| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0741888911731000 | Rp 270,996,796 | - | |
| 0410429559732000 | Rp 252,603,691 | Personil Manajerial dan Peralatan Utama yang dilampirkan telah digunakan untuk paket lain | |
CV Sabanua Mandiri Konstruksi | 05*8**5****32**0 | - | - |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0728588484713000 | - | - | |
| 0764800546732000 | - | - | |
| 0031226475732000 | - | - | |
| 0805988128733000 | - | - | |
CV Astana Surya Mandiri | 09*2**0****31**0 | - | - |
| 0018152488732000 | - | - | |
| 0029412970734000 | - | - | |
| 0619474489731000 | - | - | |
CV Reyhan Putra Perkasa | 08*2**5****31**0 | - | - |
| 0316955673731000 | - | - | |
| 0407747807733000 | - | - | |
| 0396624488733000 | - | - | |
| 0614597557732000 | - | - | |
CV Sultan Borneo Persada | 06*0**1****32**0 | - | - |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0903939361736000 | - | - | |
PT Kibar Karya Nusantara | 09*4**8****32**0 | - | - |
| 0018340877733000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
Perencanaan Teknis
Penambahan Ruang Kelas SD IT SULAMUL ULUM Kecamatan Gambut
Keterangan:
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasarkan jenis pekerjaan
yang akan dilelangkan, dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, tidak menutup
kemungkinan digunakannya produk dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Harus mencantuDireksi/Pengawasan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaaan;
6. Harus mencantuDireksi/Pengawasan syarat-syarat bahan yang
dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Harus mencantuDireksi/Pengawasan syarat-syarat pengujian bahan dan
hasil produk;
8. Harus mencantuDireksi/Pengawasan kriteria kinerja produk (output
performance) yang diinginkan;
SPESIFIKASI TEKNIS
PETUNJUK UNTUK PESERTA
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja,rencana kerja dan syarat ini dengan
seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen tersebut secara keseluruhan maupun
setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta
tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan
kesalah-pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
KETENTUAN- KETENTUAN TEKNIS
PASAL 1 : PERATURAN- PERATURAN TEKNIS
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan
Syarat- Syarat (RKS) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-peraturan
dibawah ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan diIndonesia (AV.41) tahun
1941.
1.2. Keputusan-keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
1.3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) tahun 1971 / NI.2.
1.4. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
1.5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971/NI.5.
1.6. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
1.7. Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.
1.8. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
1.9. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga
Kerja.
1.10. Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.
1.11. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.
1.12. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada
bangunan gedung tahun 1985.
1.13. NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
1.14. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan
peraturan dan standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC , dsb.
1.15. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi
Pemerintah setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan bangunan.
PASAL 2 : PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat,yaitu
2.1.1. Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3. Berita Acara Penunjukan.
SPESIFIKASI TEKNIS
2.1.4. Surat Keputusan Pengguna Jasa tentang Penunjukkan Pelaksana Pekerjaan.
2.1.5. Surat Perintah Kerja ( SPK ).
2.1.6. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya.
2.1.7. Jadwal Pelaksanaan ( Time Schedule ) yang disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar
bestek dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), termasuk penambahan
/ pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara
Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana
kerja dan syarat- syarat ( RKS ), maka yang mengikat adalah rencana kerja
dan syarat- syarat
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu
dengan rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar
bestek yang ukuran skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PENDAHULUAN
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Penambahan Ruang Kelas SD IT SULAMUL ULUM Kecamatan Gambut
PASAL 2
IZIN BANGUNAN (apabila diperyaratkan)
2.1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPDIREKSI/PENGAWAS) dikeluarkan, maka izin
bangunan dan izin lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun pelaksanaan dan
pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.
2.2. Kronologis aturan yang menggugurkan besaran retribusi IMB Proyek Pemerintah atau
Pemerintah Daerah :
1. Sebelumnya menurut Perda Kab. Banjar no. 12/2005 ttg Izin Bangunan,
mengisyaratkan pada pasal 68 ayat (6) yaitu “Khusus terhadap bangunan
Pemerintah yang sumber dananya dari APBN, APBD Propinsi dan APBD
Kabupaten dikenakan retribusi izin mendirikan bangunan sebesar 1% dari Nilai
Kontrak Kerja”.
2. Setelah terbitnya UU RI no. 28/2009 ttg Pajak Daerah & Retribusi Daerah, pasal
142 (3) dinyatakan bahwa “Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah
atau Pemerintah Daerah”.
