URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
- Pekerjaan : Rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah
SMPN 1 Sambung Makmur
- Lokasi : Kec. Sambung Makmur
- Anggaran Dana : APBD
- Tahun Aggaran : 2025
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Bangunan :
RUMAH DINAS LOKAL A
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Tanah & Pondasi
Pekerjaan Beton & Beton Bertulang
Pekerjaan Pasangan Dinding & Lantai
Pekerjaan Atap & Plafond
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
Pekerjaan Kunci & Penggantung
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan Pengecatan
RUMAH DINAS LOKAL B
Pekerjaan Tanah & Pondasi
Pekerjaan Beton & Beton Bertulang
Pekerjaan Pasangan Dinding & Lantai
Pekerjaan Atap & Plafond
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
Pekerjaan Kunci & Penggantung
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Sanitary
SELASAR PENGHUBUNG DAN HALAMAN
Pekerjaan Tanah & Pondasi
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong
harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan
gambar rencana dan RKS ini.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak
terganggu oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang
disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum
pelaksanaan pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan
untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang
diperlukan.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila
terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana untuk mendapatkan penyelesaian
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan,
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi
dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
pekerjaan, serta iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan
lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi
dapat tercapai.
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada
(arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini
maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan pengawas
berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat
dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan
dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada
keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor
wajib merundingkan terlebih dahulu dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus
dapat dilihat konsultan pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah
terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan
oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi
jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau
produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan,
dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
dokumen kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan dari konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas
dalam dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah
Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan
pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau
yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
konsultan pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam
dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
konsultan pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada
konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta kontraktor menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa
pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab kontraktor sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan, jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis
dari pemberi tugas akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi
minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus
memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport
pada agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
telah dipesan (order import)
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan
atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah
disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang
akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan)
maka kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop
drawing dan sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat
mengajukan produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan
konsultan perencana sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis
nama Negara dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-
data atau yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
persetujuan dari pemilik/ perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh
peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan kontraktor harus melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau
terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak asasi manusia.
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek
ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian
dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/
pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan
terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti
kontraktor bebas dari tanggung jawab.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya
diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalKayu Kuat Kelas
Itas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan oara penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-
operasi kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor
hingga dapat diterima oleh pemberi tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan
malam.
Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke
lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan
pemberi tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang
yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja, kontraktor wajib mengadakan perlengkapan
yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
f. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu
sebagainya tugas akan menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
keluarkan.
14. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama
produksi, hak cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
15. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas)
site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas
16. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang
Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari
Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan
dari Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat,
yang bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
w. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan..
17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan
design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain
yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi
dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan
konsultan pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan
pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada
konsultan pengawas
18. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A4 atau A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
saat Penyerahan Pertama.
19. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga
Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis
lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor /Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah 75 (Tujuh puluh lima)
Hari Kalender.
D. PERSYARATAN PERALATAN UTAMA
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk
melaksanakan pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah
peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen,
Penyediaan peralatan konstruksi harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2020.
Peralatan utama yang disyaratkan pada pekerjaan ini
meliputi :
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
Kapasitas
No Nama Peralatan Jumlah Keterangan
(minimal)
1 Angkutan (Pick Up / Dump Milik Sendiri/
Truck) Sewa
1- 3,5 m3 1 Unit
Beli/Perjanjian
Sewa
2 Perancah/Schapolding (main Milik Sendiri/
frame, ladder frame, cross brace, Sewa
- 3 Set
join pin) Beli/Perjanjian
Sewa
Peralatan konstruksi harus laik fungsi dan laik operasi.
E. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta
gambar kerja.
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum
dalam SNI 2847-2019 dan PKKI-05-2002.
3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu
Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman
kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan
bentuk yang akan dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan dengan
mutu bahan yang akan digunakan.
6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban
memeriksakan bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua
biaya menjadi tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan
perpanjangan waktu pelaksanaan.
7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya
tentang bahan tersebut.
8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai
(dimaksud).
