| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018794503732000 | Rp 279,998,998 | - | |
| 0747245801732000 | Rp 293,168,716 | Daftar personil petugas K3 yang ditawarkan tidak sesuai dengan Dokumen pemilihan Bab. IV LDP poin G3 & BAB. III IKP poin 17.3.C.1) | |
| 0813965449732000 | Rp 290,577,092 | Daftar personil petugas K3 yang ditawarkan tidak sesuai dengan Dokumen pemilihan Bab. IV LDP poin G3 & BAB. III IKP poin 17.3.C.1) | |
| 0752121673732000 | Rp 280,090,889 | Peserta tidak menghadiri klarifikasi teknis sampai dengan batas waktu yang ditentukan. | |
| 0803029867732000 | - | - | |
Naumira Hutama Karya | 02*7**6****31**0 | Rp 262,888,041 | SBU yang dicantumkan tidak sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Pemilihan Bab. V LDK poin 3 |
| 0421471574732000 | Rp 279,998,998 | Daftar personil petugas K3 yang ditawarkan tidak sesuai dengan Dokumen pemilihan Bab. IV LDP poin G3 & BAB. III IKP poin 17.3.C.1) | |
| 0614597557732000 | - | - | |
| 0862375177711000 | Rp 269,649,575 | Tidak melampirkan dokumen atau bukti dukung Sertifikat Standar sehingga tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Pemilihan Bab. V LDK. Sebagai informasi, jabatan dalam pekerjaan yang dilampirkan pada Daftar Personil tidak sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Pemilihan Bab. IV LDP dan tidak sesuai dengan Bab. III IKP poin 17.3 c.7).a) | |
| 0838922276735000 | Rp 279,998,998 | Sertifikat kompetensi kerja tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab. IV LDP Poin 3 | |
| 0530329663732000 | - | - | |
CV Zahra Utama Perkasa | 05*4**0****11**0 | Rp 332,500,000 | Sertifikat kompetensi kerja tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab. IV LDP Poin G.3 |
| 0033158916732000 | Rp 292,698,000 | Peserta tidak menghadiri klarifikasi teknis sampai dengan batas waktu yang ditentukan. | |
| 0700691884733000 | Rp 279,998,998 | Sertifikat kompetensi kerja tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab. IV LDP Poin 3 | |
Jaya Bersaudara | 00*0**1****32**0 | Rp 297,517,445 | Daftar personil petugas K3 yang ditawarkan tidak sesuai dengan Dokumen pemilihan Bab. IV LDP poin G3 & BAB. III IKP poin 17.3.C.1) |
| 0614816395732000 | Rp 279,998,998 | Daftar Riwayat Hidup dan Pengalaman kerja tidak sesuai dengan Daftar Personil yang disampaikan sehingga tidak memenuhi persyaratan Dokumen Pemilihan Bab. III IKP poin 28.12.c).(4). Sebagai informasi, Nama paket pekerjaan pada Pakta Komitmen tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Pemilihan Bab. III IKP 28.12. e).(1).(b) | |
| 0619474489731000 | Rp 277,223,432 | Daftar personil petugas K3 yang ditawarkan tidak sesuai dengan Dokumen pemilihan Bab. IV LDP poin G3 & BAB. III IKP poin 17.3.C.1) | |
CV Megan Tara Utama | 09*5**9****35**0 | Rp 279,998,998 | Sertifikat kompetensi kerja tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab. IV LDP Poin 3 |
CV Anugerah Persada Konstruksi | 00*3**6****31**0 | Rp 282,937,802 | Daftar personil petugas K3 yang ditawarkan tidak sesuai dengan Dokumen pemilihan Bab. IV LDP poin G3 & BAB. III IKP poin 17.3.C.1) |
CV Astana Surya Mandiri | 09*2**0****31**0 | Rp 279,996,598 | Sertifikat kompetensi kerja tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab. IV LDP Poin 3 |
| 0020900965732000 | Rp 273,458,265 | - | |
| 0024310856731000 | Rp 300,638,799 | Tidak melampirkan daftar personil manajerial sehingga tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen pemilihan Bab. IV LDP | |
| 0413476342732000 | - | - | |
CV Tiara Nusa Borneo | 00*0**7****32**0 | - | - |
PT Bhakti Nusa Borneo | 08*2**6****32**0 | - | - |
CV Armada Sejahtera Mandiri | 08*1**0****31**0 | - | - |
| 0014244776732000 | - | - | |
| 0021724596732000 | - | - | |
CV Reyhan Putra Perkasa | 08*2**5****31**0 | - | - |
| 0708903810731000 | - | - | |
| 0909711632732000 | - | - | |
CV Tarmilia Restu Ibu | 07*5**3****32**0 | - | - |
| 0903939361736000 | - | - | |
| 0020899118732000 | - | - | |
| 0741173900732000 | - | - | |
| 0023003999735000 | - | - | |
| 0764800546732000 | - | - | |
| 0020431078731000 | - | - | |
| 0014349492732000 | - | - | |
| 0020191482731000 | - | - | |
CV Hakarindo Bersaudara | 00*3**5****32**0 | - | - |
PT Kibar Karya Nusantara | 09*4**8****32**0 | - | - |
CV Sultan Borneo Persada | 06*0**1****32**0 | - | - |
| 0825315146731000 | - | - | |
| 0316955673731000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0729468397732000 | - | - | |
| 0739497964732000 | - | - | |
| 0015852205731000 | - | - | |
| 0029412970734000 | - | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
| 0710224866732000 | - | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
| 0018340877733000 | - | - | |
| 0029600244733000 | - | - | |
| 0424928042731000 | - | - | |
CV Cahaya Sumbu Teknik | 06*9**3****32**0 | - | - |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0018152488732000 | - | - | |
| 0033353632429000 | - | - | |
| 0809835101731000 | - | - | |
| 0713788800733000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - |
SYARAT-SYARAT
DAN KETENTUAN TEKNIS
BAB I
LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB
KONTRAKTOR
DATA PROGRAM
Kegiatan : Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja – Rehab Halaman Belakang
(Paving Block)
Lokasi : Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar
Tahun Angggaran : 2024
❖ LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja
– Rehab Halaman Belakang (Paving Block) di Kabupaten Banjar tahun anggaran 2024 yang
dilaksanakan sesuai RAB dan gambar terlampir. Uraian/jenis Pekerjaan Utama antara lain :
1) Pekerjaan Pendahuluan
a. Pekerjaan Pelaksanaan K3
b. Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Rolag Pengunci
3) Pekerjaan Pemasangan Paving Block
❖ PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN
uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum ditentukan pada
patokan dan kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya dan lain-lain petunjuk yang
berhubungan dengan peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia.