3. Dengan adanya ketentuan UU 28/2009 PeDireksi/Pengawasab. Banjar telah
menyesuaikan aturan yang ada dan dituangkan dalam Perda Kab. Banjar no.
08/2011 ttg Retribusi Perizinan Tertentu, bab IV pasal 7 (5) “Tidak termasuk objek
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk
bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.
Ijin bangunan tetap diberikan dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan/
persyaratan bangunan gedung milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa
dikenakan retribusi.
2.3. Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan kepada
Konsultan Pengawas surat izin bangunan atau minimal tanda bukti bahwa izin
bangunan tersebut sedang diproses.
2.4. Tanpa adanya izin bangunan dari Instansi yang berwenang, maka Kontraktor tidak
diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk apapun disekitar
lingkungan kegiatan.
2.5. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari
setelah dimulai pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 3
BANGSAL KONSULTAN PENGAWAS DAN BANGSAL KERJA / GUDANG
3.1. Kontraktor harus membuat bangsal Konsultan Pengawas yang
berukuran cukup, dengan menggunakan bahan - bahan sederhana
seperti tongkat, lantai papan, dinding papan/plywood, atap seng dan
pintu harus dilengkapi dengan kunci yang baik serta cukup jendela
dan ventilasi/penerangan. Kantor tersebut tidak bersatu dengan gudang
atau bangsal kontraktor.
3.2. Bangsal Konsultan Pengawas tersebut harus diperlengkapi dengan :
3.2.1. Meja tulis.
3.2.2. Dua buah kursi sebagai perlengkapan meja tulis.
3.2.3. Satu set meja kursi tamu.
3.2.4. Satu buah papan tulis.
3.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang
untuk menyimpan bahan- bahan bangunan dan peralatan pekerjaan
dan pintunya harus mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan
bahan/perlengkapan.
3.4. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan
gudang, akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan
Pemberi Tugas.
3.5. Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus sudah siap
dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah
SPDIREKSI/PENGAWAS diterima.
3.6. Pembongkaran bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan gudang
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE)
4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan,
waktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara
terperinci serta jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.
4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
- harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
- harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman
bagi kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Pengawas
Lapangan.
- harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1.
4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
SPESIFIKASI TEKNIS
4.4. Rencana Kerja ( Time Sehedule ), harus sudah selesai dibuat oleh
Kontraktor, paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender, setelah
SPDIREKSI/PENGAWAS diterima.
4.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule),
sebanyak 4 ( empat ) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 ( satu )
lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
4.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan rencana kerja ( Time Schedule ) yang ada dan harus
membuat grafik prestasi pekerjaan.
PASAL 5
FOTO DOKUMENTASI
5.1. Pihak Rekanan dengan biaya sendiri harus membuat foto-foto berwarna dari
pelaksanaan pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dari Direksi.
.
5.2. Untuk lampiran laporan-laporan, dibuat foto pelaksanaan masing-masing 2
(dua) Rangkap yang disampaikan kepada Direksi pada tahap-tahap
pelasanaan pekerjaan 0 %, 50 % dan 100 %.
5.3. Untuk lampiran permintaan pembayaran angsuran, maka dibuat foto
kemajuan pekerjaan pada waktu itu, masing-masing 2 (Dua) rangkap.
PASAL 6
LAPORAN
Pihak Rekanan wajib membuat :
6.1. Laparan mingguan dan bulanan :
Berupa laporan kemajuan pekerjaan
6.2. As built drawing :
gambar-gambar perubahan selama masa pelaksanaan
PASAL 7
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
7.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana),
yang mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil/Bangunan, cakap,
gesit dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini
harus dikuatkan dengan surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan
kepada Pemberi Tugas dan tembusannya kepada Pengelola Teknis
Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
7.2. Pelaksana harus berpendidikan minimun Diploma 3/Sarjana [S1] Jurusan
Teknik Sipil/Arsitektur dan mempunyai pengalaman kerja lapangan
minimum 3 tahun.
7.3. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula
melaporkan secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Kegiatan dan
Konsultan Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan
dengan nama dan jabatannya masing-masing.
SPESIFIKASI TEKNIS
7.4. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Kegiatan
dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak
mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti
Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang
Pelaksana yang baru, demi kelancaran pekerjaan.
PASAL 8
TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN.
