi Platpoer ±
15cm, dirakit menggunakan kawat beton dan di cor beton setelah pembuatan bekesting dengan
mutu beton K-175. Serta telah dipasang besi kolom pedestal.
4. PEKERJAAN BETON
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan Beton Bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Direksi.
Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak
dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan
sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan
sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI
1971.
c. Batu split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/penimbunan pasir koral beton harus
dipisahkan satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan
adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan
bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
e. Besi Beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri dari besi beton
polos, 10 mm, 8 mm dan 6 mm dengan penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar
rencana. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih.
Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu
kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi
dan sah atas biaya kontraktor.
Metode Pelaksanaan
a. Cetakan Bekisting
1. Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan baik
ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama pembetonan
dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2. Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan tertentu,
terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan tersebut kepada
Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan tersebut dapat
dilaksanakan.
3. Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau kayu
lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work yang
lazim digunakan.
4. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada Pemborong,
Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan
membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
b. Pembesian
1. Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat :
a. Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
b. Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak,
mengelupas, luka dan sebagainya).
c. Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm bahan tersebut dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
d. Mempunyai penampang yang sama rata. e) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan
konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus
menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari
minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton
harus dipasang pada posisi yang tepat.
4. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam keadaan
dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila
tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
5. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang mengurangi
daya rekat.
6. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempat.
7. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu
harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71 /
SKSNI – T15 – 1991-03
c. Pengecoran beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti
keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat
perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
5. PEKERJAAN SUB-LANTAI
Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk
alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi cor lantai, cor rabat, cor tangga rampa atau yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar rencana.
Persyaratan Bahan
a. Semen
1. Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam Peraturan
Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C- 150 Type 1 atau standard Inggris BS 12.
2. Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK atau setara serta yang
memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai
untuk seluruh pekerjaan.
3. Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh cuaca sepanjang
waktu dan perietakannya harus terangkat dari lantai untuk menghindari kelembaban.
b. Bahan Pasir dan Kerikil
i. Bahan Pasir
- Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan pembangunan iniadalah pasir alam yaitu pasir yang
dihasilkan dari sungai ataupasir alam lain yang di dapat dengan persetujuan Pengawas
/Direksi.
- Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidakdimaksudkan sebagai persetujuan dasar
(pokok) untuk semuabahan yang diambil dari sumber tersebut. Kontraktor harus bertanggung
jawab atas kualitas tiap jenis dari semua bahanyang dipakai dalam pekerjaan Kontraktor harus
menyerahkan pada Konsultan Pengawas sebagai bahan pemeriksaanpendahuluan dan
persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15kg dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai,
sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
- Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dari bahan-bahan lain
yang tidak dikehendaki, segalamacam tanah pasir dan kerikil yang tidak dipakai, harus
disingkirkan Timbunan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
merugikan kegunaan daritimbunan.
- Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalankecil dan lunak dari tanah liat,
mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak, jumlah prosentasedari
segala macam substansi yang erugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
ii. Bahan Agregat Kasar (Kerikil)
o Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat berupa kerikil
sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa batu yang diperoleh dari
pemecahan batu.
o Kebersihan dan Mutu Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang
halus mudah pecah/tipis atau yang berukuran panjang bersih dari alkali bahan-bahan
organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan. Besarnya
persentase dan semua substansi yang merusak tidak boleh mencapai tiga persen dari
beratnya. Agregat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak berpori
Apabila kadar Lumpur melampaui 1 %, maka agregat kasar harus dicuci.
o Gradasi
- Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5 mm, sampai
25 mm dan harusmemenuhi syarat-syarat berikut :
▪ Sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat
▪ Sisa diatas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat
▪ Selisih antara sisa-sisa- kumulatif di atas dua ayakanyang berurutan, adalah
maksimum 60% danminimum 10% berat harus menyesuaikan dengansemua ketentuan-
ketentuan yang terdapat di NI-2 PBI1971.
- Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh Konsultan
Pengawas ternyata tidak sesuaidengan ketentuan gradasi, maka Kontraktor harus
menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas bebannya sendiri, untuk
menghasilkan agregat yang dapatdisetujui Konsultan Pengawas.
iii. Bahan Air
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan injeksi harus bebas dari
jamur, lumpur, minyak, asam bahan organic basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam
jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas untuk menetapkan sesuai tidaknya dengan ketentuan-
ketentuan yang ada di dalam PBI-1971 untuk bahan campuran beton.
c. Penulangan Wiremes M6-150
Bahan Baja Tulangan:
- Semua baja tulangan beton harus baru, mutu ukuran sesuai dengan standard Indonesia untuk
beton NI-2, PBI-1971 atau ASTM Designation A-15, dan harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor, surat keterangan tentang
pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan, untuk persetujuan
Konstruksi seperti tercantum didalam gambar rencana.
- Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak, gemuk
dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat antara baja tukangan
dengan beton.
- Ukuran diameter baja tulangan, harus sesuai dengan gambar rencana, dan tidak diperkenankan
adanya toleransi bentuk ukuran.
Metode Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor harus dipadatkan
untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung tanah yang
maksimum.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih dan bebas
alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5cm atau sesuai dengan gambar, disiram air dan
ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 5cm atau sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
6. PEKERJAAN DINDING
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan Bata Merah dinding bangunan dan dinding didalam ruangan.
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian dinding
ruang/bangunan.
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untuk dilaksanakan
Persyaratan Bahan
a. Bata merah harus berkualitas, tidak mudah pecah, dan harus berukuran sama.
b. Pas. Dinding menggunakan 1/2 bata.
c. Adukan yang digunakan menggunakan campuran 1PC : 4PP untuk semua pasangan.
d. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
e. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
f. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
Metode Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan setengah batu bata
aduk campuran 1 PC : 4 Pasir pasang.
b. Batu bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan,
siku dan sama ukurannya.
c. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-
siar telah dikerok serta dibersihkan.
d. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang patah lebih
dari 2 tidak boleh dipergunakan.
e. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk spasi tegak
kecuali jika ditentukan lain.
f. Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan
koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
g. Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan
koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
h. Sesudah pasangan batu bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran dimulai.
i. Tera/Levelling.
j. Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama dan merata
di setiap tempat.
7. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar termasuk acian
lantai beton serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton dan seluruh
plesteran sudut/skoning.
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
Metode Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam uraian
dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding
batu tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan
dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk
profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik
dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan
kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau
form tie harus tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
8. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai
dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi penutup lantai keramik, Jalur pemandu guiding block, warining block
dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
Persyaratan Bahan
a. Jenis bahan yang digunakan adalah keramik Roman atau setara.
b. Tekstur jalur pemandu (guiding block) bermotif garis-garis ukuran 30x30cm bahan granit.
c. Tekstur jalur peringatan (warning block) bermotif bulat-bulat ukuran 30x30cm bahan granit.
d. Keramik yang digunakan ukuran 40x40 cm polos pada bagian dalam dan ukuran 40x40 cm anti slip
pada bagian selasar dan tangga rampa, sesuai dengan persyaratan bahan Semen, Pasir, dan Air.
e. Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada Konsultan Pengawas, Pemberi Tugas, dan Perencana
dan semua keramik uang digunakan harus sesuai dengan sampel yang telah disetujui dan dalam
kemasan asli dari pabrik.
f. Warna yang dipakai secara visual harus sama pada semua kondisi.
Metode Pelaksanaan
a. Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
b. Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi jenuh air.
c. Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan kawat harmonika sesuai dengan
gambar.
d. Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi, dikerjakan
dengan cukup hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis lurus dan permukaan
yang datar dan bila diuji dengan pengujian gelinding tidak menunjukkan lompatan pada pertemuan
sudutnya.
e. Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen putih, atau
nut yang serasi.
f. Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan.
g. Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata rata 4
(empat) cm.
h. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air.
i. Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam. Tidak ada
pertemuan Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan rata-rata lebih dari ± 2mm.
Semua sambungan harus rapi dan rapat atau tanpa adukan atau bahan lain yang menodai atau
melumasi permukaan yang telah selesai.
j. Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan dipotong
sesuai kebutuhan.
k. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah
owner,konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
l. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
m. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat, sehingga
benar-benar bersih.
9. PEKERJAAN ATAP & PLAFOND
1. Pekerjaan Atap
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan penopang
sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja, yang
diantaranya adalah :
- Pekerjaan rangka atap (roof truss)
- Pekerjaan reng (roof butten)
- Pemasangan penutup atap
- Pemasangan kap finishing atap
Persyaratan Bahan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik, Pekerjaan ini meliputi:
1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan.
2. Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan reng 0,4m
3. Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki
lapisan anti karat.
4. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu sekrup
berulir tanpa baut
5. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
Metode Pelaksanaan
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat
disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan software
structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis
bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah
dihitung oleh suplier atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan gambar
perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-
baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi
rangka.
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari
hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan jadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Penutup Atap
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada
lobang dan cacat-cacat lainnya.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
- Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan , Diteruskan
pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
- Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6 mm
panjang 15 – 20 mm
- Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya dan
tersusun sejajar satu sama lainnya
- Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang, setiap
deret atap yang dipasang
- Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak Direksi
- Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian yang
bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3. Listplank GRC
a. Lisplank menggunakan bahan GRC dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang
halus dan licin.
2. Pekerjaan Plafond
Ruang Lingkup
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan
langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
3. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon PVC dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
4. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 2/2 dan 2/4
5. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
6. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
Persayaratan Bahan
1. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
2. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna yang
telah pudar.
3. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
4. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x cm
5. List plafond menggunakan bahan PVC
Metode Pelaksanaan
1. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas
langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
2. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit langit ini
antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya
kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
3. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup
plafond menjadi rata.
4. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow dengan
ketinggian tidak melebihi ring balok.
5. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
6. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus dilakukan
satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan sekrup dengan
memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list yang telah
dipasang.
10. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
a) Daun jendela kayu ulin
b) Pintu panil kayu ulin
c) Pasangan kaca bening 5 mm.
d) Pengadaan dan pemasangan Daun Jendela + Kaca Bening 5 mm
Persyaratan Bahan
- Daun Pintu
Daun pintu kayu ulin.
- Daun Jendela
Daun Jendela kayu ulin.
- Bahan dan Alat bantu
Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SII 0282/80. Bahan perekat
adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL atau yang setara. Semua pengikat berupa
paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat, dan Lain-Lain harus digalvanisasi.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan kaca pintu, jendela dan lubang cahaya (ventilasi atas).
-
Persyaratan Bahan
Semua kaca yang dipakai dari standard produk dengan SII 0819/78. Semua cermin harus sesuai
dengan NI-3. Produk Asaht Glass atau setara.
a. Tipe Bahan
- Kaca :
Kaca lembaran jernih ("Clear Glass Float Type"), dengan spesifikasi
Tebal 5mm : semua jendeia, lubang cahaya (jendeia ventilasi) dan atau sesuai Gambar
kerja.