9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada
dilapangan/ Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum
dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah
layak untuk dikirim/dipasang.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
10. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
11. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat
organik tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia
jasa harus mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau
mengadakan sumber air sendiri yang memenuhi syarat
12. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan harus sesuai dengan SNI 2049:2015 tentang
Semen Portland
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada
waktu menentukan campuran beton .
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk
menjaga stok semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan
schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air hujan dan tidak
terpengaruh cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
13. Split (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari
bahan organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
b. Split yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus Split yang keras tidak
berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan Split dari kwarsa keras.
14. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan
lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak
tercampur tanah atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam
memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton
Struktural Untuk Bangunan Gedung .
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
tanah (yang berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya,
tidak diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
15. Besi
a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik yang telah
disetujui Pengawas Kegiatan.
c. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 2400
kg/cm2, Baja tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal
3900 kg/cm2 untuk besi beton Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk
besi beton Ø > 12 mm, untuk tulangan dengan Ø > 16 mm digunakan baja diprofilkan, yang
dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-kelentuan SNI 2847-2019.
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di
udara terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi tulangan harus menurut SNI
2847-2019.
e. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama pengecoran. Selimut
beton dibuat dengan beton decking (tahu beton) dari semen pasir campuran 1 : 2 dengan
ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk elemen struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen
pelat. Besi tulangan harus disatukan satu sama lain dengan kawat bendrat.
f. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat atau bahan
lain yang merusak hubungan besi dan beton.
g. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
16. Kayu
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari
kekurangan-kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau
menguragi nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam
PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut
lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
memenuhi Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
• menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
17. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass atau Kualitas
Yang Bagus
18. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya
dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya
harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh
Penyedia jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum
bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
19. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
No Minimum merek
Jenis Pekerjaan Keterangan
. digunakan
1 Beton non Struktur dan Tiga Roda
Sesuai SNI
pasangan Tonasa
2049:2015
Gresik
2 Keramik (Grade A) Roman Sesuai SNI ISO
KIA 13006:2010
*selain dari merek yang
Mulia
tertera harus
Asia Tile
dikoordinasikan ke PPK
dan konsultan
pengawas.
*Keramik Ruang
Dalam “Putih Polos”
dan Keramik Selasar
“Anti Slip bermotif
Natural”
3. Alat Penggantung & Solid *selain dari merek yang
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
Pengunci Unikey tertera harus
dikoordinasikan ke
HPP
PPK dan konsultan
Paloma
pengawas.
Gomeo
*bentuk dan ukuran
harus persetujuan dari
PPK.
4. Atap Genteng Metal Sakura Jazz Atap jenis genteng
Prima Roof metal tebal 0,25mm
Warna Atap
Raja Roof
Biru/Merah Sesuai
Arahan PPK/
Konsultan Pengawas
5. Rangka Atap Baja Ringan Taso sesuai dengan SNI
Incato 8399:2017
*selain dari merek yang
QTruss
tertera harus
memperlihatkan sample
meterial ke PPK dan
konsultan pengawas.
6. Cat Interior Mowilex Cendana
Catylac
Cat Interior Matte:
Envi Interior
Putih atau Cream
Dana Paint
Muda
Nippon Paint
Dulux
7. Cat Exterior Mowilex Cendana
Catylac
Cat Exterior Glossy :
Envi Exterior
Hijau Tua & Hijau
Top Seal
Muda
Dana Paint
Dulux
8. Cat Kilap Dulux Catylac Glow Kusen, Pintu,
Nippon Paint Jendela, Jalusi dan
Avitex Lisplank :
Propan Coklat Tua
F. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara /Termin berdasarkan kemajuan
progress/prestasi pekerjaan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
G. PENETAPAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tingkat Risiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Keselamatan
Konstruksi
1 Pekerjaan √ Terluka karena peralatan kerja
Pembersihan √ Tertimpa bahan bongkaran
Pekerjaan √ Tertusuk paku
Kecil
Pembongkaran √ Terjatuh dari ketinggian
Pekerjaan Dinding
√ Terluka akibat bahan bangunan
Pekerjaan Plafond
H. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam
keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak
kerja dan gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak
dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak
gelap dan tidak bocor.
e. Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari,
meja kursi kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan
plastik bening.
f. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh
direksi lapangan adalah:
1 (satu) buah alat ukur ukur.