8.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan
ahli dibidang pekerjaannya masing- masing, seperti tukang besi, tukang
kayu, tukang batu, tukang pasang ubin/keramik, tukang cat, tukang atap,
instalator mekanikal elektrikal dan tenaga kerja lainnya.
8.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Kegiatan, maka
Pelaksana harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan
Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh didatangkan
dalam jumlah yang besar menurut keperluan Kegiatan.
8.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
8.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Kegiatan,
harus tepat pada waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
8.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Kegiatan,
paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
8.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Kegiatan dan akan dipergunakan
untuk pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Kegiatan.
8.7. Pelaksana harus menyediakan alat – alat yang diperlukan untuk
pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai
dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin pengaduk
beton, mesin pancang, vibrator, katrol, mesin pemotong besi, mesin pompa
air, Theodolit, waterpass, compactor dan alat-alat berat/ringan lainnya
yang sangat diperlukan.
8.8. Alat-alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila
tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Kegiatan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 9
KEAMANAN KEGIATAN
9.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
Kegiatan, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan,
baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
9.2. Untuk maksud diatas, maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman
dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat
menjamin keamanan.
9.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat-alat dan
hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
waktu pelaksanaan.
9.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor
harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan
ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
PASAL 10
KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
10.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja, Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai
peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan
Pemerintah yang berlaku.
10.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
10.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan
medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
10.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
perawatan yang serius, maka Kontraktor /Pelaksana harus segera
membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan
kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
10.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang
berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah
pihak ketiga.
SPESIFIKASI TEKNIS
URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Pembongkaran (apabila ada bangunan lama)
1.1.1. Untuk pekerjaan pembongkaran bangunan dinding/tembok lama, atap dan
plafond, perlu diperhatikan gambar rencana (Gambar kerja) dan rencana
anggaran biaya (Rab) / perkiraan kuantitas yang ada.
1.2. Pembersihan Lokasi.
1.2.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar &
situasi.
1.2.2. Tanah lokasi harus dibersihkan dari dalam batas lokasi lebih kurang 10 meter
dari rencana pekerjaan/bouwplank.
1.2.3. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari
Direksi atau Konsultan Pengawas Lapangan.
1.3. Pengukuran Situasi.
1.3.1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar &
situasi.
1.3.2. Untuk menentukan ketepatan titik pondasi, titik sumbu kolom konstruksi dan
lain – lain, dipergunakan alat ukur seperti meteran / Theodolit.
1.3.3. Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus dipasang
patok – patok dari kayu galam, yang ditanam kan sedemikian rupa sehingga
tidak bergerak dengan diberi cat merah dikepala galam dan ditengah –
tengah permukaan galam dipasang paku.
1.3.4. Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.3.2. dapat dikontrol / diperiksa pada
tanda–tanda yang terdapat pada papan bowplank.
1.3.5. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus
diketahui dan disetujui Pemimpin Kegiatan, Pengelola Kegiatan dan Konsultan
Pengawas.
1.4. Konstruksi Bouwplank.
1.4.1. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar & situasi.
1.4.2. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi /
kolom konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak
dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
1.4.3. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan lanan berkwalitet baik
dengan ukuran 2/20 cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm
panjang 3 meter dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam
sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
1.4.4. Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan diketam
sehingga lurus.
SPESIFIKASI TEKNIS
1.4.5. Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan.
1.4.6. Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai 0,00.
1.5. Penentuan Peil / Elevasi.
1.4.1. Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan
situasi.
1.4.2. Pedoman menentukan ketinggian peil mengikuti bangunan yang sudah ada
PASAL 1
PEKERJAAN RANGKA BAWAH DAN BADAN
1.1. Rangka bawah dan Badan.
1.1.1. Untuk pekerjaan dinding ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek .
1.1.2 Sebelum pelaksanaan tongkat Ulin dikerjakan, maka harus dilaksanakan
terlebih dahulu pemancangan galam diameter 10 cm panjang 4 meter.
1.1.3 Tongkat kayu ulin Ukuran 5/10 cm sampai 10/10 cm panjang 2 m dengan
sunduk kayu ulin 5/10 cm dan sepatu kayu ulin 5/10 cm.
1.1.4. Untuk pekerajaan Sloof kayu ulin ukuran antara 4/9 sampai 5/10 cm, gelagar
ukuran antara 4/6 sampai 5/7 cm dan suai ukuran antara 4/6 cm.
1.1.5. Pada pelaksanaan rangka badan/kolom menggunakan kayu ulin ukuran
5/7 cm dan 8/8 cm.