Produk : Asahi Glass atau setara untuk bagian exterior.
Produk : Lokal untuk bagian interior.
- Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lain.
- Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dan Direksi / Konsultan
Pengawas.
b. Toleransi Tebal :
Ketebalan kaca dan cermin iembaran tidak boieh melebihi toleransitebal ± 0.3 mm.
c. Kesikuan
Kaca Iembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan
yang rata dan lurus.Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adaiah 1,5 mm
permeter.
d. Cacat-cacat.
Kaca dan cermin lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dannoda apapun. Lapisan
perak ("Chemical Deposit Silver") pada kacacermin yang dipakai harus terlihat merata.
Apabila terjadi bercakbercakhitam, maka kaca cermin harus diganti atas biaya Kontraktordan
tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
11. PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG
1. Kunci pintu tanam 2 slaag (setara SES)
2. Engsel pintu 4"
3. Grendel pintu (terpasang)
4. Handle / Pegangan pintu (Terpasang)
5. Engsel jendela 3"
6. Grendel jendela (Terpasang)
7. Pegangan jendela (Terpasang)
8. Kait angin jendela (Terpasang)
9. Besi tralis nako 10 ( Terpasang ) + cat
Persyaratan Bahan
a. Semua bahan alat yang tertulis di bawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan pabrik yang
dikenal dan disetujui.
b. Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembaban lebih dari 70 %.
c. Semua alat penggantung dan pengunci ("hardware") yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi perubahan atau penggantian, harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas. Kontraktor wajib
mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas dan Direksi /
Konsultan Pengawas. Dalam pengajuan tersebut harus dengan komponen yang lengkap (anak kunci).
Pemilihan "hardware" pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis bahan pintu.
Metode Pelaksanaan
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang tersebut.
b. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh pengawas lapangan.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah dicoba,
pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara menyocokkan hanya
diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3 (tiga)
dipasangan ditengah.
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi 90 cm
dari lantai atau sesuai gambar.
12. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Cat kilap untuk kusen, jendela, pintu, kisi-kisi
2. Cat tembok untuk dinding
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan Cat Tembok
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata merah, beton yang ditampakan dan
langit-langit. Semua permukaan dinding pasangan batu dan permukaan beton yang tampak/ exposed
seperti yang tercantum dalam Gambar kerja.
b. Pekerjaan Pengecatan Kayu
Cat kayu pada permukaan kayu yang ditampakan, seperti kusen, panel pintu, dan atau seperti
tercantum daiarn Gambar kerja.
Persyaratan Bahan
a. Cat Tembok
- Interior : invi.
- Eksterior : invi
b. Cat Logam dan Kayu Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama. Produk Mowilex
atau yang setara.
c. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas mengenai kemurnian cat yang
akan dipergunakan. Pembuktian berupa :
- Segel Kaleng.
- Hasil Akhir Pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil tes
kemurnian ini harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari produsendan diserahkan ke Direksi /
Konsultan Pengawas.
Metode Pelaksanaan
1. Cat Tembok
2. Untuk bidang dinding dan Kolom, sebelum dicat terlebih dahulu harus diplamur untuk mendapatkan
permukaan yang halus dan rata,
3. Pengecetan dinding dan Kolom yang telah diplamur, bilamana dinggap oleh pihak Direksi belum
mendapatkan permukaan yang rata, maka Kontraktor harus mengadakan plamur ulang pada
permukaan yang belum rata untuk kemudian diamplas kembali baru dilaksanakan pengecetan
kembali.
4. Pengecetan dinding dan Kolom menggunakan cat tembok yang sama dengan yang digunakan di
dinding dengan merek yang sama.
5. Cat dinding dan Kolom yang digunakan harus berkualitas baik setara dan harus mendapat persetujuan
direksi dan pemilik proyek sebelum dipakai dalam pekerjaan. Untuk memudahkan pemeliharaan
selanjutnya dan dengan pabrik yang sama, warna cat akan ditentukan kemudian.
6. Pendempulan, pengampelasan, dan pengecatan harus dilaksanakan berulang ulang sebanyak minimal
3x jalan dengan rata, sehingga memberikan pekerjaan pengakhiran yang baik. Pekerjaan cat yang
ternyata kemudian retak-retak/tidak rata harus diulang dan diperbaiki oleh pemborong
13. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Lingkup Pekerjaan Listrik
a. Bahan
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan SPLN.
Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya. Semua
kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak boleh memakai
kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang
dipakai adalah dari tipe:
- Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
- Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel NYFGBY
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada didalam
conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
b. Spelice/pencabangan.
i. Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder
maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa dipakai.
ii.Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau berkelit
ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan isolasi. Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC
asbes tape sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk
penggunaan, lokasi voltage dan lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau
menurut anjuran yang ada.
d. Penyambungan Kabel.
i. Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah ditentukan
(misalnya junction box).
ii. Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan sesudah
penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
iii. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan kuat.
iv. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang khusus
untuk listrik.
Penerangan dan Stop Kontak
1. Lampu dan Armatur
- Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
- Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan unsur
teknis komponen lampu itu sendiri.
- Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran klem-
klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
- Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven warna
putih.
- Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast (satu
lampu flourentscent).
2. Stop Kontak Biasa
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa, ranting
250 volt, 13 ampera.
3. Stop Kontak Khusu (SKK)
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan
ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
4. Saklar Dinding
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10
ampere, single gang, double gan.
5. Junction Box untuk Saklar dan Stop Kontak
- Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
- Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
- Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau
ditanamkan dalam dinding.
6. Kabel Instalasi
- Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
- Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
- Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
Fasa 1 : Merah
Fasa 2 : kuning
Fasa 3 : Hitam
Netral : Biru
Tanah (Ground) : hijau-kuning
7. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu dengan yang
lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan
armatur lampu.
8. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilakukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut
meliputi :
Test ketehanan isolasi.
test kekuatan tegngan impuls.
Test kenaikan temperature.
Test kontinuitas.
14. PEKERJAAN AKSEBILITAS
a. Pasangan Jalur Pemandu (Guiding Block) 30x30 cm (bahan granit)
b. Pasangan Pemandu Warning Block) 30x30 cm (bahan granit)Jalur
c. Handrail Besi Stainless Steel Ø2" + aksesoris (Terpasang)
d. Railing Pagar Besi Stainless Steel Ø2" + aksesoris (Terpasang)
15. PEKERJAAN SANITAIR
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi sistem plimbing yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air dan perlengkapannya
yang meliputi penyediaan dan pemasangan :
1. Instalasi air bersih
Penyediaan air diperoleh tandon air, kemudian didistribusikan kesaluran air bersih/kran air yang ad
didalam bangunan.
Seluruh pemipaan sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini dilengkapi dengan valve (control,
gate, check valve dan lain-lain) sesuai dengan standar yang disyaratkan.
2. Instalasi air bekas dan air kotor:
Air kotor, dan air bekas dari wastafel disalurkan ke Sumur limbah.
Jaringan pembuangan air di dalam Sumur limbah dilengkapi dengan tutup beton dan pipa udara
(vent).
Seluruh instalasi plumbing harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan per syaratan/peraturan
yang berlaku baik secara teknis, perijinan maupun administrasi.
Persyaratan Bahan
Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan
Kran : setara ATC
Wastafel : setara TOTO
16. PEKERJAAN MEUBEL
1. Meja komputer
2. Kursi kerja
3. Kursi putar
4. Meja Rangka besi Hollow fin. HPL alas Multiflex
5. Papan tulis gantung (melamin lapis plywood) muka putih
6. Tempat Sampah 3 in 1PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAANKABUPATEN
BANJAR
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUANG LAB. IPA
BESERTA PERABOTNYA
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Pekerjaan : Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Ruang Laboratorium IPA Beserta
Perabotnya
Lokasi : Kabupaten Banjar
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a) Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b) Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d) Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
1. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (Smkk)
2. Pekerjaan Persiapan
3. Pekerjaan Tanah
4. Pekerjaan Pondasi
5. Pekerjaan Beton
6. Pekerjaan Pas. Dinding & Penutup Lantai
7. Pekerjaan Atap & Plafond
8. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela & Ventilasi
9. Pekerjaan Kunci & Penggantung
10. Pekerjaan Pengecatan
11. Pekerjaan Elektrikal
12. Pekerjaan Aksesibilitas
13. Pekerjaan Sanitasi dan Meja Laboratorium
14. Pengadaan Mebel
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail,
pemborong harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan. Sebelum dan
selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat
menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar
yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk
itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang
bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan
sekitar yang diperlukan.
Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan
disaksikan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. Keselamatan Kerja Dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor
harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai
dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan.
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang
terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor/Pelaksana wajib mempelajari terlebih
dahulu dengan seksama Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis beserta Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan. Kontraktor/Pelaksana diwajibkan melaporkan ke Direksi Teknis ,
setiap ada perbedaan ukuran dari gambar gambar, termasuk antara gambar dan
Spesifikasi untuk mendapatkan persetujuan. Bila tidak, maka akibat dari kelalaian
tersebut dalam hal ini akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Kontraktor.
2. Penyerahan lapangan / Area / Tempat Pekerjaan
a. Lapangan / Area / Tempat Pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor segera
sesudah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dalam keadaan seperti
waktu pemberian penjelasan pekerjaan.
b. Kontraktor harus memahami benar tentang:
c. Letak pekerjaan yang akan dilaksanakan,
d. Batas-batas Persil / Kavling maupun keadaannya pada waktu itu,
e. Keadaan Contour (kontur) tanah terhadap kondisi di lapangan yang ada, Segala
sesuatu yang ada di lokasi pekerjaan,
f. Gambar-gambar Rencana dan Metode Pelaksanaan yang telah disepakati bersama.
g. Kontraktor wajib menyerahkan hasil pekerjaan, sehingga selesai dengan lengkap dan
sesuai dengan kesepakatan Direksi Teknis.
h. Kontraktor wajib mempersiapkan, membuat (menyuruh membuat), memasang, serta
memesan, maupun menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja dan
pengangkutan selama pelaksanaan pekerjaan.
i. Atas perintah Direksi Teknis kepada Kontraktor dapat dimintakan membuat gambar-
gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus (detail-detail) dengan semua
biaya atas beban Kontraktor. Setelah gambar-gambar tersebut disetujui oleh Direksi
Teknis , maka akan menjadi kelengkapan gambar-gambar pelaksanaan.
j. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
dilaksanakan Kontraktor wajib berhubungan dengan Direksi Pekerjaan Pekerjaan
untuk mendapatkan pengesahan / persetujuannya dengan mengajukan Request
Pekerjaan.
k. Setiap usul perubahan dari Kontraktor ataupun persetujuan pengesahan dari Direksi
Teknis dianggap berlaku sah, serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
l. Semua bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus
benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran, dan lain-lain yang disesuaikan
dengan standart / peraturan-peraturan yang dipergunakan di dalam Spesifikasi ini.