Selama pelaksanaan kontrak ini, harus betul-betul ditaati dan dilaksanakan sebagai
tambahan persyaratan dari semua pasal-pasal yang diuraikan. Pada khususnya peraturan-
peraturan berikut berkenaan dengan hal tersebut diatas :
a) pedoman pelaksanaan APBN/PERPRES No. 59 Tahun 2010.
b) pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan Bangunan Negara yang dikeluarkan
oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dit. Jen. CIPTA KARYA).
c) Pemeriksaan umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan : H.I 3 PUBB—1996 ;
NI 33 ; PUBB—1996.
d) Peraturan beton Indonesia ; PBI. NI—2/1955 ; PBI. NI—2/1971.
e) Peraturan Semen Portland Indonesia NI—8.
f) Peraturan perburuhan di Indonesia (tentang pengerahan tenaga Kerja) antara lain tentang
larangan mempekerjakan anak-anak dibawah umur.
g) Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas tetapi berkaitan dengan
pekerjaan ini.
Bilamana tidak ada lagi sumber dari standar dan ketentuan-ketentuan lain yang sah berlaku
di Republik Indonesia, maka standar internasional lainnya yang biasa diperbandingkan
dapat dipergunakan sebagai pengganti standar yang telah diperinci di atas dan harus dengan
persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
a) Semua bahan-bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini harus didatangkan dalam
keadaan baru sama sekali dan tanpa cacat sesuai spesifikasi terkecuali ditentukan lain
dalam persyaratan kontrak ini.
b) Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk pekerjaan struktur dan di uraikan
secara terperinci terpisah dalam spesifikasi terpisah.
❖ RENCANA KERJA
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang, kontraktor
harus menunjukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar
pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti yang
disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara rinci urusan pekerjaan dan tata
cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus yang diperlukan,
persiapan-persiapannya, perawatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal
tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, dan pihak-pihak atau instansi
yang terkait dengan kelangsungan proyek tersebut diatas.
❖ TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Kontraktor adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum yang telah ditugaskan dan
ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan atau mengadakan peralatan/material,
yang mana tugas dan tanggung jawabnya dapat diuraikan sebagai berikut :
1. UMUM
2. DOKUMEN KONTRAK
3. GAMBAR - GAMBAR DOKUMEN
4. GAMBAR – GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH - CONTOH
5. MATERIAL DAN PERALATAN
6. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG , HARTA BENDA DAN PEKERJA
7. FASILITAS SEMENTARA
8. KEBERSIHAN
9. INSPEKSI / TESTING
10. GAMBAR AS-BUILT, PETUNJUK / PANDUAN , SERTIFIKAT DAN DATA
KONTRAK
11. SUB KONTRAK
1.1 UMUM
1.1.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana dalam dokumen kontrak, kedua belah pihak harus
mentaati segala peraturan yang berlaku, hukum dan peraturan pemerintah atau daerah yang
berlaku dilokasi yang bersangkutan.
1.1.2 Peraturan teknis pembangunan yang digunakan :
1.1.2.1 Dalam melaksanakan pekerjaaan , kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja Dan
Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Keppres 16 / 1994, Kepres 18/ 2000 dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor de Uitvoering Bij Aanneming van Openbare Werken (AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari mejelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari dewan
Teknik Pembangunan Indonesia.
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ( PBI – 1971 ) .
e. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) Th. 1980
f. Peraturan Umum Dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja .
g. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran th. 1980.
h. Ketentuan Pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung th.
1985.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan instalasi listrik (PUIL) 1977 dan PLN setempat .
j. Peraturan Konstruksi kayu indonesia (PPKI – 1961).
k. Peraturan Semen Portland Indonesia NI – 08.
l. Peraturan Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
m. Peraturan Muatan Indonesia.
n. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/intansi pemerintah
setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
1.1.2.2 Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi
tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan
sudah disahkan/disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukkan.
e. Surat Keputusan Pemberi Tugas tentang Penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah kerja (SPK).
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
h. Jadwal pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
i. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
1.1.3 Kontraktor mengadakan wakilnya/cabangnya di Lokasi yang disebut Site manager yang memiliki
tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.1.4 Kontraktor harus menempatkan personilnya atau tenaga ahlinya yang berpengalaman dan sesuai.
1.1.5 Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dari surat penunjukan pemenang, kontraktor harus
menyerahkan kepada Direksi hal-hal berikut ini :
1.1.5.1 Organisasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan, lengkap dengan
a. Nama Site Manager
b. Nama Personil Tenaga ahli (full time)
c. Curriculum vitae personil tenaga ahli.
1.1.5.2 Jadwal pelaksanaan pekerjaan termasuk kurva S.
1.1.5.3 Mobilisasi tenaga kontraktor.
1.1.5.4 Jadwal pengadaan material utama untuk gedung.
1.1.5.5 Jadwal pengiriman peralatan permanen.
1.1.5.6 Jadwal penyerahan gambar-gambar kerja, contoh material, dan atau material dan
peralatan (brosur).
1.1.6 Kontraktor harus berada penuh pada setiap pertemuan pelaksanaan pekerjaan.
1.1.7 Setiap 1 (satu) minggu kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi rencana pelaksanaan
pekerjaan mendatang dimulai dari 2 (dua) minggu setelah surat penunjukan pemenang sampai
serah terima pekerjaan.
1.1.8 Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi laporan harian, mingguan dan bulanan dimulai
dari 2 (dua) minggu setelah surat penunjukan pemenang sampai serah terima pekerjaan I.
1.1.9 Jika dianggap perlu dan atas instruksi dari Direksi kontraktor diminta untuk bekerja selama 24
(dua puluh empat ) jam atau pada hari-hari libur, tanpa biaya tambahan untuk menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
1.2 DOKUMEN KONTRAK
1.2.1 Kontraktor harus menyediakan 7 (tujuh) rangkap dokumen kontrak lengkap dengan gambar-
gambar kontrak atas biaya sendiri, dan didistribusikan kepada :
• Kontraktor = 2 (dua) rangkap
• Pemberi tugas = 2 (dua) rangkap
• Pengawas = 2 (dua) rangkap
1.2.2 Kontraktor harus menyediakan 1 (satu) set dokumen kontrak untuk dilapangan, dan pekerjaan
tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya dokumen kontrak tersebut.