PASAL 2
PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
2.1. Dinding tembok.
2.1.1. Untuk pekerjaan dinding ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek .
2.1.2 Sebelum pelaksanaan pasangan bata ringan dikerjakan, maka harus
diperhatikan sudut-sudut yang dibatasi oleh dua bidang dinding maupun
dengan bidang lantai, maka harus dijaga kesikuannya.
2.1.3 Pasangan dinding bata ringan tebal 7,5 cm dilaksanakan pada semua
pekerjaan dinding baru.
SPESIFIKASI TEKNIS
2.1.4. Semua siar tegak dan siar datar pasangan batu bata, harus terisi penuh
dengan spesi dan selanjutnya diratakan dan dirapikan.
3.2. Plesteran.
3.2.1. Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan pasangan dinding batu bata
bagian luar dan bagian dalam dengan tebal 1.5 cm.
3.2.2. Permukaan dari dinding batu bata yang selesai diplester, harus
dihaluskan dengan adukan semen dan air ( diaci ).
3.2.3. Pasir yang dipergunakan untuk bahan plesteran, harus diayak dengan
ayakan pasir berlubang 4 x 4 mm, sehingga terhindar dari hasil permukaan
plesteran yang kasar/rusak.
3.2.4. Spesi yang jatuh ditanah atau spesi yang sudah mengeras, tidak boleh
dipakai kembali untuk bahan plesteran.
3.2.5. Bila terdapat pekerjaan yang terpaksa membongkar dinding/plesteran
yang sudah selesai dikerjakan, maka setelah selesai pekerjaan
pembongkaran tersebut, harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula
dengan spesi yang sama dengan spesi yang belum dibongkar.
3.2.6. Untuk menghindari retak - retak pada dinding plesteran, maka harus
dilaksanakan perawatan dengan jalan menyiram permukaan plesteran
dengan air, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas Lapangan.
4.3. Dinding Partisi ( apabila ada)
4.3.1. Pekerjaan yang dimaksud meliputi Pekerjaan pembuatan dan pemasangan
dinding partisi lengkap seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
4.3.2. Rangka Partisi tersebut dari konstruksi rangka rangkap kayu meranti finising
kalsium silikat 6 mm, dikerjakan atau terpasang kokoh pada tempatnya
dengan ukuran atau dimensi yang ada pada gambar serta rencana
anggaran biaya yang disetujui pihak Konsultan Pengawas/Direksi.
5.4. Lantai Keramik
5.4.1. Permukaan untuk lantai dalam dan luar dipasang keramik ukuran 40x40 cm
, untuk lantai ruang kelas dipasang kayu klas II ulin kemudian dilaksanakan
pekerjaan cor lantai campuran 1:3:5 dengan rangka ram besi 5 mm
jarak150/150 mm.
5.4.2. Pada pertemuan lantai keramik dengan dinding bagian bawah, harus
terlihat lurus dan siku.
5.4.3. Bahan tegel keramik yang dipakai adalah produksi kwalitas I, harus betul -
betul datar water pass dan tidak boleh ada yang retak / pecah.
5.4.4. Pemasangan tegel keramik harus dikerjakan oleh tenaga yang benar-
benar ahli, sehingga tidak terjadi pemasangan yang bergelombang dan
nat-nat yang tidak lurus.
SPESIFIKASI TEKNIS
5.4.5. Pada setiap 9,0 M2 keramik, disarankan dipasang slang air kecil yang
berdiameter + 5,0 mm di sekeliling keramik.
5.4.6. Bila terdapat pemasangan tegel keramik yang harus dipotong, maka
diusahakan pemasangannya pada pertemuan sudut lantai dengan dinding.
5.4.7. Setelah selasai pemasangan tegel keramik maka nat- natnya harus diisi
dengan spesi semen dan air dengan warna yang sama dengan warna
tegelnya.
5.4.8. Bila terdapat pemasangan tegel keramik lantai yang tidak rata
waterpas mendatar (bergelombang) dan tidak lurus maka harus
dibongkar, dan diperbaiki kembali sampai permukaan lantai waterpas
mendatar dan plint benar- benar lurus.
5.4.9. Cara Pemasangan tegel keramik :
5.4.9.1. Basahi permukaan plat lantai sampai tidak ada penyerapan
air lagi ( pembasahan terus menerus, minimal selama 2 jam).
5.4.9.2. Basahi bahan keramik yang akan digunakan dengan
merendam seluruh bidang keramik, sedikitnya selama 15 menit.