Semua bahan-bahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
m. Pengawasan terus-menerus terhadap pelaksanaan, penyelesaian, perapihan; harus
dilakukan oleh tenaga-tenaga Pelaksana dari Kontraktor yang benar-benar ahli.
n. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus
dikeluarkan dari lapangan/lokasi pekerjaan.
o. Setiap minggu, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis yaitu Laporan
pekerjaan / tahapan pekerjaan mulai yaitu minggu kedua sejak SPMK dikeluarkan
hingga penyerahan I (Pertama).
3. Jadwal Rencana Kerja
Paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK), Kontraktor diharuskan mengajukan :
a. Jadwal Waktu (time schedule) pelaksanaan secara terperinci yang dilengkapi dengan
curva S.
b. Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja,
c. Jadwal Pengadaan Bahan dan Peralatan Kerja,
d. Jadwal waktu penyerahan Shop Drawing serta contoh bahan / peralatan. Bagan-
bagan yang tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknis, sebagai
dasar / patokan Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya dan wajib
mengikutinya.
4. Penentuan Peil dan Ukuran
a. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi Teknis , sebagian pekerjaan yang
akan dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketentuan peil peil dan ukurannya.
b. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam
tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi Teknis , setiap
terdapat selisih/perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan
pembetulannya. Tidak dibenarkan Kontraktor membetulkan sendiri kekeliruan
tersebut tanpa persetujuan Direksi Teknis.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
peil¬peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja. Kelalaian dalam
hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan
sungguh-sungguh. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir oleh
Direksi Teknis dan Direksi Teknis berhak untuk membongkar pekerjaan atas biaya
Kontraktor.
e. Alat ukur yang dipakai minimal adalah Waterpass dan Theodolit yang sudah
dikalibrasi untuk dipertanggungjawabkan.
f. Peil Dasar mendapatkan ukuran yang dapat Peil dasar adalah + 0,00 yang ditentukan
kemudian sesuai keadaan di lapangan bersama Kontraktor dan Direksi Teknis . Patok
peil tersebut harus dibuat secara permanen, sebagai dasar segala ukuran di lapangan.
Kontraktor harus meneliti dengan seksama batas-batas tanah dan areal pekerjaan.
Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
g. Kontraktor harus menyiapkan dan membuat surat pernyataan serta surat surat lainnya
yang mempunyai kekuatan hukum atas kesediaan masyarakat sekitar untuk tidak
menuntut ganti rugi apapun terhadap tanah dan tanam tumbuh maupun hal lainnya
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
5. Pemakaian Ukuran
a. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menempati semua ketentuan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar berikut tambahan dan
perubahannya.
b. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
begian-bagiannya dan memberitahukan Direksi Teknis tentang setiap perbedaan
yang ditentukan di dalam Spesifikasi dan gambar gambar maupun dalam
pelaksanaan. Kontraktor harus membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Teknis.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya Kontraktor
diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-gambar
yang ada.
6. Penyerahan Skema Organisasi Proyek
a. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Jadwal Rencana Kerja, Kontraktor wajib
pula menyerahkan Skema Organisasi yang akan digunakan dalam Pelaksanaan
Proyek ini, untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan Direksi Teknis.
b. Sebagai lampiran dari Skema Organisasi tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
suatu Daftar Usulan Nama-nama Petugas yang akan ditugaskan di proyek ini,
lengkap dengan jabatannya dalam proyek ini.
7. Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor
a. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil
atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
(untuk selanjutnya disebut Pelaksana).
b. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab
Kontraktor terhadap Pelaksanaan Pekerjaan baik sebagian atau keseluruhan.
8. Tenaga Ahli
a. Kontraktor harus menyediakan dan menempatkan tenaga ahli yang benar benar
menguasai bidang pekerjaan yang dilaksanakan agar diperoleh hasil yang sempurna.
b. Kontraktor harus menyediakan dan menyerahkan tenaga ahli yang telah ditunjuk
oleh Pabrik pembuat bahan, peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa
dan menyetel pemasangan bahan, peralatan hingga bahan/peralatan tersebut bisa
berfungsi dengan sempurna.
c. Kontraktor harus menugaskan minimal seorang tenaga ahli yang harus selalu berada
di proyek.
9. Pemberbentian Pelaksana / Petugas
a. Bila di kemudian hari ternyata Pelaksana dan Petugas yang ditunjuk Kontraktor
dianggap kurang atau tidak mampu menunjukan kecakapannya, maka Direksi Teknis
berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengganti Pelaksana/Petugas tersebut.
b. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah Direksi
Teknis tersebut keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana/Petugas yang
baru yang memenuhi dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
10. Jalan Masuk dan Jalan Keluar
a. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
Kontraktor dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut dan pembuatan jalan
masuk sementara menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Kontraktor diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian,
dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan dan menjadi beban Kontraktor.
c. Perizinan tentang jalan keluar-masuk proyek menjadi tanggung jawab Kontraktor
termasuk biaya yang timbul.
11. Keselamatan Kerja
a. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban
Kontraktor.
b. Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak PPPK (P3K) yang terisi menurut
kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
c. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala
pembiayaannya menjadi beban Kontraktor.
d. Pelaksana diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala
jenis api), pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
e. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
f. Sejauh tidak disebutkan dalam Spesifikasi ini, maka Kontraktor harus mengikuti
semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah
CQ Undang-Undang Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua
perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.
12. Pengamanan
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas keselamatan Direksi Teknis dari segala
macam tindak kekerasan, teror, segala jenis tindak kriminal lainnya dan segala hal yang
dapat membahayakan keselamatan Direksi Teknis selama melaksanakan tugasnya di
lapangan. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di
daerahnya mengenai :
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja
ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru atau salah.
c. Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya.
d. Keamanan para pekerjanya dari segala macam tindakan kekerasan dan kriminal
selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Terhadap sesuatu kejadian sebagaimana disebut di atas, Kontraktor harus
melaporkan kepada Direksi Teknis dalam waktu paling lambat 24 (dua puluh empat)
jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
f. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas, Kontraktor harus mengadakan
pengamanan, antara lain; penjagaan, penerangan sementara, dan sebagainya yang
diaanggap perlu.
g. Setiap pekerja harus memakai pengaman, seperti helm, dan lain-lainnya yang
dianggap perlu.
h. Kontraktor harus bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk menggalang
keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan.
13. Pengawasan
a. Setiap saat Direksi Teknis harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa, dan
menguji setiap bagian pekerjaan, bahan, dan peralatan.
b. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Direksi Teknis menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera dibongkar sebagian atau seluruhnya, dan semua biaya yang
diakibatkan tersebut adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga
diperlukan pengawasan oleh Direksi Teknis , maka segala biaya untuk itu menjadi
beban Kontraktor. Permohonan oleh Kontraktor untuk mengadakan pemeriksaan
tersebut harus dengan Surat, disampaikan kepada Direksi Teknis.
d. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas¬petugas
Direksi Teknis adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukkan di
dalam gambar-gambar, Spesifikasi dan Risalah Penjelasan. Penyimpangan selain dari
hal tersebut haruslah seizin Pemilik Proyek.
e. Segala biaya yang ditimbulkan selama Direksi Teknis melakukan pengawasan
sepenuhnya dibebankan kepada pihak kontraktor.
14. Pemeriksaan dan penyediaan Bahan serta Barang
a. Bila di dalam Spesifikasi disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan
dan barang, maka ini dimaksudkan menunjukkan standard minimal mutu/kualitas
bahan dan barang yang digunakan.
b. Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan Pekerjaan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
Waktu penyampaiannya dilaksanakan jauh sebelum pekerjaannya dimulai.
c. Setiap usulan yang tidak sesuai petunjuk Spesifikasi , serta gambar gambar dan
risalah penjelasan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
d. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diajukan dan
diadakan Kontraktor atas biaya Kontraktor, dan setelah disetujui oleh Pengguna Jasa
maka contoh bahan dan barang tersebut dapat dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
nanti.
e. Kontraktor harus mempersiapkan 1 (satu) contoh bahan dan barang yang akan
digunakan dalam pekerjaan. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Direksi
Teknis untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
f. Dalam mengajukan Harga Penawaran, Kontraktor harus memasukkan sejumlah
keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang tanpa mengikat jumlah
tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan dan
barang.
15. Spesifikasi Teknis serta Gambar Kerja
a. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada
Spesifikasi ini yang termasuk dalam Dokumen Kontrak.
b. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan Spesifikasi
,Kontraktor diwajibkan mengajukan pertanyaan tertulis kepada Direksi Teknis dan
diwajibkan pula mentaati dan mengikuti keputusan Direksi Teknis dan yang
mengikat adalah Spesifikasi.
c. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku, dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala
dari gambar, tetapi jika memungkinkan ukuran ini harus mengambil dari pekerjaan
yang sudah selesai.
d. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan
gambar tambahan/ gambar detail untuk membesarkan gambar gambar, atau untuk
memungkinkan Kontraktor melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan, maka Kontraktor harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat
3 (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor.
e. Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, Spesifikasi atau
Dokumen Kontrak lainnya, yang berlainan atau penjelasan-penjelasan bertentangan,
maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi
untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau hal ini yang menyangkut kelainan harus
diinformasikan kepada Direksi Teknis untuk mendapatkan keputusannya.
f. Spesifikasi , Daftar Volume Pekerjaan (BQ), Gambar , serta Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi satu sama lain dan sesuatu yang
termuat di dalamnya bersifat mengikat.
16. Pembuatan Gambar Pelaksanaan / Gambar kerja (Shop Drawing)
a. Kontraktor harus membuat gambar kerja guna pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat berdasarkan gambar-gambar kontrak dan disampaikan kepada Direksi Teknis ,
untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum gambar pelaksanaan tersebut
disetujui Direksi Teknis.
c. Direksi Pekerjaan Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa harus mempunyai
waktu yang cukup untuk mengikuti dan mempelajari gambar pelaksanaan yang
diusulkan oleh Kontraktor.
d. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung
jawab pihak Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Keterlambatan atas
proses ini, tidak berarti Kontraktor mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
17. Penyediaan Peralatan Kerja
a. Kontraktor wajib menyediakan segala peralatan sesuai Spesifikasi yang disyaratkan
dan diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sempurna, termasuk
membongkar/merapikan/membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak
diperlukan lagi.
b. Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas,
dan sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.