1.2.3 Kontraktor harus memeriksa isi dokumen kontrak dan jika terdapat hal-hal yang menyimpang
yang mempengaruhi arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal dan lain-lain (operasi,
pemeliharaan) sebelum pelaksanaan pekerjaan harus dilaporkan kepada Direksi secara tertulis
yang kemudian akan diputuskan pemecahan permasalahannya.
1.2.4 Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
1.2.4.1 Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot
pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan
bangunan dan tenaga kerja.
1.2.4.2 Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, maka Pelaksana Kontraktor mempunyai
kewajiban:
• membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui oleh
Konsultan Pengawas Lapangan.
• membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang harus
diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
• membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan bangunan pada pasal 1.
1.2.4.3 Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
dan Pemberi Tugas.
1.2.4.4 Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
1.2.4.5 Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule), sebanyak 4
(empat) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 (satu) lembar harus dipasang pada
dinding bangsal kerja.
1.2.4.6 Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana
kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi.
1.3 GAMBAR – GAMBAR DOKUMEN
1.3.1 Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar – gambar yang ada dalam buku
uraian pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di Tapak, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih
dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
untu memperpanjang waktu pelaksanaan.
1.3.2 Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai / terpasang.
1.3.3 Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan dan meneliti terlebih dahulu
semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan
lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada
ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara
tertulis kepada konsultan pengawas/Direksi dan Konsultan pengawas / direksi memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih
dahulu dengan perencana.
1.3.4 Kontraktor tidak diperkenankan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan pengawas. Bila hal tersebut terjadi,
segala akibat yang ada akan menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun
waktu.
1.3.5 Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum berita-berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaannya yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai
dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
1.4 GAMBAR – GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH – CONTOH
1.4.1 Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi, jadwal,
brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub kontraktor, Supplier atau Produsen yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
1.4.2 Contoh – contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontaktor yang menunjukkan bahan,
kelengkapann dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai
pekerjaan, setelah terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
1.4.3 Kontaktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera semua
gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen Kontrak atau
oleh Konsultan Pengawas.
1.4.4 Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan oleh Konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan dokumen kontrak jika ada hal-hal demikian.
1.4.5 Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap
Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan dokumen
Kontrak.
1.4.6 Konsultan pengawas dan perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam dokumen
kontrak dan syarat-syarat keindahan.
1.4.7 Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh samapai disetujui.
1.4.8 Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak
membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen kontrak,
apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas Dan
Perencana.
1.4.9 Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh,yang harus
disetujui konsultan pengawas dan perencana, tidak dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis
dari konsultan pengawas dan perencana.
1.4.10 Gambar – gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepda konsultan pengawas
akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “ telah diperiksa tanpa perubahan” atau “ telah
diperiksa dengan perubahan” atau “ ditolak “. Satu salinan ditahan oleh Konsultan pengawas
untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepada sub kontraktor atau yang barsangkutan lainnya.
1.4.11 Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan
pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan sudah jelas dan tidak
perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan
diperlukan sama seperti butir diatas.
1.4.12 Contoh – contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
pengawas dan perencana.
1.4.13 Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada konsultan
pengawas dan perencana menjadi tanggung jawab kontraktor.
1.5 MATERIAL DAN PERALATAN
1.5.1 Sebelum memulai pekerjaan/pemasangan dan atau mensuply masing-masing jenis
material/peralatan (impor atau buatan lokal), kontraktor harus mengajukan contoh / brosur dari
matrial kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan dengan kondisi berikut :
1.5.1.1 Material atau peralatan umum seperti kabel listrik, pipa dan lain-lain, kontraktor harus
menyerahkan contoh maupun brosur. Untuk material atau peralatan inpor, kontraktor
diijinkan hanya menyerahkan brosur.
1.5.1.2 Satu set dari contoh dan atau brosur dan material/peralatan akan dikembalikan kepada
kontraktor setelah direksi memberikan persetujuannya, dimana satu set lainnya sebagai
arsip.
1.5.1.3 Persetujuan direksi atas contoh dan atau brosur tersebut tidak melepas tanggung jawab
kontraktor untuk melaksankan pekerjaan atau mensuplay material/peralatan sesuai
dengan dokumen kontrak.
1.5.2 Material / peralatan yang didatangkan ke lokasi oleh kontraktor harus dilaporkan kepada
pengawas lokasi dan selama masa konstruksi / pelaksanaan material/peralatan tersebut menjadi
tanggung jawab kontraktor.
1.5.3 Material/peralatan yang dibawa keluar dari lokasi harus mendapat ijin dahulu dari pihak direksi.
1.6 PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJA
1.6.1 Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-
bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
1.6.2 Orang – orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga .
1.6.3 Perlindungan Terhadap Bangunan Yang Ada / Disekitar Lokasi
selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya
di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat
diterima pemberi tugas.
1.6.4 Penjaga Dan Perlindungan Pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan
yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor dan sub kontraktor, atas kehilangan
atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
1.6.5 Kesejahteraan, Keamanan Dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihar fasilitas kesejahteraaan dan tindakan pengamanan
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang kelokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan pemberi tugas dan
juga harus menurut (memenuhi) ketentuan undang-undang yang berlaku pada waktu itu.
Di lokasi pekerjaan. Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan
pertama , yang mudah dicapai. Setiap tambahan hendaknya ditiap site di tempatkan paling sedikit
seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
1.6.6 Gangguan pada Tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya ganguan
pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan penggantian uang yang akan
diberikan kepada kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan
1.7 FASILITAS SEMENTARA
1.7.1 Kontraktor atas biaya sendiri harus menyediakan fasilitas sementara, meliputi.
1.7.1.1 Kantor dan direksi keet untuk kontraktor dilokasi lengkap dengan penerangan dan toilet
untuk tenaga kerjanya.
1.7.1.2 Seluruh instalasi dan konstruksi sementara penerangan dan peralatan
1.7.1.3 Air untuk konstruksi
1.7.1.4 Pembuangan air kotor dan segala pembuangan
1.7.1.5 Fasilitas keamanan dan fasilitas penerangan sementara
1.7.1.6 Pagar keamanan dan gardu penjaga untuk keamanan lokasi
1.7.1.7 Tempat sampah
1.7.1.8 Keamanan penerangan sementara
1.7.1.9 Bench mark pengukur
1.7.2 Kontraktor harus meminta persetujuan kepada direksi untuk fasilitas sementara di lokasi.
1.7.3 Setelah pekerjaan selesai, seluruh fasilitas sementara harus dihilangkan dan dipindahkan keluar
dari lokasi proyek atas biaya kontraktor.