Dan baru diangkat sesaat akan dipasang.
5.4.9.3. Setelah terpasang, baik sebelum atau sesudah naat-naat diisi,
kelembaban tetap dijaga dengan menutup bidang lantai yang
selesai dipasang dengan karung goni basah sedikitnya selama 24
jam.
5.4.9.4. Spesi yang digunakan untuk pemasangan tegel keramik
adalah spesi dengan campuran PC + air.
5.4.9.5. Setelah pemasangan tegel keramik dinyatakan selesai, maka
permukaannya harus dibersihkan dari kotoran- kotoran yang
menempel. Nat-natnya ditutup dengan semen Gips dengan
warna yang sesuai.
PASAL 3
PEKERJAAN PINTU/JENDELA/VENTILASI/ALAT PENGGANTUNG
3.1. Untuk pekerjaan pintu / jendela / ventilasi / penerangan ini, perlu diperhatikan
rencana gambar dan bestek
3.2. Kusen- kusen gantung pintu, jendela, ventilasi / penerangan dibuat dari
menggunakan kayu ulin yang berkwalitet baik dan tidak cacat dengan ukuran 5 x
7 cm , dan harus diserut licin pada bidang yang tampak kelihatan.
3.3. Rangka / bingkai daun pintu, jendela, ventilasi dibuat dari kayu ulin/meranti
(sesuai rencana biaya) dengan kualitas baik dikerjakan dengan rapi kualitas
pabrikasi dan disesuaikan dengan gambar.
3.4. Pada tiang kusen pintu, jendela dan jalusi yang bertemu dengan dinding batu
bata, harus dibuatkan alur kapur atau sponning kapur dan dipasang angker / paku
beton dengan panjang yang disesuaikan dengan penempatannya.
SPESIFIKASI TEKNIS
3.5. Pekerjaan kusen-kusen, rangka / bingkai daun pintu, jendela, ventilasi / penerangan
harus dibuat dengan pabrikasi. Bagian bawah tiang kusen pintu harus sampai
tertanam pada lantai.
3.6. Bahan kaca untuk jendela, jendala kaca mati, harus menggunakan kaca buram
dengan tebal 5 mm , dengan ketentuan sesuaikan dengan rencana gambar.
3.7. Bahan kaca yang akan dipasang, harus diperiksakan dahulu kepada Direksi dan
bila disetujui barulah boleh dipasang.
3.8. Pemasangan kaca tidak boleh terlalu rapat, harus ada kelonggaran 2 - 3 mm,
sehingga terhindar pecahnya kaca akibat pemuaian.
3.9. Pemasangan list kayu untuk mengunci kaca, harus dibuat sedemikian rupa,
sehingga tidak mengakibatkan terlepasnya kaca. Pertemuan list kayu pada sudut
bingkai daun jendela, harus dibuat miring 45 derajat.
3.10. Daun pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang
kuat pada kosen atau lantai.
3.11. Jalusi jendela menggunakan kayu meranti yang diserut.
PASAL 4
PEKERJAAN PLAFOND
4.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat- alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
4.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk rakitan PVC yang tidak menahan beban.
4.3. Rakitan papan PVC yang dipasang pada rangka hollow 2/4 dan4/4
berkualitas.
4.4. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak kurang dari
yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C 754.
4.5. Semua rangka harus anti korosi, dicat anti karat atau digalvanize hot deep
sesuai dengan ASTM A 525 kecuali ditentukan lain oleh
Perencana/Pengawas/Konsultan Pengawas.
4.6. Pemasangan List tepi plafond profil PVC.
4.7 . Rencana pasangan langit-langit dapat dilihat pada gambar rencana.
Kontraktor berkewajiban untuk membuat gambar detail kerja (Shop Drawing)
dari rangka penggantung untuk disetujui Konsultan Pengawas/ Direksi.
PASAL 5
PEKERJAAN LISTRIK
5.1. Semua keperluan untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik disesuaikan dengan
keperluan/gambar rencana.
5.2. Sebelum gahan-bahan perlengkapan listrik didatangakn kelokasi pekerjaan, maka
Pemborong terlebih dahulu memberikan/memperlihatkan contoh-contoh kepada
SPESIFIKASI TEKNIS
Direksi/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5.3. Pekerjaan listrik gedung yang dimaksud meliputi pengadaan dan pemasangan antara
lain :
Lampu SL 9-15 Watt
Pemasangan Panel MCB
Saklar tunggal/ganda, stop kontak dll
5.4. Untuk instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalatir yang disahkan oleh PLN
setempat.