18. Penyediaan Bahan
a. Kontraktor wajib menyediakan bahan yang diperlukan sesuai dengan syarat¬ syarat
yang ditentukan dan pedoman-pedoman yang berlaku.
b. Direksi Teknis berwenang meminta keterangan mengenai asal-usul bahan dan
Kontraktor wajib menjelaskannya.
c. Bahan-bahan yang akan digunakan, sebelumnya harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pengguna jasa. Untuk itu, Kontraktor wajib menyerahkan
contoh-contoh bahan yang diusulkan yang disertai brosur-brosur
asli/sertifikat¬sertifikat yang diperlukan.
Material/bahan lokal dan material/bahan import:
- Material lokal untuk keperluan persetujuan harus diserahkan meliputi contoh dan
brosur.
- Material import/yang tidak mungkin diserahkan contohnya, maka untuk keperluan
persetujuan yang diserahkan adalah cukup brosur asli/sertifikat saja.
d. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Direksi Teknis , harus segera disingkirkan dari tempat kerja
selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sesudah penolakan tersebut
dinyatakan dan Kontraktor harus mendatangkan bahan-bahan yang sesuai dengan
persyaratan dan disetujui Direksi Teknis sesegera mungkin.
e. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.
f. Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya pengangkutan bahan/material di
dalam Dokumen Penawaran. Klaim di luar hal ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
19. Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan
a. Setiap pelaksanaan pekerjaan yang bersifat baru, Kontraktor harus meminta kepada
Direksi Teknis secara tertulis untuk dapat memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Setiap pengajuan pelaksanaan pekerjaan harus disertai Gambar Pelaksanaan dan
estimasi volume yang akan dilaksanakan sesuai dengan pekerjaan yang akan
dilakukan. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap jenis pekerjaan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi Teknis . Setelah
disetujui barulah pekerjaan selanjutnya dapat dilaksanakan. Untuk itu, jika
diperlukan Kontraktor harus meminta kepada Direksi Teknis secara tertulis untuk
memeriksa bagian pekerjaan tersebut. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi
10
tanggung jawab Kontraktor.
d. Untuk suatu jenis pekerjaan yang jika dikerjakan akan mengakibatkan jenis
pekerjaan lain tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka
Kontraktor wajib meminta kepada Direksi Teknis secara tertulis untuk memeriksa
bagian pekerjaan yang akan ditutup itu. Setelah pekerjaan yang akan ditutup tersebut
dinyatakan baik, barulah Kontraktor diperkenankan melaksanakan pekerjaan
selanjutnya.
e. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak diwajibkan, maka
Direksi Teknis akan meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor harus
menyetujuinya.
f. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Kontraktor, maka
Direksi Teknis berhak menginstruksikan untuk membongkar bagian bagian yang
sudah dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan
atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan dibebankan
kepada kontraktor.
20. Fasilitas, Alat Kerja, dan Peralatan
a. Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan yang dibuat atau dibawa ke tempat kerja
harus dianggap sebagai subyek untuk melengkapi ketentuan dalam Spesifikasi ini
jika Direksi Teknis secara khusus dan tertulis memberikan cara¬cara lain untuk suatu
bagian pekerjaan atau bagian khusus pekerjaan. Kontraktor/Pelaksana harus
bertanggung jawab sendiri atas kelengkapan, efisiensi, penggunaan, perlindungan,
pemeliharaan , perbaikan, dan pengamanan semua fasilitas, alat kerja dan peralatan
peralatan lainnya. Fasilitas, alat kerja, dan peralatan-peralatan yang termasuk dalam
Spesifikasi ini tidak boleh dibongkar atau dipindahkan dari tempat kerja terutama
yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam kontrak tanpa seizin dari
Direksi Teknis.
b. Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan-peralatan dalam tempat kerja juga harus
menjadi subyek sesuai hak Direksi Teknis dan Direksi Teknis berhak mengatur
penggunaannya untuk pekerjaan selama masa kontrak.
21. Pengukuran, Mutual Check, dan Gambar Pelaksanaan
a. Pengukuran detail dari seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ukuran¬ukuran
yang tercantum dalam gambar kontrak. Tidak dibenarkan memperbandingkan
dengan skala. Untuk ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
b. Peil pokok pengukuran dan pengecekan hasil pekerjaan harus menggunakan titik
referensi yang akan ditunjuk Direksi Pekerjaan Lapangan di lapangan. Elevasi-
11
elevasi rencana harus dibaca sesuai dengan angka yang tertulis dalam gambar
rencana.
c. Pengukuran dilakukan dengan alat ukur Waterpass, Theodolit, dan lain sebagainya
yang dalam keadaan baik dan mempunyai ketelitian tinggi serta disetujui Direksi
Pekerjaan.
d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan pengukuran
kondisi existing lokasi yang akan dikerjakan dan disaksikan Direksi Teknis . Gambar
Pengukuran harus disetujui Direksi.
e. Kontraktor harus membuat Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing yang akan
digunakan sebagai Dasar Pelaksanaan dan Perhitungan Bersama Volume Pekerjaan
(Mutual Chek).
f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing harus sudah
disetujui Pengguna Jasa atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
22. Tata Cara Penilaian Prestasi Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh
Direksi Teknis dapat dihitung prestasinya dengan nilai 100%. Bahan- bahan yang sudah
didatangkan ke lokasi proyek tetapi belum terpasang, tidak dapat dinilai prestasinya.
23. Perlindungan Terhadap Hasil Pekerjaan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan pada hasil pekerjaan
yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan sampai dilakukannya Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO).
b. Apabila dalam masa pemeliharaan ini, Kontraktor tidak melaksanakan perbaikan-
perbaikan seperti yang diminta Direksi Teknis, maka Serah Terima Akhir Pekerjaan
(FHO) tidak dapat dilaksanakan dan Kontraktor dikenakan sanksi sesuai ketentuan
yang berlaku.
24. Gambar Yang Sesuai dengan Kenyataan (As Built Drawing), Buku Manual
a) Kontraktor pada akhir pekerjaannya harus membuat gambar-gambar terakhir sesuai
dengan yang terpasang atau yang telah dilaksanakan (as built drawing). Gambar yang
sesuai dengan kenyataan tersebut harus disetujui Direksi Pekerjaan Pekerjaan.
b) Kerusakan Bagian Pekerjaan oleh Kontraktor.
25. Penyerahan Pertama
a. Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Pertama (PHO) :
b. Semua bangunan sementara dibongkar setelah mendapat izin dari Pengguna Jasa atau
12
Direksi Teknis.
c. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
d. Membersihkan atau membuang sisa-sisa bahan, sampah, dan lain-lain yang tidak
berguna pada pelaksanaan pekerjaan.
e. Selama dalam Masa Pemeliharaan, apabila terjadi kerusakan pada hasil pekerjaan
maka biaya perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak
banguan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3
pasal 10.
b. Pasir Urug
Pasir untuk pengurungan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras
13
atau memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3
pasir laut untuk maksud-maksud tersebut tidak dapat digunakan.
c. Pasir Pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat
syarat pelaksanaan yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan
keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran
butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh
digunakan.
d. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam
kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI –
71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan
pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar
tidak menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
e. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik
lumpur dan sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
f. Beton Non Struktural
1. Mutu campuran beton Cor Lantai yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ strukur
pendukung menggunakan campuran 1 Pc ; 3Psr: 5 Split. Hingga setara dengan mutu
beton K-175 dan harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
2. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
g. Keramik
Ukuran 40 x 40 cm untuk lantai, Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimum
900 kg/cm, produk Roman, Diamond, Asia Tile atau yang setara
h. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa, Asahi Glass atau setara
i. Lain-lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini
sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas
14
Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan
ditolak atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan
segala resiko oleh Penyedia jasa.
4. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
j. Jenis Material yang di gunakan dengan Spek Minimum
Minimum Merek
No Jenis Pekerjaan keterangan
digunakan
● Tiga Roda
Beton non Struktur dan
1 ●Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
pasangan
●Gresik
● Tiga Roda
2 Beton Struktur ●Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
●Gresik
●Roman
●KIA
3 Keramik (Grade A) Sesuai SNI ISO 13006:2010
●Mulia
●Asia Tile
●Roman
●Granite tiles
●Essenza
4 Granit (Grade A) ●Garuda Sesuai SNI ISO 13006:2010
●KIA
●Indogress
●Granito
●Sinar rasa
5 Kaca Polos jenis float glass tebal 5 mm
●Asahi Glass
●Solid
●Unikey
6 Alat Penggantung & Pengunci ●HPP
●Paloma
●Gomeo
●Kenca
Atap jenis genteng metal tebal
●Surya Roof
0,25mm Warna Atap Sesuai
7 Atap Genteng Metal ●Sakura Roof
Arahan Direksi/ Konsultan
●Prima Roof
Pengawas
●Pandu
●Taso
●Kencana
●Tata
8 Rangka Atap Baja Ringan sesuai dengan SNI 8399:2017
●Tenzo
●Pandu
●Kaso
●Mowilex Penentuan Warna : a. Cat
●Envi Exterior : Hijau Tua dan Hijau
●Nippon Paint Muda b. Cat Interior : Cream
9 Cat-catan
●TOA Muda c. Kusen, Pintu, Jendela,
●Dulux Jalusi dan Lisplank : Coklat
Tua
15
D.
TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate)
berdasarkan kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas PrestasiPersyaratan lain yang diperlukan
16
SPESIFIKASI BAHAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a) Pembersihan lokasi (sebelum dan sesudah pekerjaan)
b) Pengukuran/ Pemasangan Bouwplank
c) Papan Nama Proyek
d) Plakat uk. 20x30
2. PEKERJAAN TANAH
1. Ruang Lingkup
a. Galian Tanah pondasi
b. Urugan tanah kembali
c. Urugan pasir bawah pondasi tebal 5cm
2. Persyaratan Bahan
a. Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu diurug
dengan tanah urug/padas yang didatangkan dari luar lokasi.
b. Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan organik, kadar
lumpur tidak boleh terlalu tinggi dan bahan urugan mudah untuk dipadatkan.
c. Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar pelaksanaan.
d. Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan atau
dalam gambar pelaksanaan
e. Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata (waterpass),
ketebalan disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam gambar kerja. Pasir
urug yang digunakan harus bersih dari kotoran organic, kandungan lumpur
maksimal 10% pemadatan urugan pasir untuk semua jenis pekerjaan dilakukan
dengan alat pemadat mekanis (stamper).
f. Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-
potongan bahan kertas yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
3. Metode Pelaksanaan
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang
17
direncanakan, perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke tempat lain yang ditentukan
oleh Konsultan Pengawas. Perataan tanah dilakukan perlayer agar kepadatan
dapat terjaga, selain itu untuk antisipasi terhadap penurunan tidak merata ketika
ada pergerakan beban dinamis / sirkulasi kendaraan, mengingat perkerasan jalan
direncanakan memakai paving blok, yang di maksudkan agar dapat menyerap air
ke lapisan tanah dan menjaga ekosistem.