1.7.4 Kontraktor atas biaya sendiri mengadakan tenaga pembangkit listrik untuk keperluaan
pengetesan, penerangan konstruksi dan menjalankan peralatan.
1.7.5 Kontraktor harus menyediakan pompa air.
1.7.6 Jika tidak disediakan lokasi untuk penampungan/gudang, maka kontraktor harus
memperhitungkan biaya penampungan diluar untuk material/peralatan.
1.8 KEBERSIHAN
1.8.1 Kontraktor melakukan pembongkaran bangunan lama yang berada dilokasi dan bertanggung
jawab mengangkut hasil bongkaran keluar lokasi, termasuk mengangkut
bahan/material/perabotan yang sudah diseleksi oleh Direksi dan dibawa ke jalan.
1.8.2 Seluruh material yang dibawa ke lokasi harus ditempatkan ditempat yang telah ditentukan sesuai
dengan ketentuan yang ada.
1.8.3 Seluruh sampah/limbah/buangan dari kontraktor harus ditempatkan ditempat yang telah
ditentukan dilokasi. Minimum 1 (satu) minggu sekali pengambilan sampah di lakukan dibawah
kordinasi dari direksi, sehingga lokasi terjaga kebersihannya.
1.8.4 Dalam memelihara fasilitas jalan umum bebas dari kotoran dan tanah, kontraktor bertanggung
jawab untuk membersihkan kendaraan yang digunakan sebelum meninggalkan lokasi.
1.8.5 Jika kontraktor tidak mentaati kondisi tersebut diatas maka direksi berhak menginstruksikan atau
menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan atas biaya kontraktor.
1.8.6 Sebagai tambahan atas tenaga kerja pembersih kontraktor, kontraktor harus menyediakan tenaga
pembersih dibawah koordinasi direksi selama berlangsungnya proyek.
1.9 INSPEKSI / TESTING
1.9.1 Jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai atas bagian pekerjaan atau menurut pemikiran direksi atas
bagian dari pekerjaan yang harus ditest, maka direksi akan mengeluarkan instruksi kepada
kontraktor untuk melaksankan test atas biaya kontraktor.
1.9.2 Jika hasil test menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan dokumen kontrak maka
bagian pekerjaan tersebut harus diperbaiki atas biaya kontraktor.
1.10 GAMBAR AS-BUILT, PETUNJUK/PANDUAN, SERTIFIKAT DAN DATA KONTRAK
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah serah terima pekerjaan I,
kontraktor harus menyerahkan kepada direksi gambar As-built, petunjuk, sertifikat dan data
kontrak biaya kontraktor, dengan kondisi berikut :
1.10.1 3 (tiga) set gambar As-built yang telah disetujui oleh direksi sebelum penggandaan.
1.10.2 Petunjuk penggunaan dan pemeliharaan bangunan atau peralatan, yang terdiri dari data-data
umum, data-data teknis dan penggunaan peralatan. Petunjuk ini harus diserahkan dalam rangkap
3 (tiga), dimana 1 (satu) set asli 2 (dua (dua) set fotocopy dan mendapat persetujuan dari direksi
sebelum dilakukan penggandaan.
1.10.3 Garansi atas peralatan dan sertifikat dari badan/departemen yang bersangkutan atas :
• Listrik dari PLN
• Telpon dari PERUMTEL
• Lift dari Dinas keselamatan kerja
• Lain-lain
Diserahkan dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu) set asli dan 2 (dua) fotocopy.
1.10.4 Data kontrak (kontrak asli dan kontrak akhir) menyangkut jadwal pelaksanaan dan jumlah harga
kontrak, semuanya dalam rangkap 3 (tiga) dan setelah mendapatkan persetujuan dari direksi
sebelum dilakukan penggandaan.
1.10.5 Penyerahan seluruh dokumen-dokumen yang termasuk dalam pasal 10.1. sampai 10.4 tersebut
diatas, adalah kondisi dalam proses 100% sertifikat kemajuan pembayaran oleh direksi
1.11 SUB KONTRAK
1.11.1 Kontraktor diijinkan untuk men-sub-kan bagian kontrak (bukan seluruh kontrak), dan sub
kontraktor harus mendapatkan persetujuan direksi.
1.11.2 Kontaktor bertanggung jawab penuh atas bagian pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK
KETIGA (sub kontraktor), dan juga bertanggung jawab atas segala tindakan dan kelalaian dari
sub kontraktor.
1.11.3 Bila mana kontraktor men-sub kan pekerjaan kepada PIHAK KETIGA, maka pemberi tugas
mempunyai hak untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan pekerjaan
dan tugas kontraktor. Tindakan ini dapat dalam bentuk memberikan pembayaran langsung
kepada Sub kontraktor jika dipandang perlu.
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN
2.1 PENGUKURAN BANGUNAN KEMBALI
2.1.1 Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil. Peil lantai dasar/lantai
±0,00 taman selevel dengan bangunan yang ada.
2.1.2 Kontraktor diwajibkan membuat penanda ketinggian peil masing-masing komponen pekerjaan
tersebut untuk keperluan kontrol dan cek ketinggian oleh Konsultan pengawas, unsur Pengelola
Kegiatan Proyek dan Pengelola Teknis Proyek yang ditempatkan pada posisi yang aman dan
tidak terganggu hingga pekerjaan selesai.
2.1.3 Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antar gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya
harus segera dilaporkan kepada perencana/ konsultan pengawas dimintakan keputusannya.
2.1.4 Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolit
yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
2.1.5 Kontraktor harus menyediakan Theodolit/ waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan perencanaan selama pelaksanaan proyek.
2.1.6 Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh perencana/konsultan pengawas
2.1.7 Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan kontraktor.
2.1.8 Peil ±0,00 diambil disesuaikan dengan gambar detail/tinggi daerah setempat
2.1.9 Semua ukuran-ukuran tinggi dan ukuran dalam akan ditetapkan terhadap peil tersebut diatas.
2.1.10 Pekerjaan uitzet harus dilakukan dengan cermat dan teliti dengan menggunakan alat ukur
waterpass/slang plastik. Dalam hal ini agar menghubungi Direksi Pengawas.
2.1.11 Satu dan lain hal yang menyimpang dari hal-hal tersebut diatas akan ditentukan oleh direksi.
2.2 PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR & DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
2.2.1 Air untuk bekerja harus disediakan kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak proyek
atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-
bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
konsultan pengawas.