5.5. Semua pekerjaan, perlengkapan/bahan yang akan dilaksanakan/ digunakan harus
baru serta sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang berlaku.
5.6. Seluruh perlengkapan lampu-lampu dan accessories yang akan dipasang
sekualitas produksi Philips, atau untuk stop kontak, saklar sejenis merk Broco.
5.7. Pemasangan titik-titik lampu harus disesuailkan dengan petunjuk pada gambar
rencana.
5.8. Pipa yang menuju ke stop kontak, saklar dan sekeringkast dan lain-lain harus ditanam
dalam tembok atau dinding papan. Pipa yang ditanam dalam tembok tidak boleh
Gepeng atau kemasukan adukan semen atau kotoran lain yang dapat merusak
kualitas kabel.
5.9. Penanaman kabel didalam tanah tidak boleh terpuntir dan harus dilakukan sesuai
peraturan PLN atau menurut petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan.
5.9. Didalam pipa listrik tidak boleh ada sambungan kabel, sambungan hanya boleh
dilakukan pada doos-doos PVC max 2 buah sambungan kemudian diisolasi dan
diberi lasdop.
1. Semua kabel yang digunakan untuk pekerjaan instalasi ini menggunakan kabel
jenis NYY dan NYM yang berkualitas baik atau menurut ketentuan PLN setempat.
2. Saklar-saklar dan stop kontak sejenis merk Broco atau yang setara dipasang pada
dinding setinggi 150 cm dari muka lantai atau disesuaikan dengan keperluan dan
permintaan direksi/Pengawas Lapangan.
3. Sebelum pekerjaan diserahkan maka seluruh instalasi terpasang harus diuji dengan
disaksikan oleh Direksi.
4. Untuk keperluan seluruh instalasi ini baru bisa diterima bila instalatir
menyerahkan/menunjukkan surat kir dari PLN setempat.
5. Apabila bahan-bahan/perlengkapan listrik yang dipasang tidak sesuai dengan
contoh-contoh yang telah diperlihatkan, maka Direksi/Pengawas Lapangan berhak
memerintahkan untuk mengganti sesuai yang disyaratkan atas tanggungan biaya
pemborong.
6. Sebelum penyerahn pekerjaan, pemborong harus melakukan pengetesan seluruh
sistem secara tepat cara bekerjanya, dan apabila ada kerusakan harus segera
diperbaiki/dibetulkan, kemudian percobaan dilakukan sekali lagi sampai sistem dapat
dioperasikan secara keseluruhan.
7. Pemborong harus melengkapi gambar pemasangan yang sebenarnya (as installed
drawing) dari seluruh instalasi yang telah terpasang sehingga apabila terjadi
SPESIFIKASI TEKNIS
kerusakan dapat segera dilokalisir.
PASAL 6
PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA KAP, PENUTUP ATAP dan LISTPLANK
Untuk pekerjaan rangka kap baja ringan ini,perlu diperhatikan rencana gambar bestek.
6.1. Kap Atap
6.1.1. Rangka kap/atap menggunakan baja ringan 65/75 ber SNI seperti
Taso/Kencana.
6.2. Penutup Atap
6.2.1. Untuk pekerjaan penutup atap ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek
6.2.2. Penutup atap untuk bangunan dipergunakan atap metal
dengan ketebalan 0.25 mm seperti Sakura Jazz/Surya roof yang
dipasang rapi, sesuai petunjung Brosur / spesifikasi dari pabrik
6.2.3 Pemasangan atap genteng metal :
* Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal
pemasangan , Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri
sampai tepi atap,potong lembar yang berlebih bila ada.
* Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis /
tembaga Ø kepala 6 mm panjang 15 – 20 mm
* Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada
bentuk pada posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
* Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan
ditarik dengan benang,setiap deret atap yang dipasang
6.3. Listplank
6.3.1. Untuk pekerjaan listplank ini, perlu diperhatikan rencana gambar
dan bestek
6.3.2. List plank yang digunakan lisplank eternit/kalsiplank lebar 20 cm tebal
8 mm.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 7
PEKERJAAN PENGECATAN
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
7.1.1 Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada
berbagai material untuk maksud-maksud perlindungan, pemberian
warna, pemberian teksture
7.1.2 Pekerjaan pengecatan ini termasuk dengan penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan
dalam pekerjaan pengecatan sehingga tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan sempurna untuk operasional
7.1.3 Persiapan permukaan bidang yang akan dicat dan bersih dari yang
dipersyaratkan.