4. PEKERJAAN PONDASI
1. Ruang Lingkup
a. Pasangan DPT (dinding penahan tanah) batu belah 1PC : 4PP
b. Kolom pedestal 25/25
c. Balok pengikat 15/25
d. Plat poer 80x80x30
2. Persyaratan Bahan
- Dinding Penahan Tanah batu belah 1 pc : 4pp
1. Batu kali/belah harus keras, tidak mudah pecah, tidak lapuk dan minimal
memiliki 3 sisi bidang pecah serta tidak bulat.
2. Persyaratan bahan lainnya sesuai dengan persyaratan bahan pekerjaan
beton bertulang.
3. Adukan yang dipergunakan menggunakan campuran 1 PC : 4 Pasir (1:4)
atau sesuai dengan gambar rencana.
- Kolom pedestal
Kolom Pedestal dengan ukuran 25/25 cm dengan pembesian polos/ulir pokok Ø10
mm, beugel Ø8 mm jarak 15 cm, dirakit dengan kawat beton menggunakan bekesting
kayu kelas III serta dicor dengan Beton mutu K 175.
- Balok Pengikat
Balok pengikat dengan ukuran 15/25 cm dengan pembesian polos/ulir pokok Ø10
mm, beugel Ø8 mm jarak 15 cm, dirakit dengan kawat beton menggunakan bekesting
kayu kelas III serta dicor dengan Beton mutu K 175.
- Plat Poer 80x80x30
Menggunakan besi polos Ø10 dan dirakit dengan kawat beton dengan jumlah
tulangan 8 buah, menggunakan beton Mutu k-200
18
3. Metode Pelaksanaan
- Dinding Penahan Tanah batu belah 1 pc : 4pp
Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan yang
menggunakan pasangan batu kali/belah termasuk pasangan batu
kosong/aanstamping.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan
pengukuran pengukuran untuk As-as pondasi seperti pada gambar dan harus
dimintakan persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan.
Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan bila
ada perbedaan gambar-gambar dari konstruksi dengan gambar-gambar
arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas.
Pasangan batu kali tidak boleh berongga dalam pemasangannya. Batu kali
disusun satu persatu dengan penyangga mortal.
Pelaksanaan pasangan batu kali juga harus memperhatian gambar rencana
yang terkait dan jika ada kelainan/ketidak cocokan harus dikonsultasikan
dengan Direksi/ Pengawas Lapangan.
Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan gambar rencana.
Penggunaan campuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
rencana.
- Kolom pedestal
Kolom Pedestel dirakit bersamaan dengan pondasi plat poer sehingga sudah
terpasang saat pengecoran plat poer, tetapi tidak dicor. Setelah pondasi kering
dibuat bekesting dan dilakukan pengecoran dengan mutu K-175
- Balok Pengikat
Balok Pengikat dirakit bersamaan dengan kolom pedestal sehingga sudah
terpasang saat pengecoran kolom pedestal, tetapi tidak dicor. Setelah kolom
pedestal kering dibuat bekesting dan dilakukan pengecoran dengan mutu K-
175
- Plat Poer 80x80x30
Lantai Kerja Pondasi Platpoer Dilakukan pengecoran dengan mutu K-100 dan tebal
cor 5cm dan dilakukan pembersihan pada sekitar area cor beton.
Pondasi Platpoer Jarak antar besi pada rakitan Platpoer yaitu ± 15cm, dengan tinggi
Platpoer ± 30cm, dirakit menggunakan kawat beton dan di cor beton setelah
pembuatan bekesting dengan mutu beton K-200. Serta telah dipasang besi kolom
pedestal.
19
5. PEKERJAAN BETON
1. Ruang Lingkup
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang terbaik.
- Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas
Lapangan.
2. Persyaratan Bahan
- Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang
telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
- Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
- Batu split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/
penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain hingga
kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang
tepat.
- Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak
beton dan harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
- Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang
terdiri dari besi beton polos, 10 mm, 8 mm dan 6 mm dengan
penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus
bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih.
20
Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971).
Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
3. Metode Pelaksanaan
a. Cetakan Begisting
- Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat
dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan
bentuk acuan selama pembetonan dilaksanakan maupun terhadap
pengerasan beton.
- Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis
acuan-acuan tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan
perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus
dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan
tersebut dapat dilaksanakan.
- Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-
papan atau kayu lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8,
5/7 atau konstruksi form work yang lazim digunakan.
- Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak
pada Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas
Lapangan bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-
bagian konstruksi utama.
b. Pembesian
1. Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
- Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-
1971.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton
21
dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat
teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai
kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari
minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang merusak.
Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
4. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus
dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan
dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam
gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
5. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan
lain yang mengurangi daya rekat.
6. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
7. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau
tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan
tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03
c. Pengecoran Beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split
yang dapat memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas
Lapangan.
6. PEKERJAAN SUB LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan
hasil yang baik dan sempurna.
22
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, cor rabat beton, cor tangga rampa, dan
seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
2. Persyaratan Bahan
1) Semen
- Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan
dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C- 150 Type
1 atau standard Inggris BS 12.
- Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK atau
setara serta yang memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu merk
semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.
- Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh
cuaca sepanjang waktu dan perietakannya harus terangkat dari lantai untuk
menghindari kelembaban.
2) Bahan Pasir dan Kerikil
i. Bahan Pasir
- Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan pembangunan iniadalah pasir
alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai ataupasir alam lain yang di
dapat dengan persetujuan Pengawas /Direksi.
- Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidakdimaksudkan sebagai
persetujuan dasar (pokok) untuk semuabahan yang diambil dari sumber
tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenis dari
semua bahanyang dipakai dalam pekerjaan Kontraktor harus
menyerahkan pada Konsultan Pengawas sebagai bahan
pemeriksaanpendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup, seberat
15kg dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari
sebelum diperlukan.
- Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan
dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah pasir
dan kerikil yang tidak dipakai, harus disingkirkan Timbunan harus diatur
dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan kegunaan
dari timbunan.
23
- Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalankecil dan
lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi
yang merusak, jumlah prosentasedari segala macam substansi yang
erugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
ii. Bahan Agregat Kasar (Kerikil)
o Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat
berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau
berupa batu yang diperoleh dari pemecahan batu.
o Kebersihan dan Mutu Agregat kasar harus bersih dan bebas dari
bagian-bagian yang halus mudah pecah/tipis atau yang berukuran
panjang bersih dari alkali bahan-bahan organis atau dari substansi yang
merusak dalam jumlah yang merugikan. Besarnya persentase dan semua
substansi yang merusak tidak boleh mencapai tiga persen dari beratnya.
Agregat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak
berpori Apabila kadar Lumpur melampaui 1 %, maka agregat kasar
harus dicuci.
o Gradasi
- Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada
antara 5 mm, sampai 25 mm dan harusmemenuhi syarat-syarat berikut
:
Sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat
Sisa diatas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan
98% berat
Selisih antara sisa-sisa- kumulatif di atas dua ayakanyang
berurutan, adalah maksimum 60% danminimum 10% berat harus
menyesuaikan dengansemua ketentuan-ketentuan yang terdapat di
NI-2 PBI1971.
- Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa
oleh Konsultan Pengawas ternyata tidak sesuaidengan ketentuan
gradasi, maka Kontraktor harus menyaring kembali atau mengolah
kembali bahannya atas bebannya sendiri, untuk menghasilkan
agregat yang dapatdisetujui Konsultan Pengawas.
iii. Bahan Air
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan injeksi harus
bebas dari jamur, lumpur, minyak, asam bahan organic basah, garam dan
24
kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut
harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas untuk menetapkan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan
yang ada di dalam PBI-1971 untuk bahan campuran beton.
1. Penulangan Wiremes M8-150
Bahan Baja Tulangan:
- Semua baja tulangan beton harus baru, mutu ukuran sesuai dengan standard
Indonesia untuk beton NI-2, PBI-1971 atau ASTM Designation A-15, dan
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak
meminta kepada Kontraktor, surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik
dari semua baja tulangan beton yang disediakan, untuk persetujuan Konstruksi
seperti tercantum didalam gambar rencana.
- Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat,
minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi
daya lekat antara baja tukangan dengan beton.
- Ukuran diameter baja tulangan, harus sesuai dengan gambar rencana, dan tidak
diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran.
2. Begisting bondek
- Pasanglah bondek dengan menggelar dan memastikan arah strukturnya ke
bagian balok yang terpendek. Kerjakan dengan rapi.
- Apabila beban yang bekerja tidak merata ke seluruh bagian, Anda perlu
memasang penyangga tambahan pada titik-titik yang dibutuhkan untuk
mengurangi beban saat pengecoran.
- Cek sekali lagi untuk memastikan tinggi balok dan permukaannya sudah sama
rata. Tujuannya untuk menghindari beban yang diterima bondek tidak
seimbang.
- Silakan pasang bodek di bagian tepi balok penyangga dengan ukuran minimal
2,5 cm. Lakukan sesuai petunjuk dari produsennya.
- Pasanglah stek atau bolt sebagai penguat bondek agar mengunci dan membuat
posisi bondek tersebut tetap berada pada tempatnya dan tidak bergeser.
- Kini Anda bisa memasang end stop agar adukan cor beton yang akan
dituangkan di atas bondek tidak berceceran atau tumpah ke mana-mana.
- Selanjutnya pasang wiremesh atau batangan plat besi dengan menatanya rapi.
Berikan jarak antara bondek dan wiremesh sekitar 1,5 cm.
25
- Periksa lagi hasil pekerjaan Anda. Bila semua bagian sudah dipasangi bondek
dengan baik, kini tibalah waktunya Anda untuk melakukan pengecoran
3. Metode Pelaksanaan
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
c. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat
memperlemah konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
7. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan Bata Merah dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh
bagian dinding ruang/bangunan
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Batu bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan 1/2 batu bata.
f. Penggunaan adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan
26
3. Metode Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan
setengah batu bata aduk campuran 1 PC : 4 Pasir pasang.
b. Batu bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan
Pengawas Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
d. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata
yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
e. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk
spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
f. Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.
Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
g. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding,
maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding
sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus
ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, yang
dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh dinding.
h. Sesudah pasangan batu bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan
plesteran dimulai.
i. Tera/leveling
j. Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang
sama dan merata di setiap tempat.
8. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
termasuk acian lantai beton serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam
gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
27
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton
dan seluruh plesteran sudut/skoning.
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Metode Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan
persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekesting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan
plesterannya.
g. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran minimum 1,5 cm.
h. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
pemborong.
i. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut
tumpul.
28
j. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan
bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
k. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai pemborong harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
l. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing,
pemborong wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan
dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
m. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari
bahan PC.
n. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
9. PEKERJAAN ATAP
1. Pekerjaan Atap
a. Ruang Lingkup
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk
penggunaan penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan
seperti tercantum dalam gambar kerja, yang diantaranya adalah :
- Pekerjaan rangka atap (roof truss)
- Pekerjaan reng (roof butten)
- Pemasangan penutup atap
- Pemasangan kap finishing atap
b. Persyaratan Bahan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik, Pekerjaan ini meliputi:
1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan.
2. Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan
reng 0,4m
29
3. Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium
yang harus memiliki lapisan anti karat.
4. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self
drilling screw yaitu sekrup berulir tanpa baut
5. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-
syarat teknis bahan.
c. Metode Pelaksanaan
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek
tidak mengikat, dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain
dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil
perhitungan software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan
contoh produk rangka atap beserta data teknis bahan yang akan digunakan
untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pemasangan jarak
kuda-kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah
dihitung oleh suplier atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda
1meter.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap
sesuai dengan gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap
yang digunakan sesuai gambar rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa
dan diteliti sebaik-baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan
untuk lebih memperkuat konstruksi rangka.
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya
ketidak sesuaian dari hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan
jadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Penutup Atap
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran
seragam, tidak ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
30
- Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal
pemasangan , Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi
atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
- Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø
kepala 6 mm panjang 15 – 20 mm
- Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk
pada posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
- Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik
dengan benang, setiap deret atap yang dipasang
- Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan
dengan pihak Direksi
- Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak
ada bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya
kebocoran.
3. Listplank GRC
a. Lisplank menggunakan bahan GRC dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan
permukaan yang halus dan licin.
6. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
a) Daun jendela kayu ulin
b) Pintu panil kayu ulin
c) Pasangan kaca bening 5 mm
d) Pengadaan dan Pemasangan Daun Jendela + Kaca Bening 5 mm
Persyaratan Bahan
- Daun Pintu
Daun pintu kayu ulin.
- Daun Jendela
Daun Jendela kayu ulin.
- Bahan dan Alat bantu
Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SII 0282/80. Bahan
perekat adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL atau yang setara. Semua
31
pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat, dan Lain-Lain harus
digalvanisasi.
Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan kaca pintu, jendela dan lubang cahaya (ventilasi atas).
Persyaratan Bahan
Semua kaca yang dipakai dari standard produk dengan SII 0819/78. Semua cermin
harus sesuai dengan NI-3. Produk Asaht Glass atau setara.
a. Tipe Bahan
- Kaca :
Kaca lembaran jernih ("Clear Glass Float Type"), dengan spesifikasi
Tebal 5mm : semua jendeia, lubang cahaya (jendeia ventilasi) dan atau
sesuai Gambar kerja.
Produk : Asahi Glass atau setara untuk bagian exterior.
Produk : Lokal untuk bagian interior.
- Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun
bercak-bercak lain.
- Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dan Direksi
/ Konsultan Pengawas.
b. Toleransi Tebal :
Ketebalan kaca dan cermin iembaran tidak boieh melebihi toleransitebal ± 0.3
mm.
c. Kesikuan
Kaca Iembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta
tepi potongan yang rata dan lurus.Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adaiah 1,5 mm perMeter.
d. Cacat -cacat.
Kaca dan cermin lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dannoda apapun.
Lapisan perak ("Chemical Deposit Silver") pada kacacermin yang dipakai harus
terlihat merata. Apabila terjadi bercakbercakhitam, maka kaca cermin harus
diganti atas biaya Kontraktordan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
32
7. PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG
1. Kunci pintu tanam 2 slaag (setara SES)
2. Engsel pintu 4"
3. Grendel pintu (terpasang)
4. Handle / Pegangan pintu (Terpasang)
5. Engsel jendela 3"
6. Grendel jendela (Terpasang)
7. Pegangan jendela (Terpasang)
8. Kait angin jendela (Terpasang)
9. Besi tralis nako 10 ( Terpasang ) + cat
Persyaratan Bahan
a. Semua bahan alat yang tertulis di bawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik,
buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.
b. Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembaban
lebih dari 70 %.
c. Semua alat penggantung dan pengunci ("hardware") yang digunakan harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi
perubahan atau penggantian, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu secara
tertulis dari Pemberi Tugas. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas dan Direksi / Konsultan Pengawas.
Dalam pengajuan tersebut harus dengan komponen yang lengkap (anak kunci).
Pemilihan "hardware" pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis bahan pintu.
Metode Pelaksanaan
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang
tersebut
b. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh
pengawas lapangan.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya
setelah dicoba, pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara
menyocokkan hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus
dicabut kembali dan diganti.
33
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk
engsel ke 3 (tiga) dipasangan ditengah.
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang
setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai gambar.
8. PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
1. Cat kilap untuk kusen, jendela, pintu, kisi-kisi
2. Cat tembok untuk dinding
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan Cat Tembok
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata merah, beton yang
ditampakan dan langit-langit. Semua permukaan dinding pasangan batu dan
permukaan beton yang tampak/ exposed seperti yang tercantum dalam Gambar
kerja.
b. Pekerjaan Pengecatan Kayu
Cat kayu pada permukaan kayu yang ditampakan, seperti kusen, panel pintu, dan
atau seperti tercantum daiarn Gambar kerja.
Persyaratan Bahan
a. Cat Tembok
- Interior : invi.
- Eksterior : invi
b. Cat Logam dan Kayu Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama.
Produk Mowilex atau yang setara.
c. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas mengenai
kemurnian cat yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa :
- Segel Kaleng.
- Hasil Akhir Pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor.
Hasil tes kemurnian ini harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari produsendan
diserahkan ke Direksi / Konsultan Pengawas.
Metode Pelaksanaan
1. Cat Tembok
2. Untuk bidang dinding dan Kolom, sebelum dicat terlebih dahulu harus diplamur untuk
mendapatkan permukaan yang halus dan rata,
3. Pengecetan dinding dan Kolom yang telah diplamur, bilamana dinggap oleh pihak
Direksi belum mendapatkan permukaan yang rata, maka Kontraktor harus mengadakan
34
plamur ulang pada permukaan yang belum rata untuk kemudian diamplas kembali baru
dilaksanakan pengecetan kembali.
4. Pengecetan dinding dan Kolom menggunakan cat tembok yang sama dengan yang
digunakan di dinding dengan merek yang sama.
5. Cat dinding dan Kolom yang digunakan harus berkualitas baik setara dan harus
mendapat persetujuan direksi dan pemilik proyek sebelum dipakai dalam pekerjaan.
Untuk memudahkan pemeliharaan selanjutnya dan dengan pabrik yang sama, warna cat
akan ditentukan kemudian.
6. Pendempulan, pengampelasan, dan pengecatan harus dilaksanakan berulang ulang
sebanyak minimal 3x jalan dengan rata, sehingga memberikan pekerjaan pengakhiran
yang baik. Pekerjaan cat yang ternyata kemudian retak-retak/tidak rata harus diulang
dan diperbaiki oleh pemborong
9. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Lingkup Pekerjaan Listrik
a. Bahan
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan
SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak
boleh memakai kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2. Kecuali dipersyaratkan
lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
- Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
- Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan
kabel NYFGBY
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada
didalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
b. Spelice/pencabangan.
(i). Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung
yang bisa dipakai.
(ii). Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau
berkelit ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan isolasi. Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti
kret, PVC asbes tape sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang
disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lainnya harus dipasang memakai cara yang
disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.
35
d. Penyambungan Kabel.
(i). Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang
sudah ditentukan (misalnya junction box).
(ii). Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum
dan sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
(iii). Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih
dan kuat.
(iv). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen
yang khusus untuk listrik.
b. Penerangan dan Stop Kontak
1. Lampu dan Armatur
- Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
pentanahan (grounding).
- Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar
dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu
kelangsung kerja dan unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
- Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus
diberikan saluran klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau
kapasitor.
- Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat,
kemudian di cat oven warna putih.
- Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single
lampu ballast (satu lampu flourentscent).
2. Stop Kontak Biasa
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak
satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampera.
3. Stop Kontak Khusu (SKK)
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata
dinding dengan ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal
phasa, netral dan pentanahan.
4. Saklar Dinding
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt,
10 ampere, single gang, double gan.
5. Junction Box untuk Saklar dan Stop Kontak
36
- Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35
mm.
- Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
- Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan
menggunakan baut atau ditanamkan dalam dinding.
6. Kabel Instalasi
- Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak
harus dari kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel
jenis NYM).
- Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
- Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
Fasa 1 : Merah
Fasa 2 : kuning
Fasa 3 : Hitam
Netral : Biru
Tanah (Ground) : hijau-kuning
7. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau
GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara
satu dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung
(junction box) dan armatur lampu.
8. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilakukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian
tersebut meliputi :
Test ketehanan isolasi.
test kekuatan tegngan impuls.
Test kenaikan temperature.
Test kontinuitas.
10. PEKERJAAN AKSESBILITAS
1. Handrail Besi Stainless Steel Ø2" + aksesoris (Terpasang)
37
11. PEKERJAAN SANITASI DAN MEJA LABORATORIUM
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan instalasi sistem plimbing yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air
dan perlengkapannya yang meliputi penyediaan dan pemasangan :
a) Instalasi air bersih
Penyediaan air diperoleh tandon air, kemudian didistribusikan kesaluran air
bersih/kran air yang ad didalam bangunan.
Seluruh pemipaan sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini dilengkapi
dengan valve (control, gate, check valve dan lain-lain) sesuai dengan standar yang
disyaratkan.
b) Instalasi air bekas dan air kotor:
Air kotor, dan air bekas dari wastafel disalurkan ke Sumur limbah.
Jaringan pembuangan air di dalam Sumur limbah dilengkapi dengan tutup beton
dan pipa udara (vent).
Seluruh instalasi plumbing harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan per
syaratan/peraturan yang berlaku baik secara teknis, perijinan maupun
administrasi.