1 (satu) buah alat ukur optic (teodolit/waterpass).
1 (satu) unit computer dan printer.
satu set kelengkapan PPPK (P3K)
3. Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan
pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
Umumnya Penyedia Jasa di bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan
melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku,
campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi
mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian.
Penyedia Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI
atas persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan
untuk memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan,
kepadatan dari pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama
pelaksanaan pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini,
atau menurut Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga
setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
4. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m atau disesuaikan dengan keperluan, dan
dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK selama
kegiatan berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu kayu kualitas I (dibuat sesuai
petunjuk Pengawas Kegiatan)
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia
jasa boleh memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah
setempat.
5. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk
memudahkan dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan diminta
untuk mengawasi penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya
Settlement yang disyaratkan didalam perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
6. Pekerjaan Persiapan
a. Pembersihan Lokasi
1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
2. Areal lokasi harus dibersihkan dari dalam batas lokasi lebih kurang 10 meter dari rencana
pembangunan.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
3. Pekerjaan ini mencakup pembersihan areal lokasi setelah selesai pekerjaan baik berupa
sisa material proyek maupun sisa pembongkaran
4. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari Direksi atau
Konsultan Pengawas Lapangan.
b. Pelaksanaan Pengukuran, Penentuan Peil dan Bouwplank
i. Pekerjaan pengukuran
1) Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
2) Untuk menentukan ketepatan titik sumbu kolom konstruksi dan lain – lain, dipergunakan
alat ukur waterpass/ alat ukur lainnya.
3) Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah, harus diberi tanda.
4) Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan
disetujui Pemimpin Kegiatan, Pengelola Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
iii. Penentuan Peil / Elevasi.
1) Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan situasi.
2) Untuk pedoman menentukan ketinggian peil, mengikuti Kondisi tanah.
iv. Konstruksi Bowplank.
1) Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar & situasi.
2) Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom
konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser
karena pekerjaan disekitarnya.
3) Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan meranti berkwalitet baik dengan
ukuran 2/20 cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm dengan jarak satu sama
lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
4) Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas diketam sehingga lurus.
5) Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan.
6) Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai 0,00.
7. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam
kompleks pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat
tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan
dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa
harus segera mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat
pekerjaan, alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama
harus selalu berada ditempat pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam
pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
8. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung
dengan pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan dan
Pemimpin Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan.
9. Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan
keluarganya.
c. Setiap pekerja harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
d. Memasang safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
e. Persyaratan minimum untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja :
1) Topi Pelindung (Safety Helmet);
2) Sarung Tangan (Safety Gloves);
3) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
4) Rompi Keselamatan (SafetyVest);
5) Spanduk (banner) K3;
f. Peralatan P3K( Kotak P3K, Obat Luka, Perban);
10. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu
pada daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi)
menurut cakupan pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan /kendaraan sudah mengikuti aturan
perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian
dan Badan Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan
tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan
tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan
tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu
diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi
Pekerjaan dan atau diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi
syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x
24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada
saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
semula seperti sebelum pekerjaan dimulai.
11. Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan dari PDAM
atau disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-kurangnya (minimum)
1.300 KVA. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi Keet.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.
12. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum
disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas
biaya Penyedia jasa.
20. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor
harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor
harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK
) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
J. URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
1.1 Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
tempat kerja, struktu bebas dari sisa bahan bangunan, debu, sampah dan kotoran lainnya
yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja
dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh pada
sekitar bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan
dipelihara sedemikian rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
3) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di
tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah
dan Undang-undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
4) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan ke
dalam sungai atau saluran air.
1.2 Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan
siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari
tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
PASAL 2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
4.1 Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar
(waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass
instrument/ theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan
hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada
gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi
lapangan dan gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
4.2 Pemasangan Bouplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan
Konsultan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja
yag diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan referensi tertulis dari Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan
•Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan
papan bouplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar
(waterpass).