2.2.2 Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan utnuk penggunaan sementara atas persetujuan konsultan pengawas. Daya listrik
juga disediakan untuk suplai kantor konsultan pengawas.
2.3 PAPAN NAMA PROYEK
2.3.1 Kontraktor harus menyediakan papan nama proyek yang mencantumkan nama-nama Pemberi
tugas, konsultan perencana, konsultan pengawas, kontraktor, sub kontraktor, dan kontraktor-
kontraktor untuk paket pekerjaan lainnya yang terlibat.
2.3.2 Ukuran lay-out dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan konsultan
pengawas/Direksi.
2.4 Pekerjaan Bongkaran
2.4.1 Umum
• Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan pembongkaran sebagaimana dituntut oleh
gambar dan dokumen kontrak yang berhubungan.
• Sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai Kontraktor berkewajiban untuk meneliti
semua dokumen kontrak yang berhubungan, pemeriksaan kebenaran dari kondisi
pekerjaan, meninjau pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran-
pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan.
• Sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai, Kontraktor harus menyiapkan: lokasi
untuk penimbunan bongkaran, alat-alat bantu dan perangkat alat utk keselamatan
kerja yang memadai.
• Karena tidak menutup kemungkinan lokasi proyek masih digunakan oleh pihak
pengguna maka kontraktor wajib merencanakan sistem/tahap pelaksanaan pekerjaan
yang aman sehingga tidak mengganggu pihak pengguna. Rencana sistem pelaksanaan
pembongkaran harus disetujui oleh Konsultan dan Direksi Teknik.
BAB III
PEKERJAAN TANAH / PASIR
3.1 Umum
3.1.1 Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan tanah sebagaimana dituntut oleh gambar dan
dokumen kontrak yang berhubungan.
3.1.2 Sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai Kontraktor berkewajiban untuk meneliti
semua dokumen kontrak yang berhubungan, pemeriksaan kebenaran dari kondisi
pekerjaan, meninjau pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran-
pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan kegiatan.
3.1.3 Kontraktor harus mempertimbangkan hambatan yang mungkin terjadi pada kondisi
lapisan bawah tanah, walaupun telah dilakukan penyelidikan tanah oleh konsultan
perencana bilamana perlu, berdasarkan pertimbangan dan tanggung jawabnya,
Kontraktor diperkenankan untuk melaksanakan penyelidikan tanah tambahan atas biaya
sendiri dan melalui persetujuan tertulis dari direksi teknik.
3.1.4 Tanah atau site diserahkan kepada Kontraktor dalam rangka pelaksanaan pembangunan
ini seperti apa adanya seluruh pekerjaan pembersihan dan penyesuaian ketinggian-
ketinggian halaman/lantai, sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
3.2 Uraian
3.2.1 Pekerjaan Galian tanah pada pondasi.
3.2.2 Pekerjaan Pasir urug
3.2.3 Pekerjaan Tanah urug
3.2.4 Urugan Tanah dari luar Lokasi untuk peninggian peil Taman existing.
3.3 Bahan-bahan
3.3.1 Umum
Semua bahan urugan yang akan digunakan berupa tanah atau pasir sebelum digunakan
harus seijin direksi.
3.3.2 Urugan tanah
Bahan urugan berupa tanah urug yang harus bersih dari kotoran, humus, dan organisme
lainnya yang dapat mengakibatkan penyusutan atau perubahan kepadatan urugan itu
sendiri.
3.3.3 Pasir urug Pasir urug harus berbutir halus dan bergradasi tidak seragam.
3.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
3.4.1 Pekerjaan galian
3.4.1.1 Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus membersihkan atau meratakan
tanah tersebut, termasuk sebelumnya juga membersihkan kotoran-kotoran dan
segala macam tanaman sampai keakar-akarnya.
3.4.1.2 Selama pelaksanaan penggalian, harus dibersihkan juga bekas-bekas akar, pokok
kayu, longsoran atau benda-benda yang dapat menggangu konstruksi.
3.4.1.3 Galian tanah harus dibuang ke luar bowplang dan diratakan di luar sedemikian
rupa hingga tidak mudah gugur kembali ke dalam lubang parit.
3.4.1.4 Kedalaman galian minimal sesuai gambar.
3.4.1.5 Pada galian tanah yang mudah longsor, Kontraktor harus mengadakan tindakan
pencegahan dengan memasang penahan atau cara lain yang disetujui Direksi.
3.4.1.6 Dalam pelaksanaan penggalian, pekerjaan lain di dalam galian harus dihindarkan
dari genangan air. Untuk itu kontraktor harus menyediakan pompa air dengan
jumlah yang cukup untuk menunjang kelancaran pekerjaan tersebut.
3.4.1.7 Pekerjaan urugan tanah bekas lubang galian dilaksanakan disekitar saluran,
sampai ketinggian yang ditentukan pada rencana gambar bestek.
3.4.2 Pekerjaan Urugan tanah
3.4.2.1 Pekerjaan urugan tanah dan pasir pada perataan landsakap mengikuti sesuai
kemiringan level tanah pada rencana.
3.4.2.2 Urugan tanah yang telah diurug kemudian dipadatkan menggunakan stemper
terutama pada.
3.4.3 Urugan Lapangan.
Pengurugan kembali lubang galian dengan tanah bekas galian harus dikonsultasikan
dengan Konsultan Pengawas Lapangan. Dan bila ternyata baik untuk tanah urug,
artinya tidak bercampur dengan humus atau bahan - bahan lain yang mengganggu
pemadatan tanah, maka dapat dipakai sebagai bahan urugan tersebut.
BAB IV
PEKERJAAN PAVING BLOCKDAN KANSTIN
4.1 Lingkup Pekerjaan
4.1.1 Lingkup pekerjaan ini mencakupi Pekerjaan halaman belakang yang sesuai dalam
gambar perencanaan.
4.1.2 Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan termasuk alat-
alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan sempurna.
Pekerjaan meliputi :
• Persiapan area, sub grade, sub base dan base coarse.
• Urugan pasir / abu batu dan pemadatannya.
• Pasangan paving block, Kansten, stopper dan assesories lainnya, warna natural dan
type akan ditentukan kernudian.
Pekerjaan yang berhubungan
• Pekerjaan Halaman Parkir
4.2 Persyaratan Bahan
• Agregat :
Penggunaan agregat halus ataupun kasar harus dapat memenuhi unsur-unsur yang
ada dalam standard spesifikasi ASTM C 33.