7.1.4 Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan
7.1.5 Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan plesteran,
beton, metal (logam), kayu/teakwood, gypsum, kalsiboard dan/atau
bagian-bagian lain sesuai dengan yang tertera pada gambar dan
yang tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang
sesuai dengan petunjuk Pengawas/Direksi.
7.1.6 Cat dasar yang digunakan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Alkali Resisting Primer /Alkali Resistant Sealer untuk cat interior dan
eksterior pada bidang permukaan plesteran, beton, gypsum,
kalsiboard
Alumunium Wood Primer Sealer dan/atau wood filler untuk bidang
permukaan kayu, plywood, dan sejenisnya
Quick-Drying Metal Primer Chromate / Zinc Chromate Primer untuk
bidang permukaan besi dan logam lainnya
7.1.7 Cat akhir yang digunakan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Vynil Acrylic Emulsion / Acrylic Emulsion setara Dulux untuk cat
interior pada bidang permukaan plasteran, beton, gypsum,
kalsiboard, dan sejenisnya
Acrylic Emulsion Exterior Grade Fungi / We at hershield untuk cat
eksterior pada bidang permukaan plesteran, beton, atau lainnya.
Vynil Acrylic Solvent untuk cat pada bidang permukaan kayu,
plywood, dan sejenisnya
Synthetic Super Gloss / Synthetic Enamel untuk cat pada bidang
permukaan besi dan logam lainnya.
7.1.8 Semua material cat, baik cat dasar cat akhir maupun bahan
pengencernya, harus merupakan produk asli keluaran satu produsen
yang sama, seperti : Mowlex atau Propan (setara)
7.1.9 Tidak dibenarkan melakukan pencampuran cat sendiri (meng-oplos)
atau menggunakan material yang berbeda dengan yang telah
ditentukan/disyaratkan oleh produsen
7.1.10 Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus membuat Mock-Up
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
Bidang-bidang akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material
dan cara pengerjaan. Bidangbidang yang akan dipakai sebagai
Mock-Up ini akan ditentukan oleh Pengawas/Direksi.
7.1.11 Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan
SPESIFIKASI TEKNIS
7.1.19 Bila kertas lakmus berubah warna menjadi hijau kebiru biruan sampai
hijau muda menandakan kadar alkali sekitar pH 7, permukaan tembok
siap untuk dicat
7.1.22 Selanjutnya dinding diampelas permukaannya selanjutnya dibersihkan
dengan air dan biarkan dinding mongering, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bidang dinding tersebut harus dicuci
dengan larutan WASHING COMPOUND kemudian bilas dengan air
bersih sampai larutan tersebut tidak tersisa dan biarkan mengering
7.1.23 Aplikasikan Under Coat Tembok/Alkali Resisting Primer dengan
pengencer air bersih sebanyak 10 - 20 %, aplikasikan 1 lapis sampai
merata dengan kuas atau rol dan biarkan mengering, apabila sampai
tahap ini bidang dinding masih timbul pengkristalan/pengapuran
maka bidang dinding tersebut harus di coating 1 lapis dengan Wall
Sealer dan biarkan mengering
8.1.24 Setelah benar-benar kering, baru ditutup dengat cat akhir sebanyak 2
kali pengecatan dengan ketebalan masing-masing ± 35 µ
8.1.25 Permukaan kayu yang akan dicat harus dibersihkan dulu dari semua
debu, kotoran minyak, gemuk, dan sebagainya dengan
menggunakan material yang cocok, scaraper atau amplas, kemudian
dilap dengan kain bersih.
8.1.26 Seluruh permukaan kayu harus dicek dan dipastikan bahwa semua
bekas lubang, paku, pasak telah diisi dengan dempul atau wood filler
dan diamplas.
8.1.27 Setelah benar-benar kering, dapat diaplikasikan Vynil Acriliyc Emulsion
sebanyak 2 kali dengan ketebalan masing-masing ± 30 µ atau
synthetic high gloss enamel sebanyak 2 kali dengan ketebalan masing-
masing ± 40 µ
8.1.28 Permukaan yang akan dicat dibersihkan dari semua debu, kotoran
minyak, gemuk, dan sebagainya dengan cara mencuci dengan
solvent yang cocok, kemudian dilap dengan kain bersih.