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
•Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi bangunan
dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap
berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai
tahapan trasram tembok bawah.
•Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan tidak
dapat digerakkan.
•Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
•Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank tidak
dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
PASAL 3. PEKERJAAN TANAH
3.1 Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan
dengan pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan
antara lain pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun pembuangan
tanah. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan
tenaga, konstruksi penyangga hingga pemompaan air tanah penggalian (dewaterring).
3.2 Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur,
pengukuran didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti
yang ditunjukan pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak
ini dan kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua
fasilitas yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan
mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada
gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh
pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi
yang disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah
yang diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri
pemeriksaan tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi
dari lapangan guna pembangunan yang dipersyaratkan disini.
3.3 Pekerjaan Galian Tanah
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan
cara yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan
penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan
pekerjaan pondasi atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian
tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak
digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab
dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya
untuk pekerjaan tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
d. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang
dianggap perlu dan atas penunjuk Pengawas.
e. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi
syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan
penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi
kembali dengan pasir urugan yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai
mencapai 95% kepadatan maksimum.
f. Ukuran dimensi galian menyesuaikan peruntukannya yang digunakan penopang sloof
berupa dasaran beton
PASAL 4. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
4.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan urugan ini dilaksanakan sebagai urugan peninggian halaman dan bangunan maupun
sebagai urugan lubang-lubang pondasi. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan
pemadatan untuk setiap layer urugan.
4.2 Persiapan Untuk Urugan
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian pekerjaan lainnya yang
akan ditutup/diurug atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa oleh Direksi/Pengawas.
Pada pekerjaan urugan/peninggian permukaan tanah asal jika ada ketidak sesuaian antara
keadaan lapangan dan gambar rencana Pemborong harus memberitahu secara tertulis kepada
Direksi/Pengawas,
Jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan
dipertimbangkan.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
4.3 Bahan-bahan Urugan
a. Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu diurug dengan
tanah urug/padas yang didatangkan dari luar lokasi.
b. Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan organik, kadar lumpur
tidak boleh terlalu tinggi dan bahan urugan mudah untuk dipadatkan.
4.4 Urugan Tanah
a. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan pengurugan awal,
seluruh permukaan tanah asal pada daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari
kotoran-kotoran atau puing-puing dan harus dibuang keluar lokasi.
b. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya.
c. Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan untuk
dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimal 15-20 cm
material lepas dan dipadatkan dengan alat pemadat (baby roller/stamper) atau dengan ijin
pengawas/direksi.
d. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah
+/- 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
e. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan
nilai standart proctor. Laboratorium yang memeriksa harus laboratoriumnya resmi atau
laboratorium yang ditunjuk oleh konsultan pengawas (Opsional).
4.5 Urugan Pasir
a. Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana ditunjukkan dalam
gambar pelaksanaan.
b. Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan atau dalam
gambar pelaksanaan
c. Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata (waterpass), ketebalan
disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam gambar kerja. Pasir urug yang digunakan
harus bersih dari kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan urugan
pasir untuk semua jenis pekerjaan dilakukan dengan alat pemadat mekanis (stamper).
d. Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-potongan
bahan kertas yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
e. Pada sisi atas urugan pasir daikerjakan Kembali tulangan wiremesh M6 secara meyeluruh
setiap kelas.
PASAL 5. PEKERJAAN PASANGAN BATU GUNUNG
5.1. Lingkup Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu kali/belah ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan
untuk mayoritas pemasangan pasangan batu berada pada titik teras bangunan.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
5.2. Persyaratan Bahan.
a. Batu kali/belah harus keras, tidak mudah pecah, tidak lapuk dan minimal memiliki
3 sisi bidang pecah serta tidak bulat.
b. Persyaratan bahan lainnya sesuai dengan persyaratan bahan pekerjaan beton
bertulang.
c. Adukan yang dipergunakan menggunakan campuran 1 PC : 4 Pasir (1:4) atau sesuai
dengan gambar rencana.