• Semen :
Penggunaan semen sebagai binder material harus memenuhi persyaratan ASTM C
979.
• Dimensi Paving block :
Tebal yang digunakan 80 mm dan menggunakan paving block persegi ukuran 10cm
x 20cm
• Toleransi :
Toleransi ukuran yang masih diperkenankan adalah 3 mm panjang dan lebar. Untuk
tebal adalah 1,5 mm kerataan maksimal tidak boleh melebihi 10 mm dari level yang
dikehendaki dan toleransi 5 mm dalam 3 m1 dari level atau slope seperti yang
ditunjukkan dalam gambar untuk finish permukaan paving.
• Strength :
Kuat tekan yang harus dicapai minimal 225 kg/cm2 Kuat lentur yang harus dicapai
minimal 50 kg/cm2 Ketahanan aus yang harus dicapai rata-rata minimal 1,2
• Paving block yang dikirim ke lapangan harus diterima dalam keadaan utuh tanpa
adanya cacat yang akan mempengaruhi hasil akhir pemasangan.
• Batas kandungan air (Moisture Cement) pasir adalah 6 - 8% dan max. 1% untuk
pasir pengisi (Joint Filler) pasir harus bersih dan bebas dari kandungan garam yang
nantinya akan menyebabkan terjadinya efflorescence.
4.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
4.3.1 Lapisan Subgrade
Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu, sehingga
mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan untuk kemiringan
Drainase (Water run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau lapisan tanah dasar tersebut
harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 90 % MDD (Modified Max Dry Density)
sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang kita
butuhkan. Ini sangat penting untuk kekuatan landasan area paving nantinya.
4.3.2 Lapisan Subbase
Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang
kita butuhkan. Profil lapisan permukaan dario subbase juga harus mempunyai minimal
kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan. Kemiringan ini sangat penting
untuk jangka panjang kestabilan paving kita.
4.3.3 Kanstin/Penguat Tepi
Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb harus sudah kita pasang sebelum pemasangan
paving dilakukan. Hal ini harus dilakukan untuk menahan paving pada tiap sisi agar
paving tidak bergeser sehingga paving akan lebih rapi pada hasil akhirnya.
4.3.4 Drainase/Saluran Air
Seperti halnya kanstin, Drainase atau Saluran air ini juga harus sudah kita pasang
sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk effisiensi
waktu/kecepatan pekerjaan. Drainage yang dikerjaan setelah paving terpasang akan
sangat mengganggu pekerjaan pemasangan paving itu sendiri karena harus membongkar
paving yang sudah terpasang.
4.3.5 Kelengkapan Peralatan Kerja
Peralatan yang kita butuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan paving
dimulai. Adapun alat-alat yang kita butuhkan adalah sebagai berikut :
4.3.5.1 Mesin Plat Compactor (Stamper Kodok) dengan luas permukaan plat antara 0,35
s/d 0,50 m2 dan mempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN dengan
frekwensi getaran berkisar 75 s/d 00 Hz.
4.3.5.2 Alat Pemotong paving (Cutter).
4.3.5.3 Kayu yang diserut rata/jidar untuk Levelling Screeding abu batu/pasir.
4.3.5.4 Benang.
4.3.5.5 Alat handling berupa Lori/gerobak untuk pemindahan paving.
4.3.5.6 Pin stick/Linggis yang bagian bawahnya dibuat runcing melebar sebagai naating.
4.4 Cara Pemasangan Paving
4.4.1 Abu batu/pasir alas seperti yang dipersyaratkan segera digelar diatas lapisan base.
Kemudian diratakan dengan jidar kayu sehingga mencapai kerataan yang seragam dan
harus mengikuti kemiringan yang sudah dibentuk sebelumnya pada lapisan base.
4.4.2 Penggelaran abu batu/pasir alas tidak melebihi jarak 1 meter didepan paving terpasang
dengan tebal screeding.
4.4.3 Pemasangan paving harus kita mulai dari satu titik/garis (starting point) diatas lapisan
abu batu/pasir alas (laying course).
4.4.4 Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang kita tarik tegang dan kita
arahkan melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang sebagai garis B, kemudian
kita buat pasangan kepala masing-masing diujung benang tersebut.
4.4.5 Pemasangaan paving harus segera kita lakukan setelah penggelaran abu batu/pasir alas.
Hindari terjadinya kontak langsung antar block dengan membuat jarak celah/naat
dengaan spasi 2-3 mm untuk pengisian joint filler.
4.4.6 Memasang paving harus maju, dengan posisi sipekerja diatas block yang sudah
terpasang.
4.4.7 Apabila tidak disebutkan dalam spesifikasi teknis, maka profil melintang permukaan
paving minimal mencapai 2 % dan maksimal 4 % denga toleransi cross fall 10 mm untuk
setiap jarak 3 meter dan 20 mm utnuk jarak 10 meter garis lurus. Pembedaan maksimum
kerataaan antaar block tidak boleh melebihi 3 mm.
4.4.8 Pengisian joint filler harus segera kita lakukan setelah pamasangan paving dan segera
dilanjutkan dengan pemadatan paving.
4.4.9 Pemadatan paving dilakukan dengan menggunakan alat plat compactor yang mempunyai
plat area 0,35 s/d 0,50 m2 dengan gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN dan getaran
dengan frekwensi 75 s/d 100 MHz. Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan
bersamaan dengan pemasangan paving dengan minimal akhir pemadatan meter
dibelakang akhir pasangan. Jangan meninggalkan pasangan paving tanpa adanya
pemadatan, karena hal tersebut dapat memudahkan terjadinya deformasi dan pergeseran
garis joint akibat adanya sesuatu yang melintas melewati pasangan paving tersebut.
Pemadatan sebaiknya kita lakukan dua putaran, putaran yang pertama ditujukan untuk
memadatkan abu batu/pasir alas dengan penurunan 5 – 15 mm (tergantung abu batu/pasir
yang dipakai).
4.4.10 Pemadatan putaran kedua, disertai dengan menyapu abu batu/pasir pengisi celah/naat
block, dan masing-masing putaran dilakukan paling sedikit 2 lintasan.