2. Persyaratan Bahan.
Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan
Kran : setara ATC
Wastafel : setara TOTO
Sumur limbah : gorong-gorong beton Ø 100 cm tinggi 50 cm (5 buah)
3. Metode Pelaksanaan.
a. Pekerjaan Instalasi Penyediaan Air Bersih
a). Sambungan pipa digunakan cara sambungan ulir, flange atau victaulic sesuai
dengan ukuran masing-masing. Penyambungan dengan ulir harus terlebih
dahulu dilapisi dengan red lead cement.
b). Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan
doop/plug atau blind-flanged
c). Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak di dalam Shaft harus diklem
pada jarak setiap 2 m juga pada setiap percabangan dan belokan. Pengurugan
pipa-pipa ini dilakukan setelah hasil test baik dan disetujui pengawas.
d). Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi
pelindung dengan Lead Meni, untuk yang ditanam di tanah ditambah lapisan
pelindung Water Proofing kwalitas baik. Pekerjaan Water Proofing harus
38
dilakukan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada bagian permukaan pipa dan fitting
yang tidak terkena Water Proofing.
e). Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures harus ditest terlebih
dahulu dengan tekanan uji Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan
kerjanya (Working Pressure) dimana dalam waktu minimum 1 x 24 jam
(disesuaikan dengan instruksi pengawas) tidak boleh mengalami penurunan
takanan/mengalami kebocoran.
f). Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan,
alat-alat yang diperlukan dan biaya perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.
g). Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/
sparing dari pipa PVC dan diberi perapat. h). Pipa-pipa yang ada di atas langit-
langit, shaft dan pada tempat-tempat yang terlihat harus dicat (pipa air kotor
dicat hitam, pipa udara dicat abu-abu, pipa air bersih dicat biru, pipa talang air
hujan dicat sesuai warna dinding (tak ada pipa udara) dengan bahan cat yang
baik dan tepat.
i). Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu,
kemudian sistim pemipaan diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/1
chlor dan didiamkan selama 24 jam. Setelah 24 jam sistim dibilas dengan air
bersih.
b) Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor Dalam Bangunan
a). Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari
kwalitas baik yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
b). Bila terjadi pertemuan antara pipa PVC atau fitting logam, maka
menggunakan sambungan ulir atau flend dengan fitting antara lain faucet
elbow, valve socket, faucet socket dan lain-lain dan sambungan tersebut diberi
lem khusus.
c). Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi
harus ditutup dengan doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
d). Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal
ini dilakukan sebelum pekerjaan finishing dilaksanakan.
e). Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam ditanah,pada
setiap jarak 3 m harus diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl,
pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan pipa percabangan dan
belokan.
39
f). Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian
pertemuan antara pipa tegak dan datar dilantai dasar.
g). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian
dengan panjang pipa maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu
diperhatikan.
h). Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan
Instalasi Pipa untuk Air Kotor, Air Bekas harus sesuai dengan ketentuan seperti
di bawah ini:
Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing
sesuai gambar.
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk
yang keluar, dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk
pipa mendatar harus dibuat kemiringan minimal 1% (satu persen).
Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) tari dan
dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain
dalam gambar.
Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan
diperlukan adanya lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent
(pelepas udara), yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada
tempat-tempat tertentu (lihat gambar).
Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi satu
pipa vent menuju atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama
pemasangan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya
kotoran/serangga ke dalam pipa.
Pipa-pipa PVC yang tertanam di tanah yang melintasi jalan harus dilindungi
dengan pipa besi BSP medium class, pada setiap jarak 3 m dan pada kedua
ujung pipa besi diberikan bantalan beton.
12. PEKERJAAN MEUBEL
1. Meja baca serbaguna kayu lurus
2. Kursi bulat tinggi kayu lurus
3. Kursi kerja alas busa kayu lurus
4. Tempat Sampah 3 in 1
40URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya
Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMPN 1 Paramasan
Lokasi : Jl trans Kandangan - Batulicin Desa Paramasan Bawah Kecamatan
Pararamasan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
A. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMKK)
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
C. BANGUNAN 1
I. PEKERJAAN BETON STRUKTUR
II. PEKERJAAN LANTAI / DINDING
III. PEKERJAAN ATAP / PLAFOND
IV. PEKERJAAN PINTU / JENDELA
V. PEKERJAAN KUNCI / PENGGANTUNG
VI. PEKERJAAN LISTRIK
VII. PEKERJAAN PENGECATAN
D. BANGUNAN 2
I. PEKERJAAN LANTAI / DINDING
II. PEKERJAAN ATAP / PLAFOND
III. PEKERJAAN PENGECATAN
E. PEKERJAAN SANITAIR
F. PEKERJAAN AKSESIBILITAS
G. PENGADAAN PRABOT
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, pemborong
harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak
terganggu oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang
disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum
pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan
untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang
diperlukan.
SPESIFIKASI TEKNIS 1
Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan disaksikan oleh
Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga
Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila
terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana untuk mendapatkan penyelesaian.
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan,
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi
dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan
pekerjaan, serta iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan
lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi
dapat tercapai.
SPESIFIKASI TEKNIS 2
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada
(arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini
maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan pengawas
berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat
dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan
dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada
keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor
wajib merundingkan terlebih dahulu dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus
dapat dilihat konsultan pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah
terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan
oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi
jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau
produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan,
dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam
dokumen kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
SPESIFIKASI TEKNIS 3
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan dari konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas
dalam dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah
Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan
pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau
yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
konsultan pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam
dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
konsultan pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada
konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta kontraktor menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa
pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab kontraktor sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan, jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis
dari pemberi tugas akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi
minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukan pemenang,
kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material
yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan bahwa material-
material tersebut telah dipesan (order import)
SPESIFIKASI TEKNIS 4
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan
atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah
disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang
akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan)
maka kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop
drawing dan sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat
mengajukan produk yang berbeda apabila tidak ditemukanya produk yang tercantum
dalam RKS, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana
sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis
nama Negara dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-
data atau yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
persetujuan dari pemilik/ perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh
peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan kontraktor harus melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau
terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak asasi manusia.
SPESIFIKASI TEKNIS 5
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek
ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian
dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/
pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan
terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti
kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya
diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan oara penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-
operasi kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor
hingga dapat diterima oleh pemberi tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan
malam.
Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke
lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan
pemberi tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang
yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja, kontraktor wajib mengadakan perlengkapan
yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
SPESIFIKASI TEKNIS 6
f. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu
sebagainya tugas akan menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia
keluarkan.
14. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama
produksi, hak cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
15. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas)
site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas
16. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang
Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari
Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan
dari Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat,
yang bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi
tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
SPESIFIKASI TEKNIS 7
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule).
w. Kontrak/Surat Perjanjian.
17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan
design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain
yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi
dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan
konsultan pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan
pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada
konsultan pengawas
18. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
saat Penyerahan Pertama.
19. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
f. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga
Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
g. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS 8
h. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan
i. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor /Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
j. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
a. Air.
Untuk Seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak banguan,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan daam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
b. Pasir urug.
Pasir untuk pengurungan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir laut untuk
maksud-maksud tersebut tidak dapat digunakan.
c. Pasir Pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-
syarat pelaksanaan yang ditentukaan dalam PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan
keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran
butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh
digunakan.
d. Portland Cement (PC).
1. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong
utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentuan dalam PBI – 71/NI-2.
2. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan
pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC). Ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak
menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
4. Portland Cement (PC) yang sudah membantu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
e. Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik lumpur dan
sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
f. Koral Beton/Split.
1. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-1971.
2. Butiran-butiran split harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 76mm dan tertinggal
diatas ayakan berlubang 20mm.
3. Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
g. Beton Non Struktural.
SPESIFIKASI TEKNIS 9
1. Mutu campuran beton Cor Lantai yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ strukur
pendukung menggunakan campuran 1 Pc ; 3Psr: 5 Split. Hingga setara dengan mutu beton
K-175 dan harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
2. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
h. Keramik.
Ukuran 40 x 40 cm untuk lantai, Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimum 900 kg/cm,
produk Roman, Diamond, Asia Tile atau yang setara
i. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa, Asahi Glass atau setara
j. Lain-lain
1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini
sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak
atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko
oleh Penyedia jasa.
4. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
k. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
No Minimum merek
Jenis Pekerjaan keterangan
. digunakan
1 Beton non Struktur dan Tiga Roda
pasangan Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
2 Beton Struktur Tiga Roda
Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
3 Keramik (Grade A) Roman
KIA Sesuai SNI ISO
Mulia 13006:2010
Asia Tile
4. Granit (Grade A) Roman
Granite Tiles
Essenza
Sesuai SNI ISO
Garuda
13006:2010
KIA
Indogress
Granito
5. Kaca Polos Sinar Rasa jenis float glass tebal 5
Asahi Glass mm
SPESIFIKASI TEKNIS 10
6. Alat Penggantung & Solid
Pengunci Unikey
HPP
Paloma
Gomeo
7. Atap Genteng Metal Kenca Atap jenis genteng
Surya Roof metal tebal 0,25mm
Sakura Roof Warna Atap Sesuai
Prima Roof Arahan Direksi/
Konsultan Pengawas
Pandu
8. Rangka Atap Baja Ringan Taso
Kencana
Tata sesuai dengan SNI
Tenzo 8399:2017
Pandu
Kaso
8. Cat-catan Mowilex Penentuan Warna :
Envi a. Cat Exterior : Hijau
Tua dan Hijau
Nippon Paint
Muda
TOA
b. Cat Interior : Cream
Dulux
Muda
c. Kusen, Pintu,
Jendela, Jalusi dan
Lisplank : Coklat
Tua
D. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate) berdasarkan
kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
E. PEKERJAAN SUB-LANTAI/RABAT BETON
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yag disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar sebagai alas lantai finishing dan untuk rabat beton finishing acian.
b. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI-2), PVBB
1956 dan NI-8.
SPESIFIKASI TEKNIS 11
c. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk disetujui.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor harus
dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya
dukung tanah yang maksimum.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih dan
bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5cm atau sesuai dengan gambar, disiram air
dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 5cm atau sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kr
F. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik, Jalur pemandu guiding block,
warining block dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
a. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
c. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40x40cm polos bagian dalam dan ukuran 40x40cm
anti slip bermotif bagian selasar, sesuai dengan persyaratan bahan Semen Portland Pasir dan
Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
d. Plint lantai menyesuaikan dengan ukuran keramik lantai sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar
e. Tekstur jalur pemandu (guiding block) bermotif garis-garis ukuran 30x30cm bahan granit
f. Tekstur jalur peringatan (warning block) bermotif bulat-bulat ukuran 30x30cm bahan granit
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pada pelaksanaan pemakaian Keramik bekas, tidak diperkenankan.
b. Sebelum pemasangan Keramik terlebih dahulu direndam dalam bak air sampai kondisi
jenuh air.
c. Alas dari lantai keramik adalah lantai papan ulin dengan pasangan kawat harmonika
sesuai dengan gambar.
d. Pasangan Keramik harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja atau spesifikasi,
dikerjakan dengan cukup hati-hati sehingga garis siar keramik Nampak dalam satu garis
lurus dan permukaan yang datar dan bila diuji dengan pengujian gelinding tidak
menunjukkan lompatan pada pertemuan sudutnya.
SPESIFIKASI TEKNIS 12
e. Tebal siar Keramik yang satu dengan lainnya ± 2mm dan diisi dengan campuran semen
putih, atau nut yang serasi.
f. Bahan Keramik dipasang/disusun diatas konstruksi yang telah disiapkan
g. Pasangan Keramik disusun diatas spesi campuran 1 semen : 3 pasir, dengan tebal rata-
rata 4 (empat) cm.
h. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
i. Permukan Keramik terpasang harus merupakan suatu penampilan halus dan seragam.