5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan yang menggunakan
pasangan batu kali/belah.
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan
pengukuran-pengukuran untuk As-as pondasi seperti pada gambar dan harus
dimintakan persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan bila ada
perbedaan gambar-gambar dari konstruksi dengan gambar-gambar arsitektur atau
bila ada hal-hal yang kurang jelas.
d. Pasangan batu kali tidak boleh berongga dalam pemasangannya. Batu kali disusun
satu persatu dengan penyangga mortal.
e. Pelaksanaan pasangan batu kali juga harus memperhatian gambar rencana yang
terkait dan jika ada kelainan/ketidak cocokan harus dikonsultasikan dengan Direksi/
Pengawas Lapangan.
f. Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan gambar rencana.
g. Penggunaan campuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana.
PASAL 6. PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1. Lingkup Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas
Lapangan.
6.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen portland
harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air
dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan
semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantumkan dalam PBI 1971.
c. Batu split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/ penimbunan pasir
koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi NI-3 Pasal 10.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri dari
besi beton polos, 8 mm, 12 mm dengan penggunaan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari
cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan
NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu
beton dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
6.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
1. Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan
baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama
pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2. Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan
tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan
tersebut kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-detail
yang jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi,
rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.
3. Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau
kayu lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi
form work yang lazim digunakan.
4. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada
Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan
bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
5. Untuk dimensi cetakan beton bertulang berupa disesuaikan dengan rencana pada
gambar ataupun arahan yang telah disepakati
b. Kelas dan Mutu beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai kekuatan tekan beton
karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut :
1. Beton dengan mutu B0 untuk pekerjaan non struktural seperti cor lantai.
2. Beton dengan mutu fc 15 Mpa cara adukan mekanis bantuan oleh alat concrete
mixer (molen) atau dengan arahan direksi untuk pekerjaan-pekerjaan struktur
seperti; sloof, kolom , Ringbalk dan lainnya.
c. Pembesian
1. Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
b) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
c) Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
d) Mempunyai penampang yang sama rata.
e) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
3. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai
dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser
selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit
giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada
posisi yang tepat.
4. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan
dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai
dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan
persetujuan direksi terlebih dahulu.
5. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya rekat.
6. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran
tidak berubah tempat.
7. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain.
Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan
sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03
d. Pengecoran beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan
ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat
memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
e. Pembongkaran Begisting (cetakan)
1. Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin
seluruhnya keamanan beton yang telah dicor. Bagian struktur beton vertikal yaitu
sisi balok kolom praktis, dapat dibongkar bekistingnya setelah 72 jam dengan
persyaratan bahwa betonnya telah cukup mengeras sehingga tidak ada
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
kemungkinan cacat, setelah mendapat ijin dari Direksi. Bagian struktur beton yang
disangga dengan batang penyangga tidak boleh dibongkar begesting maupun tiang
penyangganya sebelum elemen struktur tersebut mencapai kekuatan minimal untuk
memikul berat sendiri berikut bahan-bahan pelaksanaan di atasnya. Dalam keadaan
apapun bekisting tidak boleh dibongkar sebelum mencapai 14 (empat belas) hari
pada beton yang memakai rawatan begesting baru boleh dibongkar setelah rawatan
berakhir.
2. Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air, selama
minimum 1 (satu) minggu berturut-turut.
PASAL 7. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
7.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan dinding bata ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas
Lapangan.
7.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan Dinding Pasangan Dinding Bata Ringan Tebal 10 cm
sebagai bahan utama untuk bangunan..
f. Penggunaan adukan :
Adukan yang disesuaikan dengan bahan dinding, dipakai untuk seluruh pasangan
g. Pada finishing dinding menggunakan lapisan kedap air pada bagian luar setinggi
rencana yang akan dikerjakan.
7.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan Dinding
Bata dengan perekat yang dapat merekatkan pasangan bata.
b. Dinding Bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan, siku dan sama ukurannya.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
c. Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
d. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang patah
lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
e. Campuran semen dan pasir (perekat) untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.
Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
f. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka harus
dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester.
Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan
plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan
plesteran seluruh dinding.
g. Sesudah pasangan bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran
dimulai.
h. Tera/leveling
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama
dan merata di setiap tempat.
PASAL 8. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
8.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. volume serta detail ukuran lainnya sesuai yang tercantum dalam gambar dan RAB.
8.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
• Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
8.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan
tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan
sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi alur-
alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
f. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran
minimum 1,5 cm.
g. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
h. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang
bisa mencegah penguapan air secara cepat.
i. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai
jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
j. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan
PC.
k. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
PASAL 9. PEKERJAAN LANTAI
9.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan
hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik dan seluruh detail
yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
9.2. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya
d. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40 x 40 cm pada dalam ruangan, 40 x 40
antislip untuk teras serta guding block dan warningblok sebagai aksesibilitas, sesuai
dengan persyaratan bahan
e. Semen Portland Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
9.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor
harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan dipergunakan alat
timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras,
bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5 cm atau sesuai dengan gambar,
disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 5cm
atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC :
3 Ps : 5 Krl.
e. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
f. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
g. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air besih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
i. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
j. Awal pemasangan keramik pada lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum
pekerjaan pemasangan dimulai.
k. Bidang lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar
lurus. Siar arah horizontal maupun vertikal pada lantai yang berbeda ketinggian
peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.
l. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama
lebarnya, maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama
lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
m. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan
adukan PC dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama
dengan garis tepian tegel
n. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
f. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
PASAL 10. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
A. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1). Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2). Pekerjaan reng (roof butten)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
1). Pemasangan penutup atap
2). Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
1). Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus
memiliki lapisan anti karat.
Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550Mpa
Modulus elastisitas 21 x 105 Mpa
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
Modulus geser 8 x 104 MPa
2). Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan aluminium tangguh dengan komposisi sebagai berikut :
55% Aluminium (Al)
43,5 % Seng (Zinc)
1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan: 100 gr/m2 AZ 100
3). Profil Material:
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.65 (tinggi profil
75 mm dan ketebalan dasar baja 0,65 mm), panjang material perbatang adalah 6m
4). Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga
dipergunakan untuk ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan dasar baja 0,4
mm), panjang material perbatang adalah 6m
5). Screw
Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi sebagai
berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-kuda)
dengan ketentuan sebagai berikut:
Diameter kepala : 12 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
Panjang : 20 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 Kn
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Diameter kepala : 10 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
Panjang : 16 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
6). Penutup Atap
Atap Genteng Metal t. 0,25 mm dengan merk yang ditentukan pada persyaratan bahan
Diproduksi, diperlakukan/digudangkan dengan cara khusus sesuai ketentuan pabrik.
Pemasangan harus dengan petunjuk dan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan atap metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai dengan petunjuk dan
rekomendasi dari pabrik.
Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
7). Lisplank
Bahan lisplank terbuat dari kalsium silikat dengan ukuran 0,8/20cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Rangka Atap
Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw
yaitu sekrup berulir tanpa baut.
Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak
mengikat, dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan
software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap
beserta data teknis bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Ahli.
Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah
dihitung oleh suplier dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas atau mengacu pada
gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai
gambar rencana.
Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti
sebaik-baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat
konstruksi rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian
dari hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya
ditanggung oleh Pemborong.
Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada
pemborong untuk menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk
resmi selama max.10 tahun.
2). Penutup Atap
Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
contoh bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak
ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan ,
Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang
berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6
mm panjang 15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada
posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan
benang, setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak
Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada
bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3). Listplank Kalsium silikat
Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan
yang halus dan licin serta mengkilap.
B. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
sempurna.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab
kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah Plafond PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut
yang lancip
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah
c. List plafond menggunakan bahan list bahan yang sama atau dengan peruntukan plafond
PVC
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang
terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
pengecekan/ pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan
pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya,
pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua
unsur Pelaksana Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan
penutup plafond menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon, terlebih dahulu mempersiapkan rangka perkuatan
dengan kombinasi rangka atas dengan ketinggian sesuai tinggi sebelumnya.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus
dilakukan satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond menggunakan
sekrup/paku dengan memulai pemasangan dari satu sisi agar terlihat rapi
g. Plafond menggunakan plafond PVC
PASAL 11. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN VENTELASI
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
11.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini,
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan pintu, jendela, raam angin dan kaca
dengan seluruh detail seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun
tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi
Kontraktor.