4.4.11 Pemasangan kasntin di lakukan pada sisi kiri dan kanan pada area yang akan di aspal.
4.4.12 Sebelum di pasang kanstin terlebih dahulu dilakukan pekerjaan lantai kerja setebal 5cm.
4.4.13 Setelah lantai kerja selesai dan kering dalam beberapa hari kemudian letakkan kanstin
pada sisi atas lantai kerja dengan perekat spesi setebal 2-3cm
4.4.14 Lakukan langkah tersebut sampai selesai.
BAB V
PEKERJAAN DINDING
A. PEKERJAAN PEMASANGAN DINDING BATA
5.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan tenaga kerja, material-material, peralatan dan
peralatan pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
pelaksanaan pekerjaan untuk memperoleh hasil yang memuaskan.
b. Pekerjaan tersebut meliputi :
1. Pemasangan dinding bata.
2. Pemasangan pondasi bata / rolag bata.
3. Pekerjaan lain yang disebutkan dalam gambar kerja.
5.2 Bahan / Material
a. Batu bata
Batu bata yang digunakan adalah batu bata dengan mutu yang baik, berukuran
standart lokal, dengan permukaan yang rata dan sesuai dengan persyaratan material.
Batu bata harus bebas dari cacat, retak-retak, cat-cat atau campuran, sudutnya siku.
b. Semen
Semen yang digunakan harus bermutu baik terdiri dari satu jenis merk atas
persetujuan pengawas. Semen yang telah mengeras asebagian atau keseluruhan tidak
dibenarkan untuk digunakan. ( Standart untuk semen P–C NI – 8 )
c. Pasir
Pasir yang dipakai adalah jenis yang digunakan untuk pemasangan bata dengan
permukaan tajam, keras, bebas dari tanah dan lumpur, kandungan organik dan sesuai
dengan syarat-syarat pasir ( Standart untuk pasir NI-3 ).
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali,dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila
dipandang perlu kontraktor dapat memeriksakan air yang dipakai di Laboratorium
Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
5.3 Pelaksanaan / Persyaratan Pekerjaan
a. Untuk pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan secara detail sesuai aturan,
ikatan-ikatan dan hubungan batu bata dengan material lain dan pelaksanaan
pekerjaan harus dengan gembar kerja.
b. Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih sampai jenuh. Pada
saat pemasangan tidak boleh ada air dipermukaan batu bata.
c. Spesi atau campuran perekat :
1. Campuran untuk pemasangan batu bata kedap air menggunakan perbandingan
1PC : 2 PSR, yang dipakai untuk :
i. Pemasangan pondasi batu bata/rolag.
ii. Dinding bata, dengan ketinggian 20 cm dari permukaan lantai.
iii. Pipa-pipa dan reservoir.
2. Untuk seluruh pemasangan batu bata campuran 1 ; 4 persyaratan terdapat dalam
gambar kerja.
3. Pemasangan harus benar-benar diperhatikan, ketebalan spesi kira-kira 1 cm s/d
1,5 cm seluruh kotak horisontal maupun vertikal harus sempurna dan terisi
sepenuhnya.
d. Pemasangan batu bata harus rapi, sama ketebalannya, lurus dan tegak. Perencanaan
pengikat harus benar-benar diperhatikan selama pelaksanaan seluruh pekerjaan.
e. Untuk pelaksanaan / pemasangan kolom praktis / kolom-kolom dengan tulangan :
1. Masing-masing untuk menghubungkan pasangan dinding ½ batu.
2. Pemasangan dengan batu ½ batu untuk bagian dalam dan bagian luar bangunan.
3. Ukuran kolom praktis beton bertulang harus sesuai dengan gambar kerja.
f. Di atas setiap lubang pintu dan jendela atau lubang-lubang lain harus dipasang ring
balok, walaupun tidak terdapat dalam gambar kerja, begitu pula untuk bidang
dinding yang lebih dari 12 m2 ditambahkan kolom maupun balok penguat beton
bertulang.
g. Pada setiap kotak dinding bata dengan kolom praktis, ring balk maupun pekerjaan
beton lain seperti terdapat dalam gambar kerja harus dilaksanakan dengan angker
yang sesuai dengan gambar kerja.
h. Seluruh batu bata yang dipasang pada bagian dasar harus diplester kasar.
i. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm
jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton
dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
j. Selama pemsangan dinding belum selesai kontraktor diharuskan untuk menjaga dan
menghindari kerusakan-kerusakan atau bekas-bekas yang disebabkan oleh material-
material lain .
Jika pada saat akhir terjadi kerusakan dan lain-lain, kontraktor harus memperbaiki
sampai diterima . disetujui oleh pengawas lapangan.
Biaya-biaya untuk perbaikan dan lain-lain harus ditanggung kontraktor dan tidak
boleh dituntut sebagai pekerjaan tambahan.
B. Pekerjaan Plesteran
5.4 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, material-material, peralatan-peralatan
dan peralatan pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
memperoleh hasil yang memuaskan.
b. Pekerjaan meliputi :
1. Plesteran.
2. Plesteran kedap air.
3. Pasta semen sesuai syarat dalam gambar kerja.
5.5 Persyaratan Material
a. Semen
Semen yang digunakan harus bermutu baik terdiri dari satu jenis merk atas
persetujuan pengawas. Semen yang telah mengeras asebagian atau keseluruhan tidak
dibenarkan untuk digunakan. ( Standart untuk semen P–C NI – 8 )
b. Pasir
Pasir yang dipakai adalah jenis yang digunakan untuk pemasangan bata dengan
permukaan tajam, keras, bebas dari tanah dan lumpur, kandungan organik dan sesuai
dengan syarat-syarat pasir ( Standart untuk pasir NI-3 )
c. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali,dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
Apabila dipandang perlu kontraktor dapat memeriksakan air yang dipakai di
Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor
5.6 Pelaksanaan / Persyaratan Pekerjaan
a. Campuran plesteran adalah campuran dalam sebuah volume.
b. Plesteran
Plesteran adalah campuran antara PC dan pasir yang harus sesuai dengan campuran
spesi dari batu bata. Jika campuran spesi batu bata adalah 1 PC : 2 PSR maka
campuran plester juga harus 1 PC : 2 PSR, begitu juga untuk campuran 1 : 4
c. Plesteran kedap air
Plesteran kedap air menggunakan campuran 1:2. Plesteran tersebut untuk menutupi
seluruh permukaan dinding batu bata di bagian luar atau seperti terdapat dalam
gambar kerja.
d. Pasta semen adalah campuran antara portland cement dan air, yang dibuat untuk
mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran tersebut adalah dilaksanakan setelah pemelesteran lapisan dasar.
e. Semen jenis spesi / plsteran yang disebutkan di atas harus dijaga agar selalu segar
dan tidak kering selama pelaksanaan.
f. Kecuali plesteran kasar, permukaan untuk plesteran harus rata/halu, tidak berombak,
penuh dan padat, tidak berlubang bebas dari kerikil atau material lain yang
menyebabkan kerusakan.
g. Sebelum pekerjaan plesteran untuk permukaan batu bata dan beton, permukaan
beton harus bersih dari bekas bekisting.