8.1.29 Pengecatan akhir dimulai lapis demi lapis sebanyak 2 kali secara
merata dengan menggunakan alat yang direkomendasikan produsen
dan mendapat persetujuan Pemcana/MK dengan ketebalan masing-
masing ± 40 µ
8.1.30 Aplikator diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari
produsen tanpa terkecuali
8.1.31 Untuk Interior (Permukaan dinding, kolom-kolom, atau sesuai petunjuk
pada gambar kerja)
8.1.32 Untuk Plafond dan plester/aci halus (skim coat) yang ditunjukkan
dalam gambar kerja
8.1.32 Untuk pengecatan kembali acoustic ceiling exisiting
8.1.33 Persyaratan Bahan. - Bahan yang digunakan adalah setara cat
Emusion Paint water base Mowlex. - Tipe atau jenis yang dipilih
ditentukan kemudian atau yang sudah ditunjukkan pada gambar kerja
8.1.34 Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan. - Standard
dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak
tidak dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan
mencairkan yang tidak sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin
dari Konsultan Pengawas
8.1.35 Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada
semua penggunaannya , yaitu pada bidang yang lebih besar di salah
SPESIFIKASI TEKNIS
satu ruangan proyek. Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Direksi
8.1.36 Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering,
tidak ada retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada
Konsultan Pengawas/Direksi
8.138 Sesudah plamur kering, diamplas, kemudian dibersihkan dengan bulu
ayam sampai bersih betul
8.1.39 Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller
8.1.40 Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan
kekentalan cat
8.141 Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafond merupakan
bidang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang
dinding dijaga terhadap pengotoran- pengotoran
8.142 Untuk pengecatan acoustic ceiling existing, kontraktor wajib
memperhatikan metode kerja yang akan digunakan dan sudah
disetujui oleh Konsultan/direksi. Semua komponen/armatur di luar
acoustic yang terdapat pada permukaan/bidang ceiling harus
terhindar dari akibat pekerjaan pengecatan acoustic ceiling
8.143 Setelah pekerjaan pengecatan acoustic ceiling selesai, semua
komponen/armatur tesebut harus bersih dari hasil pekerjaan
pengecatan. Komponen/armatur tersebut adalah : rangka plafond
(main tee dan cross tee), komponen fire fighting (sprinkler, smoke
detector, dsb), armatur penerangan/lighting existing dan baru,
grill/diffuser AC, komponen indoor antenna, dsb
8.1.44 Apabila terjadi kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi
dan tidak disebabkan oleh pemilik atau pemakai maka Kontraktor
wajib memperbaiki seluruh pekerjaan yang rusak sampai dengan
disetujui oleh Pengawas Lapangan / Direksi dengan seluruh biaya
ditanggung Kontraktor.
8.2. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan
sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus
setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia
jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan
tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
SPESIFIKASI TEKNIS
8.3. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
Minimum merek
No. Jenis Pekerjaan keterangan
digunakan
1 Beton non Struktur dan Tiga Roda
pasangan Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
2 Beton Struktur Tiga Roda
Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
3 Keramik (Grade A) Roman
KIA Sesuai SNI ISO
Mulia 13006:2010
Asia Tile
4. Granit (Grade A) Roman
Granite Tiles
Essenza
Sesuai SNI ISO
Garuda
13006:2010
KIA
Indogress
Granito
5. Kaca Polos Sinar Rasa jenis float glass tebal 5 mm
Asahi Glass
6. Alat Penggantung & Pengunci Solid
Unikey
HPP
Paloma
Gomeo
7. Atap Genteng Metal Kenca Atap jenis genteng metal
Surya Roof tebal 0,25mm
Sakura Roof Warna Atap Sesuai Arahan
Prima Roof Direksi/ Konsultan
Pengawas
Pandu
8. Rangka Atap Baja Ringan Taso
Kencana
sesuai dengan SNI
Tata
8399:2017
Tenzo
Kaso
8. Cat-catan Mowilex Penentuan Warna :
Envi a. Cat Exterior :
Hijau Tua dan Hijau
Nippon Paint
Muda
TOA
b. Cat Interior :
Dulux
Cream Muda
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Kusen, Pintu,
Jendela, Jalusi dan
Lisplank : Coklat Tua
PASAL 9
PEKERJAAN PENYELESAIAN.
9.1. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-
pekerjaan perbaikan sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
9.2. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan
dari Kegiatan, Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor,
dengan hasil yang memuaskan.
SPESIFIKASI TEKNIS