11.2. Persyaratan Bahan.
a. Kusen Berupa Kayu Kuat Kelas 1 yang menjadi satu kesatuan dengan dinding
(Bahan menggunakan bahan lama)
b. Daun pintu menggunakan kayu Kuat Kelas 1 .
c. Rangka/panel daun pintu kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
d. Kaca bening tebal 5 mm
e. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis
bahan.
12.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan daun pintu harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan pintu
di workshop atau ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-
sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
f. Rangka/bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu Kayu Kuat Kelas I dengan
kualitas baik dikerjakan dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen
atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan
perlindungan sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh
benturan-benturan benda–benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca
langsung.
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang
tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru
sampai dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung
oleh Kontraktor.
PASAL 12. PEKERJAAN PENGGANTUNG & PENGUNCI
12.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga
pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu
dan tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun
tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi
tanggung jawab kontraktor.
e. Pada bagian teras di buat handrail sebagai pegagangan aksesibilitas.
12.2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Ses.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless
steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless
steel dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah
untuk setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel memikul beban
maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal
g. Handrail terbuat dari bahan stainless
12.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan
handel pintu. Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada
masing-masing daun pintu.
2). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi
90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring
nylon ukuran 4” dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu
dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel.
Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel
memikul maksimal 20 Kg.
c. Pekerjaan grendel
1). Untuk daun pintu menggunakan grendel panjang 5 inch.
PASAL 13. PEKERJAAN KACA
13.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail
gambar.
13.2. Persyaratan Bahan.
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai
ketebalan sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses
tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan
oleh pabrik.
c. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gelembung gas yang terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
d. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca kaca bening tebal 5 mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan
angin 122 Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing
penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam detail gambar rencana.
e. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
dan Pengawas Lapangan.
f. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan.
13.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-
tanda dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan
kaca khusus.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur
kaca pada kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen,
harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-
persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
PASAL 14. PEKERJAAN CAT-CATAN
14.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detil yang
disebutkan/ditunjukkan dalam daftar finishing bahan.
14.2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk yang di jelaskan pada tabel spesifikasi bahan
b. Cat kayu menggunakan merk di jelaskan pada tabel spesifikasi bahan
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
14.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen dan pintu.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar,
didempul, diplummer dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu Kayu Kuat Kelas I, dicat kilat.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan cat menie khusus cat kayu
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap yang sesuai dengan arahan
direksi
2. Pekerjaan Cat Air
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara
Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar,
didempul, diplammir dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang
membuat plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan
lain-lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
lapis kedua dengan cat plammur.
lapis ketiga dan keempat memakai cat penutup yang disesuaikan peruntukannya
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa
pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga
warna cat sama pada permukaan yang dicat.
PASAL 16.PLAKAT
BANGUNAN INI
DIBANGUN MENGGUNAKAN
20cm
DANA APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
30 cm
PASAL 17. PEKERJAAN PENYELESAIAN
a. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-pekerjaan perbaikan
sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
b. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Kegiatan,
Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil yang
memuaskan.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur
PASAL 18. PERATURAN PENUTUP
a. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat [RKS] ini pada uraian pekerjaan
dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang oleh
Pemborong atau yang harus disediakan oleh Pemborong, tetapi tidak disebutkan
atau diuraikan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini, perkataan–perkataan
tersebut diatas tetap dianggap ada dan dimuat dalam RKS ini.
b. Pekerjaan yang nyata–nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan , tetapi
tidak dimuat atau diuraikan dalam RKS ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan
oleh Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan
kata demi kata pada RKS ini untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan
sempurna sesuai menurut pertimbangan Direksi.
Spesifikasi Teknis – Rehabilitasi Rumdin SMPN 1 Sambung Makmur