Tidak ada pertemuan Keramik yang menonjol diatas dan dibawah garis permukaan
rata-rata lebih dari ± 2mm. Semua sambungan harus rapi dan rapat atau tanpa adukan
atau bahan lain yang menodai atau melumasi permukaan yang telah selesai.
j. Bila pada suatu kondisi Keramik dipotong maka harus dipotong dengan gergaji mesin dan
dipotong sesuai kebutuhan.
k. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah
owner,konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
l. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
m. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat,
sehingga benar-benar bersih.
G. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
termasuk acian lantai beton serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton dan
seluruh plesteran sudut/skoning.
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam
uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/
peil dan bentuk profilnya.
SPESIFIKASI TEKNIS 13
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting
dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat
bekesting atau form tie harus tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
g. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
h. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan pemborong.
i. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
j. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
k. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh
sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
l. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing, pemborong wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain.
Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
m. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
n. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
H. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar
kerja, yang diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
3. Pemasangan penutup atap
4. Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik, Pekerjaan ini meliputi:
1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan.
2. Ketebalan yang profil yang digunakan 0,65mm – 0,75mm sesuai dengan reng 0,4m
SPESIFIKASI TEKNIS 14
3. Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus
memiliki lapisan anti karat.
4. Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu
sekrup berulir tanpa baut
5. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
1. Rangka Atap
a. Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat,
dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
b. Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan
software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap
beserta data teknis bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil
perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier atau mengacu pada gambar yaitu
jarak kuda-kuda 1meter.
c. Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai
gambar rencana.
d. Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti
sebaik-baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat
konstruksi rangka.
e. Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian
dari hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan jadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Penutup Atap
a. Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak
ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
b. Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
c. Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan ,
Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar
yang berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala
6 mm panjang 15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada
posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan
benang, setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan
pihak Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada
bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3. Listplank Kalsium silikat
a. Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
b. Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
SPESIFIKASI TEKNIS 15
c. Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan
yang halus dan licin.
I. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon PVC dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 2/2 dan 2/4
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab
kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna
yang telah pudar.
c. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
d. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x4cm
e. List plafond menggunakan bahan PVC
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak
diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-
langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll,
diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana
Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup
plafond menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow
dengan ketinggian tidak melebihi ring balok.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus
dilakukan satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan
sekrup dengan memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada
list yang telah dipasang.
SPESIFIKASI TEKNIS 16
J. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen jendela, pintu, daun jendela, kaca dan ventilasi seperti
yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Daun pintu dan bingkai jendela menggunakan kayu ulin
b. Raam angin/jalusi menggunakan kayu meranti.
c. Rangka/panel daun pintu dan jendela kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
d. Kaca bening tebal 5 mm
e. Daun pintu dan bingkai jendela difinishing dengan cat menie kayu yang bermutu baik.
f. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
b. Seluruh pekerjaan daun pintu/jendela harus dikerjakan ditempat pembuatan pintu/jendela,
penyimpanan pintu/ jendela ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya,
dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan Jendela menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik
dikerjakan dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau
lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–
benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung. Semua pekerjaan kayu
harus memenuhi syarat, jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus
mengganti atas tanggung jawabnya.
K. PEKERJAAN PENGGANTUNG, PENGUNCI DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung dan
Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
SPESIFIKASI TEKNIS 17
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu, jendela
dan tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Logo atau Solid.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel
dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk
setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan
berat daun pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalan bidang tersebut.
b. kontraktor dan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh pengawas
lapangan.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah
dicoba, pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara
menyocokkan hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut
kembali dan diganti.
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3
(tiga) dipasangan ditengah.
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi
90 cm dari lantai atau sesuai gambar.
L. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1) Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan SPLN.
Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak boleh
memakai kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
(i). Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
(ii). Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel
NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada didalam
conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
SPESIFIKASI TEKNIS 18
2). Spelice/pencabangan.
(i). Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam
feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa
dipakai.
(ii). Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau berkelit
ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
3) Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape sintetis,
resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi
voltage dan lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran
yang ada.
4) Penyambungan Kabel.
(i). Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah
ditentukan (misalnya junction box).
(ii). Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan
sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
(iii). Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan kuat.
(iv). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang
khusus untuk listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
a. Lampu dan Armatur.
• Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
• Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan unsur
teknis komponen lampu itu sendiri.
• Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran
klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
• Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven
warna putih.
• Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast (satu
lampu flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa, ranting
250 volt, 13 ampera.
c. Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan
ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
d. Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10
ampere, single gang, double gan.
e. Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
• Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
SPESIFIKASI TEKNIS 19
• Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
• Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau
ditanamkan dalam dinding.
f. Kabel Instalasi.
• Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
• Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
• Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
(i). Fasa 1 : Merah
(ii). Fasa 2 : Kuning
(iii). Fasa 3 : Hitam
(iv). Netral : Biru
(v). Tanah (ground) : hijau-kuning
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
• Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
• Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu dengan
yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
•Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan
armatur lampu.
h. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut
meliputi
• Test ketehanan isolasi.
• test kekuatan tegngan impuls.
• Test kenaikan temperature.
• Test kontinuitas.
M. PEKERJAAN CAT-CATAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, Plafon, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detill yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk invi atau yang setara
b. Cat kayu menggunakan merk Danalac atau yang setara
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, jalusi, pintu , jendela.
SPESIFIKASI TEKNIS 20
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul,
diplummer dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat sejenis Danalux.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan danalux synthetic enamel
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara
Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul,
diplammir dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang
membuat plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-
lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
lapis kedua dengan cat plammur.
lapis ketiga dan keempat memakai cat setara Danabrite
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna
cat sama pada permukaan yang dicat.
N. PEKERJAAN INSTALASI SISTEM PLUMBING
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan instalasi sistem plimbing yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air dan
perlengkapannya yang meliputi penyediaan dan pemasangan :
1. Instalasi air bersih
Penyediaan air diperoleh tandon air, kemudian didistribusikan kesaluran air
bersih/kran air yang ad didalam bangunan.
Seluruh pemipaan sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini dilengkapi
dengan valve (control, gate, check valve dan lain-lain) sesuai dengan standar yang
disyaratkan.
2. Instalasi air bekas dan air kotor:
Air kotor, dan air bekas dari wastafel disalurkan ke Sumur limbah.
SPESIFIKASI TEKNIS 21
Jaringan pembuangan air di dalam Sumur limbah dilengkapi dengan tutup beton dan
pipa udara (vent).
Seluruh instalasi plumbing harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan per-
syaratan/peraturan yang berlaku baik secara teknis, perijinan maupun administrasi.
2. Persyaratan Bahan.
Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan
Kran : setara ATC
Wastafel : setara TOTO
Sumur limbah : gorong-gorong beton Ø 100 cm tinggi 50 cm (5 buah)
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1) Pekerjaan Instalasi Penyediaan Air Bersih
a). Sambungan pipa digunakan cara sambungan ulir, flange atau victaulic sesuai dengan
ukuran masing-masing. Penyambungan dengan ulir harus terlebih dahulu dilapisi
dengan red lead cement.
b). Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan
doop/plug atau blind-flanged.
c). Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak di dalam Shaft harus diklem pada jarak
setiap 2 m juga pada setiap percabangan dan belokan. Pengurugan pipa-pipa ini
dilakukan setelah hasil test baik dan disetujui pengawas.
d). Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi pelindung dengan
Lead Meni, untuk yang ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung Water Proofing
kwalitas baik. Pekerjaan Water Proofing harus dilakukan sebaik-baiknya, sehingga
tidak ada bagian permukaan pipa dan fitting yang tidak terkena Water Proofing.
e). Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures harus ditest terlebih dahulu
dengan tekanan uji Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (Working
Pressure) dimana dalam waktu minimum 1 x 24 jam (disesuaikan dengan instruksi
pengawas) tidak boleh mengalami penurunan takanan/mengalami kebocoran.
f). Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-alat
yang diperlukan dan biaya perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.
g). Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/ sparing
dari pipa PVC dan diberi perapat.
h). Pipa-pipa yang ada di atas langit-langit, shaft dan pada tempat-tempat yang
terlihat harus dicat (pipa air kotor dicat hitam, pipa udara dicat abu-abu, pipa air
bersih dicat biru, pipa talang air hujan dicat sesuai warna dinding (tak ada pipa
udara) dengan bahan cat yang baik dan tepat.
i). Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu, kemudian
sistim pemipaan diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan didiamkan
selama 24 jam. Setelah 24 jam sistim dibilas dengan air bersih.
2) Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor Dalam Bangunan
a). Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik
yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
b). Bila terjadi pertemuan antara pipa PVC atau fitting logam, maka menggunakan
sambungan ulir atau flend dengan fitting antara lain faucet elbow, valve socket, faucet
socket dan lain-lain dan sambungan tersebut diberi lem khusus.
SPESIFIKASI TEKNIS 22
c). Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup
dengan doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
d). Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini
dilakukan sebelum pekerjaan finishing dilaksanakan.
e). Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam ditanah,pada setiap jarak
3 m harus diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi ini juga
dipasang pada bagian sambungan pipa percabangan dan belokan.
f). Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan antara
pipa tegak dan datar dilantai dasar.
g). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan panjang
pipa maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.
h). Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi Pipa
untuk Air Kotor, Air Bekas harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini:
Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai
gambar.
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang
keluar, dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa
mendatar harus dibuat kemiringan minimal 1% (satu persen).
Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) tari dan
dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain dalam
gambar.
Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan diperlukan
adanya lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent
(pelepas udara), yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada
tempat-tempat tertentu (lihat gambar).
Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi satu
pipa vent menuju atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan, hal
ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa.
Pipa-pipa PVC yang tertanam di tanah yang melintasi jalan harus dilindungi
dengan pipa besi BSP medium class, pada setiap jarak 3 m dan pada kedua ujung
pipa besi diberikan bantalan beton.
O. PERABOT/MEUBELAIR DAN PELAKAT
1. Sebelum mendatangkan perabot/meubeler penyedia harus berkoordinasi dengan konsultan
pengawas
2. Penyedia harus memberikan contoh bahan atau bentuk perabot/meubeler yang akan
didatangkan.
3. Perabot/meubeler yang didatangkan harus dalam kondisi dan kualitas baik, apabila
terdapat cacat atau kerusakan maka menjadi tanggungjawab penyedia.
4. Persyaratan bahan dan ukuran-ukuran mengikuti RAB atau gambar rencana
5. Tidak diperkenankan mendatangkan perabot/meubeler bekas pakai
SPESIFIKASI TEKNIS 23
6. Ukuran plakat :
RUANG KELAS INI
DIREHABILITASI MENGGUNAKAN
20cm
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
30 cm
Contoh plakat rehabilitasi
P. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan,
tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan
yang termasuk harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap
ada dan dimuat dalam bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak
diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar
penjelasan (shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing)
yang harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali
kegiatan.
SPESIFIKASI TEKNIS 24