Seluruh lubang-lubang bekas bekisting harus ditutup dengan campuran plesteran.
h. Plesteran yang halus untuk seluruh permukaan batu bata dan beton harus dicat.
i. Seluruh permukaan yang diselesaikan dengan finishing material untuk lantai
keramik dan lain-lain, permukaan plesteran harus dilengkapi dengan groves
horisontal untuk mendapatkan penggabungan yang sempurna dengan bahan
finishing.
Hal tersebut tidak boleh dilakukan jika finishing akan dilaksanakan dengan cat.
j. Ketebalan plesteran untuk dinding/kolom/permukaan lantai harus sesuai dengan
gambar kerja dan atau sesuai dengan peil yang dikehendaki dalam gambar kerja.
Ketebalan plesteran rata-rata adalah 5 mm untuk struktur batu bata, dan 10 mm
untuk struktur beton .
k. Kelembaban plesteran harus dijaga, agar kekeringan terjadi secara alami, tidak
mendadak/ tiba-tiba .
• Hal tersebut harus dilakukan dengan jalan mengairi permukaan plsteran jika
terlihat kering dan melindungi dari sinar matahari dengan bahan perlindungan
untuk mencegah cepatnya penguapan.
• Penyiraman harus dilaksanakan dalam waktu 7 hari setelah plesteran selesai.
• Kontraktor harus menyemprot dengan air secara kontinu, 2 kali sehari sampai
jenuh.
• Jika terjadi keretakan, kontraktor harus membongkar dan memperbaiki hingga
dapat diterima oleh pengawas lapangan.
l. Beberapa kerusakan harus diperbaiki oleh kontraktor dan tidak dapat dituntut
sebagai pekerjaan tambahan.
m. Tidak diijinkan untuk melakukan pekerjaan finishing sebelum plesteran mencapai
umur lebih dari 2 minggu.
BAB VI
PEKERJAAN PENGECATAN
6.1 Lingkup Pekerjaan
6.1.1 Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga menghasilkan
hasil yang sempurna/baik.
6.1.2 Pekerjaan pengecatan:
a. Pekerjaan pengecatan eksterior rolag, dinding dan landscape furniture
6.2 Persyaratan umum
6.2.1 Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan yang dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, meterial dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang
akan digunakan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi lapangan dan Perencana,
bidang-bidang ini akan digunakan sebagai standart minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan
6.2.2 Contoh dan Bahan untuk Pengecatan.
a. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang-bidang
transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan
jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan dari (dari cat dasar s/d lapisan
akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi lapangan dan perencana.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi
Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tersebut
diatas.
c. Pemborong harus menyerahkan Direksi Lapangan untuk kemudian akan diteruskan kepada
pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang digunakan. Kaleng-kaleng cat
tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di
dalamnya. Cat ini akan digunakan sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
6.3 Bahan / Material
6.3.1 Semua bahan cat, cat dasar dan cat lapis harus satu merk dan merupakan satu kesatuan bahan,
dan penentuan semua warna atas persetujuan Direksi.
6.3.2 Untuk pengecatan dinding menggunakan produk sama tahan cuaca setara produk Mowilex.
BAB VII
PEKERJAAN PIPA LUBANG BIOPORI
7.1 Lingkup Pekerjaan
7.1.1 Lingkup pekerjaan ini mencakupi pekerjaan resapan yang sesuai dalam gambar
perencanaan.
7.1.2 Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan termasuk alat-
alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan sempurna.
Pekerjaan meliputi :
• Alat bor tanah manual.
• Linggis
7.2 Persyaratan Bahan
• Pipa PVC tipe AW diameter 4” yang sudah berlubang disekeliling pipa,
• Tutup pipa PVC bisa berupa DOP pipa yang sudah diberi lubang,
• Pipa PVC yang yang digunakan harus tipe AW atau bahan yang memiliki ketebalan
yang cukup untuk ketahanan waktu yang cukup lama,
• Tutup atau DOP pipa bisa menggunakan dop dengan kualitas terbaik,
• Alat bor untuk melubangi pipa PVC.
7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
7.3.1 Sediakan bahan yang sesuai spesifikasi,
7.3.2 Cek kondisi tanah agar tidak terlalu keras sehingga menyulitkan saat pengeboran.
7.4 Cara Pemasangan Sumur Biopori
7.4.1 Tentukan lokasi lubang resapan. Idealnya jarak antar lubang adalah 50-100 cm. Pastikan
berjarak agak jauh dengan sumur air/sumber air,
7.4.2 Sirami lokasi yang diinginkan dengan air agar tanah menjadi gembur dan empuk,
7.4.3 Lubangi tanah dengan diameter 10-15 cm dengan menggunakan bor biopori atau dengan
menggunakan linggis dan bor tanah manual,
7.4.4 Gali lubang dengan kedalaman 50-100 cm,
7.4.5 Masukan PVC berlubang jika struktur tanah mudah ambrol. PVC ini akan berfungsi
sebagai penyangga. Bila tsruktur tanah cukup kuat, maka pipa PVC ini tidak diperlukan,
7.4.6 Pasang tutup DOP berlubang,
7.4.7 Biopori siap digunakan.
BAB VIII
URAIAN PERSYARATAN PEKERJAAN
YANG BELUM TERURAIKAN
Jika terdapat jenis pekerjaan yang belum teruraikan / terlewatkan didalam Rencana Kerja
dan persyaratan ini, maka pekerjaan tersebut akan dibuatkan RKS nya / menyusul, yang sama
mengikatnya dalam kontrak.
BAB IX
PEKERJAAN LAIN- LAIN
Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh direksi dan kontraktor. Bila diperlukan, akan dibicarakan
bersama konsultan pengawas. Selain persyaratan teknis yang tercantum di atas, kontraktor
diwajibkan pula mengadakan pengurusan-pengurusan antara lain :
• Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih, halaman harus ditata
rapi, dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
• Selama masa pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan, dan
memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua
dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
• Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan yang
diperlukan akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
BAB X
PENUTUP
a. Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan,
pekerjaan-pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh
pemborong " maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk
didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini,
haruslah diselenggarakan oleh pemborong dan diterima sebagai " hal " yang disebutkan
dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain-lain
sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai
dengan dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya
kendaraan-kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
c. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
Direksi/ Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.